Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia Vol 4 No 2. Mei . E-ISSN: 2723-7060 P-ISSN: 2776-8066 Sosialisasi Peranan Lembaga Adat dalam Menyelesaikan Pelanggaran Adat di Kaseupahan Sinar Resmi Kabupaten Sukabumi Puti Priyana 1*. Tanumihardja Jopie Gunawan 2. Wienike Dinar Pratiwi 3 1*,2,3 Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Singaperbangsa Karawang. Kabupaten Karawang. Provinsi Jawa Barat. Indonesia. Email: puti. priyana@fh. id 1*, tjopie82@gmail. com 2, wienike. dinar@fkip. Histori Artikel: Dikirim 22 Januari 2023. Diterima dalam bentuk revisi 19 Februari 2023. Diterima 10 April 2023. Diterbitkan 10 Mei 2023. Semua hak dilindungi oleh Lembaga Peneltian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STMIK Indonesia Banda Aceh. Abstrak Kaseuphan Sinar Resmi yang memilik corak hukum adat memiliki ciri-ciri sebagaimana lazimnya masyarakat hukum adat itu sendiri. Permasalahan pelanggaran atau perkara bukan hanya menimpa negara modern saja, namun juga pada masyarakat adat sebagaimana di wilayah mitra sasaran Pengabdian. Terdapat suatu lembaga adat yang memiliki peran sebagai penyeimbang dan juga sebagai tempat diselesaikannya pelanggaran adat. Masyarakat yang menjadi mitra sasaran Pengabdian diharapkan dapat memahami serta mengerti peran lembaga adat serta penyelesaian pada perkara adat yang berada di wilayah mitra sasaran Pengabdian, sehingga nantinya mitra sasaran Pengabdian dapat memaksimalkan lembaga adat tersebut sebagaimana layaknya pengadilan pada negara Indonesia. Kemudian, lebih lanjut sebagai bagian dari konflik atau perkara adat menyangkut anak. Diharapkan mitra sasaran Pengabdian dapat lebih mengetahui bagaimana cara penyesuaian perkara adat yang melibatkan anak. Lebih lanjut, mitra sasaran Pengabdian juga setelah diberikan sosialisasi serta modul diharapkan dapat memiliki pengetahuan seputar hukum perlindungan anak . eperti hak dan kewajiba. daripada anak sebagai bagian integral dalam lingkungan mitra sasaran Pengabdian. Hasil menujukan bahwa mitra sasaran Pengabdian sangat antusias akan diadakannya kegiatan ini, ditunjukkan dengan banyaknya ragam pertanyaan yang diajukan kepada narasumber. Pengabdian Kepada Masyarakat ini merupakan suatu ikhtisar Tim Abdimas dalam mengupayakan semaksimal mungkin peranan daripada lembaga adat di Desa Sinar Resmi Kabupaten Karawang serta upaya menekankan angka atas pelanggaran terhadap perlindungan anak di daerah. Kata Kunci: Sosialisasi. Lembaga Adat. Pelanggaran Adat. Kaseupahan Sinar Resmi. Abstract Kaseuphan Sinar Official adopts the common law style, showing the usual characteristics of the common law community itself. Issues of violations and incidents affect not only modern nations, but also indigenous peoples as well as areas of social service. There is a moral system that acts as a countermeasure and as a place to settle Communities that are Target Partners of Community Service should facilitate the role of traditional institutions and resolution of common cases in Target Partners of Community Service so that future Target Partners of Community Service can take advantage of traditional institutions. It is expected that you will understand and be able to understand. It is suitable for the courts of the Indonesian state. And beyond that, in disputes involving children or within the framework of common law. It is hoped that eligible community service partners will be able to learn more about how to handle common cases involving children. Additionally, even after socialization and modules, the community expected that target partners of her services have knowledge of child protection law . uch as rights and responsibilitie. as an integral part of the target partner environment of the will be as a result, we found that the targeted community service partners were very enthusiastic about carrying out this activity, which was reflected in the various questions posed to the resource personnel. This community service provides an overview of the community services team working to maximize the role of traditional institutions in Karawang Regency's Sinar Official Village and reduce the number of child protection violations in the area. Keywords: Socialization. Customary Institutions. Indigenous Violation. Official Sinar Kasepuhan. Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia. Volume 4 No 2. Mei . , pp. DOI : https://doi. org/10. 35870/jpni. Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia Vol 4 No 2. Mei . E-ISSN: 2723-7060 P-ISSN: 2776-8066 Pendahuluan Keberadaan hukum adat sebagai bagian dari subtansu hukum sebagaimana dikemukakan oleh Friedman, hendaknya diberikan tempat khusus pada pengembangan materi hukum yang sesuai dengan keragaman sosial budaya masyarakat . Mengingat pada kedudukan sebagai negara hukum . , bahwa kepastian hukum yang berkeadilan tidak hanya dipandang atas peraturan produk hukum saja, tetapi juga melihat pada aspek perkembangan sosial budaya seperti hukum adat. Hal demikian, sejalan dengan eksistensi hukum adat itu sendiri sebagaimana dalam Pasal 18B Konstitusi RI . Eksistensi lembaga adat pada kehidupan era modernisasi ini digunakan sebagai bagian integral yang menyeimbangi dalam menghadapi segala bentuk perubahan yang sangat dinamis dalam kehidupan sosial bermasyarakat . Lembaga adat dimaknai sebagai suatu lembaga yang mana salah satu fungsinya dalam hal penyelenggaraan fungsi adat istiadat masyarakat dengan tujuan penunjang meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, serta kesejahteraan masyarakat desa adat setempat . Lembaga adat memiliki kekhasannya tersendiri, dimana lembaga adat tersusun dan menjadi bagian yang tidak mungkin terpisahkan dari hukum adat . ukum tidak tertuli. itu sendiri. UndangUndang Kehakiman secara jelas meletakan dasar eksistensi daripada hukum pidana adat itu sendiri . Begitu pula dalam praktik kehidupan tataran masyarakat adat, umumnya mereka memilih jalur diluar pengadilan yang lebih mereka kenal sejak jaman dahulu dan dianggap suatu hal turun temurun dalam penyelesaian pelanggaran adat dibanding harus melalui mekanisme yang ditetapkan oleh negara. Pengakuan serta penghormatan atas kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang melekat atasnya, secara filosofis mengandung konsekuensi pengakuan serta penghormatan atas seluruh tatanan serta institusi . ermasuk peradila. yang ada dan dimiliki oleh masyarakat hukum adat itu sendiri . Ketika Tim Abdimas melakukan kunjungan sekaligus survei tempat masyarakat sasaran guna melakukan pendataan inventarisasi masalah penelitian, hal yang ditemukan dan menjadi perhatian ialah mulai tergerusnya hal-hal yang bersifat tradisional dan tergantikan dengan masuknya hal-hal yang bernuansa modernisasi seperti pembangunan jalan, mulai masuknya penerangan, televisi, serta pemancar telepon seluler . Hal-hal demikian, menyebabkan pola perubahan pada perilaku masyarakat sasaran. Selain itu, perubahan juga terjadi pada pertanian, yakni penggunaan pupuk anorganik yang mulai dipergunakan oleh masyarakat sasaran . Kedudukan masyarakat sasaran sebagai salah satu masyarakat hukum adat yang memiliki lembaga adat didalamnya. Lembaga adat memiliki beberapa fungsi yang tentunya berkaitan dengan jalannya masyarakat sasaran itu sendiri, seperti menjadi pihak penengah dalam penyelesaian pelanggaran adat, menciptakan suasana yang dapat membentuk rasa penjaminan terpeliharanya suasa kekeluargaan, kerukunan, serta ketenteraman antar masyarakat hukum adat, serta membantu dalam jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan pelaksaan atas segala hal berkenaan dengan lembaga adat itu sendiri . Melihat kepada eksistensinya sebagai masyarakat adat yang mempunyai mekanisme penyelesaian perkara melalui lembaga adat, maka menjadi menarik guna dilakukan penelitian oleh Tim Abdimas sekaligus menjadi bahan dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata Universitas Singaperbangsa Karawang dalam rangka mewujudkan prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari berbagai interdisipliner bidang keilmuan, dengan menjadikan masyarakat sasaran sebagai objek sekaligus subjek yang akan terlibat langsung dalam kegiatan Abdimas ini. Tujuan utamanya ialah guna dapat mengetahui serta memahami bagaimana sebenarnya mekanisme penyelesaian perkara adat pada masyarakat adat Desa Sinar Resmi. Sukabumi. Jawa Barat itu sendiri. Yang kemudian, dari tujuan yang diharapkan tersebut, maka ditariklah menjadi rumusan masalah yang konkret, yakni bagaimana sebenarnya mekanisme penyelesaian perkara adat pada masyarakat adat Desa Sinar Resmi. Sukabumi. Jawa Barat itu sendiri?. Hal tersebutlah yang mendorong Tim Abdimas untuk melakukan kegiatan sosialisasi serta penyuluhan yang berkaitan dengan peranan daripada lembaga adat yang terdapat di masyarakat sasaran apabila terdapat sengketa, yang mana lembaga adat akan memainkan perannya sebagai penyelesaian sengketa adat. Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia. Volume 4 No 2. Mei . , pp. DOI : https://doi. org/10. 35870/jpni. Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia Vol 4 No 2. Mei . E-ISSN: 2723-7060 P-ISSN: 2776-8066 Tujuan Kegiatan Tujuan kegiatan pengabdian yang dilakukan oleh Tim Abdimas bertujuan guna mengetahui mekanisme penyelesaian perkara adat pada masyarakat adat Desa Sinar Resmi. Sukabumi. Jawa Barat itu sendiri serta bertujuan guna memberikan pengetahuan dan pemahaman akan hakikat daripada peranan lembaga adat dalam penyelesaian perkara adat pada masyarakat adat Desa Sinar Resmi. Sukabumi. Jawa Barat. Manfaat Kegiatan Adapun manfaat kegiatan pengabdian yang dilakukan oleh Tim Abdimas yang diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat sasaran ialah sebagai berikut, . Meningkatkan pemahaman masyarakat sasaran akan hakikat daripada peranan lembaga adat Kasepuhan Sinar Resmi dalam penyelesaian perkara adat, sehingga tidak berbenturan dengan hukum positif di Indonesia. Terwujudnya sistem mekanisme penyelesaian perkara adat yang sesuai dengan hukum positif Indonesia. Meningkatkan pemahaman serta kesadaran dalam penanganan cara penyelesaian sengketa adat secara umum dan bagaimana hukum perlindungan terhadap anak: Realisasi Kegiatan Bentuk Kegiatan & Jadwal. Serta Tempat Kegiatan Metode Pelaksanaan Kegiatan Metode yang dipergunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini disesuaikan serta mengacu pada roadmap penelitian dan PkM UNSIKA. Tim Abdimas memilih berkontribusi di bidang penelitian dan PkM bidang fokus Sesuai dengan roadmap penelitian Unsika. Topik penelitian ini mempunyai korelasi dengan roadmap universitas terkait mengenai riset fokus mengenai Sosial Humaniora-Seni Budaya-Pendidikan, dengan tema riset Kajian Pembangunan Sosial Budaya. Gambar 1. Alur Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan terdiri dari 3 . tahapan inti dalam pelaksaan kegiatan ini dengan rincian acara/tahapan sebagai berikut: Tahap persiapan kegiatan Tahap persiapan kegiatan ini setidaknya terdiri dari 4 . kegiatan, yakni: Rapat koordinasi dosen pembina, ketua, dan angota dengan topik penentuan tema serta lokasi akan dilaksanakannya pelaksanaan kegiatan. Rapat koordinasi dosen pendaping, ketua, dan anggota dengan agenda pembagian tugas. Rapat koordinasi ketua dan anggota dengan topik ialah penyusunan materi serta persiapan segala kebutuhan. Perizinan tempat Pengabdian kepada masyarakat kepada Pemerintah Desa setempat serta stakeholders terkait. Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia. Volume 4 No 2. Mei . , pp. DOI : https://doi. org/10. 35870/jpni. Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia Vol 4 No 2. Mei . E-ISSN: 2723-7060 P-ISSN: 2776-8066 Tahap pelaksanaan kegiatan Tahap pelaksanaan kegiatan ini merupakan pelaksanaan kegiatan utama yang dilakukan oleh Tim Abdimas yakni AuSosialisasi Peranan Lembaga Adat dalam Menyelesaikan Pelanggaran Adat di Kaseupahan Sinar Resmi SukabumiAy. Tahap pelaporan kegiatan Tahap pelaporan ini merupakan tahap akhir dari kegiatan sosialisasi dalam kegiatan dan hanya memiliki 1 . kegiatan inti yakni pelaporan serta publikasi. Waktu Efektif Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat sebagai suatu kegiatan yang memiliki tujuan dalam membantu masyarakat sasaran pada beberapa aktivitas kegiatan masyarakat sasaran itu sendiri . Pelaksaan kegiatan ini dilakukan selama 3 . hari terhitung mulai tanggal 27 Oktober sampai 29 Oktober Tempat Kegiatan Lokasi masyarakat sasaran . asyarakat sasaran merupakan masyarakat yang menjadi mitra dalam melakukan Abdi Masyarakat/Abdimas/Pengabdian kepada Masyaraka. yakni masyarakat adat Kasepuhan Sinar Resmi terdapat di wilayah Desa Sirna Resmi. Kecamatan Cisolok. Kabupaten Sukabumi. Berdasar pada catatan historis, bahwa masyarakat sasaran merupakan bagian dari Kerjaan Pakuan Pajajaran. Kasepuhan Banten Kidul serta tercatat perpindahan pertamanya sekitar 643 tahun lalu dari Jasinga ke Bogor. Masyarakat sasaran (Kasepuhan Sinar Resm. bukanlah merupakan satu-satunya kasepuhan yang terdapat di wilayah Desa Sinar Resmi, seperti Sinar Resmi. Cipta Mulya, serta Cipta Gelar. Masyarakat sasaran secara geografis pada 6o 48'54" BT dan 106o 33Ao3. Secara administratif masuk pada wilayah hukum Desa Sinar Resmi. Kecamatan Cisolok. Sukabumi. Provinsi Jawa Barat, yang berbatasan dengan Banten dan sekitarnya kawasan Taman Nasional Pegunungan Kabut. Memiliki bentuk morfologis perbukitan, tebing, lereng curam berkisar antara 25-45%, dan pegunungan memiliki ketinggian yang berbeda 300-600 meter di atas permukaan laut. Air di desa berasal dari mata Perairan Cipanengah. Cisodong. Cidongkap dan Cisolok . Meskipun sungai terhubung Di desa ini terdapat Sungai Cidongkap. Cipanengah. Cisodong dan Cibareno. Jarak ke Desa Sinar Resmi Kecamatan Cisolok dapat diakses dengan waktu di A4 jam lewat perjalanan darat. Gambar 1. Map Lokasi Kegiatan. Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia. Volume 4 No 2. Mei . , pp. DOI : https://doi. org/10. 35870/jpni. Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia Vol 4 No 2. Mei . E-ISSN: 2723-7060 P-ISSN: 2776-8066 Hasil Pelaksanaan Pengabdian Kegiatan Abdimas ini dilakukan dengan berlandaskan dan penggabungan antara Abdimas serta kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN Unsik. , bertujuan guna pengalaman atas Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni salah satunya ialah Pengabdian Kepada Masyarakat serta diharapkan seluruh Tim Abdimas dapat menerapkan ilmunya secara baik dan benar kepada masyarakat sasaran. Menarik dalam hal in, ialah bahwa kegiatan Abdimas ini bukan hanya didominasi oleh Mahasiswa Fakultas Hukum saja, namun terbagi menjadi beberapa ragam keilmuan. Hal demikian, menjadikan beragam persoalan yang ditanyakan dan terdapat di sekitar masyarakat sasaran dapat dicari dan diselesaikan dengan menggunakan ragam multidisipliner ilmu, sehingga nantinya akan menciptakan suatu hasil penyelesaian masalah yang sesuai dan benar serta dapat diterima oleh masyarakat sasaran. Dalam tahap persiapan kegiatan. Tim Abdimas terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemerintah desa setempat, dengan tujuan guna mendapat pencerahan serta dukungan agar kegiatan dapat terlaksana dengan baik. Mengingat, pada saat itu masih dalam keadaan pandemi covid-19 yang menyerang seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali wilayah sekitar masyarakat sasaran. Ditemukanlah suatu keputusan bahwa. Tim Abdimas diminta untuk terjun langsung ke wilayah masyarakat sasaran dengan tujuan guna menghasilkan suatu pemahaman dan kesadaran yang benarbenar diterima dan dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat mitra sasaran. Tentunya, kegiatan ini dilaksanakan dengan memperketat penerapan protokol kesehatan sebagaimana arahan pemerintah Republik Indonesia. Setelah Tim Abdimas mengantongi ijin dari pihak Pemerintah Desa, kemudian koordinasi dilakukan pada Abah Asep. Dimana Abah Asep ini memiliki posisi sebagai pemimpin masyarakat sasaran yang memiliki kekuasaan mutlak terhadap masyarakat sasaran. Abah Asep menerima Tim Abdimas dengan baik serta menghantarkan ucapan terima kasih karena sudah bersedia melakukan pengabdian sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukum adatnya. Masuk pada kegiatan ini, yakni sosialisasi. Kegiatan sosialisasi merupakan salah satu bentuk guna mempengaruhi orang dalam merubah norma atau nilai yang terdapat dalam dirinya, dari tidak tahu menjadi tahu, serta dari tidak mengerti menjadi paham . Kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Puti Priyana. H yang memiliki background sebagai pengajar pada Fakultas Hukum bidang Hukum Adat serta Hukum Perlindungan Anak. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan membawakan materi pemahaman akan penyelesaian sengketa adat dan hukum perlindungan Dengan masyarakat sasaran Pengabdian ialah Ibu-Ibu PAUD serta anak-anak yang berada di wilayah masyarakat sasaran Pengabdian. Masyarakat sasaran Pengabdian tersebut sangat relevan serta dianggap sebagai sasaran yang cocok dan sesuai, sebagaimana dikemukakan bahwa peran keluarga khususnya Ibu dalam sosialisasi primer merupakan suatu hal yang akan anak temui ketika lahir ke dunia . Maka, dengan Ibu yang paham akan hak-hak anak . ukum perlindungan ana. diharapkan dapat menjadikan keluarga yang sejahtera. Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia. Volume 4 No 2. Mei . , pp. DOI : https://doi. org/10. 35870/jpni. Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia Vol 4 No 2. Mei . E-ISSN: 2723-7060 P-ISSN: 2776-8066 Gambar 3. Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Puti Priyana. , sebagai narasumber juga menjelaskan beragam penyelesaian sengketa Lebih lanjut. Puti Priyana. , menjelaskan bahwa umumnya konflik di masyarakat adat itu mengenai kepentingan, nilai-nilai, serta norma-norma. Adapun, proses konflik tersebut terbagi menjadi 3 . yakni pra konflik, situasi konflik, serta campur tangan lembaga adat. Pra konflik dimulai dengan adanya keluhan dari satu pihak pada pihak lain . danya kerisaua. Pada tahap situasi konflik akan bereaksi negatif seperti adanya pergunjingan yang berujung pada tidak saling sapa . Tahap ketiga daripada konflik adalah ketika konflik sudah menjadi sengketa dan karenanya perlu peran lembaga adat sebagai pihak ketiga dalam penyelesaian perkara Kemudian, lebih lanjut dijelaskan bahwa kondisi masyarakat sasaran pengabdian yang lebih memilih penyelesaian sengketa yang dialami pada lembaga adat dibanding dengan lembaga yang telah disediakan negara (Pengadila. Hal tersebut bukanlah tanpa sebab, adanya stuktur informal yang berlaku di masyarakat Indonesia khususnya pada lingkup masyarakat adat yang selalu berkeinginan guna melakukan perdamaian tanpa adanya pelibatan pihak Pengadilan. Jadi, pada intinya masyarakat adat sasaran lebih memilih cara penyelesaian dengan negosiasi atau melibatkan pihak ketiga. Atas pemaparan materi yang diberikan oleh narasumber juga kemudian dilengkapi dengan modul guna memberikan pemahaman yang mudah serta efisien, maka kegiatan Abdimas ini banyak mendapat respons positif dari masyarakat sasaran Pengabdian dengan cara mengajukan beragam pertanyaan yang kemudian pertanyaan dijawab oleh narasumber dengan teknik dialog aktif interaktif antara narasumber dan masyarakat sasaran Pengabdian. Kegiatan diakhiri dengan dilakukannya kegiatan foto bersama serta penyerahan plakat dari Tim Abdimas atas apresiasi kesediaan telah menjadi tempat belajar serta implementasi transfer keilmuan bagi Tim Abdimas. 3 Masyarakat Sasaran Dalam aspek ini, yang menjadi masyarakat sasaran Pengabdian adalah Ibu-Ibu PAUD di wilayah masyarakat sasaran Pengabdian. Sebagaimana telah dijelaskan diawal, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi mengenai penyelesaian sengketa serta hukum perlindungan anak. Keterlibatan Ibu-Ibu PAUD tersebut diharapkan dapat membawa dampak yang signifikan serta dapat langsung diterapkan pada lingkup keluarga kecil masing-masing. Sebab. Ibu-Ibu PAUD akan banyak mengurusi serta ikut campur dalam perkembangan anak dibanding ayah yang notabene melakukan kegiatan sebagai kepala keluarga . encari nafka. yang umumnya berada di ladang melakukan kegiatan pertanian. Tinjauan Hasil yang dicapai Pengabdian Kepada Masyarakat ini merupakan suatu ikhtisar Tim Abdimas dalam mengupayakan semaksimal mungkin peranan daripada lembaga adat di Desa Sinar Resmi Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia. Volume 4 No 2. Mei . , pp. DOI : https://doi. org/10. 35870/jpni. Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia Vol 4 No 2. Mei . E-ISSN: 2723-7060 P-ISSN: 2776-8066 Kabupaten Karawang serta upaya menekankan angka atas pelanggaran terhadap perlindungan anak di daerah. Melibatkan beragam stakeholders baik Pemerintah Desa sebagai representatif Negara kemudian mengikutsertakan Abah Asep sebagai representatif dari masyarakat adat menjadikan kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik. Masyarakat yang menjadi mitra sasaran Pengabdian diharapkan dapat memahami serta mengerti peran lembaga adat serta penyelesaian pada perkara adat yang berada di wilayah mitra sasaran Pengabdian, sehingga nantinya mitra sasaran Pengabdian dapat memaksimalkan lembaga adat tersebut sebagaimana layaknya pengadilan pada negara Indonesia. Kemudian, lebih lanjut sebagai bagian dari konflik atau perkara adat menyangkut anak. Diharapkan mitra sasaran Pengabdian dapat lebih mengetahui bagaimana cara penyelesaian perkara adat yang melibatkan anak. Lebih lanjut, mitra sasaran Pengabdian juga setelah diberikan sosialisasi serta modul diharapkan dapat memiliki pengetahuan seputar hukum perlindungan anak . eperti hak dan kewajiba. daripada anak sebagai bagian integral dalam lingkungan mitra sasaran Pengabdian. Daftar Pustaka