Jurnal Penelitian Administrasi Publik iC Vol 5 No. Desentralisasi Asimetris: Kemiskinan Ditengah Kelimpahan Otonomi Khusus Papua Nurmasari1. Raden Imam Al Hafis2 nurmasari@soc. id1, imamalhafis@soc. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Islam Riau Abstract The main purpose of implementing asymmetric decentralization is to realize the Distribution of Power and Authority. So that each region has the opportunity to develop the existing potential and carry out governance independently and be able to realize social justice and equitable prosperity for all levels of society. However, in practice, there is often a mismatch between expectations and reality. As in Papua, which becomes an irony amid the abundance of special autonomy but poverty is a major problem. The purpose of writing this problem is to look at the problem of poverty that ensnared Papua in the midst of an abundance of special autonomy to be proud of. The method used in this paper is a literature study. The results of the analysis carried out on this problem namely as empirical evidence as we have seen together based on poverty statistics are still very concerning. This means that even though the Special Autonomy Law has stipulated systemic designs as formulated in the Act, in reality, the Act in hypothetical implementation has not been able to fulfil the objectives of the Papua Land Special Autonomy Law. For this reason, it is necessary to implement a 1. strict control mechanism for the use of the special autonomy budget. Eradicating massive corruption and allocating funds for public welfare. The government's political will is needed to change budget management. Keywords: Asymmetric Decentralization. Poverty. Special Autonomy. Abstrak Tujuan utama dari dilaksanakannya desentralisasi asimetris yaitu untuk mewujudkan Distribution of Power and Authority. Sehingga setiap daerah mempunyai kesempatan untuk mengembangkan potensi yang ada dan melaksanakan pemerintahan secara mandiri dan mampu mewujudkan keadilan sosial serta kesejahteraan yang merata bagi seluruh lapisan Namun, dalam pelaksanaannya sering terjadi ketidaksesuaian antara ekspektasi dan realita. Seperti di Papua yang menjadi ironi ditengah keberlimpahan otonomi khusus tetapi kemiskinan menjadi permasalahan Tujuan penulisan permalahan ini yaitu untuk melihat masalah kemiskinan yang menjerat daerah papua ditengah keberlimpahan otonomi khusus yang dibanggakan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini yaitu studi kepustakaan. Hasil analisis yang dilakukan terhadap permasalahan ini yaitu Sebagai bukti empiris seperti yang kita lihat bersama berdasarkan statistik kemiskinan masih sangat memprihatinkan. Artinya meskipun UU Otonomi Khusus telah menetapkan rancangan-rancangan yang bersifat sistimastis sebagaimana telah dirumuskan dalam UU tersebut dalam kenyataannya UU tersebut dalam implimentasi secara hipotetis belum Jurnal Penelitian Administrasi Publik iC Vol 5 No. dapat memenuhi tujuan dari UU Otsus Tanah Papua dimaksud. Untuk itu perlu dilakukan 1. mekanisme control yang ketat terhadap penggunaan anggaran otonomi khusus. Pemberantasan korupsi yang masif dan pengalokasian dana untuk kesejahteraan masyarakat. Diperlukan political will pemerintah untuk perubahan pengelolaan anggaran. Kata Kunci: Desentralisasi Asimetris. Kemiskinan. Otonomi Khusus. Pendahulan Asas desentralisasi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah merupakan perwujudan dari Distribution of Power and Authority antara Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah serta penetapan kebijakan publik dan alokasi sumber pembiayaan secara adil antara pemerintah pusat Dalam desentralisasi asimetris tentu saja bukan konsep yang asing. Beberapa desentralisasi asimetris dalam mengelola negara mereka atau pemerintah daerah di wilayah mereka masing-masing, seperti Malaysia. Kanada. Jerman. Italia dan Inggris. Indonesia Desentralisasi Asimetris dalam wujud daerah otonomi khusus, daerah khusus/istimewa (Jaweng, 2. Dari pengalaman banyak negara di dunia, dapat dikatakan bahwa kebijakan desentralisasi asimetris belum menjadi praktik eksklusif negara kesatuan seperti Indonesia yang disebut dengan otonomi khusus/daerah khusus. Inggris dengan menggunakan istilah desentralisasi asimetris, asimetris devolusi, atau desentralisasi fiskal Dalam pelaksanaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, pelaksanaan Pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa tersebut di atur dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 1 AuNegara mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-UndangAy. Atas dasar tersebut, di Indonesia dari 34 Provinsi yang ada, hanya 5 Provinsi yang khusus/daerah istimewa tersebut. Diantaranya Papua (UU No. 21/2. Aceh (UU No. Jurnal Penelitian Administrasi Publik iC Vol 5 No. 11/2. DKI Jakarta (UU No. 29/2. Papua Barat . o UU No. 35/2. dan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU No. 13/2. Adapun tujuan akhir yang diharapkan dari penerapan Undang-Undang tersebut yaitu untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang berdasarkan pada karakteristik daerah, budaya, agama dan historis. Namun, dalam pelaksanaan dilapangan sering terjadi ketidaksesuaian antara ekspektasi dan realita. Salah satu yang menjadi sorotan dari lima daerah tersebut adalah Provinsi Papua. Permasalahan yang menjadi pembahasan dalam policy brief ini yaitu kemisikinan. Mengapa kemiskinan menjadi hal penting untuk di kaji? Diantaranya Papua selalu mendapatkan kucuran dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Otonomi Khusus yang selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun tanpa ada pengurangan Selain dana Otonomi Khusus. Papua juga mendapatkan dana tamabahan Pembangunan Infrastruktur yang relatif besar. Hal ini bisa kita lihat pada grafik dibawah ini: Gambar Perbandingan dana otsus dengan jumlah penduduk miskin Sumber: BPS Papua, 2018. Jurnal Penelitian Administrasi Publik iC Vol 5 No. Dari data yang ditampilkan diatas, pertanyaan mendasar dari permasalahan kemiskinan di papua Jumlah penduduk 3,3 Jt Jiwa, namun mengapa dengan otonomi khusus . untikan dan. yang besar dan mengalami kenaikan setiap tahun namun tingkat kemiskinan tidak mampu teratasi dengan signifikan. Apa sebenarnya permasalahan utama mengenai kemiskinan di papua? Efektifkah desentralisasi asimetris yang dilaksanakan di papua dengan alasan keadilan atau hanya menghindari gerakan separatis? Metode Dalam kepustakaan baik berupa jurnal dan buku maupaun data berdasarkan sumber resmi yang dirilis oleh pemerintah terhadap kajian yang dilakukan untuk menganlaisa permasalahan yang terjadi, terutama berkaitan dengan desentralisasi asimetris: kesmiskinan yang terjadi di papua ditengah keberlimpahan otonomi khusus papua. Hasil Jumlah penduduk misikin di Papua pada tahun 2014 sebanyak 150 orang atau 27. 80% dari jumlah penduduk yang ada. Sedangkan pada tahun 2015 jumlah tersebut meningkat menjadi 864. 110 jiwa atau 17%, di tahun 2016 menjadi 911. 330 jiwa atau meningkat menjadi Pada bulan Maret tahun 2017 terjadi penurunan, jumlah penduduk miskin menjadi 885. 773 jiwa atau menjadi 27. kemiskinan tersebut tentunya sejalan dengan pembangunan manusia yang ada di derah tersebut. Papua merupakan daerah terendah Indeks Pembangunan Manusianya dari seluruh daerah yang ada di Indonesia. tahun 2014 IPM Papua berkisar 56. 25, di tahun 2015 IPM Papua sebesar 25 dan pada tahun 2016 sebesar 58. Data diatas menunjukkan bahwa terjadinya penurunan tingkat kemisikinan serta kenaikan angka Indeks Pembangunan Manusia di Papua Jurnal Penelitian Administrasi Publik iC Vol 5 No. namun apabila dibandingkan dengan daerah yang ada di Indonesia secara keseluruhan, maka tingkat kemiskinan dan Indeks Pembangunan Manusia di Papua merupakan daerah yang terendah walau ditengah keberlimpahan Sumber Daya Keuangan . tonomi khusu. Pada tahun 2018, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpre. Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 pemerintah mengesahkan bahwa anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Papua bertambah menjadi Rp. 5,850 Triliun dan tambahan dana infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Rp. 2,824 Triliun atau sekitar Rp. 8,674 Triliun. (Setkab, 2. Artinya bahwa anggaran yang disuguhkan oleh pemerintah pusat untuk kemajuan pembangunan Papua baik dalam usaha pengentasan kemiskinan, pembangunan maupun aspek lain demi kemajuan Papua sangat serius sehingga anggaran yang ada begitu besar dan selalu mengalami kenaikan serta penambahan. Tabel Jumlah Penduduk Papua dari tahun 1980 Ae 2010. Kabupaten Jumlah Penduduk Hasil Sensus Penduduk (Jiw. Merauke Jayawijaya Jayapura Nabire Biak Numfor Paniai Puncak Jaya Mimika Boven Digoel Mappi Kepulauan Yapen Jurnal Penelitian Administrasi Publik iC Vol 5 No. Kabupaten Jumlah Penduduk Hasil Sensus Penduduk (Jiw. Asmat Yahukimo Tolikara Sarmi Keerom Waropen Supiori Nduga Lanny Jaya Yalimo Puncak Dogiyai Intan Jaya Deiyai Kota Jayapura Provinsi Papua Pegunungan Bintang Mamberamo Raya Mamberamo Tengah Sumber : BPS, 2018. Jurnal Penelitian Administrasi Publik iC Vol 5 No. Grafik jumlah penduduk di Provinsi Papua Sumber: BPS, 2018 Data 2011 dan 2012 merupakan data hasil proyeksi dalam . Data 2003-2008 merupakan proyeksi penduduk menurut data SUPAS. Data 2005 2009 merupakan data proyeksi penduduk SUPAS 2005-Susenas. Data 1980, 1990, 2000, 2010 merupakan hasil sensus penduduk. Sedangkan data 2011-2017 merupakan hasil proyeksi. Dari tabel dan diagram diatas menunjukkan bahwa pertambahan penduduk Papua terjadi peningkatan, namun jika dibandingkan dengan 34 Provinsi yang ada di Indonesia maka jumlah penduduk Papua masih bisa dikatakan berjumlah rendah. Pembahasan Isu Utama Kemisikinan Papua Dengan bertambahnya jumlah penduduk, namun tidak diikuti dengan pola hidup yang sehat serta kurangnya asupan gizi bagi orang tua dan anak2 papua menjadi salah satu penyebab kematian di Papua, seperti yang terjadi pada tahun 2018 sebanyak 67 anak meninggal dunia di Kabupaten Asmat akibat gizi buruk. (Sumber: Berita Satu, 2. Banyak anggaran yang di berikan oleh pemerintah Pusat untuk Papua dalam kegiatan pembangunan dan mengatasi ketimpangan tersebut. tahun 2002 sampai 2017 dana otonomi khusus yang digelontorkan oleh Jurnal Penelitian Administrasi Publik iC Vol 5 No. Pemerintah Pusat ke Papuasebesar Rp. 53,518 triliun. Dana tersebut belum termasuk dalam dana tambahan pembangunan infrastruktur yang sampai pada saat ini mencapai Rp. 13,815 triliun. Tahun 2018 menjadi Rp. triliun sedangkan 2019 menjadi Rp. 8,674 triliun. (CNN Indonesia, 2. Besarnya dana yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat kepada Papua diatasmerupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan pemerataan pembangunan, namun tetap saja persoalan kemiskinan yang ada di Papua belum mampu diatasi dengan baik. Tentunya persoalan ini menjadi pertanyaan bagi sebagian besar masyarakat, kjenapa itu bisa terjadi? Bukankah anggaran yang diberikan sangat fantastis? Kemana saja anggaran yang ada sehingga tidak mampu menyelesaikan masalah ini? Dirjen Otonomi Daerah Kemtria Dalam Negeri (Kemendagr. Sumarsono menyampaikan bahwa dana Otonomi Khusus Papua yang seharusnya di peruntukkan pada bidang pendidikan dan kesehatan, justru digunakan untuk kegiatan lain yang tidak menjadi prioritas. Anggaran tersebut digunakan hanya untuk mewujudkan 100% realisasi anggaran. Bertolak beranggapan bahwa anggaran puluhan triliun yang diberikan ke Daerah Papua di Korupsi. bukan untuk meingkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bidang pendidikan atau dibidang kesehatan. David Manibui adalah tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi terhadap kegiatan peningkatan pekerjaan jalan Depapre-Kemiri Kabupaten Jayapura di APBD-P Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015. David ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sejak 22 Maret 2019. Tindakan kalkulasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 42 miliar atau separuh dari nilai proyek yang dikerjakan yakni sebesar Rp. 89 miliar. (KPK, 2. Selain itu tidak maksimal pengelolaan dan pemanfaatan hasil Provinsi Papua masyarakat asli, sehingga telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan Provinsi Papua. Mereka rata-rata Jurnal Penelitian Administrasi Publik iC Vol 5 No. pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan (GK) Maret 2018 sebesar Rp. besaran GK tersebut tercatat naik mencapai Rp. 507, atau sebesar 7,63 persen dari September 2017 lalu. Fenomena kemiskinan di Papua adalah tingginya disparitas antara kota dan Sekitar 1 dari 3 orang . ,51 perse. di pedalaman hidup Angka tersebut terpaut jauh dimana hanya 4,51 persen penduduk miskin hidup di kota. Padahal bila melihat garis kemiskinan. GK wilayah kota pada Maret 2018 sebesar Rp. 542, nilainya lebih tinggi dibanding Rp. (Suhardi Somomoeljono, 2. Efektifkah desentralisasi asimetris yang dilaksanakan di papua dengan alasan keadilan atau hanya menghindari gerakan separatis? Ada beberpa tujuan dari penerapan desentralisasi asimetris UU N0. Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua berdasaraknan beberpa pandangan penelitian terdahulu diantaranya: Wehner . menyampaikan bahwa Ada dua kategori yang luas . tau alasa. untuk kebijakan desentralisasi asimetris: politik dan dorongan Lapidoth pengelolaan daerah serta layanan yang tidak efisien. PrudAohomme . berkomentar bahwa dalam desentralisasi yang dibedakan secara geografis, konsep kuncinya adalah massa yang kritis. Suharyo . menyampaikan ada beberapa tujuan dari dilaksanakan desentralisasi asimetris diantaranya: 1. Sejarah, 2. Keadilan, dan 3. Menghindari Perpecahan atau gerakan separatis. Kurniadi . diantaranya: 1. alasan konflik dan tuntutan separatisme. ibukota negara. alasan sejarah dan budaya. Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan perlakuan istimewa mengingat sejarahnya di masa revolusi dan perebutan kemerdekaan. alasan perbatasan. Jurnal Penelitian Administrasi Publik iC Vol 5 No. Menurut Tim JPP (JPP-UGM 2. , perbatasan perlu mendapatkan perlakuan khusus mengingat perannya sebagai batas dengan negara pusat pengembangan ekonomi. Jika berkaca dari Papua, alasan pemerintah yang paling kuat untuk memberikan desentralisasi asimetris adalah alasan konflik dan tuntutan separatis yang sangat kritis dari rakyat papua. Sehingga jalan satu2nya untuk meredam tindakan tersebut yaitu dengan menerapkan otonomi khusus pada papua. Selain itu alasan keadilan yang berlandaskan pada UUD 1945 dan Pancasila sebagai falsafah negara menjadi salah satu alasan kuat dalam penerapan DA di Papua yang selama ini perbedaan sangat tanpak dan muncul dipermukaan tentang ketidak adilan sosial. Dalam pelaksanaan, penyimpangan atas kesempatan yang ada menjadi tantangan bagi pemerintah pusat dalam melaksanakan mekanisme control terhadap penggunaan anggaran menjadi sebuah harapan besar demi kemajuan Papua. Simpulan dan Rekomendasi Sebagai bukti empiris seperti yang kita lihat bersama berdasarkan statistik kemiskinan masih sangat memprihatinkan. Artinya meskipun UU Otonomi Khusus telah menetapkan rancangan-rancangan yang bersifat sistimastis sebagaimana telah dirumuskan dalam UU tersebut dalam kenyataannya UU tersebut dalam implimentasi secara hipotetis belum dapat memenuhi tujuan dari UU Otsus Tanah Papua dimaksud. Jika dengan diundangkannya UU N0. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua ternyata belum secara signifikan dapat merubah struktur kemiskinan masyarakat Papua maka kehadiran atau keberadaan UU N0. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dapat ditinjau kembali apakah perlu dipertahankan dan / atau tidak perlu Dari pemaparan permasalahan diatas, berkaitan dengan kemiskinan di Papua di tengah keberlimpahan otonomi khusus yang ada. Penulis Jurnal Penelitian Administrasi Publik iC Vol 5 No. memberikan beberapa rekomendasi terutama bagi pemerintah dalam mengatasi hal tersebut diantaranya: Pemerintah pusat perlu melakukan mekanisme control yang ketat terhadap penggunaan anggaran di Papua tidak hanya mentransfer dengan kenaikan setiap tahun namun lemah pengawasan. Untuk itu, kita mendorong agar aparat penegak hukum, mulai dari Polri. Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penggunaan anggaran di Papua. Apalagi, belakangan ini tidak terdengar ada upaya aparat penegak hukum, terutama KPK, untuk mengungkap praktik korupsi di Papua. Pemberantasan korupsi yang masif di Papua, sehingga anggaran yang ada akan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Pada akhirnya kemiskinan dan masalah-masalah lain yang muncul secara perlahan akan teratasi. Dibutuhkan political will pemerintah baik pusat mapun daerah pamanfaatan sumber daya alam yang maksimal untuk kesejahteraan masyarakat papua. Referensi