Exploring Green Tax Through A Systematic Literature Review: Analyzing Developments In Promoting Sustainability Eksplorasi Pajak Hijau (Green Ta. Melalui Systematic Literature Review. Menganalisis Perkembangan Dalam Mendorong Keberlanjutan Tyas Prasetyawati . Imelda . Luk Luk Fuadah . Fakultas Ekonomi. Universitas Sriwijaya Email: . 01042682428016@student. id ,. 01042682428005@student. lukluk_fuadah@unsri. ARTICLE HISTORY Received . April 2. Revised . May 2. Accepted . May 2. KEYWORDS Green Tax. Environmental Tax. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi berbagai aspek terkait pajak hijau . reen ta. dengan menggunakan metode pendekatan Systematic Literature Review (SLR) melalui analisis terhadap 24 artikel penelitian terdahulu. Sumber data literatur dikumpulkan dari beberapa basis data ilmiah ternama seperti Scopus. Emerald, dan DOAJ, dengan cakupan tahun publikasi antara 2015 hingga 2025. Pajak hijau diidentifikasi sebagai instrumen kebijakan yang berfungsi untuk mendorong perilaku ramah lingkungan serta menginternalisasi biaya eksternal yang timbul dari aktivitas yang merusak lingkungan. Meskipun pajak hijau memiliki potensi besar dalam mendukung tercapainya keberlanjutan, implementasinya masih sering menghadapi berbagai tantangan, termasuk rendahnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya keberlanjutan lingkungan. Hasil dari analisis menunjukkan adanya peningkatan jumlah publikasi mengenai pajak hijau selama periode tersebut, yang mencerminkan meningkatnya perhatian para peneliti dan akademisi terhadap isu ini. Selain itu, efisiensi energi diidentifikasi sebagai faktor kunci yang memediasi hubungan antara penerapan pajak hijau dan pencapaian kinerja keberlanjutan. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa pajak lingkungan memiliki potensi besar untuk berfungsi sebagai alat efektif dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di Indonesia maupun di negara lain. Rekomendasi kebijakan yang diusulkan mencakup strategi kombinasi antara penerapan pajak hijau dengan subsidi kepada konsumen, serta upaya peningkatan pemahaman masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan dan keberlanjutan lingkungan. ABSTRACT This is an open access article under the CCAeBY-SA This study aims to explore various aspects related to green tax by employing a Systematic Literature Review (SLR) approach, analyzing 24 previous research The literature sources were collected from several reputable scientific databases such as Scopus. Emerald, and DOAJ, covering publications from 2015 to Green tax is identified as a policy instrument designed to encourage environmentally friendly behavior and to internalize the external costs arising from environmentally damaging activities. Although green tax holds significant potential in supporting sustainability efforts, its implementation often faces various challenges, including the publicAos limited understanding of the importance of environmental The analysis results show an increase in the number of publications on green tax during the period, reflecting growing attention from researchers and academics toward this issue. Moreover, energy efficiency was identified as a key factor mediating the relationship between the application of green tax and the achievement of sustainability performance. The findings affirm that environmental taxation has considerable potential to serve as an effective tool in promoting sustainable development both in Indonesia and other countries. Policy recommendations include combining green tax strategies with consumer subsidies, along with efforts to enhance public awareness regarding the importance of environmental protection and sustainability. PENDAHULUAN Regulasi terkait dengan pajak lingkungan yang mulai berkembang dan dipercaya oleh sebagian besar berbagai negara sebagai alat kebijakan ekonomi yang baru (Fang et al. , 2. Adanya kebijakan pajak lingkungan yang diterapkan dalam berbagai negara merupakan salah satu upaya untuk mencapai Jurnal Fokus Manajemen. Vol. 5 No. 2 May, 2025 page: 233 Ae 240 | 233 p-ISSN 2809-9931 e-ISSN 2809-9141 pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Munculnya kebijakan ini merupakan respons dari adanya dampak negatif yang mulai banyak ditimbulkan oleh berbagai industri yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah indonesia mulai memperkenalkan kebijakan dari pajak lingkungan. Dengan adanya penggunaan perpajakan sebagai instrumen yang digunakan dalam kebijakan ini dianggap sebagai alternatif yang tepat, karena pajak dapat mencerminkan dari adanya penerapan nilai-nilai pancasila dalam konteks moral dan etika negara (Dewi et al. , 2. Salah satu kebijakan yang bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah antara perkembangan ekonomi dan kelangsungan lingkungan atau alam adalah Ecotax atau Green Tax atau biasa disebut dengan Pajak Lingkungan. Pajak Lingkungan (Green Ta. adalah pajak yang berfungsi selain sebagai penunjang pembangunan sebuah negara atau wilayah juga digunakan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup sekitar sehingga terjadi keserasian antara perkembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan (Ayu et , 2. Pajak lingkungan (Green Ta. adalah instrumen fiskal yang dirancang untuk mendorong perilaku ramah lingkungan dengan memberikan insentif bagi individu dan perusahaan untuk mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan. Pajak lingkungan dapat berfungsi sebagai alat untuk menginternalisasi biaya eksternal dari aktivitas yang merusak lingkungan, seperti polusi dan penggunaan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan (Leonard et al. , 2. Dengan mengenakan pajak pada aktivitas yang merugikan lingkungan, pemerintah dapat mendorong inovasi dan investasi dalam teknologi bersih serta praktik berkelanjutan. Adapun tujuan pemerintah dalam penerapan pajak lingkungan ini adalah untuk mengurangi polusi dan emisi yang dihasilkan oleh kegiatan suatu industri. Selain itu, untuk dapat mengurangi emisi dari gas rumah kaca dan meningkatkan efisiensi energi akan dapat dicapai (Harfianto & Setiaji, 2. Namun, meskipun memiliki potensi manfaat pajak lingkungan dalam implementasinya sering kali menghadapi tantangan, termasuk resistensi politik, ketidakpastian ekonomi, dan kurangnya pemahaman di kalangan masyarakat. Agar perekonomian dan masyarakat suatu negara dapat berkembang, diperlukan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman (Li et al. , 2. Pajak hijau telah menjadi alat yang populer untuk perlindungan lingkungan, menghasilkan pendapatan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di banyak negara (Mohammed et al. , 2. Industri ini sekarang mewakili sekitar 28% dari total emisi dan diperkirakan akan mengalami peningkatan substansial hingga 50% di seluruh dunia pada tahun 2050, sebagaimana yang diperkirakan oleh Badan Energi Internasional (International Energy Agenc. (Niyogi, 2. Mengikuti pendekatan tidak langsung berdasarkan estimasi hubungan antara investasi masa lalu di sektor hijau yang diasumsikan dan PDB, mengingat identifikasi proporsi pembentukan stok modal per sektor yang dikaitkan dengan investasi energi hijau dalam akun nasional saat ini tidak memungkinkan (Smeets Koystkovy et al. , 2. Penerapan pajak lingkungan ini sangat penting dengan mengingat bahwa adanya dampak besar dari industri khusunya manufaktur terhadap kerusakan lingkungan (Zega & Munandar, 2. Adanya dampak buruk dari kontribusi industri dialami oleh banya masyarakat dari adanya konsekuensi aktivitas operasional perusahaan. Hal ini sebagai respon dari pemerintan, sehingga dikeluarkan UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 47 yang isinya adalah mewajibkan industri untuk lebih peduli terhadap masalah lingkungan dan sosial yang disebabkan oleh kegiatan operasional perusahaannya (Ocktarani & Kasim, 2. Namun penelitian dari (Ying & Jin, 2. menjelaskan bahwa belum ada peraturan yang mewajibkan suatu perusahaan untuk tanggungjawab terhadap lingkungan, meskipun dari kegiatan operasionalnya berpotensi dapat menyebabkan bencana. Sehingga hal ini dapat disimpulkan bahwa pajak lingkungan yang sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan sampai saat ini belum diterapkan dengan baik. Tidak diperlukan subsidi hijau kecuali ada efek pembelajaran sambil melakukan dalam produksi energi terbarukan atau eksternalitas produksi lainnya yang perlu diinternalisasi untuk memastikan efisiensi . an der Ploeg, 2. Efisiensi energi dan perpajakan hijau muncul sebagai pendorong penting dalam membentuk dan memengaruhi kinerja ESG di berbagai industri, khususnya di negara-negara Kinerja ESG merangkum tiga hal, yaitu pengelolaan lingkungan, tanggung jawab sosial, dan praktik tata kelola yang baik, dan telah dikaitkan erat dengan efisiensi operasional, kinerja keuangan, dan nilai berkelanjutan (Sun et al. , 2. Green Tax hingga kini belum diterapkan di Indonesia, meski sudah diakomodir dalam Rancangan Undang Undang Pajak dan Retribusi Daerah, hingga kini Rancangan Undang Undang pun belum juga diketok palu. Sejumlah potensi permasalahan sudah menghadang, yakni: . Ada kekhawatiran dalam prakteknya nanti akan terjadi kesulitan untuk membedakan apakah Green Tax ini dimaksudkan untuk tujuan budgetary atau regulatory (Mustika & Setyawan, 2. Pajak hijau meningkatkan investasi hijau perusahaanperusahaan yang sangat Secara khusus, investasi hijau tingkat perusahaan dari perusahaan-perusahaan yang sangat berpolusi meningkat sekitar 38% setelah pajak hijau dibandingkan sebelum pajak hijau dibandingkan dengan perusahaan rata-rata (Mohammed et al. , 2. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi berbagai aspek pajak lingkungan melalui pendekatan Systematic Literature Review (SLR). Dengan menganalisis kajian ilmiah tentang penerapan 234 | Tyas Prasetyawati. Imelda. Luk Luk Fuadah. Exploring Green Tax Through A Systematic LiteratureA pajak lingkungan (Green Ta. dari mulai tahun 2015 sampai 2025. Penelitian ini berupaya untuk mengkaji kembali informasi dari penelitian sebelumnya, mengingat konsep pajak lingkungan masih dalam tahap perkembangan, terutama di negara berkembang. Dengan menganalisis literatur yang ada, penelitian ini akan mengidentifikasi tren, tantangan, dan peluang yang terkait dengan penerapan pajak hijau di berbagai negara. Selain itu, penelitian ini juga akan memberikan wawasan tentang bagaimana pajak hijau dapat dioptimalkan untuk mencapai tujuan keberlanjutan dan mitigasi perubahan iklim. LANDASAN TEORI Definisi Pajak Lingkungan Pajak Lingkungan (Green Ta. adalah pajak yang berfungsi selain sebagai penunjang pembangunan sebuah negara atau wilayah juga digunakan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup sekitar sehingga terjadi keserasian antara perkembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan (Mustika & Setyawan, 2. Definisi dari Pajak lingkungan (Green Ta. merupakan salah satu alat baru bagi pembuat kebijakan negara berkembang untuk dapat mendorong efisiensi dan konservasi energi (Cheng et al. , 2. Green tax adalah alat yang cukup baik untuk dapat meningkatkan efisiensi energi dan dalam pengelolaan karbon dioksida pada suatu negara (Halizah & Furqon, 2. Dalam penggunaannya pajak lingkungan ini dapat digunakan sebagai perlindungan untuk lingkungan dengan mengenakan pajak lingkungan pada perusahaan yang menggunakan bahan pencemar dan industri yang dapat mencemari lingkungan tersebut. Green tax merupakan intervensi dari pemerintah untuk mencegah kerusakan lingkungan yang dibebaskan oleh tindakan individu atau oleh bisnis kelompok suatu perusahaan (Nobanee & Ullah, 2. Pajak lingkungan adalah instrumen dalam kebijakan fiskal yang dikenakan pada suatu aktivitas atau produk dari perusahaan yang memiliki dampak negatif terhadap lingkungan. Tujuan utama dari adanya pajak ini untuk dapat menginternalisasi biaya eksternal yang ditimbulkan oleh kerusakan lingkungan, sehingga mampu mendorong individu maupun perusahaan untuk mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem dan lingkungan (Sulisnaningrum et al. , 2. Pajak lingkungan dapat berfungsi sebagai alat untuk dapat mencapai tujuan keberlanjutan dengan memberikan insentif bagi pelaku ekonomi untuk menggunakan kegiatan yang lebih ramah Dalam penerapannya green tax dapat diterapkan melalui pajak bahan bakar, pajak sumber daya alam, pajak karbon dan pajak kendaraan. Penelitian dari (Mohammed et al. , 2. yang menjelaskan bahwa penerapan sistem perpajakan berbasis lingkungan akan dapat menciptakan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan ekosistem serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program-program konservasi. Dengan adanya pajak lingkungan ini dimaksudkan adalah untuk mendanai pembangunan negara terutama dalam pelestarian lingkungan yang akan membantu indonesia mencapai target pengurangan pencemaran lingkungan dan mendorong pertumbuhan ekonomi hijau (Rahmawati, 2. Prasyarat penting bagi kemajuan suatu negara adalah lingkungan yang mendukung yang terdiri dari komponenkomponen mendasar seperti tanah, udara, air, mineral, sumber energi, hutan, hasil pertanian, dan keanekaragaman hayati. Kualitas unggul sumber daya ini berkontribusi pada pembangunan negara, yang dirangsang oleh lingkungan yang murni dan sehat (Li et al. , 2. Tujuan Pajak Lingkungan Pajak lingkungan merupakan hal penting yang digunakan untuk mengatasi masalah lingkungan melalui mekanisme fiskal. Dengan tujuan utama dari pajak lingkungan ini adalah untuk mendorong perilaku ramah lingkungan dikalangan individu maupun perusahaan. Menurut penelitian dari (Jabeen et , 2. beberapa negara mulai menyadari bahwa aktivitas dari suatu industri dapat menimbulkan dampak eksternalisasi negatif untuk kelangsungan hidup global. Sehinggan dengan adanya kebijakan green tax ini adalah salah satu tujuan untuk dapat mengurangi dapak tersebut. Selain itu pajak lingkungan bertujuan untuk dapat melindungi lingkungan dari kerusakan dan polusi serta mewariskan lingkungan untuk jangka pajang yang lebih baik kepada generasi mendatang (Dewi et al. , 2. Green tax atau lebih sering dikenal dengan pajak lingkungan ini telah menjadi tren sejak tahun 1990-an untuk dapat menarik perhatian maka banyak negara yang mengimplementasikan dengan adanya pendapatan dari pajak ini digunakan untuk pembangunan negara dan kesejahteraan rakyat (Novikasari, 2. Sehingga banyak dari berbagai negara yang melihat green tax sebagai cara yang efektif untuk mengurangi kerusakan lingkungan dan melestarikan gerenasi Untuk itu dalam mencegah kegiatan yang mengancam kehidupan manusia, maka dengan adanya pajak lingkungan ini diharapakan akan dapat mengurangi kerusakan lingkungan dan mendorong pembangunan ekonomi yang lebih ramah lingkungan (Liu, 2. Jurnal Fokus Manajemen. Vol. 5 No. 2 May, 2025 page: 233 Ae 240 | 235 p-ISSN 2809-9931 e-ISSN 2809-9141 METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metodologi dengan pendekatan kualitatif berdasarkan tinjauan pustaka dari berbagai sumber penelitian artikel terdahulu yang relevan dengan topik penelitian. Penelitian kualitatif seperti yang didefinisikan oleh Kaelan . yang merupakan metode untuk dapat menghasilkan deskripsi verbal dan tertulis tentang makna dan pemahaman dari berbagai tataran sosial, budaya, religius dan filosofis. Penelitian ini menggunakan metode Sistematic Literature Review (SLR), untuk dapat mengumpulkan data dan informasi dari dokumen penelitian sebelumnya. Pengumpulan sumber data literature dilakukan dari berbagai data ilmiah, yaitu Scopus. Emerald dan DOAJ, artikel dengan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang dapat diakses sepenuhnya. Metode ini digunakan untuk menganalisis literature yang relevan tentang tema Green tax dari artikel-artikel penelitian terdahulu antara tahun penelitian 2015-2025. Peneliti memilih untuk menggunakan metode ini karena kebijakan green tax saat ini belum diterapkan secara efektif dan masih dalam tahap pengkajian. Pencarian artikel untuk data penelitian menggunakan kata kunci yaitu. AuGreen TaxAy atau Pajak Lingkungan. Dalam penelitian SLR ini dengan menggunakan pendekatan studi pustaka, maka peneliti membatasi masalah pada kajian teori dan kebijakan green tax untuk dapat memastikan fokus penelitian agar tidak meluas serta penelitian tetap terarah dan mendalam. Penelitian ini akan menggunakan 24 artikel penelitian yang relevan dengan tema penelitian dan menggunakan kriteria tertentu. HASIL DAN PEMBAHASAN Indeks Jurnal Tabel 1 merupakan identifikasi dari hasil penelitian yang menunjukkah bahwa dari literature artikel terdahulu yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari jurnal yang terindeks untuk dapat menjaga keakuratan penelitian. Tabel 1. Indeks Jurnal Artikel Terdahulu Jurnal SCOPUS SINTA Total Indeks Akreditasi Sinta 1 Sinta 2 Sinta 4 Sinta 5 Jumlah Artikel Berdasarkan tabel tersebut terlihat bahwa artikel yang digunakan sebagai data penelitian diambil dari jurnal-jurnal yang terindeks. Dapat dilihat dimana jumlah jurnal yang terindeks Scopus Q1 ada 2 artikel dan Q2 sebanyak 5 artikel. Selain itu juga menggunakan artikel penelitian nasional yang terindek di Sinta, yaitu dari Sinta 1 ada 1 artikel. Sinta 2 sebanyak 3 artikel. Sinta 4 ada 2 artikel dan Sinta 5 ada 2 artikel penelitian. Tahun Publikasi Artikel Gambar 1, merupakan identifikasi dari hasil penelitian yang menunjukan perkembangan dari tren penelitian dengan tema Green tax serta Jumlah artikel yang diterbitkan. Gambar 1. Tren Penelitian Green Tax 236 | Tyas Prasetyawati. Imelda. Luk Luk Fuadah. Exploring Green Tax Through A Systematic LiteratureA Jumlah dari publikasi artikel penelitian yang dilakukan dalam periode 2015 hingga 2025 mengalami Selama periode tersebut, jumlah publikasi dengan topik penelitian green tax masih terbatas, sehingga dalam penelitian ini hanya menggunakan 24 artikel. Pada tahun 2015 hanya terdapat 1 jurnal yang membahas green tax, pada tahun 2022 terdapat 2 artikel penelitian dan untuk tahun 2023 mengalami peningkatan yang signifikan yaitu sebanyak 7 artikel penelitian yang diterbitkan. Hingga pada tahun 2024 artikel penelitian green tex terus mengalami kenaikan sampai sebanyak 9 artikel yang diterbitkan, sedangkan untuk tahun 2025 baru 5 artikel yang diterbitkan karena pada penelitian ini baru dilakukan diawal tahun 2025, sehingga kemungkinan pengungkapan topik penelitian green tax pada tahun ini juga akan mengalami peningkatan. Metode Penelitian Artikel Terdahulu Gambar 2, merupakan identifikasi dari hasil penelitian yang menunjukkan metode atau pendekatan yang digunakan dalam penelitian artikel terdahulu dengan tema penelitian Green Tax. METODE PENELITIAN SLR Kuantitatif Kualitatif Gambar 2. Metode Penelitian Artikel Terdahulu Dapat dilihat dari hasil penelitian banyak menggunakan jenis penelitian dengan pendekatan kualitatif yang merupakan jenis penelitian paling banyak digunakan sebagai dasar analisis topik penelitian green tax. Jenis penelitian kualitatif yang dianalisis sebanyak 14 artikel penelitian, sedangkan penelitian yang menggunakan pendekatan kuantitatif sebanyak 6 artikel penelitian dan untuk penelitian yang menggunakan metode SLR ada 4 artikel penelitian terdahulu. Topik Penelitian Green Tax Tabel 2, adalah hasil pengklasifikasian dari subjek penelitian kedalam kategori yang paling umum dibahas dalam penelitian terdahulu. Tabel 2. Hasil Topik Penelitian Green Tax yang Dibahas Topik Yang Dibahas Peneliti Perkembangan penelitian Nobanee & Ullah . Novikasari . Ayu et al. mengenai green tax . Liu . Perkembangan penerapan green Uddin et al. , . Cheng et al. , . Harfianto & tax di berbagai negara Setiaji, . (Rahmi & Purwaningtias . Zega & Munandar . Sulisnaningrum et al. , . Mustika & Setyawan . Niyogi . Dampak green tax terhadap Xin et al. , . Halizah & Furqon . Smeets investasi hijau Koystkovy et al. , . van der Ploeg . Uddin et , . Li et al. , . Pengaruh green tax terhadap emisi Jabeen et al. , . Sulisnaningrum et al. , . Dewi et al. , . Leonard et al. , . Pengaruh regulasi green tax Sun et al. , . Arifia et al. , . terhadap pendanaan energi Penelitian terdahulu sebanyak 24 artikel yang dipublikasi, penulis mengklasifikasikan subjek penelitian kedalam lima kategori pada tabel diatas. Kategori penelitian yang paling umum dibahas dalam penelitian terdahulu adalah terkait dengan perkembangan dari penerapan green tax ada sebanyak 8 Jurnal Fokus Manajemen. Vol. 5 No. 2 May, 2025 page: 233 Ae 240 | 237 p-ISSN 2809-9931 e-ISSN 2809-9141 artikel penelitian. Penelitian dengan tema terkait perkembangan penelitian green tax ada 2 artikel. Penelitian yang dipublikasi dengan tema dampak green tax terhadap investasi hijau ada 6 artikel. Kemudian untuk penelitian mengenai pengaruh green tax yang kaitannya dengan emisi karbon ada sebanyak 4 artikel. Selanjutnya untuk kategori pengaruh regulasi green tax terhadap energi ada 2 artikel Negara Penelitian Tabel 3, merupakan Negara- Negara yang menerbitkan artikel penelitian dengan tema. Dilihat dari perspektif georgrafis, penelitian dengan topik green tax telah dilakukan diberbagai negara. Tabel 3. Negara Penelitian Indonesia China India Belanda Pakistan Tiongkok Bengladesh Negara Jumlah Negara Green Tax sudah menjadi pembahasan di beberapa negara, penerapan ini merupakan upaya dalam mencapai pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Di negara asia seperti China sebanyak 2 artikel yang membahas green tax, sedangkan di indonesia sebanyak 12 artikel penelitian, di India ada 2 artikel penelitian, di Belanda 2 artikel penelitian, di Pakistan ada 1 artikel penelitian, sedangkan di Tiongkok ada sebanyak 4 artikel penelitian dan di Bengladesh ada 1 artikel Perkembangan Penelitian Green Tax Peran mediasi pajak hijau dalam hubungan antara efisiensi energi dan berbagai dimensi kinerja . ingkungan, sosial, tata kelol. menyiratkan bahwa manfaat efisiensi energi dapat diperkuat jika dipadukan dengan insentif pajak hijau (Sun et al. , 2. Permasalahan yang saat ini sering dibahas adalah mengenai evaluasi green tax sebagai alternatif kebijakan untuk mengatasi emisi. Dengan adanya pajak lingkungan ini maka akan dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi negara-negara dan menjadi salah satu cara untuk dapat menghemat biaya dalam mengurangi emisi dan polusi serta kerusakan lingkungan (Fang et al. , 2. Dampak lingkungan melalui green tax memiliki tujuan untuk dapat mengurangi kerusakan lingkungan yang terjadi. Perkembangan terkini dalam undang-undang Obligasi Hijau Eropa kemungkinan akan menjamin pendanaan yang diperlukan dalam beberapa dekade mendatang (Smeets Koystkovy et , 2. Akan ada irisan eksternalitas khusus agen dan irisan optimasi yang salah, dimana irisan terakhir menangkap bahwa jika barang tertentu dikonsumsi berlebihan maka mengenakan pajak atas barang ini pada margin lebih menarik. Menariknya, irisan ini masuk secara simetris dalam kondisi ini. Tidak masalah apakah harga dipersepsikan rendah atau apakah ada internalitas negatif . an der Ploeg. Perkembangan Penerapan Green Tax Konsep pajak, seperti yang diketahui oleh banyak pihak, memiliki empat fungsi utama, yaitu: . Fungsi budgeting, . engumpulkan dana dari masyarakat untuk kegiatan bernegar. Fungsi regulatory . ungsi bagi pemerintah untuk mencapai tujuan tertent. Fungsi stabilitas . erkait tujuan pemerintah untuk menstabilkan harga dalam kondisi tertentu, misalnya, saat inflasi, dan lainny. Fungsi pemerataan pendapatan . ajak digunakan sebagai sarana peningkatan kesempatan kerja yang nantinya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat (Mustika & Setyawan, 2. Pemerintah Indonesia mulai mengadopsi strategi tentang ekonomi hijau dengan merancang penerapan melalui kebijakan pajak Sehingga hal ini mampu mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan dapat meningkatkan penerimaan negara serta mampu mendorong masyarakat maupun kelompok untuk melakukan kegiatan yang ramah lingkungan. Dalam pendekatan ini sesuai dengan dasar pada demokrasi ekonomi yang ada pada sila Pancasila yang kelima yaitu keadilan sosial (Diaz et al. , 2. Menerapkan pajak hijau . reen ta. , seperti pajak emisi karbon, telah terbukti mengurangi konsumsi dan emisi bahan bakar fosil (Li et al. , 2. Kebijakan Pajak Hijau dapat secara efektif meningkatkan efisiensi energi dengan mendorong perusahaan untuk mengadopsi praktik yang lebih ramah lingkungan, para pembuat kebijakan perlu terus menerapkan dan memantau kebijakan pajak hijau 238 | Tyas Prasetyawati. Imelda. Luk Luk Fuadah. Exploring Green Tax Through A Systematic LiteratureA . reen ta. untuk selalu memastikan bahwa kebijakan tersebut secara efektif dapat mendorong efisiensi energi (Mohammed et al. , 2. Kebijakan yang optimal bagi pemerintah adalah kombinasi pajak hijau dan subsidi konsumen dengan adanya efek jaringan, terutama dalam kasus dimana kekuatan efek jaringan tinggi (Niyogi, 2. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan hasil kajian, penelitian ini menyimpulkan bahwa pajak lingkungan . reen ta. merupakan instrumen kebijakan ekonomi yang efektif untuk mendorong keberlanjutan dan mitigasi perubahan iklim, sekaligus berfungsi sebagai sumber pendapatan negara. Melalui pendekatan Systematic Literature Review (SLR), penelitian ini mengidentifikasi adanya peningkatan tren publikasi tentang pajak hijau antara tahun 2015 hingga 2025, menunjukkan perhatian yang semakin besar dari kalangan akademisi terhadap isu ini. Pajak hijau dinilai mampu mendorong perilaku ramah lingkungan di tingkat individu maupun korporasi, meskipun implementasinya masih dihadapkan pada tantangan politik, ketidakpastian ekonomi, serta rendahnya tingkat pemahaman masyarakat. Penelitian ini menegaskan bahwa untuk mencapai tujuan keberlanjutan secara optimal, penerapan pajak hijau perlu dipadukan dengan kebijakan pendukung seperti subsidi konsumen dan upaya peningkatan literasi publik mengenai pentingnya perlindungan lingkungan. Saran Sebagai saran, penelitian selanjutnya diharapkan dapat menggali lebih dalam konteks penerapan pajak hijau di berbagai negara dengan memperhatikan faktor sosial, ekonomi, dan politik setempat. Diperlukan juga integrasi pendekatan multidisipliner dari bidang ekonomi, hukum, dan lingkungan untuk memperkaya analisis. Selain itu, penting untuk melakukan penelitian berbasis empiris terhadap dampak green tax terhadap perubahan perilaku masyarakat dan dunia usaha, serta mengevaluasi efektivitas kombinasi kebijakan fiskal dan non-fiskal dalam mempercepat transisi menuju pembangunan Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, penelitian ke depan diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung implementasi pajak hijau secara lebih efektif di Indonesia dan negara lainnya. DAFTAR PUSTAKA