JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 0215-1448 VOL. NO. November 2022 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENJAGA MINUTA AKTA RESPONSIBILITY OF NOTARIES IN MAINTAINING MINUTES OF DEDIES Abdul Halim1 Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo Email : Abdul_Halim@unars. ABSTRAK Notaris sebagai pejabat umum yang kewenangannya adalah membuat akta otentik, mempunyai kewajiban untuk membuat akta dalam bentuk minuta akta serta wajib menyimpan minuta akta tersebut sebagai bagian dari protokol notaris. Penyimpanan minuta akta tersebut dilakukan merupakan bentuk perlindungan bagi para pihak dan bagi minuta itu sendiri, yang mana minuta akta tersebut adalah arsip negara yang sudah seharusnya disimpan dan dirawat dengan baik sertra ditempatkan pada tempat yang aman agar tidak rusak maupun hilang. Jika minuta akta yang disimpan oleh notaris hilang atau rusak, maka notaris tersebut dapat dikatakan telah melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, bahwa tanggungjawab notaris apabila melakukan suatu pelanggaran terhadap minuta akta, maka notaris yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi oleh Majelis Pengawas Wilayah sesuai dengan kadar ringan atau beratnya suatu pelanggaran notaris. Bagi notaris yang melakkan suatu pelanggaran sebagaimana telah disebutkan, maka ia dapat dikenakan beberapa sanksi, sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi perdata, maupun sanksi pidana. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, diketahui bahwasanya setelah minuta akta yang telah dibuat oleh notaris wajib ditempatkan pada tempat yang aman, hal tersebut dilakukan agar minuta akta terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. apabila minuta akta tersebut hilang atau rusak, maka notaris dapat bertanggungjawab dengan membuat berita acara kemudian melaporkan pada Majlis Pengawas Wilayah atau daerah agar nantinya notaris diberikan solusi oleh majlis pengawas terkait upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh notaris dalam hal hilang atau rusaknya minuta akta. Menutut penulis perlu untuk diadakan pengkajian ulang terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, karena Undang-Undang Jabatan Notaris saat ini tidak mengatur secara detil terkait minuta akta yang hilang atau rusak, sehingga pada masa mendatang tidak ada lagi notaris yang kurang berhati- hati dalam menyimpan minuta akta. Kata Kunci: Tanggungjawab Notaris. Akta Notaris. Minuta Akta 1 JURNAL FENOMENA ABSTRACT Notary as a public official whose authority is to make authentic deeds, has the obligation to make deeds in the form of minutia of deeds and is obliged tokeep the minutas of deeds as part of the notary protocol. The storage of the deed of minuta is a form of protection for the parties and for the minuta itself, in which the minuta deed is a state archive which should be properly stored and cared for and placed in a safe place so that it is not damaged or lost. If the minimum deedkept by the notary is lost or damaged, then the notary can be said to have committed an illegal act. The research method used in this research is normative legal research method. Based on the research that the author has done, it is thenotary's responsibility if he commits a violation of the minuta deed, then the notary concerned can be penalized by the Regional Supervisory Council according to the degree of lightness or severity of a notary violation. For a notary who commits an offense as mentioned above, he may be subject to several sanctions, these sanctions can be in the form of administrative sanctions, civil sanctions, or criminal From the results of research conducted by the author, it is known that after the minimum deed that has been made by the notary must be placed in asafe place, this is done so that the deed is avoided from unwanted things. If the Minuta deed is lost or damaged, then the notary can be responsible by making an official report and then reporting it to the Regional or Regional Supervisory Councilso that later the notary will be given a solution by the supervisory committee regarding the settlement efforts that can be taken by the notary in the event ofloss or damage to the Minuta deed. According to the author, it is necessary to conduct a review of the Law on the Position of Notary Public, because the Law onthe Position of Notary Public does not currently regulate in detail the minuta deedsthat are lost or damaged, so that in the future there will be no more notary whois not careful in storing minerals. Keywords: Responsibilities Of The Notary. Notarial Deed. Original of the Deed PENDAHULUAN Salah satu cita-cita bangsa yang cukup penting untuk diwariskan oleh bapak pendiri bangsa Indonesia kepada generasi selanjutnya adalah Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2 Gagasan negara hukum itu dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan, dikembangkan dengan menata supra struktur dan infra struktur kelembagaan politik, ekonomi, dan sosial yang tertib dan teratur, 2 Jimly asshiddiqie, 2010. Ceramah Umum dalam rangka Pelantikan Dewan PimpinanPusat Ikatan Alumni Universitas Jayabaya, di Jakarta. Sabtu, 23 Januari. 2 JURNAL FENOMENA serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan Pernyataan mengenai negara hukum telah dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dirumuskan dalam amandemennya yang ke tiga tertanggal 10 November 2001. Sebagai akibat dari faham negara hukum, maka seluruh kalangan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus selalu berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia, yakni dalam menyelesaikan setiap permasalahan harus selalu didasari pada aturan hukum yang berlaku, baik itu berkaitan dengan setiap individu, masyarakat maupun negara. Pada umumnya setiap kepastian dan perlindungan hukum membutuhkan terhadap adanya alat bukti agar setiap hak dan kewajiban manusia sebagai subjek hukum dapat diketahui dengan pasti dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kaitannya dengan suatu pembuktian atas kewajiban hukum dan kepastian hak setiap individu, salah satunya adalah yang diperankan oleh seorang notaris. Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya wajib selalu berpegang pada norma hukum yang berlaku, mengingat seluruh tindakan yang akan diambil oleh notaris untuk kemudian diterapkan dalam pembuatan akta. Tujuan dari diharuskannya seorang noatris untuk selalu berpedoman terhadap aturan-aturan yang berlaku adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap para pihak, bahwa setiap akta yang dibuat oleh dan dihadapan notaris sudah sesuai dan selaras dengan norma hokum yang ada, sehingga apabila suatu saat ada masalah yang timbul, maka para pihak dapat selalu berpedoman terhadapat akta notaris tersebut. Salah satu kewajiban notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya adalah membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya dengan baik, sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 16 Ayat . huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Ibid. Habib Adjie, 2009. Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan tulisantentang Notaris dan PPAT). PT. Citra Aditya Bakti. Bandung, hlm. 3 JURNAL FENOMENA Jabatan Notaris. Tujuan dari pembuatan akta dalam bentuk minuta akta adalah untuk menjaga dan menyimpan asli akta yang telah dibuat oleh notaris, dengan demikian apabila suatu saat terdapat penyimpangan, penyalahgunaan atau pemalsuan terhadap grose, salinan dan kutipan didalamnya maka dengan mudah dapat segera diketahui, kemudian notaris dapat langsung mencocokkan isi akta dengan aslinya. Akan tetapi patut disayangkan karena ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris tidak menjelaskan secara rinci mengenai prosedur standar dalam melakukan penyimpanan minuta akta. Tidak adanya pengaturan yang spesifik yang mengatur mengenai tatacara penyimpanan minuta dalam Undang-Undang Jabatan notaris, mengakibatkan para notaris tidak memiliki prosedur baku mengenai hal tersebut, akibatnya protokol notaris yang berupa minuta akta tersebut rentan akan terjadinya kerusakan maupun kehilangan. apabila arsip-arsip negara yang disimpan oleh notaris tersebut hilang maupun rusak, maka notaris diwajibkan untuk bertanggungjawab atas hilang atau rusaknya protokol notaris tersebut. Berdasarkan pada penjelajasan diatas, penulis merasa tertarik untuk meneliti dan menggali lebih dalam mengenai hilang atau rusaknya minuta akta, baik itu disebabkan oleh bencana alam atau musibah seperti kebakaran yang pernah melanda dibeberapa tempat di Indonesia, atau disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan notaris sendiri. Oleh karenanya itu, penulis memfokuskan pokok bahasan pada: . Kewajiban hukum bagi notaris dalam menjaga minuta akta dari kerusakan dan kehilangan. Tanggungjawab hukum bagi notaris apabila minuta akta rusak atau hilang. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum. Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan knowhow dalam ilmu hukum, bukan sekedar know-about. Sebagai kegiatan knowhow, penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang 4 JURNAL FENOMENA dihadapiAy. Kebenaran yang dipakai dalam penelitian ini adalah kebenaran koherensi, yaitu suatu kebenaran untuk mendapatkan sesuatu yang secara aksiologis merupakan nilai atau ketetapan/aturan sebagai referensi untuk yang Dalam hal demikian, bukan fakta empiris yang akan diperoleh, melainkan kesesuaian antara sesuatu yang hendak ditelaah dengan nilai atau ketetapan/aturan atau prinsip yang dijadikan referensi. Jika terdapat kesesuaian diantara kedua hal tersebut, itulah yang disebut kebenaran dan apabila sebaliknya, tidak ada kebenaran . Untuk memperoleh kebenaran dalam penelitian ini, maka penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif . Penelitian normatif yang dimaksud adalah melakukan kajian terhadap berbagai peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan tema penelitian. Di dalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan. Dengan pendekatan tersebut, peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sedang dicoba untuk dicari jawabannya. Pendekatanpendekatan yang digunakan di dalam penelitian hukum adalah pendekatan undang-undang . tatute approac. , pendekatan kasus . ase approac. , pendekatan historis . istorical approac. , pendekatan komparatif . omparative approac. , dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Pengolahan dan analisis data dilakukan setelah data terkumpul secara lengkap dan memadai dari hasil kegiatan pengumpulan data. Analisis bahan hukum dilakukan secara yuridis kualitatif, yakni teknik penyusunan dalam format uraian kalimat-kalimat tanpa menggunakan angka, rumus statistik, dan matematik. Dengan kata lain, analisis dilakukan secara naratif dalam bentuk cerita . Peter Mahmud Marzuki, 2017. Penelitian Hukum Edisi revisi. Kencana PrenadaMedia Group. Jakarta, hlm. Ibid. Peter Mahmud Marzuki, 2017. Penelitian Hukum Edisi revisi. Kencana PrenadaMedia Group. Jakarta. Syamsudin, 2007. Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, hlm. 5 JURNAL FENOMENA HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Kewajiban Hukum Bagi Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta Dari Kerusakan dan Kehilangan Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya diharuskan untuk selalu berpegang atau berpedoman terhadap aturan-aturan yang telah disematkan padanya, dalam hal ni adalah Undang-Undang Jabatan Notaris. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan notaris kedudukannya adalah sebagai akta otentik yang menyandang sebagai dokumen atau sebagai arsip negara. Segala apa saja yang tercantum didalamnya baik itu berupa perjanjian atau hal-hal lainnya, maka hal tersebut mengikat dan menjadi undang-undang bagi pembuatnya. Selain membuat akta otentik, notaris juga berkewajiban untuk membuat akta dalam bentuk minuta akta. Minuta akta yang telah dibuatnya harus disimpan oleh notaris sendiri. Minuta akta yang telah notaris buat juga harus diberi nomor bulan kemudian dimasukkan ke dalam buku daftar akta notaris . dan diberi nomor repertorium. 9 Kewajiaban notaris dalam membuat dan menyimpan minuta akta diatur dalam Pasal 16 Angka . Huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris, yang menyatakan bahwa Audalam menjalankan tugas jabatannya seorang notaris wajib membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notarisAy. Maksud dan tujuan disimpanannya minuta akta tersebut adalah adalah agar keaslian dan keotentikan dari suatu akta tetap terjaga, hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menyimpan akta dalam bentuk asli akta. Sehingga apabila suatu saat terjadi penyelewengan, penyalahgunaan atau pemalsuan terhadap grosse, salinan atau kutipan-kutipan yang tertera didalamnya dapat dengan segera diketahui, kemudian notaris yang bersangkutan dapat langsung mencocokkan dengan akta aslinya. Dalam hal penyimpanan minuta akta. Undang-Undang Jabatan Notaris mengaturnya dalam Pasal 16 Ayat . Huruf g yaitu. Aumenjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 . bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 Cut Era Fitriyani. The Responsibility of Notary Towards Keeping The Minutes of Legal Documentary as a Part of Notary Protocol. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Nomor 58 Tahun XIV Desember, hlm. 6 JURNAL FENOMENA ima pulu. Akta, dan jika jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku. Akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap bukuAy. Setelah minuta-minuta akta tersebut menjadi bundelan maka notaris wajib menyimpannya ditempat yang sangat aman dari segala kemungkinan keadaan seperti kebakaran, kebanjiran, kelembaban ruangan yang tinggi, binatang rayap hingga pencurian dan perampokan. Lemari besi adalah pilihan yang sangat tepat untuk menyimpan protokol minuta akta tersebut. Namun faktanya kebanyakan notaris saat ini menyimpan bundel-bundel minuta akta yang telah dibuat sejak awal menjabat sebagai notaris tidak disimpan pada lemari besi, melainkan disusun diantara langit-langit dinding bagian belakang kantor dan ada juga disusun pada lemari bukan besi tidak berpintu. Hal ini sangat rentan terhadap kerusakan ataupun hilang, karena mudah sekali dijangkau oleh orang-orang yang tidak memiliki kepentingan terhadap bundel-bundel minuta akta tersebut dan tentunya sangat dekat dengan kerusakan yang disebabkan baik oleh rayap, suhu yang lembab, musibah seperti kebakan hingga bencana alam seperti tsunami dan gempa bumi. Dengan demikian ada baiknya jika seorang notaris dalam melakukan penyimpanan bundel-bundel minuta akta tersebut disusun dan disimpan ditempat yang benarbenar aman dari hal yang telah disebutkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Jabatan Notaris, dalam anak kalimat: Aumeskipun protokol notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan protokol notarisAy, kalimat ini dapat diartikan, walaupun seorang notaris telah berhenti atau pensiun dari jabatannya, notaris pengganti, notaris pengganti khusus dan pejabat sementara notaris tetap dianggap menjalankan tugasnya sebagai tugas pribadi untuk seumur hidupnya. dapat dikatakan bahwa tanggungjawab dan tanggung gugat sebagai notaris, notaris pengganti, notaris pengganti khusus dan pejabat sementara notaris terus melekat kemanapun dan dimanapun ia berada untuk seumur hidupnya. Jika diperhatikan dengan seksama, ketentuan pasal 65 Undang-Undang Sjaifurrachman dan Habib Adjie, 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris DalamPembuatan Akta. Mandar Maju. Bandung. 7 JURNAL FENOMENA Jabatan Notaris diatas merupakan ketentuan yang tidak lazim dalam dunia hukum, karena adanya suatu ketidakadilan. Dalam lalu lintas hukum di negara kita Indonesia belum dikenal mengenai tanggungjawab dan tanggung gugat secara mutlak, maksudnya adalah pertanggungjawaban tanpa adanya bataswaktu tertentu dalam menjalankan tugas dari jabatannya. Setiap orang yang memiliki jabatan tertentu dalam segala bidang jabatan dalam pemerintahan ataupun organisasi tertu, dalam menjalankan jabatannya pastilah ada batasannya. Batasan tersebut bisa saja dari segi kewenangan maupun dari segi waktu, artinya pastilah ada kata akhir dari suatu jabatan yang diembannya. dengan kata lain bahwa batasan seseorang harus mempertanggungjawabkan jabatannya adalah sampai iaberhenti menjabat jabatan tersebut. Dengan demikian apabila masa jabatan seseorang telah usai, maka yang bersangkutan tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kinerjanya ketika masih menjabat. Batasan tanggung gugat notaris dapat diminta sepanjang mereka masih berwenang dalam melaksanakan tugas jabatan sebagai notaris atau kesalahan yang dilakukan dalam menjalankan tugas jabatan sebagai notaris dan sanksisanksi yang dapat dikenakan terhadap notaris dapat dijatuhkan sepanjang notaris masih berwenang untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai notaris, dengan konstruksi tanggung gugat seperti tersebut diatas, tidak akan ada lagi notaris dimintai tanggung gugat lagi setelah yang bersangkutan berhenti dari tugasnya sebagai notaris. Aspek pertanggungjawaban notaris timbul karena adanya kesalahan yang dilakukan didalam menjalankan suatu tugas jabatan dan kesalahan itu menimbulkan kerugian bagi orang lain yang minta jasa pelayanan . notaris, artinya untuk menetapkan seorang notaris bersalah yang menyebabkan penggantian biaya, ganti rugi dan bunga, disyaratkan bilamana perbuatan melawan hukum dari notaris tersebut dapat dipertanggungjawabkan, dan pertanggungjawaban tersebut dapat dilihat dari sudut pandang keperdataan. Ibid, hlm. Ibid, hlm. 8 JURNAL FENOMENA administrasi maupun dari sudut pandang hukum pidana. Tanggungjawab Hukum Bagi Notaris Apabila Minuta Akta Rusak Atau Hilang Sebagaimana telah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya bahwa seorang notaris diwajibkan untuk membuat akta dalam bentuk minuta akta dan melakukan penyimpanan terhadap minuta akta sebagai bagian dari protokol notaris, yang mana hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Ayat . huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris. Namun dalam penyimpanan minuta akta tersebut, notaris terkadang mengalami suatu kendala atau hal-hal yang dapat menyebabkan suatu minuta akta rusak, hilang ataupun musnah. Banyak faktor yang dapat mengakibatkan suatu minuta akta yang disimpan oleh notaris hilang maupun rusak. Faktor penyebab hilang dan rusaknya minuta akta tidak hanya disebabkan oleh keadaan yang memaksa . orce majeur. seperti kebakaran, pencurian/perampokan, hama rayap, kebanjiran dan bencana alam lainnya, akan tetapi dapat juga terjadi kerena kesalahan atau kelalian notaris itu sendiri. Ada beberapa perbedaan dalam pertanggungjawaban yang dilakukan oleh notaris terhadap minuta akta yang rusak atau hilang karena keadaan memaksa . orce majeur. seperti bencana alam dengan karena kelalaian notaris sendiri. Dalam keadaan force majeure, tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban, karena kerusakan atau kehilangan yang terjadi di luar kemampuan notaris yang Sedangkan untuk minuta akta yang hilang atau rusak karena kesalahan atau kelalaian notaris sendiri, maka notaris yang bersangkutan akan diminta pertanggungjawaban. Penyelesaian mengenai minuta akta yang hilang atau rusak dan cara mengatasinya tidak diatur dengan baik didalam Undang-Undang Jabatan Notaris maupun didalam peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini merupakan salah satu kelemahan di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang belum memikirkan kedepan akan kemungkinan terjadinya kehilangan maupun kerusakan Dian Sutari Widiyani, 2011. Pertanggungjawaban Notaris Atas Hilang Atau RusaknyaMinuta Akta Yang Disimpan Akibat Bencana Alam. Universitas Sumatera Utara. Medan, hlm. 9 JURNAL FENOMENA baik yang disebabkan oleh kelalaian oleh notaris itu sendiri maupun oleh keadaanalam yang menimpa notaris, hingga mengakibatkan dokumen-dokumen notaris seperti minuta akta musnah. Jika karena notaris lalai atas tugasnya kemudian menyebabkan hilang atau rusaknya minuta akta, maka ia wajib dikenakan sanksi sebagai suatu bentuk pertanggungjawabannya, tetapi jika hilang atau rusaknya minuta disebabkan oleh force majeure, maka notaris yang bersangkutan tidak dapat dimintai Di karenakan hal tersebut merupakan pelanggaran yang dilakukannya karena tidak sengaja dan diluar dari kekuasaan notaris yang Sanksi-sanksi yang dapat dikenakan terhadap notaris yang melakukan pelanggaran terhadap protokol notaris yang berupa hilangatau rusaknya minuta akta disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian notaris sendiri, dapat berupa: Sanksi Administratif Sanksi administratif bagi notaris yang melakukan pelanggaran dapat dilihat dalam Pasal 16 Ayat . Undang-Undang Jabatan Notaris, di dalam pasal tersebuttelah ditetapkan ada empat . jenis sanksi administratif, yaitu: Peringatan tertulis. Pemberhentian sementara. Pemberhentian dengan hormat. Pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi notaris karena melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 16 Ayat . Undang-Undang Jabatan Notaris merupakan sanksi internal, yaitu sanksi terhadap notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya tidak melakukan serangkaian tindakan tertib pelaksanaan tugas jabatan kerja notaris yang harus dilakukan untuk kepentingan notaris Dalam Pasal 16 Ayat . Undang-Undang Jabatan Notaris dengan menempatkan peringatan tertulis pada urutan pertama dalam pemberian sanksi, merupakan suatu peringatan kepada notaris oleh majelis pengawas, apabila notaris tidak menggubris terhadapa teguran tersebut maka oleh Majlis pengawas akan ditindaklanjuti dengan 10 JURNAL FENOMENA sanksi pemberhentian sementara. Apabila sanksi seperti ini tidak dipatuhi juga oleh notaris yang bersangkutan, maka dapat dijatuhi sanksi yang berikutnya secara berjenjang. Sanksi Perdata Dalam penelitian ini, terhadap notaris yang tidak menyimpan atau kehilangan mnuta aktanya, maka ia aianggap telah menyalahi ketentuan Pasal 16 Ayat . huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris yang berkaitan pula dengan Pasal 1865 Jo Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sehingga apabila seorang notaris melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka dapat dimintai tanggung gugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun suatu perbuatan melawan hukum harus mengandung unsurunsursebagai berikut:15 . Adanya suatu perbuatan. Perbuatan tersebut melawan hukum. Adanya kesalahan dari pihak pelaku. Adanya kerugian bagi korban. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Suatu perbuatan melawan hukum diawali dengan adanya suatu perbuatan dari pelakunya. Perbuatan pelaku tersebut telah melanggar undangundang yang berlaku. Adapun notaris yang tidak membuat minuta dan menyimpan aktanya telah melanggar Pasal 16 Ayat . Huruf b UndangUndang Jabatan Notaris. Melihat pelanggaran tersebut notaris bisa dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adanya unsur kesalahan dari pihak pelaku yang merupakan syarat dikategorikannya perbuatan melawan hukum. Sehingga dapat dimintakan tanggungjawabnya secara hukum jika memenuhi adanya kesengajaan, kelalaian dan tidak ada alasan pembenar. Adanya kerugian bagi korban juga Sjaifurrachman dan Habib Adjie. Op. Cit, hlm. Muhammad Yusuf Ibrahim, 2018. Diklat Perbuatan Melawan Hukum. UniversitasAbdurachman Saleh. Situbindo, hlm. 11 JURNAL FENOMENA merupakan syarat agar gugatan berdasarkan Pasal 1365 Kitab UndangUndang Hukum Perdata dapat dipergunakan, kerugian disini beda dengan kerugian karena wanprestasi. Selanjutnya mengenai kerugian yang diderita akibat perbuatan notaris tersebut, para pihak bisa mengajukan ganti kerugian dengan dalih bahwa notaris tidak memberikan suatu kepastian hukum terhadap akta yang telahdibuatnya. Sanksi Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur segala macam bentuk perbuatan pidana yang bersifat umum. Dengan adanya perkembangan zaman yang kian pesat dan semakin beragamnya kegiatan dan kebutuhan manusia, sehingga sangat dimungkinkan menimbulkan suatu perbuatan yang mana tidak diakomodir Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Salah satunya adalah ketentuanpidana perbuatan hukum yang dilakukan oleh notaris yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan minuta aktanya. Yang mana dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana belum terdapat suatu pengaturan yang secara khusus unsurnya memenuhi untuk diterapkan dalam pada permasalahan ini. Lantasbagaimana dengan penjatuhan sanksi pidana terhadap notaris apabila tidak ada pengaturan hukum dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana yang secara ekplisit mengatur mengenai hal tersebut. Apakah ia akan lepas dari hukuman? Patut diketahui bahwa hukum pidana, tidak hanya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyelenggaraan kearsipan diatur dalam Bab i Bagian Kesatu Umum pada Pasal 6 Ayat . Undang-Undang Kearsipan yang berbunyi penyelenggaraan kearsipan secara nasional menjadi tanggungjawab Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai penyelenggara kearsipan nasional. Jo. Ayat . mengenai tanggungjawab penyelenggara kearsipan nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat . meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, danpengelolaan arsip. Sedangkan Pasal 9 Ayat . mengatur mengenaipengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada Ayat . menjadi Kansil, 1989. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka,Jakarta, hlm. 12 JURNAL FENOMENA tanggungjawab pencipta arsip. Mengenai tanggungjawab secara pidana terhadap notaris atas dihilangkannya minuta akta diatur dalam bab tersendiri dalam Undang-Undang Kearsipan. Terhadap notaris yang dengan sengaja menghilangkan minuta akta diatur dalam ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. Menghilangkan dengan sengaja dapat dikategorikan sebagai upaya pemusnahan arsip negara, dimana terhadap setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun dan denda paling banyak Rp. 000,00 . ima ratus juta rupia. Sedangkan ketentuan Pasal 51 Ayat . sendiri menyatakan bahwa pemusnahan arsip wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar. KESIMPULAN Notaris Memiliki diwajibkan membuat dan menyimpan mintuta akta. Dalam melakukan penyimpanan minuta akta, notaris harus menyimpannya pada tempat yang aman dari segala keadaan, baik itu force majeure maupun dari tindakan pencurian atau perampokan karena minuta akta tersebut merupakan arsip negara yang nantinya akan dipertanggungjawabkan oleh notaris yang Kewajiban notaris dalam menyimpan dan menjaga minuta akta terbatas pada saat ia menjabat sebagai notaris saja. Tanggungjawab Notaris atas hilang dan rusaknya minuta akta karena keadaan yang memaksa adalah membuat berita acara yang kemudian melaporkannya ke Majelis Pengawas Wilayah atau Majelis Pengawas Daerah yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan mengupayakan penyelesaiannya. Sedangkan sanksi bagi notaris yang minuta aktanya hilang dan rusak dapat dikenakan atas kelalain atau kesalahan dari noatris tersebut, maka kepadanya dapat dikenakan sanksi berupa: Sanksi Administratif. Sanksi Perdata. Sanksi Pidana 13 JURNAL FENOMENA DAFTAR PUSTAKA