Legal Protection For Policyholders Against Breach Of Insurance Contract By Insurance Companies (Analysis Of Decision Number 662/PDT. G/2023/PN JKT. SEL) Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Wanprestasi Perjanjian Polis Asuransi Oleh Perusahaan Asuransi (Analisis Putusan Nomor 662/PDT. G/2023/PN JKT. SEL) Fadma Marcela Simanjuntak 1. Abdul Razak Nasution 2 . Program Studi Hukum. Universitas Pembangunan Panca Budi. Indonesia Email: 1,. fadmasmjk@gmail. ARTICLE HISTORY Received . Januari 2. Revised . Februari 2. Accepted . Februari 2. KEYWORDS Legal Protection. Breach Of Contract. Insurance. This is an open access article under the CCAeBY-SA license ABSTRAK Asuransi adalah sebuah kegiatan yang dibuat oleh seseorang untuk menanggung kerugian ataupun resiko yang mungkin akan terjadi kepada pihak yang ikut bergabung dalam suatu kegiatan asuransi tersebut. Kita sebagai nasabah harus membayarkan premi dan perusahaan asuransi seharusnya memberikan kewajibannya sesuai pada perjanjian polis asuransi. Rumusan masalah yang menjadi tujuan penelitian ini adalah : Bagaimana pengaturan hukum tentang wanprestasi?. Bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi nasabah pemegang polis asuransi?. Bagaimana penyeesaian hukum dari kasus wanprestasi perusahaan asuransi dalam perkara nomor 662/Pdt. G/2023/Pn Jkt. Sel? Penelitian ini menggunakan sifat penelitian deskriptif Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang diperoleh dari data sekunder. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan, yaitu dengan melakukan penelitian dari berbagai sumber bacaan yakni putusan pengadilan, jurnal, pendapat ahli, artikel ilmiah dan bacaan lainnya. Persahaan asuransi yang melakukan wanprestasi dapat menimbulkan banyak kerugian yang diterima oleh pemegang polis, karena wanprestasi merupakan suatu tindakan ingkar janji atau melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Terjadinya wanprestasi muncul dari berbagai alasan dari perusahaan tersebut, sehingga mereka tidak bisa memberikan kewajiban mereka terhadap nasabahnya atau pemegang polis. ABSTRACT Insurance is an activity established by an individual to cover losses or risks that may occur to those involved in an insurance program. As policyholders, we are required to pay premiums, and the insurance company is expected to fulfill its obligations according to the insurance policy The problems addressed in this study are: How is the legal regulation regarding breach of contract . ? How is legal protection for policyholders provided? How is the legal resolution of the breach of contract case by the insurance company in case number 662/Pdt. G/2023/Pn Jkt. Sel? This research employs a descriptive-analytical approach. The type of research used in this study is normative legal research, which relies on secondary data. The research method used is library research, involving a review of various sources such as court decisions, journals, expert opinions, scholarly articles, and other readings. Insurance companies committing breaches of contract can cause significant losses for policyholders, as breach of contract refers to the failure to uphold an agreement or violate previously made commitments. The occurrence of such breaches stems from various reasons within the company, leading to their inability to fulfill their obligations to policyholders. PENDAHULUAN Asuransi merupakan suatu kegiatan yang dibuat oleh seseorang untuk menanggung resiko atau kerugian suatu individu yang tidak diketahui kapan resiko atau kerugian tersebut akan terjadi. Asuransi pada awalnya juga disebut sebagai suatu kelompok yang dibentuk dengan tujuan membentuk kegiatan arisan untuk meringankan beban seorang individu dan menghindari kesulitan dalam pembiayaan. Secara umum konsep asuransi juga merupakan sebuah persiapan yang dibuat seseorang untuk menghadapi suatu kerugian atau resiko yang tidak diketahui akan terjadi kedepannya. Apabila seorang dari suatu kelompok tersebut mendapatkan sebuah kerugian atau resiko, maka seorang penanggung jawab dari arisan tersebut akan menanggungnya sesuai dengan perjanjian yang telah dia buat dan mereka sepakati sebelumnya. Sebelum menjalani kegiatan asuransi tersebut, hal yang harus kita ketahui terlebih dahulu adalah isi dari polis asuransi yang telah dibuat oleh pihak asuransi saat kita hendak mendaftar sebagai pemegang polis dari sebuah asuransi. Polis asuransi pada umumnya bersifat transparan dan biasanya agen atau pihak asuransi akan menjelaskan terlebih dahulu secara detail sebelum terjadinya kesepakatan dengan calon pemegang polis. Polis ini bukan hanya berisikan kesepakatan melainkan juga berisi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi para pihak. Polis asuransi ini juga menjadi bukti bilamana terjadi sengketa klaim kedua belah pihak. 2 Asuransi diatur secara spesifik Jurnal Hukum Sehasen. Vol. 11 No. 1 April 2025 page: 9 Ae . 9 melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian . emudian dinamakan UU Perasuransia. Tingkat ketertarikan masyarakat dalam mengikuti asuransi ini sangatlah tinggi dilihat dari banyaknya masyarakat yang membutuhkan penanggung pembiayaan dari resiko yang akan mereka hadapi kedepannya. Hal tersebut banyak menimbulkan tingkat kesadaran masyarakat menurun akibat antusias mereka untuk mendapatkan pembiayaan dari polis yang ditawarkan pihak asuransi. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat harus memilih perusahaan asuransi yang bereputasi baik dan bisa menangani masalah apabila kedepannya mereka akan bangkrut atau pailit. Pokok yang menjadi permasalahan dimasyarakat saat ini adalah perlindungan hukum terhadap nasabah pemegang polis Perlindungan hukum adalah suatu upaya atau tindakan hukum terhadap permasalahan yang dialami seorang individu maupun kelompok. Seorang pemegang polis yang sebagai tertanggung sebenarnya sudah kurang mendapatkan perlindungan hukum oleh karena isi atau format perjanjian tersebut lebih menguntungkan pihak perusahaan asuransi. Tidak setaranya kedudukan antara pemegang polis asuransi dengan perusahaan asuransi sebagaimana penerapan perjanjian baku, menyebabkan fungsi perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi itu dipertanyakan. Salah satu institusi yang berwenang dan berfungsi di dalam memberikan perlindungan hukum tersebut ialah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, yang pada Pasal 55 ayat . menyatakan bahwa: AuSejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ay Hal yang menjadi ketakutan bagi masyarakat adalah banyaknya perusahaan asuransi yang melakukan wanprestasi. Perbuatan wanprestasi berdampak besar pada kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap masa depan mereka kedepannya ketika sudah tergabung dalam perjanjian asuransi oleh perusahaan. Menurut Wirjono Prodjodikoro wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi pada hukum perjanjian, artinya harus dilakukan sesuatu menurut surat perjanjian. Tindakan wanprestasi oleh perusahaan asuransi disebabkan oleh beberapa factor, yaitu factor internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi terjadinya wanprestasi. Faktor internal yang dimaksud adalah perusahaan asuransi tidak menjalankan perjanjian asuransi sesuai SOP . tandart operational procedur. yang telah dibuat dan disepakati sebelumnya, serta adanya kesalahan dalam pengimputan dokumen perjanjian yang membuat kesalahan dikemudian hari. Faktor kedua yaitu eksternal yang dimaksud adalah pihak asuransi atau agen asuransi yang lalai dalam melakukan kewajibannya serta memanipuasi isi perjanjian polis agar calon nasabah tertarik dan menyetujui perjanjian polis tersebut. LANDASAN TEORI Adapun landasan teori yang digunakan pada penelitian ini adalah teori keadilan, yang merupakan keadilan sebagai kesempatan, kewajiban, dan keseimbangan yang sama bagi seluruh masyarakat. Tujuan dari teori ini adalah untuk menciptakan keadilan yang sama bagi seluruh masyarakat serta dapat memenuhi kewajiban demi kebaikan bersama. Adapun beberapa penerapan dari konsep keadilan ini Keadilan numerik, yaitu keadilan yang sama bagi seluruh masyarakat, yang dalam artian setiap masyarakat memiliki perlakuan dan hak yang sama dimata hukum. Keadilan universal, yaitu mendapatkan keadilan dan kewajiban yang sama berdasarkan kewajiban polis yang telah dipenuhi dengan baik, sehingga setiap orang mendapatkan manfaat sesuai dengan kewajiban yang telah dilakukan. Keadilan proporsional, yaitu setiap nasabah berhak mendapatkan prestasinya setelah mereka selesai menjalankan apa yang menjadi kewajibannya. METODE PENELITIAN Untuk membahas dan melaksanakan penelitian tersebut adapun langkah-langkah penelitian sebagai berikut: Sifat Penelitian Penelitian ini menggunakan sifat penelitian deskriptif analisis, yaitu penelitian dengan menggunakan data terkini yang kemudian dideskripsikan dan dianalisis menjadi sebuah Jenis Penelitian Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu 10 | Fadma Marcela Simanjuntak. Abdul Razak Nasution . Legal Protection For Policyholders. penelitian yang bertujuan menemukan aturan hukum, prinsip hukum, atau doktrin hukum. Metode Pengumpulan Data Metode penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan, yaitu melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan seperti buku, jurnal, artikel, dan putusan Jenis Data Data penelitian ini menggunakan data yang diperoleh dari bahan sekunder, data sekunder terdiri dari : Bahan hukum primer terdiri atas peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, atau putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder yang diperoleh dari penelitianpenelitian, buku, jurnal, artikel ilmiah, dan skripsi. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Hukum Tentang Wanprestasi Wanprestasi adalah suatu perbuatan yang dilakukan ingkar janji atau melanggar suatu perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dan sudah menjadi kewajibannya untuk dipenuhi. Wanprestasi atau tidak memenuhi janji dapat terjadi baik itu secara disengaja maupun tidak disengaja. Seseorang yang membuat suatu kesepakatan atau disebut juga debitur yang telah lalai dikatakan telah melakukan wanprestasi, apabila ia tidak memenuhi kewajibannya atau terlambat memenuhinya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan. Wanprestasi terdapat dalam pasal 1243 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa: Aupenggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannyaAy. Untuk menentukan apakah seseorang debitur bersalah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana debitur dikatakan sengaja atau lalai tidak memenui Dalam hal ini, ada tiga keadaan, yaitu : Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak sesuai atau keliru. Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktunya atau terlambat. Untuk mengetahui sejak kapan debitur dalam keadan wanprestasi, perlu diketahui apakah dalam perjanjian itu ditentukan jangka waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi atau tidak? Jika dalam hal ini tenggang waktu pelaksanakaan prestasi tidak ditentukan, perlu memperingatkan debitur supaya dia memenuhi prestasi. Dalam hal telah ditentukan tenggang waktunya, menurut ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata debitur danggap lalai dengan lewatnya tenggang waktu yang telah ditetapkan dalam ikatan. Terdapat empat akibat dari adanya wanprestasi sebagai berikut : Perikatan tetap ada, dalam hal terjadinya wanprestasi, pihak kreditur tetap dan berhak meminta serta menuntut kembali haknya yang seharusnya diterima sesuai perikatan. Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur . asal 1243 KUHPerdat. Beban resiko beralih untuk kerugian debitur jika halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bila adanya kesengajaan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Jika perikatan tersebut lahir timbal balik dapat membebaskan debitur serta kewajibannya dalam memberi kontra prestasi dengan menggunakan pasal 1266KUHperdata. Pengaturan Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Polis asuransi adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh perusahaan asuransi, yang kemudian akan disampaikan serta dipresentasikan ke calon nasabah atau disebut pemegang polis asuransi. Suatu perjanjian yang dibuat oleh perusahaan asuransi akan diberikan kepada nasabah untuk kemudian disepakati jika sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka tanpa adanya unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Kewajiban atau prestasi pada perjanjian asuransi berasal pada polis asuransi yang bersifat seimbang, yang dalam artian yaitu, seorang nasabah atau pemegang polis memiliki kewajiban yang harus dipenuhi yaitu membayar suatu premi dengan jumlah yang sudah disepakati didalam perjanjian sebelumnya setiap waktu pembayaran. Begitu juga pihak perusahaan asuransi atau agen asuransi yang harus memenuhi serta menanggung kerugian dari nasabah tersebut dengan nominal yang sesuai dengan perjanjian polis yang telah dibuat dan disepakati sebelumnya. Abdulkadir Muhammad menjelaskan perjanjian asuransi dengan perjanjian untunguntungan, sebagai berikut: AuDalam perjanjian asuransi, pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung diimbangi pembayaran premi oleh tertanggung yang seimbang dengan beratnya risiko yang dialihkan, meskipun dapat diperjanjikan kemungkinan prestasi itu tidak perlu seimbang. Dalam perjanjian untunguntungan . hance agreemen. para pihak sengaja melakukan perbuatan untunguntungan yang tidak Jurnal Hukum Sehasen. Vol. 11 No. 1 April 2025 page: 9 Ae . 11 digantungkan pada prestasi yang seimbang, misalnya pada perjudian atau pertaruhan. Ay Konsep asuransi atau pertanggungan di dalam kepustakaan hukum di Indonesia juga ditempatkan sebagai bagian dari perjanjian untung-untungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1774 KUHPerdata yang menyatakan bahwa: AuSuatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. Demikian adalah: perjanjian penanggungan . bunga cagak hidup . perjudian atau pertaruhan Perjanjian yang pertama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum DagangAy. Perlindungan hukum bagi pemegang Polis asuransi penting merupakan hal yang sangat penting oleh karena, polis itu merupakan satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan bahwa suatu perjanjian asuransi telah Polis asuransi akan menjadi bukti terjadinya perjanjian asuransi yang mengikat melalui perjanjian asuransi yang dibuktikan dengan Polis asuransi. Abdul Kadir Muhammad menjelaskan, melalui perjanjian asuransi resiko kemungkinan terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian yang mengancam kepentingan tertanggung itu dialihkan kepada perusahaan asuransi kerugian selaku penanggung. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh nasabah pemegang polis untuk memperoleh haknya apabila perusahaan asuransi dengan cara melakukan penyelesaian sengketa Wanprestasi non litigasi seperti Mediasi. Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa konsumen di sektor jasa keuangan, namun apabila tidak dapat di selesaikan melalui non litigasi, maka diselesaikan melalui Lembaga Peradilan sesuai dengan UU No 30/1999 tentang LAPS jo UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian Hukum Wanprestasi Putusan Nomor 663/Pdt. G/2023/Pn Jkt. Sel Adapun duduk perkara dalam putusan ini yaitu. Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 18 Juli 2023 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Juli 2023 dalam Register Nomor 662/Pdt. G/2023/PN JKT. SEL, telah mengajukan gugatan sebagai berikut: Bahwa Andreas . merupakan Pemegang Polis Asuransi dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan No. Polis / Kode Cabang : 000059690665/A8574 dengan tanggal Polis Diterbitkan 19/06/2019. Andreas . selain sebagai Pemegang Polis disebut juga sebagai Tertanggung. PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai Tergugat disebut juga sebagai Penanggung. Bahwa Andreas ( almarhum ) mengambil jenis asuransi sebagai berikut: Asuransi Dasar SMARTLINK FLEXI ACCOUNT PLUS dengan Uang Pertanggungan Rp. 000,- ( lima ratus juta rupiah ). Pihak Penanggung yaitu PT Asuransi Allianz Life Indonesia berjanji akan membayar Rp. 000,-. ima ratus juta rupia. kepada Penerima Manfaat bila Pemegang Polis meninggal dunia. Asuransi Tambahan FLEXI CI GOLD KONVENSIONAL dengan Uang Pertanggungan Rp. 000,- ( satu milyar rupia. Pihak Penanggung yaitu PT Asuransi Allianz Life Indonesia berjanji akan memberikan Rp. 000,-( satu milyar rupia. kepada Penerima Manfaat bila Pemegang Polis terkena Penyakit Kritis . ACCIDENTAL DEATH AND DISABLEMENT BENEFIT dengan Uang . pertanggungan Rp. 000,- ( lima ratus juta rupiah ). Pihak Penanggung yaitu PT Asuransi Allianz Life Indonesia berjanji akan membayar Rp. 000,-. ima ratus juta rupia. kepada Penerima Manfaat bila Pemegang Polis meninggal dunia karena kecelakaan atau menderita Bahwa sesuai Data Polis diatas yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia Penggugat yang merupakan ayah dari almarhum Andreas adalah Penerima Manfaat yang sah. Dalam perkara ini adapun Andreas sebagai penggugat, atau pihak yang mengajukan perkara ini, dan PT. Asuransi Alianz sebagai pihak tergugat dalam perkara ini. Pada tanggal 29 Juni 2022 Andreas/pemegang polis meninggal dunia di Rs. Siloam Jambi. Adapun surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Rs. Siloam , bahwa almarhum didiaknosa Cardiac Arrest ec Ventrikel Fibrilasi ec susp ACS dyspepsia dd/GERD. Arti dari diagnosis penyakit ini yaitu. Cardiac Arrest berarti Jantung berhenti berdenyut . ec berarti karena atau disebabkan . Ventrikel Fibrilasi berarti bilik jantung tidak berdenyut dengan normal dimana kondisi bilik jantung hanya bergetar halus sehingga tidak bisa memompa darah dengan baik . ACS berarti Acute Coronary Syndrome atau sindroma penyakit pembuluh darah coroner jantung Mendadak. Penggugat sebagai penerima manfaat yang sah telah mengajukan klaim asuransi pada tanggal 20 Juli 2022, jenis asuransi yang diajukan adalah asuransi dasar Smartlink Flexi Account Plus dan klaim asuransi penyakit kritis untuk asuransi tambahan Flexi Ci 12 | Fadma Marcela Simanjuntak. Abdul Razak Nasution . Legal Protection For Policyholders. Gold Konvensional kepada pihak penanggung yaitu PT. Asuransi Alianz agar membayarkan uang pertanggungan sesuai dengan kesepakatan perjanjian sebelumnya. Pada tanggal 9 Agustus 2022, pihak tergugat atau PT. Alianz menyetujui pengajuan klaim asuransi dasar Smartlink Flexi Account Plus, yaitu pihak asuransi hanya menyetujui klaim asuransi meninggal dunia dan akan membayarkannya. Namun pihak tergugat menolak untuk membayarkan klaim asuransi penyakit kritis yaitu Flexi Ci Gold Konvensional. Pihak penggugat telah mengirimkan somasi kepada pihak PT. Alianz untuk membayarkan polis Flexi Ci Gold Konvensional karena penyakit kritis yaitu serangan jantung pertama. Pihak penggugat atau PT. Asuransi Alianz menanggapi somasi yang diberikan oleh pihak tergugat dengan menolak untuk membayarkan klaim asuransi penyakit kritis atas dasar tidak adanya hasil pemeriksaan yang menggambarkan perubahan gambar elektrokardiogram yang khas untuk infrak myocardial dan tidak dilakukannya pemeriksaan laboratorium enzim jantung CK-MB dan Troponin. Pihak penggugat telah menyampaikan beberapa bukti dan pernyataan pernyataan yang telah mereka sampaikan, yaitu : berdasarkan keterangan dr. Seprianti yang bertugas saat itu yang tertulis pada Surat Keterangan Dokter : Andreas datang ke rumah sakit tanggal 29 Juni 2022 pukul 02. 23 mengeluh sesak nafas 1,5 jam sebelum masuk rumah sakit,dada terasa panas, ulu hati nyeri dan lemas. Pasien tidak punya riwayat penyakit sebelumnya. Menurut keterangan dr. Seprianti: Saat Andreas akan dilakukan pemeriksaan rekam jantung atau elektrokardiogram, alat-alat belum terpasang semuanya, tiba-tiba kondisi pasien tidak stabil, tampak sianosis . , sesak semakin memberat dan keringat dingin, sehingga ECG dihentikan tanpa sempat dicetak . Pasien langsung dibawa ke ruang resusitasi untuk dilakukan resusitasi jantung. Saat diruang resusitasi dipasang monitor,terlihat oleh dokter dimonitor gambaran ECG berupa Ventrikel Fibrilasi, kemudian dicek nadi tidak teraba. Lalu pasien dilakukan tindakan life saving berupa RJP ( resusitasi jantung par. dan DC-Shock serta intubasi. Setelah 5 kali RJP : pasien tetap tidak ada respon, nadi tidak teraba, pupil midriasis dan pukul 03. 23 wib Andreas dinyatakan meninggal dunia disaksikan isterinya. Adapun jenis wanprestasi yang terdapat dalam kasus ini adalah debitur memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru. Dalam permasalahan kasus ini pihak PT. Asuransi Alianz tidak memberikan pertanggungan atau manfaat yang telah disepakati sebelumnya pada polis asuransi. Bentuk wanprestasi dalam kegiatan asuransi adalah perjanjian timbal balik, yaitu nasabah/pemegang polis harus membayarkan serta menyelesaikan pembayaran premi yang telah ditentukan berdasarkan polis asuransi, sedangkan pihak asuransi juga memiliki kewajiban yaitu untuk menangung serta membayarkan kerugian yang dialami nasabah, dengan nominal yang sudah disepakati sebelumnya dan telah tertulis dalam polis asuransi. Berdasarkan hal tersebut terbukti bahwa tergugat telah mengingkari pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata Ausemua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnyaAy. Perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan tergugat memunculkan penggugat untuk menuntut segala biaya dari kerugian wanprestasi tersebut pasal 1243 KUHPerdata Aupenggantian biaya rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan barulah mulai diwajibkan, apabila siberutang telah dinyatakan lalai, tetapi hanya dapat diberikan dalam tanggung waktu yang telah dilampaukannyaAy. Berdasarkan permasalahan tersebut, adapun keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan . Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian . Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji . Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa Uang Pertanggungan dari Asuransi Tambahan FLEXI CI GOLD KONVENSIONAL sesuai Polis sebesar Rp. 000,- ( satu milyar rupia. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sejumlah Rp. 500,- . ua ratus lima belas ribu lima ratus rupia. Menolak gugatan penggugat untuk selalin dan selebihnya. Terkait dari permasalahan kasus wanprestasi ini adalah karena pihak asuransi telah lalai dan tidak menjalankan kewajibannya bahkan dengan memberikan pernyataan untuk mengugurkan klaim asuransi dari nasabah tersebut. Pihak asuransi telah melanggar perjanjian yang telah mereka buat yang kemudian akan disepakati bersama oleh nasabah atau pemegang polis asuransi. Tindakan untuk memberikan kasus ini kepengadilan adalah sebuah tindakan perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang polis asuransi atau nasabah, sehingga mereka mendapatkan hak untuk dilindungi oleh pihak hukum atas kewajiban yang seharusnya mereka terima. Jurnal Hukum Sehasen. Vol. 11 No. 1 April 2025 page: 9 Ae . KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan permasalahan yang terjadi diatas, adapun kesimpulan yang bisa ditarik dalam penelitian ini adalah: Wanprestasi adalah sebuah perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh pihak asuransi dalam suatu kegiatan asuransi. Perbuatan ini merupakan perbuatan yang telah melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Adapun dalam peraturan hukum wanprestasi terdapat dalam pasal 1243 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa: Aupenggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannyaAy. Perlindungan hukum yang didapatkan oleh pemegang polis adalah dengan mengajukan penyelesaian sengketa Wanprestasi non litigasi seperti Mediasi. Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa konsumen di sektor jasa keuangan, namun apabila tidak dapat di selesaikan melalui non litigasi, maka diselesaikan melalui Lembaga Peradilan sesuai dengan UU No 30/1999 tentang LAPS jo UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perbuatan wanprestasi pada putusan nomor 662/Pdt. G/2023/Pn Jkt. Sel telah merugikan pihak penggugat karena perbuatan mereka yang tidak membayarkan salah satu pengajuan klaim polis asuransi yang telah ditentukan. Perusahaan asuransi telah lalai dalam menjalankan kewajiban sehingga mereka harus menanggung perbuatan hukum yang mereka terima dari pengadilan, dimana seharusnya mereka melakukan asas timba balik untuk memberikan prestasi kepada pihak nasabah dan perusahaan asuransi. DAFTAR PUSTAKA