NurAoaeni, dkk/ Pendampingan Perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) pada Badan Usaha Milik. PEMTEKDIKMAS (Pengabdian Ekonomi Multidisiplin Teknologi Pendidikan Untuk Masyaraka. ISSN: x-x Vol. 1CNo. PENDAMPINGAN PERHITUNGAN HARGA POKOK PENJUALAN (HPP) PADA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) BAHAN BANGUNAN CIMANGEUNTEUNG SEJAHTERA NurAoaeni Mutiara Hati. Siti Mudawanah. Susana Dewi. Firda Mufidah. Usep Siswadi. STIE La Tansa Mashiro Article Info Keywords: Recording. Preparation of Financial Statements Corresponding Author: irvannurdiansyah@gmail. A2020 PEMTEKDIKMAS. All rights reserved. Abstract Cost of Goods Sold (HPP) is all costs incurred to obtain merchandise or a calculation of the comparison between all prices spent to obtain goods sold and the sales proceeds. Determining the Cost of Goods Sold (HPP) is very important for BUMDes Cimangeunteung Sejahtera which operates in the trading business, because it can see an increase or decrease in sales from the profits earned. This will help the management of BUMDes Cimangeunteung Sejahtera in handling sales activities. The main benefit of determining the cost of goods sold is to find out how much profit you want from the sale. Harga Pokok Penjualan (HPP) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang dagang atau perhitungan dari perbandingan antara seluruh harga yang dikeluarkan untuk mendapatkan barang yang dijual dengan hasil penjualan. Penentuan Harga Pokok Penjualan (HPP) sangat penting bagi BUMDes Cimangeunteung Sejahtera yang bergerak dalam usaha dagang, karena dapat terlihat peningkatan maupun penurunan penjualan dari laba yang diperoleh. Hal tersebut akan membantu pengelola BUMDes Cimangeunteung Sejahtera dalam menangani aktivitas penjualan. Manfaat utama dari penentuan harga pokok penjualan untuk mengetahui berapa besar laba yang diinginkan dari penjualan tersebut. PENDAHULUANA Desa merupakan unit terkecil dari negara yang terdekat dengan masyarakat dan secara riil langsung menyentuh kebutuhan masyarakat untuk disejahterakan. Menurut Undang-Undang Desa (UU Nomor 6 Tahun 2. Desa adalah kesatuan masyarakat Jurnal Pengabdian Ekonomi Multidisiplin Teknologi Pendidikan Untuk Masyarakat Vol. 1 No. 1, . hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai wakil negara, desa wajib melakukan pembangunan baik pembangunan fisik maupun pembangunan sumber daya manusia, sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa. Pertumbuhan ekonomi desa seringkali dinilai lambat dibandingkan pembangunan ekonomi perkotaan. Untuk meningkatkan hal tersebut dibutuhkan dua pendekatan yaitu: Kebutuhan masyarakat dalam melakukan upaya perubahan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dan . Political will dan kemampuan pemerintah desa bersama masyarakat dalam mengimplementasikan perencanaan pembangunan yang sudah disusun (Rutiadi, 2001 dalam Bachrein, 2. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mendorong gerak ekonomi desa melalui kewirausahaan desa, dimana kewirausahaan desa menjadi strategi dalam pengembangan dan pertumbuhan kesejahteraan (Ansari, 2. Kewirausahaan desa ini dapat diwadahi dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. yang dikembangkan oleh pemerintahan maupun masyarakat desa (Prabowo. BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lain untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa (UU Nomor 32 Tahun 2. Hal tersebut semakin didukung oleh pemerintah dengan keluarnya PP Nomor 47 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa desa mempunyai wewenang untuk mengatur sumber daya dan arah pembangunan. Hal tersebut membuka peluang desa untuk otonom dalam pengelolaan baik kepemerintahan maupun sumber daya ekonominya. Terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 dan terbitnya PP Nomor 47 Tahun 2015 menghendaki adanya desa yang mandiri dan otonom dalam pengelolaan sumber daya yang dimilikinya dimana BUMDes diharapkan berperan dalam peningkatan perekonomian pedesaan (Prabowo, 2. Disisi lain, desa memiliki keterbatasan. Dalam hal ini, modal sosial desa lebih besar daripada modal ekonomi. Modal sosial yang dimaksud adalah ikatan sosial, jembatan sosial, dan jaringan sosial. Modal sosial ini bersifat parokial . menjadi modal sosial yang paling dangkal dan tidak mampu memfasilitasi pembangunan ekonomi (Eko et al. , 2. Berdasarkan hal tersebut, perlu kiranya pengkajian peranan BUMDes pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial . ocial institutio. dan komersial . ommercial institutio. Selain itu BUMDes juga berperan sebagai lembaga sosial yang berpihak pada kepentingan masyarakat melalui kontribusimya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal ke pasar. Dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. BUMDes diartikan sebagaimana yang berbunyi. AuBadan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakatAy. Pendirian BUMDes juga didasari oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dalam Pasal 87 ayat . yang berbunyi. AuDesa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDes,Ay dan ayat . yang berbunyi. AuBUMDes dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan,Ay dan ayat . yang berbunyi. AuBUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ay NurAoaeni, dkk/ Pendampingan Perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) pada Badan Usaha Milik. Berdasarkaan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan BUMDes adalah suatu badan yang didirikan atau dibentuk secara bersama oleh masyarakat dan pemerintah desa dan pengelolaannya dilakukan oleh pemeintah desa dan masyarakat dalam rangka memperoleh keuntungan bersama sebagai salah satu sumber pendapatan asli Bumdes dapat berfungsi mewadahi berbagai usaha yang dikembangkan di pedesaan. Oleh karena itu, didalam BUMDes dapat terdiri dari beberapa unit usaha yang berbedabeda, ini sebagaimana yang ditunjukan oleh struktur organisasi BUMDes yang memiliki tiga unit usaha yaitu unit perdagangan, unit jasa keuangan, dan unit produksi. Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa tujuan BUMDes yaitu untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, meningkatkan pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan, sedangkan fungsi BUMDes yaitu untuk mewadahi berbagai usaha yang dikembangkan di pedesaan. Pembentukan dan pengelolaan BUMDes sangat bergantung pada kemampuan kepemimpinan kepala desa. Kepala Desa menjadi tonggak dalam menggerakan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan masyarakat desanya dalam mewujudkan kemandirian desa melalui BUMDes. Persoalan pendirian dan pengelolaan BUMDes sebenarnya tidak hanya tentang menginventarisasi aset dan potensi daerah, lalu memanfaatkannya menjadi sebuah usaha saja, melainkan juga berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia, alokasi dan pengelolaan dana, juga tentang perencanaan bentuk usaha desa yang dapat diterima pasar. Manajemen sumber daya manusia yang dalam hal ini adalah masyarakat desa menjadi urgensi dalam BUMDes. Hal ini karena kuantitas dan kualitas serta proses pembentukan sumber daya manusia yang akan terlibat langsung dan tidak langsung dalam pengelolaan BUMDes akan menentukan pergerakan dan hasil dari kegiatan BUMDes Keterlibatan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, implementasi sampai dengan evaluasi menjadi bukti keberhasilan BUMDes. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu perangkat desa menghadapi masalah tentang pengelolaan BUMDes dan peningkatan kualitas perangkat desa dalam mengelola BUMDes. Bersamaan dengan pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat STIE La Tansa Mashiro, saya sebagai Dosen yang sedang melaksanakan praktik akademik dilapangan bermaksud melakukan kegiatan pendampingan pada salah satu badan usaha milik desa berupa Bahan Bangunan Sejahtera di desa Cimangeunteung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Adapun bentuk kegiatan usahanya yaitu menjual bahan bangunan Pada kunjungan awal atau observasi awal, kegiatan difokuskan untuk mengetahui profil, struktur organisasi dan jenis kegiatan BUMDes mitra pendampingan. Dari hasil observasi diketahui bahwa jenis kegiatan pada BUMDes Cimangeunteung Sejahtera ini bergerak dalam usaha penjualan bahan bangunan material. Setiap badan usaha yang telah berdiri tentunya didalam melaksanakan kegiatannya mempunyai tujuan untuk mendapatkan laba semaksimum mungkin demi kelangsungan hidup usahanya, begitu juga dengan BUMDes Cimangeunteung Sejahtera yang berdiri untuk menjadi fasilitator guna meningkatkan pendapatan masyarakat Desa. Salah satu cara yang dapat dilakukan BUMDes Cimangeunteung Sejahtera dalam memperoleh laba yaitu dengan cara menghitung harga pokok penjualannya. Harga Pokok Penjualan (HPP) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang dagang atau perhitungan dari perbandingan antara seluruh harga yang Jurnal Pengabdian Ekonomi Multidisiplin Teknologi Pendidikan Untuk Masyarakat Vol. 1 No. 1, . dikeluarkan untuk mendapatkan barang yang dijual dengan hasil penjualan. Penentuan Harga Pokok Penjualan (HPP) sangat penting bagi BUMDes Cimangeunteung Sejahtera yang bergerak dalam usaha dagang, karena dapat terlihat peningkatan maupun penurunan penjualan dari laba yang diperoleh. Hal tersebut akan membantu pengelola BUMDes Cimangeunteung Sejahtera dalam menangani aktivitas penjualan. Manfaat utama dari penentuan harga pokok penjualan untuk mengetahui berapa besar laba yang diinginkan dari penjualan tersebut. Dalam praktiknya BUMDes Cimangeunteung Sejahtera belum melakukan perhitungan Harga Pokok Penjualan guna mengetahui laba yang dihasilkan dari usahanya, serta BUMDes Cimangeunteung Sejahtera belum mengetahui manfaat dari perhitungan Harga Pokok Penjualan yang mempunyai manfaat penting bagi keberlangsungan usaha. Perhitungan Harga Pokok Penjualan harus berjalan sesuai dengan metode yang digunakan agar mencapai target yang diingikan dan mendapatkan harga pokok terbaik, seperti yang diketahui bahwa penentuan Harga Pokok Penjualan (HPP) sangat berkaitan erat dengan pesediaan barang dagang. Proses penentuan harga pokok penjualan ini sesuai dengan metode yang dipilih yaitu metode FIFO (First In First Ou. dimana barang dagang yang masuk atau diterima pertama maka barang tersebut yang akan dicatat pertama kali dan keluar atau dijual pertama. PROSES PENDAMPINGAN Dari pelaksanan kegiatan pendampingan Kuliah Kerja Usaha Ae Karya Alternatif Dosen (Pengabdian Kepada Masyaraka. maka penulis dapat meyimpulkan beberapa identifikasi masalah, yaitu : Usaha Bahan Bangunan Material pada BUMDes Cimangeunteung Sejahtera belum memilik kartu persediaan barang dagang untuk membantu perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP). BUMDes Cimangeunteung Sejahtera belum mengetahui cara perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP). BUMDes Cimangeunteung Sejahtera belum mengetahui komponen dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP). BUMDes Cimangeunteung Sejahtera belum mengetahui manfaat dari perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang dapat membantu keberlangsungan usahanya. HASIL DAN PEMBAHASAN Pada dasarnya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat pendampingan mitra usaha ini merupakan kegiatan praktik akademik Dosen sekaligus kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan untuk memberikan kontribusi positif kepada perilaku badan Dalam hal ini penulis bertujuan untuk memberikan kontribusi untuk membagikan ilmu mengenai akuntansi terutama dalam perhitungan harga pokok penjualan kepada mitra pendampingan agar dapat digunakan untuk mengembangkan usahanya. Setelah melakukan observasi dan pendampingan penulis dapat melihat bahwa terdapat permasalahan-permasalahan yaitu BUMDes Cimangeunteung Sejahtera belum melakukan perhitungan Harga Pokok Penjualan dengan menggunakan metode apapun dalam usaha Bahan Bangunan Materialnya, hal ini dikarenakan BUMDes Cimangeunteung Sejahtera belum mengetahui komponen perhitungan Harga Pokok Penjualan serta belum mengetahui manfaat dari perhitungan Harga Pokok Penjualan. Jika diketahui manfaat perhitungan Harga Pokok Penjualan sangantlah penting dalam membantu BUMDes Cimangeunteung Sejahtera untuk mengetahui laba yang peroleh. NurAoaeni, dkk/ Pendampingan Perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) pada Badan Usaha Milik. Kartu Persediaan Barang Dagang Menggunakan Metode FIFO Kartu Persediaan Penjualan adalah kartu yang mencatat segala transaksi yang berkaitan dengan keluarnya barang dagangan dalam suatu perusahaan. Barang dagangan adalah barang yang disediakan untuk dijual. Disimpan sementara, kemudian dijual tanpa mengadakan perubahan terlebih dahulu terhadap sifat barang yang bersangkutan. Dalam perusahaan manufaktur maupun perusahaan dagang, kekayaan perusahaan lebih besar berupa barang dagangan yang merupakan barang persediaan. Oleh karena itu pengelolaan barang persediaan dalam perusahaan dagang harus dilakukan dengan sistem dan prosedur yang cermat. Sehingga pengelolaan barang persediaan dalam perusahaan dagang harus dengan pencatatan yang cermat mulai dari penerimaan, penyimpanan, sampai dengan pengeluaran. Untuk itu sangat penting bagi BUMDes Cimangeunteung Sejahtera untuk membuat pencatatan berupa kartu persediaan barang dagangan. Manfaat adanya kartu persediaan barang dagangan antara lain: Untuk mengontrol barang yang ada di gudang. Sebaiknya pencatatan barang persediaan di gudang dilakukan oleh orang yang terpisah wewenangnya dengan orang-orang Sebagai pengecek harga beli untuk mendukung buku besar. Untuk mengecek jumlah barang yang ada digudang. Menghitung Persediaan Akhir : Persediaan Awal = Rp 65. Pembelian Bersih = Rp 18. Tersedia Untuk Dijual = Rp 83. Penjualan = Rp 60. 200 Ae Persediaan Akhir = Rp 23. Berdasarkan tabel 4. 1 dapat diketahui persediaan akhir barang dagang pada usaha baha bangunan material BUMDes Cimangeunteung Sejahtera periode 1 Agustus - 31 Agustus yaitu sebesar Rp 23. Kartu persediaan dicatat dengan menggunakan metode FIFO. Perhitungan Harga Pokok Penjualan Tabel Harga Pokok Penjualan Usaha Bahan Bangunan Material BUMDes Cimangeunteung Sejahtera Per 1 Agustus Ae 31 Agustus Harga Pokok Penjualan : Persediaan awal Pembelian Rp18. Beban angkut pembelian Rp 65. Rp 18. Jurnal Pengabdian Ekonomi Multidisiplin Teknologi Pendidikan Untuk Masyarakat Vol. 1 No. 1, . Retur pembelian Potongan pembelian Rp Rp (Rp - ) Pembelian bersih Barang Tersedia Untuk Dijual Persediaan akhir barang dagang HPP Rp 18. Rp 83. (Rp23. Rp 60. Berdasarkan tabel 4. 2 dapat diketahui Harga Pokok Penjualan pada usaha bahan bangunan material BUMDes Cimangeunteung Sejahtera periode 1 Agustus - 31 Agustus yaitu sebesar Rp 60. Terdapat persediaan awal sebesar Rp 65. 808, pembelian sebesar Rp 18. 000, beban angkut pembelian sebesar Rp 319. 000, tidak ada retur pembelian, dan tidak ada potongan pembelian. Maka barang yang tersedia untuk dijual sebesar Rp 83. 981808 dikurangi persediaan akhir barang dagang pada tanggal 31 Agustus yaitu Rp 23. Kemudian dapat dihitung Harga Pokok Penjualan sebesar Rp Manfaat Harga Pokok Penjualan (HPP) Adapun manfaat dari Harga Pokok Penjualan (HPP) : C Sebagai patokan menentukan harga jual. C Untuk mengetahui besar kecilnya laba yang diperoleh perusahaan, besar kecilnya laba diketahui dari harga pokok yang telah ditambahkan dengan biaya biaya lainnya sehingga menimbulkan harga jual maka akan terlihat keuntungan yang diperoleh perusahaan atas produk atau barang yang dijual. KESIMPULAN Setelah penulis melakukan pendampingan, mulai dari observasi dan terjun langsung pada usaha bahan bangungan material BUMDes Cimangeunteung Sejahtera, penulis dapat menyimpulkan bahwa : Dengan memiliki kartu persediaan barang dagang dapat membantu BUMDes Cimangeunteung Sejahtera lebih mudah mengetehui barang-barang apa saja yang Hasil dari perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) selama bulan Agustus adalah sebesar Rp 60. Setelah BUMDes Cimangeunteung Sejahtera mengetahui komponen Harga Pokok Penjualan (HPP) maka dapat mengurangi terjadinya kekosongan persediaan barang di gudang yang dapat berpengaruh pada penghasilan BUMDes. Setelah BUMDes Cimangeunteung Sejahtera mengetahui manfaat Harga Pokok Penjualan (HPP) maka dapat membantu meningkatkan usahanya dalam menjual material dan dapat mengurangi resiko terjadinya kerugian. DAFTAR PUSTAKA