At-TaAodib Vol 5. No. Jurnal At-TaAodib: Jurnal Pendidikan Agama islam https://ejurnal. id/index. php/at-tadib/index REINTERPRETASI LARANGAN SUTERA BAGI LAKI-LAKI DALAM ADTH: PENDEKATAN MAAoAN AL-ADTH SEBAGAI METODE PEMAHAMAN KONTEKSTUAL HamdanA. HasbullahA. A,2 Mahasiswa S3 Doktoral Studi Islam Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Email: hamdanwildany45@gmail. com 1, hasbullahsanid@gmail. ABSTRAK Artikel ini membahas kembali pemahaman terhadap larangan sutera bagi laki-laki sebagaimana termuat dalam hadis Nabi Saw. Melalui pendekatan maAoAn al-uadth, penelitian ini berupaya mengungkap makna substantif di balik teks hadis agar tetap kontekstual dan relevan bagi masyarakat modern. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan . ibrary researc. Pendekatan ini menjadi model bagi penelitian uadth lain yang menghadapi problem serupa, seperti uadth tentang emas, pakaian sutra-campuran, atau simbol kemewahan lainnya. Analisis terhadap hadis larangan sutera menunjukkan bahwa esensi larangan bukan semata pada material sutera, melainkan pada nilai moral yang dikandungnya. Larangan tersebut berfungsi sebagai pembeda identitas gender, pengendalian diri dari kemewahan, serta simbol etika sosial dan spiritualitas laki-laki Muslim. Perkembangan teknologi tekstil dan perubahan norma sosial menuntut reinterpretasi yang lebih inklusif. Melalui pendekatan maAoAn al-uadth, larangan dapat dipahami secara proporsional, yaitu bersifat absolut terhadap sutera alami murni, tetapi memberi kelonggaran . pada penggunaan campuran atau buatan, terutama bila ada kebutuhan tertentu. Kata kunci: MaAoAn al-uadth, reinterpretasi, maqAid syariah. ABSTRACT This article revisits the understanding of the prohibition on silk for men as contained in the hadith of the Prophet Muhammad . eace be upon hi. Using the ma'An al-uadth approach, this research seeks to uncover the substantive meaning behind the hadith text to ensure it remains contextual and relevant to modern society. The method used in this research is library research. This approach became a model for other uadth research that faced similar problems, such as uadths about gold, silk-blend clothing, or other symbols of luxury. An analysis of the hadith prohibiting silk shows that the essence of the prohibition lies not solely in the silk material, but in its moral values. The prohibition serves as a distinction between gender identity, self-control from luxury, and a symbol of social ethics and spirituality for Muslim men. The development of textile technology and changing social norms demand a more inclusive reinterpretation. Through the ma'An al-uadth approach, the prohibition can be understood proportionally, namely absolute for pure natural silk, but allowing for the use of mixtures or synthetics, especially when there is a specific Keywords: MaAoAn al-uadth, reinterpretation, maqAid sharia. Hamdan. Hasbullah Pendahuluan adth mengenai larangan pemakaian sutera bagi laki-laki merupakan salah satu teks normatif yang sering dikutip dalam kitab-kitab uadth klasik, seperti auu al-BukhAr, auu Muslim, dan Sunan al-NasAAo. Dalam teks tersebut. Rasulullah Saw secara tegas menyebutkan bahwa sutera dan emas diharamkan bagi kaum laki-laki dan dihalalkan bagi Perempuan (Bukhari,1. Walaupun secara lahiriah uadth ini tampak sederhana, persoalan muncul ketika uadth tersebut dihadapkan pada konteks sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat modern yang berbeda jauh dari lingkungan awal pewahyuan. Sutera dalam masyarakat kontemporer tidak lagi menjadi simbol eksklusif kekuasaan atau kemewahan sebagaimana pada masa klasik. Sutera kini dapat ditemukan dalam berbagai bentuk campuran kain, bahkan diproduksi secara sintetis dengan harga terjangkau. Hal ini menimbulkan pertanyaan baru: apakah larangan tersebut masih berlaku secara mutlak, ataukah memiliki ruang penafsiran baru sesuai konteks masa kini? Kajian terhadap uadth larangan sutera bagi laki-laki telah dilakukan dalam berbagai disiplin ilmu Islam. Dalam studi fiqh, para ulama seperti al-Nawaw dan Ibn ajar al-AoAsqalAn menegaskan keharamannya secara mutlak, kecuali untuk kebutuhan medis (YauyA, 1. Sementara itu, ulama kontemporer seperti Ysuf al-QarasAw menekankan aspek maqAid, yakni menghindari kemewahan dan penyerupaan dengan perempuan. Beberapa penelitian akademik juga menyoroti persoalan ini. Misalnya, penelitian oleh Asep Saefullah dalam Jurnal Ushuluddin hanya membahas sisi hukum dan hikmah moral dari larangan tersebut, tanpa mengeksplorasi pendekatan linguistik dan semantik uadth. Penelitian lain oleh Syarifuddin di UIN Syarif Hidayatullah berfokus pada aspek taAoll al-aukAm . lasan huku. namun belum menyentuh bagaimana makna uadth dapat direkonstruksi dalam konteks masyarakat modern. Pendekatan maAoAn al-uadth dalam ranah metodologis telah diperkenalkan oleh para sarjana modern seperti Aumad al-Khab dan Muhammad al-GhazAl sebagai metode kontekstual untuk memahami teks uadth. Penerapan metode ini terhadap kasus uadth larangan sutera belum banyak dilakukan secara sistematis. Artinya, masih terdapat ruang kosong . esearch ga. dalam upaya mengintegrasikan analisis makna . aAonA) uadth dengan konteks sosial-kultural pemakaian sutera pada masa kini. At-TaAodib Vol 5. No. 2 Oktober 2025 Sutrisno Fibrianto. Devita Marlina Venessa Sebagian besar kajian tentang larangan sutera masih bersifat normatif-tekstual, yakni menekankan ketaatan terhadap lafazh uadth tanpa mempertimbangkan konteks perubahan sosial. Pendekatan seperti ini sering menghasilkan pemahaman yang kaku, seolah-olah larangan tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat berubah. Padahal, uadth-uadth lain menunjukkan adanya kelonggaran . dalam kondisi tertentu, seperti penyakit kulit atau kebutuhan medis. Dengan demikian, pendekatan tekstual semata gagal menangkap semangat moral dan maqAid dari larangan tersebut. Kajian terhadap uadth sutera jarang melibatkan analisis semantik . irAsah maAonAwiyya. dan sosio-historis. Padahal, istilah AusuteraAy pada masa Nabi Saw merujuk pada jenis kain yang sangat langka dan mewah, berbeda dengan pengertian modern yang mencakup berbagai variasi Perubahan makna leksikal ini penting untuk ditelaah agar pemahaman terhadap uadth tidak terjebak dalam anakronisme linguistik. Metode maAoAn al-uadth merupakan salah satu pendekatan modern yang berupaya menjembatani teks dan konteks, namun penerapannya terhadap uadth-uadth hukum masih Sebagian besar studi maAoAn al-uadth berfokus pada tema etika sosial, politik, atau lingkungan, belum pada aspek hukum berpakaian. Akibatnya, terjadi kekosongan kajian pada wilayah interpretasi uadth hukum dengan basis makna kontekstual. Pemakaian sutera dalam konteks globalisasi mode dan industri tekstil modern tidak lagi bermakna simbolik sebagaimana dahulu. Banyak laki-laki muslim yang secara tidak sadar mengenakan kain sutera sintetis tanpa mengetahui hukumnya (Ahmad Fauzi, 2. Fenomena ini menunjukkan perlunya pendekatan pemahaman baru yang mampu menjawab problem sosial keagamaan dengan tetap berpijak pada nilai-nilai uadth. Metode penelitian Tulisan ini menggunakan Penelitian kepustakaan . ibrary researc. Penelitian Kepustakaan adalah sebuah penelitian yang seluruh prosesnya dilakukan dengan menelusuri dan mengkaji berbagai sumber tertulis. Dalam penelitian ini, peneliti tidak terjun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data melalui observasi atau wawancara, melainkan memanfaatkan bahanbahan pustaka seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, laporan penelitian, dokumen resmi, dan tulisan akademik lainnya sebagai sumber utama informasi. Penelitian ini penting karena berupaya menjembatani kesenjangan antara teks uadth dan realitas sosial kontemporer. Umat Islam dalam masyarakat modern dihadapkan pada dilema antara At-TaAodib Vol 5. No. 2 Oktober 2025 Sutrisno Fibrianto. Devita Marlina Venessa loyalitas terhadap tradisi normatif dan kebutuhan adaptasi terhadap perkembangan budaya Pendekatan maAoAn al-uadth memungkinkan terwujudnya pemahaman yang dinamis, yaitu tetap menghormati teks tetapi tidak mengabaikan konteksnya. Urgensi lain penelitian ini adalah kontribusinya dalam memperkaya metodologi ilmu uadth. Kajian uadth selama ini cenderung terbagi dua ekstrem: tradisionalis yang literalistik, dan modernis yang terlalu kontekstual hingga berpotensi mengabaikan teks. Dengan menerapkan maAoAn al-uadth, penelitian ini menempuh jalan tengah memahami makna uadth dengan tetap menjaga otoritas nash namun terbuka pada realitas baru. Pendekatan ini juga dapat menjadi model bagi penelitian uadth lain yang menghadapi problem serupa, seperti uadth tentang emas, pakaian sutra-campuran, atau simbol kemewahan Dengan demikian, penelitian ini berfungsi sebagai pilot study bagi integrasi metodologi klasik dan modern. Pembahasan Konseptual Pendekatan MaAoAn al-adth Definisi dan Ruang Lingkup Istilah maAoAn al-uadth (A )IIO EOAsecara terminologis merujuk pada pendekatan dalam kajian hadis yang menekankan pencarian makna substantif . l-maAonA al-jawha. dari sabda Nabi Saw, bukan sekadar pemaknaan literal terhadap lafaz-lafaznya (Ahmad alKhab, 2. Pendekatan ini berangkat dari kesadaran bahwa hadis tidak berdiri dalam ruang hampa linguistik maupun historis, tetapi lahir dari konteks sosial, budaya, dan spiritual tertentu yang mempengaruhi makna teks tersebut. Pendekatan maAoAn al-uadth secara konseptual berupaya menyinergikan empat aspek utama: teks uadth . sebagai sumber normatif primer. asbAb wurd al-uadth . ebab kemunculan hadi. atau konteks historis di balik ucapan Nabi Saw. nilai-nilai syariah dan maqAid al-sharAoah, seperti keadilan, kesederhanaan, dan serta realitas kontemporer, yaitu kondisi sosial-budaya yang berbeda dari masa Nabi, tetapi tetap memerlukan petunjuk moral hadis (Al Ghazali, 1. Melalui perpaduan ini, maAoAn al-uadth tidak hanya memahami Auapa yang dikatakanAy Nabi Saw, tetapi juga Aumengapa beliau mengatakan demikianAy dan Aubagaimana At-TaAodib Vol 5. No. 2 Oktober 2025 Sutrisno Fibrianto. Devita Marlina Venessa pesan itu diterapkan dalam konteks masa kini. Ay Pendekatan ini karenanya bersifat tekstual sekaligus kontekstual, yang memadukan pemahaman linguistik . irAyah al-lugha. dengan pemahaman sosial . irAyah al-siyA. Pendekatan ini berkembang dari disiplin klasik Aoulm al-uadth al-dirAyah dalam kerangka metodologis kemudian diperkaya oleh sarjana kontemporer seperti Aumad alKhab dan Muhammad al-GhazAl. Mereka menekankan bahwa studi hadis tidak boleh berhenti pada validitas sanad, tetapi harus melangkah pada validitas makna . uu al-maAonA). Dengan kata lain, hadis yang sahih secara sanad belum tentu tepat penerapannya apabila dipahami tanpa mempertimbangkan konteks sosial yang melingkupinya. Pendekatan maAoAn al-uadth merupakan upaya epistemologis untuk menghidupkan pesan moral hadis agar tetap kontekstual tanpa menafikan otoritas teks. Pendekatan ini menolak dikotomi antara nash-sentris dan konteks-sentris, serta berusaha menghadirkan metodologi tafsir hadis yang berimbang dan dinamis. Seperti ditegaskan oleh Aumad alKhab. Aual-maAonA huwa ru al-uadth, wa man jahila maAonAhu faqad jahila al-uadth kullahuAy Aumakna adalah ruh hadis. siapa yang tidak memahami maknanya, berarti ia belum memahami hadis sama sekali. Dengan demikian, maAoAn al-uadth bukan hanya metode akademik, tetapi juga sarana spiritual untuk menyingkap kebijaksanaan ilahiah dalam sabda Nabi Saw, yang senantiasa relevan lintas ruang dan waktu. Justifikasi Penggunaan Metode Penggunaan pendekatan maAoAn al-uadth dalam memahami hadis larangan sutera bagi laki-laki memiliki dasar epistemologis dan metodologis yang kuat. Pendekatan ini bukan semata-mata upaya rasionalisasi modern terhadap teks hadis, tetapi merupakan bagian dari tradisi panjang pemahaman Islam yang berorientasi pada maqAid al-sharAoah . ujuan syaria. dan tauqq al-maAonA . enggalian makna mendala. l-Khatib, 1. Dengan demikian, metode ini menjadi justifikasi ilmiah yang sahih dalam upaya reinterpretasi hadis secara kontekstual. Pertama, hadis tentang sutera bagi laki-laki secara tekstual memang menunjukkan larangan yang tegas. Dalam salah satu riwayat disebutkan sabda Nabi Saw: a AO NEA a AOA A au aI aNaO aI a aIA:A AaCa aEAUA aOa aNU AaO a aI aE aNAUAO AaO Oa aIOIa aNA A a aa a NA:A Ca aEAUAINNA U AcEEa a aA a AcEENA a A aEO aA a AIA a AA A aE aaEIaa aNIAUAO N aIaOA a A aEO N NEA At-TaAodib Vol 5. No. 2 Oktober 2025 Sutrisno Fibrianto. Devita Marlina Venessa Dari Al ibn Ab Alib ra. berkata: Rasulullah Saw mengambil sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu bersabda: AuSesungguhnya dua hal ini . mas dan suter. diharamkan bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi perempuan mereka. Ay Beberapa riwayat lain ditemukan adanya rukhsah . bagi laki-laki yang memiliki kondisi tertentu, seperti penyakit kulit atau kebutuhan medis. Dijelaskan dalam IrsyAd al-FatAwA yang diterbitkan oleh Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia bahwa pemakaian sutera bagi laki-laki dibolehkan apabila terdapat hajat atau keperluan khusus yang diakui syariat. Fakta ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bukan bersifat mutlak, tetapi kontekstual dan terbuka terhadap pengecualian berdasarkan situasi dan niat Kedua, realitas sosial dan material dalam bidang tekstil dan fesyen masa kini telah mengalami perubahan signifikan dibanding masa Rasulullah Saw. Pada era klasik, kain sutera murni adalah simbol kemewahan dan status sosial elit, sedangkan kini sutera hadir dalam bentuk campuran serat sintetis, buatan pabrik, dan terjangkau oleh masyarakat luas. Dalam konteks mode global yang semakin inklusif dan beragam, pemahaman literal terhadap larangan sutera tanpa mempertimbangkan perubahan material, nilai, dan makna sosial akan menimbulkan kekakuan hukum yang tidak proporsional. Oleh karena itu, maAoAn al-uadth digunakan untuk membaca makna moral di balik larangan tersebut sebagai upaya menjaga tawAsuAo . erendahan hat. dan menghindari isrAf . Ketiga, pendekatan maAoAn al-uadth juga sejalan dengan prinsip maqAid alsharAoah yang menempatkan kemaslahatan dan keseimbangan sebagai inti dari hukum Islam. Larangan sutera bagi laki-laki tidak hanya terkait dengan bahan pakaian, tetapi juga berfungsi sebagai simbol etika sosial: menjaga kesederhanaan, membedakan peran dan identitas gender, serta menghindarkan laki-laki dari sikap menyerupai perempuan dalam penampilan dan perilaku. Reinterpretasi hadis dalam hal ini, melalui pendekatan maAoAn aluadth membantu menyingkap dimensi moral dan spiritual dari teks, bukan sekadar dimensi legal-formal (Ysuf al-QarasAw, 2. Dengan demikian, penerapan pendekatan maAoAn al-uadth bukanlah upaya untuk menentang nash, melainkan menghidupkan kembali semangat normatif hadis agar selaras dengan perubahan zaman. Metode ini mempertemukan antara kesetiaan terhadap teks dan kepekaan terhadap konteks . l-wafAAo lil-nu wa al-waAo bi al-wAqiA. , sehingga hasil At-TaAodib Vol 5. No. 2 Oktober 2025 Sutrisno Fibrianto. Devita Marlina Venessa interpretasi yang dihasilkan tetap berakar pada otoritas wahyu tetapi relevan dengan realitas kehidupan modern. Melalui pendekatan ini, hukum Islam dapat terus berfungsi sebagai panduan etis dan spiritual yang dinamis tanpa kehilangan landasan tradisinya. Analisis Makna Larangan Sutera bagi Laki-laki Teks dan Dalil Larangan pemakaian sutera bagi laki-laki merupakan salah satu tema etika berpakaian yang mendapat perhatian khusus dalam hadis Nabi Saw. Hadis-hadis mengenai hal ini tersebar dalam berbagai kitab hadis utama dan memiliki keseragaman makna, yakni penegasan hukum serta penjelasan hikmah moral yang terkandung di dalamnya. Pendekatan maAoAn al-uadth memungkinkan analisis terhadap teks-teks ini tidak hanya dari sisi lafaz, tetapi juga dari konteks, hikmah, dan tujuan syariat di baliknya. l-Khab , 1. Pertama, hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik r. aAO AaO EcaIOa aEI OaEaNN AaO eE a aA A Ca aE a NA:A Ca aEAUAINNA a AO EENA a AI aI aa aI aI aEE aA a A E a aA a aA aII aEA:AO NE EEa A a AA Dari Anas bin MAlik r. Rasulullah Saw bersabda: AuBarang siapa mengenakan sutera di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-BukhAr dan Muslim, serta diklasifikasikan sebagai auu. Hadis tersebut secara tekstual menegaskan konsekuensi ukhrawi bagi lakilaki yang melanggar larangan ini, yakni kehilangan kenikmatan mengenakan sutera di Dalam pendekatan maAoAn al-uadth, pesan yang ingin disampaikan Nabi Saw bukan sekadar tentang larangan material, melainkan peringatan moral terhadap perilaku berlebihan . dan kesombongan . yang identik dengan simbol kemewahan pada masa itu. Kedua, hadis dari Ali bin Abi Alib r. memberikan penegasan lebih eksplisit: a A aEO a aI aaOA A aOa aNU AaO Oa a aNAUAO AaO Oa a aN EONIIaOA A a aa a NA:aA CaEAUAINNA U AO NE EEa a aA a AO EENA a A aE aA a AIA a AA A aE aaEIaa aNAUAO N aIaOA a A A au aI aNaO aI a aIA:aA N aI CaEAUAEON aOA a A aEO N NEA Dari Al ibn Ab Alib r. , ia berkata: Rasulullah Saw mengambil sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, kemudian bersabda: AuSesungguhnya dua hal ini . utera dan ema. diharamkan bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi perempuan Ay Hadis ini diriwayatkan dalam Sunan al-NasAAo dan menjadi dasar utama dalam penetapan hukum haramnya pemakaian sutera bagi laki-laki. Dalam konteks sosial Arab At-TaAodib Vol 5. No. 2 Oktober 2025 Sutrisno Fibrianto. Devita Marlina Venessa abad ke-7, sutera dan emas merupakan simbol status sosial dan kemewahan yang hanya dimiliki kaum bangsawan. Ketiga, hadis dalam auu Muslim (KitAb al-LibAs wa al-Zna. menampilkan pengecualian yang menunjukkan dimensi kelenturan hukum: a A aI a aI E aA a AO aEA a AOA A a NANaO aI aOA AI NA A a aI a NAUAINNA a AA a A au aacE aIOAUAOA a AcEEa Ia aNOA a AcEENA a A aA a AI EN a E a aA a AA Aa aaE aO a Dari Umar ibn al-KhaAb r. , bahwa Rasulullah Saw melarang pemakaian sutera kecuali pada bagian yang kecil sebatas dua, tiga, atau empat jari lebarnya. Riwayat ini menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak bersifat mutlak. Ada batasan tertentu yang masih diperbolehkan, misalnya hiasan kecil dari sutera pada pakaian. Dalam perspektif maAoAn al-uadth, keberadaan rukhsah . ini menegaskan bahwa syariat memperhatikan aspek kebutuhan manusia dan prinsip moderasi . (Auda, 1. Ketiga hadis di atas, tampak bahwa larangan pemakaian sutera bagi laki-laki bukan semata persoalan hukum formal, tetapi juga refleksi nilai moral Islam dalam membentuk perilaku dan identitas sosial. Reinterpretasi melalui pendekatan maAoAn al-uadth menuntun pada pemahaman bahwa yang dilarang bukanlah sutera sebagai bahan semata, melainkan sikap berlebihan dan hilangnya kesadaran spiritual dalam berpakaian. Maka, konteks sosial, niat, dan tujuan pemakaian menjadi faktor penting dalam menentukan relevansi hukum hadis tersebut di masa kini. Implikasi dan Diskusi Kontemporer Implikasi dalam Fiqh Pakaian dan Etika Pendekatan maAoAn al-uadth terhadap larangan sutera bagi laki-laki membawa implikasi penting bagi perkembangan fiqh pakaian Islam di era modern. Menuntut agar para ulama, akademisi, dan masyarakat Muslim tidak berhenti pada pemahaman literal tentang AusuteraAy, tetapi beralih pada pembacaan makna yang lebih substansial, sesuai dengan maqAid al-syarAoah . ujuan-tujuan hukum Isla. (Ysuf al-QarasAw, 1991:. Hadis larangan bukan sekadar teks normatif, tetapi menjadi pedoman etik yang menumbuhkan kesadaran moral dan identitas spiritual. Peninjauan Kembali Konsep Tekstil Modern dalam Fiqh Salah satu implikasi utama adalah perlunya pembaruan ijtihad fiqh dalam menilai berbagai jenis tekstil kontemporer seperti sutera campuran . lended sil. , sutera buatan . aux At-TaAodib Vol 5. No. 2 Oktober 2025 Sutrisno Fibrianto. Devita Marlina Venessa sil. , satin, dan bahan sintetis lain yang meniru karakteristik sutera alam. Dalam dunia industri fesyen global, material tersebut seringkali tidak memiliki nilai kemewahan seperti sutera alami pada masa Nabi Saw. Karena itu, para fuqahAAo kontemporer perlu menimbang kembali hukum penggunaannya dengan mempertimbangkan unsur material, niat, dan konteks social (Al-Nawaw, 1. Prinsip maAoAn al-uadth menuntut agar penilaian hukum tidak berhenti pada identifikasi bahan, tetapi berlanjut pada pencarian makna moral di balik larangan, yaitu menghindari isrAf . dan tasyabbuh . enyerupaan gende. Penguatan Etika Kesederhanaan dan Adab Berpakaian Implikasi kedua berkaitan dengan penguatan nilai-nilai etika berpakaian dalam Islam. Hadis larangan sutera mengajarkan bahwa pakaian bukan hanya sarana menutupi tubuh, tetapi juga medium ekspresi moral dan spiritual. Dalam konteks ini, kesederhanaan . dan adab menjadi fondasi utama. Dengan memahami larangan ini secara maknawi, laki-laki Muslim didorong untuk menampilkan diri secara sopan, berwibawa, dan tidak Pemakaian bahan halus bukanlah masalah selama tidak diniatkan untuk meniru perempuan atau menonjolkan kemewahan. Maka, yang terpenting adalah niyyah . dan adab, bukan sekadar bahan kain itu sendiri. Lebih jauh, reinterpretasi ini memperkuat konsep Auetika sosial berpakaianAy . l-adab al-ijtimAAo f al-libA. , yaitu kesadaran bahwa cara berpakaian mencerminkan akhlak pribadi dan penghargaan terhadap tatanan Masyarakat (Khaled Abou El Fadl, 2. Islam tidak menolak estetika dan keindahan, sebagaimana sabda Nabi Saw. AuAllah indah dan mencintai Ay Keindahan harus disertai dengan nilai-nilai kesederhanaan dan keseimbangan. Kesimpulan Hadis-hadis yang melarang pemakaian sutera bagi laki-laki tidak dapat dipahami hanya secara tekstual, tetapi harus dilihat melalui lensa makna yang lebih luas dan kontekstual. Pendekatan maAoAn al-uadth membuka ruang untuk memahami bahwa setiap larangan dalam Sunnah Rasulullah Saw selalu mengandung nilai-nilai moral, sosial, dan spiritual yang lebih dalam daripada sekadar perintah atau larangan formal. Dalam hal ini, larangan sutera bagi laki-laki mencerminkan upaya syariat untuk menanamkan nilai kesederhanaan, menjaga adab gender, serta menegakkan identitas moral dan sosial umat Islam. Larangan ini pada dasarnya tidak muncul dalam ruang kosong. Ia lahir dalam konteks masyarakat Arab abad ke-7, di mana sutera menjadi simbol kemewahan dan status sosial yang At-TaAodib Vol 5. No. 2 Oktober 2025 Sutrisno Fibrianto. Devita Marlina Venessa berpotensi melahirkan kesombongan serta ketimpangan sosial. Oleh karena itu. Islam menolak simbol-simbol yang mengarah pada riyaAo . dan isrAf . , serta menegaskan pentingnya membangun kesederhanaan sebagai nilai universal. Dalam kerangka maqAid alsyarAoah, larangan ini bertujuan menjaga martabat . ife al-Aoir. , menumbuhkan etika sosial . ladab al-ijtimAA. , dan menghindarkan umat dari gaya hidup materialistik. Pemahaman literal semata terhadap larangan ini berpotensi menimbulkan kesulitan dalam penerapan hukum di masa kini. Dunia modern mengenal berbagai jenis bahan tekstil seperti sutera campuran, synthetic silk, dan faux satin yang secara fungsional berbeda dari sutera murni di masa Nabi Saw. Dalam konteks ini, pendekatan maAoAn al-uadth memberikan alternatif interpretasi yang adaptif tanpa mengorbankan nilai-nilai inti syariat. Memandu umat untuk tetap berpegang pada semangat larangan yakni menghindari kemewahan, menjaga identitas gender, dan menampilkan kesederhanaan sembari menyesuaikannya dengan realitas kontemporer. Reinterpretasi larangan sutera bagi laki-laki tidak berarti melemahkan hadis, tetapi justru menghidupkan pesannya agar tetap relevan. Pendekatan ini sejalan dengan semangat Islam yang dinamis dan rasional, sebagaimana dikemukakan oleh al-Qaradawi bahwa Aupemahaman hadis menuntut kecerdasan membaca maqAid dan konteks, bukan sekadar lafaz. AyDalam pandangan ini, pemaknaan hadis menjadi bentuk tafaqquh f al-dn pemahaman mendalam terhadap agama yang tidak berhenti pada teks, tetapi berupaya menggali hikmah di baliknya. Bagi laki-laki Muslim modern, pesan utama hadis ini adalah menegakkan kesederhanaan, menjaga adab berpakaian, dan tidak terjebak dalam konsumerisme atau gaya hidup glamor yang bertentangan dengan etika syariah. Islam tidak menolak keindahan, tetapi menempatkannya dalam kerangka moralitas dan keseimbangan. Daftar Pustaka