Jurnal Penelitian Inovatif (JUPIN) Vol. No. Februari 2025. Hal. https://jurnal-id. com/index. php/jupin DOI: https://doi. org/10. 54082/jupin. p-ISSN: 2808-148X e-ISSN: 2808-1366 Analisis Perspektif Islam dan Kesehatan Mengenai Penggunaan Pil Penunda Haid untuk Menyempurnakan Ibadah Diana Herawati*1. Dinda Nazwa Azzahra2. Hanisyah Dian Farhah3. Jesica Catleya Hadi4. Nurrita Catharina Rosadi5. Zakiyyah Putri Ramadhani6. Tedi Supriyadi7. Akhmad Faozi8 1,2,3,4,5,6,7,8 Prodi S1 Keperawatan. Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang. Indonesia Email: 1dianaherawati@upi. edu, 2dindanazwaa@upi. edu, 3hanisyahh25@upi. jesicactlyhadi11@upi. edu, 5nurritacatharina@upi. edu, 6zakiyyahpr@upi. edu, 7tedisupriyadi@upi. faozi@upi. Abstrak Penggunaan pil penunda haid dalam konteks ibadah dalam perspektif Islam merupakan topik yang kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam mengenai hukum Islam serta dampak kesehatan dari penggunaan pil tersebut membuat beberapa wanita memilih untuk menggunakan pil penunda haid agar dapat melaksanakan ibadah tanpa terhalang oleh menstruasi. Namun, terdapat perdebatan di kalangan ulama mengenai penggunaan pil ini, terutama terkait dengan efek samping yang mungkin ditimbulkan, seperti perubahan siklus menstruasi dan potensi dampak negatif lainnya. Berdasarkan masalah tersebut maka penelitian ini ditujukan untuk mengkaji perbedaan pandangan para ulama dan tenaga kesehatan mengenai penggunaan pil penunda haid. Penelitian ini menggunakan desain studi kasus dengan metode fenomenologi. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini bahwasannya dalam perspektif Islam, hukum asal penggunaan pil penunda haid adalah makruh karena dianggap menyalahi kodrat atau takdir yang ditetapkan bagi seorang wanita. Sehingga penelitian ini penting dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai urgensi penggunaan pil penunda haid agar lebih memperhatikan dampak dari penggunaan pil tersebut. Kata Kunci: Kesehatan. Perspektif Islam. Pil Penunda Haid Abstract The use of menstrual delay pills in the context of worship in an Islamic perspective is a complex topic and requires an in-depth understanding of Islamic law as well as the health effects of using the pill makes some women choose to use menstrual delay pills in order to be able to carry out worship without being hindered by menstruation. However, there is debate among scholars regarding the use of this pill, mainly related to the side effects it may cause, such as changes in the menstrual cycle and other potential negative effects. Based on these problems, this study is intended to examine the different views of scholars and health workers regarding the use of menstrual delay pills. This research uses case study design with phenomenology method. The results obtained in this study that in the Islamic perspective, the original law of the use of menstrual delay pills is makrooh because it is considered to violate the nature or destiny set for a woman. So this study is important to increase knowledge about the urgency of the use of menstrual delay pills in order to pay more attention to the impact of the use of the pill. Keywords: Health. Islamic Perspective. Menstrual Delay Pills PENDAHULUAN Penggunaan pil penunda haid dalam konteks ibadah dalam perspektif Islam merupakan topik yang kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam mengenai hukum Islam serta dampak kesehatan dari penggunaan pil tersebut, membuat beberapa wanita memilih untuk menggunakan pil penunda haid agar dapat melaksanakan ibadah, terutama saat haji atau ramadan, tanpa terhalang oleh menstruasi. Namun, terdapat perdebatan di kalangan ulama mengenai penggunaan pil ini, terutama terkait dengan efek samping yang mungkin ditimbulkan, seperti perubahan siklus menstruasi dan potensi dampak negatif Penggunaan pil penunda haid dapat mempengaruhi kesehatan wanita, termasuk risiko gangguan hormonal dan efek samping lainnya seperti perubahan berat badan dan masalah emosional Jurnal Penelitian Inovatif (JUPIN) Vol. No. Februari 2025. Hal. https://jurnal-id. com/index. php/jupin DOI: https://doi. org/10. 54082/jupin. p-ISSN: 2808-148X e-ISSN: 2808-1366 (Amelia, 2. Berdasarkan masalah tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pandangan ulama dan tenaga kesehatan terhadap penggunaan pil penunda haid untuk menyempurnakan ibadah, dengan mempertimbangkan implikasi medis dan agama. Pentingnya gagasan ini terletak pada perlunya menghormati keyakinan dan nilai-nilai agama dalam pelayanan kesehatan, serta memastikan prosedur medis dilakukan dengan pertimbangan agama dan budaya. Beberapa penelusuran terkait penelitian relevan dilakukan oleh (Siregar, 2. menjelaskan tentang Pemakaian Obat Penunda Haid dalam Rangka Penyempurnaan Ibadah Haji Perspektif Fikih dan Medis. Didapatkan hasil bahwa ada tiga macam hukum yang dapat ditarik yaitu boleh apabila bertujuan untuk penyempurnaan ibadah haji, makruh apabila bertujuan untuk mencegah datangnya haid tau menyedikitkan darah haid, serta haram apabila bertujuan untuk mencegah kehamilan. Selanjutnya, dilakukan penelitian oleh (Aspandi, 2. , menjelaskan tentang Pemakaian Obat Siklus Haid Bagi Jamaah Haji Indonesia didapatkan hasil bahwa pemakaian obat siklus haid secara umum diperbolehkan, dengan dasar tidak adanya nash yang mengatur atau melarangnya, dan pemakaian tersebut berdasarkan konsep maslahah, baik dalam masalah ibadah, muamalah, munakahat, dan lainnya. Pemakaian obat siklus haid, dalam konteks pelaksanaan ibadah haji indonesia bisa dibenarkan, karena sudah sesuai dengan syariat yang didasarkan pada kaidah ushuliyah dan kaidah fiqhiyah, dimana pemakaian tersebut didasarkan pada masyaqqah, kesulitan yang dapat menghilangkan salah satu rukun haji, dan jika harus mengulang di tahun-tahun berikutnya, maka hal tersebut akan lebih menyulitkan bagi jamaah haji Indonesia, dikarenakan lamanya daftar tunggu dan besarnya biaya pelaksanaan ibadah haji Indonesia. Selanjutnya, dilakukan penelitian oleh (Luqmanah, 2. menjelaskan tentang Pemahaman Masyarakat Tentang Hukum Meminum Obat Penunda Haid pada Wanita Untuk Menjalankan Puasa Ramadhan didapatkan hasil bahwa penggunaan obat penunda haid hukumnya mubah . , apabila digunakan untuk kepentingan ibadah haji khususnya jamaah wanita. Penggunaan obat penunda haid ini jamaah wanita dapat menjalankan ibadah haji secara penuh tanpa ada amalan-amalan ibadah yang Yang kedua hukumnya makruh, apabila penggunaan obat penunda haid untuk bermaksud dapat melaksanakan puasa Ramadhan sebulan penuh, akan tetapi bagi wanita yang sukar mengqadhaA puasanya pada hari lain mubah. Penggunaan obat penunda haid selain dari dua hal tersebut diatas hukumnya tergantung pada niatnya. Bila digunakan untuk perbuatan yang menjurus pada pelanggaran agama, maka hukumnya haram seperti contohnya wanita yang menggunakan obat tersebut untuk memutus masa haidnya guna mempercepat masa iddah dilarang. Selanjutnya, dilakukan penelitian oleh (Budiman, 2. menjelaskan tentang Pandangan Yusuf Al-Qardhawi Terhadap Penggunaan Pil Penunda Haid. Didapatkan hasil bahwa ketika wanita muslimah menggunakan pil untuk mengatur . waktu haidnya sehingga ia dapat terus berpuasa pada bulan Ramadhan, haji . awaf ifadha. dan kepentingan berhubungan di malam pertama haruslah melewati pertimbangan yang matang. Namun pada prinsipnya secara pribadi beliau lebih menganjurkan kepada para wanita muslimah untuk mengikuti fitrah/kodrat alaminya, dengan tetap membiarkan siklus haidnya datang tanpa harus mengubahnya dengan meminum pil penunda haid. Karena menurut beliau bahwa, segala sesuatu yang telah ditakdirkan Allah SWT tentu itulah yang terbaik bagi seseorang tanpa harus mencari cara untuk merubahnya, walaupun itu untuk kepentingan ibadah kepada Allah SWT dan kebahagiaan pasangan yang bersangkutan. Menanggapi penelitian-penelitian sebelumnya, hanya ditemukan penelitian menurut para ulama mengenai penggunaan pil penunda haid untuk menyempurnakan ibadah. Sedangkan pada penelitian ini akan dibahas mengenai perspektif ulama dan ulama pendamping haji, serta tenaga kesehatan mengenai efek samping dan komplikasi yang dapat mempengaruhi keputusan seseorang untuk menggunakan pil penunda haid. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan desain studi kasus dengan metode fenomenologi. Pendekatan fenomenologi adalah bentuk pendekatan ilmiah yang berupaya mencari esensi atau hakikat dibalik suatu kejadian, hal ini adalah manifestasi agama yang terjadi di dalam kehidupan manusia. Tidak seperti aliran-aliran filsafat sebelumnya, fenomenologi tidak mengedepankan pandangan yang eksklusif yang justru malah menjadikan isme-isme yang beraneka ragam tetapi hanya sebagai metode dalam mendekati Jurnal Penelitian Inovatif (JUPIN) Vol. No. Februari 2025. Hal. https://jurnal-id. com/index. php/jupin DOI: https://doi. org/10. 54082/jupin. p-ISSN: 2808-148X e-ISSN: 2808-1366 sebuah persoalan (Mahmudin, 2. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perspektif dan pertimbangan etis yang mendasari pandangan ulama dan tenaga kesehatan terhadap permasalahan yang ada. Pendapat yang dikutip dari (Strauss, 2. , penelitian kualitatif merupakan jenis penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya. Desain studi kasus digunakan untuk mengkaji perspektif ulama dan tenaga kesehatan terkait pandangan dalam penggunaan pil penunda haid untuk menyempurnakan ibadah. Data primer diperoleh dari hasil wawancara peneliti dengan 4 narasumber. Sedangkan, data sekunder didapatkan dari jurnal yang relevan. Peneliti melakukan penelitian kepada satu ulama pendamping haji dan umrah dari Cikarang dengan inisial H, satu ulama dari Bogor dengan inisial MU, satu bidan dari Bali dengan inisial INL, dan satu dokter dari Sumedang dengan inisial MA. Teknik pengumpulan data dengan melakukan sesi wawancara kepada narasumber yang dilakukan selama satu kali untuk tiap narasumbernya pada tanggal 21 dan 30 Oktober Untuk 2 ulama dan bidang dilakukan melalui gmeet dan untuk dokter dilakukan wawancara secara Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini yaitu voice recorder sebagai alat perekam HASIL DAN PEMBAHASAN Perspektif Ulama Tabel 1. Hasil Wawancara Menurut Ulama Narasumber 1 Berdasarkan wawancara dengan ulama H, mayoritas ulama membolehkan penggunaan obat penunda haid, baik untuk menghentikan atau menunda haid, asalkan aman dan digunakan dalam keadaan darurat, seperti saat haji atau umrah. Penggunaan obat ini tidak diharamkan, tetapi hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan harus dikonsultasikan dengan tenaga medis. Ulama kontemporer, seperti Syeikh Abdul Malik, menyatakan bahwa haid adalah ketetapan Allah dan pada zaman Nabi, wanita tidak pernah menggunakan obat untuk menunda haid demi beribadah. Namun, jika obat tersebut tidak menimbulkan dampak negatif, maka tidak Wanita yang tidak menggunakan obat penunda haid bisa memilih jadwal umrah yang tidak bertepatan dengan haid. Sedangkan untuk haji, jika wanita haid, dia dapat melaksanakan semua amalan haji kecuali thawaf dan saAoi, yang dapat ditunda hingga suci. Jika haidnya belum selesai saat pulang, wanita tersebut boleh thawaf dalam keadaan haid, asalkan darah tidak bercucuran, dan ibadah hajinya tetap sah. Narasumber 2 Ulama MU berpendapat bahwa penggunaan pil penunda haid hukumnya mubah tergantung permasalahan dan kebutuhan seperti akan melaksanakan ibadah umrah/haji. Jika tidak ada kepentingan atau tidak dalam kondisi darurat penggunaan pil penunda haid tidak diperbolehkan, karena haid merupakan hukum qodarullah yang pasti terjadi. Dalam hidrah puasa ramadhan penggunaan pil penunda haid dimakruhkan, dengan niat menyempurnakan ibadah puasa. Saat haji dan umrah dibolehkan hanya dalam kondisi Namun, jika untuk melanggar normanorma agama hukumnya haram. Penggunaan pil penunda haid tidak memiliki alternatif lain selain mengqodho untuk puasa dan mengulang ketika haid saat haji/umrah. Setelah peneliti melakukan wawancara kepada dua ulama, sepakat bahwa penggunaan pil penunda haid untuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah itu mubah atau diperbolehkan. Berdasarkan wawancara dengan ulama H, penggunaan pil penunda haid dalam Islam diperbolehkan selama aman dan dalam kondisi darurat, seperti saat menjalankan ibadah haji atau umrah. Hal ini tidak diharamkan, meskipun sebagian ulama menganggapnya makruh jika digunakan tanpa alasan mendesak karena dapat menentang ketetapan Allah. Walaupun tidak ada riwayat langsung tentang penggunaan obat penunda haid di zaman Rasulullah, sahabat Ibnu Umar menyatakan bahwa penggunaan obat tersebut tidak Mayoritas ulama, termasuk ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad bin Soleh Almuhaimin, membolehkan penggunaan obat penunda haid dengan persetujuan medis, khususnya bagi wanita yang ingin menyempurnakan ibadah haji atau umrah. Namun, penggunaan obat ini harus dilakukan dengan pengawasan medis karena bisa berisiko bagi kesehatan reproduksi. Islam mengajarkan bahwa haid adalah ketetapan Allah, dan pada zaman Rasulullah, wanita tidak berusaha Jurnal Penelitian Inovatif (JUPIN) Vol. No. Februari 2025. Hal. https://jurnal-id. com/index. php/jupin DOI: https://doi. org/10. 54082/jupin. p-ISSN: 2808-148X e-ISSN: 2808-1366 menunda haid untuk beribadah. Namun, dalam situasi darurat, seperti untuk ibadah, ulama memperbolehkan penggunaan obat penunda haid, dengan catatan bahwa darah haid tetap dianggap haid meski sedikit atau hanya flek. Jika seorang wanita tidak ingin menggunakan obat penunda haid, dia bisa memilih jadwal ibadah yang tidak bertepatan dengan haid, terutama untuk haji yang waktunya terbatas. Ulama memperbolehkan wanita yang haid saat haji untuk tetap melakukan amalan haji lainnya, kecuali thawaf dan saAoi, yang bisa dilakukan setelah suci. Menurut Ustadz H juga, wanita yang tidak ingin menggunakan pil penunda haid saat ibadah umrah dapat memilih jadwal yang tidak bertepatan dengan masa haid. Namun, untuk ibadah haji yang waktunya terbatas, wanita tetap diperbolehkan melaksanakan seluruh amalan haji kecuali thawaf, yang dapat ditunda hingga ia suci. SaAoi juga ditangguhkan karena berada di area Masjidil Haram. Jika hingga jadwal kepulangan haid belum selesai, para ulama memperbolehkan thawaf dalam keadaan haid dengan syarat menjaga kebersihan dan tidak melaksanakan shalat sunnah thawaf. Dalam kondisi ini, hajinya tetap sah tanpa perlu diulang. Sejalan dengan penelitian (Ayu & Hakimah, 2. disampaikan bahwa berziarah ke Ka'bah pada bulan Zulhijjah adalah rukun Islam kelima yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi untuk melakukan ibadah haji dalam peaksaannya. Tawaf ifadhah adalah salah satu rukun haji yang harus dipenuhi dalam keadaan suci dari hadats besar dan hadats kecil. Wanita yang sedang haid dilarang melakukannya, yang dapat menyebabkan ibadah hajinya tidak sah. Obat penunda haid dapat menunda dan mempercepat haid berkat kemajuan pengetahuan dan teknologi. Obat KB atau kombinasi keduanya digunakan. Meskipun ada perbedaan pendapat tentang bagaimana menggunakannya, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum menggunakan obat KB sebagai obat penunda haid adalah mubah . atas dalil diperbolehkannya mempermudah permasalahan yang sulit bagi umat. Sejalan dengan pendapat tersebut, ulama MU berpendapat bahwa penggunaan pil penunda haid hukumnya mubah tergantung permasalahan dan kebutuhan seperti akan melaksanakan ibadah umrah/haji. Jika tidak ada kepentingan atau tidak dalam kondisi darurat penggunaan pil penunda haid tidak diperbolehkan, karena haid merupakan hukum qodarullah yang pasti terjadi. Persoalan ini tidak tertuang di Al-QurAoan ataupun hadits, maka dari itu digunakan qoul atau perkataan ulama seperti al umuru bi maqasidiha . egala perkara tergantung maksudny. atau adh dhararu yuzalu . egala yang dilarang dalam kondisi darurat dapat menjadi hala. Dalam hidrah puasa ramadhan penggunaan pil penunda haid dimakruhkan, dengan niat menyempurnakan ibadah puasa. saat haji dan umrah dibolehkan hanya dalam kondisi darurat. Namun, jika untuk melanggar norma-norma agama hukumnya haram. Edukasi mengenai penggunaan pil penunda haid penting, agar semua orang tahu dan paham mengenai permasalahan ini karena termasuk sesuatu yang jarang dibahas. Di Indonesia, banyak yang berpandangan bahwa haid itu hukumnya haram apabila ditahan dengan menggunakan pil penunda haid. sedangkan, menurut imam abu hanifa, apapun diperbolehkan selama manfaatnya besar. Penggunaan pil penunda haid tidak memiliki alternatif lain selain mengqodho untuk puasa dan mengulang ketika haid saat haji/umrah. Kesimpulannya, berdasarkan hasil wawancara dengan Ustadz MU, mendapatkan hasil bahwasannya penggunaan pil penunda haid hukumnya mubah tergantung permasalahan dan kebutuhan. Jika tidak ada kepentingan atau tidak dalam kondisi darurat penggunaan pil penunda haid tidak diperbolehkan, karena haid merupakan hukum qodarullah yang pasti terjadi. Sama halnya dengan hasil wawancara bersama Ustadz H, beliau berpendapat yang diambil berdasarkan fatwa dari ulama kontemporer seperti fatwa dari Syaikh Muhammad bin Soleh Almuhaimin yaitu ulama saudi yang sudah menikah sekitar tahun 2006 atau 2007, fatwa dari Syaikh Abdul Abbas ulama saudi, fatwa Syekh Mustafa Al Adawi ulama mesir dan fatwa khusus dari komite fatwa pekerja saudi arabia, bahwasannya mendapatkan hasil bahwa penggunaan obat penunda haid diperbolehkan, selama obat tersebut aman dan para ulama menyarankan bahwa itu sudah dikatakan aman oleh tenaga medis serta bagi yang sudah bersuami dilakukan dengan seizin suaminya. Jurnal Penelitian Inovatif (JUPIN) Vol. No. Februari 2025. Hal. https://jurnal-id. com/index. php/jupin DOI: https://doi. org/10. 54082/jupin. p-ISSN: 2808-148X e-ISSN: 2808-1366 Perspektif Tenaga Kesehatan Tabel 2. Hasil Wawancara Menurut Tenaga Kesehatan Narasumber 1 ILM sebagai bidan dan dosen dalam bidang kesehatan menjelaskan bahwa dalam pandangan bidan pil penunda haid biasa disebut sebagai morning after pil atau minipil. Penggunaan pil penunda haid ini adalah satu satunya cara untuk menunda haid saat ibadah. Untuk perempuan yang memiliki indikasi penyakit reproduksi, diperbolehkan untuk menggunakan pil penunda haid namun tetap sesuai anjuran dokter. Mengkonsumsi pil penunda haid boleh dilakukan tergantung konteks/urgensi. Tetapi jika ada kondisi seperti kasus pemerkosaan, maka agar tidak terjadi kehamilan dengan cara yang paling mudah dilakukan adalah meminum pil penunda Narasumber 2 Berdasarkan hasil wawancara dengan Dokter MA berpendapat bahwa secara medis pil ini mengubah siklus haid yang diatur di otak kita. Penggunaan pil penunda haid dapat dilakukan tapi memiliki kemungkinan tidak akan 100% bekerja untuk menunda haid. Menurut pendapat Dokter Puskesmas Kotakaler Sumedang, penggunaan pil penunda haid boleh dilakukan, tetapi akan ada resiko yang timbul berupa terganggunya siklus haid. Beliau tidak merekomendasikan penggunaan pil penunda haid, juga tidak melarang jika ingin menggunakannya. Pil penunda haid tidak bisa dan tidak boleh dikonsumsi secara bebas karena dapat disalahgunakan dan sudah banyak yang Namun, banyak apotek yang menjual pil penunda haid secara bebas hanya dengan peringatan yang seharusnya dijual dengan pantauan dari tenaga medis. Pentingnya edukasi bagi perempuan yang akan dan ingin mengkonsumsi pil penunda haid, contohnya pada jamaah haji/umrah. Edukasi lebih baik dilakukan secara interpersonal dengan melakukan konseling untuk membahas lebih lanjut perihal kondisi setiap individu. Tidak ada alternatif yang dapat dilakukan untuk menunda haid, selain tawakal kepada Allah karena medis dan agama sangat berkaitan. Setelah kami melakukan wawancara kepada dua tenaga kesehatan, sepakat bahwa penggunaan pil penunda haid diperbolehkan namun, harus memiliki urgensi karena terdapat beberapa efek samping. Berdasarkan hasil wawancara dengan Dokter MA menjelaskan bahwa pil ini mengubah siklus haid yang diatur oleh otak, namun efektivitasnya tidak selalu 100%. Dokter Puskesmas Kotakaler Sumedang menambahkan bahwa penggunaan pil ini bisa menyebabkan gangguan siklus haid, terutama bagi perempuan yang sudah menikah dan belum memiliki keturunan, karena dapat memengaruhi kesuburan. Penggunaan jangka pendek dianggap aman tergantung kondisi individu, tetapi pil ini tidak direkomendasikan untuk digunakan secara bebas. Efek samping pil meliputi pusing, mual, kesemutan, kolesterol tinggi, hingga perubahan fisik seperti payudara kendur atau wajah kusam. Gangguan siklus haid juga dapat terjadi, bahkan bisa berlangsung permanen. Meski demikian, kemandulan setelah mengonsumsi pil umumnya disebabkan oleh faktor lain. Penggunaan pil ini tidak dianjurkan bagi perempuan dengan riwayat penyakit tertentu, seperti tumor payudara, karena efek samping hormonal. Selain itu, pil ini kerap disalahgunakan karena banyak apotek menjualnya secara bebas tanpa pantauan tenaga medis. Oleh karena itu, edukasi bagi perempuan yang ingin menggunakan pil sangat penting, terutama untuk jamaah haji/umrah. Edukasi ini sebaiknya dilakukan melalui konseling interpersonal untuk menyesuaikan kondisi individu. Pada akhirnya, tidak ada alternatif yang benar-benar aman untuk menunda haid selain bertawakal kepada Allah, karena aspek medis dan agama saling berkaitan. Sejalan dengan pendapat tersebut, wawancara dengan L, seorang bidan dan dosen kesehatan, pil penunda haid, atau yang dikenal sebagai "minipil," sering digunakan dalam kasus darurat seperti pencegahan kehamilan setelah hubungan seksual yang tidak diinginkan atau kekerasan seksual. Pil ini bekerja dengan mencegah ovulasi dan bisa mengandung estrogen atau progesteron. Dalam konteks Islam, penggunaan pil penunda haid sering dianggap tabu, namun dalam situasi seperti perjalanan haji atau umrah, pil ini dapat membantu wanita agar tidak terganggu oleh menstruasi. Penggunaan pil penunda haid sebaiknya dilakukan hanya dalam kondisi darurat, karena penggunaan tanpa urgensi dapat menimbulkan efek samping pada kesehatan reproduksi. Selain itu, pil penunda haid juga bisa digunakan untuk kondisi medis tertentu, seperti pada wanita dengan endometriosis atau dismenore berat, dengan pengawasan dokter. Namun, jika tidak ada indikasi medis, penggunaan pil penunda haid tidak Jurnal Penelitian Inovatif (JUPIN) Vol. No. Februari 2025. Hal. https://jurnal-id. com/index. php/jupin DOI: https://doi. org/10. 54082/jupin. p-ISSN: 2808-148X e-ISSN: 2808-1366 disarankan karena dapat menyebabkan efek samping, seperti mual, muntah, sakit kepala, dan perubahan berat badan. Sebagai alternatif, alat kontrasepsi IUD bisa dipertimbangkan, meskipun penggunaan alat ini memerlukan konseling khusus karena beberapa wanita, terutama remaja atau pasangan usia subur, mungkin merasa khawatir. Penting untuk melakukan edukasi preventif dan promotif tentang penggunaan pil penunda haid untuk memastikan bahwa penggunaannya sesuai dengan kebutuhan medis dan tidak disalahgunakan. Sebaiknya, konsultasikan dengan tenaga medis sebelum menggunakan pil ini, terutama bagi wanita yang memiliki kondisi medis tertentu. Beberapa penelusuran terkait penelitian relevan dilakukan penelitian (Aspandi, 2. menjelaskan tentang Pemakaian Obat Siklus Haid Bagi Jamaah Haji Indonesia didapatkan hasil bahwa pemakaian obat siklus haid secara umum diperbolehkan, dengan dasar tidak adanya nash yang mengatur atau melarangnya, dan pemakaian tersebut berdasarkan konsep maslahah, baik dalam masalah ibadah, muamalah, munakahat, dan lainnya. Pemakaian obat siklus haid, dalam konteks pelaksanaan ibadah haji indonesia bisa dibenarkan, karena sudah sesuai dengan syariat yang didasarkan pada kaidah ushuliyah dan kaidah fiqhiyah, dimana pemakaian tersebut didasarkan pada masyaqqah, kesulitan yang dapat menghilangkan salah satu rukun haji, dan jika harus mengulang di tahun-tahun berikutnya, maka hal tersebut akan lebih menyulitkan bagi jamaah haji Indonesia, dikarenakan lamanya daftar tunggu dan besarnya biaya pelaksanaan ibadah haji Indonesia. Beberapa penelusuran terkait penelitian relevan dilakukan penelitian (Siregar, 2. menjelaskan tentang Pemakaian Obat Penunda Haid dalam Rangka Penyempurnaan Ibadah Haji Perspektif Fikih dan Medis. Didapatkan hasil bahwa ada tiga macam hukum yang dapat ditarik yaitu boleh apabila bertujuan untuk penyempurnaan ibadah haji, makruh apabila bertujuan untuk mencegah datangnya haid tau menyedikitkan darah haid, serta haram apabila bertujuan untuk mencegah kehamilan. Islam menetapkan hukum-hukum syariat khusus perempuan tersendiri. Hal tersebut bukan berarti Islam mengekang atau membatasi perilaku kehidupan seorang perempuan Islam. Hal tersebut menunjukkan bahwa Islam menghormati dan melindungi perempuan. Apalagi dalam hal kesucian. Islam sangat mengatur dan memberikan hukum yang rinci, karena hal kesucian sangat berpengaruh dalam hal beribadah seharihari. Sebagai kaum perempuan, sudah kodratnya apabila menginjak usia baligh atau dewasa akan mengalami siklus haid, nifas, dan istihadhah. Ketiga peristiwa tersebut adalah keluarnya darah dari farji . perempuan, dalam waktu atau peristiwa berbeda. Kesimpulannya, berdasarkan hasil wawancara dengan Dokter MA, mendapatkan hasil bahwasannya penggunaan pil penunda haid itu diperbolehkan, namun tidak direkomendasikan dan harus memiliki urgensi karena dapat terjadi efek samping hormon yang berkelanjutan. Sama halnya dengan hasil wawancara bersama Bidan L bahwasannya penggunaan pil penunda haid itu diperbolehkan, namun harus memiliki urgensi, dan dengan resep dokter karena pil ini mengandung beberapa efek samping. KESIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan pil penunda haid diperbolehkan dalam kondisi darurat baik dari perspektif agama maupun medis, namun penggunaannya harus diiringi konsultasi dengan tenaga kesehatan. Hal ini menegaskan bahwa pertimbangan agama dan medis menjadi faktor utama dalam menentukan keabsahan penggunaan pil penunda haid. Pada akhirnya, diskusi tentang penggunaan pil penunda haid melibatkan pertimbangan medis dan agama, mencerminkan kompleksitas dalam pengambilan keputusan terkait kesehatan dan agama. Rekomendasi ini dapat menjadi acuan dalam pengambilan keputusan untuk jamaah haji atau umrah. DAFTAR PUSTAKA Amelia. Hubungan Kenaikan Berat Badan. Siklus Menstruasi dan Emosional dengan Penggunaan Suntik Bulan BPM Lia Amelia. https://doi. org/https://doi. org/10. 53801/ijms. Aspandi. PEMAKAIAN OBAT SIKLUS HAID BAGI JAMAAH HAJI INDONESIA:TELAAH KAIDAH AL-MASYAQQATU TAJLIBU AL-TAYSIR. AL-AoADALAH: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 1, 01Ae21. Jurnal Penelitian Inovatif (JUPIN) Vol. No. Februari 2025. Hal. https://jurnal-id. com/index. php/jupin DOI: https://doi. org/10. 54082/jupin. p-ISSN: 2808-148X e-ISSN: 2808-1366 Ayu. , & Hakimah. Ketentuan dan Hukum Penggunaan Obat KB sebagai Penunda Haid dalam Menjalankan Ibadah Haji dan Umroh. Jurnal Ilmiah Keagamaan, 1. , 105Ae https://jipkm. com/index. php/islamologi Budiman. Pandangan Yusuf Al-Qardhawi Terhadap Penggunaan Pil Penunda Haid. USRATY : Journal of Islamic Family Law, 1. , 126. https://doi. org/10. 30983/usraty. Luqmanah. Pemahaman Masyarakat Tentang Hukum Meminum Obat Penunda Haid pada Wanita Untuk Menjalankan Puasa Ramadhan (Studi Kasus di Desa Terbanggi Muly. https://repository. id/id/eprint/1315/1/DEWI LUQMANAH 13111849. Mahmudin. PENDEKATAN FENOMENOLOGIS DALAM KAJIAN ISLAM. AtTajdid : Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran Islam, 5. , 83Ae92. https://doi. org/10. 24127/att. Siregar S. Pemakaian Obat Penunda Haid dalam Rangka Penyempurnaan Ibadah Haji Perspektif Fiqih dan Medis (Doctoral dissertation. IAIN). Strauss. , & C. Dasar-dasar penelitian Kualitatif. Diterjemahkan oleh Muhammad Shodiq Imam Muttaqien. Pustaka