JPH: Jurnal Panah Hukum E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 PERTANGGUNGJAWABAN KREDITUR ATAS HILANGNYA BARANG JAMINAN (STUDI DI KSP3 NIAS CABANG LAHUSA) Rahmat Syukur Hulu Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nias Raya rahmathulu2001@gmail. Abstrak Kreditur adalah pihak yang memiliki tagihan kepada pihak lain atas properti atau layanan jasa yang diberikannya dimana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum sosiologis berupa studi empiris untuk menemukan teoriteori mengenai proses bekerjanya hukum perjanjian. Jenis penelitian ini juga disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Dalam melakukan penelitian ini data yang dibutuhkan adalah data primer yang diperoleh dari observasi, wawancara dan studi Dalam pengumpulan data, penulis mendapatkan data primer langsung dari lapangan, dari masyarakat, dan/atau badan hukum. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif, data yang diperoleh kemudian disusun mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas dan hasilnya tersebut dituangkan dalam bentuk deskripsi. Berdasarkan Pertanggungjawaban Kreditu Atas Hilangnya Barang Jaminan Studi KSP3 Nias Cabang Lahusa adalah pertanggungjawaban kreditur atas hilangnya barang jaminan di KSP3 yaitu pihak KSP3 Nias Cabang Lahusa bertanggungjawab atas hilagnya barang aminan yang diserahkan oleh salah satu anggota atau nasabah sebagai jaminan dari pinjamannya pinjamannya dalam bentuk sertifikat tanah, pertanggungjawaban pihan KSP3 Nias Cabang Lahusa dengan menggantikan barang jaminan tersebut. Dalam hal ini, segala sesuatu administrasi yang berhubungan dengan pengurusan barang jaminan yang baru tersebut dipertanggungjawabkan oleh pihak KSP3 Nias Cabang Lahusa. Penulis menyarankan supaya KSP3 Nias Cabang Lahusa agar lebih teliti lagi dalam melakukan pekerjaan, dan menyimpan barang jaminan dengan aman supaya anggota/nasabah tidak merasa dirugikan. Kata Kunci: Kreditur. Debitur. Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP. Abstract A creditor is a party that has a bill to another party for the property or services it provides where it is agreed that the second party will return property of the same value or service. The type of research used is a type of sociological legal research in the form of empirical studies to find theories regarding the working process of contract law. This type of research is also called field research, https://jurnal. id/index. php/Jph JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya which examines the applicable legal provisions and what happens in reality in society. conducting this research, the data needed are primary data obtained from observations, interviews and document studies. In collecting data, the authors obtain primary data directly from the field, from the community, and/or legal entities. The data analysis used is qualitative analysis, the data obtained is then compiled to achieve clarity of the problem to be discussed and the results are set forth in the form of a description. Based on the research findings and discussion, it can be concluded that the Creditor's Responsibility for Loss of Collateral in the KSP3 Nias Study Lahusa Branch is the responsibility of the creditor for the loss of collateral in KSP3, namely the KSP3 Nias Lahusa Branch is responsible for the loss of collateral submitted by a member or customer as the collateral for the loan is in the form of a land certificate, the responsibility of KSP3 Nias Lahusa Branch by replacing the collateral. In this case, all administrative matters related to the management of the new collateral are accounted for by the KSP3 Nias Lahusa Branch. The author suggests that KSP3 Nias Lahusa Branch be even more careful in carrying out work, and store collateral items safely so that members/customers do not feel disadvantaged. Keywords: Creditors. Debtor. Rural Development Savings and Loans Cooperative (KSP. Pendahuluan Koperasi adalah bidang usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai suatu badan mewujudkan masyarakat adil dan makmur, maju, sejahtera. Perkoperasian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun Perkoperasian, mengatur mengenai prinsip koperasi yang keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasioanal dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur(Jurnal Evi Lutfiana Dewi, 2021: . Pada dasarnya sifat manusia selalu ingin dapat memenuhi semuanya. Dalam https://jurnal. id/index. php/Jph kebutuhan tersebut terdapat beraneka ragam, mengenai kebutuhan manusia yang dimaksud dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Kebutuhan primer adalah kebutuhan yang harus dipenuhi setiap hari dan manusia tidak dapat mengelaknya, seperti kebutuhan makan, minum, pakaian. Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan yang tingkatnya tidak harus dipenuhi memenuhinya, antara lain peralatan rumah tangga seperti meja, kursi, danlainnya. Sedangkan kebutuhan tersier adalah kebutuhan manusia pada barang atau jasa yang golongan mewah, kebutuhan tersier ini dipakai untuk orang yang mampu sesuai intensitas penggunaan, antara lain sseperti membeli mobil mewah, kapal pesiar, liburan keluar negeri, dan belanja Manusia berkeinginan memenuhi seluruhnya karena pada dasarnya ingin hidup layaknya dan selalu berkecukupan (Gatot Supramono, 2013: . JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Perjanjian pada hakikatnya sering Defenisi perjanjian adalah persetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing sepakat akan metaati apa persetujuan itu(Departemen Pendidikan Nasional. Perjanjian menimbulkan suatu hubungan hukum yang bisa disebut dengan perikatan. Perjanjian merupakan suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana suatu pihak berjanji melakukan suatu hal, sedangkan pihak lain menuntut pelaksanaan janji itu (Wirjonio Projodjodiikoro, 1981:. Sedangkan pengertian perjanjian dalam Buku i KUHPerdata diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang menentukan bahwa Auperjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebihAy. Hukum perjanjian sebagai bagian dari hukum perikatan, sedangkan hukum perikatan adalah bagian dari pada hukum kekayaan, maka hubungan yang timbul antara para pihak di dalam perjanjian adalah hubungan hukum dan lapangan hukum kekayaan, maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian menimbulkan perikatan (J. Satrio, 2002: . Suatu perjanjian dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan sebab yang halal, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal KUHPerdata. Dengan perjanjian tersebut, maka suatu perjanjian tersebut menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya (Suharnoko, 2004: . Perjanjian merupakan salah satu bentuk dari https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal KUHPerdata. Perjanjian meminjam merupakan salah satu bentuk perjanjian pinjam meminjam antara pihak yang satu dengan pihak lainnya dan objek yang diperjanjikan pada umumnya adalah Kedudukan pihak yang satu sebagai sedangkan pihak lain menerima pinjaman Uang dikembalikan dalam jangka waktu tertentu Perjanjian termasuk ke dalam jenis perjanjian pinjam meminjam, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata menentukan bahwa Aupinjam-meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satumemberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pulaAy (Gatot Supramono. Perjanjian pinjam meminjam terdapat dua pihak yang melakukan perjanjian yaitu pihak yang memberikan pinjaman uang dan pihak yang menerima uang. Istilah yang sering digunakan dalam perjanjian tersebut, untuk pihak yang memberikan pinjaman adalah pihak yang berpiutang atau kreditur. Sedangkan pihak yang menerima pinjaman tersebut pihak yang berutang atau debitur. Jaminan mempunyai fungsi yang perekonomian pada umumnya, karena pemberian pinjaman modal dari lembaga keuangan . aik bank maupun bukan ban. mensyaratkan adanya suatu jaminan, yang harus dipenuhi para pencari modal kalau JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 tambahan modal berupa kredit baik untuk jangka waktu panjang maupun pendek. Kegiatan berlangsung dimana pun dan siapapun sebagai pelaku usaha, baik pribadi, badan hukum privat atau publik, bahkan oleh gabungan orang yang bukan badan hukum Kegiatan pinjam meminjam uang merupakan merupakan kegiatan yang dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat pembayaran. Dalam kegiatan pinjam meminjam uang yang terjadi dimasyarakat dapat dipastikan bahwa umunnya sering dipersyaratkan adanya penyerahan jaminan utang oleh pihak Jaminan utang dapat berupa barang . sehingga merupakan jaminan kebendaan dan/atau berupa janji penanggungan utang sehingga jaminan Jaminan adalah merupaka sarana perlindungan bagi keamanan debitur, yaitu kepastian atas pelunasan utang debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau oleh peminjan. Keberadaan jaminan merupakan persyaratan untuk memperkecil resiko lembaga koperasi Terhadap barang atau benda milik debitur yang dijadikan jaminanakan dibuat perjanjian pembebanannya yang disebut pengikatan jaminan, perjanjian jaminan ini timbul karena adanya perjanjian pokok, yang berupa perjanjian pinjam meminjam atau perjanjian kredit. Sebagaimana yang pernah terjadi diserahkan nasabah atau debitur sebagai jaminan pelunasan hutang kepada pihak Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP. Nias Cabang Lahusa, yang beralamat jalan lintas Lahusa Gomo Dusun https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya I Sobawagoli Desa Sobawagoli Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan, yang disebut sebagai kreditur. Ada salah satu nasabah yang pernah melakukan peminjaman diatas saham dengan syarat memberikan jaminan kepada pihak KSP3 supaya permohonan dapat diproses, dan setelah permohonan diproses pihak KSP3 mencairkan pinjaman sesuai permohanan yang diajukan oleh nasabah. Setahun kemudian nasabah tersebut melakukan pelunasan utang dengan mencabut kembali barang jaminan yang sudah diserahkannya kepada pihak KSP3 Nias Cabang Lahusa. KSP3 mengembalikan barang jaminan tersebut kekuasaan pihak KSP3 Nias Cabang Lahusa. Dengan kelalaian pihak KSP3 dengan barang jaminan tersebut nasabah sangat kecewa dan merasa dirugikan dan meminta pertanggungjawaban pihak KSP3 Nias Cabang Lahusa. Hal ini menarik pertanggungjawaban pihak KSP3 Nias Cabang Lahusa mempertanggungjawabkan hilangnya barang jaminan tersebut. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik melakukan penelitian Pertanggungjawaban Kreditur Atas Hilangnya Barang Jaminan (Studi di KSP3 Nias Cabang Lahus. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban kreditur atas hilangnya barang jaminandi KSP3 Nias Cabang Lahusa? Berdasarkan tersebut, makan tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis hilangnya barang jaminan di KSP3 Nias Cabang Lahus. Kreditur dan Debitur JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Kreditur merupakan orang atau badan usaha yang meminjamkan uang, sedangkan debitur adalah orang atau badan usaha yang menerima pinjaman Dalam dunia keuangan, dikenal istilah kreditur dan debitur yang muncul Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) debitur adalah orang atau lembaga yang berutang kepada lembaga lain yaitu kreditur. Sedangkan kreditur yaitu lembaga yang memberikan pinjaman sesuai dengan kesepakatan kedua pihak . ttp://kbbi. Selain itu adapun pengertian lain kreditur dan debitur yaitu kreditur adalah pihak bank atau lembaga pembiayaan lainnya yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang. Debitur adalah orang atau badan usaha yang memiliki utang kepada bank atau lembaga pembiayaan lainnya karena perjanjian atauUndang-Undang. Koperasi Secara etimoligi. sal-usul suatu kat. koperasi berasal dari kata co dan operation, arti kerjasama untuk mencapai tujuan. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia anggotanya, dangan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah dan tidak bermaksuk untuk mencari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menentukan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi perkumpulan orang-orang yang bekerja https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya mensejahtarakan para anggota koperasi Selain memberikan kebebasanuntuk masuk atau keluar sebagai anggota sesuai dengan peraturan yang ada (Arifinal Chaniago, 1987:. Perjanjian Pengertian Subekti, suatu perjanjian adalah suatu peristiwa, dimana seseorang berjanji kepada seseorang lain, atau dimana dua Pengertian perjanjian menurut Sudikno Mertokusumo adalah hubungan hukum antara kedua menumbulkan akibat hukum, dua pihak sepakat untuk menentukan peraturan atau kaidah atau hak-hak dan kewajiban yang mengikat mereka untuk ditaati atau dijalankan (Sudikno Mertokusumo, 1999: Barang Jaminan Istilah terjemahan dari bahasa Belanda yaitu zakerheid atau cautie yaitu kemampuan debitur untuk memenuhi atau melunasi dilakukan dengan cara menahan benda sebagaimana tanggungan atas pinjaman atau utang yang diterima debitur terhadap krediturnya(Rachmadi Usman, 2008: . Pengertian jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 februari 1991, yaitu: Ausuatu keyakinan kreditur bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai yang diperjanjikanAy. Sedangkan agunan diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang jaminan yaitu: Aujaminan pokok yang diserahkan debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bang IndonesiaAy. Jaminan merupakan aset pihak peminjam yang dijanjikan kepada pemberi jaminan jika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut. Jika peminjam gagal membayar, pihak pemberi pinjaman dapat Dalam pemeringkatan kredit, jaminan sering meningkatkan nilai kredit perseorangan ataupun perusahaan. Bahkan perjanjian kredit gadai, jaminan merupakan satusatunya factor yang dinilai dalam menentukan besarnya pinjaman (Ascarya, 2013: . Metode Penelitian Jenis Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum sosiologis. Jenis penelitian hukum sosiologis adalah penelitian berupa studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses Jenis penelitian ini juga disebut dengan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa Dalam melakukan penelitian ini data yang dibutuhkan adalah data primer yang diperoleh dari observasi, wawancara dan studi dokumen. Dalam pengumpulan data, penulis mendapatkan data primer langsung dari lapangan, dari masyarakat, dan/atau badan hukum. Teknik Pengumpulan Data Dalam memperoleh data yang dibutuhkan dalam penelitian ini, maka data yang dibutuhkan adalah data primer. Data primer diperoleh dari: obsevasi, wawancara dan studi dokumen. Sebagai menggunakan data sekunder yang terdiri https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya dari bahan hukum primer, sekunder, dan Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang utama, sebagai bahan hukum yang bersifat autoritatif, seperti KUHPerdata, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Analisis Data Metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah analisis kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian disusun mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas dan hasilnya tersebut dituangkan dalam bentuk deskripsi. Metode mendapatkan data yang bersifat deskriptif analisis, yaitu data-data yang akan diteliti dan dipelajari sesuai yang utuh(Syamsul Arifin, . Penelitian berlandaskan pada filsafat positivisme, dipergunakan untuk meneliti populasi atau pengambilan sampel umumnya dilakukan secara acak atau tidak tentu . , instrumen penelitian (Sugiyono, 2013: . Hasil Penelitian dan Pembahasan Berdasarkan dilakukan oleh penulis di kantor Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP. Nias Cabang Lahusa, adapun temuan penelitian adalah sebagai berikut: Gambaran Umum Objek Penelitian Salah dikepulauan Nias adalah Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP. yang mampu bertahan dari tanggal 13 Mei 1987 hingga saat ini mampu menjadi koperasi terbaik. KSP3 pertama kali didirikan di Desa Togizita Kabupaten Nias Selatan yang sekarang berpusat di Jalan Yos Sudarso No. Km. 4 Saewe Gunung Sitoli dan memiliki 26 cabang JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 usaha diseluruh Kepulauan Nias. Kabupaten Nias Selatan terdapat 7 . cabang yaitu salah satunya adalah KSP3 Nias Cabang Lahusa. Koperasi mempunyai tujuan yang berorientasi pada kebutuhan para anggota, sama halnya dengan KSP3 Nias Cabang Lahusa merupakan lembaga ekonomi masyarakat yang bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha ekonomi rakyat mikro, yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Lokasi penelitian dalam penelitian ini yaitu di kantor KSP3 Nias Cabang Lahusa, beralamat di Jalan Lintas Lahusa Gomo. Dusun I Desa Sobawagoli Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan, dan berada dibawah kepemimpinan Filemon F. Zai. E sebagai Kepala Cabang KSP3 Nias Cabang Lahusa. Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP. Nias Cabang Lahusa berdiri sejak 10 November Badan Hukum No. 26/BH/KWK-2/XI/2002, sejak saat itu kantor KSP3 Nias Cabang Lahusa mulai aktif sampai saat ini. Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP. Nias memiliki dua kegiatan utama yaitu menghimpun dana dan menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman. Dana yang dihimpun KSP3 Nias berasal dari simpanan anggota yang berupa simpanan pokok dan simpanan wajib. Dana yang dihimpun tersebut akan disalurkan kepada anggota memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga yang ringan. Kredit yang diberikan dipertanggungjawabkan pengembaliannya karena besarnya jumlah kredit yang disalurkan akan menentukan laba yang Apabila kredit tidak dikelola https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya dengan baik, maka akan menimbulkan kerugian bagi koperasi. Adapun prosedur dalam melakukan peminjaman di KSP3 Nias Cabang Lahusa, bila peminjaman diatas saham maka diwajibkan untuk memberikan barang jaminan, sebagaimana yang telah terjadi di KSP3 Nias Cabang Lahusa pada tahun 2017/2018 kehilangan/tercecer barang jaminan dari atas nama Fatina Ami Laia selaku nasabah/anggota dari Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan. Pertanggungjawaban Kreditur KSP3 Nias Cabang Lahusa Berdasarkan dengan pihak Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Perdesaan (KSP. Nias Cabang Lahusa dalam hal ini bapak Filemon F. Zai. E sebagai kepala cabang KSP3 Nias Cabang Lahusa dimana tempat peneliti melakukan penelitian menjelaskan secara rinci, dan memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh peneliti, sebagai berikut: Berdasarkan bapak Filemon F. Zai. E menyatakan bahwaada 2 . kasus yang telah terjadi dari tahun 2018 sampai 2021 salah satunya Kehilangan barang jaminan tersebut menjadi tanggungjawab lembaga KSP3 Nias Cabang Lahusa, dalam melakukan pertanggungjawaban tersebut ada beberapa langkah yang harus diikuti oleh pihak KSP3 Nias Cabang Lahusa yaitu:Pihak KSP3 Cabang melaporkan kepada pihak berwajib (Polis. terdekat atas kehilangan barang jaminan tersebut untuk mengambil keterangan kehilangan. Setelah menerima Kepolisian, pengurusan sertifikat baru kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Selatan JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 pertanggungjawaban pihak KSP3 Nias Cabang Lahusa terhadap barang jaminan yang telah hilang/tercecer. Sebelum pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Selatan melakukan pembuatan sertifikat baru diwajibkan mengambil sumpah dari pihakKSP3 Nias Cabang Lahusa yang dilakukan oleh rohaniawan di kantor Badan Pertanahan Nasianal. Setelah selesai pengambilan sumpah maka pihak BPN melakukan penerbitan sertifikat pengganti. Setelah penerbitan sertifikat baru atau barang jaminan, pihak KSP3 Nias Cabang Lahusa penjemputan sertifikat atau sebagai barang jaminan kepada Fatina Ami Laia selaku nasabah KSP3 yang telah kehilangan barang jaminan. Dalam proses pertanggungjawaban kehilangan barang jaminan tersebut yang bertanggungjawab penuh dalam kasus ini adalah lembaga Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP. Nias Cabang Lahusa baik itu dalam pengurusan sertifikat baru maupun biaya-biaya lainya. Berdasarkan bapak Sokhi Eli Baene selaku ketua lingkungan SiduaAoori bahwa kehilangan barang jaminan di KSP3 terjadi karna kelalaian karyawan dan kurang profesional dalam melakukan pekerjaan. Peran ketua lingkungan terhadap lembaga KSP3 Nias Cabang Lahusa hanya sebagai penjamin dan perantara antara setiap nasabah yang ingin melakukan peminjaman dengan lembaga KSP3 Nias Cabang Lahusa SiduaAoori. Selain itu,ketua membenarkan bahwa anggota/nasabah telah menyerahkan barang jaminan sebagai jaminan dari pinjamannya. Selain itu, dalam melakukan peminjaman di KSP3 Nias Cabang Lahusa, ketua https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya lingkungan berperan untuk memberikan rekomendasi kepada pihak KSP3 atas pengajuan dari anggota/nasabah, karena tanpa rekomendasi dari ketua lingkungan maka pinjaman yang diajukan setiap nasabah/anggotatidak akan dipenuhi. Oleh anggota/nasabah berhubungan dengan ketua lingkungan untuk mengajukan pinjaman kepada pihak KSP3. Dengan demikian, pinjaman yang dimaksud adalah apabila pinjaman yang diajukan merupakan pinjaman di atas Apabila pinjaman yang diajukan adalah pinjaman di bawah saham, bisa tidak melalui ketua lingkungan untuk mengajukan permohonan peminjaman kepada pihak KSP3. Wawancara dengan ibu Fatina Ami Laia Ina Salina nasabah/anggota yang kehilangan barang jaminan yang telah diserahkan kepada pihak KSP3 Nias Cabang Lahusa terjadi pada bulan Februari 2017 bahwa. Fatina Ami Laia alias Ina Salina telah mengajukan permohonan peminjaman di KSP3 Nias Cabang Lahusa dengan jumlah pinjaman 000 . ua puluh lima jut. untuk digunakan sebagai modal usaha Auusaha ternak ayam jumboAy, setelah membuat permohonan peminjaman, pihak KSP3 lingkungan diwilayah SiduaAoori. Karena pinjaman yang diajukan oleh Ibu Fatina Ami Laia alias Ina Salina sebagai anggota/nasabah adalah pinjaman di atas Oleh karena itu, anggota/nasabah Setelah rekomendasi tersebut disetujui oleh ketua lingkungan,ibu Fatina Ami Laia bersama dengan suaminya Bowosokhi BuAoulolo alias A/I Salina dan ketua lingkungan bapak Sokhi Eli Baene alias Ama Liber untuk melanjutkan permohonan peminjaman JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 yang diajukan sebelumnyamengajukan permohonan peminjaman yang diajukan sebelumnya kekantor Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP. Nias Cabang Lahusa. Setelah itu, pengajuan peminjaman disetujui oleh pihak KSP3 Nias Cabang Lahusa dengan persyaratanpemberian barang jaminan atas pinjaman yang Karena, peminjaman yang diajukan oleh ibu Fatina Ami Laia telah melebihi simpanan . i atas Kemudian, ibu Fatina Ami Laia memberikan barang jaminan berupa sertifikat tanah. Setelah itu, pihak KSP3 meminta ketua lingkungan bapak Sokhi Eli Baene dan Ibu Fatina Ami Laia selaku pemohon menjadwalkan kegiatan survei lapangan dimana letak tanah tersebut untuk memastikan keaslian sertifikat tanah yang Setelah disepakati harinya maka tim manajemen KSP3 Nias Cabang Lahusa besama-sama dengan ketua lingkungan untuk melakukan pengecekan atau survei lapangan, setelah selesai survei maka Tim Manajemen KSP3 Nias Cabang Lahusa meminta ibu Fatina Ami Laia pencairan pinjamannya pada tanggal 16 Febuari 2017. Dengan demikian, berdasarkan hasil survei lapangan yang telah dilakukan, pinjaman yang hanya bisa dipinjamkan Rp. ua puluh juta rupia. dengan angsuran 16 bulan. Hal ini harga jual tanah yang ada di dalam sertifikat sebagai barang jaminan. Setelah pinjaman,ibu Fatina Ami Laia alias Ina Salina Laia membayar cicilan perbulan hingga lunas dan meminta kembali barang jaminannya yang telah ia serahkan https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya sebelumnya, hingga pihak KSP3 meminta ibu Fatina Ami Laia untuk menunggu beberapa hari untuk mengambil kembali Setelah satu minggu menunggu,ibu Fatina Ami Laia mendatangi kantor KSP3 Nias Cabang Lahusa untuk menanyakan dan meminta barang jaminannya untuk Kemidian. KSP3 mengatakan bahwa barang jaminan tersebut tidak berada ditempat dokumen sehinnga meminta kepada ibu Fatina Ami Laia untuk diberikanwaktu pemeriksaan Kemudian, berkisar satu bulan ibu Fatina Ami Laiamenunggu, ibu Fatina Ami Laia mendatangikantor KSP3 Nias Cabang Lahusa untuk menanyakan kembali barang jaminannya, bapak Sudirman Waruwu S. selaku kepala KSP3 Nias Cabang Lahusa mengembalikan barang jaminan atau sertifikat dengan bentuk yang baru dan menjelaskan bahwa barang jaminan yang Oleh karena itu, pihak KSP3 telah mengurus kembali sertifikat yang baru di BPN Kabupaten Nias Selatan, kemudian pihak KSP3 meminta maaf atas nama lembaga KSP3 Nias Cabang Lahusa atas kelalaian terhadap barang jaminan yang telah hilang/tercecer. Kemudian, ibu Fatina Ami Laia memastikan keaslian sertifikat baru tersebutuntuk digunakan untuk jaminan dilembaga lain seperti BRI dan Pegadaian. Kemudian, bapak Sudirman Waruwu S. E selaku kepala cabang menyatakan bahwa sertifikat tersebut telah resmi berdasarkan putusan dari Badan Pertanahan Nasional daerah Kabupaten Nias Selatan. Dan, dapat digunakan sebagai bentuk jaminan di lembaga-lembaga lain. Berdasarkan tersebut, bahwa tugas dan tanggungjawab JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakili di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat Tugas dan kewajiban pengurus Pasal AD/PAD/XVI. 37/2008 tentang Pengurus Koperasi, dengan demikian di KSP3 Nias Cabang Lahusa pengurus yang memiliki tugas dan tanggungjawab dalam bidangnya masingmasing. Adapun tugas dan tanggungjawab pengurus KSP3 Nias Cabang Lahusa tersebut dijabarkan sebagai berikut. Tugas dan tanggungjawab Kepala Cabang yaitu memimpin, mengkoordinir, mengontrol jalannya aktifitas koperasi dan bagianbagian menerima laporan atas kegiatan yang dikerjakan, menandatangani surat penting dan mengambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting bagi kelancaran kegiatan koperasi. Kemudian tugas dan tanggungjawab sekretaris yaitu membantu pimpinan atau kepala cabang dalam melaksanakan kerja, menyelenggarakan kegiatan surat menyurat, ketatausahaan koperasi, mencatat tentang kemajuan dan kelemahan yang terjadi pada koperasi, menyampaikan hal-hal penting pada pimpinan atau kepala cabang. Kemudian administrasi umum yaitu mengatur surat mempersiapkan rapat-rapat di koperasi. Sedangkan tugas dan tanggungjawab kasir yaitu membuat bukti keluar dan masuknya bertanggungjawab atas dana kas kecil, https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya masuknya uang, dan membuat laporan Berdasarkan pertanggungjawab pihak KSP3 Nias Cabang Lahusa atas hilangnya barang jaminan dari anggota/nasabah menjadi tanggungjawab penuh pihak lembaga KSP3 Nias Cabang Lahusa dengan mengurus kembali sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Proses pertanggungjawaban pihak KSP3 Nias Cabang Lahusa sebagaimana yang dimuat di temuan penelitian dengan membuat laporan kehilangan barang jaminan dalam bentuk sertifikat tanah ke kepolisian untuk mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pertanggungjawaban pihak KSP3 Nias Cabang Lahusa atas kelalaian dalam anggota/nasabah sebagai jaminan dari pinjaman yang telah diajukan. Dalam hal ini. Pertanggungjawaban pihak lembaga KSP3 Nias Cabang Lahusa sebagaimana yang telah dimuat di temuan penelitian dengan melakukan pengurusan sertifikat tanah pengganti sertifikat yang telah hilang dalam kekuasaan pihak lembaga KSP3 Nias Cabang Lahusa dalam hal ini semua pengeluaran atau biaya-biaya dalam pengurusan sertifikat pengganti tidak dibebankan kepada anggota/nasabah yang telah kehilangan barang jaminan melainkan pihak lembaga KSP3 Nias Cabang Lahusa dibutuhkan dalam pengurusan pengganti sertifikat tersebut. Berdasarkan tersebut, bahwa kreditur KSP3 Nias Cabang Lahusa bertanggungjawab atas hilangnya barang yang telah diserahkan JPH: Jurnal Panah Hukum E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 oleh anggota/nasabah sebagai jaminan Berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh penulis kepada kepala cabang KSP3 Nias Cabang Lahuasa bahwa di KSP3 tersebut sudah pernah terjadi kehilangan barang jaminan dalam bentuk sertifikat tanah. Oleh karena itu, pihak KSP3 bertanggungjawab sepenuhnya atas hilangnya sertifikat tanah sebagai barang Bentuk pertanggungjawaban atas hilangnya sertifikat tanah tersebut berupa Dengan demikian, pihak KSP3 melakukan pengurusan atau penerbitan sertifikat tanah tersebut dengan berurusan kepada pihak BPN dengan mengikuti prosedur yang ada. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 137 ayat . Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 tentang pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menyatakan bahwa atas permohonan pemeganghak diterbitkansertifikat baru sebagai pengganti karena rusak, hilang,masih menggunakan blangko sertifikat yang tidak digunakan Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa nasabah/anggota KSP3 tidak khawatir apabila menyerahkan barang sebagai jaminan pinjaman. Berdasarkan menurut peneliti ada beberapa langkah yang belum dilakukan oleh pihak KSP3 Nias Cabang Lahusa dalam melakukan pengurusan serifikat pengganti yang sesuai dengan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam syarat-syarat pengurusan sertifikat tanah yang hilang . Melaporkan kehilangan sertifikat tanah ke kepolisian. Pemblokiran sertifikat tanah yang https://jurnal. id/index. php/Jph Mengurus penggantian sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Membuat iklan pengumuman di media . Mengisi formulir permohonan. Pemohon permohonan penggantian sertifikat. Pemeriksaan keabsahan. Pengambilan sumpah. Pengukuran tanah. Penerbitan sertifikat pengganti. Berdasarkan poin yang ke 2 . yaitu melakukan pemblokiran sertifikat tanah yang hilang. Sedangkan pihak KSP3 Nias Cabang Lahusa belum melakukan pemblokiran sertifikat tanah dengan alasan kehilangan barang jaminan tersebut tidak dapat ditafsirkan sejak kapan terjadinya Sedangkan menurut peneliti pemblokiran sertifikat tanah yang hilang sangat penting untuk mencegah adanya orang lain yang menemukan sertifikat tanah atau barang jaminan tersebut dan memanfaatkan barang jaminan untuk keperluan lainnya. Hal utama yang ingin dicapai oleh sebagaimana tercantum dalam rumusan masalah yaitu bagaimana pemidanaan pelaku tindak pidana pembunuhan di atas tuntutan jaksa penuntut umum . tudi 17/Pid. B/2021/PN. Gs. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pemidanaan pelaku di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana Penulis mendapatkan suatu hal yang menerangkan bahwa pelaku tidak dijerat dengan Pasal 351 ayat . menentukan bahwa penganiayaan yang JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman 7 . tahun penjara kepada pelaku tindak pidana pembunuhan . tudi putusan nomor 17/Pid. B/2021/PN. Gs. Penutup Berdasarkan temuan peneliti dan pembahasan yang diperoleh oleh di KSP3 Nias Cabang Lahusa, maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban kreditur atas hilangnya barang jaminan di KSP3 yaitu pihak KSP3 Nias Cabang Lahusa bertanggungjawab atas hilangnya barang jaminan yang diserahkan oleh salah satu anggota atau nasabah sebagai jaminan dari pinjamannya dalam bentuk sertifikat tanah, selanjutnya pertanggungjawaban pihak KSP3 Nias Cabang Lahusa dengan mengurus kembali sertifikat tanah untuk menggantikan barang jaminan. Dalam hal ini, segala sesuatu administrasi yang berhubungan dengan pengurusan barang dipertanggungjawabkan oleh pihak KSP3 Nias Cabang Lahusa. Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis menyarankansupaya KSP3 Nias Cabang Lahusa agar lebih teliti lagi dalam melakukan pekerjaan, dan menyimpan barang jaminan dengan aman supaya anggota/nasabah tidak merasa dirugikan. Daftar Pustaka