NUSANTARA Vol. No. 2 Mei 2021 e-ISSN: 2962-360X. p-ISSN: 2962-360X. Hal 22-30 STRATEGI PENGELOLAAN DANA ZAKAT. INFAQ DAN SEDEKAH (ZIS) PADA UPZ KECAMATAN DUKUN KABUPATEN GRESIK ZAKAT. INFAQ AND SEDAH (ZIS) FUND MANAGEMENT STRATEGIES IN UPZ. DUKUN DISTRICT. GRESIK REGENCY Robbah Khunaifih. HI. E . Masrur Huda Asjhadi. Si. Duta Bintan Fitriyah. H,. Nailis SaAoadah. 1,3,4 ) STEI Kanjeng Sepuh Gresik, . STESFA Panceng Gresik . robbah@steikassi. asjhadimasrur@gmail. dutabintan@gmail. nailissaadah@steikassi. *Email@korespondensi : robbah@steikassi. Article History: Received: 26 April 2021 Revised: 01 Mei 2021 Accepted: 26 Mei 2021 Keywords: Zakat. UPZ (Zakat Collector Uni. BAZNAS Abstract Management of zakat funds requires an institution that handles it in a professional, trustworthy and accountable manner, starting at the central level to the regional level . ead: at the lower level it is called UPZ). UPZ (Zakat Collector Uni. is an institution that collects as well as distributes or distributes zakat, formed and officially issued by the local regional BAZNAS. The purpose of its establishment is in accordance with the mandate of Law No. 23 of 2011 concerning zakat, namely by becoming UPZ BAZNAS. UPZ operations have been standardized according to the principles of proper zakat management. The services provided by UPZ BAZNAS are more optimal with the authority to provide Evidence of Zakat Deposit (BSZ) printed by BAZNAS. The BSZ can be used as evidence that the zakat paid can be calculated as a deduction from taxable income . akat as deductible item. One area in East Java in Gresik Regency. Dukun District, has formed a UPZ which is coordinated by the Dukun District UPZ Coordinator who oversees several UPZs, be it Village UPZ or Mosque UPZ and Taklim Assembly UPZ. The existence of the UPZ Coordinator is quite effective in coordinating the management of Zakat. Infaq and Shodaqoh (ZIS) for Muzakki (Zakat Giver. , or Mustahik (Zakat Recipient. and Munfiq (Shodaqoh Giver. The potential of ZIS in Dukun Subdistrict. Gresik Regency is quite high, both from the trade, agriculture or animal husbandry sectors as well as from the professions through Professional Zakat. From the early 2017 formation of UPZ until 2021, there was a significant increase. From simply recording ZIS acquisitions to making direct deposits to BAZNAS Gresik, the nominal amount of potential starts from the acquisition of 800 million rupiah to more than 3. billion in 2021. This is none other than community http://prin. id/index. php/nusantara 22 NUSANTARA Vol. No. 2 Mei 2021 e-ISSN: 2962-360X. p-ISSN: 2962-360X. Hal 22-30 participation after going through education and socialization from the Coordinator UPZ either through official or non-official forums such as Friday Khutbah. Tarawih Kultum or existing Taklim Assembly activities. Abstrak Pengelolaan dana zakat diperlukan lembaga yang menangani secara profesional, amanah dan akuntabel, mulai di tingkat pusat hingga ke daerah . aca: di tingkat bawah disebut UPZ). UPZ (Unit Pengumpul Zaka. adalah lembaga pengumpul sekaligus pendistribusi atau penyalur zakat, dibentuk dan di SK secara resmi oleh BAZNAS daerah setempat. Tujuan dibentuknya sesuai dengan amanah UU No. 23 tahun 2011 tentang zakat, yakni dengan menjadi UPZ BAZNAS, operasional UPZ telah distandarisasi sesuai prinsip pengelolaan zakat yang benar. Pelayanan yang diberikan oleh UPZ BAZNAS semakin optimal dengan adanya kewenangan memberikan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang dicetak oleh BAZNAS. BSZ tersebut dapat dijadikan sebagai bukti bahwa zakat yang dibayarkan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak . akat sebagai deductible item. Salah satu daerah di Jawa Timur di Kabupaten Gresik Kecamatan Dukun sudah terbentuk adanya UPZ yang dikoordinatori oleh Koordinator UPZ Kecamatan Dukun yang membawahi beberapa UPZ, baik itu UPZ Desa ataupun UPZ Masjid serta UPZ Majelis Taklim. Adanya Koordinator UPZ menjadi cukup efektif dalam berkordinasi terkait pengelolaan Zakat. Infaq dan Shodaqoh (ZIS) bagi Muzakki (Pemberi Zaka. , atau Mustahik (Penerima Zaka. dan Munfiq (Pemberi Shodaqo. Potensi ZIS di Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik ini cukup tinggi, baik dari sektor perdagangan, pertanian atau peternakan serta dari kalangan Profesi melalui Zakat Profesi. Dari tahun 2017 awal terbentuknya UPZ hingga tahun 2021 tercatat mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Dari hanya sekedar mencatat perolehan ZIS hingga melakukan penyetoran secara langsung kepada BAZNAS Gresik, besaran nominal potensi mulai dari perolehan 800 juta rupiah hingga menembus angka 3,5 Milyar lebih di tahun 2021. Hal ini tidak lain karena partisipasi masyarakat setelah melalui edukasi dan sosialisasi dari Koordinator UPZ baik melalui forum-forum resmi atau non resmi semisal pada Khutbah JumAoat. Kultum Tarawih atau pada kegiatan Majelis Taklim yang ada. Keyword : Zakat. UPZ (Unit Pengumpul Zaka. BAZNAS PENDAHULUAN Menurut Undang-Undang Nomer 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomer 14 tahun 2014 Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disebut UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat. http://prin. id/index. php/nusantara Dengan pertimbangan luasnya jangkauan dan tersebarnya umat muslim di seluruh wilayah Indonesia serta besarnya tugas dan tanggung jawab BAZNAS dalam mengelola zakat, maka dalam pelaksanaannya dibentuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota. BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota ini bertugas dan bertanggung jawab dalam pengelolaan zakat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing. Untuk membantu pengumpulan zakat. BAZNAS sesuai dengan tingkat dan kedudukannya dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, badan usaha milik negara, perusahaan swasta nasional dan asing, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, kantor-kantor perwakilan negara asing/lembaga asing, dan masjid-masjid. Selain itu, dalam pelaksanaan pengelolaan zakat masyarakat BAZNAS pendistribusian, dan pendayagunaan zakat dengan membentuk LAZ. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012 tanggal 31 Oktober 2013 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pembentukan LAZ oleh masyarakat dapat dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum setelah memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sedangkan untuk perkumpulan orang, perseorangan, tokoh umat Islam . lim ulam. , atau pengurus/takmir masjid/musholla di suatu komunitas dan wilayah yang belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ, dapat melakukan kegiatan pengelolaan zakat dengan memberitahukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang. Selanjutnya, dalam upaya melakukan pembinaan dan pengawasan LAZ dalam melaksanakan tugasnya, maka LAZ wajib membuat laporan secara berkala untuk disampaikan kepada BAZNAS dan pemerintah daerah sesuai dengan tingkat dan kedudukan LAZ masingmasing. Peraturan Pemerintah Nomer 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat NUSANTARA Vol. No. 2 Mei 2021 e-ISSN: 2962-360X. p-ISSN: 2962-360X. Hal 22-30 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kecamatan Dukun terbentuk dengan total 27 UPZ, baik itu berbasis UPZ Masjid. UPZ Kecamatan ataupun UPZ Desa dalam kordinasi melalui Koordinator UPZ Kecamatan Dukun. Terbentuknya UPZ Se-Kecamatan Dukun berdasarkan hasil inisiasi dari Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Gresik yang bertugas di KUA (Kantor Urusan Agam. Kec. Dukun dengan Camat Dukun -Pak Narto- pada tahun 2017. Lalu ditetapkan Oleh BAZNAS Kabupaten Gresik dengan Nomor Surat Keputusan . 004 /SK/BAZNAS. GRS/IV /2017. Pada tahun pertama dalam pengurus Koordinator UPZ Kecamatan Dukun menjadi sangat penting menggali potensi Zakat dan Infaq Shodaqoh di sebaran 27 UPZ di seluruh daerah kecamatan dukun. Ada salah satu UPZ yang sebelum dibentuk sudah melakukan pengorganisasian selayaknya lembaga amil zakat yang resmi, yaitu UPZ Masjid Nurul Huda Desa Lowayu yang sebelumnya bernama BAZIS (Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqo. UPZ Ini memiliki potensi perolehan yang terbilang sangat tinggi untuk ukuran Desa dengan nominal ZIS nya mencapai Rp. 200 juta pada tahun 2018, di tahun 2019 memperoleh Rp. 350 juta, di tahun 2020 memperoleh yang sama ZIS nya Rp. 350 juta dan di tahun 2021 mencapai Rp. 500 juta . etengah milyar. Sementara untuk UPZ Masjid Roudhotul Falah Desa Mojopetung masih rendah perolehan ZIS nya, sekitar Rp. 150 juta pada tahun 2018. Rp. 250 juta pada tahun 2019. Rp. 400 Juta pada tahun 2020 dan Rp. 486 juta pada tahun 20212. UPZ selanjutnya rata-rata perolehan ZIS nya masih di bawah kedua UPZ tersebut. Pada tahun 2019 Koordinator UPZ Kecamatan Dukun membukukan perolehan seluruh UPZ dengan Total ZIS sejumlah Rp. 1,3 Milyard 3, pada tahun 2020 mengalami kenaikan senilai Rp. 2 Milyard4 dan di Tahun 2021 dengan menitikberatkan pada sektor pertanian dan perdagangan mengalami Laporan Hasil Rekapitulasi Koordinator UPZ Kecamatan Dukun Tahun 2018,2019,2020 dan 2021 https://w. id/read/news/216037/tembus-rp-13-miliar-upz-di-kecamatan-dukun-gresikjadi-percontohan https://w. id/read/news/272487/optimalkan-sistem-daring-upz-baznas-kecamatandukun-gresik-kumpulkan-rp-2-miliar http://prin. id/index. php/nusantara kenaikan yang cukup signifikan sejumlah Rp. 3,6 Milyard. Dari paparan di atas tentunya diperlukan pengelolaan keuangan UPZ yang dikelola secara adil, amanah dan profesional sehingga bisa menjadikan lembaga tersebut dapat bermanfaat bagi lingkungan sekitar, khususnya bagi masyarakat Kecamatan Dukun dan umumnya bagi masyarakat kabupaten Gresik. Lalu muncul sebuah pertanyaan bagaimana strategi yang dikembangkan dalam memperoleh METODOLOGI 1 Tujuan Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana mengelola keuangan UPZ yang baik dan benar khususnya di daerah kecamatan Dukun, terutama berkaitan dengan perolehan ZIS dan pendayagunaannya. 2 Manfaat Pengurus UPZ se-kecamatan Dukun diharapakan mampu memahami bagaimana mengelola keuangan UPZ yang baik dan benar, khususnya perolehan ZIS dan pendistribusiannya. TARGET DAN LUARAN 1 Target Kegiatan Target pengabdian ini yaitu Pengurus UPZ Se-Kecamatan Dukun, dengan Total 27 UPZ baik UPZ Masjid ataupun UPZ Desa. 2 Luaran Luaran yang menjadi sasaran strategis dalam pengabdian ini adalah kegiatan sosialisasi ini diharapakan para pengurus UPZ paham bagaimana Laporan Tahunan dan Bulanan BAZNAS Kab. Gresik 2018-2021 https://jatim. id/news/ekonomi/2tu7ocgr23/potensi-besar-dari-zakat-pertanian-upz-dukun-gresiktargetkan-rp-3-miliar NUSANTARA Vol. No. 2 Mei 2021 e-ISSN: 2962-360X. p-ISSN: 2962-360X. Hal 22-30 mengelola keuangan UPZ dengan baik dan benar serta penuh dengan tanggung jawab. METODE PELAKSANAAN 1 Judul Kegiatan Kegiatan ini berjudul AuSosialisasi Pengelolaan Keuangan UPZ (Unit Pengumpul Zaka. BAZNAS Se-Kec. Dukun Tahun 2021Ay 2 Waktu dan Tempat Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021 bertempat di Aula Kecamatan Dukun Lantai 2. 3 Metode Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan pengabdian menggunakan Metode Ceramah dan Diskusi. Pemateri memberikan materi dalam bentuk ceramah dan Selanjutnya dilakukan diskusi dengan peserta terkait materi yang diberikan. 4 Peserta Kegiatan Peserta kegiatan merupakan Seluruh Pengurus UPZ se-Kecamatan Dukun terdiri dari masing-masing Ketua. Sekretaris dan Bendahara 5 Materi Kegiatan Materi pengabdian berisi tentang Pengelolaan Keuangan UPZ khususnya dalam hal perolehan ZIS dan Pendistribusiannya. BIAYA PENGABDIAN 1 Biaya Biaya pengabdian menggunakan anggaran pribadi bekerjasama dengan Koordinator Pengurus UPZ Kec. Dukun pelaksana kegiatan, sebesar Rp. 000, dengan rincian sebagai berikut. http://prin. id/index. php/nusantara Tabel 4. 1 Ringkasan Biaya Pengabdian Jenis Pengeluaran Biaya yang diusulkan (R. Bisyaroh Pemateri Konsumsi 50 Orang @ 125000 Sound System dan Kursi Transport Peserta 50 Orang @20000 Backdrop Acara Jumlah HASIL PENGABDIAN 1 Hasil Kegiatan pengabdian kepada masyarakat tentang AuSosialisasi Pengelolaan Keuangan UPZ (Unit Pengumpul Zaka. BAZNAS SeKec. Dukun Tahun 2021Ay Adapun tahapan kegiatan pengabdian yang telah terlaksana adalah sebagai berikut: Persiapan Pengabdian Persiapan tempat pelaksanaan kegiatan. Pelaksanaan Pengabdian Pembukaan Pengabdian diawali dengan acara pembukaan dan perkenalan pelaksana pengabdian. Acara di buka oleh salah satu Pengurus Koordinator UPZ Kec. Dukun Ibu Anik Muslihati. Pembukaan dan perkenalan dilaksanakan A15 Menit. Penyampaian materi Materi disampaiakan kepada para pengurus UPZ Se-Kecamatan Dukun tentang Pengelolaan Keuangan UPZ Khususnya Perolehan ZIS dan Pendistribusiannya. Diskusi/Tanya Jawab Setelah materi disampaikan, kemudian diberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan. Penutup dan Evaluasi Kegiatan Setelah acara selesai langsung ditutup oleh pembawa acara. NUSANTARA Vol. No. 2 Mei 2021 e-ISSN: 2962-360X. p-ISSN: 2962-360X. Hal 22-30 2 Output Output yang diperoleh dari kegiatan ini adalah para Pengurus UPZ Se-Kecamatan Dukun memahami dan dapat mengimplementasikan dengan baik dan benar cara pengelolaan keuangan UPZ dalam hal Perolehan ZIS dan Pendistribusiannya. KESIMPULAN Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan dalam bentuk Pelatihan dengan tema AuSosialisasi Pengelolaan Keuangan UPZ (Unit Pengumpul Zaka. BAZNAS Se-Kec. Dukun Tahun 2021Ay Ouput yang diharapkan agar para pengurus UPZ Se-Kec. Dukun mengerti tentang Pengelolaan Keuangan UPZ terutama perolehan ZIS dan Pendistribusiannya, sehingga dapat dikelola dengan baik, jujur dan amanah. SARAN Kegiatan pengabdian seperti ini dapat dilakukan secara rutin baik di lokasi yang sama maupun di lokasi yang berbeda untuk meningkatkan pemahaman para pengurus UPZ. Perlunya FGD dalam membahas pengelolaan keuangan UPZ secara intensif dan berkala agar Pengurus UPZ dapat memahami secara utuh dan profesional. UCAPAN TERIMA KASIH Kami team PKM STEI Kanjeng Sepuh Gresik dan STESFA Panceng Gresik mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Senat STEI Kanjeng sepuh Gresik dan STESFA Panceng Gresik yang telah memberikan ijin kepada penulis untuk melaksanakan pengabdian masyarakat http://prin. id/index. php/nusantara dan seluruh civitas Akademika STEI Kanjeng Sepuh Gresik dan STESFA Panceng Gresik Pimpinan Pengurus UPZ Se-Kecamatan Dukun yang telah bekerjasama selama pengabdian ini berjalan dan Para Pengurus Masjid yang telah memfasilitasi kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini. Semua pihak yang memberikan sumbang saran dan turut membantu penulis dalam menyelesaikan laporan pengabdian pada masyarakat. DAFTAR PUSTAKA