Jurnal Media Admnistrasi ISSN : 2503-1783. Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021 REFORMASI BIROKRASI SUMBER DAYA MANUSIA: IMPLEMENTASI SISTEM MERIT DALAM SELEKSI MUTASI MASUK PEGAWAI DI PEMERINTAH KOTA SEMARANG Dyah Arini Utaminingtyas, 2Sumarmo Magister Administrasi Publik UNTAG Semarang email : arinixxv@gmail. Magister Administrasi Publik FISIP UNTAG Semarang ABSTRAK Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan wujud dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi menuju profesionalisme ASN. Penerapan sistem merit sebagai dasar manajemen kepegawaian memberikan harapan bagi terwujudnya pengelolaan Aparatur Sipil Negara secara akuntabel, transparan, dan professional. Sistem merit merupakan cerminan manajemen kepegawaian yang profesional dimana penempatan, pengangkatan dan penerimaan pegawai dan pejabat menggunakan kompetensi kinerja dan track record sebagai alat ukurnya. Salah satu wujud implementasi sistem merit adalah penerimaan pegawai baik itu melalui perekrutan CPNS dan mutasi masuk dari luar Instansi Pemerintah Kota Semarang. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi implementasi sistem merit dalam seleksi mutasi masuk pegawai di Pemerintah Kota Semarang dan melihat faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi sistem tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan mengetahui bagaimana implementasi sistem merit dalam seleksi mutasi masuk serta faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi tersebut. Sehingga diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap pemerintah dalam pengkajian dan pelaksanaan sistem merit kearah yang lebih Kata Kunci : sistem, merit, manajemen, kepegawaian, seleksi, mutasi, pegawai. ABSTRACT The implementation of the act number 5, year 2014 concerning Civil Servants is a manifestation of Bureaucratic Reform towards ASN professionalism. The application of the merit system as the basis for staffing management provides hope for the realization of management Civil servants an accountable, transparent and professional. The merit system is a reflection of professional personnel management where the placement, appointment and recruitment of employees and officials uses performance competencies and track records as measurement tools. One form of implementation of the merit system is the recruitment of employees both through the recruitment of CPNS and incoming transfers from outside Government of Semarang City. The purpose of this study is to evaluate the implementation of the merit system in the selection of employee entry transfers in the Government of Semarang City and to see the factors that influence the implementation of the system. This research is a normative empirical study using a qualitative approach with the aim of knowing how the merit system is implemented in the selection of incoming mutations and the factors that influence the implementation. So that it is expected to contribute thoughts to the government in the assessment and implementation of the merit system towards a better direction. Keywords: system, merit, management, staffing, selection, transfer, employees. Jurnal Media Admnistrasi ISSN : 2503-1783. Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021 PENDAHULUAN Reformasi Birokrasi merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola Tata kelola pemerintahan yang baik adalah prasyarat utama pembangunan Kualitas tata kelola pemerintahan akan sangat mempengaruhi pelaksanaan program-program pembangunan nasional. Semakin baik tata kelola pemerintahan suatu negara, semakin cepat pula perputaran roda pembangunan nasional. Dalam rangka memastikan pengelolaan Reformasi Birokrasi yang efektif, pemerintah perlu untuk menetapkan perencanaan dan tata kelola Reformasi Birokrasi dalam sebuah dokumen perencanaan yang dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak dan stakeholder yang berkepentingan. Permasalahan yang dialami dalam manajemen SDM aparatur sebagaimana dipaparkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 (Permenpan, 2015: . antara lain: penempatan pegawai negeri sipil yang tidak sesuai kompetensi. kompetensi antara pegawai yang menduduki jabatan dengan persyaratan kompetensi kinerja pegawai negeri sipil belum integritas pegawai negeri sipil masih sistem remunerasi belum berbasis manajemen kinerja belum berjalan. sistem pembinaan karir pegawai belum dapat memberikan penghargaan kepada pegawai yang berprestasi baik. pelatihan pegawai belum berorientasi pada pengembangan Dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 juga dijelaskan bahwa area perubahan manajemen SDM aparatur menjadi prioritas pemerintah, mengingat bahwa perilaku pegawai negeri sipil sebagai aparatur sangat erat kaitannya dengan penerapan sistem manajemen SDM yang efektif. Sistem manajemen SDM mulai dari perencanaan pemberhentian harus diterapkan dengan baik. Jika tidak, maka akan menghasilkan SDM yang tidak kompeten. Pegawai negeri yang tidak kompeten mempengaruhi kualitas Perubahan dalam pengelolaan SDM memperoleh sistem manajemen SDM yang mampu menghasilkan pegawai negeri yang profesional (Permenpan, 2015: . Saat ini Reformasi Birokrasi telah masuk kepada periode ketiga (Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2. atau terakhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional. Pada tahap akhir ini. Reformasi Birokrasi diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia . orld class bureaucrac. yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien. Dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 ini, asas yang akan dikedepankan adalah Fokus dan Prioritas. Fokus berarti bahwa upaya Reformasi Birokrasi akan dilakukan secara fokus pada akar masalah tata kelola Prioritas berarti setiap instansi akan memilih prioritas perbaikan tata kelola pemerintahan sesuai dengan karakteristik sumber daya dan tantangan yang dihadapi (Permenpan, 2020:. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan delapan area perubahan yang tertera dalam Road Map Reformasi Birokrasi. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kedelapan kementerian/lembaga/pemerintah dinilai masih relevan untuk dijalankan. Berdasarkan perubahan dapat menjadi semacam Aulist of priorityAy yang masing-masing instansi diberi keleluasaan untuk menentukan fokus prioritas dan kemudian menyusun program yang Delapan reformasi birokrasi yang menjadi fokus pembangunan diantaranya adalah Manajemen Perubahan. Deregulasi Kebijakan. Penataan Organisasi. Penataan Tatalaksana. Penataan SDM Aparatur. Penguatan Akuntabilitas. Penguatan Pengawasan. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Salah satu fokus Penataan SDM Aparatur, wujud dari implementasi Penataan SDM Aparatur dapat dilakukan mulai dari Jurnal Media Admnistrasi ISSN : 2503-1783. Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021 sistem perekrutan/pengangkatan, penerimaan, mutasi jabatan dan penempatan pegawai. Pemerintah Kota Semarang sangat concern terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah menjadi fokus utama pemerintah, baik dari kementerian pusat hingga pemerintah daerah. Pelaksanaan reformasi birokrasi di Kota Semarang tentunya berdasarkan atas Road Map reformasi birokrasi yang kemudian disesuaikan oleh kebutuhan dan kemampuan Kota Semarang dan tertuang dalam Renstra BKPP Kota Semarang. Salah satu wujud partisipasi dan implementasinya adalah dalam penataan SDM Aparatur dengan berdasarkan sistem merit yang salah satunya telah diterapkan dalam test mutasi masuk pegawai. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka tujuan dari penelitian ini adalah mengungkapkan bagaimana sistem merit di terapkan dalam proses mutasi masuk pegawai di Pemerintah Kota Semarang, serta komponen apa saja yang mewakili prinsip sistem merit dalam proses test mutasi masuk pegawai di Pemerintah Kota Semarang. Reformasi birokrasi dalam hal system merit menghadapi banyak kendala. Fokus reformasi birokrasi pada akar masalah tata kelola pemerintahan, sedangkan tata kelola memili aspek yang luas. Merit system adalah bagian dari reformasi birokrasi yang sangat penting untuk menjamin netralitas dalam sebuah managemen kepegawaian. Kajian ini akan menyoroti bagiamana pelaksanaan sistem merit di terapkan dalam proses mutasi Pemerintah Kota Semarang, serta komponen apa saja yang mewakili prinsip sistem merit dalam proses test mutasi masuk pegawai di Pemerintah Kota Semarang. II. METODE Metode membahas artikel ini adalah metode deskriptif Penelitian Kualitatif menurut Strauss dan Corbin yang dikutip oleh Surjaweni . merupakan penelitian yang menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat diperoleh dengan menggunakan prosedur kuantifikasi atau pengukuran. Menurut Moleong . 1: . penelitian metode kualitaif adalah Aupenelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami subjek penelitian tindakan, dll, secara holistic dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan Bahasa pada suatu konteks khususAy. Dalam penelitian ini penulis juga menggunakan metode Menurut Sugiyono . 4: . Aubahwa digunakan untuk menggambarkan atau menganalisis suatu hasiil penelitian tetapi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luasAy. Dalam penelitian ini penulis juga Analis data menggunakan datadata sekunder hasil penelitian, teori serta kebijakan kepegawaian. HASIL DAN PEMBAHASAN Aparatur Sipil Negara merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah sesuai dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pelaksanaan tugas sebagai ASN selain diatur di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, juga diatur dalam Kepegawaian. Kepegawaian merupakan segala hal-hal mengenai kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan pegawai negeri. Kepegawaian diperlukan batasan-batasan terhadap pegawai dalam memposisikan dirinya sebagai pelayan publik dan dalam menjalakan tugas pokok dan fungsinya. Dalam pengelolaan kepegawaian yang sesuai Pengelolaan kepegawaian mengacu pada delapan area perubahan yang terdapat dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 sehingga para ASN dapat menjalankan tugas secara maksimal dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Badan Kepegawaian. Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola/memanajemen ASN di daerah. Badan Kepegawaian. Pendidikan dan Pelatihan memiliki tugas utama untuk Jurnal Media Admnistrasi ISSN : 2503-1783. Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021 mewujudkan manajemen kepegawaian daerah yang handal. ASN yang bermoral, professional, netral, berwawasan global, menjadi perekat persatuan dan kesatuan bagsa serta sejahtera jasmani dan rohani. Hal-Hal kepegawaian yang menjadi tugas pokok dan fungsi BKPP adalah keterkaitan dengan gaji dan tunjangan pegawai, cuti pegawai, kinerja pegawai, mutasi pegawai, pengembangan kompetensi pegawai dan beberapa hal-hal lainnya. Manajemen ASN pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. Sistem Merit adalah kebijakan yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau Penyelenggaraan Manajemen ASN pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antarinstansi, persetujuan kenaikan pangkat, pensiun merupakan salah satu wewenang BKN dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN. Dalam memanajemen ASN, salah satu upaya BKPP dalam menghasilkan ASN yang handal, professional, bermoral, netral, berwawasan global, menjadi perekat persatuan dan kesatuan bagsa serta sejahtera jasmani dan rohani. BKPP melakukan seleksi atau test mutasi pegawai yang berlandaskan sistem merit. Diketahui Pemerintah Kota Semarang kini sedang menjadi idaman dari ASN di Jawa Tengah bahkan Provinsi lain diluar Jawa Tengah. Selain kondisi Lingkungan dan Tata Kota Semarang semakin baik juga dikarenakan APBD Kota Semarang kini semakin meningkat diangka 5,2 T pada tahun 2020. Selain itu adanya Tambahan Penghasilan Pegawai yang lebih tinggi dibandingkan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah membuat Kota Semarang menjadi idaman ASN. Agar Pemerintah Kota Semarang tidak salah daam memilih, berdasarkan sistem merit melalui test Mutasi adalah perpindahan tugas antarinstansi pusat, satu instansi daerah, antarinstansi daerah, antarinstansi pusat dan instansi daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri. Instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya , perencanaan mutasi PNS perlu memperhatikan aspek sebagai berikut (Perka BKN, 2019: . Kompetensi. Pola Karier. Pemetaan Pegawai. Kelompok Rencana Suksesi (Talent Poo. Perpindahan dan Pengembangan Karier. Penilaian Prestasi Kerja/Kinerja dan Perilaku Kerja. Kebutuhan Organisasi. Sifat Pekerjaan Teknis atau Kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan. Persyataran yang diperlukan untuk pengajuan perpindahan antar instansi masuk ke Pemerintah Kota Semarang. Perpindahan PNS Kabupaten/Kota wilayah Provinsi Jawa Tengah Pemerintah Kota Semarang : Surat persetujuan permohonan pindah dari Bupati/Walikota daerah asal. Surat Gubernur Jawa Tengah perihal permohonan pindah PNS yang bersangkutan kepada Walikota Semarang. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu Keluarga dan surat nikah serta bukti-bukti lain yang mendukung alasan permohonan pindah. Jurnal Media Admnistrasi ISSN : 2503-1783. Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021 Foto copy Keputusan CPNS. PNS dan Kenaikan Pangkat . Foto Keputusan pengangkatan dalam jabatan menduduki jabatan. Foto copy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP. 2 tahun terakhir. Foto copy Ijazah terakhir. Surat Pemberian Penghargaan. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang dimiliki. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah. Surat Keterangan dari Instansi asal yang menyatakan bahwa : Tidak sedang dalam proses penjatuhan atau sedang menjalani hukuman disiplin Tidak memiliki tanggungan hutang/piutang yang tidak instansi baru atau yang apabila yang bersangkutan . Daftar Riwayat Hidup . Persyaratan nomor . diatas merupakan persyaratan administrasi sebagai bahan Walikota Semarang untuk menentukan persetujuan/penolakan Permohonan Pindah PNS yang Perpindahan PNS Kabupaten/Kota wilayah Provinsi Jawa Tengah Pemerintah Kota Semarang : Surat persetujuan permohonan pindah dari Bupati/Walikota daerah asal. Surat Gubernur Daerah asal kepada Gubernur Jawa Tengah perihal permohonan pindah PNS yang bersangkutan. Surat Gubernur Jawa Tengah perihal permohonan pindah PNS yang bersangkutan kepada Walikota Semarang. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu Keluarga dan surat nikah serta bukti-bukti lain yang mendukung alasan permohonan pindah. Foto copy Keputusan CPNS. PNS dan Kenaikan Pangkat . Foto Keputusan pengangkatan dalam jabatan menduduki jabatan. Foto copy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP. 2 tahun terakhir. Foto copy Ijazah terakhir. Surat Pemberian Penghargaan. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang dimiliki. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah. Surat Keterangan dari Instansi asal yang menyatakan bahwa : Tidak sedang dalam proses penjatuhan atau sedang menjalani hukuman disiplin Tidak memiliki tanggungan hutang/piutang yang tidak instansi baru atau yang apabila yang bersangkutan . Daftar Riwayat Hidup . Persyaratan nomor . diatas merupakan persyaratan administrasi sebagai bahan Walikota Semarang untuk menentukan persetujuan/penolakan Permohonan Pindah PNS yang Perpindahan PNS Provinsi Jawa Tengah ke Pemerintah Kota Semarang : Surat persetujuan permohonan pindah dari Gubernur Jawa Tengah. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu Jurnal Media Admnistrasi ISSN : 2503-1783. Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021 Keluarga dan surat nikah serta bukti-bukti lain yang mendukung alasan permohonan pindah. Foto copy Keputusan CPNS. PNS dan Kenaikan Pangkat . Foto Keputusan pengangkatan dalam jabatan menduduki jabatan. Foto copy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP. 2 tahun terakhir. Foto copy Ijazah terakhir. Surat Pemberian Penghargaan. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang dimiliki. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah. Surat Keterangan dari Instansi asal yang menyatakan bahwa : Tidak sedang dalam proses penjatuhan atau sedang menjalani hukuman disiplin Tidak memiliki tanggungan hutang/piutang yang tidak instansi baru atau yang apabila yang bersangkutan . Daftar Riwayat Hidup . Persyaratan nomor . diatas merupakan persyaratan administrasi sebagai bahan Walikota Semarang untuk menentukan persetujuan/penolakan Permohonan Pindah PNS yang Perpindahan PNS Pemerintah Provinsi diluar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ke Pemerintah Kota Semarang . Surat persetujuan permohonan pindah dari Gubernur Daerah . Surat Gubernur Jawa Tengah perihal permohonan pindah kepada Walikota Semarang. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu Keluarga dan surat nikah serta bukti-bukti lain yang mendukung alasan permohonan pindah. Foto copy Keputusan CPNS. PNS dan Kenaikan Pangkat . Foto Keputusan pengangkatan dalam jabatan menduduki jabatan. Foto copy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP. 2 tahun terakhir. Foto copy Ijazah terakhir. Surat Pemberian Penghargaan. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang dimiliki. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah. Surat Keterangan dari Instansi asal yang menyatakan bahwa : Tidak sedang dalam proses penjatuhan atau sedang menjalani hukuman disiplin Tidak memiliki tanggungan hutang/piutang yang tidak instansi baru atau yang apabila yang bersangkutan . Daftar Riwayat Hidup . Persyaratan nomor . diatas merupakan persyaratan administrasi sebagai bahan Walikota Semarang untuk menentukan persetujuan/penolakan Permohonan Pindah PNS yang Perpindahan PNS Departemen/Lembaga Negara Pemerintah Kota Semarang . Surat persetujuan permohonan Pimpinan Departemen/Lembaga Negara. Surat Gubernur Jawa Tengah perihal permohonan pindah kepada Walikota Semarang. Jurnal Media Admnistrasi ISSN : 2503-1783. Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021 Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu Keluarga dan surat nikah serta bukti-bukti lain yang mendukung alasan permohonan pindah. Foto copy Keputusan CPNS. PNS dan Kenaikan Pangkat . Foto Keputusan pengangkatan dalam jabatan menduduki jabatan. Foto copy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP. 2 tahun terakhir. Foto copy Ijazah terakhir. Surat Pemberian Penghargaan. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang dimiliki. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah. Surat Keterangan dari Instansi asal yang menyatakan bahwa : Tidak sedang dalam proses penjatuhan atau sedang menjalani hukuman disiplin Tidak memiliki tanggungan hutang/piutang yang tidak instansi baru atau yang apabila yang bersangkutan . Daftar Riwayat Hidup . Persyaratan nomor . diatas merupakan persyaratan administrasi sebagai bahan Walikota Semarang untuk menentukan persetujuan/penolakan Permohonan Pindah PNS yang Berdasarkan fakta dilapangan dan dari data yang ada, alur atau proses mutasi pegawai ke Pemerintah Kota Semarang adalah sebagai berikut. Proses Mutasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah ke Pemerintah Kota Semarang: Dasar Hukum Proses Mutasi Antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3/SE/Vi/2019 Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tata Cara Pelaksanaan Mutasi . Proses Alur Mutasi Permohonan pribadi PNS yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota Instansi Asal melalui Kepala OPD. Permohonan pribadi PNS yang bersangkutan kepada Walikota Semarang Cq. Kepala BKPP Kota Semarang, sebagai dasar untuk mengikuti Tes Mutasi. Pemerintah Kota Semarang - Surat Rekomendasi berdasarkan Hasil Tes Mutasi. - Surat Usul Mutasi / Permintaan Persetujuan Mutasi ditandatangani Walikota Semarang, . Analisis Jabatan (Anja. terhadap jabatan PNS yang akan diduduki. Analisis Beban Kerja (ABK) terhadap jabatan PNS yang akan diduduki. Anjab ABK tersebut dari Bagian Organisasi dan Sekretaris Daerah Kota Semarang. Pemerintah Kabupaten/Kota Asal menerbitkan: - Surat Persetujuan Mutasi Jurnal Media Admnistrasi ISSN : 2503-1783. Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021 Bupati/Walikota, dilampiri . Analisis Jabatan (Anja. terhadap jabatan PNS yang bersangkutan. Analisis Beban Kerja (ABK) terhadap jabatan PNS yang bersangkutan. Anjab ABK tersebut JPT Pratama membidangi(Eselon II). Pemerintah Kota Semarang melakukan entry usul pindah instansi ke dalam Aplikasi dari BKN (SAPK) dan - Surat Usul Pindah Instansi. - Nota Usul Mutasi. ditujukan kepada Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta Gubernur Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan : - Surat Pengantar dengan dilampiri persyaratan asli . tempel Kantor Regional I BKN Yogyakarta Nota Persetujuan Teknis. Kantor Regional I BKN Yogyakarta kemudian menerbitkan Nota Persetujuan Teknis yang Gubernur Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah Surat Keputusan Mutasi. Keputusan Mutasi PNS yang bersangkutan disampaikan Bupati/Walikota Instansi Asal, selanjutnya dihadapkan pada Walikota Semarang. Pemerintah Kota Semarang menempatkan PNS yang bersangkutan pada OPD yang membutuhkan. Proses Mutasi dari Pemerintah Jawa Tengah ke Pemerintah Kota Semarang: Dasar Hukum Proses Mutasi Pemerintah Jawa Tengah ke Pemerintah Kota Semarang Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3/SE/Vi/2019 Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tata Cara Pelaksanaan Mutasi . Proses Alur Mutasi Permohonan pribadi PNS yang bersangkutan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Kepala OPD. Permohonan pribadi PNS yang bersangkutan kepada Walikota Semarang Cq. Kepala BKPP Kota Semarang, sebagai dasar untuk mengikuti Tes Mutasi. Pemerintah Kota Semarang - Surat Rekomendasi Hasil Tes Mutasi. - Surat Usul Mutasi perihal Permintaan Persetujuan Mutasi Walikota Semarang, dilampiri dengan: Analisis Jabatan (Anja. terhadap jabatan PNS yang akan diduduki. Analisis Beban Kerja (ABK) terhadap jabatan PNS yang akan diduduki. Anjab ABK tersebut dari Bagian Organisasi dan Jurnal Media Admnistrasi ISSN : 2503-1783. Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021 Sekretaris Daerah Kota Semarang. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan: - Surat Persetujuan Mutasi Gubernur Jawa Tengah, dilampiri dengan: Analisis Jabatan (Anja. terhadap jabatan PNS yang bersangkutan. Analisis Beban Kerja (ABK) terhadap jabatan PNS yang bersangkutan. Anjab ABK rendah oleh JPT Pratama yang membidangi (Eselon II). Pemerintah Kota Semarang melakukan entry usul pindah instansi ke dalam Aplikasi dari BKN (SAPK) dan - Surat Usul Pindah Instansi. - Nota Usul Mutasi. ditujukan kepada Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta Gubernur Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Pengantar dengan dilampiri persyaratan asli . tempel basa. ke Kantor Regional I BKN Yogyakarta Nota Pertimbangan Teknis Mutasi. Kantor Regional I BKN Yogyakarta kemudian menerbitkan Nota Pertimbangan Teknis Mutasi yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah Surat Keputusan Mutasi. Keputusan Mutasi PNS yang bersangkutan disampaikan Gubernur Jawa Tengah, dihadapkan pada Walikota Semarang. Pemerintah Kota Semarang menempatkan PNS yang bersangkutan pada OPD yang membutuhkan. Proses Mutasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah ke Pemerintah Kota Semarang. Dasar Hukum Proses Mutasi kabupaten/kota Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun Mutasi Pegawai Negeri Sipil AntarKabupaten/Kota AntarProvinsi. AntarProvinsi. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3/SE/Vi/2019 Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Proses Alur Mutasi Permohonan pribadi PNS yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota Instansi Asal melalui Kepala OPD. Permohonan pribadi PNS yang bersangkutan kepada Walikota Semarang Cq. Kepala BKPP Kota Semarang, sebagai dasar untuk mengikuti Tes Mutasi. Pemerintah Kota Semarang - Surat Rekomendasi berdasarkan Hasil Tes Mutasi. - Surat Usul Mutasi / Permintaan Persetujuan Mutasi ditandatangani Walikota Jurnal Media Admnistrasi ISSN : 2503-1783. Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021 Semarang, . Analisis Jabatan (Anja. terhadap jabatan PNS yang akan diduduki. Analisis Beban Kerja (ABK) terhadap jabatan PNS yang akan diduduki. Anjab ABK tersebut dari Bagian Organisasi dan Sekretaris Daerah Kota Semarang. Pemerintah Kabupaten/Kota Asal menerbitkan: - Surat Persetujuan Mutasi Bupati/Walikota, dilampiri . Analisis Jabatan (Anja. terhadap jabatan PNS yang bersangkutan. Analisis Beban Kerja (ABK) terhadap jabatan PNS yang bersangkutan. Anjab ABK rendah oleh JPT Pratama yang membidangi (Eselon II). Pemerintah Kota Semarang melakukan entry usul pindah instansi ke dalam Aplikasi dari BKN (SAPK) dan - Surat Usul Pindah Instansi. - Nota Usul Mutasi. ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Gubernur Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Pengantar dengan dilampiri persyaratan asli . tempel - Menteri Dalam Negeri (Cq. Direktur Jenderal Otonomi Daera. Tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan Nota Pertimbangan Teknis Mutasi. Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah menerbitkan surat Pra Koordinasi Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah melakukan verifikasi dan validasi berkas e-mutasi Kemendagri. Kepala BKN melakukan verifikasi dan validasi berkas pada aplikasi SAPK BKN Nota Pertimbangan Teknis Mutasi Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Menteri Dalam Negeri Surat Keputusan Mutasi. Keputusan Mutasi PNS yang bersangkutan disampaikan Bupati/Walikota Instansi Asal, selanjutnya dihadapkan pada Walikota Semarang. Pemerintah Kota Semarang menempatkan PNS yang bersangkutan pada OPD yang membutuhkan. Proses Mutasi Dari Pemerintah Provinsi di luar Provinsi Jawa Tengah ke Pemerintah Kota Semarang . Dasar Hukum Proses Mutasi Antarprovinsi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun Mutasi Pegawai Negeri Sipil AntarKabupaten/Kota AntarProvinsi. AntarProvinsi. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor Jurnal Media Admnistrasi ISSN : 2503-1783. Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3/SE/Vi/2019 Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Proses Alur Mutasi Permohonan pribadi PNS yang bersangkutan kepada Gubernur Instansi Asal melalui Kepala OPD. Permohonan pribadi PNS yang bersangkutan kepada Walikota Semarang Cq. Kepala BKPP Kota Semarang, sebagai dasar untuk mengikuti Tes Mutasi. Pemerintah Kota Semarang - Surat Rekomendasi Hasil Tes Mutasi. - Surat Usul Mutasi perihal Permintaan Persetujuan Mutasi Walikota Semarang, dilampiri dengan: Analisis Jabatan (Anja. terhadap jabatan PNS yang akan diduduki. Analisis Beban Kerja (ABK) terhadap jabatan PNS yang akan diduduki. Anjab ABK tersebut dari Bagian Organisasi dan Sekretaris Daerah Kota Semarang. Pemerintah Provinsi Asal - Surat Persetujuan Mutasi Gubernur, . Analisis Jabatan (Anja. terhadap jabatan PNS yang bersangkutan. Analisis Beban Kerja (ABK) terhadap jabatan PNS yang bersangkutan. Anjab ABK rendah oleh JPT Pratama yang membidangi (Eselon II). Pemerintah Kota Semarang melakukan entry usul pindah instansi ke dalam Aplikasi dari BKN (SAPK) dan - Surat Usul Pindah Instansi. - Nota Usul Mutasi. ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Gubernur Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Pengantar dengan dilampiri persyaratan asli . tempel - Menteri Dalam Negeri (Cq. Direktur Jenderal Otonomi Daera. - Tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan Nota Pertimbangan Teknis Mutasi. Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah menerbitkan surat Pra Koordinasi Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah melakukan verifikasi dan validasi berkas e-mutasi Kemendagri. Kepala BKN melakukan verifikasi dan validasi berkas pada aplikasi SAPK BKN Nota Pertimbangan Teknis Mutasi Menteri Dalam Negeri Cq. Jurnal Media Admnistrasi ISSN : 2503-1783. Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021 Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Menteri Dalam Negeri Surat Keputusan Mutasi. Keputusan Mutasi PNS yang bersangkutan disampaikan kepada Gubernur Instansi Asal, dihadapkan pada Walikota Semarang. Pemerintah Kota Semarang menempatkan PNS yang bersangkutan pada OPD yang membutuhkan. Proses Mutasi dari Instansi Pusat ke Pemerintah Kota Semarang . Dasar Hukum Proses Mutasi dari Instansi Pusat ke Pemerintah Kota Semarang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun Mutasi Pegawai Negeri Sipil AntarKabupaten/Kota AntarProvinsi. AntarProvinsi. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3/SE/Vi/2019 Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Proses Alur Mutasi Permohonan pribadi PNS yang bersangkutan kepada Pimpinan Instansi Pusat. Permohonan pribadi PNS yang bersangkutan kepada Walikota Semarang Cq. Kepala BKPP Kota Semarang, sebagai dasar untuk mengikuti Tes Mutasi. Pemerintah Kota Semarang Surat Rekomendasi berdasarkan Hasil Tes Mutasi. - Surat Usul Mutasi / Permintaan Persetujuan Mutasi ditandatangani Walikota Semarang, . Analisis Jabatan (Anja. terhadap jabatan PNS yang akan diduduki. Analisis Beban Kerja (ABK) terhadap jabatan PNS yang akan diduduki. Anjab ABK tersebut dari Bagian Organisasi dan Sekretaris Daerah Kota Semarang. Instansi Pusat/Asal - Surat Persetujuan Mutasi Pimpinan Instansi Pusat, dilampiri dengan: Analisis Jabatan (Anja. terhadap jabatan PNS yang bersangkutan. Analisis Beban Kerja (ABK) terhadap jabatan PNS yang bersangkutan. Pemerintah Kota Semarang melakukan entry usul pindah instansi ke dalam Aplikasi dari BKN (SAPK) dan - Surat Usul Pindah Instansi. - Nota Usul Mutasi. ditujukan kepada Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta, dilampiri persyaratan asli . tempel basa. Kantor Regional I BKN Yogyakarta kemudian menetapkan Surat Keputusan Mutasi. Keputusan Mutasi PNS yang bersangkutan disampaikan Jurnal Media Admnistrasi ISSN : 2503-1783. Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021 kepada Pimpinan Instansi Pusat, dihadapkan pada Walikota Semarang. Pemerintah Kota Semarang menempatkan PNS yang bersangkutan pada OPD yang membutuhkan. Catatan : Untuk point a sampai dengan e melampirkan file kepegawaian PNS yang bersangkutan. IV. SIMPULAN Implementasi sistem merit dalam seleksi mutasi masuk pegawai di Pemerintah Kota Semarang dilaksanakan dengan baik. Tahapan demi tahapan yang dilakukan dalam seleksi mutasi telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Dan juga menjalankan sistem merit sebagaimana mestinya. Pelaksanaan seleksi mutasi juga terpantau dan dilaksanakan secara kompeten. Hal ini diharapkan agar Pegawai Negeri Sipil yang masuk ke Pemerintah Kota Semarang orang-orang kompeten dan dedikasi tinggi terhadap Pemerintah Kota Semarang. Pelaksanaan seleksi mutasi ini diharapkan mampu membuka peluang yang besar bagi pegawai diluar sana tetapi berlaku,dikarenakan Pemerintah Kota Semarang sendiri membutuhkan banyak pegawai untuk membantu dan mendukung sistem pemerintahan yang ada. REFERENSI Moleong L. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta. Sujarweni VW. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: PT. Pustaka Baru.