Jurnal Dinamika Ilmu Komunikasi ISSN: 2776-5490 - Vol. No. , 14-31 Jurnal Dinamika Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragam. Persepsi. Praktik, dan Negoisasi Privasi Digital (Studi Kasus Mahasiswa Unismuh Makassa. DOI: https://doi. org/10. 32509/dinamika. Chechil Dwi Julianti*. Hadisaputra. Bayu Setiawan Supardi . Nurul Fadillah. Muh Rasyid Ridha. Andi Asywid Nur Universitas Muhammadiyah Makassar. Indonesia Jalan Sultan Alauddin. Kelurahan Balang Baru. Kecamatan Tamalate. Kota Makassar. Sulawesi Selatan *Email Korespondensi: chechildwijulianti@gmail. Abstract Ae Digital privacy has become a crucial issue in studentsAo lives, particularly amid social media cultures that encourage self-disclosure and intensive information sharing. This study aims to analyze how students of Universitas Muhammadiyah Makassar perceive, practice, and negotiate digital privacy in their social media activities while considering Islamic values. This research employs a qualitative approach through in-depth interviews with students from various faculties, complemented by observations of their social media practices. The findings indicate that digital privacy is perceived not merely as the protection of personal data, but also as an effort to safeguard personal dignity. Muslim identity, and reputation in digital spaces. In practice, students utilize various privacy management features, such as private accounts, close friends, hide story options, and the separation between primary and secondary accounts. Furthermore, the practice of wearing hijab on social media reflects the maintenance of moral boundaries and religious identity in online interactions. These findings demonstrate that studentsAo digital privacy management is dynamic and contextual and can be understood through Communication Privacy Management Theory. Keywords: Communication Privacy Management. Digital Privacy. Islamic Values. Muslim Students. Social Media Abstrak - Privasi digital telah menjadi isu penting dalam kehidupan mahasiswa, khususnya di tengah budaya media sosial yang mendorong keterbukaan diri dan intensitas berbagi informasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar memaknai, mempraktikkan, dan menegosiasikan privasi digital dalam aktivitas media sosial dengan mempertimbangkan nilai-nilai Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam dengan mahasiswa dari berbagai fakultas serta observasi terhadap praktik media sosial mereka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa privasi digital dipahami bukan hanya sebagai perlindungan data pribadi, tetapi juga sebagai upaya menjaga martabat diri, identitas Muslim, dan reputasi di ruang digital. Dalam praktiknya, mahasiswa memanfaatkan berbagai fitur privasi, seperti akun privat, teman dekat, sembunyikan cerita, serta pemisahan akun utama dan akun kedua. Selain itu, penggunaan hijab di media sosial mencerminkan upaya menjaga batas moral dan identitas keagamaan dalam interaksi daring. Temuan ini menunjukkan bahwa pengelolaan privasi digital mahasiswa bersifat dinamis dan kontekstual serta dapat dipahami melalui Teori Manajemen Privasi Komunikasi. Kata Kunci: Mahasiswa Muslim. Manajemen Privasi Komunikasi. Media Sosial. Nilai-Nilai Islam. Privasi Digital Submitted: January 2026. Accepted: May 2026. Published: June 2026 Licensed Under A Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4. 0 International License Jurnal Dinamika Ilmu Komunikasi ISSN: 2776-5490 - Vol. No. , 14-31 Pendahuluan Dalam beberapa tahun terakhir, privasi digital telah menjelma sebagai salah satu isu paling menentukan dalam pengalaman hidup generasi muda, khususnya mahasiswa yang tumbuh dalam kultur teknologi digital. Kehidupan Generasi Z yang sejak awal bersentuhan dengan internet dan media sosial, berlangsung dalam ruang yang semakin mengaburkan batas antara ranah pribadi dan publik. Platform seperti Instagram. TikTok. X, dan WhatsApp tidak hanya menjadi medium komunikasi, tetapi juga ruang utama representasi diri, ekspresi identitas, dan interaksi sosial yang berlangsung secara simultan dalam arena yang tidak sepenuhnya privat namun juga tidak sepenuhnya publik. Sejumlah penelitian mutakhir menunjukkan bahwa batas-batas informasi personal di era digital semakin cair, sehingga mahasiswa kerap terlibat dalam proses negosiasi berkelanjutan untuk menentukan apa yang pantas dibagikan dan apa yang harus disembunyikan (Wildan & Kusuma, 2. Kondisi ini sejalan dengan teori privasi berbasis konteks yang dikemukakan Nissenbaum, yang menegaskan bahwa privasi tidak semata ditentukan oleh jenis informasi, tetapi oleh normanorma kontekstual yang mengatur aliran informasi tersebut (McGrady, 2. Fenomena keterbukaan dan budaya berbagi di media sosial semakin menegaskan urgensi untuk memahami dinamika privasi digital di kalangan mahasiswa. Studi tentang Generasi Z menunjukkan kecenderungan oversharing sebagai bagian dari pencarian validasi sosial dan pembentukan identitas diri, meskipun praktik tersebut berisiko memicu pelanggaran privasi dan penyalahgunaan informasi personal (Yoanita et al. , 2022. Zhong et al. , 2. Dalam konteks global yang ditandai oleh keberagaman budaya, persepsi dan batasan privasi juga dipengaruhi secara signifikan oleh norma sosial yang hidup dalam masing-masing komunitas (Ivynyi, 2021. Rani et al. , 2. Perubahan ini semakin menguat ketika media sosial berfungsi sebagai coping mechanism, terutama pada masa pandemi COVID-19, di mana mahasiswa menggantungkan interaksi sosial dan dukungan emosional pada ruang digital (Kambara et al. , 2024. Silveira et al. , 2. Namun, meningkatnya intensitas interaksi digital justru memperluas celah privasi, menghadirkan risiko penyebaran informasi sensitif, pelanggaran etika, serta pergeseran batas moral yang sebelumnya dianggap stabil (Ejaz & Khaliq, 2025. Georgopoulou et al. , 2024. Mukhtar et al. , 2. Dalam konteks mahasiswa Muslim, persoalan privasi digital menjadi semakin kompleks karena praktik bermedia sosial tidak hanya berhadapan dengan tantangan teknologis, tetapi juga dengan norma sosial dan nilai-nilai keagamaan. Ruang digital bagi mahasiswa Muslim bukan semata arena sosial, melainkan juga arena moral yang menuntut kehati-hatian dalam menjaga aurat, menghindari tajassus, serta melindungi kehormatan diri dan komunitas. Sejumlah penelitian menunjukkan adanya ketegangan yang berkelanjutan antara dorongan untuk tampil terbuka di ruang digital dan keinginan untuk tetap konsisten dengan nilai-nilai Islam . Nelebiolu, 2022. Ul-Haq & Kwok, 2. Dalam situasi ini, praktik seperti self-censorship, penundaan unggahan, penyensoran konten, dan penghapusan jejak digital menjadi strategi yang jamak dilakukan oleh mahasiswa Muslim sebagai bentuk pengelolaan privasi berbasis nilai religius . Nelebiolu, 2. Sebagian mahasiswa Muslim memanfaatkan media sosial sebagai ruang ekspresi identitas yang lebih progresif, sementara sebagian lainnya menunjukkan sikap kehati-hatian karena potensi backlash dari komunitas yang lebih konservatif (Maryani et al. , 2. Ketegangan antara hasrat untuk tampil dan komitmen terhadap nilai Islam melahirkan negosiasi identitas yang kompleks (Ul-Haq & Kwok, 2. , terutama ketika media sosial membuka peluang partisipasi dalam percakapan global sekaligus menuntut konsistensi moral. Normanorma seperti kesopanan visual, peran gender, dan kepatutan sosial kerap menjadi landasan dalam menentukan kelayakan suatu konten untuk dipublikasikan . Nelebiolu, 2. Dalam Persepsi. Praktik, dan Negoisasi Privasi Digital (Studi Kasus Mahasiswa Unismuh Makassa. Chechil Dwi Julianti, et al. Jurnal Dinamika Ilmu Komunikasi ISSN: 2776-5490 - Vol. No. , 14-31 konteks ini, ruang digital mendorong mahasiswa Muslim untuk merekonstruksi bentuk-bentuk ekspresi diri yang lebih fleksibel, namun tetap selaras dengan ekspektasi religius dan sosial. Situasi tersebut melahirkan apa yang dapat disebut sebagai dilema moral digital, yakni kondisi ketika individu harus menimbang nilai personal, tuntutan sosial, dan logika platform digital yang tidak selalu sejalan dengan etika religius. Media sosial menciptakan lanskap etis baru, di mana kecepatan distribusi informasi dan tingginya eksposur publik menyebabkan batas-batas moral menjadi semakin kabur (Kustiawan, 2. Penelitian menunjukkan bahwa platform seperti TikTok menjadi arena tarik-menarik antara konten religius dan hiburan, menghadirkan ruang di mana identitas keagamaan dapat sekaligus diperkuat dan dipertanyakan (Inanoglu, 2025. Kheryadi & Chorbwhan, 2. Komodifikasi pengalaman personal di media sosial juga memperbesar tekanan bagi mahasiswa untuk tampil menarik dan relevan, meskipun hal tersebut berpotensi bertentangan dengan etika Islam tentang menjaga aurat dan kehormatan diri (Wahid & Wardatun, 2. Meskipun penelitian mengenai privasi digital, perilaku bermedia sosial, dan identitas digital mahasiswa telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir, masih terdapat sejumlah kesenjangan penelitian yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Berbagai studi terdahulu cenderung berfokus pada perilaku penggunaan media sosial, pembentukan identitas digital, serta dinamika moral di ruang daring. Namun, kajian yang secara khusus menelaah bagaimana mahasiswa Muslim memaknai dan mengelola privasi digital berdasarkan nilai-nilai keislaman masih relatif terbatas. Penelitian yang ada belum banyak mengulas secara mendalam konsep aurat digital, strategi pengelolaan batas privasi, serta pengalaman subjektif mahasiswa dalam menegosiasikan keterbukaan informasi pribadi dengan tuntutan religius di media sosial (Inanoglu, 2. dan dinamika moral daring (Kheryadi & Chorbwhan, 2. Selain itu, faktor sosial-ekonomi dan literasi digital yang dapat memengaruhi cara mahasiswa memahami serta mengelola privasi digital juga masih jarang dieksplorasi dalam konteks mahasiswa Muslim Indonesia (Achfandhy & Rohmatulloh, 2. Keterbatasan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk memahami secara lebih mendalam bagaimana mahasiswa Muslim memaknai, mempraktikkan, dan menegosiasikan privasi digital dalam kehidupan bermedia sosial dengan mempertimbangkan konteks religius, sosial, dan kultural yang melingkupinya. Berdasarkan kesenjangan penelitian tersebut, penelitian ini difokuskan untuk menjawab pertanyaan: . bagaimana mahasiswa Muslim Universitas Muhammadiyah Makassar memaknai privasi digital dalam penggunaan media sosial. bagaimana mahasiswa Muslim Universitas Muhammadiyah Makassar mempraktikkan dan mengelola privasi digital dalam aktivitas bermedia sosial. bagaimana mahasiswa Muslim Universitas Muhammadiyah Makassar menegosiasikan privasi digital dengan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan bermedia sosial. Berdasarkan dinamika tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menggali secara mendalam bagaimana mahasiswa Muslim Universitas Muhammadiyah Makassar memaknai, mempraktikkan, dan menegosiasikan privasi digital dalam kehidupan bermedia sosial. Kebaruan penelitian ini terletak pada upaya mempertemukan perspektif etika Islam dengan dinamika pengelolaan privasi digital melalui pendekatan kualitatif berbasis pengalaman subjektif mahasiswa. Fokus penelitian diarahkan pada pemaknaan aurat digital, strategi pengaturan privasi, praktik representasi diri, serta mekanisme seleksi audiens dalam konteks media sosial. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretik dan empiris dalam memahami bagaimana nilai-nilai keagamaan direkontekstualisasi dalam ekosistem digital yang terus berubah, sekaligus menjadi dasar bagi pengembangan literasi privasi digital yang sensitif terhadap konteks religius dan kultural mahasiswa Muslim Indonesia. Persepsi. Praktik, dan Negoisasi Privasi Digital (Studi Kasus Mahasiswa Unismuh Makassa. Chechil Dwi Julianti, et al. Jurnal Dinamika Ilmu Komunikasi ISSN: 2776-5490 - Vol. No. , 14-31 Kerangka Teori Penelitian ini berbasis pada berbagai teori yang relevan untuk menjelaskan bagaimana pengelolaan privasi digital siswa dalam media sosial berubah-ubah. Sebagai dasar, kerangka teoritik penelitian ini menggunakan sudut pandang manajemen, khususnya manajemen informasi dan manajemen diri . elf-managemen. Perspektive ini kemudian diperkuat dengan teori komunikasi dan pendekatan sosial-budaya untuk memberikan penjelasan lebih mendalam tentang praktik privasi digital. Manajemen Informasi dan Manajemen Diri dalam Konteks Digital Menurut manajemen, informasi dianggap sebagai sumber daya strategis yang harus dikelola dengan hati-hati agar tidak menimbulkan bahaya bagi seseorang atau organisasi (Cao & Wang, 2. Selain proses pengumpulan dan penyimpanan data, manajemen informasi juga mencakup pengendalian, seleksi, dan distribusi informasi sesuai dengan tujuan dan kebutuhan tertentu. Individu dalam media sosial berfungsi sebagai "manajer" informasi pribadi mereka sendiri. mereka bertanggung jawab untuk menentukan informasi mana yang layak dibagikan, kepada siapa, dan dalam situasi apa. Konsep self-management menekankan bahwa setiap orang memiliki kemampuan untuk mengatur perilaku, citra diri, dan pengambilan keputusan secara sadar (Cain & Imre, 2. Mahasiswa sebagai pengguna aktif media sosial dituntut untuk mampu mengelola representasi diri, reputasi digital, dan risiko sosial yang muncul akibat keterbukaan Dengan demikian, privasi digital dapat dipahami sebagai bagian dari praktik manajemen diri, di mana individu mengontrol eksposur personal demi menjaga keamanan, kehormatan, dan keberlanjutan identitas sosialnya. Manajemen Privasi sebagai Proses Pengambilan Keputusan Pengambilan keputusan merupakan dasar dari setiap proses pengelolaan dalam studi manajemen kontemporer. Seseorang harus mempertimbangkan keuntungan dan kerugian dalam jangka pendek dan panjang sebelum memutuskan untuk membagikan atau menahan informasi di media sosial. Perspektive ini sejalan dengan pendekatan manajemen risiko, yang menempatkan individu sebagai pihak yang rasional yang berusaha mengurangi kerugian sosial, moral, dan reputasional yang dapat disebabkan oleh kebocoran informasi (Cao & Wang, 2. Dalam hal ini, mahasiswa Muslim mempertimbangkan bahaya selain masalah teknologi seperti penyalahgunaan data, tetapi juga bahaya moral dan religius. Oleh karena itu, strategi pengelolaan privasi digital dapat dianggap sebagai jenis manajemen risiko berbasis nilai. Di sini, norma budaya dan agama menjadi dasar pengambilan keputusan digital. Communication Privacy Management Theory (CPM) Penelitian ini menggunakan Communication Privacy Management Theory (CPM), yang dikembangkan oleh Sandra Petronio. CPM melihat privasi sebagai proses dinamis yang terdiri dari pembentukan keyakinan privasi . rivacy belief. , aturan privasi . rivacy rule. dan negosiasi batas informasi (Petronio, 2002, 2. Orang memiliki hak untuk menentukan batas keterbukaan dalam kerangka CPM karena mereka dianggap sebagai pemilik informasi, atau pemilik privasi. Pergeseran dari kepemilikan individu menjadi kepemilikan bersama juga dikenal sebagai co-ownership memerlukan aturan dan kewajiban bersama. Bertentangan dengan aturan ini dapat menyebabkan turbulensi batas, atau gangguan batas privasi, yang dapat menyebabkan konflik dan ketidaknyamanan. Teori CPM relevan untuk memahami praktik mahasiswa dalam menggunakan fitur privasi media sosial, seperti akun privat, close friends, serta pemisahan akun utama dan Persepsi. Praktik, dan Negoisasi Privasi Digital (Studi Kasus Mahasiswa Unismuh Makassa. Chechil Dwi Julianti, et al. Jurnal Dinamika Ilmu Komunikasi ISSN: 2776-5490 - Vol. No. , 14-31 akun kedua. Praktik-praktik tersebut mencerminkan upaya manajerial dalam mengatur arus informasi personal sesuai dengan konteks audiens dan relasi sosial. Nilai Islam sebagai Kriteria Manajemen Privasi Nilai-nilai Islam berfungsi sebagai standar untuk menciptakan dan menerapkan aturan Untuk menjaga privasi digital siswa Muslim, konsep seperti menjaga aurat, larangan membuka aib, dan kehati-hatian dalam berinteraksi sosial menjadi standar. Privasi di sini memiliki makna moral dan spiritual selain teknis. Penelitian ini membangun paradigma baru yang memandang privasi digital sebagai praktik pengelolaan informasi yang rasional, reflektif, dan berbasis nilai karena integrasi antara perspektif manajemen. CPM, dan nilai Islam. Kerangka teoritik ini menjadi dasar untuk memahami bagaimana mahasiswa Muslim memaknai, mempraktikkan, dan menegosiasikan privasi digital dalam kehidupan bermedia sosial mereka. Metodologi Penelitian Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif interpretatif yang berorientasi pada pemaknaan subjektif serta upaya memahami kompleksitas pengalaman manusia dalam konteks sosial yang spesifik. Pendekatan ini dipilih karena fenomena privasi digital tidak dapat direduksi menjadi angka atau variabel terukur semata, ia membutuhkan pemahaman yang kaya mengenai persepsi, refleksi, dan strategi yang digunakan individu dalam merespons dinamika media sosial. Penelitian kualitatif memungkinkan eksplorasi mendalam terhadap bagaimana mahasiswa menegosiasikan nilai Islam dengan tuntutan budaya digital, sebuah proses yang bersifat reflektif, personal, dan sangat kontekstual. Desain penelitian ini bersandar pada tradisi fenomenologi dan etnografi digital. Pendekatan fenomenologis digunakan untuk menggali pengalaman subjektif informan terkait makna privasi, aurat digital, dan dilema moral yang mereka hadapi (Karahan, 2022. Meadows. Tanwir et al. , 2. Sementara itu, etnografi digital atau netnografi digunakan untuk mengamati praktik keseharian mahasiswa di media sosial, termasuk bagaimana mereka menata pengaturan privasi, memilih audiens, dan menanggapi interaksi digital. Lokasi Penelitian Penelitian dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Makassar dengan melibatkan mahasiswa aktif dari berbagai fakultas, seperti Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Fakultas Agama Islam (FAI). Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Fakultas Teknik (FT). Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK). Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), dan Fakultas Hukum (FH). Informan dipilih secara purposive dengan kriteria mahasiswa yang aktif menggunakan media sosial dan memiliki pengalaman langsung dalam mengelola privasi Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara mendalam semiterstruktur yang berlangsung pada selama 1 bulan, yakni pada bulan Desember 2025. Informan Penelitian Informan penelitian ini adalah mahasiswa Muslim Unismuh Makassar yang aktif menggunakan media sosial, terutama Instagram. TikTok. X, dan WhatsApp. Pengambilan sampel menggunakan teknik purposive dan variative sampling, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai literatur metodologi bahwa teknik ini memungkinkan pemilihan informan yang relevan dan memiliki pengalaman langsung terhadap fenomena yang diteliti (Mayer & Oosthuizen, 2022. Taquette & Souza, 2. Pemilihan partisipan dilakukan berdasarkan Persepsi. Praktik, dan Negoisasi Privasi Digital (Studi Kasus Mahasiswa Unismuh Makassa. Chechil Dwi Julianti, et al. Jurnal Dinamika Ilmu Komunikasi ISSN: 2776-5490 - Vol. No. , 14-31 kriteria tertentu: mereka harus Muslim, aktif menggunakan media sosial, serta memiliki pengalaman yang relevan terkait privasi digital. Jumlah informan sebanyak lima belas orang. Jumlah ini dipandang memadai untuk mencapai kedalaman data dalam penelitian kualitatif interpretatif, terutama karena fokus penelitian bukan pada generalisasi statistik, tetapi pada pemahaman mendalam tentang variasi Variasi partisipan dilihat dari dimensi jenis kelamin, fakultas atau jurusan, serta intensitas penggunaan media sosial. Variasi ini memungkinkan analisis tematik untuk menangkap pola umum dan perbedaan pengalaman yang muncul dari konteks sosial dan personal masing-masing informan. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data dalam studi ini menggunakan tiga metode utama, yakni wawancara mendalam semi-terstruktur, observasi digital netnografis, dan studi dokumen. Ketiga teknik ini dipilih untuk saling melengkapi, sehingga menghasilkan triangulasi data yang kuat secara metodologis. Wawancara mendalam digunakan untuk menggali pengalaman informan terkait makna privasi digital, persepsi mengenai aurat digital, serta strategi mereka dalam menjaga privasi. Pertanyaan-pertanyaan wawancara dirancang secara semi-terstruktur, memungkinkan informan berbicara lebih bebas sambil tetap mengarahkan topik pada fokus penelitian. Pertanyaan yang digunakan mencakup bagaimana mereka mendefinisikan privasi, apa yang mereka anggap sebagai aurat digital, pengalaman tidak nyaman akibat unggahan tertentu, serta bagaimana nilai Islam memengaruhi keputusan mereka di media sosial. Pendekatan ini sesuai dengan tradisi fenomenologis dan interpretatif karena memungkinkan peneliti menangkap kedalaman narasi dan makna personal yang dilekatkan pada pengalaman tersebut (Meadows, 2021. Siregar & Nasution, 2. Wawancara mendalam semi-terstruktur dilakukan secara tatap muka maupun daring sesuai dengan ketersediaan informan. Setiap sesi wawancara berlangsung selama 45Ae90 menit dan direkam dengan persetujuan informan. Proses wawancara diawali dengan pengenalan tujuan penelitian dan pemberian informed consent, kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan pembuka mengenai pengalaman penggunaan media sosial sehari-hari. Selanjutnya, peneliti mengeksplorasi pemaknaan informan mengenai privasi digital, aurat digital, pengalaman terkait pelanggaran privasi, strategi pengelolaan akun media sosial, serta pengaruh nilai-nilai Islam dalam pengambilan keputusan di ruang digital. Seluruh hasil wawancara ditranskripsikan secara verbatim untuk keperluan analisis data. Observasi digital dilakukan dengan izin penuh dari partisipan untuk melihat bagaimana mereka berperilaku di platform media sosial. Observasi mencakup analisis pola unggahan, perubahan pengaturan privasi, penggunaan fitur close-friends, serta interaksi digital yang mencerminkan praktik privasi. Netnografi memungkinkan peneliti memperoleh data yang bersifat naturalistik karena menggambarkan praktik mahasiswa dalam lingkungan digital yang sebenarnya (Adeyemi et al. , 2. Observasi ini juga membantu memvalidasi narasi wawancara, terutama ketika informan memberikan contoh unggahan atau interaksi tertentu yang berkaitan dengan privasi digital. Observasi dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu identifikasi akun media sosial yang bersedia diamati, pengamatan terhadap pola unggahan dan pengaturan privasi akun, pencatatan bentuk interaksi digital yang berkaitan dengan praktik privasi, serta dokumentasi temuan yang relevan dalam bentuk catatan lapangan digital. Tahapan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai praktik privasi digital yang dijalankan oleh informan. Studi dokumen digunakan sebagai teknik tambahan untuk mengumpulkan bukti visual dan naratif mengenai praktik privasi digital. Dokumentasi berupa screenshot, arsip percakapan Persepsi. Praktik, dan Negoisasi Privasi Digital (Studi Kasus Mahasiswa Unismuh Makassa. Chechil Dwi Julianti, et al. Jurnal Dinamika Ilmu Komunikasi ISSN: 2776-5490 - Vol. No. , 14-31 WhatsApp Group, dan tangkapan profil publik dilakukan dengan memperhatikan prinsip etika Peneliti memperoleh izin tertulis dari informan dan melakukan anonimisasi terhadap data yang dikumpulkan untuk menjaga kerahasiaan dan melindungi identitas informan (Aziz et , 2023. Ugwudike et al. , 2. Teknik dokumentasi ini memperkaya data penelitian dan memberi dimensi tambahan dalam memahami praktik privasi digital. Teknik Analisis Data Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan pendekatan thematic analysis sebagaimana dikembangkan oleh Braun & Clarke . Pendekatan ini dipilih karena fleksibilitasnya dalam mengidentifikasi pola makna dan mengorganisasi data kualitatif dalam tema-tema yang relevan. Tahap pertama dalam analisis adalah melakukan transkripsi wawancara secara verbatim. Transkripsi ini kemudian dibaca ulang untuk memperoleh pemahaman awal mengenai gambaran umum data. Tahap kedua adalah membuat kode awal melalui proses open coding. Pada tahap ini, peneliti memberikan tanda pada bagian-bagian narasi yang mengandung ide atau makna penting terkait privasi digital, aurat digital, kontrol informasi pribadi, serta dilema moral digital. Kode-kode tersebut kemudian dikategorisasikan untuk melihat pola-pola makna yang lebih Proses coding dilakukan secara bertahap. Setelah open coding menghasilkan sejumlah kode awal, peneliti mengelompokkan kode-kode yang memiliki kesamaan makna ke dalam kategori yang lebih luas. Kategori-kategori tersebut kemudian dibandingkan dan dianalisis untuk menemukan hubungan antarkategori yang dapat membentuk tema-tema penelitian. Proses ini dilakukan secara berulang dengan menelaah kembali data wawancara, observasi, dan dokumentasi guna memastikan bahwa tema yang terbentuk benar-benar merepresentasikan pengalaman informan. Tahap selanjutnya adalah mengidentifikasi tema awal, di mana peneliti menyusun kategori-kategori kode ke dalam tema-tema yang lebih konseptual, seperti negosiasi batas privat-publik, strategi pengelolaan identitas, dilema moral dalam berbagi informasi, atau strategi menghindari tajassus. Setelah itu, dilakukan refining untuk memastikan tema tersebut sesuai dengan kerangka konsep Islam sebagaimana dijelaskan dalam kerangka penelitian. Validasi tema dilakukan dengan meninjau kembali kesesuaian antara tema yang terbentuk dan data empiris yang mendukungnya. Setiap tema diperiksa secara berulang untuk memastikan konsistensi, relevansi, dan keterkaitannya dengan fokus penelitian serta kerangka teoritik yang digunakan. Tahap akhir adalah menyusun narasi tematik dengan mengintegrasikan kutipan langsung informan, hasil observasi digital, serta kerangka teoritik AuCommunication Privacy Management Theory (CPM)Ay untuk menghasilkan analisis komprehensif. Pendekatan ini memungkinkan penelitian tidak hanya menggambarkan praktik privasi digital mahasiswa, tetapi juga menawarkan pembacaan mendalam mengenai negosiasi identitas dan nilai yang terjadi dalam penggunaan media sosial. Validitas Data Keabsahan data dijaga melalui triangulasi sumber dan teknik dengan membandingkan informasi dari berbagai informan lintas fakultas serta mengonfirmasi hasil wawancara dengan data observasi. Upaya ini dilakukan untuk memastikan konsistensi dan kredibilitas data, sehingga hasil penelitian dapat merepresentasikan secara utuh dinamika pengelolaan privasi digital mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar. Selain triangulasi sumber dan teknik, penelitian ini juga menerapkan member checking dengan mengembalikan ringkasan hasil wawancara dan interpretasi awal kepada beberapa informan. Langkah ini dilakukan untuk Persepsi. Praktik, dan Negoisasi Privasi Digital (Studi Kasus Mahasiswa Unismuh Makassa. Chechil Dwi Julianti, et al. Jurnal Dinamika Ilmu Komunikasi ISSN: 2776-5490 - Vol. No. , 14-31 memperoleh konfirmasi bahwa hasil interpretasi peneliti sesuai dengan pengalaman dan makna yang dimaksud oleh informan. Etika Penelitian Penelitian ini menerapkan prinsip informed consent, kerahasiaan, dan anonimitas. Seluruh informan memperoleh penjelasan mengenai tujuan penelitian, prosedur pengumpulan data, serta hak mereka untuk menghentikan partisipasi kapan saja. Identitas informan disamarkan menggunakan kode atau pseudonim. Seluruh data digital yang diperoleh melalui observasi dan dokumentasi digunakan hanya untuk kepentingan penelitian serta disimpan secara aman guna melindungi privasi partisipan Hasil dan Pembahasan Hasil Penelitian Terdapat tiga narasi besar dalam memotret privasi digital, yakni persepsi, praktik, dan negosiasi privasi digital. Pada level persepsi, mahasiswa memandang privasi digital sebagai aspek yang sangat penting, tidak hanya berkaitan dengan keamanan data personal, tetapi juga erat dengan nilai keislaman seperti menjaga kehormatan diri, rasa malu, serta perlindungan terhadap aurat dan aib. Pada level praktik, kesadaran tersebut diwujudkan melalui pemanfaatan berbagai fitur pengaturan privasi media sosial, seperti penggunaan akun privat, fitur close friends, hide story, serta pemisahan antara akun first dan second sebagai strategi membatasi Sementara itu, pada level negosiasi, mahasiswa secara aktif melakukan pengendalian diri . elf-censorshi. dengan menunda unggahan, menyensor konten tertentu, serta mempertimbangkan aspek manfaat dan dampak religius dari setiap konten yang dibagikan. Persepsi Privasi Digital Mahasiswa Unismuh Makassar Berdasarkan hasil wawancara dan pengamatan terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar, privasi digital dipersepsikan sebagai aspek yang sangat penting dalam kehidupan bermedia sosial. Mahasiswa memaknai privasi tidak hanya sebagai perlindungan data personal, tetapi juga sebagai bentuk penjagaan kehormatan diri, identitas, dan nilai-nilai keislaman yang mereka anut. Kesadaran ini terlihat dari sikap kehati-hatian mahasiswa dalam membagikan informasi pribadi karena ruang digital dipahami memiliki dampak terhadap reputasi dan masa depan. Pemahaman mengenai aurat digital turut memengaruhi cara mahasiswa menilai konten visual yang layak dibagikan, baik terkait bagian tubuh maupun cara berpakaian. Selain itu, mahasiswa menilai praktik seperti pengambilan tangkapan layar tanpa izin, penyebaran aib, dan repost konten personal sebagai tindakan yang melanggar etika serta bertentangan dengan ajaran Islam (Observasi, 2 Desember 2. Oleh karena itu, untuk memperjelas gambaran mengenai persepsi privasi digital mahasiswa Unismuh Makassar, dapat dilihat berdasarkan tabel berikut. Tabel 1. Persepsi Mahasiswa Unismuh Makassar terhadap Privasi Digital Dimensi Persepsi Makna penting privasi digital Temuan AuPenting karena ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan. Ay (Miftah. FISIP. Wawancara 16 Desember 2. AuPrivasi itu sangat wajib ya kita pertahankan, apalagi di zaman sekarang sudah berkembangnya AI yang bisa memicu fitnah. Ay (Alif. FAI. Wawancara 18 Desember 2. AuPrivasi itu sangat penting bagi mahasiswa karena ada satu hal yang tidak bisa dipublis. Ay (Muhammad Amal. FKIK. Wawancara 17 Desember 2. Persepsi. Praktik, dan Negoisasi Privasi Digital (Studi Kasus Mahasiswa Unismuh Makassa. Chechil Dwi Julianti, et al. Jurnal Dinamika Ilmu Komunikasi ISSN: 2776-5490 - Vol. No. , 14-31 Privasi dan identitas Muslim Aurat digital Penilaian AuKalau privasi bocor, dampaknya bisa ke reputasi dan masa depan kita. Ay (Nurhaeni. Teknik. Wawancara 20 Desember 2. AuPrivasi bukan sekadar keamanan data, tetapi berkaitan dengan konsep menjaga kehormatan diri dan rasa malu. Ay (Nur Amelia Idrus. FKIP. Wawancara 20 Desember 2. AuSebagai Muslim, kita diajarkan untuk tidak membuka aib diri sendiri. Ay (Alif. FAI. Wawancara 18 Desember 2. AuIdentitas Muslim membuat saya lebih hati-hati dalam bermedia sosial. Ay (Nurhaeni. Teknik. Wawancara 20 Desember 2. AuMenurut saya itu bagian kaki, terus bagian rambut. Ay (Miftah. FISIP. Wawancara 16 Desember 2. AuFoto yang memperlihatkan sedikit rambut, leher, atau pakaian ketat. Ay (Nur Amelia Idrus. FKIP. Wawancara 20 Desember 2. AuBagi perempuan bisa berupa wajah atau rambut, sedangkan laki-laki bagian tubuh dari perut ke bawah. Ay (Fahmi. FEB. Wawancara 18 Desember 2. AuWalaupun hanya foto, aurat tetap harus dijaga. Ay (Muhammad Amal. FKIK. Wawancara 17 Desember 2. AuItu tindakan yang tidak baik, karena sama halnya itu dengan Ay (Miftah. FISIP. Wawancara 16 Desember 2. AuScreenshot itu adalah hal yang sangat melanggar. Ay (Alif. FAI. Wawancara 18 Desember 2. AuScreenshot dan sebar aib sudah termasuk ghibah. Ay (Nur Amelia Idrus. FKIP. Wawancara 20 Desember 2. AuKadang orang tidak sadar kalau repost itu melanggar privasi. Ay (Nurhaeni. Teknik. Wawancara 20 Desember 2. Tabel 1 menggambarkan persepsi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar terhadap privasi digital yang tersusun dalam beberapa dimensi utama. Pada dimensi makna penting privasi digital, mahasiswa menilai privasi sebagai sesuatu yang perlu dijaga karena berkaitan dengan batas informasi yang layak dipublikasikan serta dampaknya terhadap reputasi dan masa depan. Mahasiswa juga menyoroti perkembangan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan, yang dinilai dapat memperbesar risiko penyalahgunaan informasi dan memicu fitnah apabila privasi tidak dijaga dengan baik. Pada dimensi privasi dan identitas Muslim, mahasiswa memandang privasi sebagai bagian dari nilai keislaman yang menekankan pentingnya menjaga kehormatan diri dan tidak membuka aib. Identitas sebagai Muslim mendorong mahasiswa untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam menampilkan diri dan membagikan informasi personal. Selanjutnya, pada dimensi aurat digital, mahasiswa memahami bahwa konten visual di media sosial dapat berkaitan langsung dengan persoalan aurat. Mahasiswa menyebutkan bahwa bagian tubuh tertentu, baik pada perempuan maupun laki-laki, perlu dijaga meskipun hanya ditampilkan dalam bentuk foto atau video. Pemahaman ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa ruang digital tetap memiliki batasan moral yang harus diperhatikan. Adapun pada dimensi penilaian pelanggaran privasi, mahasiswa menilai praktik seperti pengambilan tangkapan layar tanpa izin, penyebaran aib, dan repost konten personal sebagai tindakan yang tidak pantas. Tindakan tersebut dipersepsikan sebagai bentuk pelanggaran privasi dan dapat merugikan pihak lain, baik secara sosial maupun moral. Persepsi. Praktik, dan Negoisasi Privasi Digital (Studi Kasus Mahasiswa Unismuh Makassa. Chechil Dwi Julianti, et al. Jurnal Dinamika Ilmu Komunikasi ISSN: 2776-5490 - Vol. No. , 14-31 Praktik Privasi Digital Mahasiswa Unismuh Makassar Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar menunjukkan beragam praktik dalam menjaga privasi digital sebagai respons atas kesadaran akan risiko ruang bermedia sosial. Upaya tersebut tampak melalui pemanfaatan fitur-fitur pengaturan privasi yang disediakan platform digital, seperti pengaturan akun privat, pembatasan audiens story, serta penggunaan daftar close friends. Selain itu, mahasiswa juga membedakan fungsi akun media sosial antara akun utama . irst accoun. dan akun alternatif . econd accoun. sebagai strategi pengelolaan identitas dan kontrol audiens. Pemilihan siapa saja yang dapat mengakses konten personal dilakukan secara selektif berdasarkan kedekatan relasi dan tingkat kepercayaan. Praktik privasi digital ini juga berkaitan erat dengan nilai keislaman, khususnya dalam cara mahasiswa menampilkan diri di media sosial, seperti konsistensi berhijab dan kehati-hatian dalam membagikan konten visual. Keseluruhan praktik tersebut mencerminkan upaya aktif mahasiswa dalam menegosiasikan batas antara ruang privat dan ruang publik digital (Observasi, 2 Desember 2. Untuk memperjelas gambaran praktik privasi digital yang dijalankan oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar, dapat dilihat berdasarkan pada tabel yang disajikan. Tabel 2. Praktik Pengelolaan Privasi Digital Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar Bentuk Praktik Privasi Digital Penggunaan fitur Akun first dan second Kriteria close friends Praktik berhijab di media sosial Temuan AuFitur hide, fitur close friend. Ay (Miftah. FISIP. Wawancara 16 Desember AuDi WhatsApp kita bisa memilih siapa yang melihat story kita. Ay (Muhammad Amal. FKIK. Wawancara 17 Desember 2. AuKalau di IG itu ada close friend. Ay (Caca. Fakultas Hukum. Wawancara 17 Desember 2. AuAkun saya diprivate supaya lebih aman. Ay (Nurhaeni. Teknik. Wawancara 20 Desember 2. AuSekarang saya fokus upload di akun first ku. Ay (Miftah. FISIP. Wawancara 16 Desember 2. AuKarena di second akun itu saya lebih menjaga diriku dan temanku. Ay (Caca. Fakultas Hukum. Wawancara 17 Desember 2. AuSaya privasi Instagram saya. Ay (Muhammad Amal. FKIK. Wawancara 17 Desember 2. AuSecond account itu hanya untuk orang tertentu. Ay (Nurhaeni. Teknik. Wawancara 20 Desember 2. AuKalau saya teman dekatku atau keluarga. Ay (Miftah. FISIP. Wawancara 16 Desember 2. AuOrang-orang yang punya koneksi luas tapi bisa dipercaya. Ay (Alif. FAI. Wawancara 18 Desember 2. AuHanya teman yang sudah bertemu fisik dan bisa menjaga rahasia. Ay (Nur Amelia Idrus. FKIP. Wawancara 20 Desember 2. AuSaya pilih yang tidak suka screenshot. Ay (Caca. Fakultas Hukum. Wawancara 17 Desember 2. AuSaya memilih berhijab karena memang itu sudah kewajiban orang Ay (Miftah. FISIP. Wawancara 16 Desember 2. AuKarena saya sebagai seorang muslimah yang berkewajiban berhijab. Ay (Nur Amelia Idrus. FKIP. Wawancara 20 Desember 2. Persepsi. Praktik, dan Negoisasi Privasi Digital (Studi Kasus Mahasiswa Unismuh Makassa. Chechil Dwi Julianti, et al. Jurnal Dinamika Ilmu Komunikasi ISSN: 2776-5490 - Vol. No. , 14-31 AuWalaupun di media sosial, hijab tetap harus dijaga. Ay (Nurhaeni. Teknik. Wawancara 20 Desember 2. Tabel 2 menunjukkan bahwa praktik privasi digital mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar diwujudkan melalui beberapa bentuk pengelolaan akun dan konten di media sosial. Mahasiswa memanfaatkan fitur privasi yang tersedia pada platform digital, seperti pengaturan akun privat, penggunaan fitur hide, serta close friends, untuk membatasi audiens yang dapat mengakses unggahan dan story. Praktik ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan serta mengontrol penyebaran informasi personal di ruang digital. Selain itu, mahasiswa menerapkan pemisahan akun media sosial antara akun utama . irst accoun. dan akun kedua . econd accoun. Akun utama digunakan untuk aktivitas yang bersifat lebih umum dan terbuka, sedangkan akun kedua dimanfaatkan sebagai ruang yang lebih terbatas, yang hanya dapat diakses oleh individu tertentu. Pemisahan ini mencerminkan strategi mahasiswa dalam mengatur tingkat keterbukaan diri sesuai dengan konteks dan relasi sosial. Penentuan daftar close friends juga menjadi bagian penting dalam praktik privasi Mahasiswa menetapkan kriteria tertentu, seperti kedekatan hubungan, ikatan keluarga, tingkat kepercayaan, serta pengalaman interaksi secara langsung. Pertimbangan terhadap potensi penyalahgunaan konten, seperti kebiasaan mengambil tangkapan layar, turut memengaruhi pemilihan individu yang dimasukkan dalam daftar tersebut. Praktik privasi digital mahasiswa juga tercermin dalam penerapan berhijab di media sosial. Mahasiswa perempuan menyatakan bahwa penggunaan hijab tetap dijaga meskipun berada di ruang digital, yang menunjukkan adanya upaya menjaga batasan diri dan konsistensi identitas keagamaan dalam aktivitas bermedia sosial. Negoisasi Privasi Digital Mahasiswa Unismuh Makassar Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar tidak hanya memaknai dan mempraktikkan privasi digital secara teknis, tetapi juga melakukan berbagai bentuk penyesuaian dan pertimbangan sebelum berinteraksi di ruang digital. Dalam aktivitas bermedia sosial, mahasiswa kerap berada pada posisi menimbang antara keinginan untuk berbagi pengalaman dan kebutuhan untuk menjaga batasan diri. Proses ini terlihat dari kehati-hatian dalam menentukan waktu unggah, penyaringan konten visual maupun narasi, serta pertimbangan nilai-nilai agama yang memengaruhi keputusan mereka dalam mempublikasikan Upaya tersebut menunjukkan adanya proses negosiasi yang berkelanjutan, di mana mahasiswa secara aktif mengelola risiko sosial, moral, dan personal yang mungkin muncul dari setiap unggahan di media sosial (Observasi, 2 Desember 2. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat berdasarkan tabel berikut. Tabel 3. Bentuk Negosiasi Privasi Digital Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar Bentuk Negoisasi Privasi Digital Menunda unggahan Temuan AuPosting sesuatu tapi ditunda-tunda, karena menurutku itu jangan sampai digosip kak, tapi nantipi baruku posting, lamapiAy (Miftah. FISIP. Wawancara 16 Desember 2. AuKarena di dalam Islam ada penyakit ain, jadi fifti-fifti ja mau upload atau tidak Ay (Alif. FAI. Wawancara 18 Desember 2. AuTidak semua momen harus dibagikan, jadi bisaji nanti sajaAy (Nurhaeni. Teknik. Wawancara 20 Desember 2. Persepsi. Praktik, dan Negoisasi Privasi Digital (Studi Kasus Mahasiswa Unismuh Makassa. Chechil Dwi Julianti, et al. Jurnal Dinamika Ilmu Komunikasi ISSN: 2776-5490 - Vol. No. , 14-31 Sensor konten Pertimbangan agama Strategi menjaga AuKalau bajuku terlalu ketat biasanya saya kasih stiker. Ay (Caca. Fakultas Hukum. Wawancara 17 Desember 2. AuKalau terbuka auratnya bisa di-sensor. Ay (Muhammad Amal. FKIK. Wawancara 17 Desember 2. AuLebih baik diedit daripada menimbulkan masalah. Ay (Nur Amelia Idrus. FKIP. Wawancara 20 Desember 2. AuApakah postingan ini bermanfaat atau justru mendatangkan dosa jariyah?Ay (Nur Amelia Idrus. FKIP. Wawancara 20 Desember 2. AuNilai agama sangat dipertimbangkan. Ay (Nurhaeni. Teknik. Wawancara 20 Desember 2. AuSaya selalu mengaitkan postingan dengan manfaat. Ay (Alif. FAI. Wawancara 18 Desember 2. AuSaya memilih-milih apa yang harus saya upload. Ay (Miftah. FISIP. Wawancara 16 Desember 2. AuMemilah kembali siapa-siapa kontak kita. Ay (Alif. FAI. Wawancara 18 Desember 2. AuPrivate akun yang betul-betul orang-orang bisa saya konfirmasi. Ay (Caca. Fakultas Hukum. Wawancara 17 Desember 2. AuSaya rutin menghapus postingan lama. Ay (Muhammad Amal. FKIK. Wawancara 17 Desember 2. Tabel 3 menunjukkan bahwa negosiasi privasi digital mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar berlangsung melalui berbagai bentuk penyesuaian sebelum dan sesudah konten dipublikasikan di media sosial. Salah satu bentuk yang menonjol adalah praktik menunda unggahan, di mana mahasiswa tidak secara langsung membagikan momen tertentu karena mempertimbangkan risiko sosial, potensi gosip, serta keyakinan keagamaan seperti kekhawatiran terhadap penyakit ain. Selain itu, mahasiswa juga melakukan sensor konten dengan cara mengedit atau menutup bagian visual tertentu yang dinilai sensitif, terutama yang berkaitan dengan aurat, guna mencegah dampak negatif atau kesalahpahaman. Pertimbangan agama menjadi dasar penting dalam proses negosiasi ini, terlihat dari upaya mahasiswa menilai kebermanfaatan unggahan dan mengaitkannya dengan konsekuensi moral, termasuk pahala atau dosa. Di sisi lain, strategi menjaga privasi juga dilakukan secara aktif melalui pemilahan audiens, pengaturan akun menjadi privat, serta penghapusan unggahan lama yang dianggap tidak lagi relevan. Pembahasan Hasil penelitian ini menegaskan bahwa pemaknaan, praktik, dan negosiasi privasi digital oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar dapat dijelaskan secara mendalam melalui kerangka Communication Privacy Management Theory (CPM) yang dikembangkan oleh Sandra Petronio. Sebagai sebuah teori komunikasi interpersonal yang berkembang sejak awal 2000-an. CPM berpandangan bahwa privasi bukanlah kondisi tetap, melainkan hasil dari proses pengelolaan informasi personal yang bersifat dinamis dan kontekstual (Petronio, 2002, 2. Teori ini memusatkan perhatian pada bagaimana individu membuat, menjalankan, dan mengubah aturan-aturan privasi berdasarkan keyakinan, hubungan, serta konteks sosial-budaya tempat individu berinteraksi. Dalam konteks penelitian ini, temuan tentang persepsi mahasiswa terhadap privasi digital memperlihatkan bahwa informasi personal dianggap sebagai bagian dari kehormatan diri, identitas keagamaan, serta investasi moral terhadap masa depan. Pemaknaan ini sejalan dengan konsep privacy beliefs dalam CPM, yang merujuk pada seperangkat keyakinan yang Persepsi. Praktik, dan Negoisasi Privasi Digital (Studi Kasus Mahasiswa Unismuh Makassa. Chechil Dwi Julianti, et al. Jurnal Dinamika Ilmu Komunikasi ISSN: 2776-5490 - Vol. No. , 14-31 dimiliki individu tentang apa yang layak untuk dibagikan dan dijaga kerahasiaannya (Petronio. Temuan ini memperkuat literatur sebelumnya yang menekankan bahwa faktor-faktor budaya dan agama menjadi variabel signifikan dalam membentuk aturan privasi (Neubaum et , 2023. Wang et al. , 2. Dalam konteks mahasiswa Muslim di Makassar, konstruksi privasi digital erat kaitannya dengan nilai-nilai Islam seperti larangan membuka aib, kewajiban menjaga aurat, serta kehati-hatian terhadap dosa jariyah. Hal ini menunjukkan bahwa dimensi religius merupakan bentuk cultural criteria yang membingkai legitimasi batas informasi yang layak dibagikan (Choi, 2. Penggunaan berbagai fitur media sosial seperti "close friends", "hide story", akun privat, maupun pembedaan antara akun utama dan akun alternatif . irst dan second accoun. mencerminkan penerapan privacy rules secara aktif. CPM menjelaskan bahwa privacy rules merupakan perangkat aturan yang dibentuk oleh individu untuk mengontrol informasi personal berdasarkan persepsi risiko dan manfaat sosial (Petronio, 2. Penemuan ini sejalan dengan temuan Choi . dan Kazem & Zhou . , yang menunjukkan bahwa pengguna media sosial menyesuaikan aturan berbagi informasi sesuai dengan konteks audiens dan ekspektasi Dalam studi ini, praktik pemisahan ruang publik dan privat juga terlihat dari pemilihan konten yang akan diunggah, termasuk visualisasi berhijab di ruang digital yang memiliki nilai simbolik dan normatif. Dengan demikian, praktik privasi mahasiswa tidak hanya menunjukkan aspek teknis pengaturan media sosial, tetapi juga refleksi atas nilai identitas dan representasi moral dalam ruang daring. Lebih jauh, pengelolaan informasi personal tidak berhenti pada pembentukan aturan, tetapi melibatkan proses penyesuaian dan perundingan berkelanjutan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa secara aktif melakukan self-censorship, menunda unggahan, atau menyensor bagian tertentu dari konten digital mereka berdasarkan pertimbangan moral dan sosial. Aktivitas ini mencerminkan konsep privacy boundary negotiation dalam CPM, yakni upaya individu untuk terus-menerus menilai ulang batas antara informasi yang dapat diakses publik dan informasi yang harus tetap privat (Petronio, 2. Beberapa mahasiswa bahkan menyatakan bahwa mereka memikirkan kebermanfaatan unggahan berdasarkan prinsip dakwah, serta mempertimbangkan efek jangka panjang seperti "penyakit ain" atau potensi Dalam literatur lain, mekanisme serupa ditemukan dalam studi-studi yang memanfaatkan CPM untuk menjelaskan perilaku sharenting, oversharing, dan pengambilan keputusan berbasis risiko privasi (Hanson & Byrd, 2024. Walrave et al. , 2. Penelitian ini juga mengafirmasi relevansi konsep privacy ownership dan co-ownership dalam dinamika komunikasi digital. CPM menjelaskan bahwa ketika informasi pribadi dibagikan kepada pihak lain, maka hak pengelolaan informasi tersebut beralih dari eksklusif menjadi kolektif, yang kemudian memerlukan aturan negosiasi dan tanggung jawab bersama (Petronio, 2. Dalam konteks ini, praktik tagging, reposting, hingga pembagian informasi dalam grup daring menjadi area krusial dari negosiasi batas privasi. Mahasiswa cenderung meminta konfirmasi atau membatasi akses pada konten yang melibatkan identitas personal Fenomena ini senada dengan penelitian Walrave et al. , . tentang orangtua dan anak dalam praktik sharenting, serta riset Grape et al. , . yang menyoroti pentingnya otonomi remaja dalam proses mediasi privasi. Temuan penelitian ini juga diperkuat oleh penelitian Yunita Sari dan Hendri Prasetya yang menunjukkan bahwa literasi media digital memengaruhi kemampuan individu dalam memahami, memilah, dan mengontrol informasi di media sosial. Kemampuan tersebut terlihat dari kesadaran pengguna media sosial dalam menganalisis risiko penyebaran informasi pribadi serta mengatur penggunaan fitur media sosial secara lebih selektif (Sari & Prasetya, 2. Selain itu, penelitian mengenai manajemen privasi komunikasi mahasiswa melalui Instagram Persepsi. Praktik, dan Negoisasi Privasi Digital (Studi Kasus Mahasiswa Unismuh Makassa. Chechil Dwi Julianti, et al. Jurnal Dinamika Ilmu Komunikasi ISSN: 2776-5490 - Vol. No. , 14-31 menunjukkan bahwa fitur close friends digunakan sebagai strategi pembatasan audiens terhadap informasi personal yang dianggap sensitif. Temuan tersebut memperkuat konsep privacy rules dan privacy boundary negotiation dalam Communication Privacy Management Theory (Rahmawati & Nugroho, 2. Sejalan dengan itu, potensi boundary turbulence juga muncul ketika ekspektasi privasi tidak terpenuhi oleh co-owner informasi. Dalam penelitian ini, beberapa responden mengisahkan pengalaman privasi mereka terganggu karena unggahan mereka diambil tanpa izin atau disalahgunakan, misalnya dijadikan bahan gosip atau dipublikasikan ulang oleh pihak CPM menyebut kondisi ini sebagai bentuk turbulensi batas, yaitu ketika aturan privasi yang telah dinegosiasikan tidak dihormati, sehingga memicu konflik, kegagalan komunikasi, atau penarikan informasi (Petronio, 2. Temuan ini konsisten dengan studi Hanson & Byrd . dan Ramirez & Bolayos-Carpio, . , yang menunjukkan bahwa boundary turbulence berdampak signifikan terhadap relasi interpersonal dan kepercayaan dalam komunitas digital. Konteks sosial-budaya lokal juga memberikan warna tersendiri dalam dinamika pengelolaan privasi. Berbeda dengan konteks masyarakat individualistik di Barat, mahasiswa di Makassar yang hidup dalam struktur sosial kolektivistik cenderung mengembangkan privasi yang tidak sepenuhnya individual. Dalam hal ini, aturan privasi dibentuk tidak hanya berdasarkan preferensi personal, tetapi juga melalui konsensus normatif bersama. Neubaum et , . dan (Diponegoro et al. , 2. menunjukkan bahwa budaya kolektivistik berperan dalam mengarahkan individu untuk menyesuaikan privasi dengan ekspektasi komunitas. Dalam studi ini, mahasiswa mempertimbangkan reaksi keluarga, komunitas kampus, hingga guru spiritual dalam memutuskan konten yang akan dibagikan. Ini menegaskan bahwa privacy rules dalam CPM bersifat fleksibel dan kontekstual, yang dapat dinegosiasikan seiring perubahan relasi dan tekanan sosial. Penemuan penting lainnya adalah bagaimana mahasiswa menyadari bahwa pengelolaan privasi digital juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial. Proses refleksi terhadap potensi kebermanfaatan dan kemudaratan unggahan menunjukkan bahwa konsep privasi tidak hanya dimaknai sebagai proteksi teknis terhadap informasi, melainkan sebagai bentuk moral reasoning yang melibatkan pertimbangan agama dan etika sosial. Hal ini menandakan bahwa dalam konteks religius, pengelolaan privasi juga dapat menjadi sarana ibadah, dakwah, atau peneguhan identitas keagamaan. Dalam kerangka CPM, dimensi ini memperkaya diskusi tentang bagaimana keyakinan agama berfungsi sebagai rule criteria dalam pembentukan dan penyesuaian batas privasi (Petronio, 2002, 2. Keterkaitan temuan penelitian ini dengan Gambar 2 dan Tabel 1 di bagian hasil memperlihatkan bagaimana persepsi, praktik, dan negosiasi privasi mahasiswa beroperasi dalam kerangka konseptual CPM. Gambar 2 secara visual memetakan hubungan antara privacy beliefs, privacy rules, dan boundary negotiation, sedangkan Tabel 1 menyajikan distribusi praktik pengelolaan informasi digital berdasarkan kategori audiens dan jenis platform. Integrasi data ini menegaskan bahwa pendekatan teori CPM mampu menangkap dinamika privasi digital secara komprehensif, baik dalam bentuk tindakan nyata, pertimbangan moral, maupun struktur relasional yang mempengaruhi praktik berbagi informasi. Kesimpulan Privasi digital bagi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar merupakan praktik sosial yang dipahami, dijalankan, dan dinegosiasikan secara sadar dalam keseharian bermedia sosial dengan berlandaskan nilai-nilai keislaman. Privasi tidak dimaknai secara sempit sebagai perlindungan data personal, melainkan sebagai upaya menjaga kehormatan diri, identitas Muslim, serta reputasi dan masa depan di ruang digital. Pemaknaan ini membentuk Persepsi. Praktik, dan Negoisasi Privasi Digital (Studi Kasus Mahasiswa Unismuh Makassa. Chechil Dwi Julianti, et al. Jurnal Dinamika Ilmu Komunikasi ISSN: 2776-5490 - Vol. No. , 14-31 sikap kehati-hatian mahasiswa dalam membagikan konten, khususnya yang berkaitan dengan visual diri, aurat digital, dan potensi pelanggaran etika seperti penyebaran aib. Dalam praktiknya, mahasiswa menunjukkan kemampuan reflektif dalam mengelola batas privasi melalui pemanfaatan fitur-fitur pengaturan media sosial dan strategi pengelolaan Penggunaan akun privat, close friends, hide story, serta pemisahan akun utama dan akun kedua menjadi mekanisme penting dalam mengontrol audiens dan arus informasi personal. Konsistensi nilai keagamaan juga tampak dalam cara mahasiswa menampilkan diri di media sosial, yang memperlihatkan adanya integrasi antara identitas digital dan komitmen moralreligius. Selanjutnya, negosiasi privasi digital berlangsung sebagai proses yang berkelanjutan melalui berbagai bentuk penyesuaian sebelum dan sesudah konten dibagikan. Penundaan unggahan, penyensoran konten, evaluasi kebermanfaatan unggahan, serta pengelolaan ulang audiens dan jejak digital menunjukkan bahwa mahasiswa secara aktif menimbang konsekuensi sosial, moral, dan religius dari setiap tindakan bermedia sosial. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar mahasiswa meningkatkan kesadaran dalam mengelola privasi digital secara bijak dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai etika dan keislaman dalam bermedia sosial. Selain itu, pihak kampus diharapkan dapat memberikan edukasi mengenai literasi digital dan privasi daring. Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengkaji privasi digital pada platform media sosial yang lebih beragam atau menggunakan pendekatan kuantitatif guna memperoleh gambaran yang lebih luas. Daftar Pustaka