Peran Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Pengawasan Industri Perbankan Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 PERAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM PENGAWASAN INDUSTRI PERBANKAN SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 I Gede Hartadi Kurniawan. Zulfikar Judge. Anatomi Muliawan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul. Jl. Arjuna Utara No. Jakarta barat. Igede. hartadi@esaunggul. Abstract The Indonesia Deposit Insurance Corporation (Lembaga Penjamin Simpanan/LPS) is an institution that guarantees every customerAos deposit placed in banking institutions in the event that these banks undergo liquidation, whether they are Commercial Banks or Rural Banks. LPS was established as a response to the 1998 monetary crisis, which triggered mass riots and a simultaneous large-scale withdrawal of third-party funds across nearly the entire banking industry. This situation severely damaged the national banking system and led to the closure of several banks. The closure of these banks subsequently resulted in the implementation of the Bank Indonesia Liquidity Assistance (BLBI) mechanism and the establishment of the Indonesian Bank Restructuring Agency (Badan Penyehatan Perbankan Nasional/BPPN), whose task was to manage the assets of the closed banks and sell them to repay BLBI. Over time, however, it became evident that the proceeds from the sale of these bank assets were insufficient to repay the BLBI funds to Bank Indonesia, thus leaving the problem unresolved. Additional issues also emerged because, even after BPPN had completed its mandate, many assets from the liquidated banks remained unsold. As a result, the state suffered substantial losses from the BLBI program, and numerous corruption cases related to BLBI were later uncovered. The existence of LPS therefore serves as the governmentAos solution to anticipate and mitigate the recurrence of banking crises similar to those that occurred in 1998. Keywords: Banking, liquidation, assets. Abstrak Lembaga Penjamin Simpanan merupakan suatu lembaga yang menjamin setiap simpanan nasabah yang menyimpan dana nya di institusi perbankan apabila terjadi likuidasi bank bank tersebut baik Bank Umum ataupun Bank Perekonomian Rakyat. Lembaga Penjamin Simpanan terbantuk sebagai jawaban atas pengalaman krisis moneter 1998 yang berakibat kepada terjadinya kerusuhan massa serta terjadinya pengambilan besar besaran dana pihak ketiga secara serentak ke hampir seluruh industri perbankan sehingga banyak berakibat kepada rusaknya system perbankan nasional dan penutupan beberapa perbankan . Dan muara dari penutupan beberapa perbankan berakibat terbitnya mekanisme Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) serta berdirinya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang tugasnya mengelola asset asset beberapa bank yang ditutup untuk kemudian dijual untuk pengembalian BLBI. Dalam perjalanan waktu BPPN, ternyata hasil dari penjualan asset bank bank yang ditutup tidak mencukupi pengembalian BLBI ke Bank Indonesia, sehingga tidak dapat menyelesaikan masalah Persoalan juga semakin bertambah karena ketika masa BPPN sudah selesai, asset asset Bank yang ditutup juga masih banyak yang belum laku terjual, sehingga negara banyak mengalami kerugian akibat pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, serta ternyata banyak ditemukan kasus kalau banyak kasus korupsi dari kisah BLBI tersebut. Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan menjadi solusi dari pemerintah untuk mengantisipasi apabila kasus kasus perbankan di tahun 1998 terulang kembali di masa depan Kata kunci : Perbankan, likuidasi, asset. Pendahuluan yang akan menabung atau menempatkan deposito dan kemudian dana likuiditas yang diterima ,untuk selanjutnya disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan sejumlah dana untuk pengembangan usaha bisnis nya atau untuk keperluan lain. Dana masyarakat yang Industri Perbankan merupakan industrii yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam kebutuhan atas pengelolaan keuangannya dan dalam menjalankan fungsi intermediasi bank yaitu menerima likuiditas dana dari masyarakat Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 Peran Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Pengawasan Industri Perbankan Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 ditempatkan di dalam industri perbankan disebut juga sebagai dana pihak ketiga . Fungsi intermediasi bank tersebut merupakan suatu bisnis kepercayaan dari masyarakat kepada instrument perbankan untuk mengelola dana pihak ketiga teesebut , sehingga masyarakat yang menympan dana nya di perbankan akan menerima keuntungan dari pengelolaan dana masyarakat di dalam instrument perbankan. Pengelolaan dana pihak ketiga dari masyarakat tersebut dilakukan bank dengan cara menyalurkan pinjaman kredit kepada masyarakat dan industri perbankan menerima bunga atau bagi hasil dari mesyarakat yang meminjam kredit. Kredit tersebut tentunya disertai bunga atau bagi hasil pinjaman dengan suku bunga yang lebih tinggi dari suku bunga deposito, tabungan ataupun giro , serta selisih bunga antara kredit yang disalurkan dengan dana pihak ketiga masyarakat tersebut yang akan menjadi laba bank setelah dikurangi biaya operasional bank seperti membayar gaji pegawai & pengurus, bayar listrik , bayar telpon, bensin serta berbagai macam biaya operasional Di dalam pengelolaan dana pihak ketiga perbankan tersebut, industri perbankan pengelolaan secara terukur serta selalu menerapkan prinsip kehati-hatian di dalam mempertimbangkan berbagai aspek serta pertimbangan terkait hal yang menjadi sumber penghasilan dari masyarakat peminjam kredit untuk mengembalikan dana berikut bunga yang harus dibayarkan. Hal hal yang berkaitan masyarakat yang seringkali menjadi persoalan bagi industri perbankan karena berkaitan dengan perihal analisa kredit di awal yang tidak dilakukan dengan benar dari sisi sumber penghasilan utama debitur ( nasabah pemimjam kredi. Perihal terkait analisa kredit yang dijalankan tidak benar di dalam proses pencairan awal kredit, dapat terjadi dari berbagai sebab seperti salah perhitungan di dalam menentukan nominal angsuran, terlalu menilai dari nilai jaminan tambahan kredit dan bukan dari kemampuan membayar angsuran debitur hingga integritas analis kredit di dalam komite kredit yang mungkin menjalankan kesepakatan haram berkaitan dengan komisi uang secara illegal dengan debitur di dalam pencairan kredit debitur yang berpotensi Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 merugikan industri perbankan tersebut di kemudian hari. Perihal diatas juga bertambah kasus yang sering terjadi di dalam industri perbankan dengan banyak kredit diberikan kepada grup pemilik bank nya atau kerabat pemilik sendiri tanpa disertai analisa yang benar , sehingga pihak analis kredit seringkali memutus kredit berada dalam kondisi dibawah tekanan dan bermuara terhadap keputusan komite kredit yang cenderung memutus kredit tanpa memperhatikan unsur kehati-hatian sesuai ketentuan Ae ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Perbankan yaitu Otoritas Jasa Keuangan. Di dalam pengelolaan keuangan di industri perbankan, peran pengurus sangat menentukan dalam proses penggunaan dana pihak ketiga atau dana masyarakat . Di dalam operasional perbankan, segala keputusan yang berkaitan dengan pencairan kredit sangat ditentukan oleh integritas pengurus terutama jajaran direksi berikut pejabat pejabat dibawah nya , meski pengendalian operasional bersifat sentralistis atau desentralisasi. Oleh karena itu, faktor integritas dan kompeten bagi pengurus dan manajemen industri perbankan merupakan hal yang sangat penting di dalam menjalankan operasional merupakan industri yang sangat membutuhkan kejujuran dari unsur tenaga kerja . Terlebih lagi industri perbankan merupakan industri yang selalu berhubungan dengan transaksi uang baik di dalam menerima dana pihak ketiga, menyalurkan pinjaman hingga menentukan suku bunga kredit yang pasti juga berhubungan dengan uang. Ada istilah yang selalu menjadi rujukan dalam penerimaan pegawai di industri Perbankan Aukejujuran seseorang jauh lebih penting daripada kepintaran Au dan AyPintar saja tidak cukup tanpa dilandasi kejujuranAy. Fraud atau kecurangan di industri Perbankan merupakan hal yang selalu saja muncul di dalam perjalanan industri Perbankan Peran Lembaga Penjamin Simpanan atau dapat disingkat LPS sangat penting di dalam menjaga industri perbankan dari ancaman fraud yang kerap terjadi. Dana pihak ketiga dari masyarakat harus benar benar dijaga agar kepercayaan masyarakat kepada industri Perbankan dapat terus berjalan baik ke Bank Umum atau Bank Perekonomian baik yang berstatus Bank Konvensional ataupun Bank Peran Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Pengawasan Industri Perbankan Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Syariah. Oleh karena itulah peran Lembaga Penjamin Simpanan bertambah sesuai amanat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memberikan peran lebih luas dalam mengawasi serta turut memperbaiki apabila suatu bank mengalami kondisi bermasalah. Oleh karena itu ,sebagai salah satu instrumen pengawasan, maka peran LPS terhadap industri perbankan dapat dijabarkan dibawah ini : Mayoritas perbankan di dalam menjalankan bisnisnya adalah melakukan analisa serta tata kelola Pimpinan pimpinan industri perbankan kerapkali melakukan analisa kredit lebih mengutamakan nilai jaminan tambahan kredit terlebih dahulu seperti nilai tanah dan bangunan atau dapat dikategorikan sebagai benda tak bergerak, kendaraan roda dua atau empat yang dikategorikan sebagai benda tak bergerak daripada mengutamakan jaminan pokok kredit yaitu perhitungan bisnis debitur bagi debitur pengusaha atau slip gaji atau penghasilan debitur bagi debitur karyawan . Jaminan diutamakan dibanding jaminan tambahan , karena lancarnya pembayaran kredit sudah tentu berdasarkan dari sumber pendapatan debitur setiap bulan dan bukan dari nilai penjaminan dalam jaminan tambahan. Hal tersebut ditambah lagi dengan pola konsumsi generasi yang berkiprah masa ini dan masa depan, generasi millenial ( kelahiran tahun 1981 hingga tahun 1996 ) dan generasi Z . elahiran tahun 1997 hingga tahun 2. yang memutus membeli suatu barang atau produk selalu berorientasi kepada nilai manfaat serta kelak suatu saat dapat cepat laku terjual . Sebagai contoh yaitu bahwa generasi milenial dan generasi z tidak terlalu tertarik membeli aset tanah dan bangunan atau benda tak bergerak karena apabila dijual akan menemui kesulitan mencari pembeli . Gen Milenial dan Gen Z pun juga tidak suka untuk berbelanja barang sandang di pasar grosir atau mall , namun lebih suka berbelanja di pusat penjualan online di ranah media digital. Di tengah situasi dunia yang sudah bergerak ke arah media digitalisasi, gen milenial atau gen z juga sering membelanjakan uang nya dengan berwisata baik di dalam negeri atau luar negeri untuk kemudian menampilkan photo photo di tempat wisata ke akun media sosial digital atau membeli saham online atau investasi online lainnya dengan alasan kelak akan laku dijual daripada membeli properti tanah dan Hal bertumpuknya jaminan tambahan properti tanah dan bangunan debitur bermasalah macet di industri perbankan akibat tidak ada nya pembeli dari properti tersebut , sehingga bermuara kepada naiknya rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) Rumusan Masalah Bagaimana peran serta Lembaga Penjamin Simpanan terhadap kerugian nasabah terhadap potensi kasus pidana yang kerap terjadi di dalam industri Perbankan baik terhadap Bank yang dilikuidasi dan terhadap Bank yang tidak Bagaimana Perbankan terhadap potensi penggelapan dana pihak ketiga nasabah apabila terdapat oknum pengurus atau pegawai di dalam industri Perbankan ? Hasil dan Pembahasan Di dalam menjalani fungsi penjaminan, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Lembaga Penjamin Simpanan merupakan suatu Lembaga yang peran dan sertanya bertambah penting sebagai salah satu instrumen penjaga marwah industri Perbankan sebagai tempat utama bagi industri perbankan dalam menjalankan fungsi intermediasi antara nasabah penabung dan nasabah deposan dengan nasabah yang membutuhkan dana untuk pengembangan usaha atau hal hal lain. Fungsi berhubungan dengan faktor resiko yang harus diantisipasi oleh industri perbankan demi menjaga kepercayaan masyarakat. Tentu kita masih ingat dengan krisis ekonomi tahun 1998 yang berujung dengan penutupan beberapa bank akibat salah kelola dan potensi kecurangan dari pemilik pemiliknya dengan indikasi memberikan perintah kepada pengurus dan manajemen untuk memberikan kredit kepada debitur debitur bermasalah dengan tanpa membuat analisa kredit secara benar serta tidak memperhitungkan faktor resiko. Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 Peran Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Pengawasan Industri Perbankan Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 serta memburuknya kinerja industri perbankan. Seringkali pimpinan pimpinan di industri perbankan masih setia dengan pola pikir bahwa sitausi saat ini masih sama dengan situasi 10 tahun atau 15 atau 20 tahun yang lalu dalam melakukan analisa dalam proses pencairan kredit ke debitur. Situasi industri Perbankan pada saat ini tentunya dihadapkan kepada tantangan digitalisasi terkait penggunaan media daring sebagai media untuk bertransaksi seperti penggunaan electronic banking ataupun m banking , sehingga potensi resiko bagi nasabah tentunya juga bertambah besar sebagai akibat terbukanya kemungkinan data password nasabah diduplikasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab juga bertambah besar akibat penggunaan nasabah tersebut dalam bertransaksi sehari hari. Tantangan tersebut infrastruktur teknologi untuk menyaring kejahatan yang mungkin terjadi terhadap duplikasi kata punci atau password rekening bertanggung jawab, yang berakibat dengan bocornya atau berkurangnya saldo rekening tabungan nasabah yang disimpan di perbankan. Penulis melihat beberapa kasus yang terjadi di masyarakat seperti link berita berita dibawah ini yang merupakan contoh bahwa terdapat potensi hilangnya saldo rekening nasabah akibat kemajuan teknologi dan hal ini tentunya tidak diganti oleh penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Di berbagai sosialisasi LPS yang dilakukan di semua institusi Perbankan, tertulis bahwa simpanan nasabah aman dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai amanat di dalam pasal tentang Lembaga Penjamin Simpanan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan yang tertulis bahwa Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan menjamin dan melindungidana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Hal ini akan menjadi persepsi keliru di masyarakat bahwa semua resiko terkait simpanan nasabah akan dipastikan aman apabila terjadi kehilangan saldo nominal tabungan , giro atau deposito. LPS menerima pembayaran premi dari industri perbankan terkait jumlah saldo dana pihak Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 ketiga yang disimpan oleh industri perbankan, namun tidak semua resiko nasabah yang dijamin oleh LPS, sehingga dana premi yang LPS terima dari seluruh industri Perbankan, berpotensi menganggur karena yang dijamin hanya apabila Bank yang ditempatkan dana pihak ketiga tersebut di likuidasi oleh regulator OJK dan LPS apabila Bank nya sudah bermasalah dan lebih baik ditutup. Sedangkan faktanya bahwa bank yang selama ini banyak ditutup oleh LPS adalah dari kelompok jenis Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dan bukan dari kelompok jenis Bank Umum yang merupakan pembayar premi penjaminan paling Oleh karena itu secara logika dapat dikatakan bahwa dana premi yang terus menerus masuk ke LPS , cenderung menjadi dana mengendap yang begitu besar nilainya dibanding pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh LPS ketika ada BPR atau BPRS yang Semakin bertumpuknya dana premi penjaminan yang jarang dipergunakan oleh LPS akan mengakibatkan dana tersebut tidak terpakai dan bukan tidak mungkin akan rawan diseewengkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga perlu adanya perbaikan dalam aturan tentang klaim penjaminan agar nasabah di dalam industri perbankan merasa aman dalam menempatkan dananya di bank apapun resikonya. Resiko menempatkan dananya di bank seharusnya tidak hanya berdasarkan kepada apabila hanya bank nya dilikuidasi oleh regulator akibat salah kelola, namun resiko juga dapat timbul apabila di bank terdapat oknum oknum pegawai yang melakukan tindak kejahatan perbankan sehingga berpotensi hilangnya saldo tabungan nasabah dan bank tidak bertanggung jawab atas hilangnya saldo tabungan. Hal ini dapat terjadi apabila mungkin saja oknum oknum yang bekerja di dalam institusi perbankan tersebut menempati posisi posisi puncak jabatan, sehingga tentunya dapat mempengaruhi segala keputusan berkaitan dengan perlindungan dana nasabah demi menjaga nama bank yang Keputusan yang berpotensi salah tentunya dapat merugikan nasabah penabung , sehingga slogan LPS yang menulis bahwa Audana masyarakat aman di bank dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan Ay berpotensi juga akan kehilangan makna apabila ternyata dana Peran Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Pengawasan Industri Perbankan Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 masyarakat tidak benar benar aman disimpan di industri perbankan, karena ternyata hanya dana masyarakat yang dijamin adalah ketika bank tempat menyimpan dana tersebut dilikuidasi serta suku bunga tabungan atau deposito nya tidak melebihi suku bunga penjaminan yang sudah ditetapkan oleh LPS. Hal ini pun juga terkadang luput dari pengetahuan nasabah , karena terdapat kemungkinan juga nasabah tidak tahu berkaitan dengan suku bunga penjaminan LPS yang terus berubah dari hari ke hari serta nasabah juga tidak tahu bahwa dana yang disimpan di bank betul tercatat di laporan keuangan bank atau bisa juga tidak tercatat serta hal ini masuk ke dalam kategori potensi fraud yang dilakukan oleh oknum bank. Potensi fraud terkait dana simpanan yang tidak tercatat di industri perbankan pun merupakan faktor resiko besar bagi penabung dan deposan, karena esensi nya bahwa fraud ini tidak disadari oleh nasabah karena nasabah bisa tetap mempunyai buku tabungan bank ataupun sertifikat deposito bank, namun ternyata tidak dicatat di pembukuan bank, namun ternyata buku tabungan bank ataupun sertifikat deposito bank tersebut ternyata palsu , dan dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Bisnis lembaga keuangan khususnya perbankan merupakan bisnis yang sarat dengan tuntutan kejujuran dari para pelaku di dalam industri tesebut. Pintar saja tidaklah cukup , namun kejujuran merupakan hal yang paling utama dalam berkegiatan sehari hari. Dalam beberapa kasus yang penulis dapat, penutupan beberapa BPR dan BPRS berasal dari kasus kecurangan dan ketidakjujuran para pelaku oknum pejabat pejabat di dalam bank itu sendiri akibat kebutuhan pribadi oknum tersebut yang tidak terkendali. Kredit fiktif atau kredit topengan merupakan kasus kasus yang pasti ditemui apabila terdapat bank yang ditutup OJK dan LPS. Kredit fiktif adaah kredit yang disalurkan kepada debitur yang sebenarnya debitur tersebut tidak mengajukan permohonan kredit sama sekali, dan dana yang dicairkan oleh perbankan tidak ditransfer ke debitur dimaksud baik sebagian atau keseluruhan, namun ditransfer ke oknum oknum yang bekerja di bank tersebut untuk memperkaya pribadi sendiri atau kelompoknya. Dari kredit yang tidak benar tersebut biasanya kemudian akan berpotensi menjadi bermasalah dan berakhir ke kategori macet. Ketika sudah mendekati macet. Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 nilai kredit tersebut ditambah lagi nominal nya atau dibuka permohonan kredit baru yang nominal nya digunakan untuk menutupi cicilan kredit yang bermasalah . Begitu seterusnya dan berlanjut ke kredit fiktif yang baru kembali sehingga bergulung-gulung dan berujung kepada semakin bertumpuknya kredit macet di institusi bank tersebut. Hal ini tidak hanya berasal dari satu kredit saja, namun juga dari beberapa kredit yang berpotensi ke kategori Hal ini terus menerus berulang-ulang dan akhirnya berujung kepada semakin banyaknya kredit yang gagal dibayar kembali cicilannya sehingga sebuah Bank yang tadinya baik baik saja , kemudian menjadi bank yang Ketika sudah bermasalah, pemilik bank serta pengurus-pengurus bank nya tidak sanggup untuk menambah modal untuk menutupi kredit macet , dan akhirnya berujung kepada ditutup atau dilikuidasi nya bank Pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan atau bisa disebut UU P2SK. Lempaga Penjamin Simpanan atau LPS ditunjuk oleh Undang Undang pemeriksaan terhadap bank yang bermasalah dan juga berwenang untuk mengusulkan dan memutuskan sebuah bank dapat ditutup setelah dilakukan analisa mendalam yang dilakukan oleh LPS terhadap bank tersebut. Mekanisme ini merupakan perubahan yang cukup mendasar dibanding sebelum terbitnya UU P2SK , ketika di masa lalu LPS tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap bank yang bermasalah atau menutupnya, karena pada masa lalu LPS hanya berwenang untuk membayar kepada penabung dan deposan bank tersebut setelah bank tersebut ditutup atau dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Hal ini merupakan perubahan yang besar terhadap fungsi LPS demi menjaga stabilitas perbankan nasional baik terhadap Bank Umum dan Bank Syariah atau terhadap Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Oleh karena itu, dengan pembayaran premi masyarakat yang dihimpun dari masyarakat yang menabung di perbankan, sudah sewajarnya LPS juga berkewajiban turut serta dalam meningkatkan fungsi literasi kepada masyarakat dan industri perbankan serta mendukung pengembangan sumber daya Peran Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Pengawasan Industri Perbankan Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 di industri perbankan demi semakin sehatnya industri perbankan nasional. Di dalam perkembangan digitalisasi industri perbankan yang semakin berkembang saat ini, pengembangan sumber daya manusia infrastruktur merupakan tuntutan industri. Pembayaran dari pembelian barang secara non tunai ataupun transfer secara daring menjadi suatu kebutuhan yang mendasar di tengah tengah standar alat pembayaran nasabah perbankan pada saat ini. Namun dibalik kemudahan-kemudahan penggunaan alat pembayaran di industri perbankan, terdapat kelemahan mendasar bahwa penggunaan kata kunci sebagai pelindung rekening tabungan nasabah juga berpotensi di duplikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab . Standar keamanan sistem teknologi perbankan harus terus menerus ditingkatkan di tengah semakin pintarnya masyarakat terhadap pemahaman teknologi digital serta semakin banyaknya masyarakat yang memahami terhadap operasionalisasi sistem digital di perbankan, sebagai akibat pendidikan yang memprioritaskan terhadap pengetahuan tentang teknologi informasi. Hal ini berdampak terhadap meningkatnya resiko terhadap kejahatan perbankan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membobol dana nasabah Resiko resiko ini yang harus diantisipasi oleh industri perbankan, dan juga perlu menjadi perhatian LPS untuk dapat meningkatkan rasa aman nasabah dengan juga ikut dapat memberikan jaminan bahwa dana tabungan nasabah tetap aman apapun resikonya baik ketika bank nya masih aktif ataupun Resiko digitalisasi bisa diakibatkan karena keteledoran nasabah untuk menjaga kata kunci atau password nya dengan tidak sadar memberikan atau mengetik password pada suatu aplikasi yang mungkin saja dapat diduplikasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab , namun password juga dapat bocor akibat keteledoran sumber daya manusia di dalam industri perbankan atau bisa saja ada itikad tidak baik dari bank itu sendiri. Dan ketika suatu saat data password nasabah bocor ke pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, seringkali hal tersebut disanggah oleh industri perbankan Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 demi menjaga nama baik bank meski nasabah mengalami kerugian signifikan akibat tiba tiba saldo tabungannya berkurang tanpa nasabah itu Oleh karena itu, industri Perbankan wajib untuk meningkatkan profesionalisme karyawan dengan memberikan pelatihan atau pendidikan yang baik dan sesuai dengan perkembangan digitalisasi, serta meningkatkan integritas pengurus dan pegawai yang bekerja di dalamnya Industri Perbankan harus terus menerus mengamati berbagai potensi yang dapat timbul dari kejahatan perbankan karena potensi kejahatan perbankan sudah dipastikan akan terus ada dan semakin berkembang sesuai potensi pengembangan digitalisasi perbankan. Infrastruktur di dalam industri perbankan juga infrastruktur yang ada dapat mencegah hal-hal kejahatan perbankan yang mungkin terjadi dari kebocoran data yang berkaitan dengan sistem di dalam infrastruktur teknologi perbankan. Selain infrastruktur , industri perbankan wajib menerapkan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang tata kelola baik untuk Bank Umum Konvensional ataupun Syariah. Bank Perekonomian Rakyat konvensional ataupun Penerapan tata kelola yang baik di dalam industri perbankan adalah memastikan pengurus dan karyawan benar benar paham terkait tugas serta tanggung jawab yang diemban dan dijalani sesuai deskripsi pekerjaan yang sudah ditetapkan perusahaan . Deskripsi pekerjaan terhadap masing masing tugas bertujuan untuk menghindari tumpang tindih pekerjaan yang tentunya berpotensi terhadap kekacauan kerja serta membuka peluang potensi lemahnya pengawasan terhadap berbagai transaksi yang berkaitan dengan operasional bank baik bersifat sistem sederhana Integritas dan kompetensi sumber daya manusia adalah hal yang utama di Industri Perbanka, karena tindakan kecurangan ataupun penggelapan transaksi keuangan merupakan hal yang dapat membuka peluang terhadap kejahatan di industri keuangan perbankan, karena hampir semua celah pekerjaan indistri perbankan, berpotensi terjadinya fraud sehingga sudah tentu merugikan bagi industri. Peran Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Pengawasan Industri Perbankan Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Begitu manajemen resiko yang baik di industri perbankan merupakan sesuatu hal utama dalam industri perbankan agar industri perbankan memahami dampak resiko yang timbul dalam setiap aktivitas operasional ataupun dalam setiap keputusan yang diambil dalam dalam memberikan kredit kepada debitur atau Otoritas Jasa Keuangan selalu menerbitkan serta memperbaharui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pada setiap periode karena resiko perbankan merupakan sesuatu hal yang selalu berubah dari waktu ke waktu sesuai perkembangan situasi dan kondisi baik yang berhubungan dengan faktor situasi ekonomi, politik serta budaya masyarakat dan selalu berubah ubah. Oleh karena itu di semua industri perbankan, penerapan tata kelola serta manajemen resiko sudah lama menjadi salah satu faktor utama dan bidang tersebut sudah diatur dan dikelola oleh suatu divisi sendiri, operasioan, divisi bisnis atau divisi lainnya demi keseluruhan, sehingga kondisi kesehatan suatu bank tidak semakin memburuk dalam pengelolaan, melainkan menjadi sehat sehingga memberikan keuntungan bagi pemili atau pemegang saham dan seluruh karyawan serta membantu tugas OJK serta LPS sebagai dua regulator yang mengawasi dan melindungi nasabah penyimpan dana di industri Peran LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan khususnya tentu dibutuhkan bagi industri perbankan seperti contohnya bahwa LPS infrastruktur teknolagi informasi bagi industri Bank Perekonomian Rakyat konvensional ataupun syariah sehingga faktor manajemen resiko ataupun tata kelola dapat dikelola dengan baik dan tentunya LPS terbantu dalam tugasnya sebagai salah satu regulator di industri perbankan pada saat ini. Selain itu. LPS dapat membantu untuk mengadakan pelatihan atau pendidikan bagi pengurus dan karyawan industri perbankan dengan mengundang berbagai nara sumber yang tentunya nara sumber tersebut merupakan pihak yang berkompeten di dalam industri perbankan. LPS juga dapat berperan untuk menyediakan modul atau buku tentang berbagai hal yang diperlukan oleh seluruh industri perbankan untuk kemudian dapat menjadi panduan bagi seluruh Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 perbankan dalam menjalankan manajemen nya secara baik, transparan dan memberikan hasil yang maksimal dalam bentuk Kesimpulan Peran Lembaga Penjamin Simpanan terhadap potensi kasus pidana yang terjadi di dalam industri perbankan sampai saat ini berbeda penjaminannya antara kasus pidana terhadap bank yang belum dilikuidasi dengan bank yang sudah dilikuidasi. Hal ini berbeda dengan slogan penjaminan yang selalu diumumkan LPS ke masyarakat bahwa dana masyarakat aman dan dijamin LPS, namun tentunya pasti menjadi pertanyaan masyarakat bahwa ternyata apabila dana masyarakat ternyata lenyap apabila terjadi fraud atau kecurangan oleh oknum di dalam industri bank, ternyata dana tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Oleh karena itu penulis berpendapat bahwa perlu kiranya ada perubahan terhadap peran LPS baik agar ke depan tidak terjadi pemahaman yang keliru pada masyarakat terhadap penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Adapun peran industri perbankan terhadap potensi penggelapan yang timbul di dalam operasional perbankan adalah yaitu dengan melakukan perbaikan tata kelola serta manajemen resiko secara terus menerus dan harus diikuti oleh segenap pengurus serta karyawan di dalam industri perbankan sehingga potensi penggelapan dana nasabah ditiadakan, serta industri perbankan juga harus terus menerus memperbaiki infrastruktur teknologi dengan tujuan agar tidak terjadi kebocoran data yang dilakukan oleh oknum pengurus atau pegawai bank agar kiranya manajemen resiko dan tata kelola bank dapat semakin baik serta potensi pidana oleh oknum bank tidak terjadi lagi di masa depan. Daftar Pustaka