Herlina Sulaiman. Arlin Adam. Syamsu Kamaruddin JMH . Maret-2025, 91-103 Jurnal Media Hukum Vol. 13 Nomor 1. Maret 2025 Doi : 10. 59414/jmh. Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Seni: Perspektif Teori Kritis Adorno dan Implikasinya terhadap Hak Kekayaan Intelektual Herlina Sulaiman*1. Arlin Adam2. Syamsu Kamaruddin3 Universitas Ichsan Sidrap. Sidenreng Rappang Universitas Mega Buana. Palopo Universitas Negeri Makassar. Makassar *herlina. hs@gmail. Article Abstrak Kata kunci: AI . Adorno. Hak Cipta. Kecerdasan Buatan Kecerdasan buatan Kecerdasan buatan (Artificial Intelegence/AI) menjadi komoditi ekonomi dan telah menjadi budaya populer saat ini. AI tidak hanya bisa mengolah kata tetapi sampai pada kemampuan menciptakan karya seni yang hampir sulit dibedakan dengan karya Undang Undang Hak Cipta diharapkan hadir untuk memberikan batas antara orisinalitas karya manusia ataukah hasil karya AI agar tidak terjadi permasalahan di masa depan. Teori kritis adorno dapat dielaborasikan sebagai padanan dalam meregulasi ulang perlindungan hak cipta di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Seni dari Perspektif Teori Kritis Adorno dan Implikasinya terhadap Hak Kekayaan Intelektual. penelitian ini menggunakan metode penelitian Hasil penelitian menggambarkan bahwa Regulasi indonesia belum bisa mengakomodir kehadiran AI serta masih ketinggalan dengan perkembangan regulasi hukum yang ada di dunia. Abstract Keywords: AI. Adorno. Copyright. Artificial Intelligence Artificial Intelligence (AI) has become an economic commodity and a popular cultural phenomenon today. AI is not only capable of processing words but also of creating artworks that are nearly indistinguishable from those made by humans. Copyright law is expected to establish a clear boundary between the originality of human-created works and AI-generated works to prevent future Adorno's critical theory can be elaborated as a framework for reassessing copyright protection in Indonesia. This study aims to analyze the use of artificial intelligence in artistic works from the perspective of Adorno's critical theory and its implications for intellectual property rights. The research employs a doctrinal research The findings indicate that Indonesia's current regulations have not yet accommodated the presence of AI and remain behind the legal developments in other parts of the world. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Herlina Sulaiman. Arlin Adam. Syamsu Kamaruddin JMH . Maret-2025, 91-103 PENDAHULUAN Kecerdasan buatan (Artificial Intelegence/AI) kini telah menjadi salah satu terobosan teknologi paling revolusioner pada abad ke-21, membawa perubahan besar di berbagai sektor, termasuk seni. Perkembangannya yang pesat tidak hanya membantu manusia menciptakan karya seni dengan lebih efisien, tetapi juga memungkinkan AI menghasilkan karya seni secara mandiri. Hal ini tercermin melalui berbagai platform dan aplikasi berbasis AI yang dirancang untuk menciptakan seni. Selain seni visual. AI juga telah masuk ke dunia musik dan sastra. 1 Namun, kemampuan AI yang semakin menyerupai manusia dalam menghasilkan karya seni menimbulkan tantangan baru, terutama di bidang hukum dan filsafat seni. Pertanyaan seperti "Apakah AI dapat dianggap sebagai pencipta?" atau "Bagaimana hak kekayaan intelektual (HKI) mengatur kepemilikan karya yang dihasilkan oleh AI?" menjadi isu penting yang membutuhkan perhatianLebih jauh lagi, seni berbasis AI berpotensi mempercepat komodifikasi seni di bawah kendali perusahaan besar yang memiliki sumber daya untuk mengembangkan teknologi ini secara masif. Hal ini dapat memperburuk ketimpangan akses dan keuntungan, membuat seniman independen semakin terpinggirkan. Situasi ini mencerminkan dinamika kapitalisme teknologi, di mana seni menjadi sekadar produk komersial, mengesampingkan nilai intrinsik seni sebagai ekspresi budaya dan sosial Pendekatan teori kritis, seperti yang dikemukakan oleh Theodor W. Adorno, relevan dalam memahami dampak penggunaan AI dalam seni. Adorno menekankan bahwa seni memiliki nilai intrinsik yang melampaui nilai ekonomisnya sebagai komoditas. Ia mengkritik bagaimana kapitalisme cenderung mereduksi seni menjadi produksi massal yang mengejar keuntungan finansial, mengorbankan nilai estetika dan budaya. 3 Perspektif ini penting untuk mengkaji regulasi hukum yang belum mampu mengimbangi perubahan cepat akibat inovasi teknologi Artificial Intelegence. Dampak sosial-ekonomi dari kehadiran AI dalam seni juga memerlukan perhatian serius. Dengan AI yang mampu menghasilkan karya seni berkualitas tinggi, peran seniman manusia dalam pasar seni mulai tergeser, yang berpotensi menurunkan apresiasi terhadap karya seni tradisional. Hal ini juga melemahkan 1 Rohrmeier. On Creativity. Music's AI Completeness, and Four Challenges for Artificial Musical Creativity. Trans. Int. Soc. Music. Inf. Retr. , 5. , 50-66. DOI: 10. 5334/tismir. 2 Goetze. Jun. AI Art is Theft: Labour. Extraction, and Exploitation: Or. On the Dangers of Stochastic Pollocks. In The 2024 ACM Conference on Fairness. Accountability, and Transparency . 3 Stewart Martin . The absolute artwork meets the absolute commodity. Radical Philosophy. Dapat juga diakses dalam https://w. com/article/the-absolute-artwork-meets-theabsolute-commodity? p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Herlina Sulaiman. Arlin Adam. Syamsu Kamaruddin JMH . Maret-2025, 91-103 posisi ekonomi seniman yang menggantungkan hidup pada kreativitas mereka. Selain itu, dominasi perusahaan besar dalam teknologi AI dapat memperdalam kesenjangan antara pelaku kreatif independen dan industri skala besar, sehingga diperlukan revisi kerangka hukum HKI untuk melindungi seniman sekaligus mendorong pengembangan teknologi AI yang bertanggung jawab secara sosial. Isu lain yang tidak kalah penting adalah penggunaan data latih. Banyak model AI dilatih menggunakan data karya seni tanpa izin pencipta aslinya, menimbulkan risiko pelanggaran hak moral dan privasi. Transparansi dalam proses pelatihan AI sering kali minim, sehingga sumber data yang digunakan menjadi tidak jelas. 6 Regulasi yang ketat diperlukan untuk mengatur penggunaan data latih dan melindungi hak pencipta agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam produksi seni berbasis AI. Dalam konteks ini, regulasi hukum memiliki peran penting dalam menyeimbangkan inovasi teknologi dengan pelestarian nilai budaya. Regulasi yang efektif harus mencakup revisi definisi pencipta, pengaturan penggunaan data latih, serta perlindungan hak moral dan ekonomi seniman. Regulasi tersebut harus dirancang secara menyeluruh, mempertimbangkan dimensi hukum, etika, sosial, dan budaya. Fenomena sosial dan hukum AI dalam seni membutuhkan pendekatan multidisipliner untuk merumuskan regulasi yang adil dan responsif. Kebijakan yang dirancang dengan baik tidak hanya akan mengatur Hak Kekayaan Intelektual secara seimbang, tetapi juga memastikan bahwa seni tetap menjadi cerminan identitas dan keberagaman budaya manusia baik di Indonesia maupun di dunia. Regulasi yang tepat diharapkan mampu mendorong inovasi teknologi tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan, menciptakan ekosistem seni yang inklusif dan adil. Dari paparan singkat latar belakang maka penulis merumuskan permasalahan mengenai Bagaimana penggunaan kecerdasan buatan dalam seni, menurut perspektif teori kritis Adorno, memengaruhi nilai seni dan perlindungan hak kekayaan intelektual? 4 Newton. , & Dhole. Is AI art another industrial revolution in the making?. arXiv preprint arXiv:2301. DOI : https://doi. org/10. 48550/arXiv. 5 Elina Noor. Mark Bryan Manantan. Menaikkan Standar Data Dan Kecerdasan Buatan Di Asia Tenggara Asia Society Policy Institute. 6 Quang. Does Training AI Violate Copyright Law? Berkeley Technology Law Journal, 36. , https://doi. org/10. 15779/Z38XW47X3K 7 Wang. Deng. Chiba-Okabe. Barak. , & Su. An economic solution to copyright challenges of generative ai. arXiv preprint arXiv:2404. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Herlina Sulaiman. Arlin Adam. Syamsu Kamaruddin JMH . Maret-2025, 91-103 METODE Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian Doktrinal dengan menggunakan data sekunder. Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian yang berfokus pada kajian hukum sebagai suatu sistem normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aturan-aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, serta doktrin hukum yang berlaku dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus-kasus PEMBAHASAN Transformasi Artificial Intelegence dalam penciptaan tidak hanya mengubah cara karya seni dihasilkan, tetapi juga memicu perdebatan mendalam mengenai otoritas penciptaan, nilai estetika, serta perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Tradisi hukum yang selama ini menekankan bahwa karya seni merupakan hasil ekspresi kreativitas manusia secara individual ataupun bersama sama8, kini menghadapi tantangan baru ketika AI mampu menghasilkan karya secara otonom atau melalui kolaborasi terbatas antara manusia dan mesin. Perubahan ini menuntut peninjauan ulang menyeluruh terhadap konsep orisinalitas dan kepemilikan, khususnya dalam kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 (UU Hak Cipt. UUHC Nomor 28 Tahun 2014 menjadi dasar hukum perlindungan hak cipta di Indonesia, khususnya dalam era digital. Undang-undang ini mengatur hak eksklusif pencipta, perlindungan karya digital, serta implementasi perlindungan hukum terhadap hak cipta, seperti: Hak Cipta sebagai Hak Eksklusif. Pasal 4 UUHC menyatakan bahwa hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melindungi aspek emosional dan reputasi pencipta, termasuk hak pengakuan dan integritas karya. Sementara itu, hak ekonomi mencakup penerbitan, penggandaan, distribusi, serta pemanfaatan komersial karya. Hak eksklusif ini memberi pencipta kendali penuh atas karyanya, mendorong inovasi, dan melindungi dari penggunaan yang tidak sah. 8 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 1 Angka 2 menyatakan Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. 9 mesin dalam bentuk AI belum memiliki status sebagai subjek hukum di Indonesia maupun di beberapa negara. Meskipun hal ini masih menjadi perdebatan. Untuk lebih mendalami hal ini bisa diakses dalam Kurki. Visa A. , 'Introduction'. A Theory of Legal Personhood. Oxford Legal Philosophy (Oxford, 2019. Oxford Academic. Sept. , https://doi. org/10. 1093/oso/9780198844037. 0001, accessed 9 Feb. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Herlina Sulaiman. Arlin Adam. Syamsu Kamaruddin JMH . Maret-2025, 91-103 Perlindungan terhadap Karya Digital. Perkembangan teknologi memungkinkan karya fisik dikonversi ke format digital, seperti e-book, lagu, dan film. UUHC memberikan perlindungan hukum bagi karya digital dengan menjamin hak eksklusif pencipta atas penerbitan, distribusi, dan penggandaan. Meskipun akses ke karya digital semakin mudah melalui platform daring, undang-undang tetap memberikan dasar hukum bagi pencipta untuk menindak pelanggaran hak cipta. Hak Eksklusif Pencipta. UUHC menegaskan bahwa hak eksklusif hanya dimiliki oleh pencipta, melarang pihak lain memanfaatkan karya tanpa Hak ini melindungi pencipta dari eksploitasi tidak sah dan memastikan kendali penuh terhadap distribusi serta pemanfaatan Prinsip ini esensial dalam menjaga hak cipta, mendorong inovasi, dan melindungi kepentingan pencipta dalam ekosistem digital. Implementasi Perlindungan Hukum. Meskipun UUHC telah memberikan dasar hukum yang kuat, pelanggaran hak cipta masih terjadi akibat kurangnya kesadaran, pengawasan yang sulit, serta keterbatasan penegakan hukum. Solusi yang diperlukan meliputi peningkatan penegakan hukum, edukasi masyarakat, serta kolaborasi antara pemerintah, industri kreatif, dan lembaga hukum untuk memperkuat perlindungan hak cipta. Dalam konteks karya seni berbasis AI, diperlukan regulasi yang lebih jelas untuk mencegah plagiarisme dan melindungi hak pencipta. Karya AI yang meniru tanpa izin harus dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Oleh karena itu, kebijakan yang menyesuaikan perkembangan teknologi perlu diterapkan guna menciptakan keseimbangan dalam industri kreatif. Tradisi hukum telah lama menganggap pencipta sebagai individu yang menuangkan ide, perasaan, dan ekspresi pribadinya ke dalam karya seni. Namun, dengan munculnya teknologi generatifAimisalnya melalui Generative Adversarial Networks (GAN), deep learning, dan model-model bahasa besarAiAI kini dapat menghasilkan karya seni dengan menganalisis dan memproses data latih yang berisi ribuan karya seni eksisting. 11 Contohnya, program seperti AICAN telah dikembangkan untuk mempelajari gaya, warna, dan bentuk dari karya-karya seni 10 Putriana Budhi Pinasty. Vonny Fatikha Azzahra. Zhafira Ananta. Karina Alifia Maharani, & Nur Astapia. Perlindungan Hak Cipta Atas Plagiarisme Karya Seni Menggunakan Artificial Intelligence (AI) Yang Dikomersilkan. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2. , 331Ae336. https://doi. org/10. 59435/gjmi. 11 Elgammal. AI Is Blurring the Definition of Artist. American Scientist, 107. , 18Ae22. https://doi. org/10. 1511/2019. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Herlina Sulaiman. Arlin Adam. Syamsu Kamaruddin JMH . Maret-2025, 91-103 sehingga menghasilkan gambar inovatif dengan tingkat otonomi tinggi. 12 Proses ini secara fundamental mengaburkan batas antara karya yang dihasilkan oleh manusia dan mesin dalam bentuk AI. Beberapa penelitian internasional telah mengkaji pergeseran paradigma ini. Misalnya. Dalam studi tentang model bahasa besar mengungkapkan bahwa AI tidak hanya sebagai alat bantu, tetapi juga dapat berkontribusi signifikan dalam penciptaan karya sastra. 13 Sementara itu, dalam pengelolaan AI menunjukkan bahwa teknik deep learning untuk generasi musik telah membuka jalan bagi karya musik yang dihasilkan oleh AI dengan kualitas yang mendekati karya manusia. samping itu. AI mulai mengaburkan batasan tradisional mengenai definisi seniman dengan menghasilkan karya seni yang inovatif secara otonom. Salah satu aspek paling kompleks dalam penerapan AI di bidang seni adalah penggunaan data latih. Banyak model AI dilatih menggunakan kumpulan data yang diambil dari internet, yang mencakup karya-karya seni yang telah ada. Sering kali, data ini dikumpulkan tanpa persetujuan eksplisit dari penciptanya, sehingga menimbulkan permasalahan serius dalam konteks hak moral dan ekonomi. 15 Hak moral, yang mencakup pengakuan atas identitas pencipta dan hak untuk mengontrol cara karya digunakan, sangat dilindungi dalam UU Hak Cipta. Jika karya-karya tersebut diambil tanpa izin, para seniman berpotensi kehilangan hak atas pengakuan serta kesempatan untuk memperoleh pendapatan dari karyakarya mereka. Kurangnya transparansi mengenai sumber data latih menambah kerumitan dalam penilaian keabsahan penggunaan data tersebut. tanpa pengungkapan yang jelas, tidak ada jaminan bahwa data latih tidak melanggar hak pencipta. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme hukum yang mewajibkan transparansi penuh atas sumber data dan proses pengumpulan, serta penerapan kompensasi yang adil bagi para seniman. 17 Di beberapa negara, model lisensi wajib telah diusulkan untuk memastikan bahwa setiap penggunaan karya seni sebagai data latih harus Brown. Mann. Ryder. Subbiah. Kaplan. Dhariwal. , . & Amodei. Language Models are Few-Shot Learners. Advances in Neural Information Processing Systems, 33, 1877Ae1901. https://doi. org/10. 48550/arXiv. 13 Briot. Hadjeres. , & Pachet. -D. Deep Learning Techniques for Music Generation Ae A Survey. Ie Access, 7, 102733 102751. 14 E Elgammal. , opcit. 15 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 4 Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi 16 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 1 angka 21 menyatakan Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. 17 Miernicki. Martin, and Irene Ng. "Artificial intelligence and moral rights. " Ai & Society 36. DOI: 10. 1007/s00146-020-01027-6 p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Herlina Sulaiman. Arlin Adam. Syamsu Kamaruddin JMH . Maret-2025, 91-103 disertai persetujuan dan kompensasi yang sesuai. 18 Pendekatan semacam ini sangat relevan untuk Indonesia sebagai langkah strategis guna melindungi hak-hak pencipta dan mendorong inovasi teknologi yang etis. Berkaitan dengan hal diatas, dengan munculnya teknologi AI generatif yang dapat mereproduksi atau mengadaptasi karya yang telah ada, metode konvensional dalam perlindungan hak cipta perlu dikaji ulang. Oleh karena itu, berbagai teknologi seperti watermarking, fingerprinting, machine unlearning, deduplikasi data, hingga blockchain harus dimaksimalkan di Indonesia sebagai solusi untuk menjaga hak cipta dalam lingkungan digital yang terus berkembang. 19Teknik watermarking, misalnya, berguna untuk menandai kepemilikan suatu konten, sejalan dengan prinsip yang diatur dalam Pasal 5 UU Hak Cipta terkait hak moral pencipta. Namun, metode ini memiliki kelemahan karena watermark dapat dengan mudah diubah atau dihapus, sehingga berisiko mengurangi efektivitasnya dalam melindungi hak cipta. Sementara itu, metode fingerprinting yang terdesentralisasi lebih mengutamakan privasi dan mengurangi risiko kontrol Namun, metode ini menghadapi tantangan dalam mendeteksi pelanggaran hak cipta secara efisien karena penyimpanannya tersebar dan kemungkinan terjadi kesalahan dalam identifikasi. Selain watermarking dan fingerprinting, ada solusi yang lebih dinamis, seperti machine unlearning, yang memungkinkan sistem AI menghapus materi berhak cipta yang telah dipelajari. Hal ini berkaitan dengan Pasal 9 ayat . UU Hak Cipta, yang mengatur hak ekonomi pencipta, di mana distribusi ulang tanpa izin dapat merugikan pemilik hak cipta. Namun, metode ini memiliki risiko, yaitu performa AI bisa menurun karena kehilangan informasi penting yang telah dipelajari sebelumnya. Begitu juga dengan deduplikasi data, yang bertujuan menghindari duplikasi dan penggunaan konten tanpa izin, sesuai dengan prinsip perlindungan terhadap pembajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta. Sayangnya, metode ini masih memiliki kendala dalam beradaptasi dan menjaga akurasi, sehingga terkadang konten yang sah justru ikut terhapus. Teknologi blockchain juga dianggap sebagai solusi baru untuk manajemen konten yang lebih aman dan transparan. Blockchain dapat berkontribusi dalam pencatatan kepemilikan hak cipta secara permanen, sesuai dengan ketentuan 18 Gervais. Daniel J. The Machine As Author (March 25, 2. Iowa Law Review. Vol. 105, 2019, 2053-2106, Vanderbilt Law Research Paper No. 19-35, Available SSRN: https://ssrn. com/abstract=3359524. Daalam tulisan yang sama dapat diakses melalui https://ilr. edu/sites/ilr. edu/files/202210/The Machine as Author . 19 Ducru. Raiman. Lemos. Garner. He. Balcha. , . & Bottino. AI Royalties--an IP Framework to Compensate Artists & IP Holders for AI-Generated Content. arXiv preprint arXiv:2406. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Herlina Sulaiman. Arlin Adam. Syamsu Kamaruddin JMH . Maret-2025, 91-103 mengenai pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun, blockchain masih menghadapi tantangan, seperti keterbatasan dalam skalabilitas, kecepatan transaksi, serta aturan privasi data yang kompleks dalam konteks hukum Indonesia. Setiap metode ini memiliki tantangan tersendiriAimulai dari risiko manipulasi, masalah privasi, penurunan performa, hingga kendala hukum dan skalabilitas. Keberadaan Artificial intelegence dalam penciptaan karya saat ini erat kaitannya dengan kritik terhadap budaya populer yang di gaungkan oleh Theodor Adorno. 20 Secara filosofis, perspektif teori kritis Adorno memberikan kerangka pemikiran yang mendalam untuk mengkaji dampak AI dalam seni. Adorno berpendapat bahwa seni tidak semata-mata merupakan produk komersial, melainkan medium kritis yang mampu mencerminkan kondisi sosial dan budaya serta menyampaikan kritik terhadap struktur kekuasaan. Jika AI digunakan untuk menghasilkan karya seni secara massal, terdapat risiko bahwa nilai-nilai kritis dan reflektif tersebut akan tereduksi menjadi output yang hanya mengedepankan efisiensi produksi dan keuntungan finansial. Proses produksi yang terstandarisasi dapat menyebabkan homogenisasi gaya, sehingga mengurangi keberagaman dan keunikan dalam ekspresi artistik. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan AI dalam seni harus mempertimbangkan aspek-aspek filosofis dan etis yang mendalam, serta memastikan bahwa nilai-nilai budaya dan estetika tetap 21 Perspektif teori kritis Adorno dapat memberikan landasan yang kuat dalam memahami dampak penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam seni, terutama dalam konteks etika, estetika, dan hubungan sosial-ekonomi. Adorno, dalam karya-karyanya, menyoroti peran seni sebagai medium untuk mengekspresikan kritik sosial dan sebagai upaya melawan homogenisasi budaya yang didorong oleh kapitalisme dan teknologi. Adorno memandang seni sejati . rue ar. sebagai ekspresi individual yang mampu mencerminkan kontradiksi dalam masyarakat dan menantang struktur 23 Namun, dalam konteks seni yang diproduksi oleh AI, menurut pandangan penulis terdapat risiko pengaburan makna seni itu sendiri. Maka itu 20 Mengenai Pemikiran Adorno dapat diakses dalam buku : Adorno. Theodor W. Notes to Literature. Columbia University Press, 2019. link download. https://web. edu/cavitch/pdflibrary/Adorno_Notes_complete_edition. 21 Luhur. Penerapan Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Proses Penciptaan Karya. In Seminar Nasional Institut Kesenian Jakarta (IKJ) (Vol. 2, pp. 22 Wiratno. , & Sudibyo. Keindahan dalam Seni sebagai Komoditas: Dampaknya terhadap Kebudayaan. Moral, dan Peradaban Manusia. Jurnal Senirupa Warna, 13. , 90Ae109. https://doi. org/10. 36806/jsrw. 23 Sungkar. Membaca Estetika Hitam Goenawan Mohamad . Dekonstruksi, 3. , 135Ae Retrieved from https://jurnaldekonstruksi. id/index. php/dekonstruksi/article/view/52 p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Herlina Sulaiman. Arlin Adam. Syamsu Kamaruddin JMH . Maret-2025, 91-103 Berikut adalah beberapa poin keterkaitan antara seni dengan keberadaan Artificial Intelegence berdasarkan perspektif Adorno: Adorno mengkritik "industri budaya" yang menciptakan seni sebagai komoditas untuk konsumsi massal. Dalam konteks AI, kemampuan teknologi untuk menghasilkan karya seni secara massal dapat mempercepat homogenisasi budaya, di mana nilai artistik didefinisikan oleh standar pasar dan bukan oleh keunikan ekspresi individu. Hal ini sejalan dengan kritik Adorno bahwa seni yang diproduksi secara massal cenderung kehilangan dimensi reflektifnya, berubah menjadi objek konsumsi yang dangkal. Seni yang dihasilkan oleh AI berisiko menjadi hanya representasi algoritmik dari data historis yang diprosesnya, tanpa dimensi kritis terhadap kondisi sosial saat ini. Adorno percaya bahwa seni harus mampu menyampaikan kritik terhadap norma dan struktur masyarakat. Dengan dominasi AI dalam produksi seni, ada kemungkinan bahwa elemen ini akan tereduksi menjadi sekadar simulasi atau tiruan estetika tanpa substansi reflektif. Adorno memandang seni sebagai alat untuk emansipasi, yang memungkinkan manusia memahami dan melawan alienasi dalam kehidupan modern. Seni yang dihasilkan oleh AI, terutama jika dikuasai oleh korporasi besar, dapat menjadi alat komodifikasi yang memperkuat Proses kreatif yang dilakukan manusia dapat tergantikan oleh teknologi, sehingga mengurangi peran manusia sebagai pencipta yang bebas dan otentik. Perspektif Adorno menekankan pentingnya menjaga seni sebagai ruang kritis yang bebas dari dominasi kapitalisme. Dalam konteks kebijakan, penting untuk memastikan bahwa seni yang dihasilkan oleh AI tidak hanya memenuhi tujuan komersial, tetapi juga mempertahankan kapasitasnya untuk mengkritik, merefleksikan, dan memprovokasi pemikiran mendalam tentang masyarakat. Dalam pandangan komparatif, transformasi teknologi AI tidak terjadi secara terisolasi di setiap negara. Banyak negara telah mulai mengadaptasi regulasi yang menanggapi tantangan yang ditimbulkan oleh AI dalam produksi seni, termasuk model lisensi wajib dan mekanisme kompensasi bagi para seniman. Pengalaman dan kebijakan internasional, seperti yang diterapkan di Uni Eropa, dapat menjadi acuan bagi Indonesia dalam merevisi atau menginterpretasikan ulang UU Hak Cipta. Dengan demikian, hubungan dinamis antara kebijakan global dan nasional harus dipertimbangkan dalam perumusan regulasi yang efektif dan berkeadilan. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Herlina Sulaiman. Arlin Adam. Syamsu Kamaruddin JMH . Maret-2025, 91-103 Indonesia, dengan kekayaan budaya dan tradisi seni yang sangat beragam, harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang disusun tidak hanya bersifat protektif, tetapi juga mendukung keberagaman dan inklusivitas. Hal ini sangat penting untuk melestarikan identitas budaya lokal dan mencegah homogenisasi seni yang dapat mengikis kekayaan ekspresi artistik. Oleh karena itu, pengembangan kerangka regulasi yang adaptif dan responsif di tingkat nasional harus memperhatikan dinamika global, sehingga inovasi teknologi dapat diintegrasikan dengan menjaga nilai-nilai budaya yang telah membentuk identitas Sementara di Negara Amerika sebagai perbandingan. Bab 300 dari Compendium of U. Copyright Office Practices membahas ruang lingkup dan sifat perlindungan hak cipta untuk berbagai entitas dan jenis ciptaan. Bagian 306, "Human Authorship Requirement," menetapkan bahwa perlindungan hak cipta diberikan kepada karya yang diciptakan oleh manusia. Bagian 308, "Originality Requirement," menegaskan bahwa untuk memperoleh perlindungan hak cipta, sebuah karya harus merupakan hasil dari proses kreatif penciptanya. Selanjutnya. Bagian 313. 2, "Insufficient Works," menyatakan bahwa perlindungan hak cipta tidak berlaku untuk karya yang tidak diciptakan oleh manusia. Perlu dicatat bahwa Kantor Hak Cipta tidak memberikan pendaftaran untuk karya yang dihasilkan oleh mesin yang berfungsi secara acak atau otomatis tanpa adanya kreativitas atau intervensi manusia. Panduan tentang Pendaftaran Hak Cipta di Amerika Serikat mengakui adanya karya seni yang dihasilkan oleh AI, tetapi tidak memberikan perlindungan hak cipta untuk karya tersebut kecuali ada keterlibatan pencipta Pembuatan karya-karya ini melibatkan input karya yang sudah ada ke dalam basis data, diikuti dengan penggunaan dataset yang terkandung di dalamnya untuk menghasilkan karya baru. Amerika Serikat mengakui perlunya penerapan regulasi yang tepat untuk menciptakan kepastian hukum. Dokumen ini mencakup ketentuan terkait pertanyaan mengenai kemungkinan hak cipta untuk karya-karya tersebut, termasuk apakah mungkin untuk mendaftarkan karya yang dihasilkan oleh AI dan manusia. Sebagai regulasi hukum positif saat ini. Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 menjadi landasan hukum utama yang mengatur perlindungan karya cipta. UU ini menetapkan bahwa karya cipta adalah hasil kreativitas manusia yang bersifat orisinal, baru, dan merupakan ekspresi pemikiran. Namun, dengan kehadiran kecerdasan buatan (AI) yang mampu menghasilkan karya seni melalui proses algoritmik, interpretasi tradisional ini menjadi kurang relevan. Karya yang 24 Putri. Nursalamah. Monica. , & Putri. Penguatan Hukum Hak Cipta Atas Karya Seni Buatan AI di Indonesia dalam Rangka Penguatan Sektor Industri Kreatif 5. Wacana Hukum, 30. , 1-16. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Herlina Sulaiman. Arlin Adam. Syamsu Kamaruddin JMH . Maret-2025, 91-103 dihasilkan AIAibaik secara otonom maupun melalui kolaborasiAibelum secara eksplisit diatur oleh UU tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, perlu ada peninjauan ulang terhadap definisi AupenciptaAy dan Aukarya ciptaAy dalam konteks digital, agar regulasi tersebut dapat mengakomodasi perkembangan teknologi yang pesat. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa penerapan kecerdasan buatan dalam proses penciptaan seni tidak hanya menghadirkan inovasi baru, tetapi juga memunculkan tantangan terhadap konsep fundamental dalam hukum hak cipta, estetika, serta nilai-nilai budaya. Perkembangan ini menuntut adanya perubahan regulasi yang mampu menyeimbangkan perlindungan terhadap hak pencipta dengan kemajuan teknologi yang terus berkembang. Di Indonesia, regulasi yang tertuang dalam UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 masih mengacu pada konsep konvensional yang menganggap pencipta sebagai individu manusia. Akibatnya, aturan ini belum sepenuhnya dapat mengakomodasi berbagai tantangan baru yang muncul akibat keterlibatan AI dalam penciptaan seni. Sebaliknya, beberapa negara seperti Amerika Serikat telah mulai mengeksplorasi batasan hak cipta dalam kaitannya dengan karya yang dihasilkan oleh AI, dengan menitikberatkan pentingnya keterlibatan manusia dalam proses kreatif agar suatu karya tetap memenuhi syarat perlindungan Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih fleksibel dan responsif agar AI dapat dimanfaatkan dalam penciptaan seni dengan tetap menghormati hak moral dan ekonomi para seniman manusia. Dalam perdebatan ini, teori kritis Adorno memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai bagaimana perkembangan teknologi dapat mendorong homogenisasi budaya. Teori ini juga menyoroti pentingnya mempertahankan seni sebagai bentuk ekspresi kritis yang tidak sepenuhnya dikendalikan oleh pasar dan kemajuan teknologi. Seni yang autentik seharusnya bersifat reflektif dan mampu mengkritisi struktur kekuasaan yang ada, bukan sekadar menjadi komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar. 25 Dalam konteks ini, pemanfaatan AI dalam produksi seni berpotensi mendorong homogenisasi budaya yang pada akhirnya dapat mengurangi nilai estetika serta elemen kritik sosial dalam seni. Kemampuan AI dalam mereplikasi dan menciptakan karya melalui algoritma dapat membentuk standar baru dalam produksi seni, yang lebih mengedepankan efisiensi dan aspek komersial dibandingkan dengan ekspresi individual serta makna mendalam yang terkandung dalam seni tradisional. Luo. , & Luo. Adorno's Critical Theory of" Cultural Industry" and its Enlightenment. Journal of Education and Educational Research, 6. , 71-73. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Herlina Sulaiman. Arlin Adam. Syamsu Kamaruddin JMH . Maret-2025, 91-103 Dari sudut pandang hukum, perubahan dalam pola penciptaan karya seni akibat AI menuntut adanya pembaruan regulasi, khususnya dalam aspek hak cipta. Oleh karena itu, sistem hukum perlu mengadopsi interpretasi yang lebih relevan agar mampu menyesuaikan diri dengan dinamika perkembangan ini, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak pencipta manusia. KESIMPULAN Sebagai penutup, penerapan kecerdasan buatan dalam seni tidak hanya menghadirkan inovasi teknologi, tetapi juga menimbulkan tantangan dalam aspek hukum, sosial, dan estetika yang perlu diantisipasi. Revisi terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi penting untuk menghindari kekosongan hukum di masa mendatang. Pendekatan kritis Adorno terhadap industri budaya relevan untuk memahami risiko komodifikasi seni yang dihasilkan oleh AI. Diperlukan kebijakan yang tidak hanya menitikberatkan pada perlindungan hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai estetika dan etika dalam seni. REFERENSI