Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Volume 8. No 1. Mei 2024 e-ISSN 2580-0531, p-ISSN 2580-0337 DOI: https://doi. org/ 10. 32696/ajpkm. v%vi%i. Sosialisasi Perpajakan PPh 21 Bagi Guru di UPT Sekolah Dasar Negeri 067250 Mabar Hilir Medan Deli Wilda Sri Munawaroh Harahap1. Sri Fitria Jayusman2. Horia Siregar3 Akuntansi. Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan Sumatera Utara *Korespondensi : . ildasrimunawaroh2610@gmail. Abstrak Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang yang dapat dipaksakan dengan tanpa jasa timbal balik atau kontraprestasi langsung dari negara yang dapat ditunjukan dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Permasalahan pajak yang sering oleh pihak pemberi adalah bagaimana menentukan kewajiban pajaknya atas penghasilan pegawai atau bukan pegawai didalam organisasi usahanya. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan Sosialisasi dan Pelatihan perhitungan PPh Pasal 21 menurut UU HPP. Metode pelaksanaan yang dilakukan pada program kegiatan ini ada beberapa tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan dan keberlanjutan. minat peserta pengabdian UPT Sekolah Dasar Negeri 067250 Mabar Hilir Medan Deliuntuk mempraktekkan kegiatan pengabdian ini telah berhasil. Sekitar 80 % guru mengikuti dan merasa senang mengikuti pelatihan ini karena dapat menambah wawasan mengenai aspek PPh21. Mitra sangat berkontribusi dalam kelancaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Mitra menyediakan fasilitas yang dibutuhkan oleh pengabdi dimulai dari ruangan yang nyaman, infocus, sound sistem dan konsumsi. Selain itu mitra juga berperan aktif dalam mendatangkan peserta Target dari solusi yang diberikan kepada mitra yaitu adanya peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam kewajiaban perpajakan yaitu PPh 21. Target ini dapat di ukur dengan menggunakan test pengetahuan terkait dengan pelatihan dengan membagikan kuesioner pra pelatihan dan sesudah pelatihan. Kata kunci : Perpajakan, pph 21, guru Abstract Taxes are people's contributions to the State treasury based on law which can be imposed without reciprocal services or direct counter-performance from the state which can be demonstrated and used to finance state The tax problem often faced by income providers is how to determine their tax obligations on the income of employees or non-employees within their business organization. The aim of this community service activity is to provide socialization and training on calculating Income Tax Article 21 according to the HPP Law. The implementation method used in this activity program consists of several stages, namely planning, implementation and sustainability. The interest of service participants at UPT State Primary School 067250 Mabar Hilir Medan Deli to practice this service activity has been successful. Around 80% of teachers took part and were happy to take part in this training because it could broaden their knowledge regarding aspects of PPh21. Mitra greatly contributed to the smooth running of community service activities. Partners provide the facilities needed by the service starting from a comfortable room, infocus, sound system and food. Apart from that, partners also play an active role in bringing in service participants. The target of the solution provided to partners is to increase knowledge and skills in tax obligations, namely PPh 21. This target can be measured using a knowledge test related to training by distributing pre-training and post-training questionnaires. Keywords: Tax. Tax Pph 21, teacher Submit: Mei 2024 Diterima: Mei 2024 Publish: Mei 2024 Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC-BY-NC-ND 4. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) PENDAHULUAN Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang yang dapat dipaksakan dengan tanpa jasa timbal balik atau kontraprestasi langsung dari negara yang dapat ditunjukan untuk membiayai rumah tangga negara. (Mardiasmo, 2. Sesuai UU No 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan menjelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara sebesar-besarnya AyPajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat (Mardiasmo. Ada pengertian pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan bentuk dan nama apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan tersebut yang dilakukan oleh wajib pajak pajak pribadi dalam negeri (Waluyo, 2. Sistem penghasilan saat ini dilakukan secara self-assessment system, dimana wajib pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab penuh dari pemerintah untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terhutang. Sistem pemungutan pajak lainnya yang dikenal dengan nama officialassessment system, merupakan system pemungutan pajak yang memberikan wewenang Vol. 8 No. Mei 2024 kepada fiskus atau aparat pemerintah untuk menentukan Kemudian sistem pemungutan pajak lainnya adalah withholding system, ciri dari sistem pajak ini adalah pihak ketiga memiliki wewenang dalam menentukan berapa besarnya pajak yang harus disetor (Maulida, 2. Salah satu sistem pemungutan pajak Pajak Penghasilan Pasal21 (PPh Pasal . merupakan pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan dengan sumber pemotongan penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan juga wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Dengan kata lain PPh pasal 21 termasuk dalam pemotongan pajak dari pendapatan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan pembayaran lain yang diperoleh pegawai atau bukan pegawai sebagai wajib Bentuk atau jenis pendapatan dapat berbeda antara satu orang dan lainnya dan berbeda pula pada setiap usaha (Zsazya, 2. Pada kegiatan pengabdian ini melalui Sekolah Dasar Negeri 067250 Mabar Hilir Medan Deli, sebagai UPT di bidang pendidikan, bekerja sama dengan Universitas Muslim Nusantara AlWashliyah Medan dalam pelaksanaan Program PKM, menerapkan IPTEK dengan tujuan meningkatkan pengetahuan perpajakan. Permasalahan pajak yang sering menentukan kewajiban pajaknya atas penghasilan pegawai atau bukan pegawai didalam organisasi usahanya. Hal ini biasanya muncul akibat pengetahuan dalam memahami proses Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) pegawaidan bukan pegawai yang lebih dikenal dengan sebutan PPh Pasal 21 serta setiap perubahan aturannya dari pihak otoritas pajak. UU Cipta Kerja tahun 2020 yang kemudian diatur kembali dalam UU HPP yang sudah disahkan melalui UU no 7 tahun 2021 diperlukan upaya sosialisasi untuk dapat dipahami secara merata oleh wajib pajak. Adanya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini diharapkan mampu mendorong sistem perpajakan lebih efektif, efisien, adil, serta mampu yang berkelanjutan, mengoptimalkan penerimaan negara dan mempercepat kestabilan ekonomi (Utari et al. , 2. Beberapa perubahan aturan umum terkait pajak penghasilan dalam UU HPP Pajak atas natura: pembebasan PPh atas natura atau fasilitas dari pemberi kerja, meliputi makanan dan minuman, natura untuk daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan . eragam, alat keselamatan kerja, dan lainny. , natura bersumber dari APBN/APBD, dan natura dengan jenis dan batasan PPh pengusaha perorangan (UMKM): perubahan tarif pajak final dari 0,5% (PP No 23 Th 2. menjadi 0% atau tidak dikenai pajak untuk peredaran bruto setahun sampai dengan Rp500 juta. PPh badan: perubahan tarif tahun 2022 dari 20% kembali menjadi PPh orang pribadi: penambahan lapisan tarif dalam pajak pasal 17 yaitu sebesar 35% Vol. 8 No. Mei 2024 Dengan adanya penambahan lapisan tarif pasal 17 tentu akan mengubah struktur perhitungan PPh pasal 21 Berikut perubahan tarif pajak orang pribadi berdasarkan UU HPP yang mengubah Pasal 17 ayat . huruf a UU Pajak Penghasilan. Sebagai catatan, aturan PPh 21 terbaru ini berlaku mulai tahun pajak Terdapat asas dan tujuan dalam UU HPP sebagai keutamaan dalam pembentukan RUU. Adil, sederhaman, efisien, pasti, manfaat dan kepentingan penyelenggaraan UU HPP. Gambar 1. Tarif PPh Orang Pribadi UU HPP telah disetujui DPR pada tanggal 7 oktober 2021 dan telah diundangkan menjadi UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan pada tanggal 29 Oktober 2021 membawa perubahan dalam format perhitungan perpajakan di Indonesia. Berdasarkan permasalahan yang dihadapi Mitra, tim kami akan menyelenggarakan pelatihan perhitungan PPh Pasal 21 serta HPP, sebagaimana dengan niat pemerintahuntuk mengoptimalkan pajak melalui Pengabdian kepada Masyarakat perhitungan PPh Pasal 21 kepada Mitra sebagai upaya untuk meningkatkan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) pemerataan pengetahuan perpajakan perekonomian yang berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera. Vol. 8 No. Mei 2024 kompetitif di masa depan. IKU 3 Dosen Berkegiatan di Luar Kampus mendorong agar dosen mendalam dengan masyarakat. IKU 5 yaitu hasil karya dosen yang Kegiatan menghasilkan luaran pengabdian kepada masyarakat, yang tercantum pada Jurnal Pengabdian, media cetak dan buku monograf. Permasalahan Yang Dihadapi Mitra Beberapa masalah yang dihadapi guruguru SMP IT Daarul Istiqlal antara lain : Tidak ada sosialisasi perhitungan PPh Pasal 21 menurut UU HPP Kurangnya dari pihak pemerintah Berdasarkan urgensi di atas, program ini dirancang berdasarkan permasalahan yang ditelusuri dan Renstra LP2M Universitas Muslim Nusantara AlWashliyah Medan berkaitan dengan bidang Topik Program Pengabdian kepada Masyarakat yaitu sosial humaniora dan ekonomi kreatif. Pengkajian tentang pemberdayaan masyarakat yang di selesaikan dengan tujuan untuk membantu mitra dalam menyelesaikan permasalahan perhitungan, penyetoran dan pelaporan merupakan satu rangkaian penyelesaian Gambar 2. UPT Sekolah Dasar Negeri 067250 Mabar Hilir Medan Deli Tujuan kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan Sosialisasi dan Pelatihan perhitungan PPh Pasal 21 menurut UU HPP. Jika Indikator Kinerja Utama (IKU) nomor 754 Tahun 2020, tujuan kegiatan ini adalah: IKU 2 Mahasiswa Berkegiatan di luar kampus hal ini berkaitan mengembangkan kompetensi di luar kampus sehingga mempunyai kemampuan berinovasi dan dapat menjadi solusi atas problematika di Serta melibatkan para METODE Metode pelaksanaan maksimal terdiri atas 1. 500 kata yang menjelaskan tahapan atau langkahlangkah dalam melaksanakan solusi Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) yang ditawarkan untuk mengatasi permasalahan mitra. Deskripsi lengkap bagian metode pelaksanaan untuk tahapan berikut. Untuk Mitra yang bergerak di bidang ekonomi produktif dan pelaksanaan kegiatan terkait dengan tahapan pada minimal 2 . bidang permasalahan yang berbeda yang ditangani pada mitra, seperti: Permasalahan dalam bidang Permasalahan dalam bidang Permasalahan dalam bidang pemasaran,dan lain-lain. Untuk Mitra yang tidak produktif secara ekonomi/sosial minimal 2 . bidang pengabdian yang ditempuh guna melaksanakan solusi atas permasalahan spesifik yang Pelaksanaan solusi tersebut dibuat secara sistematis yang meliputi layanan kesehatan, pendidikan, keamanan, konflik sosial,kepemilikan lahan,kebutuhan air bersih,buta aksara dan lain-lain. Uraikan bagaimana partisipasi mitra dalam pelaksanaan program. Uraikan bagaimana evaluasi selesai dilaksanakan. Uraikan peran dan tugas dari Vol. 8 No. Mei 2024 masing-masing anggota tim sesuai dengan kompetensinya dan penugasan mahasiswa. Uraikan potensi rekognisi SKS bagi mahasiswa yang dilibatkan. Metode pelaksanaan yang dilakukan pada program kegiatan ini adalah sebagai berikut: Perencanaan Pada tahap perencanaan dilakukan pengumpulan data yang telah dilakukan oleh tim PKM. Kemudian melaksanakan diskusi antara tim PKM dengan Kepala sekolah dan meninjau langsung lokasi sekolah. Pelaksanaan Sosialisasi Pelatihan Partisipasi Mitra dan Penyusunan SOP Sosialisasi dan Pelatihan Alternatif pemecahan masalah dalam permasalahan mitra dilakukan sosialisasi dan pelatihan dengan dua pendekatan, yakni pendekatan klasikal dan individual. Pendekatan klasikal dilakukan pada saat penyampaian materi. Pendekatan individual dilakukan pada saat praktek, yaitu membangkitkan pengetahuan guru guru mengenai pengetahuan pelaksanaan pelaporan PPh 21 dengan tata laksana yang Sosialisasi dilakuakn dengan guru guru agar dilibatkan secara penuh didalam proses pelatihan Selanjutnyadilaksanakan pelatihan terkait dengan manajemen perpajakan dalam peningkatan kinerja dan keberlanjutan pelaporan Evaluasi Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. Mei 2024 SPT PPh 21. Tujuan pelatihan ini adalah meningkatkan pengetahuan mengenai aspek-aspek PPh 21 dalam melaksanakan kewajiban Partisipasi Mitra dan Penyusunan SOP Dalam program ini untuk halhal yang bersifat prinsip akan dilakukan pendekatan konsultatif terhadap mitra. Partisipasi mitra dalam program PKM meliputi : Mitra sebagai penyedia tempat bertempat di Sekolah Dasar Negeri 067250 Mabar Hilir Medan Deli. Mitra berperan sebagai peserta sosialisasi dan aktif berperan dalam kegiatan diskusi / tanya Mitra keseluruhan dalam program PKM meliputi perumusan kegiatan, pelaksanaan program hingga tahap evaluasi kegiatan Mitra akan diminta pendapatpendapatnya diberitahu atau diluruskan pendapat yang keliru atau Selanjutnya akan dilakukan pendekatan partisipatif, dimana bersama mitra membahas tentang alternatif pemecahan masalah, kemudian akan membuat keputusan secara bersamasama. Tim Pengabdian Masyarakat dan Mitra akan bersama-sama menyusun SOP diperlukan dalam pengelolaan usaha yang baik. Evaluasi Evaluasi akan dilakukan pada seluruh kegiatan, evaluasi tersebut meliputi kinerja yang telah dilakukan selama proses sosialisasi dan pelatihan kepada guru guru Sekolah Dasar Negeri 067250 Mabar Hilir Medan Deli. Evaluasi kegiatan ini akan dilakukan upgrading dan updating ilmu jika Keberlanjutan Dengan telah dilaksanakannya Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM) ini diharapkan seluruh guru Sekolah Dasar Negeri 067250 Mabar Hilir Medan Deli mengetahui dan memahami manajemen perpajakan yang perpajakan, sehingga para guru masing Ae masing nantinya dapat melakukan setiap pekerjaan sesuai dengan SOP yang telah Selain itu semua guru memiliki komitmen yang tinggi untuk membenahi ketentuan dan prosedur serta memiliki komitmen yang tinggi juga dalam meningkatkan kinerja dan keberlanjutan Kemudian diharapkan pula setelah program ini selesai dapat mendukung antara kelompok PKM Universitas Muslim Nusantara Alwashliyah dengan CV Jabal Rahmat. Potensi Rekognisi Mata Kuliah Kegiatan pendampingan ini sangat berpotensi untuk mata kuliah yang Akuntansi, diantaranya adalah. Manajemen Perpajakansebanyak3 SKSdanKKAsebanyak3SKS. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) untuk mahasiswa manajemen SKSdanKKMsebanyak3SKSartin bidang perpajakan di dunia pendidikan,pengembangan guru-guru billing,sehinggamahasiswa bukan hanya mengetahui teoriketika mampumerancang usaha untuk membuka Lembaga Non Formal dan kegiatan ini juga menjadi capaian IKU 2 kegiatanmahasiswa di luar kampus. Vol. 8 No. Mei 2024 Sebelum dilaksanakan oleh Ketua Yayasan yang dihadiri oleh, kepala sekolah UPT Sekolah Dasar Negeri 067250 Mabar Hilir Medan Deli, guru dan tim pengabdian kepada masyarakat dari UMN Al Washliyah. Para peserta yang dihadiri oleh 20 orang guru sangat antusias dalam kegiatan ini. Hal ini dapat dibuktikan dari hasil pengabdian kepada masyarakat yang sudah dilakukan. Timbulnya kesadaran diri dari sivitas UPT Sekolah Dasar Negeri 067250 Mabar Hilir Medan Deli. Bahwa merupakan hal penting dalam menjalankan kepatuhan. Pemahaman baru bagi sivitas UPT Sekolah Dasar Negeri 067250 Mabar Hilir Medan Delibagaimana aspek perpajakan yang akan terjadi dari berbagai aspek. Pemahaman baru bagi sivitas UPT Sekolah Dasar Negeri 067250 Mabar Hilir Medan Deliuntuk HASIL DAN PEMBAHASAN HASIL PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Ringkas penelitian yang telah dicapai sesuai Penyajian meliputi data, hasil analisis, dan capaian luaran . ajib dan atau Seluruh hasil atau capaian yang dilaporkan harus berkaitan Penyajian data dapat berupa gambar, tabel, grafik, dan sejenisnya, serta analisis didukung dengan sumber pustaka primer yang relevan dan Program Kemitraan Masyarakat yang telah dilaksanakan di UPT Sekolah Dasar Negeri 067250 Mabar Hilir Medan Delidisambut dengan baik oleh Ketua Yayasan dan guru- Hasil dari pengabdian ini dapat dilihat dari hasil angket yang telah disebarkan kepada UPT Sekolah Dasar Negeri 067250 Mabar Hilir Medan Deli. ANGKET PENGABDIAN 2023 Keterangan: SS = sangat setuju . = Setuju . TS = tidak setuju . STS = sangat tidak setuju . Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Total Pernyataan Pelatihan disampaikan oleh Tim PKM sulit diikuti Materi dengan baik. Peserta . mpan bali. pada saat Peserta kesulitan dalam memahami manajemen Materi merupakan materi yang menarik dan bermanfaat. Pemateri contoh dan praktek pada saat pengabdian. Peserta mampu membuat contoh pelaporan SPT Tahunan Pengetahuan manajemen kelembagaan Peserta kurang tertarik untuk mengikuti instruksi Peserta merasa senang Pengabdian ini STS Vol. 8 No. Mei 2024 pengabdian masyarakat ini adalah sebagai Keterbatasan peserta. Peserta yang mengikuti kegiatan ini hanya sedikit , hal ini dikarenakan beberapa guru masuk pagi. Keterbatasan waktu Waktu yang tersedia hanya sedikit, sehingga tidak semua materi tersampaikan secara detail. Faktor iniadalah adanya dukungan dari pihak kepala sekolah dalam kegiatan Hal ini dibuktikan dengan pihak UPT Sekolah Dasar Negeri 067250 Mabar Hilir Medan Delimenyediakan prasarana untuk kelancaran kegiatan pengabdian masyarakat. Rencana pada tahapan selanjutnya adalah pendampingan UPT Sekolah Dasar Negeri 067250 Mabar Hilir Medan Deli dan guru dalam manajemen PPh Final KESIMPULAN Permasalahan ini maksimum terdiri 500 kata yang berisi uraian semua solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan permasalahan yang Deskripsi lengkap bagian solusi permasalahan memuat hal-hal Tuliskan semua solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi mitra secara sistematis sesuai dengan prioritas permasalahan. Solusi permasalahan prioritas mitra. Tuliskan target luaran yang akan dihasilkan dari masing-masing solusi tersebut baik dalam segi Dari hasil angket diatas dapat dilihat bahwa minat peserta pengabdian UPT Sekolah Dasar Negeri 067250 Mabar Hilir Medan Deliuntuk kegiatan pengabdian ini telah berhasil. Sekitar 80 % guru mengikuti dan merasa senang mengikuti pelatihan ini karena dapat menambah wawasan mengenai aspek PPh21. Mitra sangat berkontribusi dalam kelancaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Mitra menyediakan fasilitas yang dibutuhkan oleh pengabdi dimulai dari ruangan yang nyaman, infocus, sound sistem dan konsumsi. Selain itu mitra juga berperan aktif dalam mendatangkan peserta pengabdian. Faktor yang menghambat kegiatan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) produksi maupun manajemen usaha . ntuk mitra ekonomi produktif/mengarah ke ekonomi produkti. atau sesuai dengan solusi spesifik atas permasalahan yang dihadapi mitra dari kelompok masyarakat yang tidak produktif secara ekonomi/sosial. Setiapsolusimempunyai tersendiri/indikator capaian dan sedapat mungkin teruku ratau dapat dikuantitatifkan dan tuangkan dalam bentuk tabel. Vol. 8 No. Mei 2024 REFERENSI