Journal of Mandalika Literature. Vol. No. 3, 2025, e-ISSN: 2745-5963 Accredited Sinta 5, https://sinta. id/journals/profile/12219 Available online at: http://ojs. com/index. php/jml TANGGUNGJAWAB PIDANA TENAGA MEDIS ATAU TENAGA KESEHATAN MENURUT PASAL 440 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN 1Siswanto Pabidang, 2Teguh Prasetyo, 3Ahmad Jaeni, 4Budi Purnomo 1,2,3,4 Sekolah Tinggi Hukum Militer. Indonesia Email: 1spabidang32@gmail. com, 2prof. prasetyo@gmail. com, 3ahmad. jaeni@sthm. budikum77@gmail. Abstract: The objectives of this study are . to examine legal regulations, medical personnel or health workers who commit negligence according to criminal law in Indonesia. Study the criminal liability of medical personnel or health workers in accordance with article 440 of Law Number 17 of 2023 concerning Health. The type of research used in this thesis proposal is normative juridical . egal researc. , which is research focused on examining the application of rules or norms in positive law. This research uses a legislative approach and a conceptual approach. The method of analyzing legal materials is a deductive method. Based on the results of the discussion, the following can be concluded. The legal relationship between patients and hospitals and health workers based on a legal perspective is explained in Law Number 44 of 2009 concerning Hospitals which explains the relationship between health workers . octors, nurses, midwive. and hospitals, in Article 46 which states: ""Hospitals are legally responsible for all losses arising from negligence committed by health workers in hospitals. " . The Regulation on Negligence of Health Workers in the Laws and Regulations explains the regulation of medical malpractice in Article 440 of the Law which regulates criminal sanctions for negligence . of medical and health personnel not in accordance with the paradigm of the Health Law. Responsibilities of Hospitals and Health Workers Based on laws and regulations, the criminal liability of health workers based on Law Number 17 of 2023 concerning Health is regulated in Article 447 paragraph . , paragraph . , paragraph . , paragraph . of Law Number 17 of 2023 concerning Health Keywords:Criminal Liability. Medical Personnel. Health Workers. Health Regulations Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah . untuk meneliti peraturan hukum, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian menurut hukum pidana di Indonesia. Mempelajari pertanggungjawaban pidana tenaga medis atau tenaga kesehatan sesuai pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jenis penelitian yang digunakan dalam proposal tesis ini adalah yuridis normatif . enelitian huku. , yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode menganalisis bahan hukum adalah metode deduktif. Berdasarkan hasil pembahasan, berikut ini dapat disimpulkan. Hubungan hukum antara pasien dengan rumah sakit dan tenaga kesehatan berdasarkan perspektif hukum dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menjelaskan hubungan antara tenaga kesehatan . okter, perawat, bida. dengan rumah sakit, dalam Pasal 46 yang menyatakan: ""Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas semua kerugian yang timbul akibat kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit. " . Peraturan mengenai Kelalaian Tenaga Kesehatan dalam Peraturan Perundang-undangan dijelaskan pengaturan malpraktik kedokteran dalam Pasal 440 UUK yang mengatur sanksi pidana atas kelalaian . tenaga medis dan kesehatan tidak sesuai dengan paradigma UU Kesehatan. Tanggung Jawab Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, pertanggungjawaban pidana tenaga kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diatur dalam Pasal 447 ayat . , ayat . , ayat . , ayat . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kata kunci:Tanggung Jawab Pidana. Tenaga Medis. Tenaga Kesehatan. Peraturan Kesehatan This is an open-access article under the CC-BY-SA License. Copyright2025@author . PENDAHULUAN Pemahaman hukum kesehatan sangat penting bagi tenaga medis maupun pasien. masyarakat yang semakin kritis dan memahami hak- haknya, menuntut pula pemahaman yang mendalam terhadap hukum. Hubungan yang harmonis antara tenaga medis dan pasien hanya akan terwujud, jika tenaga medis dan pasien sama-sama memahami dan menghayati hukum. Prakteknya dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan upaya kesehatan sering ditemukan permasalahanpermasalahan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Permasalahan tersebut biasa disebut berkaitan dengan masalah pidana seperti dengan Malpraktik. Malpraktik sendiri di Indonesia bukan sesuatu hal yang baru. Kasus tuduhan malpraktik sering diberitakan pers atau media secara Hal itu yang membuat semakin tertanamnya kecurigaan dalam diri masyarakat umum bahwa profesi dokter atau tenaga kesehatan sudah mengalami degradasi moral sehingga kini dokter maupun tenaga kesehatan sukar untuk dipercaya. Para dokter dan tenaga kesehatan sering sekali dianggap tidak bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya yang bekerja hanya mendapatkan uang. Malpraktik terjadi karena dokter maupun tenaga kesehatan tidak teliti atau terlalu acuh dalam menjalankan profesinya sebagai tenaga. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengatur segala hal yang berhubungan dengan rumah sakit, termasuk sumber daya manusianya. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit disebutkan tentang tanggungjawab hukum rumah sakit, yaitu AuRumah Sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah SakitAy. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dirasakan kurang adil karena terlalu memihak tenaga kesehatan yang sudah jelas bersalah karena lalai. Pasal ini juga dapat mengurangi rasa tanggungjawab tenaga medis dalam penanganan pasien, karena tanggungjawab hukum atas kesalahannya sudah diambil alih oleh rumah sakit. Kesalahan dalam menjalankan profesi sebagai tenaga medis akan membentuk pertanggungjawaban pidana. Kesalahan dalam praktek harus dipertanggungjawabkan dan salah satunya adalah pertanggungjawan hukum pidana. Adanya kesalahan tersebut dapat menjadi kelalalian seorang dokter yang menggunakan kemampuan serta ilmu pengetahuannya sesuai dengan ukuran yang lazim di orang lain dalam mengobati pasien dengan memakai ukuran standar dilingkungan yang sama. Kelalaian diartikan juga dengan melakukan tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan medik. Tindak pidana yang dipicu dari permasalahan kelalaian medis lebih dititik beratkan pada permasalahan hukum, maka malpraktik kedokteran yang melawan hukum dapat berakibat fatal bagi pasien. Oleh karena itu, untuk menciptakan adanya sebuah bentuk kepastian hukum dan menjamin adanya pelayanan upaya kesehatan yang baik, maka perlu adanya aturan penegakan hukum yang mendukung bagi pasien atau korban malpraktik diantaranya yaitu KUHPerdata, kode etik kedokteran Indonesia, undang-undang di bidang kesehatan yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang direvisi dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Praktik Dokter, yaitu Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Dokter. Bagi seorang dokter dan tenaga ksehatan dalam menjalankan profesinya yaitu pada memberikan pelayanan kesehatan tentu harus berpedoman pada aturan yang berlaku, baik peraturan perundang-undangan juga kode etik yang disusun oleh organisasi profesi kedokteran. Pengaturan hukum sangat penting dalam memberikan pelayanan kesehatan, hal tersebut bertujuan untuk menjamin kualitas dan kepastian hukum dari pelayanan kesehatan yang diberikan kepada 4 Norma yang ada dalam aturan hukum kesehatan ialah kaidah yang mengatur semua aspek yang berkaitan dengan upaya dan pemeliharaan di bidang kesehatan. 5 Cara bekerja seorang dokter dan tenaga Kesehatan dalam menangani seorang pasien merupakan antara AukemungkinanAy serta ketidakpastianAy sebab dalam tubuh manusia sifatnya kompleks dan tidak dapat dimengerti Belum diperhitungkan variasi yang ada di setiap pasien: usia, tingkat penyakit, sifat penyakit, komplikasi serta hal-hal lain yang mampu diberikan seorang dokter. Oleh karena sifat AukemungkinanAy dan AuketidakpastianAy dari pengobatan itulah maka seorang dokter kurang berhatihati dan tidak kompeten di bidangnya bisa menjadi berbahaya bagi pasien. Profesi seorang dokter yang merupakan tenaga kesehatan juga mempunyai etik kedokteran. Etik kedokteran merupakan norma serta asas yang berlaku bagi para dokter yang menjadi landasan dalam menjalankan profesinya. Pada praktiknya apa yang dimaksud dengan etik kedokteran memiliki dua sisi dimana satu sama lain saling terkait serta saling mempengaruhi. Yang pertama, etik jabatan atau yang dikenal dengan medical ethics, yaitu menyangkut persoalan yang hubungannya dengan sikap para dokter terhadap sejawatnya, juga dengan warga masyarakat dan Yang kedua, etik asuhan atau yang dikenal dengan sebutan ethics of the medical care, yaitu mengenai sikap dan tindakan dokter terhadap penderita yang menjadi tanggung jawabnya. Pertanggung jawaban seorang dokter tidak hanya pada ruang lingkup pertanggung jawaban menurut etik profesinya saja, tetapi juga pada tanggung jawab dalam hukum. Tanggung jawab seorang dokter dapat dibuktikan dengan adanya kesalahan profesional yang dilakukan waktu menjalankan praktik, misalnya kesalahan diagnosa atau kesalahan dalam penanganan ataupun Berdasarkan kasus tersebut tindakan dokter telah mengakibatkan kerugian bagi pasien karena perbuatan dokter yang tidak sesuai dengan kompetensinya. Berdasarkan UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan tentang sanksi bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan seperti berikut Pasal 440 Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun atau pidana denda paling banyak Rp250. 000,00 . ua ratus lima puluh juta rupia. Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat . mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun atau pidana denda paling banyak Rp500. 000,00 . ima ratus juta rupia. Berdasarkan hal tersebut dijelaskan bahwa perlu adanya tanggung jawab seorang tenaga kesehatan dalam menangani pasien, agar pasien dapat diberikan kenyamanan akan kinerja seorang tenaga kesehatan, sehingga tenaga kesehatan dapat bekerja sesuai dengan kompetensinya, sesuai dengan tanggung jawabnya dan tetap memperhatikan pada kode etik seorang tenaga kesehatan, sehingga seorang tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan yang baik dan benar. Setiap orang memiliki hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya dibidang kesehatan, serta setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Oleh karena itu, bagi setiap pasien atau pun korban agar tidak menimbulkan rasa kurang percaya terhadap kinerja yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam suatu rumah sakit untuk memberikan pelayanan kepada pasien. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan . untuk mengkaji pengaturan hukum tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian menurut hukum pidana di Indonesia . Untuk mengkaji tanggungjawab pidana tenaga medis atau tenaga kesehatan menurut pasal 440 UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. METODE Metode penelitian yang digunakan dalam dokumen ini adalah metode yuridis normatif, yang berfokus pada kajian penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif. Jenis penelitian ini memfokuskan pada pemahaman dan analisis sistematis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta konsep-konsep hukum yang relevan. Penelitian yuridis normatif sering kali disebut juga sebagai penelitian hukum doktrinal, di mana peneliti melakukan studi terhadap berbagai bahan hukum seperti undang-undang, peraturan, keputusan pengadilan, doktrin hukum, dan literatur hukum lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan prinsip-prinsip hukum, memahami norma-norma yang berlaku, dan menganalisis penerapannya dalam konteks tertentu. Dalam penelitian ini, dua pendekatan utama yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan bertujuan untuk menelaah dan memahami isi serta makna dari berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian. Peneliti menganalisis bagaimana peraturan tersebut diterapkan, serta dampaknya terhadap kasus atau situasi yang diteliti. Pendekatan konseptual digunakan untuk mengkaji konsep-konsep hukum yang mendasari peraturan perundang-undangan tersebut. Pendekatan ini membantu dalam memahami teori-teori dan doktrin-doktrin hukum yang relevan, serta bagaimana konsep-konsep ini diterapkan dalam praktik hukum. Metode analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif, di mana peneliti berangkat dari premis umum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan atau teori hukum, kemudian menarik kesimpulan yang lebih spesifik berdasarkan kasus atau situasi yang Metode ini memungkinkan peneliti untuk melakukan analisis yang sistematis dan terstruktur, serta menghasilkan kesimpulan yang valid berdasarkan kaidah-kaidah hukum yang Dengan demikian, penelitian ini memfokuskan pada analisis mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta konsep-konsep hukum yang mendasarinya, untuk mengkaji tanggung jawab pidana tenaga medis atau tenaga kesehatan sesuai dengan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bagaimana hukum pidana diterapkan dalam konteks kelalaian medis, serta bagaimana tanggung jawab pidana diatur dan dilaksanakan dalam sistem hukum Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Penelitian ini bertujuan untuk meneliti peraturan hukum yang berlaku bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian menurut hukum pidana di Indonesia, serta mempelajari pertanggungjawaban pidana tenaga medis atau tenaga kesehatan sesuai dengan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan pada pengkajian penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan metode analisis bahan hukum yang bersifat deduktif. Hubungan Hukum antara Pasien dengan Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan: Berdasarkan perspektif hukum, hubungan antara pasien dengan rumah sakit dan tenaga kesehatan dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasal 46 menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas semua kerugian yang timbul akibat kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit Hal ini menunjukkan adanya pertanggungjawaban langsung dari pihak rumah sakit terhadap tindakan kelalaian tenaga kesehatan, termasuk dokter, perawat, dan bidan, yang berpraktik di rumah sakit tersebut. Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi pasien untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat kelalaian medis di rumah sakit. Peraturan Mengenai Kelalaian Tenaga Kesehatan dalam Perundang-undangan: Pengaturan mengenai malpraktik medis dan sanksi pidana atas kelalaian tenaga kesehatan dijelaskan dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi tenaga medis yang melakukan kelalaian atau kealpaan dalam menjalankan tugasnya, yang tidak sesuai dengan paradigma hukum kesehatan yang bersifat lex specialis Hukum kesehatan memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari hukum pidana umum, mengingat adanya risiko terapeutik yang tidak dapat dihindari dalam praktik medis. Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana harus mempertimbangkan konteks medis dan risiko yang melekat dalam setiap tindakan Tanggung Jawab Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan Hukum dan Perundangundangan: Pertanggungjawaban pidana tenaga kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diatur dalam Pasal 447 ayat . , . , . , dan . Rumah sakit memiliki tanggung jawab pidana terhadap tindakan kelalaian medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bekerja di bawah naungannya. Selain itu, undang-undang ini juga memperkenalkan pola baru pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana malpraktik, sebagaimana diatur dalam Pasal 440 ayat . Secara keseluruhan, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan hukum antara pasien dengan rumah sakit dan tenaga kesehatan telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia. Namun, masih terdapat ketidakselarasan antara pengaturan sanksi pidana atas kelalaian tenaga medis dengan paradigma hukum kesehatan yang bersifat lex Oleh karena itu, diperlukan peninjauan lebih lanjut terhadap regulasi yang ada untuk memastikan penerapan hukum yang adil dan sesuai dengan karakteristik khusus dari praktik medis. Penegakan Hukum dan Perlindungan Pasien Penegakan hukum terhadap kelalaian tenaga kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pasien. Perlindungan ini meliputi hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta hak untuk memperoleh kompensasi jika terjadi kelalaian medis yang merugikan pasien. Dalam konteks ini, rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tenaga kesehatannya bekerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta memberikan dukungan hukum jika terjadi masalah hukum terkait tindakan medis yang dilakukan. Dengan adanya aturan-aturan tersebut, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi pasien, serta mendorong tenaga kesehatan untuk bekerja dengan lebih hati-hati dan profesional sesuai dengan kode etik dan standar profesi yang berlaku. KESIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa hubungan hukum antara pasien dengan rumah sakit dan tenaga kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menegaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas semua kerugian yang timbul akibat kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit. Hal ini memberikan perlindungan hukum bagi pasien dengan memastikan bahwa tanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian tenaga kesehatan berada pada pihak rumah sakit. Selanjutnya, pengaturan tentang kelalaian tenaga kesehatan dalam Pasal 440 UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan mengenai sanksi pidana atas kelalaian tenaga medis. Namun, pengaturan ini dianggap tidak sepenuhnya sesuai dengan paradigma hukum kesehatan, karena dalam dunia medis terdapat risiko terapi yang menyertai setiap tindakan medis. Penerapan sanksi pidana yang ketat terhadap kelalaian tanpa mempertimbangkan risiko terapi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di bidang kesehatan. Selain itu, pertanggungjawaban pidana tenaga kesehatan juga diatur dalam Pasal 447 ayat . , . , . , dan . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan menghentikan tindak pidana yang dilakukan oleh tenaga kesehatannya. Jika pimpinan rumah sakit gagal melaksanakan tanggung jawab ini, maka rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pasal 440 ayat . juga mengatur pertanggungjawaban pidana yang dapat dibebankan kepada tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana malpraktik. Secara keseluruhan, penelitian ini menekankan pentingnya pengaturan hukum yang komprehensif dan adil dalam menangani kelalaian tenaga kesehatan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan optimal bagi pasien dan memastikan bahwa tenaga kesehatan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional tanpa adanya ketakutan terhadap risiko pidana yang tidak proporsional. Pengaturan yang jelas dan adil ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di bidang kesehatan. DAFTAR PUSTAKA