REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani ISSN 2355-309X Volume 3. No. September 2016 Implementasi Pajak Bumi Dan Bangunan (Pb. Pada Kawasan Berikat Nusantara (Kb. Cakung Jakarta Timur Untuk Tiga Perusahaan Periode Tahun 2013-2015 Jiwa Pribadi Agustino. Yuliawan. Deris Sandrina Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI jiwapribadi07@gmail. com, yuliawan@ipc-investco. com, derissandrina01@gmail. Abstract. Earth including the waters and the natural riches contained therein plays an important role in national development. To realize the national development, in need of awareness of the people to pay taxes. Definition of land and building tax is generally imposed on land and buildings, the tax rate is determined by the state of the object that is the earth / land / buildings. Nusantara Bonded Zone (KBN) Cakung East Jakarta who stood on four hectares of land have the obligation to pay land and building tax (PBB). Method of research done in this final project through library research and field study. The author visited many libraries and uses several methods of data collection by searching the data - the data relating to the company implemntasi tax on land and building (UN) on the archipelago Bonded Zone (KBN) Cakung. East Jakarta. Authors to conclude that the Nusantara Bonded Zone (KBN) Cakung East Jakarta has implemented the obligation to pay tax on land and building under the legislation in force, and the company should maintain consistency in the field of taxation for the future. Keywords: pay land and building tax. Nusantara Bonded Zone kesadaran dari masyarakat untuk membayar Karena pajak merupakan sumber penerimaan negara dalam negeri. Pajak terdiri dari berbagai sektor salah satunya yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau Pada hakekatnya, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu perwujudan kegotongroyongan nasional dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, sehingga dalam pengenaannya harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan dan kesederhanaan serta ditunjang oleh sistem administrasi perpajakan yang memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Peraturan yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan pada awalnya diatur dalam Undang-undang No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah di ubah dengan Undangundang No. 12 Tahun 1994 kemudian saat ini PENDAHULUAN Latar Belakang Suatu negara di anggap maju, jika ia mampu membangun negaranya baik dari segi fisik yaitu pembangunan maupun non fisik yaitu pembangun kesejahteraan rakyat. Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang kaya akan sumber daya alam, maka dalam melaksanakan pembangunan sumber daya itu harus di gunakan secara Menurut UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, bahwa bumi termasuk perairan dan kekayaan alam yang terkandung di dalam nya di kuasai oleh Negara. Di dalam masyarakat, ada bumi, air, dan kekayaan alam mempunyai fungsi yang sangat penting. Sebagian besar orang membutuhkan tempat tinggal diatas tanah atau air maka bumi termasuk perairan dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya pembangunan nasional. Untuk mewujudkan REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani ISSN 2355-309X Volume 3. No. September 2016 pengeluaran-pengeluaran dengan masyarakat umum tanpa adanya manfaat/keuntungan-keuntungan ditunjukan secara khusus kepada seorang sebagai imbalannyaAy. Pajak Bumi dan Bangunan di ambil alih dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang dituangkan ke dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini adalah titik balik dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan. Dengan pengalihan ini maka kegiatan proses pendataan, penilaian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBBP2 akan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kot. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan secara umum adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan, besarnya pajak di tentukan bumi/tanah/bangunan. Menurut Ahli Valentian Sri S. Aji suryo. Pajak bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tanggal 9 november 1994. Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak negara yang dikenankan terhadap bumi dan/atau bangunan. Dapat disimpulkan bahwa PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Pajak Bumi dan bangunan (PBB) pada Kawasan Berikat Nusantara (KBN) perpajakan yang berlaku. TINJAUAN PUSTAKA Pajak Pengertian pajak menurut Rochmat Soemitro. SH . bahwa pengertian pajak sebagai berikut pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang . ang dapat dipaksaka. dengan tiada mendapat jasa timbal balik (Kontraprestas. yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umumAy. Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tamah dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap PBB harus dilunasi paling lambat 6 . bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Karna wajib pajak adalah 58 bulan. Sedangkan pengertian Feldman . menyatakan, pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa . enurut normanorma yang ditetapkannya secara umu. , tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaranpengeluaran umumAy. Objek PBB Berdasarkan pasal 2 ayat . UU PBB, yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan permukaan bumi, tanah . dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Menurut Edwin R. Seligmen . kontribusi seseorang yang bersifat paksaan kepada pemerintah/Negara untuk membiayai Jiwa Pribadi Agustino. Yuliawan. Deris Sandrina. Implementasi Pajak Bumi Dan Bangunan. Sedangkan bangunan yang juga dijadikan objek PBB adalah kontruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Selanjutnya penjelasan dari Pasal 1 angka . UU PBB, pengertian bangunan yang menjadi objek PBB adalah Jalan lingkungan yang terbaik dalam suatu komplek bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya yang merupakan satu kesatuan yang komplek dengan bangunan tersebut Jalan tol, kolam renang, pagar rumah, tempat olahraga, galangan kapal, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak, serta fasilitas yang memberikan manfaat seperti tanah perkarangan, sawah, ladang, empang, dan perairan. Objek pajak yang digunakan oleh Negara, yang dimaksud dengan objek pajak ini adalah objek pajak yang dimiliki/dikuasai atau digunakan oleh Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah menyelenggarakan pemerintahan. METODE PENELITIAN Pendekatan dan Jenis Penelitian Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitan ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, yaitu deskripsi, gambaran yang lebih detail mengenai suatu gejala atau fenomena Teknik Pengumpulan Data Dalam penelitian ini digunakan beberapa teknik pengumpulan data yaitu: penelitian kepustakaan dan penelitian Adapun dalam penelitian lapangan, hal yang dilakukan yaitu melakukan wawancara, observasi atau pengamatan secara langsung dan mendokumentasikan peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen dapat berupa tulisan, gambar, atau laporan. Bukan Objek PBB Sedangkan yang tidak termasuk objek PBB (Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 JO Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1. Tanah atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum yaitu seperti tempat ibadah,rumah sakit, sekolah, dan lain sebagainya. Tanah atau bangunan yang digunakan untuk kuburan atau pemakaman umum. Tanah atau bangunan yang dijadikan sebagai tempat peninggalan purbakala seperti museum. Tanah atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik atau konsulat berdasarkan masa perlakuan timbal balik. Tanah lindung,hutan suaka ala, taman nasional, tanah yang pengembalan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Bangunan yang dipergunakan oleh perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Teknik Penentuan Informan Penentuan informan dalam penelitian ini dilakukan dengan menentukan orangorang yang memiliki informasi yang cukup mengenai fenomena yang terjadi. Informan juga harus memahami data, informasi ataupun fakta dari objek penelitian yang sedang PEMBAHASAN Implementasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung Jakarta Timur pada tiga perusahaan periode 2013-2015 Kawasan Berikat Nusantara merupakan subjek Pajak yang bergerak di bidang jasa properti dan jasa pelayanan logistik. Selama ini Kawasan Berikat Nusantara melaksanakan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan sehubungan dengan REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani ISSN 2355-309X penggunaan atas tanah dan bangunan yang berada di Kawasan Berikat Nusantara Sesuai dengan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung Jakarta timur, maka penulis melakukan observasi ke Kawasan Berikat Nusantara. Volume 3. No. September 2016 Berikut ini adalah rekapitulasi SPPT PBB P-2 Kawasan berikat Nusantara (KBN) cakung Jakarta Timur untuk tiga perusahaan pada periode Tahun 2013-2015. Implementasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Kawasan Berikat Nusantara (KBN) 317504000100400130 yang letak objek pajak di Jl. Jawa A-11 RT 000 RW 00 dengan perhitungan tabel sebagai berikut : Table 1 KETERANGAN TAHUN 2013 TAHUN 2014 TAHUN 2015 Luas Bumi Luas Bangunan Total NJOP NJOPTKP NJOP Perhitungan 28-Agust-13 28-Agust-14 31-Agust-15 26-Agust-13 27-Agust-14 31-Agust-15 Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu NJOP Bumi NJOP Bangunan PBB Tanggal Jatuh Tempo Waktu Pembayaran Keterangan Sumber : SPPT PBB-P2 Pada Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung . Dari table di atas menunjukan Pajak Bumi Bangunan Tahun 2013 sebagai berikut NJOP Bangunan . = 4. Total NJOP = 11. NJOPTKP NJOP Bumi . 880 x 2. = 6. Jiwa Pribadi Agustino. Yuliawan. Deris Sandrina. Implementasi Pajak Bumi Dan Bangunan. NJOP Perhitungan = 11. PBB Terutang . 0,3%) = Dari hasil tersebut di peroleh Pajak Bumi dan Bangunan terutang sebesar Rp. 720 (Tiga puluh empat juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh rupia. sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus empat puluh rupia. Dari table di atas menunjukan Pajak Bumi Bangunan Tahun 2015 sebagai berikut NJOP Bumi . 880 x 3. = 9. NJOP Bangunan . = 8. Total NJOP = 18. NJOPTKP 000 NJOP Perhitungan = 18. PBB Terutang . x0,3%) = . Dari table di atas menunjukan Pajak Bumi Bangunan Tahun 2014 sebagai berikut NJOP Bumi . 880 x 3. = 8. NJOP Bangunan . = 4. Total NJOP = 13. NJOPTKP 000 NJOP Perhitungan = 13. PBB Terutang . 0,3%) = Dari hasil tersebut di peroleh Pajak Bumi dan Bangunan terutang sebesar Rp. 480 (Lima puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu empat ratus delapan puluh rupia. Implementasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Kawasan Berikat Nusantara (KBN) 317504000100400010 yang letak objek pajak di Komp KBN Sukapura RT 000 RW 00 dengan perhitungan tabel sebagai Dari hasil tersebut di peroleh Pajak Bumi dan Bangunan terutang sebesar Rp. 440 (Empat puluh juta REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani ISSN 2355-309X Volume 3. No. September 2016 Table 2 KETERANGAN TAHUN 2013 TAHUN 2014 TAHUN 2015 Luas Bumi Luas Bangunan NJOP Bumi Total NJOP NJOPTKP NJOP Perhitungan 28-Agust-13 28-Agust-14 31-Agust-15 26-Agust-13 27-Agust-14 26-Agust-15 Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu NJOP Bangunan PBB Tanggal Jatuh Tempo Waktu Pembayaran Keterangan Sumber : SPPT PBB-P2 Pada Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung . Dari table di atas menunjukan Pajak Bumi Bangunan Tahun 2013 sebagai berikut Dari hasil tersebut di peroleh Pajak Bumi dan Bangunan terutang sebesar Rp. 253 (Lima miliar tujuh ratus sembilan belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh tiga rupia. NJOP Bumi . = 1. NJOP Bangunan . Total NJOP = 1. NJOPTKP 000 NJOP Perhitungan = 1. PBB Terutang . 0,3%) = Dari table di atas menunjukan Pajak Bumi Bangunan Tahun 2014 sebagai berikut NJOP Bumi . = 2. NJOP Bangunan . Total NJOP = 2. Jiwa Pribadi Agustino. Yuliawan. Deris Sandrina. Implementasi Pajak Bumi Dan Bangunan. NJOPTKP 000 NJOP Perhitungan = 2. PBB Terutang . 0,3%) = Dari hasil tersebut di peroleh Pajak Bumi dan Bangunan terutang sebesar Rp. 355 (Tujuh miliar lima ratus dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh lima rupia. NJOPTKP 000 NJOP Perhitungan = 2. PBB Terutang . 0,3%) = Dari hasil tersebut di peroleh Pajak . Dari table di atas menunjukan Pajak Bumi Bangunan Tahun 2015 sebagai berikut delapan ratus dua puluh ribu empat Bumi dan Bangunan terutang sebesar Rp. 049 (Delapan miliar tiga ratus empat puluh empat juta puluh sembilan rupia. Implementasi Pajak Bumi dan Bangunan NJOP Bumi . (PBB) pada Kawasan Berikat Nusantara = 2. (KBN) NJOP Bangunan . 317504000100401600 yang letak objek . = 87. pajak di Jl. Jawa 14 A-04 RT 000 RW 00 dengan perhitungan tabel sebagai berikut : Total NJOP = 2. Table 3 KETERANGAN Luas Bumi TAHUN 2013 TAHUN 2014 TAHUN 2015 Total NJOP NJOPTKP NJOP Perhitungan PBB Tanggal Jatuh Tempo 28-Agust-13 28-Agust-14 31-Agust-15 Waktu 26-Agust-13 27-Agust-14 31 Agutus 2015 Luas Bangunan NJOP Bumi NJOP Bangunan REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani ISSN 2355-309X Volume 3. No. September 2016 Pembayaran Keterangan Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Sumber : SPPT PBB-P2 Pada Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung . Dari table di atas menunjukan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014 sebagai berikut : PBB Terutang . x 0,3%)= Dari hasil tersebut di peroleh Pajak Bumi dan Bangunan terutang sebesar Rp. 000 (Sembilan puluh empat juta dua puluh tiga ribu rupia. NJOP Bumi . NJOP Bangunan Total NJOP = 23. NJOPTKP 0NJOP Perhitungan = 23. PBB Terutang . x 0,3%)= Dari hasil tersebut di peroleh Pajak Bumi dan Bangunan terutang sebesar Rp. 160 (Tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga puluh enam ribu seratus enam puluh rupia. Dari table di atas menunjukan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014 sebagai berikut : NJOP Bumi . NJOP Bangunan Total NJOP = 34. NJOPTKP 0NJOP Perhitungan = 34. PBB Terutang . x 0,3%)= Dari hasil tersebut di peroleh Pajak Bumi dan Bangunan terutang sebesar Rp. 750 (Seratus dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupia. Dari table di atas menunjukan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014 sebagai berikut : NJOP Bumi . NJOP Bangunan Total NJOP = 31. NJOPTKP 0NJOP Perhitungan = 31. Data di atas bersumber dari resi pembayaran SPPT dan SPPT PBB P-2 Kawasan Berikat Nusantara periode Tahun 2013 sampai dengan 2015. Pada table tersebut menunjukan pembayaran Pajak bumi dan Bangunan yang di lakukan oleh Kawasan Jiwa Pribadi Agustino. Yuliawan. Deris Sandrina. Implementasi Pajak Bumi Dan Bangunan. Berikat Nusantara (KBN) Cakung Jakarta Timur selalu tepat waktu dan tidak pernah terlambat membayarankan pajaknya di setiap Tahun. Kawasan Berikat Nusantara menunjukan kepatuhannya sebagai wajib pajak dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan sebelum jatuh tempo. Dengan demikian Kawasan Berikat Nusantara telah melaksanakan implementasi Pajak Bumi dan Bangunan sesuai Undang-Undang yang pelatihan-pelatihan perpajakan agar menambah wawasan. DAFTAR PUSTAKA Abunyamin. Oyok. Perpajakan Pusat dan daerah. Bandung: Humaniora Mardiasmo. Perpajakan Edisi Revisi Yogyakarta: Andi. Pohan. Chairil Anwar. Pengantar Perpajakan. Jakarta: Mitra Wacana Resmi. Siti. Perpajakan teori dan kasus buku satu. Jakarta: Salemba Empat Salim. Agus. Taufik Hidayat dan Eko Susanto. Panduan Pajak Lengkap Jakarta: Edu Cipta Solusi. Sumarsan. Thomas. Perpajakan Indonesia . Yogyakarta: Indeks Waluyo. Perpajakan Indonesia (Buku 1,Edisi . Jakarta: Salemba Empat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndnagUndang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan SIMPULAN DAN SARAN Simpulan Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya, maka peneliti dapat mengambil kesimpulan yang telah dibahas dan dianalisis dalam penelitian ini sebagai berikut kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung Jakarta Timur telah melaksanakan implementasi Pajak Bumi dan Bangunan dengan baik dan benar sesuai Undang-Undang yang berlaku. Terbukti melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Undang-undang No. Tahun sebagaimana telah diubah dengan undang-undang 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Saran