PERLINDUNGAN ANAK DALAM KELUARGA MENURUT AL QURAoAN SITI FATIMAH . SELLY VIRGO RISKA sitifatimah241089@gmail. com, virgoselly@gmail. STAI Darussalam Lampung Received: 22/07/2020 Revised: 22/09/2020 Aproved: 10/11/2020 Abstract This research was motivated by the concern of Al-Qur'an for children, which is the greatest gift from Allah s. Children as the greatest gift should be properly cared for. In this case the family has an important role, because it is the first place of refuge for a child. One of the verses in the al-Qur'an which instructs to provide protection for children, namely Q. al-Tahrim . : 6. However, ironically, nowadays violence against children is rampant. What is more concerning is that some of the perpetrators of these acts of violence are the closest people to the child. relatives and even Even though parents or relatives should be the first and foremost people in protecting children, because a child still cannot protect himself. The objectives of this study are: . To explain the function of the family in an Islamic perspective. To explain the essence of children in the Qur'an. To explain the forms of child protection in the family according to the Qur'an. The research method used is library research . ibrary researc. , with the object of research on the al-Qur'an book and supported by several other books. By using the method of tafsir maudhu'i . The results showed that: . The family in the view of Islam plays a very important function, namely: religious function, biological function, reproductive function, economic function, psychological function, educational function, and social function. Children as a gift from Allah s. in the Koran it has two connotations, namely positive and negative connotations. The forms of child protection in the family according to the Qur'an, namely: first, protection of children before birth, protection of children after birth, and protection of children in special conditions. Keyword: Children. Family. Al-Qur'an Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perhatian Al-QurAoan terhadap anak yang merupakan karunia terbesar dari Allah s. Anak sebagai karunia terbesar ini seharusnya dijaga dengan sebaik-baiknya. Dalam hal ini keluarga memiliki peran yang penting, karena merupakan tempat AZZAHRA Vol. II No. Th. E-ISSN: 2714-982X Edisi: Juli-Desember 2020 perlindungan pertama bagi seorang anak. Salah satu ayat dalam al-QurAoan yang memerintahkan untuk memberikan perlindungan terhadap anak, yakni Q. al-Tahrim . : 6. Namun ironisnya, sekarang ini marak terjadi tindak kekerasan terhadap anak. Hal yang lebih memprihatinkan adalah bahwa sebagian pelaku tindak kekerasan tersebut merupakan orang-orang terdekat dari sang anak. kerabat bahkan orang tuanya. Padahal orang tua atau kerabat seharusnya menjadi orang yang pertama dan utama dalam melindungi anak, karena seorang anak masih belum bisa melindungi dirinya sendiri. Tujuan dari penelitian ini yaitu: . Untuk menjelaskan fungsi keluarga dalam pandangan Islam. Untuk menjelaskan hakekat anak dalam al-QurAoan. Untuk menjelaskan bentuk-bentuk perlindungan anak dalam keluarga menurut al-QurAoan. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan . ibrary researc. , dengan obyek penelitian kitab al-QurAoan dan didukung oleh beberapa buku yang lainnya. Dengan menggunakan metode tafsir maudhuAoi . Hasil penelitian menunjukkan bahwa: . Keluarga dalam pandangan Islam memegang fungsi yang sangat penting, yaitu: fungsi religius, fungsi biologis, fungsi reproduksi, fungsi ekonomis, fungsi psikologis, fungsi edukatif, dan fungsi . Anak sebagai karunia dari Allah s. dalam al-QurAoan memiliki dua konotasi, yakni konotasi positif dan negatif. Bentuk bentuk perlindungan anak dalam keluarga menurut al-QurAoan, yaitu: pertama, perlindungan anak sebelum dilahirkan, perlindungan anak setelah dilahirkan, dan perlindungan anak dalam kondisi khusus. Kata Kunci: Anak. Keluarga. Al-QurAoan Pendahuluan Islam merupakan agama yang sempurna. Kesempurnaan ini dapat kita lihat pada bagaimana perhatian Islam terhadap seluruh aspek dalam kehidupan ini. Tidak ada satupun aspek yang luput dari perhatian agama Islam. Perhatian Islam tidak hanya ditujukan bagi manusia, melainkan Islam memberikan perhatiannya bagi seluruh makhluk yang ada. Islam juga memberikan perhatian pada aspek individual, sosial, perdata maupun pidana. 1 Hal ini menjadi sebuah bukti bahwa Islam merupakan suatu agama yang sangat peduli terhadap umatnya. Bentuk-bentuk perhatian tersebut dapat kita lihat dan kita pelajari dari sumber agama Islam, yakni al-QurAoan sebagai sumber pertama dan yang utama, serta hadits yang merupakan sumber Islam yang kedua. SITI FATIMAH. SELLY VIRGO RISKA / PERLINDUNGAN ANAK DALAM KELUARGA A Setiap anak yang dikaruniakan oleh Allah s. itu unik. Masing-masing dari mereka memiliki kebutuhan, tantangan dan permasalah yang berbeda. Mereka juga memiliki potensi dan bakat yang 2 Maka dari itu Islam menyerukan agar keluarga mampu mengelola potensi yang dimiliki oleh setiap anak. Suatu potensi tidaklah terbentuk begitu saja, melainkan melalui sebuah proses yang panjang. Seorang anak juga memerlukan perlindungan dan arahan dari orang tuanya, namun bukan berarti bahwa kemudian orang tua berhak segala-galanya atas sang anak. Anak merupakan suatu titipan Allah s. yang nantinya akan diambil kembali dan kelak setiap orang tua yang dititipi anak tersebut akan dimintai pertanggungjawaban. Sebagai suatu yang diamanahkan, maka anak harus dijaga, dilindungi, dan dicukupi kebutuhannya, baik kebutuhan fisik maupun psikis. Anak adalah titipan Allah s. yang harus dilindungi oleh keluarganya, yaitu kedua orang tuanya. Oleh karena itu, keluarga menjadi lembaga yang paling penting dalam pengasuhan, pendidikan dan perlidungan bagi anak. Meskipun bukan satu-satunya, namun keluarga merupakan unsur yang menentukan dalam pembentukan kepribadian dan kemampuan seorang anak. 3 Bentuk kepribadian dan kemampuan pada anak bukanlah sesuatu yang sudah langsung terbentuk sejak ia dilahirkan, namun harus dibentuk. Pembentukan kepribadian pada anak sangat tergantung pada lingkungan dimana ia tinggal. Ketika seorang anak yang dididik, dibesarkan dan dilindungi dengan benar oleh keluarganya, maka ketika dewasa ia akan mempunyai kepribadian yang Keluarga adalah dasar dari terbentuknya fondasi kepribadian yang 1 Iffatin Nur. Terminologi Ushul Fiqih, (Yogyakarta: Teras, 2. , hal. Abdullah Gymnastiar. Sakinah. Manajemen Qolbu untuk Keluarga, (Bandung: Khas MQ, 2. , hal. 3 Maria Ulfah Anshar dan Mukhtar Alshodiq. Pendidikan dan Pengasuhan Anak . alam Perspektif Jende. , (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2. , hal. AZZAHRA Vol. II No. Th. E-ISSN: 2714-982X Edisi: Juli-Desember 2020 sempurna bagi seorang anak. Perlindungan dan pendidikan yang diberikan kepada anak pada masa kecil akan jauh lebih membekas dalam pembentukan kepribadiannya daripada yang diperoleh ketika anak telah Keluarga kepribadian bagi seorang anak, maka sudah menjadi kewajiban bagi keluarga, terutama orang tuanya, untuk mengarahkan dan membimbing anak menuju hal-hal yang benar serta menjauhkan mereka dari pengaruh-pengaruh jelek yang akan merusak keimanan dan kepribadian 5 Peran keluarga terhadap anak tidaklah hanya sebatas membentuk kepribadian, tetapi keluarga juga memegang peranan penting dalam perlindungan anak, karena keluarga menjadi tempat pertama bagi perlindungan terhadap anak. Anak merupakan anugerah terbesar yang diberikan Allah s. kepada setiap umat yang dikehendaki-Nya. Sebagai karunia terbesar, sudah selayaknya jika dijaga dengan sebaik-baiknya. Mengenai perintah untuk melindungi dan memelihara anak. Berdasarkan pemaparan di atas, dirasa perlu dilakukan penelitian tentang perlindungan anak dalam keluarga. Apalagi mengingat maraknya tindak kekerasan yang dilakukan terhadap anak di dalam sebuah Selain itu, peran agama Islam perlu ditonjolkan, mengingat sebagian besar keluarga di Indonesia menganut agama Islam. Oleh karena itu, penelitian ini mengambil judul AuPerlindungan Anak dalam Keluarga Menurut al-QurAoanAy. 4 Juwariyah. Dasar-Dasar Pendidikan Anak dalam Al-QurAoan, (Yogyakarta: Teras, 2. , hal. 5 Ibid. , hal. SITI FATIMAH. SELLY VIRGO RISKA / PERLINDUNGAN ANAK DALAM KELUARGA A Pembahasan Pengertian Keluarga Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keluarga diartikan sebagai sebuah kekerabatan yang sangat mendasar di masyarakat, diartikan pula sebagai ibu, bapak dengan anak-anaknya, yang disebut sebagai keluarga Keluarga juga dapat diartikan sebagai orang-orang seisi rumah yang menjadi tanggungan . atau sanak saudara dan kaum kerabat. Keluarga merupakan sebuah institusi terkecil di dalam masyarakat yang berfungsi sebagai wahana untuk mewujudkan kehidupan yang tentram, aman, damai dan sejahtera dalam suasana cinta dan kasih sayang diantara Suatu ikatan hidup yang didasarkan karena terjadinya perkawinan, juga bisa disebabkan karena persusunan atau muncul perilaku pengasuhan. Dalam Undang-Undang Nomor Tahun Tentang Perlindungan Anak disebutkan, bahwa keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat 7 Dalam perspektif sosiologis, secara luas pengertian keluarga meliputi semua pihak yang mempunyai hubungan darah atau keturunan, dan secara lebih sempit, keluarga terdiri dari orang tua dan anak-anak. Ciri khas keluarga meliputi adanya hubungan pasangan suami-istri yang diikat oleh pernikahan. Sedangkan dalam pengertian pedagogis, keluarga adalah suatu persekutuan hidup yang dijalin dengan kasih sayang, antara pasangan dua jenis manusia, yang dikukuhkan dengan pernikahan, yang dimaksudkan untuk saling menyempurnakan diri. 6 Mufidah. Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, (Malang: UIN-Maliki Press, 2. , hal. 7 Tolhah Hasan. Pendidikan Anak Usia Dini dalam Keluarga, (Jakarta: Mitra Abadi Press, 2. , hal. AZZAHRA Vol. II No. Th. E-ISSN: 2714-982X Edisi: Juli-Desember 2020 Tujuan Pembentukan Keluarga Islam menganjurkan umatnya untuk berkeluarga. Pembentukan keluarga yang diniatkan karena Allah s. senantiasa bernilai ibadah. Rasulullah s. menyuruh kita berkeluarga dengan tujuan agar semakin banyak keturunan atau generasi yang taat kepada Allah s. Rasulullah melarang keras orang yang tidak mau berkeluarga. Pernah suatu kali seorang sahabat mengatakan bahwa dia ingin meningkatkan ibadahnya dengan cara menjauhi perempuan, alias tidak akan menikah Ketika mendengar hal tersebut Nabi Muhammad s. mengatakan bahwa seseorang yang menolak untuk berkeluarga, padahal mampu melakukannya, tidak akan dimasukkan ke dalam golongan umat Muslim yang bertakwa. Sebaliknya, jika berkeluarga, berarti kita telah melaksanakan anjuran Rasulullah s. yang tentu bernilai ibadah di hadapan Allah s. Sikap Rasulullah s. tersebut membuktikan bahwa ajaran Islam sangat memperhatikan dorongan naluri manusia secara wajar dan membinanya dengan peraturan mulia, demi kesempurnaan manusia itu Sistem yang diterapkan ini merupakan metode penuntun kehidupan manusia secara hakiki dan benar. Sesuatu yang dianjurkan oleh Rasulullah s. tentunya mempunyai tujuan, tidak mungkin diajurkan tanpa adanya tujuan yang jelas. Begitu pula tentang anjuran untuk berkeluarga, tentunya terdapat tujuan yang baik dibalik anjuran Elie Mulyadi. Buku Pintar Membina Rumah Tangga yang Sakinah. Mawaddah. Warahmah. Bimbingan Mamah Dedeh, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2. , hal. 9 Tim al-Manar. Fikih Nikah (Bandung: PT Syaamil Cipta Media, 2. , hal. SITI FATIMAH. SELLY VIRGO RISKA / PERLINDUNGAN ANAK DALAM KELUARGA A Hak dan Kewajiban Suami dan Istri dalam Keluarga Hak dan kewajiban dalam keluarga tersebut, dengan demikian, harus dipahami sebagai salah satu sarana untuk mewujudkan tujuan Pelaksanaan kewajiban dapat diartikan sebagai pemberian kasih sayang dari satu anggota keluarga kepada anggota keluarga yang Sebaliknya, penerimaan hak merupakan penerimaan kasih sayang oleh satu anggota keluarga keluarga dari anggota keluarga yang Di samping itu, adanya hak dan kewajiban ini juga merupakan sarana interaksi dan relasi antar-anggota keluarga supaya tercipta komunikasi dan pergaulan yang baik . uAoasyarah bil-maAoru. sehingga tercipta rasa kasih sayang dalam keluarga. Fungsi Keluarga Al-QurAan dengan jelas menyebutkan bahwa penciptaan pasangan suami istri . aki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istr. merupakan salah satu tanda kebesaran Allah s. sebagaimana yang terdapat dalam Q. al- Rum . : 21. AuDan di antara tanda-tanda . -Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda . ebesaran Alla. bagi kamu yang berpikir. Ay(Q. al-Rum : . Pernikahan dengan menyatukan dua individu yang berbeda jenis kelamin dan berbagai perbedaan lainnya menjadi wadah memadu kasih membangun mahligai rumah tangga yang damai dalam cinta dan kasih Apabila kedua pihak melebur menjadi satu dalam tujuan dan fungsi-fungsi pernikahan berjalan dengan baik maka di situ akan terbina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahma. Dapat dibayangkan lembaga pernikahan, maka manusia akan menjalani hidup laksana hewan yang berebut pasangan. Yang kuat dapat AZZAHRA Vol. II No. Th. E-ISSN: 2714-982X Edisi: Juli-Desember 2020 merebut pasangan lebih banyak dengan leluasa, sementara yang lemah akan menjadi penonton atau mungkin mencuri-curi kesempatan dalam rangka memenuhi kebutuhan biologisnya itu. Metodologi Penelitian Jenis Penelitian Jika ditinjau dari objeknya, jenis penelitian yang dilakukan adalah library research . atau telaah pustaka, yaitu penelitian dengan cara mengkaji dan menelaah sumber-sumber yang tertulis, seperti buku, jurnal, dokumen atau bahan pustaka yang memuat informasi yang berkaitan dengan masalah yang dikaji. Pada penelitian jenis ini, peneliti diharuskan untuk mengumpulkan sebanyak mungkin buku-buku maupun referensi lain yang sesuai dengan topik pembahasan, karena topiknya adalah tentang perlindungan anak dalam keluarga menurut al-QurAoan, maka sumber yang diperlukan adalah buku-buku atau referensi yang membahas tentang perlindungan anak dalam keluarga menurut al-QurAoan. Sumber Data Suharsimi Arikunto dalam bukunya Prosedur Penelitian. Suatu Pendekatan Praktik, menjelaskan bahwasanya yang dimaksud dengan sumber data dalam penelitian adalah subjek dari mana data diperoleh. Dalam kategori penelitian kualitatif, sedangkan data yang digunakan melalui dua sumber yaitu primer dan sekunder. Sumber Data Primer Dari tema penelitian ini yaitu: Perlindungan Anak dalam Keluarga Menurut al-QurAoan, maka sumber utama dari penelitian ini adalah 10 Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian. Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2. , hal. SITI FATIMAH. SELLY VIRGO RISKA / PERLINDUNGAN ANAK DALAM KELUARGA A al-QurAoan dan beberapa karya tafsir lainnya. Tafsir al-Mishbah oleh M. Quraish Shihab, dan Al-QurAoan dan Tafsirnya oleh Kementerian Agama RI. Sumber Data Sekunder Sumber data sekunder penulis ambil dari buku-buku pendukung yang relevan dengan tema Perlindungan Anak dalam Keluarga Menurut al-QurAan. Buku-buku pendukung ini diharapkan bisa memperkaya pembahasan dan kajian dalam penelitian ini, diantaranya seperti: Perlindungan terhadap Anak oleh Amin Suprihatini. Sakinah Manajemen Qolbu untuk Keluarga oleh Abdullah Gymnastiar. Keluarga Muslim dan Tantangannya oleh Husein Muhammad Yusuf. Dasar-Dasar Pendidikan Anak dalam Al-QurAoan oleh Juwariyah. Ensiklopedi Tematis Ayat Al-QurAoan & Hadits oleh Ahmad Muhammad Yusuf. Indeks Al-QurAoan oleh Azharuddin Sahil. Ensiklopedia Al-QurAoan oleh Fachruddin Hs, serta literatur lain yang dianggap relevan. Selain itu penulis juga menelusuri data-data yang berkaitan dengan tema melalui internet. Metode Pengumpulan Data Penelitian ini bersifat library research yang menggunakan sumber tertulis sebagai referensinya. Dalam pengumpulan data terkait dengan tema, metode yang penulis gunakan adalah metode dokumentasi yakni penulis mencari data mengenai hal-hal yang sesuai dengan topik bahasan yang berupa catatan, buku, majalah, jurnal, peraturan-peraturan dan lain 11 Dalam kajian ini metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan tafsir maudhuAi yaitu dengan menghimpun seluruh ayat al-QurAoan yang memiliki tujuan dan tema yang sama, kemudian menganalisisnya dengan ilmu bantu yang relevan untuk menyajikan tema secara utuh dan sempurna. 12 Dengan pendekatan tafsir 11 Ibid. , hal. Abdul Hayy al-Farmawi. Al-Bidayah Fi At-Tafsir Al-MaudhuAoi: Dirasah Manhajiyyah MaudhuAoiyyah (Metode Tafsir MaudhuAi dan Cara Penerapanny. , terj. Rohison Anwar, (Bandung: Pustaka Setia, 2. , hal. AZZAHRA Vol. II No. Th. E-ISSN: 2714-982X Edisi: Juli-Desember 2020 maudhuAi ini pula kita akan mengkaji ayat-ayat al-QurAoan dan hadits terutama bagaimana al-QurAoan memberikan jawaban mengenai problem yang ada. Metode Analisis Data Setelah pengumpulan data cukup, baik dari sumber primer maupun sekunder, maka kemudian data-data tersebut diolah agar menjadi sebuah teori yang matang dan siap pakai. Untuk mengolah data tersebut penulis menggunakan metode analisis isi, suatu metode penelitian yang memanfaatkan seperangkat prosedur untuk menarik kesimpulan yang shahih dari sebuah buku atau dokumen. Dalam dikemukakan oleh al-Farmawi. Ketujuh langkah tersebut yaitu: 13 pertama, memilih atau menetapkan masalah yang akan dikaji secara maudhuAi. Kedua, melacak dan menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah yang telah ditetapkan, ayat Makkiyah dan Madaniyah. Ketiga, menyusun ayat-ayat tersebut secara runtut menurut kronologis masa turunnya, disertai pengetahuan mengenai latar belakang turunnya atau asbab an-nuzul. Keempat, mengetahui hubungan . ayat-ayat tersebut dalam masing-masing suratnya. Kelima, menyusun tema bahasan yang pas, utuh, sempurna dan sistematis. Keenam, melengkapi uraian dan pembahasan dengan hadits bila dipandang perlu, sehingga pembahasan semakin sempurna dan jelas. Namun untuk konteks penelitian ini tidak mengambil semua langkah tersebut. Terdapat langkah yang tidak diterapkan, yakni langkah kedua pada bagian Makkiyah dan Madaniyah, dan langkah yang ketiga. 13 M. Alfatih Suryadilaga. Metodologi Ilmu Tafsir, (Yogyakarta: Teras, 2. , hal. SITI FATIMAH. SELLY VIRGO RISKA / PERLINDUNGAN ANAK DALAM KELUARGA A Hasil Penelitian Perlindungan Anak Sebelum Dilahirkan Berbagai perundangan internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia, terutama anak, tidak memperhatikan pentingnya fase pembentukan keluarga yang sah bagi perlindungan anak. Dalam Konvensi Hak Anak dan Deklarasi yang dikeluarkan oleh Konferensi Internasional perlindungan anak dimulai saat janin dikandung dan setelah dilahirkan. Demikian pula dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Dalam penjelasan UU disebutkan. AuUpaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dalam janin dan kandungan sampai anak berumur 18 . elapan bela. Ay 14 Islam memandang pentingnya perlindungan terhadap anak tidak hanya setelah anak dilahirkan, melainkan dimulai sejak pembentukan keluarga dengan meletakkan prinsip-prinsip yang baik menurut kaca mata ilmiah, sosial, maupun kesehatan. Karena itu. Islam mengatur proses pemilihan pasangan hidup . uami dan istr. dan menetapkannya melalui hubungan yang sah . , sehingga perlindungan pada anak akan terjamin dan anak tumbuh menjadi seorang yang baik dan sehat. Prinsip-prinsip dalam Islam tentang perlindungan anak sebelum dilahirkan tersebut, antara lain: Perlindungan Anak Pra-Nikah Melarang berzina Memberikan nafkah pada ibu hamil Menggugurkan Sebagian Ketentuan Syariat Bagi Ibu Hamil 14 Lajnah Pentashihan Mushaf al-QurAan. Badan Litbang dan Diklat. Kementrian Agama RI. Al-QurAan dan Pemberdayaan Kaum Duafa (Tafsir Al-QurAan Temati. , (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-QurAan, 2. , hal. AZZAHRA Vol. II No. Th. E-ISSN: 2714-982X Edisi: Juli-Desember 2020 Perlindungan Anak Setelah Dilahirkan Setelah seorang ibu melahirkan, ada masa tertentu yang dilalui anak dan membutuhkan pengasuhan serta perlindungan. Masa dimana seorang anak sampai pada usia yang dianggap matang dan siap untuk memikul tanggung jawab. Al-QurAan menyebutnya dengan mencapai AuasyuddahuAy, yaitu masa matang, baik fisik, maupun mental, sehingga berhak memiliki tanggung jawab penuh. Masa pembentukan dan persiapan ini tentunya perlu mendapatkan perlindungan, terutama dari pihak keluarganya. Oleh karena itu, sejak dini Islam telah memberikan hak-hak tehadap seorang anak. Hak-hak inilah yang akan menjamin perlindungan pada seorang anak. Dalam memberikan hak-hak tersebut pihak keluarga memegang peranan yang sangat penting. Di antara hak-hak tersebut ialah: Memberikan Perlindungan Hak Hidup Pada Anak Memberikan ASI (Air Susu Ib. Pada Anak Mencukupi Kebutuhan Nafkah Pada Anak Memberikan Pendidikan dan Pengajaran Perlindungan Anak dalam Kondisi Khusus Islam dan perundangan konvensional sepakat tentang perlunya memberi perhatian terhadap anak yang berada dalam kondisi khusus, meski berbeda dalam menentukan kelompok yang perlu mendapat perlindungan khusus. Dalam UU PA 2002, pasal 1, disebutkan. AuPerlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang SITI FATIMAH. SELLY VIRGO RISKA / PERLINDUNGAN ANAK DALAM KELUARGA A menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, dan anak korban kekerasan baik fisik atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaranAy. Dalam hukum Islam ditemukan beberapa ketentuan perlindungan khusus bagi anak yatim, anak pungut . l-laqi. ), dan perlindungan pada anak penyandang Perlindungan Pada Anak Yatim Perlindungan Pada Anak Pungut . l-Laqi. Perlindungan dari Penelantaran Anak Perlindungan Pada Anak Penyandang Cacat Kesimpulan Keluarga merupakan unit terkecil dalam struktur masyarakat yang dibangun di atas perkawinan atau pernikahan terdiri dari ayah/suami, ibu/istri dan anak. Keluarga dalam pandangan Islam memegang fungsi yang sangat penting. Fungsi-fungsi tersebut, antara lain: pertama, fungsi religius, yakni pembentukan keluarga mengacu pada perintah agama untuk membentuk keluarga harmonis . Berkeluarga merupakan suatu ajaran Nabi yang harus diikuti sesuai dengan syarat-rukun yang telah ditetapkan. Kedua, fungsi biologis, yakni keluarga adalah sarana untuk menyalurkan hasrat biologis (Q. al-Baqarah . : . Ketiga, fungsi reproduksi, yakni salah satu fungsi pembentukan keluarga adalah agar memperoleh keturunan (Q. al-Nahl . : . Keempat, fungsi ekonomis, yaitu keluarga merupakan kesatuan ekonomis (Q. al-Nur . : . Kelima, fungsi psikologis, yaitu fungsi yang membuat kedua Lajnah Pentashihan Mushaf al-QurAan. Badan Litbang dan Diklat. Kementrian Agama RI. Al-QurAan dan Pemberdayaan Kaum Duafa (Tafsir Al-QurAan Temati. A,hal. AZZAHRA Vol. II No. Th. E-ISSN: 2714-982X Edisi: Juli-Desember 2020 belah pihak merasakan ketenangan dalam hidup bersama dengan keluarga (Q. al-Rum . : . Keenam, fungsi edukatif, yaitu keluarga merupakan tempat pendidikan bagi semua anggotanya (Q. al-Tahrim . : . Ketujuh, fungsi sosial, yakni fungsi yang mempertemukan keluarga besar kedua pihak, keluarga dari pihak istri dan keluarga dari pihak suami (Q. al-MaAoidah . : . Anak merupakan karunia terindah dan termahal yang diberikan oleh Allah s. Dalam al-QurAoan, anak memiliki dua konotasi, yakni konotasi positif dan negatif. Di antara konotasi yang menunjukkan makna positif, antara lain: pertama, anak sebagai perhiasan hidup di dunia (Q. al-Kahfi . : . Kedua, anak sebagai penyejuk hati (Q. S al-Furqan . Ketiga, anak sebagai anugerah dan amanah dari Allah (Q. al-AnbiyaAo . : . Keempat, anak sebagai investasi kehidupan akhirat. Selanjutnya, konotasi negatif terhadap anak terdapat pada dua tempat, yaitu: pertama, anak sebagai ujian dan fitnah (Q. al-Anfal . : . Kedua, anak sebagai musuh orang tua (Q. al-Tagabun . : . Bentuk-bentuk perlindungan anak dalam keluarga menurut al-QurAoan, antara lain: pertama, perlindungan anak sebelum dilahirkan. Perlindungan anak sebelum dilahirkan meliputi: perlindungan anak pra-nikah (Q. al-Baqarah . : . , melarang zina (Q. al-IsraAo . : . , memberi nafkah kepada ibu hamil (Q. al-Talaq . : . , menggugurkan sebagian ketentuan syariat bagi ibu hamil (Q. al-Baqarah . : . , serta memberi asupan makanan yang halal dan bergizi (Q. al-MaAoidah . : . Kedua, perlindungan anak setelah dilahirkan. Perlindungan ini meliputi: perlindungan hak hidup (Q. al-Baqarah . : . , memberikan ASI (Air Susu Ib. pada anak (Q. al-Baqarah . : . , mencukupi kebutuhan nafkah anak (Q. al-Talaq . : . , memberikan pendidikan dan pengajaran (Q. Luqman . : 13-. Ketiga, perlindungan anak dalam kondisi khusus. Perlindungan ini meliputi: perlindungan pada anak yatim SITI FATIMAH. SELLY VIRGO RISKA / PERLINDUNGAN ANAK DALAM KELUARGA A (Q. al-AnAoam . , perlindungan pada anak pungut (Q. al-MaAoidah . : . , perlindungan dari penelantaran anak (Q. al-NisaAo . AZZAHRA Vol. II No. Th. E-ISSN: 2714-982X Edisi: Juli-Desember 2020 DAFTAR PUSTAKA