ANALISIS POTENSI PAJAK DAERAH DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KOTA BITUNG Gebriany Pirade Wenur. Herman Karamoy. Jessy Warongan . mail: gebrianyw@yahoo. ABSTRACT Economic development requires government and the community to develop and explore the potentials of the region to supporting the better economy in the future. Local Tax is one of regional revenues that has an important role in supporting the implementation of regional development of Bitung. High earnings of local taxes will increase revenue (PAD) so the local government are expected to explore the revenue sources (PAD) in improving Local Revenue (PAD) as to reduce dependence on the central government. This study is aimed to quantify and determine the potential of local taxes in the realization of the projected increase regional revenue in Bitung City. This research uses qualitative method with descriptive approach. Based on research and survey. Bitung City has unexplored local taxes potential by the local government (DIPENDA) to be explore. In 2016 to 2020 local taxes potential revenue has been projected to rising of 25 percent. Keywords: Potential. Local Taxes. Local Revenue (PAD) PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi saat ini menuntut pemerintah maupun masyarakat untuk mengembangkan dan memanfaatkan potensi-potensi yang dimiliki oleh suatu daerah dalam rangka menunjang perekonomian kearah yang lebih baik. Pelaksanaan otonomi daerah yang dititikberatkan pada kabupaten/kota dimulai dengan adanya penyerahan sejumlah kewenangan atau urusan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang bersangkutan. Dengan demikian guna mewujudkan penyelengaraan otonomi daerah yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri suatu daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif serta kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Kota Bitung merupakan salah satu Kota di Provinsi Sulawesi Utara yang merupakan Kota Pelabuhan Industri terbesar di Sulawesi serta termasuk kota pelabuhan terkemuka di Indonesia bagi pertumbuhan ekonomi yang sangat berperan dalam menunjang kegiatan perekonomian dan pembangunan di Sulawesi Utara, sehingga memiliki berbagai macam potensi - potensi yang berasal dari jenis pajak daerah yang harus digali guna menunjang pembangunan daerah. Potensi pajak berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi sektoral dan sistem serta kemampuan aparatur pemerintah daerah untuk menggali sumber-sumber pajak potensial yang dapat dijadikan sebagai basis utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bitung. Banyaknya kebutuhan daerah dapat dibiayai oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka semakin tinggi tingkat kualitas otonomi daerah dan semakin mandiri dalam bidang keuangan daerahnya. Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas maka yang jadi masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana potensi pajak daerah untuk proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bitung. TINJAUAN PUSTAKA Peacock dan Wiseman Peacock dan Wiseman mendasarkannya pada suatu analisis dialektika penerimaanpengeluaran pemerintah. Pemerintah selalu berusaha memperbesar pengeluarannya dengan mengandalkan penerimaan dari pajak. Padahal masyarakat tidak menyukai pembayaran pajak yang kian besar. Mengacu pada teori pemungutan suara . , mereka berpendapat bahwa masyarakat mempunyai batas toleransi pajak, yakni suatu tingkat dimana masyarakat dapat memahami besarnya pungutan pajak yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Tingkat toleransi pajak ini merupakan kendala yang membatasi pemerintah untuk menaikkan pungutan pajak secara tidak semena-mena atau sewenang-wenang. (Mangkoesoebroto, 2. Teori Peacock dan Wiseman Perkembangan ekonomi menyebabkan pemungutan pajak yang semakin meningkat walaupun tarif pajak tidak berubah dan meningkatnya penerimaan pajak menyebabkan pengeluaran pemerintah juga semakin meningkat. Oleh karena itu, dalam keadaan normal, meningkatnya GDP menyebabkan penerimaan pemerintah yang semakin besar, begitu juga dengan pengeluaran pemerintah menjadi semakin (Sumual, 2. Teori Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu ciri pokok dalam proses pembangunan, hal ini diperlukan hubungan dengan kenyataan adanya pertambahan penduduk. Bertambahnya penduduk dengan sendirinya menambah kebutuhan pangan, sandang dan pemukiman, pendidikan dan pelayanan kesehatan. Hubungan antara Pendapatan Asli Daerah dan Pertumbuhan Ekonomi yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Merupakan sumber pembelanjaan daerah, jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat maka dana yang dimiliki oleh pemerintah daerah akan lebih tinggi dan tingkat kemandirian daerah akan meningkat pula, sehingga pemerintah daerah akan berinisiatif untuk lebih menggali potensi Ae potensi daerah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan akan menyebabkan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah berdampak pada perekonomian daerah. Oleh karena itu daerah tidak akan berhasil bila daerah tidak mengalami pertumbuhan ekonomi yang berarti meskipun terjadi peningkatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan Asli Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan daerah terdiri dari : Hasil Pajak Daerah. Hasil Retribusi Daerah. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Lain-lain pendapatan asli daerah lainnya yang sah. Definisi Pajak Pajak adalah iuran kepada negara . ang dapat dipaksaka. yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. (Adriani dalam buku Sumarsan, 2013 : . Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsurunsur : . iuran dari rakyat kepada negara, yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang . ukan baran. berdasarkan undang-undang, pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya. tanpa jasa timbal atau kotraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran Ae pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Pajak Daerah Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, (Mardiasmo, 2009 : . Potensi Penerimaan Pajak Potensi pajak sangat menentukan besarnya pajak daerah yang dapat dipungut, dengan demikian besarnya potensi pajak perlu diketahui untuk menetapkan besarnya target penerimaan pajak pada suatu periode. Merupakan hasil temuan pendataan di lapangan yang berkaitan jumlah serta frekuensi obyek pajak yang kemudian dikalikan dengan tarif dasar pajak. (Mardiasmo dan Makhfati. Potensi pajak didefinisikan sebagai rasio pajak yang akan terjadi jika ekonomi menggunakan semua sumber daya dan kemampuan untuk mengumpulkan semua yang diperoleh pendapatan pajak dari hasil yang diberikan daerah tersebut. (Alfirman, 2003:. METODE PENELITIAN Penelitian ini dilaksanakan pada Pemerintah Daerah Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara. Penelitian ini dilaksanakan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung. Waktu penelitian dilakukan selama dua bulan pada bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2016. Analisis Data Analisis Komparatif Untuk mengukur rasio penerimaan pajak daerah dengan rumus sebagai berikut: (Mahsun, 2009 : . Rasio Penerimaan Pajak Daerah terhadap PAD y 100% Analisis Matriks Pertumbuhan dan Kontribusi Untuk mengetahui tingkat pertumbuhan masing Ae masing pajak atau jenis pajak daerah di gunakan rumus: Untuk mengetahui kontribusi masing Ae masing pajak atau jenis pajak daerah digunakan wXi = Analisis Potensi Pajak Daerah Pajak Hotel Perhitungan potensi pajak hotel menggunakan rumus sebagai berikut: (Jamli dan Rahayu dalam Komalig, 2. PH = Jhtl x Rth x RJk x Jh NPPH = PH x Tp Keterangan : = Pendapatan Hotel (Rupia. NPPH = Nilai Potensi Pajak Hotel (Rupia. Jhtl = Jumlah Hotel (Uni. Rth = Rata-Rata Pengeluaran Tamu (Rupiah/Uni. RJk = Rata-rata Jumlah Kamar Terhuni (Unit/Har. Jh = Jumlah Hari . = Tarif Pajak (%) Pajak Restoran Perhitungan potensi pajak restoran menggunakan rumus sebagai berikut: (Jamli dan Rahayu dalam Komalig, 2. PR = (JR x Rt x Rpt x J. NPPR = PR x Tp Keterangan : = Pendapatan Restoran (Rupia. NPPR = Nilai Potensi Pajak Restoran (Rupia. = Jumlah Restoran (Uni. = Rata-rata tamu yang datang (Orang/har. = Tarif Pajak (%) Rpt = Rata-rata pembayaran per tamu (Rupiah/oran. = Jumlah hari . Pajak Hiburan Perhitungan potensi pajak hiburan menggunakan rumus menurut (Jamli dan Rahayu dalam Komalig 2. PHb = JHb x Rt x Rpt NPPHb = PHb x Tp Keterangan : PHb = Pendapatan Hiburan (Rupia. NPPH = Nilai Potensi Pajak Hiburan (Rupia. JHb = Jumlah Hiburan (Uni. = Rata-rata tamu yang datang (Orang/tahu. Rpt = Rata-rata pembayaran per tamu (Rupiah/tahun/oran. = Tarif Pajak (%) Pajak Reklame Perhitungan potensi pajak Reklame menggunakan rumus menurut (Jamli dan Rahayu dalam Komalig 2. PRk = JR x Rt x Rpt x Jh NPPRk = PR x Tp Keterangan : PRk = Pendapatan Reklame (Rupia. NPPRk = Nilai Potensi Pajak Reklame (Rupia. = Tarif Pajak (%) = Jumlah reklame yang terpasang selama satu tahun (Uni. Rpt = Rata-rata pembayaran per reklame (Rupiah/uni. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Perhitungan potensi pajak mineral bukan logam dan batuan menggunakan rumus yang digunakan oleh pemerintah Kota Bitung berdasarkan peraturan walikota Nomor 1 Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. NPPG= NJ x Tp Keterangan : NPPG = Nilai Potensi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan = Nilai Produksi mineral bukan logam dan batuan = Tarif Pajak (%) Pajak Penerangan Jalan Perhitungan potensi pajak penerangan jalan menggunakan rumus menurut (Jamli dan Rahayu dalam Komalig 2. PPJ = (JP x JT x JB) x Tp NpJ = PPJ x Tp Keterangan : PPJ = Pendapatan Penerangan Jalan (Rupia. NpJ = Nilai Potensi Pajak Penerangan Jalan (Rupia. = Jumlah Pelanggan (Oran. = Jumlah Tagihan (Rupiah/Orang/Bula. = Jumlah Bulan . Tp = Tarif Pajak (%) Pajak Sarang Burung Walet Perhitungan potensi pajak sarang burung walet menggunakan rumus menurut (Jamli dan Rahayu dalam Komalig 2. PSW = JSWx JsPH x HSW NPPSW = PSW x Tp Keterangan : PSW = Pendapatan Sarang Burung Walet (Rupia. NPPSW = Nilai Potensi Pajak Sarang Burung Walet (Rupia. HSW =Harga Sarang Burung Walet (Rupiah/K. JSW =Jumlah Sarang Burung Walet (Uni. =Tarif Pajak (%) JsPH =Jumlah Pengambilan Sarang per hari (Kg/Uni. Menghitung Proyeksi Pajak Daerah Pr. Keterangan : Pr. = Proyeksi penerimaan pajak daerah pada tahun bersangkutan N. = Penerimaan atau realisasi pajak daerah satu tahun sebelumnya ANALISIS DAN PEMBAHASAN Gambaran Umum Objek Penelitian Kota Bitung merupakan salah satu dari lima belas Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara. Secara geografis Kota Bitung terletak pada posisi 1A23'23" - 1A35'39" Lintang Utara, dan 125A1'43" - 125A18'13" Bujur Timur. Wilayah daratan Kota Bitung mempunyai luas 350,35 ha, sedangkan luas wilayah perairan 43. 980 ha, yang terbagi dalam 8 . wilayah Kecamatan serta 69 Kelurahan, yaitu sebagai berikut : Kecamatan Madidir, yang memiliki 8 Kelurahan. Kecamatan Matuari, yang memiliki 8 Kelurahan. Kecamatan Girian, yang memiliki 7 Kelurahan. Kecamatan Lembeh Selatan, yang memiliki 7 Kelurahan. Kecamatan Lembeh Utara, yang memiliki 10 Kelurahan. Kecamatan Aertembaga, yang memiliki 10 Kelurahan. Kecamatan Maesa, yang memiliki 8 Kelurahan. Kecamatan Ranowulu, yang memiliki 11 Kelurahan. Berdasarkan data jumlah Penduduk Kota Bitung yaitu berjumlah 214. 932 jiwa. Dan setiap tahun rata-rata pertumbuhan penduduk mencapai tiga persen, dan jika di hubungkan dengan luas wilayah Kota Bitung yang 31. 350,35 ha atau 313 km2 maka kepadatan penduduk mencapai 686,7 jiwa per km2. Dilihat dari sebaran penduduk per Kecamatan, sebagian besar penduduk Bitung terkonsentrasi di Kecamatan Maesa, dimana 19,97 persen penduduk Bitung tinggal di kecamatan ini, selebihnya tersebar bervariasi di setiap kecamatan. Kecamatan Madidir 18,66 persen. Kecamatan Girian 14,48 persen. Kecamatan Aertembaga 14,71 persen. Kecamatan Matuari 13,05 persen. Kecamatan Ranowulu 8,75 persen. Kecamatan Lembeh Selatan 5,72 persen dan paling sedikit yaitu di Kecamatan Lembeh Utara yang hanya 4,67 persen. Hasil Penelitian Kota Bitung memiliki potensi - potensi yang bersumber dari perikanan, industri, perdagangan dan pariwisata. Pertumbuhan ekonomi merupakan sasaran utama yang ingin dicapai oleh pemerintah daerah Kota Bitung. Sejalan dengan meningkatnya dana untuk pembangunan, maka pemerintah daerah Kota Bitung terus berupaya dalam menggali potensi potensi yang ada untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberikan kontribusi yang baik dalam peningkatan pendapatan daerah. Tabel 1 Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kota Bitung Tahun 2011-2015 Target Realisasi Presentase Tahun (Rupia. (Rupia. (%) 136,73 122,57 154,91 114,04 118,60 Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung. Data Olahan . Tabel 2 Target dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bitung Tahun Target Realisasi Prosentase Anggaran (Rupia. (Rupia. (%) 109,34 126,22 125,40 116,56 141,51 Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung. Data Olahan . Tabel 3 Realisasi Pajak Daerah Kota Bitung Tahun 2011 - 2015 Jenis Pajak Pajak Daerah Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan & Perkotaan Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung. Data Olahan . Analisis Data dan Pembahasan Analisis Matriks Pertumbuhan dan Kontribusi. Tabel 4 Pertumbuhan Kenaikan Pajak Daerah Kota Bitung Tahun 2011 - 2015 Tahun Realisasi Growth/ Pertumbuhan Prosentase Pajak Daerah (%) Rp. 097,2012 Rp. 955,Rp. 858,14 % Rp. 540,Rp. 585,47 % Rp. 019,Rp. 479,28 % Rp. 376,Rp. 357,11 % Sumber : Data Olahan . Berdasarkan tabel 5. 10 menunjukkan bahwa setiap tahun dari 2011 sampai dengan 2015 realisasi penerimaan pajak daerah mengalami peningkatan yaitu 14 persen pada tahun 2012, kemudian mengalami kenaikan 47 persen pada tahun 2013, tahun 2014 mengalami penurunan 28 persen, sedangkan pada tahun 2015 mengalami penurunan 11 persen. Hal ini harus terus diperhatikan baik dari pemungutan pajak yang berlaku maupun target yang di tetapkan. Analisis Potensi Pajak Daerah Pajak Hotel Tabel 5 Perhitungan Potensi Pajak Hotel Kota Bitung Klasifikasi Jumlah Tarif Jumlah Tingkat Tarif Potensi Hotel Kamar RataHari/Bulan Hunian Pajak Pajak (R. rata (R. Kamar Hotel 0,70 10% 1. Berbintang Melati 0,45 10% 1. Cottage 0,80 10% 4. Rumah 0,89 Kost Total Sumber: Data Olahan . Pajak Restoran Tabel 6 Perhitungan Potensi Pajak Restoran Kota Bitung Klasifikasi Jumlah Estimasi Tarif Jumlah Tarif Potensi Restoran Restoran Pengunjung RataHari Pajak Pajak (R. Rata-rata rata (R. Perhari Restoran Besar Restoran Sedang Restoran Kecil Total Sumber: Data Olahan . Pajak Hiburan Tabel 7 Perhitungan Potensi Pajak Hiburan Kota Bitung Jumlah Rata-rata Rata-rata Jumlah Tarif Potensi Hiburan tamu yang pembayaran Bulan Pajak Pajak per tamu Total Sumber: Data Olahan . Pajak Reklame Tabel 8 Perhitungan Potensi Pajak Reklame Kota Bitung Klasifikasi Reklame Jumlah Tarif Jumlah Tarif Reklame Rata-rata Pajak (R. Tahun Papan. Baliho & Billboard Kain/Spanduk Melekat/Stiker. Berjalan Total Sumber: Data Olahan . Potensi Pajak (R. Pajak Penerangan Jalan Tabel 9 Perhitungan Potensi Pajak Penerangan Jalan Kota Bitung Jumlah Jumlah Jumlah Bulan Tarif Pajak Potensi Pajak Pelanggan Tagihan (R. (R. Total Sumber: Data Olahan . Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Tabel 10 Perhitungan Potensi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kota Bitung Nilai Produksi Jumlah Bulan Tarif Pajak (R. Potensi Pajak (R. Total Sumber: Data Olahan . Pajak Parkir Tempat Lahan Parkir Tabel 11 Perhitungan Potensi Pajak Parkir Kota Bitung Rata-rata Jumlah Jumlah Tarif Kendaraan Parkir Bulan Tagihan Pajak Perbulan Mobil Motor Rs. Budi Mulia Citymart 1 Citymart 2 Rs. Manembo150 Rs. Angkatan Laut Total Sumber: Data Olahan . Potensi Pajak (R. Pajak Air Tanah Berdasarkan observasi dilapangan dengan data dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung target Pajak Air Tanah tahun 2015 sebesar Rp. 000,- dengan realisasi sebesar Rp. 395,- Objek Pajak yang terdata di Dinas Pendapatana Daerah hanya sebesar 94 objek pajak sedangkan yang belum terdata masih banyak. Kemudian jumlah pemakaian air tanah yang di laporkan wajib pajak masih ada sebagian yang jumlahnya yang belum sesuai dengan yang sebenarnya karena banyak wajib pajak yang tidak menggunakan meteran. Sehingga mengalami kendala dalam penetapan Pajak terutang, hal ini menjadi potensi yang bisa di garap oleh Pemerintah Daerah Kota Bitung dalam meningkatkan penerimaan Pajak Air Tanah sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Daerah Kota Bitung. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pajak PBB-P2 baru mulai dipungut atau dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung tahun 2014. Realisasi Pajak PBB-P2 tahun 2015 sebesar Rp. 754 melebihi target yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung sebesar Rp. meningkat dari tahun 2014 realisasinya sebesar Rp 9. Pada tahun 2015 terdapat 455 Permohonan PBB-P2. NJOP yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung masih jauh dari nilai pasaran terutama jalan Ae jalan utama hal ini menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah untuk menaikkan standar nilai pasaran mengingat potensi Kota Bitung cukup besar disebabkan adanya kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah yang berdampak pada perkembangan wilayah dan perkembangan ekonomi daerah. Pajak Sarang Burung Walet Tabel 11 Perhitungan Potensi Pajak Sarang Burung Walet Kota Bitung Jumlah Sarang Jumlah Harga Sarang Tarif Pajak Potensi Pajak Burung Walet Penghasilan Per Burung Walet (R. tahun (K. /Kg (R. Total Sumber: Data Olahan . Menghitung Proyeksi Penerimaan Potensi Pajak Daerah 5 tahun ke depan Tabel 12 Potensi Penerimaan Pajak Daerah (%) Tahun Pajak Daerah Rp. 097,2012 Rp. 955,2013 Rp. 540,2014 Rp. 019,2015 Rp. 376,2016 Rp. 470,2017 Rp. 837,2018 Rp. 046,2019 Rp. 557,2020 Rp. 196,Sumber: Data Olahan . Pertumbuhan Rp. 858,Rp. 585,Rp. 479,Rp. 357,Rp. 094,Rp. 367,Rp. 209,Rp. 511,Rp. Dari tabel 5. 23 menunjukkan bahwa potensi penerimaan Pajak Daerah di Kota Bitung untuk 5 tahun mendatang dapat diproyeksikan. Dari perhitungan rata-rata tingkat pertumbuhan tahun 2011 sampai dengan 2015 terjadi kenaikan 25 persen sehingga hasil Pajak Daerah tahun 2016 sampai dengan 2020 yaitu pada tahun 2016 Rp. 470,- tahun 2017 Rp. 837,- tahun 2018 Rp. 046,- tahun 2019 Rp. 557,- dan tahun 2020 Rp. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan bahwa: Penerimaan Pajak Daerah Kota Bitung tahun 2011 Ae 2015 mengalami peningkatan dengan realisasi yang diperoleh mampu mencapai bahkan melebihi target yang telah di tetapkan. Namum presentase kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun. Penerimaan pajak daerah Kota Bitung dalam kurun waktu lima tahun dari tahun 2011 sampai dengan 2015 yaitu pada tahun 2011 Rp. 097, tahun 2012 Rp. tahun 2013 Rp. 540, tahun 2014 Rp. 019, dan pada tahun 2015 Rp. Pertumbuhan dan Kontribusi dari setiap jenis pajak daerah dari tahun ke tahun sangat bervariasi, jenis pajak yang memberikan kontribusi terbesar terhadap pajak daerah yaitu pajak penerangan jalan sebesar 39,26 persen, jenis pajak yang mengalami pertumbuhan terbesar yaitu pajak parkir sebesar 194,66 persen. Berdasarkan hasil survei potensi terhadap pajak daerah. Kota Bitung memiliki potensi yang belum digali oleh pemerintah dalam hal ini DISPENDA yang memiliki potensi untuk dikembangkan yaitu pajak restoran dan pajak hotel maka perhitungan yang dilakukan terhadap potensi sebenarnya diketahui bahwa pajak daerah memiliki potensi yang besar, karena target yang ditetapkan pemerintah masih di bawah potensi yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya yang ada di Kota Bitung Klasifikasi potensi pajak sesuai dengan hasil analisis, jika termasuk dalam kategori prima, maka harus dipertahankan, jika termasuk dalam kategori potensial yang dilakukan adalah mengintensifkan yang sudah ada biar tercapai pertumbuhan, tetapi jika termasuk penerimaan berkembang, maka harus dilakukan langkah ekstensifikasi, dan yang tergolong terbelakang, maka justru perlu adanya evaluasi, apakah sumber penerimaan yang menguntungkan atau jenis akan merugikan. Proyeksi potensi penerimaan pajak daerah Kota Bitung pada tahun 2016 sampai dengan 2020 akan terjadi kenaikan sebesar 25 persen. Saran Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat diberikan saran antara lain sebagai berikut: Pertumbuhan dan kontribusi pajak daerah mengalami fluktuasi di Kota Bitung, maka perlu dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan dari setiap jenis pajak daerah agar mengalami peningkatan yaitu dengan melakukan perhitungan potensi setiap jenis pajak daerah, karena berdasarkan pengamatan di lapangan penetapan target pendapatan setiap jenis pajak daerah masih dilakukan secara incremental sehingga belum mengambarkan potensi yang sebenarnya. Klasifikasi potensi pajak sesuai dengan hasil analisis dapat diketahui pertumbuhan dan kontribusi jenis pajak daerah di Kota Bitung terdapat empat jenis pajak yang teridentifikasi terbelakang yaitu pajak hotel, pajak restoran, reklame dan pajak sarang burung walet. Hal ini perlu dilakukan peningkatan pertumbuhan dan kontribusi seiring dengan peningkatan total pendapatan masing-masing jenis pajak daerah. Pengelolaan sumber pendapatan daerah seperti Pajak Daerah perlu diidentifikasi karena banyak sumber-sumber pendapatan yang belum dikelola secara tepat, serta pengawasan yang belum efektif oleh pemerintah sehingga dalam pemungutan pajak belum maksimal. Kontrol Pemerintah terhadap instansi terkait lebih ditingkatkan lagi agar tercipta kinerja yang baik sehingga tahun-tahun selanjutnya dapat memberikan hasil yang memuaskan dari penerimaan pajak daerah dengan melakukan sosialisasi yang lebih intensif lagi kepada Wajib pajak khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk membangun kesadaran dalam membayar pajak. Dan memberikan sanksi tegas kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya. Pemerintah Kota Bitung perlu meningkatkan infrastuktur dan sarana prasarana untuk menunjang pertumbuhan pendapatan daerah dan perlu adanya kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah setempat, seperti pengenalan objek wisata, pameran-pameran budaya, membuat tempat kuliner, perkembangan kegiatan Ae kegiatan ekonomi sehingga mempengaruhi pertumbuhan pajak sehingga bisa meningkatkan PAD khususnya sektor pajak DAFTAR PUSTAKA