HAK ATAS KEBEBASAN BERAGAMA SEBAGAI NON DEROGABLE RIGHTS DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI INDONESIA Probo Pribadi S. Magister Hukum. Universitas Simalungun. Indonesia Corresponding Author: probopribadi@gmail. Article Info ABSTRAK Article history: Hak atas kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi manusia paling mendasar dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun, termasuk saat keadaan Artikel ini membahas posisi strategis hak tersebut dalam konstitusi Indonesia serta tantangan aktual dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, teori hukum, praktik perbandingan internasional, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil kajian menunjukkan bahwa jaminan konstitusional dalam Pasal 28E, 28I, dan Pasal 29 UUD 1945, yang diperkuat melalui ratifikasi ICCPR, belum sepenuhnya terlaksana secara merata. Masih terdapat kendala berupa regulasi yang eksklusif, praktik birokrasi yang diskriminatif, serta tekanan sosial terhadap kelompok minoritas. Oleh karena itu, perlu langkah konkret dari negara untuk menghadirkan perlindungan hukum yang inklusif, selaras dengan semangat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Kajian ini diharapkan menjadi kontribusi akademik dalam memperkuat jaminan kebebasan beragama di Indonesia secara berkelanjutan dan Received : 7 Juli, 2025 Accepteance : 27 Oktober, 2025 Published : 27 Oktober 2025 Available online https://jurnal. id/index. php/moralita/index E-ISSN: 2302-6561 Cara mengutip: Pribadi. M . "HAK ATAS KEBEBASAN BERAGAMA SEBAGAI NON DEROGABLE RIGHTS DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI INDONESIA". MORALITA: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 6, no. 66-81, 2025. This is an open access article under the CC BYSA license Kata Kunci : Kebebasan Beragama. Non Derogable Rights. Konstitusi. Hak Asasi Manusia. Perlindungan Hukum PENDAHULUAN Hak asasi manusia merupakan hak mendasar yang tidak dapat dipisahkan dari keberadaan manusia sebagai makhluk bermartabat dan berakal budi, yang diakui baik secara moral maupun hukum. Salah satu hak yang memiliki posisi fundamental adalah kebebasan beragama, karena menyangkut dimensi terdalam dalam kehidupan manusia, yaitu kebebasan hati nurani dan keyakinan. Hak ini tidak hanya dijamin oleh konstitusi Indonesia, tetapi juga memperoleh pengakuan secara universal dalam instrumen hukum internasional, seperti Universal Declaration of Human Rights . dan International Covenant on Civil and Political Rights . Secara normatif, hak atas kebebasan beragama termasuk ke dalam kategori non-derogable rights, yaitu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, bahkan dalam keadaan darurat sekalipun, sebagaimana Journal homepage: https://jurnal. id/index. php/moralita/index MORALITA: JURNAL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN ditegaskan dalam Pasal 4 ayat . ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005. Hak atas kebebasan beragama dikategorikan sebagai non derogable rights, artinya hak ini bersifat mutlak dan tidak boleh dilanggar dalam kondisi apapun, termasuk situasi darurat atau konflik. Sebab, pelanggaran terhadap hak ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi menciderai prinsip fundamental kemanusiaan yang menjadi fondasi sistem hukum internasional. Sebagai negara hukum yang telah meratifikasi Kovenan Internasional mengenai HakAcHak Sipil dan Politik (ICCPR). Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan penuh terhadap kebebasan beragama seluruh warga negara. Jaminan tersebut ditegaskan dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat . dan Pasal 29 ayat . , yang menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya, tanpa intervensi negara. Pasal 29 ayat . UUD 1945 menegaskan bahwa negara wajib menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agamanya tanpa tekanan dari pihak manapun. Walaupun ketentuan ini telah jelas tertulis dalam konstitusi, realitas di lapangan masih menunjukkan berbagai bentuk pelanggaran kebebasan beragama yang cukup serius. Data terbaru dari SETARA Institute mencatat dari 2021 hingga 2025, tren kekhawatiran tentang pelanggaran kebebasan beragama dan berekeyakinan pada 2021 tercatat 171 peristiwa dan 318 tindakan, meningkat tipis di 2022 menjadi 175 peristiwa dan 333 tindakan, melonjak kembali di 2023 dengan 217 peristiwa dan 329 tindakan, lalu naik signifikan di 2024 mencapai 260 peristiwa dan 402 tindakan, dan selama paruh pertama 2025 sudah muncul 402 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, mencerminkan eskalasi insiden intoleransi dan diskriminasi sepanjang periode tersebut. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas perlindungan konstitusional Indonesia dalam menjamin hak ini sebagai hak absolut. Meskipun UUD 1945 menjamin kebebasan beragama, dalam kenyataannya banyak regulasi di bawahnya seperti SKB 2 Menteri atau Peraturan DaerahAijustru digunakan untuk membatasi pendirian rumah ibadah kelompok minoritas. Sebagai contoh. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Dalam Negeri Nomor 9/2006 mensyaratkan dukungan minimal 90 pemeluk agama dan 60 warga sekitar serta rekomendasi FKUB untuk setiap izin rumah ibadah, yang dalam praktiknya sering kali menjadi hambatan birokratis dan alat diskriminatif. Kondisi inilah yang memunculkan urgensi untuk merefleksikan kembali hak atas kebebasan beragama sebagai hak nonAcderogable, agar prinsip konstitusi tidak dikalahkan oleh regulasi sektoral. Kajian ini penting dilakukan mengingat inkonsistensi yang terjadi antara norma dasar konstitusi dan praktik hukum di tingkat daerah, yang masih jauh dari ideal perlindungan HAM. Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang memperkuat komitmen negara ini untuk menjamin hak-hak sipil dan politik, termasuk kebebasan beragama. Kovenan tersebut, khususnya Pasal 4 ayat . , menetapkan bahwa hak atas kebebasan beragama adalah hak non derogable, yang berarti tidak dapat dikurangi atau dibatasi dalam keadaan darurat Pasal ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama bersifat absolut dan tidak boleh dicabut oleh negara apapun, sebagaimana tercermin dalam teks asli ICCPR. Dengan demikian. Indonesia secara hukum terikat untuk menghormati dan menerapkan ketentuan tersebut dalam sistem hukum nasionalnya, sesuai konsistensi informasi dalam konsideran UU Pengesahan ICCPR. Meskipun Indonesia sudah meratifikasi ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005, implementasinya sering bertabrakan dengan kebijakan nasional yang dihasilkan dari E-ISSN 2302-6561 realitas politik domestik dan budaya lokal, sehingga menyebabkan sejumlah norma internasional sulit diterapkan secara efektif di tingkat nasional. Kondisi tersebut menggambarkan adanya persoalan yuridis dan konstitusional, karena terjadi tarik menarik antara kewajiban internasional dengan kepentingan politik dan sosial dalam negeri. Oleh karena itu, studi ini diarahkan untuk menelusuri lebih jauh posisi hak kebebasan beragama sebagai non derogable rights dalam kerangka konstitusi Indonesia, guna memahami bagaimana hak tersebut dikonsepsikan dan dijalankan dalam konteks hukum Selain itu, penelitian ini juga akan memetakan akarAeakar problematika dalampelaksanaan hak kebebasan beragama, termasuk hambatan struktural dan subtantif yang muncul dari tata hukum dan praktik penegakan hukum di Indonesia. METODE Penelitian ini merupakan studi hukum normatif yang menitikberatkan pada pengkajian terhadap norma-norma hukum tertulis sebagai dasar dalam memahami perlindungan konstitusional atas kebebasan beragama. Fokus utama penelitian ini adalah mengkaji secara mendalam muatan normatif dari berbagai instrumen hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk konstitusi, undang-undang, serta dokumen hukum internasional yang telah diratifikasi. Dalam pelaksanaannya, penelitian ini menggabungkan beberapa pendekatan hukum guna memperkaya analisis, yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, historis, dan perbandingan hukum. Melalui pendekatan perundang-undangan, peneliti menelaah secara sistematis peraturan seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 yang mengesahkan ICCPR sebagai bagian dari hukum nasional. Pendekatan konseptual digunakan untuk mengurai secara teoritik konsep non derogable rights dan relevansinya terhadap hak atas kebebasan beragama dalam konteks negara hukum Indonesia. Kajian terhadap putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Konstitusi, digunakan sebagai pendekatan kasus untuk memahami bagaimana prinsip kebebasan beragama diterapkan dalam praktik peradilan. Aspek historis dalam penelitian ini membantu menelusuri perkembangan jaminan kebebasan beragama dari masa ke masa sebagai bagian dari dinamika konstitusional bangsa. Selain itu, pendekatan perbandingan digunakan untuk menelaah praktik dan perlindungan hak serupa di negaranegara lain yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia. Data yang digunakan dalam penelitian ini diklasifikasikan ke dalam tiga jenis bahan hukum: primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, telaah terhadap dokumen, dan akses terhadap berbagai sumber akademik dan Analisis terhadap data dilakukan secara deskriptif-kualitatif, dengan mengedepankan interpretasi hukum yang bersifat sistematis dan argumentatif. Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk menyusun pemikiran hukum yang kritis dan relevan dalam menjawab persoalan yang dikaji. Dengan kerangka metodologis tersebut, diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan perlindungan hak atas kebebasan beragama dalam kerangka negara hukum Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep Hak atas Kebebasan Beragama sebagai Non Derogable Rights Hak atas kebebasan beragama merupakan hak dasar yang tidak hanya bersifat universal, tetapi juga melekat secara kodrati pada setiap individu sebagai bagian dari MORALITA: JURNAL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN MORALITA: JURNAL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN martabat kemanusiaan. Dalam konteks hukum internasional, pengakuan atas hak ini ditegaskan dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Tahun 1966, khususnya Pasal 4 ayat . , yang mengklasifikasikannya sebagai non derogable right. Artinya, kebebasan beragama tidak dapat dikurangi atau dicabut, bahkan ketika negara berada dalam kondisi darurat sekalipun. Konsep ini lahir dari kesadaran kolektif dunia atas sejarah kelam pelanggaran HAM sistematis yang terjadi selama perang dan masa pemerintahan otoriter. Non derogable rights menjadi batas moral dan hukum yang tidak boleh dilampaui oleh kekuasaan negara dalam kondisi apapun. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa dalam kerangka konstitusi Indonesia, hak atas kebebasan beragama merupakan hak yang tidak dapat dikurangi sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat . UUD 1945. Hak ini tidak hanya merefleksikan nilai luhur kemanusiaan, tetapi juga menjadi perwujudan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, jaminan terhadap kebebasan beragama harus diterapkan secara konkret dalam kebijakan negara yang adil bagi seluruh umat beragama maupun penganut kepercayaan. Prinsip non derogability terhadap kebebasan beragama diterapkan secara konsisten oleh sejumlah negara demokratis melalui kerangka hukum konstitusional yang kuat. Jerman. Amerika Serikat, dan India, melalui konstitusi dan putusan pengadilannya, telah menjamin bahwa ekspresi keyakinan agama dilindungi secara mutlak dari intervensi Kanada dan Afrika Selatan turut memperkuat prinsip ini dengan pendekatan hukum yang menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak beragama, seraya membatasi ruang pembenar bagi negara untuk melakukan pembatasan. Melalui jaminan hukum yang kuat ini, prinsip non derogability atas kebebasan beragama menjadi bagian tak terpisahkan dari nilai-nilai demokrasi dan supremasi konstitusi. Jerman menjaminnya secara eksplisit dalam Pasal 4 Grundgesetz, sementara Amerika Serikat mengabadikannya dalam First Amendment yang melarang segala bentuk pembatasan terhadap praktik keagamaan. Mahkamah Agung dalam kasus Church of Lukumi Babalu Aye v. City of Hialeah . memperkuat prinsip tersebut dengan menyatakan bahwa hukum yang bersifat diskriminatif terhadap suatu praktik keagamaan bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah Agung India dalam perkara Bijoe Emmanuel State of Kerala . memutuskan bahwa negara tidak berwenang memaksakan tindakan patriotik kepada individu yang menolaknya atas dasar keyakinan religius. Afrika Selatan juga menetapkan kebebasan beragama sebagai hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi, bahkan dalam keadaan darurat, sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan berkeyakinan yang tak tergoyahkan. Tabel 1. Perbandingan Landasan Hukum Kebebasan Beragama di Beberapa Negara Negara Landasan Hukum Penjelasan Singkat Putusan Penting / Praktek Jerman Pasal 4 ayat . Menjamin Kruzifix-Urteil Grundgesetz hati . Ae Larangan (Konstitusi Dasar nurani dan penempatan simbol Jerma. beragama sebagai agama di sekolah hak yang tidak negeri. keadaan darurat. E-ISSN 2302-6561 Amerika Serikat First Amendment Melarang Konstitusi Serikat India Afrika Selatan Amerika Pasal 25Ae28 Konstitusi India Pasal 15 ayat . dan Pasal 37 Konstitusi Afrika Selatan . membuat undangundang pelaksanaan agama atau menetapkan agama resmi. Hak ini bersifat mutlak. Menjamin menjalankan, dan Diakui fundamental dan tidak dapat dibatasi secara sewenangwenang. Hak atas kebebasan beragama termasuk dalam daftar hak non-derogable yang Church of Lukumi Babalu Aye v. City of Hialeah . Ae Perlindungan atas Bijoe Emmanuel v. State of Kerala Ae Perlindungan terhadap siswa yang menyanyikan lagu kebangsaan karena alasan agama. Konstitusi menetapkan secara eksplisit bahwa hak dapat dikurangi. Sumber : Diolah Dari Berbagai Sumber Tabel 1 menggambarkan bahwa kebebasan beragama menempati posisi esensial sebagai hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam negara-negara demokratis. Fenomena ini menunjukkan adanya kesadaran universal bahwa kebebasan beragama bukan sekadar hak sipil dan politik, melainkan juga hak moral yang tidak boleh dikompromikan oleh kekuasaan negara, bahkan dalam situasi darurat. Jerman, melalui Pasal 4 Grundgesetz dan putusan Kruzifix-Urteil, menegaskan bahwa negara wajib menjaga netralitas ideologis tanpa menekan kebebasan individu dalam ruang publik. Amerika Serikat, melalui First Amendment dan doktrin separation of church and state, telah menjadi preseden global dalam menjamin kebebasan beragama secara mutlak dan Di India, putusan Bijoe Emmanuel menunjukkan bahwa pengadilan secara aktif melindungi ekspresi iman dari pemaksaan negara, yang sangat relevan dalam konteks masyarakat yang majemuk. Afrika Selatan menjadi contoh progresif dengan secara eksplisit menetapkan kebebasan beragama sebagai hak non derogable dalam konstitusinya, memperkuat perlindungan hukum dalam keadaan darurat. nMenurut penulis, pendekatan normatif ini harus diwujudkan dalam kebijakan yang konkret, bukan sekadar sebagai deklarasi konstitusional. Dalam konteks Indonesia, pembelajaran dari empat negara tersebut dapat memperkuat penerapan prinsip non derogability sebagaimana tercermin dalam Pasal 28I ayat . UUD 1945 untuk melindungi pluralisme agama secara nyata dan berkeadilan. MORALITA: JURNAL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN MORALITA: JURNAL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Menurut pendapat penulis, hak atas kebebasan beragama sebagai non derogable right harus dimaknai sebagai hak asasi yang bersifat mutlak dan tidak dapat dikurangi oleh negara dalam kondisi apa pun, termasuk keadaan darurat. Dalam kerangka teori konstitusionalisme, konstitusi tidak hanya menjadi batas kekuasaan, tetapi juga instrumen utama untuk menjamin perlindungan hak-hak dasar warga negara, termasuk kebebasan Oleh karena itu, negara wajib menjalankan peran aktif dalam memastikan hak ini dihormati dan dilindungi secara setara bagi seluruh umat beragama dan penganut Implementasi prinsip tersebut harus diwujudkan dalam kebijakan hukum dan tindakan negara yang adil, konsisten, serta selaras dengan semangat pluralisme dan nilai-nilai Pancasila. Kedudukan Hak atas Kebebasan Beragama dalam Konstitusi Indonesia Hak kebebasan beragama merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang bersifat tidak dapat dicabut dan melekat pada harkat serta martabat setiap individu. Dalam kerangka konstitusi Indonesia, hak ini memperoleh legitimasi kuat melalui pengaturan eksplisit dalam Pasal 28E dan Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai Lebih dari sekadar pengakuan formal, hak ini ditempatkan dalam kategori non derogable rights, yang berarti tidak dapat dikurangi bahkan dalam keadaan darurat, sebagaimana ditegaskan pula dalam hukum internasional melalui ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia. Menurut pendapat Jimly Asshiddiqie, jaminan konstitusional ini menunjukkan komitmen negara terhadap prinsip universal HAM yang menempatkan kebebasan beragama sebagai hak mutlak dan tidak dapat ditawar. Pasal 29 ayat . UUD 1945 menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, yang mencerminkan kewajiban negara secara aktif untuk melindungi, bukan sekadar tidak mengganggu. Makna Aunegara menjaminAy mengandung konsekuensi konstitusional bahwa negara harus hadir secara konkret dalam menjamin kebebasan tersebut melalui regulasi dan kebijakan yang inklusif. Ketentuan ini erat kaitannya dengan Pasal 28I ayat . UUD 1945, yang secara tegas memasukkan hak beragama sebagai bagian dari hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Jimly Asshiddiqie menggarisbawahi bahwa klasifikasi ini menempatkan kebebasan beragama dalam posisi istimewa yang tidak tunduk pada pembatasan bahkan dalam keadaan darurat Prinsip bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi bahkan dalam situasi darurat ditegaskan secara tegas dalam Pasal 4 ayat . International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Ketentuan ini menunjukkan bahwa hak tersebut termasuk dalam kategori non derogable rights, yang sifatnya mutlak dan tidak tunduk pada alasan pembatasan apapun. Komitmen Indonesia terhadap prinsip ini diperlihatkan dengan ratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang menjadikannya bagian dari sistem hukum nasional yang mengikat. Walaupun UUD 1945 tidak secara langsung menggunakan istilah non derogable, frasa Autidak dapat dikurangi dalam keadaan apapunAy dalam Pasal 28I ayat . memiliki makna yang sepadan secara normatif dan Artinya, secara konstitusional. Indonesia telah mengintegrasikan standar HAM internasional dalam struktur hukumnya. Namun demikian, implementasi prinsip tersebut masih jauh dari ideal, terutama dalam perlakuan terhadap kelompok kepercayaan minoritas dan agama non mainstream. Sejumlah kebijakan lokal, serta tindakan aparat di berbagai wilayah, masih merepresentasikan pembatasan berbasis tafsir mayoritas, yang E-ISSN 2302-6561 justru berpotensi melanggar prinsip dasar non derogabilitas hak. Komnas HAM, menilai bahwa masih diperlukan langkah konkret untuk memastikan keselarasan antara norma konstitusional dan realitas perlindungan kebebasan beragama di Indonesia. Di tataran implementatif, jaminan konstitusional atas kebebasan beragama di Indonesia belum sepenuhnya terealisasi secara merata bagi seluruh warga negara. Kelompok minoritas agama dan penganut kepercayaan lokal masih kerap menghadapi hambatan struktural dan sosial dalam menjalankan keyakinannya. Beberapa regulasi daerah serta tindakan aparat masih mencerminkan dominasi tafsir mayoritas yang cenderung membatasi ekspresi keberagamaan di luar arus utama. Pandangan ini turut diperkuat oleh laporan Setara Institute dan analisis Komnas HAM yang menilai bahwa pendekatan negara terhadap isu ini masih belum selaras dengan prinsip non-diskriminasi dan perlindungan universal hak asasi manusia. Tabel 2. Kedudukan Hak atas Kebebasan Beragama dalam Konstitusi Indonesia dalam UUD NRI 1945 UUD NRI 1945 Isi Pokok Ketentuan Kualifikasi Hak Pasal 28E ayat . Hak sipil dan Kebebasan memeluk agama dan beribadat Pasal 28E ayat . Kebebasan meyakini kepercayaan Hak sipil dan dan menyatakan sikap Pasal 28I ayat . Hak beragama sebagai bagian dari Hak mutlak non derogable rights . Pasal 29 ayat . Negara menjamin kemerdekaan Kewajiban beragama dan beribadat . Sumber : UUD NRI 1945 Tabel 2 mencerminkan bahwa jaminan konstitusional atas kebebasan beragama di Indonesia tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga memiliki pijakan normatif yang kuat dan aplikatif dalam kerangka hukum nasional. Ketentuan Pasal 28E ayat . secara jelas melindungi hak setiap individu untuk memeluk agama serta mengekspresikan keyakinannya, yang selaras dengan kategori hak sipil dan politik sebagaimana dipahami dalam HAM secara global. Ini memperlihatkan bahwa konstitusi Indonesia telah menyerap nilai-nilai universal terkait kebebasan beragama. Di sisi lain. Pasal 28I ayat . menempatkan hak beragama sebagai bagian dari hak yang bersifat mutlak dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sejajar dengan hak untuk hidup. Implikasi dari ketentuan tersebut adalah negara tidak boleh membatasi hak beragama, bahkan dalam situasi darurat sekalipun. Lebih lanjut. Pasal 29 ayat . memberikan mandat aktif kepada negara untuk menjamin dan melindungi kebebasan beragama secara nyata, termasuk terhadap kelompok yang kerap termarjinalkan. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 telah merumuskan dasar perlindungan hak kebebasan beragama secara kokoh dan menyeluruh. Namun demikian, yang menjadi tantangan utama adalah bagaimana prinsip-prinsip tersebut diimplementasikan secara konsisten oleh pemerintah dan aparatur negara di berbagai tingkatan. Menurut penulis, hak atas kebebasan beragama dalam konstitusi Indonesia memiliki kedudukan yang sangat fundamental karena dijamin secara eksplisit dalam Pasal 28E, 28I ayat . , dan Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945, serta diperkuat oleh ratifikasi ICCPR. Jaminan ini menempatkan kebebasan beragama sebagai hak yang bersifat absolut . onMORALITA: JURNAL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN MORALITA: JURNAL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sehingga negara tidak hanya wajib menghormati, tetapi juga secara aktif melindungi dan memfasilitasi pelaksanaannya. Namun demikian, dalam praktiknya, masih terdapat kesenjangan antara norma konstitusional dan implementasi di lapangan, terutama terhadap kelompok minoritas dan penghayat kepercayaan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen nyata dari negara untuk menyelaraskan kebijakan dan tindakan aparat dengan prinsip-prinsip konstitusional demi menjamin kebebasan beragama secara adil, setara, dan tanpa diskriminasi. Praktik Konstitusional dan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjamin hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas kebebasan beragama. Beberapa putusan penting menunjukkan bagaimana Mahkamah menafsirkan relasi antara kebebasan beragama dan kebutuhan menjaga ketertiban umum. Putusan MK No. 140/PUU-VII/2009, misalnya, mempertahankan keberlakuan UU No. 1/PNPS/1965 dengan dalih bahwa norma tersebut diperlukan untuk menjaga keharmonisan sosial. Dalam pandangan Mahkamah, pembatasan terhadap ekspresi keagamaan masih dapat dibenarkan jika bertujuan melindungi hak masyarakat secara luas. Sikap tersebut menuai kritik karena dianggap berisiko mengekang kebebasan kelompok keagamaan minoritas dan menyerahkan tafsir keagamaan kepada negara. Sebaliknya. Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 mencerminkan arah yang lebih progresif dengan mengakui hak penghayat kepercayaan untuk diakomodasi secara setara dalam dokumen kependudukan. Mahkamah dalam putusan itu menilai bahwa negara wajib memberikan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif terhadap semua bentuk kepercayaan yang dianut oleh warganya. Putusan tersebut menjadi preseden penting dalam memperluas cakupan perlindungan hak beragama yang selama ini cenderung bias terhadap kelompok mayoritas. Dalam sistem hukum Indonesia yang plural dan majemuk, konflik antara norma hukum acap kali muncul, khususnya terkait pengaturan kebebasan beragama. Ketika suatu peraturan membatasi ruang ekspresi keagamaan, mekanisme uji konstitusionalitas menjadi penting guna memastikan supremasi konstitusi tetap terjaga. Salah satu regulasi yang paling sering diuji adalah Undang-Undang No. 1/PNPS/1965, yang dinilai membuka ruang pembatasan atas ajaran atau keyakinan keagamaan tertentu. Meskipun telah diuji berulang kali. Mahkamah Konstitusi tetap menyatakan bahwa norma dalam UU tersebut sah sepanjang bertujuan menjaga ketertiban dan kerukunan. Namun, pendekatan ini menuai perdebatan karena seringkali dimanfaatkan untuk menekan kelompok keagamaan minoritas seperti Ahmadiyah dan Syiah. Di tingkat daerah, munculnya peraturan-peraturan berbasis agama mayoritas juga memunculkan diskriminasi yang mengancam prinsip kesetaraan warga negara. Kendati beberapa peraturan daerah telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, lemahnya sistem pengawasan menunjukkan adanya celah dalam kontrol konstitusional terhadap legislasi lokal. Situasi ini mencerminkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang berdampak langsung pada jaminan kebebasan beragama dalam negara hukum. Kondisi faktual di Indonesia menunjukkan bahwa kelompok minoritas agama dan penghayat kepercayaan masih menghadapi berbagai bentuk diskriminasi, baik yang bersifat struktural maupun kultural. Insiden seperti penyerangan terhadap Ahmadiyah di Cikeusik serta pengusiran komunitas Syiah di Sampang mengungkap lemahnya pelaksanaan jaminan konstitusional atas kebebasan beragama. Dalam beberapa kasus, negara justru gagal memberikan perlindungan, bahkan tampak pasif atau turut membenarkan tindakan pembatasan atas nama stabilitas sosial. Mahkamah Konstitusi E-ISSN 2302-6561 sebenarnya telah menyatakan bahwa kebebasan beragama merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi secara sewenang-wenang, kecuali dengan syarat yang sangat ketat. Di sisi lain, kelompok penghayat kepercayaan mengalami marginalisasi administratif akibat ketidakjelasan pengakuan negara terhadap eksistensi mereka dalam dokumen Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 semestinya menjadi titik balik dalam menjamin hak mereka, namun realisasinya masih terhambat oleh resistensi birokrasi dan minimnya kesadaran hukum. Realitas ini mencerminkan ketimpangan antara norma konstitusional dengan praktik implementasinya di tingkat lapangan. Oleh karena itu, negara dituntut untuk menyusun kebijakan yang lebih inklusif, memperkuat peran lembaga hukum, dan mengedukasi masyarakat serta aparat tentang pentingnya penghormatan terhadap kebhinekaan keyakinan. Tabel 3 Praktik Konstitusional Mahkamah Konstitusi Terkait Perlindungan Kebebasan Beragama Aspek Putusan Substansi Hukum Implikasi Mahkamah Konstitusional Konstitusi / Regulasi Jaminan UUD 1945 Pasal Menjamin Hak atas kebebasan Konstitusional 28E, 28I, 29 agama dilindungi dan kepercayaan, boleh non dalam derogable rights Uji Materi UU Putusan MK No. No. Penodaan Agama 140/PUU-VII/2009 1/PNPS/1965 tetap mengutamakan meski ketertiban umum potensi pembatasan mengabaikan Pengakuan Putusan MK No. Penghayat Penguatan prinsip Penghayat 97/PUU-XIV/2016 kepercayaan harus persamaan Kepercayaan diakomodasi dalam hadapan KTP & KK Sumber : Diolah Dari Berbagai Sumber Tabel 3 dalam hal ini Praktik Konstitusional Mahkamah Konstitusi Terkait Perlindungan Kebebasan Beragama, hak kebebasan beragama dalam UUD 1945 merupakan hak konstitusional yang memiliki kedudukan absolut dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28E ayat . serta Pasal 28I ayat . Ketentuan ini mencerminkan komitmen negara untuk memberikan jaminan kebebasan beragama secara penuh dan tidak terbatas bagi setiap Secara normatif, jaminan ini telah selaras dengan standar hak asasi manusia internasional, khususnya Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005. Namun, dalam praktiknya masih terdapat MORALITA: JURNAL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN MORALITA: JURNAL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN kesenjangan perlindungan terhadap kelompok minoritas dan penghayat kepercayaan yang belum sepenuhnya memperoleh ruang yang setara dalam sistem hukum dan sosial. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 140/PUU-VII/2009 terkait uji materi terhadap UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama menjadi sorotan karena dinilai mempertahankan regulasi yang berpotensi membatasi kebebasan beragama, khususnya bagi kelompok minoritas. Dalam pertimbangannya. MK menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan menghindari konflik sosial, dengan merujuk pada Pasal 28J UUD 1945 sebagai dasar pembatasan hak. Kendati demikian, pendekatan yang digunakan terkesan normatif legalistik dan kurang akomodatif terhadap keragaman keyakinan di masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun hak kebebasan beragama dijamin secara mutlak dalam konstitusi, praktik penegakannya masih belum sepenuhnya konsisten dan cenderung mengabaikan perlindungan terhadap kelompok yang rentan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 merupakan tonggak penting dalam pengakuan hak-hak penghayat kepercayaan di Indonesia, dengan menegaskan bahwa negara wajib mencantumkan identitas kepercayaan mereka dalam dokumen resmi seperti KTP dan KK. Putusan ini mencerminkan komitmen konstitusional terhadap prinsip kesetaraan dan perlindungan dari diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat . UUD 1945. Mahkamah menunjukkan pendekatan progresif yang mendukung inklusivitas, serta memberikan legitimasi hukum bagi kelompok-kelompok yang selama ini terpinggirkan. Dampak putusan ini sangat signifikan karena mendorong reformasi administratif yang lebih adil dan mendorong pengakuan negara terhadap keragaman keyakinan masyarakat. Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa negara wajib mengakui identitas kepercayaan penghayat dalam dokumen resmi seperti KTP dan KK, sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Keputusan ini merupakan langkah maju dalam penguatan hak konstitusional warga negara yang sebelumnya terpinggirkan, serta menunjukkan keberpihakan Mahkamah pada prinsip Pendekatan konstitusional yang digunakan MK mencerminkan penghargaan terhadap keberagaman keyakinan dan perlindungan terhadap hak-hak sipil seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Putusan ini turut mendorong pemerintah untuk menyesuaikan regulasi administratif agar lebih adil dan akomodatif terhadap semua bentuk kepercayaan. Perlindungan terhadap kebebasan beragama di Indonesia masih menghadapi ketegangan antara prinsip konstitusional dan kepentingan pragmatis dalam menjaga ketertiban umum. Di satu sisi, terdapat jaminan yang kuat atas kebebasan beragama sebagai hak yang tidak dapat dikurangi, namun di sisi lain, putusan-putusan Mahkamah sering kali menunjukkan ketidakkonsistenan, khususnya saat berhadapan dengan isu sensitif seperti penodaan agama. Perbedaan pendekatan antara putusan yang bersifat konservatif dan putusan yang progresif terhadap minoritas mencerminkan adanya pengaruh kuat dari dinamika politik dan sosial yang berkembang. Oleh karena itu. Mahkamah Konstitusi semestinya lebih teguh dalam menempatkan dirinya sebagai penjaga hak asasi yang konstitusional, guna menjamin keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga negara. E-ISSN 2302-6561 Menurut penulis, hak atas kebebasan beragama dalam konstitusi Indonesia memiliki kedudukan yang sangat fundamental karena dijamin secara eksplisit dalam Pasal 28E, 28I ayat . , dan Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945, serta diperkuat oleh ratifikasi ICCPR. Jaminan ini menempatkan kebebasan beragama sebagai hak yang bersifat absolut . on derogabl. dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sehingga negara tidak hanya wajib menghormati, tetapi juga secara aktif melindungi dan memfasilitasi pelaksanaannya. Namun demikian, dalam praktiknya, masih terdapat kesenjangan antara norma konstitusional dan implementasi di lapangan, terutama terhadap kelompok minoritas dan penghayat kepercayaan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen nyata dari negara untuk menyelaraskan kebijakan dan tindakan aparat dengan prinsip-prinsip konstitusional demi menjamin kebebasan beragama secara adil, setara, dan tanpa diskriminasi. Implementasi dan Tantangan Kebebasan Beragama di Indonesia Kebebasan beragama di Indonesia merupakan salah satu hak fundamental yang secara tegas dijamin dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Namun, realitas pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi tantangan yang cukup kompleks. Berdasarkan laporan terbaru SETARA Institute sepanjang tahun 2024, tercatat 260 peristiwa dengan 402 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, meningkat dari tahun sebelumnya. Mayoritas pelanggaran tersebut melibatkan baik aktor negara maupun masyarakat sipil, dengan kecenderungan meningkatnya tekanan sosial dari kelompok keagamaan yang mencerminkan polarisasi pemahaman keagamaan dalam ruang publik. Sepanjang tahun 2024, dinamika kebebasan beragama di Indonesia masih diwarnai oleh berbagai tantangan, khususnya dalam bentuk intoleransi sosial, praktik diskriminasi administratif, dan penerapan pasal penodaan agama. Data SETARA Institute menunjukkan adanya peningkatan signifikan kasus penodaan agama dari 15 kasus pada 2023 menjadi 42 kasus pada 2024 dengan sebagian melibatkan aparat penegak hukum. Meski terdapat penurunan dalam gangguan terhadap pendirian rumah ibadah, regulasi teknis seperti PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 masih menjadi kendala substansial bagi kelompok keagamaan tertentu. Beberapa provinsi seperti Jawa Barat. Jawa Timur. DKI Jakarta, dan Sumatera Utara tercatat sebagai wilayah dengan intensitas peristiwa tertinggi, yang mencerminkan perlunya penguatan instrumen perlindungan hak beragama secara lebih merata di seluruh Indonesia. Fenomena intoleransi masih kerap ditemukan di kawasan berpenduduk padat, mencerminkan pentingnya evaluasi terhadap peran dan kapasitas pengawasan aparat di tingkat lokal. Pergantian kepemimpinan nasional belum menunjukkan penurunan signifikan terhadap pelanggaran kebebasan beragama, bahkan cenderung menandai stagnasi dalam upaya memperkuat toleransi. Hingga pertengahan tahun 2025. SETARA Institute mencatat jumlah pelanggaran dan tindakan intoleransi yang relatif sejajar dengan tahun sebelumnya, menunjukkan urgensi pembenahan secara sistemik. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penyegelan rumah ibadah milik komunitas Ahmadiyah di Banjar. Jawa Barat, yang dilakukan berdasarkan regulasi daerah lama yang dinilai tidak selaras dengan prinsip hak konstitusional warga negara. MORALITA: JURNAL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN MORALITA: JURNAL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Beberapa peristiwa penolakan terhadap kegiatan keagamaan, seperti pembatalan diskusi buku komunitas Ahmadiyah di Manado serta hambatan pembangunan rumah ibadah di Samarinda dan Tomohon, menunjukkan perlunya penguatan komitmen terhadap keberagaman. Regulasi seperti SKB Tiga Menteri. PBM 2006, dan berbagai peraturan daerah yang bersifat eksklusif, sering kali digunakan sebagai dasar administratif yang mempersempit ruang ekspresi kelompok minoritas. Oleh karena itu, sejumlah pegiat hak asasi mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi tersebut, termasuk wacana reformasi kelembagaan seperti Bakor Pakem agar kebijakan publik benar-benar mencerminkan asas kesetaraan. Di sisi lain, pemerintah terus berupaya mengarusutamakan moderasi beragama melalui program nasional seperti RPJMN 2024Ae 2029, dengan capaian positif berupa peningkatan Indeks Kerukunan Umat Beragama yang menunjukkan tren membaik dari tahun ke tahun. Kementerian Agama terus memperkuat strategi moderasi beragama melalui pendekatan edukatif yang mencakup pendidikan inklusif, pemanfaatan media sosial secara bertanggung jawab, serta kampanye lintas iman untuk menanamkan nilai-nilai toleransi sejak usia dini. Ketua Umum PP Muhammadiyah. Haedar Nashir, turut menegaskan pentingnya pendekatan moderat sebagai jalan tengah dalam kehidupan beragama, dengan mengedepankan teologi inklusif, budaya saling menghormati, dan kebijakan yang netral terhadap semua keyakinan. Untuk memastikan pelaksanaan strategi ini berjalan efektif di seluruh wilayah, dibentuk Sekretariat Bersama (Sekbe. serta aplikasi pemantauan API-MB sebagai instrumen pengawasan berbasis teknologi. Selain itu, pembentukan Badan Moderasi Beragama juga menjadi langkah strategis dalam menangani potensi ekstremisme dan menyelesaikan persoalan ibadah dengan pendekatan yang berkeadilan dan konstitusional. Tantangan dalam menjamin kebebasan beragama di Indonesia tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga kultural, termasuk masih kuatnya politisasi identitas keagamaan, tekanan sosial mayoritas, serta kendala birokrasi yang kompleks. Laporan IndoToxic2024 mengungkap adanya lonjakan signifikan dalam ujaran kebencian berbasis agama dan identitas di ruang digital, terutama yang ditujukan kepada kelompokkelompok minoritas. Pola pemberitaan dan narasi negatif di media sosial turut memperkuat stereotip terhadap komunitas seperti Syiah. Ahmadiyah, penganut agama minoritas lainnya, serta kelompok rentan berbasis gender dan orientasi. Di lingkungan pendidikan, munculnya kasus penolakan terhadap pembangunan fasilitas ibadah mahasiswa di beberapa kampus menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak beragama pelajar masih memerlukan perhatian lebih dari pemangku kebijakan. Meski sejumlah insiden pelarangan tempat ibadah masih terjadi akibat tekanan kelompok tertentu, semangat warga sipil dan aparat penegak hukum dalam menjaga kebebasan beragama tetap terlihat dalam berbagai upaya perlindungan di lapangan. tengah dinamika tersebut, terdapat pula langkah-langkah yang patut diapresiasi, seperti kunjungan simbolis tokoh agama dunia ke Masjid Istiqlal serta keberhasilan program Back to Basic Interfaith di berbagai daerah, yang menunjukkan bahwa harmoni dapat diwujudkan melalui kolaborasi komunitas. Namun demikian, keberhasilan tersebut masih bersifat sporadis dan membutuhkan dukungan kebijakan nasional agar tidak E-ISSN 2302-6561 tergerus oleh pola intoleransi yang berulang. Untuk itu, penting kiranya dilakukan pembaruan regulasi yang lebih inklusif, penegakan hukum yang adil, serta sinergi antarlembaga, masyarakat sipil, dan media dalam merawat keberagaman secara berkelanjutan dan konstitusional. Menurut penulis, implementasi kebebasan beragama di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait meningkatnya intoleransi sosial, diskriminasi administratif, dan penggunaan pasal penodaan agama yang kerap menyasar kelompok Meskipun secara normatif dijamin oleh konstitusi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tekanan dari kelompok keagamaan mayoritas dan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum masih menjadi hambatan dalam mewujudkan perlindungan yang setara. Di sisi lain, inisiatif moderasi beragama dan kolaborasi lintas iman yang digalakkan oleh pemerintah menunjukkan potensi positif, meski masih bersifat sektoral dan belum merata. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi yang lebih inklusif, penguatan lembaga pemantau, serta sinergi aktif antara negara dan masyarakat sipil dalam menjaga keberagaman secara adil dan konstitusional. KESIMPULAN Hak atas kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang memiliki kedudukan paling fundamental dalam sistem hukum Indonesia karena dikategorikan sebagai non-derogable rights, yakni hak yang tidak dapat dikurangi, dibatasi, atau ditangguhkan dalam keadaan apa pun, termasuk saat negara berada dalam kondisi Jaminan konstitusional atas hak ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 28E ayat . Pasal 28I ayat . , serta Pasal 29 ayat . UUD 1945, dan diperkuat oleh ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang mengikat Indonesia untuk secara konsisten menghormati, melindungi, dan memenuhi hak kebebasan beragama seluruh warga negaranya tanpa Namun demikian, realitas empiris menunjukkan masih adanya kesenjangan yang signifikan antara norma konstitusional dan implementasi di tingkat praktik, sebagaimana tercermin dari terus meningkatnya kasus intoleransi, diskriminasi administratif, penolakan rumah ibadah, serta penggunaan regulasi derivatif yang bersifat eksklusif dan berpotensi membatasi hak kelompok minoritas. Kondisi ini mengindikasikan bahwa perlindungan negara belum sepenuhnya bersifat aktif, progresif, dan inklusif sebagaimana mandat konstitusi. Oleh karena itu, penguatan kebijakan yang sejalan dengan prinsip nonderogability, evaluasi terhadap regulasi diskriminatif, serta penguatan budaya toleransi melalui pendidikan dan moderasi beragama menjadi agenda strategis yang sangat mendesak agar hak kebebasan beragama benar-benar terwujud secara substantif, adil, dan konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. MORALITA: JURNAL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN MORALITA: JURNAL PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN REFERENSI