JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 PENERAPAN TEORI KEMANFAATAN ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Muhammad Mahendra Maskhur Sinaga1. Muhammad Panca Prana Mustaqim Sinaga2. Zahra Malinda Putri3 Ilmu Hukum. Universitas Pembangunan Panca Budi. Medan Hukum. Universitas Sains Indonesia. Bekasi Email: mahendra. globiz@gmail. Abstrak Salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dapat digunakan dan memiliki hasil yang diharapkan lebih mudah dan damai yaitu Arbitrase masih jarang dipergunakan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan indutrial. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan hukum dan memberikan penjelasan berkaitan penerapan teori kemanfaatan untuk mendukung penggunaan arbitrasi sebegai alternatif penyelesaian dalam perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada kajian kepustakaan. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase dibatasi hanya terhadap 2 . perselisihan dari 4 . perselisihan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga penerapan teori kemanfaatan dalam arbiterasi kurang maksimal karena Prinsip dari Utilitarianisme yaitu manusia dapat menciptakan kebahagiaan dengan maksud mengurangi penderitaan dengan tindakan-tindakan yang dikehendakinya. Hal ini dapat terlihat dengan kurangnya kewanangan arbitrase dalam menyelesaikan jenis perselisihan, biaya selama proses penyelesaian melalui arbitrase ditanggung oleh para pihak, dan putusan arbitrase yang tidak dapat menjadi yurisprudensi di masa yang akan datang dalam menyelesaikan jenis perselisihan yang sama. Kata Kunci: Kemanfaatan. Arbitrase. Perselisihan Hubungan Industrial Abstract One alternative dispute resolution that can be used and has expected easier and more peaceful results is that arbitration is still rarely used to resolve industrial relations disputes. This research aims to determine the law and provide an explanation regarding the application of benefit theory to support the use of arbitration as an alternative resolution in industrial relations disputes. This research uses a normative juridical method that focuses on literature The results of this research found that the resolution of industrial relations disputes through arbitration is limited to only 2 . disputes out of 4 . disputes regulated in Law Number 2 of 2004 concerning Settlement of Industrial Relations Disputes, so that the application of the theory of utility in arbitration is less than optimal because of the principle of Utilitarianism, namely that humans can create happiness with the intention of reducing suffering with the actions they desire. This can be seen by the lack of authority for arbitration in resolving this type of dispute, costs during the settlement process through arbitration are JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 borne by the parties, and arbitration decisions cannot become jurisprudence in the future in resolving the same type of dispute. Keywords: Expediency. Arbitration. Industrial Relations Disputes. Perselisihan antara pekerja dan PENDAHULUAN pengusaha dalam suatu hubungan kerja Hubungan Industrial adalah suatu adalah suatu hal yang wajar terjadi. Namun sistem hubungan yang terbentuk antara demikian, jika suatu perselisihan tidak pelaku dalam proses produksi barang dapat diselesaikan akan menimbulkan dan/atau jasa yang terdiri dari unsur dampak yang buruk tidak hanya bagi para pengusaha, pekerja dan pemerintah pihak, juga secara tidak langsung bagi berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan perekonomian Indonesia. Terutama pada Undang Undang Dasar 1945. Sementara itu masa krisis, antara lain timbulnya hubungan Kerja adalah hubungan hukum demonstrasi, mogok kerja, dan pemutusan antara pengusaha selaku pemberi kerja dengan pekerja selaku penerima keija atas kerja, yang kesemuanya dapat terjadi dasar Perjanjian kerja. Di dalam hubungan karena perselisihan yang tidak dapat kerja ini pemerintah berperan untuk diselesaikan antara kedua belah pihak. mengatur dan/atau mengawasi agar Kelangsungan suatu hubungan kerja hubungan keija yang terjadi dapat berjalan diperlukan oleh para pihak, pekerja dan dengan AubaikAy sehingga pada akhirnya akan Suatu mekanisme yang damai tercipta hubungan industrial yang harmonis yang dapat menimbulkan ketenangan perselisihan di antara mereka, karena para dalam bekerja. Namun demikian hubungan pihak memiliki suatu kepentingan yang kerja yang terjadi antara pengusaha selaku tinggi dalam hubungan mereka. Di satu pemberi kerja dengan pekerja selaku pihak, pengusaha sebagai pebisnis penerima kerja, sering berjalan tidak harmonis yang mengakibatkan timbulnya keuntungan sebanyak mungkin dari sengketa perburuhan atau di kenal dengan Di lain pihak, pekerja perselisihan hubungan industrial. menginginkan upah setinggi-tingginya dari Perselisihan hubungan industrial itu pekerjaan yang dilakukan untuk membiayai sendiri, terjadi apabila salah satu pihak di kebutuhan hidupnya. dalam hubungan kerja berselisih atau Kepentingan-kepentingan berbeda tersebut seringkali membuat para mengakibatkan timbulnya pertentangan pihak dalam suatu posisi yang berbeda dan antara pengusaha atau gabungan pengusaha menjadikan mereka pada kondisi yang dengan pekerja atau serikat pekerja. saling bertentangan. Dengan demikian. Perselisihan hubungan industrial ini pekerja dan pengusaha membutuhkan suatu meliputi perselisihan mengenai hak, mekanisme penyelesaian perselisihan yang perselisihan kepentingan, perselisihan dapat menyelesaiakan perselisihan mereka pemutusan hubungan kerja dan perselisihan tanpa menjadikan hubungan kerja mereka antar serikat pekeija dalam satu Perusahaan (Hamid, 2. Perselisihan antara pekerja dan JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 pengusaha yang tidak dapat diselesaikan hubungan kerja atau pengunduran diri. Secara umum, hal tersebut akan diinginkan oleh para pihak, baik pekerja maupun pengusaha. Khususnya dalam kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha, pekerja akan menghadapi masa depan yang lebih buruk ketika pekerja tidak mempunyai pekerjaan Pekerja tidak memiliki modal selain dari tenaganya sendiri. Jumlah angkatan kerja di Indonesia juga sedemikian besar dan pengangguran juga banyak. Hal itulah yang menjadikan pemutusan hubungan kerja menjadi mimpi buruk bagi pekerja. Dengan demikian, pekerja dan pengusaha penyelesaian perselisihan yang dapat menyelesaiakan perselisihan mereka tanpa menjadikan hubungan kerja mereka Komar Kantaatmadja secara garis sengketa dalam tiga golongan, yaitu (Adolf. Ketenagakerjaan, selanjutnya disebut UU 13 Tahun 2003, menganut penyelesaian sengketa atau perselisihan didasarkan atas prinsip musyawarah untuk mufakat, yang berarti bahwa setiap perselisihan antara pekerja dan pengusaha harus diselesaikan melalui suatu mekanisme yang damai. Prinsip ini juga mendasari peraturan perundangan lainnya yang mengatur ketenagakerjaan, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun Penyelesaian Perselisihan Perburuhan yang sudah tidak berlaku, dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menggantikan UU Nomor 22 Tahun 1957. Sebelum UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, semua penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Jadi apabila ada perselisihan antara pengusaha dan pekerja yang tidak bisa diselesaikan sendiri oleh para pihak, maka diperlukan adanya mediator. Mediator atau pegawai perantara dari berkewajiban untuk mendamaikan para Apabila para pihak yang berselisih perselisihan diselesaikan melalui Panitia Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D). Apabila putusan dari P4D dirasakan kurang adil, maka para pihak dapat meminta AubandingAy dan mengajukan kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan tingkat Pusat (P4P). Hasil dari putusan P4P pun, tidak bersifat final and binding karena masih dapat diajukan AukasasiAy kepada Penyelesaian menggunakan negosiasi, baik berupa negosiasi yang bersifat langsung maupun dengan penyertaan pihak Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Penyelesaian menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad hoc maupun yang Secara Nomor 13 Tahun Undang-Undang JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 Menteri Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja dapat menunda atau membatalkan putusan P4P dengan alasan demi ketertiban umum atau kepentingan negara. Dengan demikian perselisihan hubungan industrial yang terjadi, dilakukan melalui prosedur yang sangat Panjang dan tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Dengan kata lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 Penyelesaian Perselisihan Perburuhan yang digunakan sebagai dasar hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dirasakan tidak dapat lagi mengakomodasi perkembangan yang terjadi, karena hak-hak pekerja secara perseorangan belum terakomodasi untuk hubungan industrial (Suratman, 2. Mengingat Undang-Undang 22 Tahun 1957 tersebut, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat di bidang hukum ketenagakerjaan, maka undang-undang tersebut di atas, dicabut atau dinyatakan tidak berlaku dan di gantikan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Di dalam undang-undang ini juga memberikan ruang untuk menyelesaikan sengketa perburuhan di luar pengadilan melalui Arbitrase. Penyelesaian sengketa perburuhan melalui arbitrase sebagaimana yang di atur dalam undang-undang ini, memang terbatas hanyalah untuk perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja. Pasal 1 angka 3 UUPPHI, perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan sayarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam peijanjian keija, atau dalam peraturan perusahaan atau dalam perjanjian keija bersama. Berdasarkan rumusan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur pembentuk perselisihan kepentingan adalah (Budiono, 2. Ada perselisihan. Dalam hubungan kerja. Tidak ada kesesuaian pendapat. Mengenai perubahan syarat-syarat kerja. Di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja Pengertian lainnya adalah tentang perselisihan antar serikat pekrja. Dalam Pasal 1 angka 5 UUPPHI Perselisihan antar Serikat Pekerja dalam satu perusahaan adalah sebagai perselisihan antar serikat pekerja dengan serikat pekerja lainnya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan. Berdasarkan rumusan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur pembentuk perselisihan antar serikat pekerja adalah (Budiono, 2. Ada perselisihan antar serikat pekerja. Serikat pekeija yang ada dalam Tidak ada persesuaian paham mengenai keanggotaan, tidak ada persesuaian paham mengenai pelaksanaan hak keserikat pekeijaan atau tidak ada JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UUPPHI, disebutkan bahwa penyelesaian melalui jalan Arbitrase ini hanyalah dibatasi untuk perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu Perusahaan. Arbitrase adalah salah satu mekanisme yang disediakan baik oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957, selanjutnya disebut UU p, maupun oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004, selanjutnya disebut UU PPHI. Arbitrase prosedur yang damai atau mekanisme nonlitigasi . i luar pengadila. Hal ini berarti bahwa mekanisme arbitrase dilakukan melalui arbiter/tim arbiter di luar lembaga pengadilan dan menggunakan penyelesaian win-win, yaitu kedua belah pihak samasama menang atau diuntungkan. Melalui prosedur arbitrase, para pihak dapat mencapai suatu penyelesaian yang sederhana, cepat, dan murah, dibandingkan dilakukan dalam pengadilan perburuhan. Jadi, arbitrase adalah mekanisme damai yang dapat membawa para pihak ke dalam situasi yang damai dan menjaga hubungan mereka tetap berlangsung. Walaupun prosedur yang damai yang cocok untuk ketenagakerjaan, namun kenyataannya sejak arbitrase diatur dalam UU p pada 1957, dan sekarang telah digantikan dengan UU PPHI pada 2004, arbitrase belum pernah digunakan oleh para pihak untuk Sehingga hal ini menunjukkan adanya suatu hubungan industrial yang belum memiliki pekerja/buruh, dan serikat pekerja/serikat khususnya perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu Perusahaan. METODE Metode yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka. (Soekanto dan Mamudji. Sehingga akan diteliti secara yuridis normatif atau berdasarkan bahan-bahan kepustakaan mengenai penerapan teori perselisihan hubungan industrial melalui alternatif penyelesaian sengketa arbitrase. HASIL DAN PEMBAHASAN Perselisihan Yang Dapat Diselesaikan Melalui Arbitrase Wilayah kerja arbitrase hubungan perselisihan hubungan industrial meliputi semua wilayah di negara Indonesia. Arbitrase juga mempunyai batas-batas kewenangan mengenai pekerja yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hubungan Batasan tentang arbiter dan arbitrase hubungan industrial dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tidak sama dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 secara spesifik merinci kompetensi arbitrase hubungan industrial yang hanya berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial untuk dua jenis perselisihan yaitu: JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 Perselisihan Kepentingan, yang didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 didefinisikan sebagai perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serkat Buruh, yang di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 didefinisikan sebagai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikat pekerjaan. mengeluarkan putusan arbitrase, namun arbiter bukan merupakan seorang Hakim. Sebagaimana telah disebutkan, perselisihan kepentingan ialah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau dalam peraturan perusahaan atau dalam perjanjian kerja bersama (Ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undnagan No. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industria. Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur pertama, adanya suatu perselisihan. kedua, dalam hubungan kerja. ketiga, tidak ada kesesuaian pendapat. mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat-syarat kerja. kelima, didalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Hamid, 2. Dalam hubungan industrial, perselisihan kepentingan dapat berhubungan dengan penyusunan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja baru, tuntutan/usulan pekerja atau serikat pekerja mengenai jaminan kerja, kenaikan upah tunjangan atau perbaikan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja Selanjutnya yang dimaksud dengan Perselisihan antar Serikat Pekerja dalam satu perusahaan ialah perselisihan yang terjadi antara serikat pekerja dengan serikat pekerja lainnya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesamaan pendapat mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan (Ketentuan Pasal 1 angka 5 Undangundnagan No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Arbitrase harus atas dasar menyelesaikan perselisihan yang timbul antara para pihak yang secara hukum putusannya bersifat final dan mengikat. Pengertian Arbiter berdasarkan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri untuk memberikan putusan bersifat final dan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang penyelesaiannya melalui mekanisme arbitrase. Arbiter bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena Arbiter bekerja untuk sebuah Lembaga independen seperti halnya Advokat. Profesi arbiter juga JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industria. Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa unsurunsur pembentuk perselisihan antar serikat Pertama, perselisihan antar serikat pekerja. yang terjadi dalam dalam satu perusahaan. ketiga, tidak adanya kesamaan pendapat mengenai keanggotaan, atau mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat Dalam perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam satu Perusahaan misalnya berkaitan dengan jumlah keanggotaan, hak berunding dalam pembuatan perjanjian kerja bersama, hak mewakili dalam kelembagaan, kewajiban membela dan melindungi anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya. Pengertian arbitrase berdasarkan pendapat Abdulkadir Muhammad adalah badan peradilan swasta diluar lingkungan peradilan umum, yang dikenal khusus dalam dunia perusahaan. Arbitrase adalah penyelesaian sengketa diluar peradilan umum atas dasar kehendak bebas para pihak yang berselisih dengan menentukan sendiri secara sukarela tanpa adanya paksaan (Tampubolon WS. , 2. Kehendak bebas ini sesuai dengan asas kebebasan berkontrak yang dituangkan dalam perjanjian tertulis para pihak baik itu sebelum atau sesudah terjadinya sengketa. Sedangkan Menurut Sudargo Gautama, arbitrase adalah cara-cara penyelesaian hakim partikulir yang tidak terkait dengan berbagai formalitas, cepat dalam memberikan keputusan, karena dalam instansi terakhir serta mengikat, yang mudah untuk dilaksanakan karena akan ditaati para pihak (Tampubolon WS. Maka dapat disimpulkan bahwa arbitrase adalah suatu cara penyelesaian sengketa berdasarkan kesepakatan dari para pihak yang dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis melalui suatu badan atau lembaga peradilan swasta diluar Peradilan Umum. Dalam seorang arbiter/majelis arbiter perlu menerapkan 2 . prinsip dasar yaitu: Dalam perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase, perlu didasarkan pada penyelesaian yang cepat, mandiri, dan Penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian, terjaminnya kerahasiaan sengketa, terhindar dari kelambatan karena prosedural dan menekankan konsep win-win-solution pada perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Arbiter kewajibannya agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, kewajibankewajiban tersebut ialah: Para Arbiter harus independen, menegakkan integritas dan keadilan dari proses arbitrase serta menunjukkan sikap tidak memihak. Harus menyampaikan kepada para pihak dan tentunya kepada lembaga atau institusi dimana ia terdaftar agar setiap fakta dan keadaan yang mungkin akan keragu-raguan atasindependensi dan keberpihakannya. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 Dalam berkomunikasi dengan para pihak, arbiter harus menghindari hal-hal yang tidak patut. Para arbiter harus menyelesaikan dan sesingkat-singkatnya dan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan. Para arbiter harus membuat keputusan yang adil, independent dan dengan pertimbangan yang matang. Para arbiter haruslah dapat dipercaya terhadap hal-hal yang bersifat rahasia. Beberapa pertimbangan etis lainnya yang khusus berlaku untuk para arbiter yang diangkat oleh salah satu pihak. Arbiter tidak bisa dituntut karena proses arbitrase atau isi putusannya, kecuali terbukti melakukan pelanggaran pidana. Penyelesaian yang dilakukan oleh profesi arbiter dalam hal perselisihan hubungan industrial di Indonesia, dengan adanya itikad dari para pihak untuk pengadilan, serta adanya perjanjian arbitrase, sehingga dengan demikian putusan arbitrase bersifat terakhir . dan mengikat bagi para pihak yang Dapat disimpulkan, bahwa tidak adanya upaya hukum apapun bagi para pihak yang tidak puas terhadap putusan arbitrase yang dibuat oleh arbiter. Dalam hal para pihak memilih penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan melalui arbitrase dapat memilih arbiter yang tepat, kompeten, jujur dan memiliki integritas bukan saja pribadinya akan tetapi juga kemampuan dan keahliannya dibidang Hukum Arbitrase serta dapat memahami inti sengketa yang dihadapinya, para pihak memilih arbiter dari daftar arbiter yang telah ditetapkan oleh Menteri. Jumlah arbiter yang akan dipilih tergantung dari keinginan pihak, dapat hanya arbiter tunggal atau majelis arbiter yang berjumlah 3 orang . asing-masing pihak berhak memilih seorang arbiter dalam waktu selambat-lambatnya tiga hari kerja, sedangkan arbiter ketiga ditentukan oleh para arbiter yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja untuk diangkat menjadi Ketua Majelis Arbitras. Apabila para pihak tidak sepakat untuk menunjuk arbiter baik tunggal maupun majelis arbiter, maka berdasarkan permohonan salah satu pihak. Ketua Pengadilan dapat mengangkat arbiter dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri. Adapun syarat-syarat untuk menjadi seorang arbiter adalah sebagai berikut (Ketentuan Pasal 31 ayat . Undangundnagan No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industria. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Cakap melakukan tindakan hukum. WNI. pendidikan sekurang-kurangnya Strata Satu (S. berumur sekurang-kurangnya 45 tahun. berbadan sehat sesuai dengan surat keterangan dokter. perundangundangan di bidang ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti kelulusan telah mengikuti ujian memiliki pengalaman di bidang sekurangkurangnya 5 . JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 Jika arbiter yang ditunjuk/dipilih bersedia untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, maka para pihak beserta arbiter yang dipilih membuat perjanjian penunjukan arbiter. Dalam perjanjian penunjukan arbiter oleh para pihak yang berselisih dapat dimuat (Ketentuan Pasal 34 ayat . Undang-undnagan No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industria. arbitrase dilakukan oleh beberapa arbiter, maka surat perjanjian asli tersebut diberikan kepada ketua majelis arbiter. Jika arbiter telah menerima penunjukan dan menandatangani surat perjanjian tersebut, pihak yang berselisih tidak dapat menarik diri, kecuali atas persetujuan para pihak. Setelah penanda-tanganan surat perjanjian penunjukan arbiter, dalam waktu selambat-lambatnya 3 . hari kerja. Arbiter baik tunggal ataupun majelis harus memulai pemeriksaan atas perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat Selanjutnya, arbiter tersebut wajib menyelesaikan perselisihan tersebut paling lama 30 hari, dan dapat diperpanjang oleh arbiter maksimal 14 hari kerja yang didasarkan kesepakatan para pihak yang Dalam proses perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke pengadilan hubungan industrial (Pasal 53 Undang-Undang Nomor 2 Tahun Proses pemeriksaan perselisihan hubungan industrial dilakukan secara tertutup, namun apabila para pihak yang berselisih menyepakati pemeriksaannya secara terbuka, hal itu diizinkan (Ketentuan Pasal 41 Undang-undnagan No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industria. Para pihak yang berselisih dapat diwakili oleh kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus, pada saat persidangan arbitrase. Dalam perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase, langkah pertama yang harus mengupayakan perdamaian para pihak yang berselisih. Bila upaya ini berhasil. Pertama. Nama lengkap dan alamat atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih dan arbiter. Kedua. Pokok- pokok yang menjadi persoalan, perselisihan dan yang diserahkan kepada arbiter untuk diselesaikan dan diputuskan. Ketiga. Biaya arbitrase dan honorarium . Keempat. Pernyataan para pihak yang menjalankan keputusan arbitrase. Kelima. Tempat, tanggal pembuatan surat perjanjian, dan tandatangan para pihak yang berselisih dan arbiter. Keenam. Pernyataan arbiter atau para kewenangannya dalam penyelesaian perkara yang ditandatanganinya. Ketujuh. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang berselisih. Perjanjian sebagaimana dipaparkan sebelumnya dibuat dalam rangkap 3 . , yang kemudian masing-masing pihak dan arbiter mendapatkan 1 . , yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 kepada masyarakat berdasarkan falsafah sosial yang menyebutkan setiap masyarakat menginginkan kebahagiaan dan hukum kebahagiaan tersebut (Darmodihardjo. Kemanfaatan hukum dapat diukur dengan memberikan kebahagian yang besar bagi orang. Kemanfaatan aliran Utilitarianisme dimaksudkan bahwa kebahagiaan ada tanpa mempertimbangkan baik atau buruknya suatu hukum, tetapi yang dipertimbangkan adalah mampu atau tidaknya hukum tersebut memberikan kebahagiaan kepada Prinsip dari Utilitarianisme kebahagiaan dengan maksud mengurangi penderitaan dengan tindakan-tindakan yang dikehendakinya (Lily Rasjid, 1. Kenikmatan hidup yang bebas dari penderitaan adalah makna kebahagiaan menurut Jeremy Bentham. Inti filsafat menurut Jeremy Bentham dapat diringkas, yaitu: Alam meletakkan manusia dibawah kekuasaan, kebahagiaan dan kesusahan. Adanya kebahagiaan dan kesusahan tersebut manusia memiliki gagasangagasan, keseluruhan pendapat dan ketentuan yang ada di kehidupan manusia Tujuan dari aliran Jeremy Bentham hanya untuk mendapatkan kebahagiaan yang jauh dari penderitaan. Ajaran Jeremy Bentham memiliki prinsipprinsip dasar, yaitu (Salman, 2. Tujuan hukum yaitu memberi agunan kebahagiaan pada setiap manusia. Prinsip tersebut dikenal dengan istilah Authe greatest heppines of the greatest numberAy . erundangan hendaknya memberikan kebahagiaan terbesar bagi sebagian besar masyaraka. maka arbiter wajib membuat akta perdamaian yang ditanda tangani olehnya dan juga para pihak yang berselisih. Jika upaya perdamaian yang telah dilakukan mengalami kegagalan, maka sidang arbitrase dilanjutkan oleh arbiter atau majelis arbiter. Dalam persidangan arbitrase, para pihak diberi kesempatan untuk menjelaskan secara lisan maupun tertulis pendirian masing-masing dan para pihak yang berselisih dapat menyertakan bukti untuk menguatkan pendiriannya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh arbiter atau majelis arbiter (Ketentuan Pasal 45 ayat . Undang-undnagan No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industria. Penerapan Teori Kemanfaatan Arbitrase Sebagai Upaya Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Jeremy Bentham sebagai tokoh yang pertama kali mengembangkan Teori kemanfaatan atau teori Utilitarianisme. Sebagai penemu teori Utilitarianisme. Jeremy Bentham memperlihatkan banyak dari karyanya pada kritik-kritik seluruh Dengan ketidaktetapan teori-teori mengenai hukum alam, maka Jeremy Bentham memajukan salah satu dari gerakan-gerakan periodik dari semula abstrak hingga konkret, dari semula idealitis hingga materialistis, dari semula apriori hingga bersandarkan Hukum yang dimaksud Jeremy Bentham Tujuan hukum menurut Jeremy Bentham ini adalah memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan sepenuhnya JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 Diterapkan dikarenakan konsistennya kualitas Dalam masyarakat, perundang-undangan wajib menggapai 4 . To provide subsistence . ntuk memberi nafkah hidu. To provide abundance . ntuk memberikan perlindunga. To attain equity . ntuk mencapai Ajaran Jeremy Bentham tersebut menerangkan bahwa alat ukur untuk menilai baik atau buruknya suatu perbuatan adalah seberapa besar perbuatan tersebut menghadirkan kebahagiaan. Menurutnya, hukum yang baik yaitu hukum yang memberikan kebahagiaan besar kepada Oleh karena itu, dalam setiap peraturan dan kemudian diterapkan maka diharapkan mampu melahirkan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Penilaian adil atau tidaknya, baik atau buruknya hukum bergantung pada mampu atau tidaknya hukum tersebut menciptakan suatu kebahagiaan kepada masyarakat. Jeremy Bentham menyatakan kebahagiaan rakyat adalah bagaimana negara maupun hukum dapat digunakan sebagai instrument untuk meraih suatu kemanfaatan yang Berdasarkan Jeremy Bentham tersebut dan dihubungkan hubungan industrial melalui arbitrase adalah dikarenakan arbitrase hanya dapat menyelesaikan 2 . jenis perselisihan, yakni Perselisihan Kepentingan dan Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu Perusahaan, sehingga menyebabkan Arbitrase belum pernah pekerja/buruh, dan serikat pekerja/serikat Pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, tidak diatur secara rinci dan tidak terdapat penjelasan mengapa Prosedur penyelesaian melalui arbitrase kesepakatan para pihak yang berselisih, dimana hal tersebut dapat menimbulkan berbagai prosedur yangdidasarkan pada beberapa hal, yaitu keadilan, perjanjian, peraturan perundang-undangan, kebiasaan, dan kepentingan umum. Perselisihan diselesaikan melalui mekanisme arbitrase, padahal perselisihan hak merupakan perselisihan yang sering terjadi dalam hubungan kerja antara tenaga kerja dengan Perselisihan hak ini bisa terjadi saat pekerja menolak gaji yang diberikan oleh perusahaan karena gaji tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, dan perjanjian kerja. Untuk menyelesaikan perselisihan ini pihak pekerja dapat menempuh upaya bipartit, tripartit, atau pengadilan hubungan Apabila pihak pekerja menempuh melalui jalur pengadilan, akan memakan waktu yang lama dan membutuhkan biaya yang mahal, sehingga memberatkan pihak Jika UU PPHI mengatur penyelesaian perselisihan hak dapat ditempuh melalui arbitrase hubungan industrial, akan memberikan kemudahan bagi pihak tenaga kerja, karena arbitrase JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 harus selesai dalam waktu 30 hari kerja, sejak penan datanganan surat perjanjian penunjukan arbiter, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 40 ayat . UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004. Lain halnya, perselisihannya melalui putusan pengadilan hubungan industrial yang terbuka bagi peninjauan sehingga memakan waktu yang lebih lama. Kemudian, apabila arbitrase hubungan industrial dapat berwenang untuk menyelesaikan perselisihan hak, maka biaya dan waktu yang dikeluarkan oleh para pihak dapat lebih hemat disbanding melalui proses Pengadilan Hubungan Industrial, terlebih jika yang mewakilkan pihak yang berselisih adalah pengacara yang kurang bertanggung jawab yang dengan itikad buruk diperpanjang selama mungkin. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Arbitrase kurang pekerj/buruh belum begitu mengenal atau melalui arbitrase dan belum percaya dengan kehadiran arbitrase hubungan industrial. Dengan minimnya pengetahuan terkait dengan arbitrase hubungan industrial yang dimiliki oleh pihak tenaga kerja/buruh atau arbitrase menyebabkan tidak diminatinya dan sepinya proses penyelesaian melalui Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Arbitrase hanya untuk pihak Bonafide. Pihak bonafide merupakan pihak-pihak kesepakatan karena memiliki kredibilitas dan integritas. Upaya penyelesaian melalui arbitrase hubungan industrial terkesan hanya dapat bermanfaat bagi para pihak yang jujur dan dapat dipercaya . Sehingga apabila salah satu pihak dengan itikad tidak baik, maka hal itu akan menjalankan putusan arbitrase. Misalnya, pengusaha/perusahaan yang tidak setuju dengan suatu putusan arbitrase, maka ia dapat melakukan berbagai cara untuk mendapatkan stay of execution . enundaan pelaksanaan putusa. dengan membawa perkaranya ke pengadilan, sehingga hal ini dapat merugikan pihak tenaga kerja (Gatot, , 2. Penyebab selanjutnya adalah karena Putusan arbitrase selalu bergantung kepada kemampuan teknis arbiter, baik arbiter tunggal maupun majelis arbiter dalam memberikan putusan yang paling tepat dan sesuai dengan rasa keadilan para pihak (Ariprabowo T. , 2. Meskipun arbiter memiliki kemampuan dan keahliannya dibidang Hukum Arbitrase serta dapat memahami inti sengketa yang dihadapinya, namun tidaklah mudah bagi arbiter atau arbitrase untuk kehendak para pihak yang berselisih. Pihak yang merasa tidak puas akan putusan arbitrase akan mengatakan bahwa Ketergantungan secara mutlak terhadap arbiter tunggal maupun majelis arbiter penyelesaian melalui arbitrase hubungan industrial, karena substansi perkara dalam arbitrase tidak dapat diuji kembali melalui proses banding atau kasasi, namun merupakan putusan yang bersifat final dan Putusan arbitrase dan seluruh pertimbangan arbiter dalam menjatuhkan putusan bersifat rahasia dan tidak Hal itu mengakibatkan JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 putusan tersebut bersifat mandiri dan terpisah dengan putusan arbitrase yang lainnya, sehingga tidak ada keterikatan . egal precedenc. terhadap putusanputusan arbitrase sebelumnya. Dapat putusan-putusan arbitrase hubungan industrial atas suatu perselisihan/perkara menjadi tidak terpakai, dengan kata lain menjadi terbuang tanpa memiliki manfaat, padahal di dalam suatu putusan-putusan arbitrase sebelumnya terkandung pendapat atau argumentasi yang berbobot dari para arbiter terkenal di Hilangnya legal precedence terhadap putusan-putusan arbitrase sebelumnya juga bertentangan/berlawanan penyelesaian sengketa serupa di masa yang akan datang. Dengan demikian, dapat bertentangan dengan asas similia similibus, yaitu asas yang mengharuskan untuk memutuskan hal yang sama, sesuai dengan putusan sebelumnya dalam perkara yang sejenis atau dalam kasus yang sama (Gatot. Keberadaan arbitrase sangat penting bagi para pihak untuk melindungi dan membentuk hubungan kerja mereka tetap berlangsung karena kelebihan-kelebihan yang dimiliki arbitrase. Namun demikian, ada beberapa persyarakat yang harus disediakan sehingga arbitrase dapat bermanfaat bagi para pihak, yaitu: Kebebasan para pihak untuk memilih prosedur mereka sendiri harus dibuka sehingga perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar mereka bisa dipenuhi. Keberadaan arbitrase harus diatur secara jelas dan rinci dalam peraturan perundang-undangan Indonesia untuk memberikan suatu kepastian dan kemudahan prosedur, khususnya dalam penerapan putusan arbitrase. Arbitrase harus disosialisasikan kepada para pihak sebagai salah satu prosedur penyelesaian perselisihan yang sesuai bagi mereka. Harus ada suatu bantuan dana bagi pihak yang lemah, yaitu pekerja, atau bahkan pembatasan biaya dalam melaksanakan proses arbitrase, karena tidak ada standar biaya yang akan membimbing para pihak kepada mekanisme yang murah dalam arbitrase. Harus ada sejumlah arbiter yang memiliki kualifikasi yang baik dan posisi yang netral dalam penyelesaian perselisihan hubungan kerja, sehingga menguntungkan dan adil. PENUTUP Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase dibatasi hanya terhadap 2 . perselisihan dari 4 . perselisihan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga penerapan teori kemanfaatan dalam arbiterasi kurang Prinsip Utilitarianisme yaitu manusia dapat menciptakan kebahagiaan dengan maksud mengurangi penderitaan dengan tindakantindakan yang dikehendakinya. Hal ini menyelesaikan jenis perselisihan, biaya selama proses penyelesaian melalui arbitrase ditanggung oleh para pihak, dan JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 Jurnal Ilmiah putusan arbitrase yang tidak dapat menjadi yurisprudensi di masa yang akan datang dalam menyelesaikan jenis perselisihan yang sama. Adnan Hamid, 2021. AuArbitrase Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa Perburuhan. Ay Jurnal Legal Reasoning Vol. No. Juni 2021. Ariprabowo T. Nazriyah. Pembatalan Putusan Arbitrase oleh Pengadilan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014. Jurnal Konstitusi. Vol 14. No 4, 2017. Karmila Adi. Mila. Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan secara Arbitrase di Indonesia dalam Era Globalisasi. Tesis. Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran. Bandung. Rustini Wiriaatmadja. Tenne. Sosialisasi Budaya Hukum Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (MAPS) dalam Upaya Melindungi Para Pelaku Bisnis untuk Mengantisipasi Era Globalisasi dan Perdagangan Bebas. Laporan Penelitian. UNPAD. Bandung, 1999. Tampubolon. WS. AuPeranan Seorang Arbiter Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui ArbitraseAy. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. 01 Maret DAFTAR PUSTAKA