https://ejournal. Yayasanbhz. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 288-300 PEMENUHAN HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA Shoibatul Aslamiyah Harahap Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan shoibatulaslamiah157@gmali. Article History: Received: Agustus 29, 2024 Accepted: September 27, 2024 Published: Oktober 31, 2024 Keywords: Custody. Divorce. Parents Abstract. The implementation of child custody due to parental divorce is a very important legal issue, considering the implications for the child's psychological and social development. This research aims to analyze the implementation of child custody rights in the context of parental divorce, with a focus on the legal process and factors that influence court decisions. In the Indonesian legal system, child custody can be given to one parent or both parents jointly, based on considerations regarding the child's best interests. The research results show that although the law provides clear guidelines, in practice, custody decisions are often influenced by a variety of factors, including the parents' emotional, psychological and financial conditions, as well as the child's age and needs. This research also found that a lack of communication between parents is often an obstacle in reaching a mutual agreement regarding custody. Therefore, it is recommended that the court pay more attention to the psychological evaluation of the child and parents in determining custody rights that are in favor of the child's best interests. This research uses descriptive qualitative research methods. In it, the author collects data from various literary sources. Abstrak. Pelaksanaan hak asuh anak akibat perceraian orang tua menjadi persoalan hukum yang sangat penting, mengingat implikasinya terhadap perkembangan psikologis dan sosial anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan hak asuh anak dalam konteks perceraian orang tua, dengan fokus pada proses hukum dan faktor-faktor yang memengaruhi keputusan pengadilan. Dalam sistem hukum Indonesia, hak asuh anak dapat diberikan kepada salah satu orang tua atau kedua orang tua secara bersama-sama, berdasarkan pertimbangan mengenai kepentingan terbaik anak. Hasil penelitian undang-undang memberikan pedoman yang jelas, dalam praktiknya, keputusan hak asuh sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi emosional, psikologis, dan finansial orang tua, serta usia dan kebutuhan anak. Penelitian ini juga menemukan bahwa kurangnya komunikasi antara orang tua sering kali menjadi kendala dalam mencapai kesepakatan bersama mengenai hak Oleh karena itu, disarankan agar pengadilan lebih memperhatikan evaluasi psikologis terhadap anak dan orang tua dalam menentukan hak asuh yang berpihak pada kepentingan terbaik anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Di dalamnya, penulis mengumpulkan data dari berbagai sumber sastra, 288 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Pemenuhan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Orang Tua | Shoibatul Aslamiyah Harahap PENDAHULUAN Dalam Islam, perkawinan adalah bentuk ibadah bagi seorang Muslim untuk menyempurnakan iman dan agamanya. Dengan menikah, seseorang telah diasumsikan mampu untuk mengemban amanah dan tanggung jawab yang besar bagi keluarganya untuk menuju ke jalan yang benar. Perkawinan memliki banyak keuntungan bagi kepentingan sosial. 4 Perkawinan bukan hanya persoalan menjadi persoalan agama saja, melainkan pula merupakan suatu perbuatan hukum sebab itu dalam menjalankan perkawinan kita harus tunduk pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh Negara. Memiliki anak dalam suatu ikatan perkawinan adalah satu hal yang di impikan oleh setiap pasangan suami istri, anak adalah anugerah bagi pasangan suami istri yang diberikan oleh Tuhan untuk dijaga dan dirawat sebaik-baiknya. Dalam perkawinan yang terjalin antara pasangan suami istri, tidak menutup kemungkinan akan terjadi persoalan yang akan muncul,sehingga menyebabkan adanya perceraian yang terjadi antara pasangan suami istri dengan berbagai alasan, tetapi alasan tersebut harus dibenarkan oleh pengadilan. Jika perceraian terjadi antara pasangan suami istri, maka suka tidak suka anak-anak menjadi korbannya (Arizal Sastra Tjandi et al. , 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Lembaga Negara Tahun 1974 Nomor 1 menegaskan bahwa: 1 . Orang tua berkewajiban dalam mendidik anak semampu mereka. Kewajiban orang tua yang dimaksud pada ayat . adalah mendidik anak sampai nikah atau dapat dapat berdiri sendiri ini berlaku sampai perkawinan antar orang tua putus(Hans et , 2. Pernikahan yang berakhir pada perceraian tidak hanya melibatkan suami dan istri, tetapi anak juga memperoleh dampak dari adanya perceraian. bahkan keluarga yang tidak harmonis saja berdampak terhadap menurunnya kesehatan mental anak, apalagi sampai pada tahap perceraian, seorang anak bisa saja mengalami depresi dan keterasingan yang berkepanjangan. Masalah kesehatan yang dialami anak akibat dari perceraian tersebut harus diatasi, salah satunya perhatian dari orang tua terhadap anak harus tetap diberikan, 289 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. Yayasanbhz. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 288-300 sekalipun dalam situasi keduanya telah berpisah(Yuridis Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Orang Tua Yulia & Hidayat, 2. Membesarkan anak adalah suatu keharusan bagi kedua orang tua, yang didalamnya terdapat pengasuhan anak, keuangan dan manfaat lainnya dan semua itu merupakan kebutuhan dasar anak. Maka dari itu, hal yang paling penting antara seorang ayah dan ibu, dalam membesarkan anak adalah kerja sama, mendukung segala aktivitasnya, dan saling membantu antara ayah dan ibu hingga anak berkembang dewasa(Yahya et al. , 2. Perceraian orang tua anak biasanya menjadi alasan mengapa masalah hak asuh anak muncul. (Saputra and Mulyana, 2. Secara alami, kedua orang tua menginginkan hak asuh anak mereka. (Faizah et al. , 2. Kedua orang tua berhak untuk tinggal bersama dan merawat anak jika hak asuh diberikan. (Tjandi et al. Sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial mereka, semua anak berhak atas perawatan kesehatan dan jaminan sosial. Meskipun hukum menetapkan bahwa salah satu orang tua memiliki hak asuh atas anak, tidak ada alasan lain untuk melarang mantan pasangan mengakses anak Secara harfiah, hak asuh anak, atau AuhadhanahAy seperti yang dikenal dalam hukum Islam, merujuk pada meletakkan sesuatu di pangkuan anak atau dekat dengan tulang rusuk untuk mewakili seorang ibu yang menjaga dan merawat anaknya. Perawatan anak dalam pengertian ini merujuk pada kewajiban untuk membesarkan dan merawat anak-anak sendiri dalam lingkungan keluarga. Tuhan telah memberikan kita anak-anak sebagai anugerah dan tugas yang perlu dijaga karena mereka berharga dan martabat manusia yang perlu dijaga. Perkembangan fisik, mental, dan sosial yang normal dan sehat adalah komponen dari kesejahteraan anak. Akibatnya, fungsi orang tua ibu dan ayah sangat penting. Dalam memastikan bahwa kebutuhan emosional dan fisik anak-anak terpenuhi(M. Ridho Mahaputra & Saputra. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, untukitu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar 290 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Pemenuhan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Orang Tua | Shoibatul Aslamiyah Harahap masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materil. Namun perceraian menjadi fenomena sosial yang kompleks dan memiliki dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, terutama bagi anak-anak yang terlibat di Dalam konteks hukum keluarga Islam, persoalan hak asuh anak pasca perceraian telah lama menjadi topik yang mendapat perhatian khusus dari para ulama dan cendekiawan Muslim. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan sosial yang dinamis, diperlukan suatu pendekatan yang lebih komprehensif dan holistik dalam menangani isu ini. Dalam konteks hukum keluarga Islam, persoalan hak asuh anak pasca perceraian telah lama menjadi topik yang mendapat perhatian khusus dari para ulama dan cendekiawan Muslim. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan sosial yang dinamis, diperlukan suatu pendekatan yang lebih komprehensif dan holistik dalam menangani isu ini. Hak asuh anak, atau dalam terminologi fikih Islam dikenal dengan istilah uasAnah, merupakan kewajiban orang tua untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pendidikan, dan pengasuhan kepada anak hingga mencapai usia dewasa. Kewajiban ini berlaku baik dalam masa ikatan perkawinan maupun setelah terjadinya Namun, realitas menunjukkan bahwa implementasi hak asuh anak pasca perceraian seringkali menghadapi berbagai tantangan dan kompleksitas yang tidak sederhana. Setelah perceraian kedua orang tuanya, anak akan hidup dengan kekurangan kasih sayang kedua orang tuanya. Apalagi apabila terjadi gugatan hak asuh anak, sering kali eksekusi untuk mendapatkan hak asuh anak tersebut tidak berhasil(Noor et al. , 2. Hak asuh anak adalah subjek yang sering menjadi dasar untuk perselisihan antara pasangan yang bercerai dalam banyak situasi perceraian. Ini disebabkan oleh fakta bahwa hak asuh anak menjadi perhatian ketika seorang pria dan wanita yang merupakan orang tua bercerai. Pertanyaan apakah anak lebih baik tinggal bersama ibu atau ayah sering menjadi subjek perdebatan antara orang tua karena masing-masing merasa berhak atas hak Secara alami, anak-anak terpengaruh oleh perceraian kedua orang tua 291 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. Yayasanbhz. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 288-300 karena lingkungan rumah memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan anak dan kedua orang tua perlu menjadikan rumah sebagai tempat yang layak dan nyaman bagi anak(Tarmizi et al. , 2. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. dalamnya, penulis mengumpulkan data dari berbagai sumber sastra, termasuk buku dan jurnal. Penulis mulai menulis dengan membaca buku, jurnal, atau sumber lainnya, kemudian menyoroti ide-ide kunci dan memberikan penjelasan berbasis pemahaman. Penulis sampai pada kesimpulan yang dapat diambil setelah membaca, memahami, dan menganalisis. Peneliti meneliti hak asuh anak yang dihasilkan dari perceraian orang tua dalam studi ini. Pendekatan ini terhadap literatur. Diharapkan bahwa pendekatan penelitian ini akan menghasilkan hasil terbaik. PEMBAHASAN Problematika Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Masalah Hak Asuh Anak Setelah Perceraian Perceraian orang tua anak biasanya menjadi pemicu diskusi tentang hak asuh anak. Secara alami, sebagai orang tua, keduanya menginginkan hak asuh anak. Anak tersebut berhak untuk tinggal bersama dan dirawat jika hak asuh Selain kebutuhan fisik, spiritual, dan sosial mereka, setiap anak berhak atas jaminan sosial dan perawatan kesehatan. Tidak ada alasan lain untuk melarangnya, meskipun undang-undang menyatakan bahwa salah satu orang tua memiliki hak asuh. Anak tersebut dijenguk oleh mantan Orang tua harus memiliki pendekatan yang penuh kasih dalam perselisihan hak asuh demi kepentingan anak. jika tidak, anak tersebut akan tumbuh tanpa perawatan yang memadai. Integrasi dan kolaborasi individu untuk menyelesaikan pekerjaan adalah hasil yang paling Perceraian memiliki konsekuensi hukum bagi kedua pasangan dan anak yang lahir, sama seperti pernikahan yang memberikan hak dan 292 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Pemenuhan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Orang Tua | Shoibatul Aslamiyah Harahap Seperti yang diketahui, perceraian antara suami dan istri yang sudah memiliki anak menimbulkan masalah hak asuh anak. Menurut deskripsi di atas, masalah yang terkait dengan hak asuh anak setelah perceraian dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama, hak asuh anak harus diselesaikan di pengadilan ketika suami dan istri keduanya menginginkan hak asuh anak dan tidak ada yang bersedia untuk berkompromi, yang mengakibatkan konflik. Kedua, jika kedua orang tua mengabaikan anak setelah perceraian atau jika mereka meletakkan beban membesarkan anak satu sama lain, hal ini berdampak negatif pada perkembangan psikologis anak. Dalam situasi-situasi ini, kesejahteraan dan pendidikan anak tidak terjamin. Akibatnya, baik undang-undang yang berlaku maupun prinsip-prinsip agama harus menegakkan klausul yang berkaitan dengan kewajiban untuk merawat anak setelah perceraian(Tarmizi et al. , 2. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Terhadap Hak Asuh Anak Hadhanah, menurut Kompilasi Hukum Islam, adalah proses membesarkan dan mengajarkan anak-anak sampai mereka mampu Hadhanah didefinisikan oleh para ahli fiqh sebagai merawat anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan yang belum mumyyiz, menyediakan barang-barang yang sesuai untuknya, dan menghindari barang-barang yang dapat berdampak negatif pada anak. Ibu dari Bapak ke atas, nenek ke atas, saudara perempuan seayah dan saudara perempuan. Menjadi seorang ibu. Saudara perempuan dari ibu dan ayah. Ayah, kakek, dan pria dewasa, saudara dari keluarga yang sama dan ibu, anak dari saudara dari keluarga yang sama, paman dari keluarga yang sama, dan anak dari paman dari keluarga yang sama membentuk kelompok pria. Imam Hanbali menegaskan bahwa ada dua pandangan. Pertama, hingga usia tujuh tahun, ibu memiliki lebih banyak otoritas atas anak lakilakinya. Salah satu orang tuanya kemudian dapat mengasuhnya. Meskipun sudah berusia tujuh tahun, putrinya tetap tinggal bersama ibunya. Hak 293 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. Yayasanbhz. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 288-300 untuk memilih tidak ada. Kedua, menurut Imam Hanafi, ibu memiliki wewenang yang lebih besar atas anaknya sampai anak tersebut cukup dewasa untuk mengurus dirinya sendiri. Ayah kemudian berhak atas Dia tidak diberikan pilihan dan memiliki lebih banyak hak untuk merawat putri hingga mereka dewasa. Imam Hanafi menegaskan bahwa ibu memiliki otoritas yang lebih besar atas anaknya sampai anak tersebut tumbuh dewasa dan dapat mandiri dalam memenuhi kebutuhan seharihari. Lalu bapaknya yang lebih berhak mengasuh( Tihami, 2. Buya Hamka memberikan hadhanah dalam bukunya. Buya Hamka berbicara tentang Wanita. Menurut ilmu Fiqh, saudara laki-laki ibu adalah orang pertama yang berhak mengasuh anak kecil jika ibu meninggal. Meskipun begitu, ayahnya tetap ada di sana. Karena itu buruk saat di diasuh oleh ibu tirinya ( Hamka. Tertera dalam KHI pada Pasal 105 yang berhak mendapatkan hak asuh anak adalah. Au. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak . Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak Dalam proses perceraian baik penggugat maupun tergugat dapat mengajukan hak asuh anak di pengadilan. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya ( Abdur Rahman . Ay Namun, sejumlah undang-undang dapat menentukan apakah penggugat atau tergugat diberikan hak asuh anak. Misalnya, fakta dan bukti dapat mempengaruhi apakah penggugat atau tergugat diberikan hak asuh anak. Istri dapat mengajukan perceraian di pengadilan agama Islam serta pengadilan agama lokal lainnya jika dia mengajukan gugatan. Dengan demikian, ibu dapat diberikan hak asuh anak(Firmansyah, 2. Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan dalam pasal 156 bahwa orang yang memiliki hak asuh anak (Qadhana. tidak mampu menjamin perlindungan fisik atau spiritual anak tersebut. Pengadilan agama memiliki wewenang untuk memindahkan hak asuh anak . kepada kerabat lain yang saat ini memiliki hak asuh anak Chadhanah atas permintaan kerabat yang 294 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Pemenuhan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Orang Tua | Shoibatul Aslamiyah Harahap bersangkutan, meskipun biaya hadhanah dan pemeliharaan telah memadai. Menurut penyelidikan awal penulis, ibunya yang bertanggung jawab atas pengasuh atau wali jika anak tersebut berusia kurang dari 10 tahun. Untuk anak-anak di atas sepuluh tahun, keputusan untuk mengikuti ayah atau ibunya dalam kasus hak asuh anak sepenuhnya tergantung pada anak Dalam kasus seperti itu, putusan pengadilan menetapkan siapa yang memiliki klaim lebih besar terhadap hak asuh anak (Khair, 2. Penentuan hak asuh anak tidak secara khusus diatur dalam hukum sebaliknya, hal ini dijelaskan secara eksplisit dalam UndangUndang No. 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa AuOrang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik - baiknya. Kewajiban itu berlaku sampai anak kawin atau pun sampai anak bisa berdiri sendiri dalam artian mampu secara fisik mental dan finansial meskipun orang tua sudah berceraiAy Ini menunjukkan bahwa kedua orang tua memikul tanggung jawab atas hak asuh anak setelah perceraian. Karena kedua orang tua tetap bertanggung jawab atas anak tersebut dalam keadaan apa pun. Kecuali salah satu pihak kehilangan hak asuh anak. Kedua orang tua berada dalam posisi yang sama di hadapan pengadilan jika kekuasaan mereka tidak Kedua orang tua berada dalam posisi yang sama di hadapan Hukum Islam mengandung dua ketentuan mengenai hak asuh anak setelah perceraian: hadhanah dalam kasus di mana anak belum mumayyiz dan hadhanah dalam kasus di mana anak telah menjadi mumayyiz. Setelah pekawinan memberikan putusan mengenai hak asuh anak hasil dari perkawinan antara suami dan istri tersebut. Hak asuh anak terbagi menjadi dua yaitu bagi anak dibawah umur atau belum mumayyiz dan anak yang sudah Seringkali kasus hak asuh ini mengakibatkan terjadinya permasalahan yang berlanjut sampai ke tingkat Pengadilan yang lebih tinggi dikarenakan salah satu pihak merasa tidak puas terhadap putusan 295 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. Yayasanbhz. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 288-300 Terutama sang ibu yang merasa lebih berhak atas hak asuh anak tersebut karena ia yang mengandung dan melahirkan anaknya, terlebih lagi anak hasil perkawinan tersebut merupakan anak yang masih dibawah Namun dalam hadhanah. Agama Islam memberikan syarat-syarat kepada pengasuh yaitu Orang yang akan mengasuh anak disyaratkan mempunyai kafaAoah atau martabat yang sepadan dengan kedudukan si anak, mampu melaksanakan tugas sebagai pengasuh anak. Maka adanya kemampuan dan kafaAoah mencakup beberapa ketentuan tersebut, tidak ada maka gugurlah haknya untuk mengasuh anak(Dintara Lubis, 2. Kompilasi Hukum Islam secara rinci mengatur tentang kekuasaan orang tua terhadap anak dengan mempergunakan istilah Aupemeliharaan anakAy di dalam Pasal 98 khusus mengatur tentang perwalian. Pada KHI terdapat Pasal yang mengatur tentang hadanah diantaranya : Pasal 98 . Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan. Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat terdekat yang mampu menunaikan kewajiban tersebut apabila kedua orang tuanya tidak mampu(Suryantoro, 2. Hukum Islam mengandung dua ketentuan mengenai hak asuh anak setelah perceraian: hadhanah dalam kasus di mana anak belum menjadi mumayyiz dan hadhanah dalam kasus di mana anak telah menjadi mumayyiz. Ketika seorang anak mencapai usia tujuh tahun, mereka mungkin diklasifikasikan sebagai mumayyiz karena, misalnya, mereka memiliki pemahaman yang komprehensif tentang transaksi. Dia menyadari bahwa membeli melibatkan menerima barang, sedangkan menjual melibatkan memberikan produk. Anak itu juga menyadari tentang untung dan rugi. 296 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Pemenuhan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Orang Tua | Shoibatul Aslamiyah Harahap Seorang anak tidak secara hukum dianggap sebagai mumayyiz jika mereka berusia di bawah tujuh tahun(Suryantoro, 2. Masalah hak asuh anak adalah salah satu dampak dari perceraian. Apakah ibu atau ayah yang seharusnya memiliki hak asuh anak yang Anak tersebut masih memerlukan pendidikan, keamanan, dan pemenuhan kebutuhan hidup meskipun orang tuanya bercerai. Karena, pada dasarnya, orang tua bertanggung jawab untuk melindungi anak-anak mereka. Dengan bantuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, keputusan hak asuh anak dibuat dengan tujuan melindungi anak-anak dan memastikan bahwa hak-hak mereka ditegakkan sehingga mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi sebaik mungkin sesuai dengan martabat manusia(Hifni & Bante. , 2. Mereka juga mencari perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan agar dapat menjadi anak-anak Indonesia yang berkualitas tinggi, sejahtera, dan bermoral tinggi. Artikel ini menempatkan prioritas tinggi pada hak-hak anak untuk ditegakkan dan dilindungi meskipun terjadi perceraian. Anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan guna mengembangkan keterampilan dan kehidupan sosialnya, hak untuk perawatan dan perlindungan selama kehamilan dan setelah kelahiran, serta hak untuk kesejahteraan, perawatan, pengasuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang di dalam keluarganya. Anak-anak berhak dilindungi dari kondisi hidup yang berbahaya atau yang menghalangi kemampuan mereka untuk berkembang secara normal. Hak asuh anak diberikan kepada salah satu pihak dalam keputusan Nomor 1713/Pdt. G/2023/PAIS karena sejumlah alasan, termasuk: elemen psikologis karena ibu dan anak telah begitu dekat sejak dalam kandungan sehingga tidak mungkin bagi mereka untuk dipisahkan dengan mudah. Sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 126K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003. Aujika ayah dan ibu bercerai, maka pengasuhan anak di bawah umur diserahkan kepada orang yang paling dekat dan paling akrab dengan anak, yaitu ibu,Ay ibu lebih lembut dan karenanya dapat memberikan kasih sayang dan perhatian lebih kepada 297 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. Yayasanbhz. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 288-300 anak-anak mereka, terutama yang masih di bawah umur(Ramadhani1 et al. Dalam hukum positif Indonesia, tepatnya dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diatur bahwa baik ibu atau bapak tetap berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri dan kewajiban ini terus berlaku meskipun perkawinan antara kedua orang tua telah putus. Apabila terjadi perceraian dan muncul perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberikan keputusannya yang dikenal dengan penetapan hak asuh anak (Purnama, 2. KESIMPULAN Topik hak asuh anak sering muncul sebagai hasil dari perceraian orang Seperti yang telah diatur dalam undang-undang, salah satu dari orang tua biasanya diangkat sebagai pemegang hak asuh anak, tapi ini tidak menghalangi mantan pasangan untuk tetap melihat anak. Kemuliaan orang tua dalam hal hak asuh anak sangat diperlukan demi kepentingan anak, dan integrasi dan kerjasama antara orang tua akan menghasilkan solusi yang lebih baik dalam menyelesaikan tugas itu. Perceraian dapat menyebabkan masalah dalam hal hak asuh anak, terutama ketika kedua pihak ingin hak asuh anak jatuh ke tangan mereka masing-masing, sehingga harus diputuskan di Hal ini dapat merugikan anak karena kedua orang tuanya saling melempar tanggungjawab dalam mengasuh anak. Oleh karena itu, ketentuan terhadap kewajiban mengasuh anak pasca perceraian harus ditegakkan baik dari sisi agama maupun undang-undang yang berlaku. Kompilasi Hukum Islam juga memberikan pedoman mengenai hadhanah atau hak asuh anak, dan menyatakan siapa saja yang berhak atas hadhanah. REFERENSI