Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 3. Issue 5. December 2025. E-ISSN: 3025-6704 DOI: https://doi. org/10. 5281/zenodo. Penerapan Mekanisme Pajak Penghasilan Final Umkm Berdasarkan Pasal 2 Sampai Dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Pada Perseroan Perorangan di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Implementation of the Final Income Tax Mechanism for MSMEs in Individual Corporations in Sarolangun Regency. Jambi Province (Based on Articles 2Ae7 of Government Regulation No. 23/2. Sabrina Meylani Fakultas Hukum. Universitas Terbuka ABSTRACT This study aims to examine the implementation of the Final Income Tax (Pajak Penghasilan Fina. mechanism for MSMEs in Individual Corporations in Sarolangun Regency. Jambi Province. The method used is a qualitative approach with a field research type. Data were collected through documentation, observation, and in-depth interviews with employees of the Regional Revenue and Financial Management Office of Keywords 5% Final Income Tax. Individual Sarolangun Regency as well as the owners of Individual Corporations. Corporation. Taxpayer Compliance. Tax Data analysis was conducted qualitatively through stages of data Optimization. PP 23/2018. HPP Law reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results of this Keywords study indicate that the implementation of the Final Income Tax PPh Final 0,5%. Perseroan Perorangan. Kepatuhan Wajib Pajak. Optimalisasi mechanism for MSMEs in Individual Corporations in Sarolangun has not Perpajakan. PP 23/2018. UU HPP fully complied with the provisions of Government Regulation No. 23 of 2018, particularly in terms of tariff application, understanding of the facility period, and compliance with tax payment and reporting obligations, which are influenced by the taxpayersAo level of understanding and the effectiveness of tax socialization. This is an open access article under the CC BY-SA ABSTRAK Copyright A 2025 by Author. Published by Yayasan Daarul Huda Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan mekanisme Pajak Penghasilan Final UMKM pada Perseroan Perorangan di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian lapangan. Data diperoleh melalui dokumentasi, observasi, dan wawancara mendalam dengan pegawai Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sarolangun serta pemilik Perseroan Perorangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: penerapan mekanisme Pajak Penghasilan Final UMKM pada Perseroan Perorangan di Kabupaten Sarolangun belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018, khususnya dalam aspek penerapan tarif, pemahaman jangka waktu fasilitas, serta kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak, yang dipengaruhi oleh tingkat pemahaman wajib pajak dan efektivitas sosialisasi ARTICLE INFO Article history: Received November 05, 2025 Revised 10 November 2025 Accepted 25 November 2025 Available online 16 December 2025 PENDAHULUAN Indonesia sebagai negara yang terus bertumbuh melaksanakan proses pembangunan nasional secara berkesinambungan pada berbagai bidang dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkokoh ketahanan ekonomi nasional. Pelaksanaan pembangunan tersebut dilakukan secara bertahap dan berbasis desentralisasi melalui penerapan kebijakan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan ruang dan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola serta mengoptimalkan potensi ekonomi sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah masing-masing. Dalam konteks tersebut, pajak memiliki posisi strategis sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah, *Corresponding Author Email: sabrinameylani05@gmail. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025, sehingga keberlangsungan pembangunan sangat bergantung pada efektivitas sistem perpajakan yang diterapkan. Pajak sebagai instrumen fiskal tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara . , tetapi juga berperan sebagai alat pengatur . untuk mendorong kepatuhan, keadilan, dan pemerataan ekonomi (Brotodihardjo, 2. Tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi indikator penting keberhasilan sistem perpajakan karena berimplikasi langsung terhadap ketersediaan anggaran pembangunan dan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan perpajakan, khususnya pada sektor usaha, merupakan persoalan mendasar yang harus mendapat perhatian serius dalam kebijakan fiskal nasional dan daerah. Oleh karena itu, pemenuhan kewajiban perpajakan oleh setiap subjek pajak, termasuk badan usaha, merupakan prasyarat penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, entitas usaha yang berbentuk perseroan perorangan diperlakukan sebagai subjek Pajak Penghasilan yang berdiri sendiri dan dibebani kewajiban perpajakan layaknya badan usaha. Bentuk perseroan perorangan sendiri merupakan konstruksi badan hukum yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai instrumen kebijakan untuk menyederhanakan prosedur pendirian usaha serta memperluas partisipasi pelaku usaha mikro dan kecil dalam kegiatan ekonomi (Kemenkeu RI, 2. Namun demikian, dalam perspektif ketentuan perpajakan, perseroan perorangan ditempatkan dalam kategori Wajib Pajak Badan, sehingga tidak memperoleh perlakuan fiskal berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak yang secara khusus diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Perbedaan klasifikasi dan perlakuan pajak tersebut berimplikasi pada aspek hukum dan ekonomi, yang pada praktiknya berpotensi memengaruhi perilaku serta tingkat kepatuhan perpajakan pelaku usaha mikro dan kecil yang memilih beralih ke bentuk perseroan perorangan (Kemenkeu RI, 2. Pengaturan mengenai kewajiban perpajakan bagi perseroan perorangan mengalami penguatan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menetapkan besaran tarif Pajak Penghasilan bagi badan usaha sekaligus mendorong terbentuknya kepatuhan pajak berbasis kesadaran wajib pajak. Ketentuan umum tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, yang memberikan pengaturan lebih teknis terkait pemberlakuan Pajak Penghasilan final dengan tarif tertentu bagi wajib pajak yang memiliki tingkat peredaran usaha dalam batas yang telah ditentukan. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah berupaya merancang kebijakan perpajakan yang tidak hanya memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi juga menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk entitas usaha berbentuk perseroan Sebelum berlakunya UU HPP, pemerintah telah mengatur Pajak Penghasilan Final 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan dan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi UMKM. Namun, dalam praktiknya, penerapan mekanisme PPh Final ini tidak selalu berjalan sesuai ketentuan normatif, terutama ketika diterapkan pada bentuk badan usaha baru seperti perseroan perorangan yang memiliki karakteristik hukum berbeda dengan usaha orang pribadi. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian antara tujuan regulasi dan implementasinya di Temuan empiris mengenai implementasi norma hukum dalam praktik kelembagaan juga menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif dan pelaksanaannya di Penelitian yang dilakukan oleh Ramadany . tentang sistem pembagian sisa hasil Socius E-ISSN: 3025-6704 Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025, usaha pada KSPPS BTM BIMU Sukarame Bandar Lampung mengungkap bahwa penerapan ketentuan hukum positif belum sepenuhnya berjalan efektif akibat keterbatasan pemahaman pelaku kelembagaan terhadap regulasi, lemahnya pengawasan administratif, serta belum optimalnya sistem pendukung yang tersedia. (Hartati, 2. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan regulasi secara normatif tidak serta-merta menjamin kepatuhan dan efektivitas implementasi, khususnya pada entitas usaha skala kecil dan menengah yang menghadapi keterbatasan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia. Permasalahan tersebut juga tercermin dalam berbagai pemberitaan media nasional. Media massa seperti Kompas. Tempo, dan DetikNews melaporkan adanya kebingungan pelaku UMKM terkait status subjek pajak badan dan pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5 persen pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan UU HPP, termasuk kesalahan dalam penentuan jangka waktu penggunaan tarif final (Kompas, 2. Fakta ini menunjukkan bahwa permasalahan PPh Final UMKM tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga faktual dan berdampak langsung terhadap kepatuhan serta keberlangsungan usaha pelaku UMKM. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini dipandang penting dan mendesak untuk mengkaji secara khusus penerapan mekanisme Pajak Penghasilan Final UMKM berdasarkan Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 pada Perseroan Perorangan di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Rumusan Masalah Berangkat dari latar belakang masalah tersebut, pokok permasalahan penelitian ini adalah penerapan mekanisme Pajak Penghasilan Final UMKM berdasarkan Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 pada Perseroan Perorangan di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Pokok masalah tersebut kemudian dijabarkan menjadi dua sub-masalah, yaitu : Bagaimana Penerapan Mekanisme Pajak Penghasilan Final UMKM pada Perseroan Perorangan di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi? METODE PENELITIAN Jenis dan Lokasi Penelitian Jenis Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Dilihat dari karakter permasalahan yang dikaji, penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian deskriptif kualitatif karena difokuskan pada penggambaran dan pengkajian secara mendalam terhadap pelaksanaan mekanisme Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5% bagi Perseroan Perorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 di wilayah Kabupaten Sarolangun. Lokasi Penelitian Penelitian ini dilaksanakan pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sarolangun. Provinsi Jambi, karena instansi ini menjadi pusat administrasi dan pengelolaan pajak Perseroan Perorangan di wilayah tersebut. Peneliti juga melakukan kunjungan ke beberapa Perseroan Perorangan untuk mendapatkan data dari wajib pajak dan administrasi Sumber Data Sumber data dalam penelitian ini dibagi menjadi: Data Primer Data primer diperoleh langsung dari pihak-pihak yang terlibat dalam penerapan PPh Final 0,5% pada Perseroan Perorangan, yaitu pegawai Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Sabrina Meylani/ Penerapan Mekanisme Pajak Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025. Daerah Kabupaten Sarolangun, pemilik Perseroan Perorangan . ajib paja. , serta dokumentasi administrasi pajak terkait. (Dirjenpa, 2. Data Sekunder Sumber data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari berbagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan objek kajian, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Selain itu, penelitian ini juga memanfaatkan bahan pustaka berupa buku teks, artikel ilmiah, hasil penelitian terdahulu, serta dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, termasuk laporan dan data statistik yang berhubungan dengan perpajakan usaha mikro, kecil, dan menengah. Metode Pengumpulan Data Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui observasi untuk melihat langsung prosedur administrasi pajak di Dinas Pendapatan, wawancara mendalam dengan pegawai dan wajib pajak, serta dokumentasi berupa studi dokumen resmi, laporan, dan arsip perpajakan. Teknik Pengolahan dan Analisis Data Pengolahan data dalam penelitian ini dilakukan secara bertahap dan terencana, dimulai dari penghimpunan seluruh data yang diperoleh di lapangan. Data tersebut kemudian diseleksi dan disaring untuk menyesuaikan dengan fokus penelitian, sebelum disusun dan disajikan secara sistematis guna mempermudah proses penelaahan. Tahap akhir dilakukan dengan merumuskan temuan penelitian serta melakukan pengecekan ulang terhadap hasil analisis, sehingga dapat diketahui tingkat kesesuaian antara kondisi empiris dan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Pengujian Keabsahan Data Keabsahan data diuji melalui trigulasi, yang meliputi trigulasi sumber dengan memverifikasi data dari berbagai informan seperti pegawai, wajib pajak, dan dokumen, serta triangulasi teknik dengan membandingkan data dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. (Moleong, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Regulasi Mekanisme Pajak Penghasilan Final UMKM pada Perseroan Perorangan Dalam Pasal 2 sampai Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 menetapkan ketentuan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak dengan batasan peredaran bruto tertentu, termasuk Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan yang menjalankan kegiatan usaha pada sektor Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM). Adapun pengaturan terkait mekanisme penerapan Pajak Penghasilan Final tersebut dirumuskan secara khusus dalam Pasal 2 hingga Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Pertama, dikemukakan pengaturan mengenai mekanisme penerapan Pajak Penghasilan Final 0,5 persen bagi UMKM berbentuk Perseroan Perorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 23 Tahun 2018. Pasal ini menyebutkan bahwa : AuWajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0,5% . ol koma lima perse. dari jumlah peredaran bruto setiap bulan. Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, termasuk Perseroan Terbatas, sepanjang memenuhi batasan peredaran bruto sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Ay. Socius E-ISSN: 3025-6704 Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025. Ketentuan ini menjelaskan subjek pajak yang termasuk, besaran tarif pajak, serta dasar pengenaan PPh Final bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu. Kedua, dibahas ketentuan mengenai sifat final PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 23 Tahun 2018. Pasal ini menyatakan bahwa : AuPPh Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat final dan wajib dibayarkan setiap bulan berdasarkan peredaran bruto yang diperoleh atau diterima Wajib Pajak. Pajak yang dibayarkan tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan lainnya. Ay Ketentuan ini menegaskan bahwa PPh Final yang dibayarkan setiap bulan tidak dapat dikreditkan terhadap pajak lain yang terutang, sehingga memberikan kepastian hukum bagi Perseroan Perorangan terkait kewajiban perpajakan mereka. Ketiga. Pasal 4 PP Nomor 23 Tahun 2018 mengatur jangka waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5%: AuJangka waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% untuk Wajib Pajak Badan, termasuk Perseroan Perorangan, adalah selama 3 . tahun pajak sejak Wajib Pajak terdaftar. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, tarif PPh Final tidak berlaku lagi. Ay Pasal ini menetapkan periode maksimal penggunaan tarif final bagi Wajib Pajak Badan, termasuk perseroan perorangan, yaitu selama tiga tahun sejak terdaftar. Keempat. Pasal 5 PP Nomor 23 Tahun 2018 menjelaskan pilihan bagi Wajib Pajak : AuWajib Pajak dapat memilih untuk tidak menggunakan tarif PPh Final dan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum, sesuai tata cara yang ditetapkan oleh otoritas pajak. Ay. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas kepada Wajib Pajak untuk memilih pengenaan pajak berdasarkan tarif umum apabila dianggap lebih sesuai dengan kondisi usaha mereka. Kelima. Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 23 Tahun 2018 memuat ketentuan penutup dan ketentuan peralihan : AuDengan berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018. PP Nomor 46 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ay AuKetentuan peralihan dan penutup sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 berlaku bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Ay Pasal-pasal ini menegaskan pencabutan peraturan lama dan mengatur ketentuan transisi bagi Wajib Pajak, sehingga penerapan ketentuan baru dapat dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan. Dengan demikian. Pasal 2 sampai Pasal 7 PP Nomor 23 Tahun 2018 secara lengkap mengatur mekanisme PPh Final UMKM, mulai dari tarif, dasar pengenaan, periode penggunaan, opsi pemilihan tarif, hingga ketentuan peralihan. Ketentuan ini menjadi landasan normatif untuk menilai penerapan PPh Final 0,5% pada Perseroan Perorangan di Kabupaten Sarolangun. Penerapan Mekanisme Pajak Penghasilan Final UMKM pada Perseroan Perorangan di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Berdasarkan hasil wawancara dengan pegawai pada instansi perpajakan daerah serta pemilik Perseroan Perorangan di Kabupaten Sarolangun, diperoleh gambaran mengenai penerapan mekanisme PPh Final 0,5% di lapangan. Informasi ini kemudian dianalisis dengan membandingkannya terhadap ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 PP Nomor 23 Tahun 2018 sebagai perspektif regulasi. Hasil wawancara dengan informan A . egawai instansi terkai. menyatakan bahwa sebagian Perseroan Perorangan di Kabupaten Sarolangun telah mengetahui adanya tarif PPh Final 0,5%, namun dalam praktiknya tidak seluruh wajib pajak menerapkan tarif tersebut secara Beberapa Perseroan Perorangan masih menghitung pajak secara perkiraan tanpa mengacu langsung pada peredaran bruto bulanan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 23 Tahun 2018. (Wawancara, 2. Hasil wawancara menunjukkan bahwa pelaksanaan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5% terhadap Perseroan Perorangan di Kabupaten Sarolangun belum sepenuhnya memenuhi Sabrina Meylani/ Penerapan Mekanisme Pajak Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025, ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Ketidaksesuaian tersebut terlihat pada cara penentuan tarif dan dasar pengenaan pajak, yang menurut ketentuan seharusnya didasarkan pada jumlah peredaran bruto riil yang diperoleh setiap bulan. Selanjutnya, hasil wawancara dengan informan B . emilik Perseroan Peroranga. menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran PPh Final dilakukan secara tidak rutin setiap bulan. Informan menyatakan bahwa pembayaran pajak sering dilakukan secara kumulatif dalam beberapa bulan sekaligus, dengan alasan keterbatasan pemahaman terhadap prosedur pelaporan bulanan (Wawancara, 2. Jika dikaitkan dengan Pasal 3 PP Nomor 23 Tahun 2018, maka praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan pembayaran PPh Final dilakukan setiap bulan berdasarkan peredaran bruto bulan berjalan. Dengan demikian, penerapan mekanisme pembayaran pajak oleh sebagian Perseroan Perorangan di Kabupaten Sarolangun masih menyimpang dari regulasi yang berlaku. Di samping itu, temuan wawancara mengindikasikan bahwa masih terdapat Perseroan Perorangan yang belum memiliki pemahaman memadai terkait ketentuan jangka waktu pemanfaatan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen. Informan C menyatakan bahwa selama usaha masih tergolong kecil, tarif 0,5% dapat terus digunakan tanpa batas waktu (Wawancara. Pernyataan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan Pasal 4 PP Nomor 23 Tahun 2018 yang secara tegas membatasi jangka waktu pemanfaatan PPh Final bagi Wajib Pajak Badan selama 3 . tahun pajak. Berdasarkan hasil wawancara tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan mekanisme PPh Final 0,5% pada Perseroan Perorangan di Kabupaten Sarolangun masih menghadapi kendala pada aspek pemahaman regulasi, konsistensi pelaporan dan pembayaran, serta pengetahuan mengenai jangka waktu pemanfaatan fasilitas pajak. Ketidaksesuaian antara praktik dan regulasi ini menunjukkan bahwa penerapan mekanisme PPh Final UMKM belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 PP Nomor 23 Tahun 2018. SIMPULAN Penerapan Mekanisme Pajak Penghasilan Final UMKM pada Perseroan Perorangan di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi mencakup penetapan tarif pajak final sebesar 0,5 persen yang dikenakan atas peredaran usaha, penentuan besaran pajak berdasarkan omzet yang diperoleh setiap bulan, serta pemenuhan kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak pada setiap masa pajak dalam batas waktu penggunaan fasilitas yang telah ditentukan. Namun, temuan penelitian menunjukkan bahwa implementasi ketentuan tersebut belum berjalan secara optimal. Ketidaksesuaian terutama terlihat pada cara penghitungan pajak yang seharusnya didasarkan pada peredaran bruto bulanan, belum konsistennya pelaksanaan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak setiap bulan, serta kurang tepatnya penerapan ketentuan mengenai masa pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan Final sebagaimana diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. SARAN Berdasarkan hasil penelitian mengenai penerapan mekanisme Pajak Penghasilan Final UMKM pada Perseroan Perorangan di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, maka disarankan: Pemerintah daerah dan aparat pajak perlu meningkatkan sosialisasi teknis mengenai penerapan Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 PP Nomor 23 Tahun 2018, khususnya terkait tarif Socius E-ISSN: 3025-6704 Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025. PPh Final 0,5%, jangka waktu pemanfaatan fasilitas, serta kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak, guna mengatasi rendahnya pemahaman wajib pajak. Aparat pajak perlu memperkuat pengawasan administratif terhadap pembayaran dan pelaporan PPh Final 0,5% oleh Perseroan Perorangan sesuai ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018, sehingga penerapan mekanisme pajak berjalan lebih tertib dan konsisten. Optimalisasi penerapan PPh Final 0,5% perlu didukung melalui penyederhanaan sistem administrasi dan peningkatan kompetensi aparatur fiskus, agar Perseroan Perorangan lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya. REFERENSI