IQTISHADequity journal MANAGEMENT Vol. No. December 2025, pages 19 Ae 25 Analysis of The Application of The Average Effective Rate In The Calculation and Reporting of Article 21 Income Tax at PT. Fannany Ahmad Al Ariiq1,Titis Puspitaningrum Dewi Kartika2 Universitas Hayam Wuruk Perbanas. Wonorejo Utara No 16 ,Rungkut. Surabaya, 60296. Surabaya. Indonesia Universitas Hayam Wuruk Perbanas. Wonorejo Utara No 16. Rungkut. Surabaya, 60296. Surabaya. Indonesia ARTICLE INFO Article history: Received 11/10/2025 Revised 15/11/2025 Accepted 18/12/2025 JEL Classification: Key words: Income Tax. Average Effective Rate ABSTRACT This research was conducted at Fa. Norbertus. Melisa & Rekan with the aim of analyzing the implementation of Average Effective Tax Rate in the calculation and reporting of Income Tax Article 21 at PT. To evaluate whether the calculation, withholding, and payment of taxes have complied with the applicable regulations, as well as to ensure that the reporting is done on time. This study ises a descriptive method with a qualitative approach, and the dypes of data consist of primary and secondary data. Primary data was obtained through interviews with the tax consultant handling PT. X, while secondary data was collected through document gathering, observation, and documentation at Fa. Norbertus. Melisa & Rekan at PT. The research results indicate that the calculation of Income Tax Article 21 is in accordance with the Regulation of Director General of Taxes Number PER 2/PJ/2024. However, it was found that the deposits and reports were delayed due to the transition period and the company's adaptation to the new tax regulations. Therefore, there is a need to improve compliance in the deposit and reporting of Article 21 Income Tax to avoid applicable sanctions. ABSTRAK Penelitian ini dilakukan di Fa. Norbertus. Melisa & Rekan dengan tujuan menganalisis penerapan Average Effective Tax Rate dalam perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT. Untuk mengevaluasi apakah perhitungan, pemotongan, dan pembayaran pajak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk memastikan bahwa pelaporan dilakukan tepat waktu. Penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dan jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan konsultan pajak yang menangani PT. X, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui pengumpulan dokumen, observasi, dan dokumentasi di Fa. Norbertus. Melisa & Rekan di PT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 2/PJ/2024. Namun, ditemukan bahwa penyetoran dan pelaporan mengalami keterlambatan karena masa transisi dan adaptasi perusahaan terhadap peraturan perpajakan yang baru. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan kepatuhan dalam penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 agar terhindar dari sanksi yang berlaku. INTRODUCTION berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Wajib pajak semakin bertambah dari waktu ke waktu sebagai kesadaran dan kepatuhan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya berdasarkan peraturan Berdasarkan Undang - Undang Ketentuan Umum Perpajakan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak mempunyai pengertian sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa * Corresponding author, email address: 1 Titis Puspitaningrum Dewi kartika. Titis_puspita@perbanas. Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) di Indonesia dengan baik dan benar. terjadi kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 yang menimbulkan beban administratif bagi perusahaan. Menurut Novitasari. Anggraini. menyatakan beberapa karyawan dengan penghasilan rendah dan status tanpa tanggungan (TK/. yang sebelumnya tidak dikenai pajak karena penghasilnnya dibawah PTKP tetap dikenakan tarif tertentu dalam sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER), walaupun kecil. Menurut Evinkaw . juga menyatakan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 ini mengakibatkan sejumlah pegawai di Indonesia mengalami penurunan pendapatan gaji bersih atau take homepay yang mereka terima. Perbedaan yang mencolok ini terjadi pada perluasan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang mencakup imbalan natura atau kenikmatan atau hanya dari penghasilan bruto saja, tidak melibatkan pengurangan pajak seperti biaya jabatan pada mode perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang bersifat memaksa dan wajib oleh orang pribadi atau badan berdasarkan undangundang, yang memiliki tujuan untuk memenuhi keperluan negara bagi kemakmuran rakyat. Pajak penghasilan juga memiliki perbedaan pasal dan fungsinya masing-masing. Pajak penghasilan berhubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi pada Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa. THEORETICAL FRAMEWORK AND HYPOTHESES Pajak Definisi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia . , terdapat beberapa ahli yang menjelaskan definisi pajak, yaitu menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro. , pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undangundang . ang dapat dipaksaka. dengan tidak mendapat jasa timbal . yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi pajak menurut Prof. Dr. Smeets, pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara individual. maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Sistem pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Indonesia menganut self assessment system yaitu sistem perpajakan yang memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada masyarakat wajib pajak . enerima penghasila. untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayar. Indonesia menerapkan sistem Tarif Efektif RataRata (TER) paska lahirnya Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2023, yang digunakan untuk penghitungan setiap masa bulanan pada Pajak Penghasilan Pasal 21. Hal tersebut, menjadikan perhitungan lebih praktis karena sudah menggunakan system single tarif dan adanya pengelompokkan pegawai ke dalam tiga kelompok besar yaitu TER-A. TER B dan TER-C, dimana setiap kelompok akan dibagi lagi menjadi kelompok lebih kecil dengan range penghasilan yang sudah ditentukan beserta dengan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus Menurut Krishan . , terdapat kompleksitas pada perhitungannya di bulan terakhir atau masa pajak akhir tahun. Periode bulan Januari hingga November, 3 perhitungan menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) cenderung Penelitian terdahulu. Hanifah . menyatakan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan metode Tarif Efektif Rata Rata (TER) pada PT. CDS menimbulkan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 yang disebabkan oleh pemotongan tunjangan THR, bonus, dan tunjangan lainnya di masa pajak Maret sehingga Menurut Sihombing . pajak berfungsi sebagai sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara Pajak melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. (Resmi. IQTISHADequity journal MANAGEMENT Vol. No. December 2025, pages 19 Ae 25 2019:. terdapat berbagai jenis pajak yang dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu pengelompokan menurut golongan, menurut sifat, dan menurut lembaga pemungutnya. Berdasarkan golongan pajak di Indonesi dikelompokkan pajak langsung dan pajak tidak langsung. sifatnya dapat dikelompokkan pajak subjektif dan berdasarkan lembaga pemungutan pajak ada pajak negara dan pajak daerah. honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun (Resmi, 2019:. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 168 Tahun 2023, penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan. Jasa, atau Kegiatan merupakan wajib pajak orang pribadi, meliputi. pegawai tetap, pensiunan, anggota dewan komisaris, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, peserta kegiatan, dan sebagainya. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 168 Tahun 2023, penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pensiunan secara teratur berupa uang pensiunan atau penghasilan sejenisnya. Imbalan kepada anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur. Penghasilan pegawai tidak tetap berupa upah harian, mingguan, satuan, borongan dan upah yang diterima secara bulanan. Menurut (Resmi, 2019:. system pengumutan pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan yang berlaku disebut (Official Assessment Syste. Self Assessment System pemungutan pajak yang memberi wewenang Wajib Pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakn yang berlaku, dan With Holding System pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundangperundangan perpajakan. Tarif Efektif Rata-Rata Besarnya tarif PPh pasal 21 yang diterapkan kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan lebih tinggi 20% dari Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Wajib Pajak yang ditidak memiliki NPWP akan dikenakan sanksi dengan tujuan mendorong wajib pajak agar lebih mematuhi dan taat akan kewajiban perpajakanya. Tarif Efektif Pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif Pemotongan Pajak Penghasilan, atas Penghasilan yang berkaitan dengan Pekerjaan. Jasa atau kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, mengatur bahwa: Termasuk pengurangan pajak penghasilan. Tarif Efektif Rata-Rata yang dihrapkan (TER) Direktorat Jendral Pajak memberikan kemudahan untuk Wajib Pajak dalam menghitung potongan PPh pasal 21 bagi setiap Wajib Pajak. Kredit PPh Orang Pribadi pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata Ae Rata (TER) mengelompokkan berdasarkan penghasilan harian dan bulanan menurut klasifikasi A,B, atau C. Tarif Efektif pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 sebagaimana dimaksud terdiri Tarif Efektif bulanan dan Tarif Efektif harian. Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Kategori A atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan Pajak Penghasilan Pasal 21 Peraturan perundangan yang mengatur Pajak Penghasilan di Indonesia Adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah disempurnakan dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1991. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2000. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. PeraturanPemerintah. Keputusan Presiden. Keputusan Menteri Keuangan. Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (Resmi, 2019:. Pajak Penghasilan (PP. adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atau penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak. Menurut Resmi . Subjek Pajak Penghasilan adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Subjek Pajak dikelompokkan subjek pajak orang pribadi, subjek pajak warisan, subjek pajak badan dan subjek pajak bentuk usaha tetap. Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh . merupakan pajak yang dilewatkan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atas penghasilan yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Penghasilan yang dimaksud meliputi upah, gaji, dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0,TK/1,K/. , kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/2, TK/3,K/1,K/. , dan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasian Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 . Tabel 2. Tarif Efektif Rata-Rata Kategori A Penghasilan bruto Bulanan Sampai dengan Rp5. Di atas Rp5. 000 sampai dengan Rp5. Di atas Rp5. 000 sampai dengan Rp5. Di atas Rp5. 000 sampai dengan Rp6. Di atas Rp 6. 000 sampai dengan Rp6. Di atas Rp6. 000 sampai dengan Rp7. Di atas Rp7. 000 sampai dengan Rp8. Di atas Rp8. 000 sampai dengan Rp9. Di atas Rp9. 000 sampai dengan Rp10. Di atas Rp10. 000 sampai dengan Rp10. Di atas Rp10. 000 sampai dengan Rp11. Di atas Rp11. 000 sampai dengan Rp11. Di atas Rp11. 000 sampai dengan Rp12. Di atas Rp12. 000 sampai dengan Rp13. Di atas Rp13. 000 sampai dengan Rp15. Di atas Rp15. 000 sampai dengan Rp16. Di atas Rp16. 000 sampai dengan Rp19. Di atas Rp19. 000 sampai dengan Rp24. Di atas Rp24. 000 sampai dengan Rp26. Di atas Rp26. 000 sampai dengan Rp28. Di atas Rp28. 000 sampai dengan Rp30. Di atas Rp30. 000 sampai dengan Rp32. Di atas Rp32. 000 sampai dengan Rp35. Di atas Rp35. 000 sampai dengan Rp39. Di atas Rp39. 000 sampai dengan Rp43. Di atas Rp43. 000 sampai dengan Rp47. Di atas Rp47. 000 sampai dengan Rp51. Di atas Rp51. 000 sampai dengan Rp56. Di atas Rp56. 000 sampai dengan Rp62. Di atas Rp62. 000 sampai dengan Rp68. Di atas Rp68. 000 sampai dengan Rp77. Di atas Rp77. 000 sampai dengan Rp89. Di atas Rp89. 000 sampai dengan Rp103. Di atas Rp103. 000 sampai dengan Rp125. Di atas Rp125. 000 sampai dengan Rp157. Di atas Rp157. 000 sampai dengan Rp206. Di atas Rp206. 000 sampai dengan Rp337. Di atas Rp337. 000 sampai dengan Rp454. Di atas Rp454. 000 sampai dengan Rp550. Tarif Pajak 0,25% 0,50% 0,75% 1,25% 1,50% 1,75% 2,25% 2,50% Tabel 2. Tarif Efektif Rata-Rata Kategori C Penghasilan bruto Bulanan Sampai dengan Rp6. Di atas Rp6. 000 sampai dengan Rp6. Di atas Rp6. 000 sampai dengan Rp7. Di atas Rp7. 000 sampai dengan Rp7. Di atas Rp7. 000 sampai dengan Rp8. Di atas Rp8. 000 sampai dengan Rp9. Di atas Rp9. 000 sampai dengan Rp10. Di atas Rp10. 000 sampai dengan Rp11. Di atas Rp11. 000 sampai dengan Rp12. Di atas Rp12. 000 sampai dengan Rp12. Di atas Rp12. 000 sampai dengan Rp14. Di atas Rp14. 000 sampai dengan Rp15. Di atas Rp15. 000 sampai dengan Rp17. Di atas Rp17. 000 sampai dengan Rp19. Di atas Rp19. 000 sampai dengan Rp22. Di atas Rp22. 000 sampai dengan Rp26. Di atas Rp26. 000 sampai dengan Rp28. Di atas Rp28. 000 sampai dengan Rp30. Di atas Rp30. 000 sampai dengan Rp32. Di atas Rp32. 000 sampai dengan Rp35. Di atas Rp35. 000 sampai dengan Rp38. Di atas Rp38. 000 sampai dengan Rp43. Di atas Rp43. 000 sampai dengan Rp47. Di atas Rp47. 000 sampai dengan Rp51. Di atas Rp51. 000 sampai dengan Rp55. Di atas Rp55. 000 sampai dengan Rp60. Di atas Rp60. 000 sampai dengan Rp66. Di atas Rp66. 000 sampai dengan Rp74. Di atas Rp74. 000 sampai dengan Rp83. Di atas Rp83. 000 sampai dengan Rp95. Di atas Rp95. 000 sampai dengan Rp110. Di atas Rp110. 000 sampai dengan Rp134. Di atas Rp134. 000 sampai dengan Rp169. Di atas Rp169. 000 sampai dengan Rp221. Di atas Rp221. 000 sampai dengan Rp390. Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 Tahun 2023. RESEARCH METHOD Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Metode kualitatif adalah pendekatan penelitian yang mendalam dan komprehensif untuk memahami dan menjelaskan fenomena dalam konteks alamiahnya. Metode ini memberikan ruang bagi kompleksitas dan konteks yang tidak selalu dapat diukur dalam angka, memungkinkan peneliti untuk menjelajahi dimensi yang lebih luas dari realitas sosial. (Rachman et al. , 2024:. Penelitian dilakukan pada PT. X yang merupakan klien dari Fa. Norbetus. Melisa & Rekan. Jalan Ciliwung Nomor 8. Darmo. Kecamatan Wonokromo. Kota Surabaya. Penulis melakukan wawancara senior Fa. Norbetus, selanjutnya penulis melakukan observasi terhadap proses perhitungan pajak mendapatkan laporan pajak sesuai ketentuan Informasi dikumpulkan melalui observasi langsung terhadap aktivitas pada Fa. Norbetus. Melisa & Rekan oleh konsultan. Wawancara langsung dilakukan dengan pegawai untuk mendapatkan informasi terkait prosedur perhitungan dan pemahaman pajak penghasilan pasal 21. Dokumentasi dilakukan dengan mengumpulkan data atau informasi yang diperoleh dari hasil dari perhitungan pajak pengahasilan pasal 21 dengan Tarif EFektif Rata-rata dan dokumen pendukung Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. Tabel 2. Tarif Efektif Rata-Rata Kategori B Penghasilan bruto Bulanan Sampai dengan Rp6. Di atas Rp6. 000 sampai dengan Rp6. Di atas Rp6. 000 sampai dengan Rp6. Di atas Rp6. 000 sampai dengan Rp7. Di atas Rp 7. 000 sampai dengan Rp9. Di atas Rp9. 000 sampai dengan Rp10. Di atas Rp10. 000 sampai dengan Rp11. Di atas Rp11. 000 sampai dengan Rp11. Di atas Rp11. 000 sampai dengan Rp12. Di atas Rp12. 000 sampai dengan Rp13. Di atas Rp13. 000 sampai dengan Rp14. Di atas Rp14. 000 sampai dengan Rp16. Di atas Rp16. 000 sampai dengan Rp18. Di atas Rp18. 000 sampai dengan Rp21. Di atas Rp21. 000 sampai dengan Rp26. Di atas Rp26. 000 sampai dengan Rp27. Di atas Rp27. 000 sampai dengan Rp29. Di atas Rp29. 000 sampai dengan Rp31. Di atas Rp31. 000 sampai dengan Rp33. Di atas Rp33. 000 sampai dengan Rp37. Di atas Rp37. 000 sampai dengan Rp41. Di atas Rp41. 000 sampai dengan Rp45. Di atas Rp45. 000 sampai dengan Rp49. Di atas Rp49. 000 sampai dengan Rp53. Di atas Rp53. 000 sampai dengan Rp58. Di atas Rp58. 000 sampai dengan Rp64. Di atas Rp64. 000 sampai dengan Rp71. Di atas Rp71. 000 sampai dengan Rp80. Di atas Rp80. 000 sampai dengan Rp93. Di atas Rp93. 000 sampai dengan Rp109. Di atas Rp109. 000 sampai dengan Rp129. Di atas Rp129. 000 sampai dengan Rp163. Di atas Rp163. 000 sampai dengan Rp211. Di atas Rp211. 000 sampai dengan Rp334. Di atas Rp334. 000 sampai dengan Rp459. Di atas Rp459. 000 sampai dengan Rp555. Tarif Pajak 0,25% 0,50% 0,75% 1,50% 2,50% Tarif Pajak 0,25% 0,50% 0,75% 1,25% 1,50% 1,75% IQTISHADequity journal MANAGEMENT Vol. No. December 2025, pages 19 Ae 25 Tabel 4. Perhitungan PPh 21 pada Nyonya A dengan tarif pajak PER 2/PJ/2024 Data dianalisis dengan metode analisis deskripif kualitatif, yaitu peniliti menganalisis secara mendalam proses perhitungan pajak penghasilan pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata. Proses ini melibatkan pengumpulan data terkait kebijakan proses pehitungan dan pelaporan, serta wawancara dengan pihak terkait. Peneliti melakukan wawancara mendalam dengan konsultan pajak yang menangani masalah perpajakan PT. X untuk memahami prosedur perhitungan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21. Observasi langsung selama magang dari Januari hingga Juli 2025 memberikan wawasan langsung tentang operasional sehari-hari. Sementara itu, dokumentasi melibatkan pengumpulan dan analisis catatan perusahaan seperti data gaji karyawan, laporan perhitungan pajak, serta bukti pembayaran dan pelaporan pajak. Metode-metode ini digunakan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder, yang menyediakan dasar komprehensif untuk menganalisis kepatuhan perusahaan terhadap peraturan pajak. 25% x 66. PPh 21 Setahun PPh 21 yang dipotong Penghasilan Bruto (Bulan Mare. Gaji Pokok Tunjangan Hari Raya Jumlah Penghasilan Tarif Efektif Bulanan (Gol B) Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Sumber: Data Peneliti Meskipun perhitungan pajak sudah sesuai. PT. X masih belum sepenuhnya patuh dalam hal penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21. Keterlambatan penyetoran terjadi pada bulan Maret dan Desember 2024, yang disebabkan oleh keterlambatan pengiriman daftar gaji dari Keterlambatan ini mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda bunga. Serupa dengan penyetoran, pelaporan SPT Masa juga mengalami keterlambatan pada bulan yang sama, sehingga PT. X dikenai sanksi denda sebesar Rp100. 000 untuk setiap keterlambatan pelaporan. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 terkait pemotongan PPh Pasal 21. Berdasarkan data, terjadi dinamika kurang bayar pada Tuan A. Tuan B, dan Nyonya A, yang disebabkan total pajak bulanan mereka lebih kecil dari kewajiban pajak Sebaliknya. Nyonya B mengalami lebih bayar, di mana pemotongan bulanan melebihi nominal pajak setahun yang seharusnya dibayar. Hal ini menunjukkan pentingnya rekonsiliasi di akhir tahun untuk menjamin akurasi. PT. X belum sepenuhnya patuh terhadap Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 terkait penyetoran PPh Pasal 21. Perusahaan seharusnya menyetor pajak paling lambat tanggal Namun, menunjukkan adanya keterlambatan pembayaran pada bulan Maret dan Desember 2024. Keterlambatan ini disebabkan oleh PT. X yang terlambat mengirimkan daftar gaji karyawan kepada konsultan pajak. Akibat keterlambatan ini, perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai Pasal 9 ayat 2a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sanksi yang dibayarkan PT. X pada bulan Maret 2024 sebesar Rp267. 235 dan pada Desember 2024 sebesar Rp13. Tanggung jawab penyetoran pajak tetap berada pada PT. X, meskipun perhitungannya dibantu oleh konsultan. Tabel 4. Perhitungan PPh 21 pada Tuan A dengan tarif pajak PPh Ps. 17 Ayat 1 . 15% x 190. Rp. Rp. Rp. Total PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (Januari Ae Novembe. DATA ANALYSIS AND DISCUSSION Hasil perhitungan PPh Pasal 21 dengan TER pada empat sampel karyawan menunjukkan adanya selisih kurang atau lebih bayar di akhir tahun Hal ini terjadi karena komponen penghasilan tidak teratur seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima di bulan Maret menyebabkan perhitungan bulanan melonjak dan tidak sejalan dengan total pajak tahunan yang seharusnya terutang menggunakan tarif progresif Pasal 17. Misalnya. Nyonya B mengalami lebih bayar pajak, sedangkan karyawan lain seperti Tuan A. Tuan B, dan Nyonya A mengalami kekurangan bayar yang harus dilunasi pada bulan Desember. Tuan A (K/. Rincian Penghasilan Penghasilan Bruto Gaji Pokok Tunjangan Hari Raya Jumlah Penghasilan. Bruto Pengurang Biaya Jabatan Jumlah Pengurang. Bruto . Perhitungan PPh Pasal 21 Penghasilan Neto . PTKP PKP . PPh 21 Setahun 5% x 60. Nyonya A (TK/. Rincian Penghasilan Penghasilan Bruto (Selain Bulan Mare. Gaji Pokok Jumlah Penghasilan Tarif Efektif Bulanan (Gol B) Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Sumber: Data Peneliti https://isbconsultant. com/dampak-perubahanperaturan-pph-21-2024/ Fiantika. Wasil. Jumiyati. Honesti. Wahyuni. Mouw. Jonata. Mashudi. Hasanah. Maharani. Ambarwati. Noflidaputri. Nuryami, & Waris. Metodologi Penelitian Kualitatif. In Metodologi Penelitian Kualitatif. In Rake Sarasin (Issue Mare. https://scholar. com/citations?user=OB3eJYaJ&hl=en Hanifah. , & Hayati. Analisis Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (Te. Terhadap Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan Tetap (Studi Kasus Pada Pt Cd. Dinamika Ekonomi: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 17. , 311Ae https://doi. org/10. 53651/jdeb. Ikatan Akuntan Indonesia. Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet A&B. Ikatan Akuntan Indonesia. Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Krishand. Kekurangan TER dalam Penghitungan PPh Pasal Krishandsoftware. https://w. om/blog/2012/kekurangan-ter-dalampenghitungan-pph-pasal-21/#::text=Berikut beberapa kekurangan TER yang dapat kita dalami:,November, perhitungan dengan metode TER cenderung lebih sederhana Novitasari. , & Anggraini. Pengaruh Penerapan Tarif Pajak Efektif Rata-Rata (TER) Terhadap Perhitungan Pajak PPh 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan Tetap pada CV ASM. PENG: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 2. , 3501Ae3512. Rachman. Yochanan. Samanlangi. , & Purnomo. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif Dan R&D. Cv. Saba Jaya Publisher. Republik Indonesia. Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK. 03/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK. 03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pemb. Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan. Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi. PT. X dalam pelaporan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa disampaikan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Keterlambatan pelaporan terjadi pada bulan Maret dan Desember 2024 karena PT. terlambat membayar PPh Pasal 21. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengakibatkan perusahaan dikenai denda sebesar Rp100. 000 untuk setiap keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Sama seperti penyetoran, tanggung jawab pelaporan tetap berada pada CONCLUSION. IMPLICATION. SUGGESTION. AND LIMITATIONS Penerapan perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan sudah sesuai dengan peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-2/PJ/2024, biaya jabatan sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Jendaral Pajak No. PER 31/JP2012 serta sudah menggunakan PTKP terbaru yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK. 010/2016. Penerapan penyetoran PPh Pasal 21 perusahan belum sepenuhnya menaati pasal 2 ayat . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK. 03/2024 dengan melakukan penyetoran ke Bank tidak lebih dari tanggal 15 bulan takwim. Penerapan pelaporan PPh Pasal 21 perusahaan belum sepenuhnya menaati pasal 7 ayat . Peraturan menteri Keuangan Nomor 81/PMK. 03/2024 dengan tidak melakukan pelaporan ke kantor pajak lebih dari tanggal 20 bulan takwim atau 20 . ua pulu. hari setelah masa pajak berakhir Berdasarkan temuan penelitian penulis memberikan untuk KKP Norbertus. Melisa, dan Rekan: Perusahaan disarankan untuk meningkatkan adaptasi terhadap peraturan perpajakan terbaru secara lebih cepat. Hal ini penting untuk menghindari keterlambatan dalam penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan kewajiban perpajakan lainnya dan untuk peneliti selanjutnya dapat menjadi referensi bagi peneliti lain yang tertarik pada isu perpajakan, khususnya yang ingin memahami lebih dalam tentang implementasi PPh Pasal 21 di perusahaan. Diharapkan peneliti selanjutnya dapat mengembangkan penelitian ini dengan cakupan yang lebih luas. REFERENCES