Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan. Politik dan Hukum Indonesia Volume 2. Nomor 4. Oktober 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. DOI: https://doi. org/10. 62383/amandemen. Tersedia: https://journal. id/index. php/Amandemen Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal di Pasar Tradisional Desa Moluo Gorontalo Utara Rahmatiya Latif1*. Weny Almoravid Dungga2. Sri Nanang M. Kamba3 Program Studi Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Negeri Gorontalo. Indonesia. Universitas Negeri Gorontalo. Indonesia Korespondensi penulis: latifalatif321@gmail. Abstract. This research aims to analyze the forms of legal protection for consumers in the case of illegal cosmetic circulation in the Traditional Market of Moluo Village. Kwandang District. North Gorontalo Regency, and to examine the roles of the Health Department and the Gorontalo Food and Drug Supervisory Agency (BBPOM) in supervising and guiding business actors. The research method used is empirical legal research with a nondoctrinal qualitative approach, thru interviews with sellers, consumers, and supervisory authorities, as well as field observations and document studies. The research results show that the majority of vendors in the market already understand the importance of a distribution permit from BPOM and choose to sell legal products, although in practice illegal cosmetics are still found due to high consumer demand for instant results. The main obstacle lies in consumers who are often aware of the dangers of illegal cosmetics but still purchase them. BPOM Gorontalo implements legal protection thru two channels: preventive measures such as socialization, education, and routine inspections, and repressive measures such as legal action in accordance with Article 435 of Law Number 17 of 2023 concerning Health. The implications of this research confirm the need for more comprehensive legal protection strategies with cross-agency collaboration, increased public legal literacy, and consumer empowerment to make them more critical in product selection. Keywords: BPOM. consumer protection. illegal cosmetics. legal awareness. market supervision Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kasus peredaran kosmetik ilegal di Pasar Tradisional Desa Moluo. Kecamatan Kwandang. Kabupaten Gorontalo Utara, serta menelaah peran Dinas Kesehatan dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Gorontalo dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif non-doktrinal, melalui wawancara dengan penjual, konsumen, dan aparat pengawas, serta observasi lapangan dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas penjual di pasar tersebut sudah memahami pentingnya izin edar dari BPOM dan memilih untuk menjual produk legal, meskipun pada praktiknya kosmetik ilegal masih ditemukan karena tingginya permintaan konsumen terhadap hasil instan. Hambatan utama terletak pada konsumen yang sering kali mengetahui bahaya kosmetik ilegal, tetapi tetap membelinya. BPOM Gorontalo melaksanakan perlindungan hukum melalui dua jalur, yaitu preventif berupa sosialisasi, edukasi, dan inspeksi rutin, serta represif berupa penindakan hukum sesuai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya penguatan strategi perlindungan hukum yang lebih komprehensif dengan kolaborasi lintas lembaga, peningkatan literasi hukum masyarakat, serta pemberdayaan konsumen agar lebih kritis dalam memilih produk. Kata kunci: BPOM. kesadaran hukum. kosmetik ilegal. pengawasan pasar. perlindungan konsumen LATAR BELAKANG Kosmetik telah menjelma menjadi bagian esensial dari kehidupan masyarakat modern, tidak hanya sebagai sarana mempercantik diri tetapi juga sebagai medium pembentuk identitas Peranannya sangat nyata dalam meningkatkan rasa percaya diri individu, karena kemampuan produk kosmetik untuk menutupi ketidaksempurnaan kulit memberi dorongan psikologis yang signifikan (Winata, 2. Kepercayaan diri yang meningkat kemudian memengaruhi interaksi sosial, memperluas ruang ekspresi diri, serta membuka peluang dalam berbagai ranah kehidupan, termasuk profesional maupun personal. Naskah Masuk: 17 September, 2025. Revisi: 29 September, 2025. Diterima: 21 Oktober, 2025. Terbit: 28 Oktober, 2025 Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal di Pasar Tradisional Desa Moluo Gorontalo Utara Kosmetik juga menjadi sarana artistik yang memungkinkan individu mengekspresikan kreativitas dan identitas personal melalui pilihan gaya, warna, dan teknik. Keragaman tren kecantikan yang terus berubah menjadikan kosmetik bukan sekadar produk konsumsi, melainkan simbol budaya yang mencerminkan dinamika masyarakat global. Di sisi lain, industri kosmetik menyumbang kontribusi signifikan terhadap perekonomian melalui penciptaan lapangan kerja, ekspansi pasar, serta inovasi dalam penelitian dan pengembangan produk (Fauzela, 2. Keberadaannya mendorong geliat ekonomi sekaligus menegaskan posisinya sebagai sektor yang bernilai strategis. Pasar kosmetik Indonesia mengalami lonjakan pertumbuhan yang cukup pesat seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap perawatan diri. Situasi ini menimbulkan sisi gelap ketika muncul praktik peredaran kosmetik ilegal. Produk ilegal seringkali mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat yang dapat menyebabkan kerusakan kulit maupun gangguan serius pada organ vital. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 445/MENKES/PER/V/1998 secara tegas melarang penggunaan merkuri, bahkan dalam kadar kecil, karena bersifat racun dan menimbulkan dampak kesehatan permanen (Subrata & Paryontri, 2. Fakta ini menunjukkan betapa berbahayanya produk ilegal yang beredar tanpa pengawasan ketat. Kasus peredaran kosmetik ilegal tidak hanya terjadi di kota besar tetapi juga merambah ke pasar tradisional, termasuk di Desa Moluo. Kecamatan Kwandang. Kabupaten Gorontalo Utara (Balai POM Gorontalo, 2. Minimnya pengawasan dari otoritas terkait, ditambah rendahnya literasi hukum konsumen, membuat pasar tradisional menjadi titik rawan peredaran produk berbahaya. Konsumen sering kali tidak memiliki pemahaman yang memadai untuk membedakan kosmetik legal yang terdaftar di BPOM dengan produk ilegal yang berpotensi mengancam kesehatan. Kondisi ini membuka celah bagi para pelaku usaha nakal untuk memperluas distribusi produk tanpa izin edar. Bahaya kosmetik ilegal semakin nyata melalui berbagai temuan aparat penegak hukum. Kasus di Depok. Jawa Barat, misalnya, memperlihatkan bagaimana jaringan produksi kosmetik ilegal berhasil beroperasi sejak 2015 dengan modal relatif kecil tetapi dengan distribusi luas hingga ke klinik kecantikan di Jakarta. Penemuan bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon dalam produk tersebut menunjukkan rendahnya kepedulian pelaku usaha terhadap kesehatan konsumen (Suara Jatim Post, 2. Fenomena serupa terulang di Gorontalo, di mana pada 2022 Balai POM berhasil menyita lebih dari 14 ribu produk ilegal dengan nilai ratusan juta rupiah. Data ini menegaskan peredaran kosmetik ilegal sebagai permasalahan nasional yang tidak bisa diremehkan (Televisi, 2. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Kerangka hukum yang berlaku di Indonesia sejatinya sudah memberikan perlindungan terhadap konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan hak konsumen untuk memperoleh keamanan, kenyamanan, serta keselamatan dalam menggunakan barang dan jasa. Hak lain yang juga fundamental adalah hak untuk mendapatkan informasi yang benar, hak atas perlakuan yang jujur, serta hak memperoleh ganti rugi apabila barang atau jasa tidak sesuai dengan ketentuan. Regulasi ini menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan terhadap masyarakat, sekaligus memberikan dasar hukum yang kuat bagi upaya pemberantasan kosmetik ilegal. Perlindungan hukum dalam konteks ini dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu preventif dan represif. Perlindungan preventif menitikberatkan pada upaya pencegahan agar konsumen tidak terjerumus menggunakan produk berbahaya, misalnya melalui pengawasan ketat, sosialisasi publik, dan edukasi konsumen. Perlindungan represif hadir ketika pelanggaran sudah terjadi, yakni melalui pemberian sanksi hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar. Pandangan Setiono maupun Philipus M. Hadjon sama-sama menekankan bahwa perlindungan hukum adalah manifestasi dari upaya menegakkan martabat manusia dan mencegah kesewenang-wenangan, sehingga penerapannya tidak bisa dianggap sekadar formalitas administrative (Tomoolango et al. , 2. Gunarto . menjelaskan bahwa lemahnya penegakan hukum di daerah sering kali disebabkan oleh minimnya koordinasi antar lembaga penegak hukum serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Hal ini menciptakan kondisi di mana pelanggaran, terutama dalam ranah perlindungan konsumen, sulit untuk diberantas secara efektif. Selain itu. Shidarta . menegaskan bahwa aspek preventif dari perlindungan hukum, seperti edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, merupakan faktor krusial agar konsumen dapat mengenali hakhaknya dan terhindar dari praktik perdagangan ilegal yang merugikan. Analisis terhadap kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan normatif dengan praktik di lapangan. Regulasi yang sudah memadai pada tingkat nasional tidak serta merta diimplementasikan secara efektif di tingkat lokal. Kesenjangan inilah yang memerlukan penelitian mendalam, terutama terkait strategi pengawasan dan pembinaan oleh BPOM serta dinas kesehatan daerah. Fenomena peredaran kosmetik ilegal di pasar tradisional Desa Moluo pada akhirnya merefleksikan persoalan yang lebih luas, yakni lemahnya sistem perlindungan konsumen dalam menghadapi praktik perdagangan yang tidak sehat. Penelitian mengenai isu ini akan sangat penting untuk mengidentifikasi faktor penyebab, menganalisis kelemahan mekanisme pengawasan, serta merumuskan strategi perlindungan hukum yang sesuai dengan konteks lokal. Upaya yang lebih komprehensif, melibatkan penguatan regulasi, penegakan Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal di Pasar Tradisional Desa Moluo Gorontalo Utara hukum tegas, edukasi konsumen, dan koordinasi antar lembaga, menjadi syarat mutlak untuk menciptakan pasar kosmetik yang aman dan berkeadilan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode empiris untuk menggambarkan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan BBPOM terhadap peredaran kosmetik ilegal di pasar tradisional Desa Moluo. Kwandang. Gorontalo Utara. Metode ini dipilih untuk tidak hanya menganalisis aspek hukum, tetapi juga keadaan faktual di masyarakat. Pendekatan yang diterapkan adalah non-doktrinal kualitatif, menempatkan hukum sebagai institusi dan proses yang berfungsi di tengah masyarakat, dengan tujuan mengidentifikasi masalah dan merumuskan solusi yang relevan. Lokasi penelitian ditetapkan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo, sebagai institusi yang memiliki kewenangan penuh dalam pemberian izin edar kosmetik serta melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Populasi dalam penelitian ini meliputi penjual kosmetik di Pasar Tradisional Desa Moluo, konsumen yang membeli kosmetik di pasar tersebut, serta BBPOM Gorontalo. Dari populasi ini ditentukan sampel penelitian berupa tiga orang penjual, tiga orang konsumen, dan Kepala BBPOM Gorontalo sebagai informan kunci. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Observasi dipakai untuk mengamati langsung bagaimana praktik pengawasan berlangsung di Wawancara dilakukan dengan narasumber kunci untuk memperoleh informasi mendalam mengenai pengalaman, pandangan, dan praktik terkait peredaran kosmetik ilegal. Dokumentasi digunakan untuk melengkapi data berupa arsip, foto, maupun dokumen yang relevan di lokasi penelitian. Analisis data dilakukan dengan menggabungkan riset kepustakaan dan riset lapangan. Riset kepustakaan digunakan untuk menelaah literatur, teori, serta regulasi yang menjadi kerangka hukum bagi perlindungan konsumen. Riset lapangan dilakukan untuk menguji dan membandingkan teori dengan praktik nyata di Desa Moluo, sehingga dapat dipahami sejauh mana upaya perlindungan hukum berjalan dan di mana letak kesenjangan yang masih terjadi. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya menguraikan realitas sosial terkait kosmetik ilegal, tetapi juga menempatkannya dalam kerangka hukum yang lebih luas, sehingga hasil penelitian diharapkan dapat memberikan rekomendasi konkret bagi peningkatan perlindungan konsumen. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. HASIL DAN PEMBAHASAN Pembinaan dan Pengawasan Oleh Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makana Kosmetik pada mulanya dipandang hanya sebagai kebutuhan sekunder, sekadar pelengkap penampilan, bukan suatu keharusan. Perkembangan zaman dan perubahan sosial budaya kemudian mengubah status kosmetik menjadi kebutuhan primer, terutama bagi perempuan yang menganggap kehadirannya tidak lagi bisa ditawar. Fenomena ini berkaitan erat dengan konstruksi sosial mengenai kecantikan, di mana warna kulit yang lebih cerah atau putih dianggap lebih menarik dan bernilai (Diantara et al. , 2. Pandangan semacam ini bukan hanya memengaruhi persepsi individu, tetapi juga membentuk tren pasar yang menjanjikan keuntungan besar bagi produsen dan penjual kosmetik. Pergeseran paradigma ini telah membuka ruang bisnis yang luas, sekaligus menciptakan peluang praktik ilegal dalam perdagangan kosmetik. Perubahan pola konsumsi yang demikian cepat ternyata tidak selalu diimbangi oleh kesadaran konsumen akan bahaya yang mungkin timbul. Banyak perempuan yang rela mengambil risiko dengan menggunakan produk pemutih kulit instan yang dijual secara bebas, meski tidak memiliki izin edar. Produk kosmetik ilegal ini sering kali mengandung bahan berbahaya yang memberikan hasil cepat, tetapi membahayakan kesehatan jangka panjang. Salah satu zat yang paling banyak digunakan adalah merkuri, yang mampu membuat kulit terlihat putih dan mulus dalam waktu singkat (Sommaliagustina et al. , 2. Akan tetapi, penelitian medis menunjukkan bahwa merkuri adalah racun yang berbahaya bahkan dalam dosis kecil, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 445/MENKES/PER/V/1998 yang melarang penggunaannya dalam produk kosmetik. Pemakaian merkuri dapat menimbulkan efek alergi, iritasi, hingga kerusakan permanen pada organ vital seperti otak dan ginjal, serta mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil. Produk kosmetik ilegal pada dasarnya tidak hanya berbahaya dari perspektif kesehatan, melainkan juga merupakan pelanggaran hukum. Penjualan dan distribusinya dikategorikan sebagai tindak pidana karena melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 undang-undang tersebut secara tegas memberikan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal lima miliar rupiah bagi pelaku yang terbukti menjual kosmetik ilegal. Ketentuan ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang tidak bertanggung jawab (Yumna Nurul Adlina & Sri Ratna Suminar, 2. Meskipun demikian, implementasi hukum di lapangan Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal di Pasar Tradisional Desa Moluo Gorontalo Utara sering menghadapi berbagai hambatan, terutama ketika berhadapan dengan jaringan distribusi yang tersebar luas dan konsumen yang masih rendah tingkat kesadarannya. Penyebaran kosmetik ilegal di Indonesia berlangsung dengan laju yang cukup pesat. Provinsi Gorontalo termasuk salah satu wilayah yang mengalami peredaran signifikan, dengan sejumlah kasus yang berhasil terungkap di pasar tradisional, termasuk di Desa Moluo. Kecamatan Kwandang. Kabupaten Gorontalo Utara. Penelitian lapangan menunjukkan bahwa pada 2019 berbagai merek kosmetik ilegal, seperti Ip Skincare. Natural 99, dan Diamond Cream, telah beredar luas di kawasan tersebut. Kehadiran produk semacam itu menggambarkan lemahnya pengawasan serta tingginya permintaan konsumen terhadap kosmetik pemutih instan yang murah dan cepat memberikan hasil. Realitas ini menghadirkan tantangan besar bagi otoritas berwenang, terutama Dinas Kesehatan dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Peran Dinas Kesehatan dan BBPOM menjadi sentral dalam upaya pemberantasan kosmetik ilegal. Kedua lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Wawancara dengan Bapak Ferdiansyah. Si. , ketua tim penindakan BBPOM Gorontalo, memperlihatkan gambaran yang cukup jelas mengenai dinamika penanganan kasus di lapangan. Beliau menuturkan bahwa praktik penjualan kosmetik ilegal di Gorontalo masih terjadi secara signifikan, baik melalui jalur daring maupun penjualan langsung di pasar. Untuk menanggulangi peredaran online. BBPOM membentuk tim siber yang bertugas melacak akun penjual, mengidentifikasi lokasi, lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti (Wawancara Bersama Bapak Ferdiansyah. Si. Selaku Ketua Tim Penindakan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Provinsi Gorontalo, 2. Strategi ini terbukti efektif, meskipun jumlah kasus tetap stabil pada kisaran dua puluh hingga tiga puluh penjual per periode tertentu. Hasil wawancara juga menunjukkan adanya pola musiman dalam peredaran kosmetik Kasus penjualan biasanya meningkat menjelang hari raya besar seperti Idul Fitri atau pergantian tahun, ketika permintaan masyarakat terhadap produk kecantikan melonjak (Wawancara Bersama Bapak Ferdiansyah. Si. Selaku Ketua Tim Penindakan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Provinsi Gorontalo, 2. Fenomena ini mengindikasikan adanya faktor budaya konsumsi yang memperkuat pasar kosmetik ilegal. Konsumen yang terdesak oleh tuntutan sosial untuk tampil menarik cenderung mengabaikan risiko kesehatan, bahkan ketika mereka mengetahui bahwa produk tersebut tidak memiliki izin edar. Dengan AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. kata lain, tidak hanya kurangnya pengetahuan yang menjadi hambatan, melainkan juga sikap acuh dan preferensi konsumen terhadap hasil instan. Penegakan hukum terhadap pelaku penjualan kosmetik ilegal dijalankan dengan prinsip Bapak Ferdiansyah menegaskan bahwa tidak semua pelaku langsung dijerat dengan pidana berat. Apabila terbukti penjual tidak mengetahui bahwa produk yang dijual adalah ilegal, maka BBPOM cenderung memberikan pembinaan dan arahan. Akan tetapi, jika penjual terbukti memahami status ilegal produk tersebut dan tetap menjualnya, maka sanksi pidana diterapkan sesuai Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan. Prinsip ini mencerminkan adanya keseimbangan antara aspek represif dan edukatif dalam upaya penegakan hukum. sisi lain, keterlibatan kepolisian sering kali diperlukan untuk memberikan dukungan keamanan dalam operasi penindakan, sehingga proses penyitaan dan penangkapan dapat berjalan lancer (Wawancara Bersama Bapak Ferdiansyah. Si. Selaku Ketua Tim Penindakan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Provinsi Gorontalo, 2. Pengawasan yang dilakukan BBPOM tidak hanya berbentuk penindakan represif, melainkan juga melalui upaya preventif. Sosialisasi rutin digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kosmetik ilegal. Edukasi ini tidak hanya ditujukan kepada konsumen, tetapi juga kepada para penjual agar memahami konsekuensi hukum dari menjual produk tanpa izin edar. Inspeksi lapangan secara berkala juga dilakukan di pasar tradisional maupun toko kosmetik, untuk memantau ada tidaknya produk berbahaya yang beredar. Pendekatan ganda ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen diupayakan melalui kombinasi antara pencegahan dan penindakan. Temuan lapangan melalui wawancara dengan konsumen memperkuat pemahaman tentang bagaimana praktik kosmetik ilegal berdampak langsung pada masyarakat. Kak Lia, salah seorang konsumen yang berdomisili di Desa Moluo, mengaku pernah mengalami kerugian akibat membeli produk krim pemutih yang ternyata ilegal. Setelah seminggu pemakaian, kulitnya mengalami gatal dan kemerahan yang cukup parah. Ia tidak mengetahui harus melapor ke mana, sehingga hanya berfokus pada upaya penyembuhan mandiri. Setelah mengikuti sosialisasi BPOM, barulah ia menyadari bahwa produk yang digunakan termasuk ilegal dan bahwa ia memiliki hak untuk melaporkan kasus tersebut (Wawancara Bersama Kak Lia. Selaku Salah Satu Konsumen Kosmetik Di Pasar Tradisional. Desa Moluo. Kecamatan Kwandang. Kabupaten Gorontalo Utara, 2. Pengalaman ini menunjukkan pentingnya peran edukasi dari lembaga pengawas agar konsumen mengetahui hak-hak mereka dan dapat mengambil langkah hukum ketika menjadi korban. Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal di Pasar Tradisional Desa Moluo Gorontalo Utara Pengalaman berbeda dituturkan oleh Kak Atun, seorang konsumen dari luar Desa Moluo yang beberapa kali berbelanja di pasar tradisional setempat. Ia tidak pernah mengalami kerugian secara langsung karena selalu memilih produk legal, tetapi mengetahui kasus penjualan kosmetik ilegal yang terjadi pada 2019. Menurut pandangannya, penjual kosmetik ilegal harus diberantas secara tegas karena merugikan konsumen sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap perdagangan kosmetik. Ia menekankan bahwa kualitas tidak bisa dicapai melalui jalan instan dan konsumen harus berani mengeluarkan biaya untuk memperoleh produk yang aman (Wawancara Bersama Kak Atun. Selaku Salah Satu Konsumen Kosmetik Di Pasar Tradisional. Desa Moluo. Kecamatan Kwandang. Kabupaten Gorontalo Utara, 2. Pandangan ini merepresentasikan perspektif konsumen yang sadar hukum dan mendukung penegakan regulasi. Konsumen lain. Kak Zahra, yang juga berdomisili di Desa Moluo dan memiliki hubungan keluarga dengan seorang penjual kosmetik, menuturkan pengalaman yang lebih Ia selalu menggunakan produk legal dan belum pernah mengalami kerugian. Kesadaran akan pentingnya produk asli membuatnya menolak keras penggunaan kosmetik ilegal. Pesannya kepada para penjual agar tetap jujur dalam menjalankan usaha menunjukkan adanya kesadaran moral bahwa perlindungan konsumen bukan hanya urusan pemerintah, tetapi juga tanggung jawab pelaku usaha (Wawancara Bersama Kak Zahra. Selaku Salah Satu Konsumen Kosmetik Di Pasar Tradisional. Desa Moluo. Kecamatan Kwandang. Kabupaten Gorontalo Utara, 2. Sikap ini memperlihatkan bahwa konsumen yang kritis dapat menjadi agen penting dalam mendorong perubahan perilaku pasar. Analisis terhadap wawancara ini memperlihatkan bahwa persoalan kosmetik ilegal tidak bisa dilihat semata dari aspek hukum atau ekonomi. Faktor budaya, sikap konsumen, serta lemahnya kesadaran hukum berperan besar dalam melanggengkan peredaran produk ilegal. Walaupun aparat penegak hukum telah melakukan berbagai upaya, tanpa dukungan perubahan perilaku konsumen, kosmetik ilegal akan terus menemukan pasarnya. Dengan kata lain, perlindungan hukum preventif hanya akan efektif jika dibarengi dengan kesadaran kolektif Dalam konteks kosmetik ilegal, konsumen berada dalam posisi lemah karena tidak memiliki akses informasi dan perlindungan memadai ketika menjadi korban. Perlindungan hukum preventif melalui sosialisasi dan pengawasan menjadi instrumen penting untuk mencegah kerugian, sementara perlindungan represif memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi sesuai hukum. Sinergi keduanya sangat dibutuhkan agar sistem perlindungan konsumen bekerja secara optimal. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Oleh BBPOM GorontaloTerhadap Kosmetik Ilegal Bagi Pelaku Usaha Di Pasar Tradisional Desa Moluo Perlindungan konsumen merupakan bagian integral dari hukum yang tidak hanya memuat asas dan kaidah yang bersifat mengatur, melainkan juga mengandung fungsi protektif bagi kepentingan masyarakat sebagai pengguna barang dan jasa. Dalam konteks ini, hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan prinsip dan aturan hukum yang mengatur hubungan antara pihak-pihak terkait, termasuk produsen, distributor, penjual, dan konsumen, dalam transaksi barang maupun jasa (Abdullah et al. , 2. Kehadiran hukum konsumen menjadi fondasi penting untuk menegakkan kepastian hukum, sekaligus menjamin adanya perlindungan yang layak terhadap masyarakat yang sering kali berada pada posisi lemah di hadapan pelaku Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara eksplisit menyebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen (Aulia Suleman et al. , 2. Hak-hak konsumen sendiri diatur secara tegas dalam undang-undang yang sama. Pasal 4 ayat . memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa. Hak tersebut diperluas melalui ayat . yang mengatur tentang kebebasan memilih barang, serta ayat . yang menegaskan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan jelas mengenai barang atau jasa yang digunakan. Prinsip ini menempatkan konsumen pada posisi yang dilindungi, dengan jaminan agar mereka tidak dirugikan oleh informasi yang menyesatkan ataupun praktik perdagangan yang merugikan (Anggriani Ibrahim et al. , 2. Regulasi ini membentuk kerangka dasar yang menjadi acuan utama dalam setiap kasus yang melibatkan produk berbahaya, termasuk kosmetik ilegal. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memainkan peran sentral dalam menjalankan perlindungan konsumen, khususnya terkait kosmetik. Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPOM, lembaga ini berfungsi sebagai institusi pemerintah non-kementerian yang bertugas mengawasi obat-obatan, makanan, kosmetik, dan produk terkait lainnya. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 lebih lanjut menegaskan fungsi BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, dan pangan. Fungsi pengawasan ini bersifat krusial karena kosmetik yang beredar di masyarakat harus dipastikan aman, bermutu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya. BPOM tidak hanya Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal di Pasar Tradisional Desa Moluo Gorontalo Utara bertugas mengawasi produk, tetapi juga bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Konteks perlindungan konsumen menjadi lebih relevan ketika meninjau kasus nyata di lapangan, seperti yang terjadi di Pasar Tradisional Desa Moluo. Kecamatan Kwandang. Kabupaten Gorontalo Utara, pada 2019 silam. Kasus penjualan kosmetik ilegal di pasar tersebut memperlihatkan kerentanan konsumen terhadap produk berbahaya yang tidak memiliki izin edar. Untuk memperoleh gambaran faktual, peneliti melakukan wawancara dengan beberapa penjual kosmetik yang beroperasi di pasar tersebut. Hasil wawancara ini memperlihatkan beragam perspektif dan pengalaman, baik dari penjual maupun dari pihak pengawas, mengenai bagaimana kosmetik legal dan ilegal beredar serta bagaimana perlindungan hukum seharusnya dijalankan. Ibu Mey adalah salah satu penjual kosmetik yang telah beroperasi sejak 2019. menuturkan bahwa hampir semua produk kosmetik yang ia jual memiliki izin edar dari BPOM dan diperoleh dari distributor resmi. Ia secara tegas menolak untuk menjual produk yang tidak memiliki izin karena menyadari risiko hukum maupun kesehatan yang ditimbulkan. Pemahaman yang dimilikinya mengenai kosmetik ilegal menunjukkan kesadaran pelaku usaha untuk tidak terjerumus pada praktik yang merugikan konsumen. Selama lima tahun berjualan. Ibu Mey tidak pernah menerima keluhan dari pelanggan, yang menurutnya disebabkan oleh transparansi dalam menawarkan produk serta kesediaannya untuk membantu konsumen memilih produk sesuai kebutuhan (Wawancara Bersama Ibu Ratih. Selaku Penjual Kosmetik Di Pasar Tradisional Di Desa Moluo. Kecamatan Kwandang. Kabupaten Gorontalo Utara. Pendekatan ini menunjukkan adanya kesesuaian antara praktik usaha dengan prinsip perlindungan konsumen. Wawancara berikutnya dilakukan dengan Kak Widya Karim, seorang karyawan toko kosmetik yang telah bekerja sejak 2023. Ia menjelaskan bahwa tugas utamanya adalah menjaga toko dan melayani konsumen, sementara pengadaan barang dilakukan oleh karyawan lain. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh produk di tokonya adalah produk legal yang memiliki izin BPOM. Walaupun tidak terlibat langsung dalam proses distribusi, kesadarannya mengenai keberadaan kosmetik ilegal menunjukkan adanya pemahaman dasar tentang pentingnya legalitas produk. Kak Widya belum pernah menghadapi keluhan dari konsumen, tetapi ia menyatakan siap menyerahkan masalah semacam itu kepada pemilik took (Wawancara Bersama Kak Nia. Selaku Penjaga Toko Kosmetik Di Pasar Tradisional Di Desa Moluo. Kecamatan Kwandang. Kabupaten Gorontalo Utara, 2. Posisi Kak Widya mencerminkan AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. realitas bahwa perlindungan konsumen tidak hanya tanggung jawab pemilik usaha, tetapi juga staf yang berinteraksi langsung dengan pelanggan. Berdasarkan hasil wawancara dengan para penjual tersebut, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar pelaku usaha di Pasar Tradisional Desa Moluo telah memahami pentingnya legalitas kosmetik. Mereka menolak untuk menjual produk ilegal dan secara aktif berusaha melindungi konsumen dengan memberikan informasi yang jelas mengenai produk. Fakta ini menunjukkan adanya kemajuan dalam kesadaran pelaku usaha lokal, meskipun kasus penjualan kosmetik ilegal masih terjadi di wilayah tersebut. Kesadaran ini tentu perlu terus diperkuat melalui pembinaan dan pengawasan rutin dari BPOM agar konsistensi dapat terjaga. BPOM Gorontalo menerapkan strategi perlindungan hukum yang mencakup aspek preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung di pasar-pasar maupun melalui media sosial, mengenai bahaya kosmetik ilegal. Inspeksi rutin juga dilakukan ke toko-toko untuk memastikan tidak ada produk ilegal yang Prinsip yang dipegang adalah pencegahan lebih baik daripada penindakan. Apabila ditemukan pelaku yang tidak mengetahui status ilegal produk yang dijual, maka BPOM cenderung memberikan pembinaan. Pelaku akan diarahkan hingga benar-benar memahami bahaya kosmetik ilegal dan tidak mengulangi perbuatannya. Sebaliknya, apabila terbukti pelaku mengetahui dan tetap menjual produk ilegal, maka BPOM akan menindak tegas sesuai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal lima miliar rupiah. Kolaborasi antarinstansi juga menjadi bagian penting dari strategi BPOM. Dinas Kesehatan biasanya dilibatkan untuk membantu mengidentifikasi kosmetik ilegal, sementara kepolisian berperan dalam memberikan perlindungan keamanan saat penindakan. Meski demikian. Bapak Ferdiansyah mengakui adanya kendala besar yang berasal dari konsumen Banyak konsumen yang sudah mengetahui perbedaan antara kosmetik legal dan ilegal, bahkan memahami dampak negatif dari pemakaian kosmetik ilegal, tetapi tetap memilih untuk Sikap acuh ini didorong oleh keinginan memperoleh hasil instan berupa kulit putih dalam waktu singkat. Lebih jauh, konsumen enggan melapor meskipun mengalami kerugian, sehingga memperburuk efektivitas perlindungan hukum. Hasil penelitian empiris ini memperlihatkan keterkaitan erat antara norma hukum, praktik pengawasan, dan sikap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen kosmetik ilegal di Desa Moluo bukan hanya bergantung pada regulasi yang sudah memadai, melainkan juga pada implementasi dan kesadaran masyarakat. BPOM dan Dinas Kesehatan telah menunjukkan peran aktif melalui pembinaan, pengawasan, dan penindakan, tetapi keberhasilan Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal di Pasar Tradisional Desa Moluo Gorontalo Utara upaya ini sangat bergantung pada perubahan perilaku konsumen dan komitmen pelaku usaha. Kesadaran hukum yang tinggi di kalangan penjual seperti Ibu Mey dan Ibu Iyan menunjukkan adanya harapan bahwa praktik perdagangan yang jujur dapat mendukung perlindungan Akan tetapi, hambatan terbesar tetap berada pada konsumen yang bersikap acuh terhadap risiko kesehatan dan hukum. KESIMPULAN Praktik penjualan kosmetik ilegal di Pasar Tradisional Desa Moluo. Kecamatan Kwandang. Kabupaten Gorontalo Utara, masih berlangsung meskipun upaya pengawasan dan pembinaan telah dilakukan secara rutin oleh Dinas Kesehatan dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo. Para penjual yang diwawancarai mayoritas sudah memahami pentingnya menjual produk yang memiliki izin edar dari BPOM, bahkan menolak tawaran produk ilegal, sehingga secara umum kesadaran pelaku usaha berada pada arah yang positif. Kendala utama justru terletak pada konsumen, karena masih banyak yang tetap memilih membeli kosmetik ilegal meskipun mengetahui risikonya, didorong oleh keinginan instan untuk mendapatkan hasil cepat. Peran BPOM melalui perlindungan hukum preventif berupa sosialisasi dan inspeksi rutin, serta perlindungan represif berupa penindakan hukum sesuai Undang-Undang Kesehatan, menjadi fondasi penting dalam mencegah kerugian konsumen, meskipun efektivitasnya masih sangat dipengaruhi oleh sikap masyarakat sendiri. Implikasi penelitian ini memperlihatkan perlunya strategi perlindungan hukum yang lebih komprehensif dengan menekankan aspek edukasi dan pemberdayaan konsumen agar mampu menjadi subjek aktif dalam melindungi dirinya sendiri. Penguatan kolaborasi antara BPOM. Dinas Kesehatan, aparat kepolisian, dan tokoh masyarakat sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran kosmetik ilegal. Penelitian ini juga menegaskan bahwa perlindungan konsumen bukan hanya persoalan regulasi dan penegakan hukum, melainkan juga persoalan budaya konsumsi dan kesadaran hukum masyarakat. Dengan demikian, hasil penelitian ini dapat menjadi landasan untuk merumuskan kebijakan publik yang lebih tegas, inovatif, dan adaptif dalam memberantas kosmetik ilegal, sekaligus mendorong lahirnya konsumen yang lebih cerdas dan kritis terhadap produk yang digunakan. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. DAFTAR REFERENSI Abdullah. Dungga. , & Kamba. Peredaran pakaian bekas ditinjau dari UU perlindungan konsumen. Jurnal Ilmu Sosial. Humaniora dan Seni, 1. , 288Ae https://doi. org/10. 62379/jishs. Anggriani Ibrahim. Junus. , & Kamba. Implementasi hukum PT. Garuda Indonesia terhadap kerugian kehilangan atau kerusakan barang bagasi konsumen di Bandara Djalaludin. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 1. , 143Ae https://doi. org/10. 55606/eksekusi. Aulia Suleman. Thalib. , & Kamba. Analisis tantangan kendala dan bentuk responsibilities dalam pengiriman Sicepat Express: Implikasi terhadap kerugian Journal of Comprehensive Science (JCS), 2. , 1567Ae1578. https://doi. org/10. 59188/jcs. Balai POM Gorontalo. Aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan/atau Provinsi Gorontalo. https://gorontalo. id/berita/aksi-penertiban-pasar-dari-kosmetik-ilegal-danatau-mengandung-bahan-berbahaya-di-provinsi-gorontalo Diantara. Widiati. , & Karma. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana yang mengedarkan kosmetika tanpa izin edar (Studi kasus Pengadilan Negeri Gianyar Nomor Perkara 132/Pid. Sus/2018 PN Gi. Jurnal Analogi Hukum, 2. , 264Ae269. https://doi. org/10. 22225/ah. Fauzela. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dalam jual beli online . -commerc. Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, 11. , 1. https://doi. org/10. 35450/jip. Gunarto. Penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Deepublish. Shidarta. Hukum perlindungan konsumen Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama. Sommaliagustina. Harniwati. , & Nugraha. Perlindungan hukum terhadap konsumen produk kosmetik ilegal di Kota Padang. Journal of Indonesian Comparative of SyariAoah Law, 7. , 175Ae188. https://doi. org/10. 21111/jicl. Suara Jatim Post. Januari . Lagi! BPOM RI tarik 34 kosmetik ilegal, ada produk Shella Saukina dengan efek berbahaya. https://suarajatimpost. com/lagi-bpom-ri-tarik34-kosmetik-ilegal-ada-produk-shella-saukina-dengan-efek-berbahaya Subrata. , & Paryontri. Self-concept images in female students who use harmful cosmetic products. Psikoborneo: Jurnal Ilmiah Psikologi, 11. , 238. https://doi. org/10. 30872/psikoborneo. Televisi. BPOM dan Polda Gorontalo sita ratusan kosmetik ilegal. Gorontalo TV. https://gorontalo. tv/bpom-dan-polda-gorontalo-sita-ratusan-kosmetik-ilegal-2 Tomoolango. Thalib. , & Kamba. Unraveling the efforts of GorontaloAos POM Office against consumers who are lost due to problematic cosmetics Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal di Pasar Tradisional Desa Moluo Gorontalo Utara promotion on Instagram. Estudiante https://doi. org/10. 33756/eslaj. Law Journal, 1. , 839Ae853. Winata. Perlindungan hukum bagi korban pengguna produk kosmetik ilegal Sapientia et Virtus, 7. , 34Ae43. https://doi. org/10. 37477/sev. Yumna. , & Suminar. Perlindungan hukum bagi konsumen yang menggunakan produk kosmetik berbahan hidrokuinon ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bandung Conference Series: Law Studies, 5. , 457Ae https://doi. org/10. 29313/bcsls. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025