Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 3. Nomor 5. December 2025. E-ISSN: 3025-6704 DOI: https://doi. org/10. 5281/zenodo. Analisis Pelanggaran Sila Pertama Pancasila Dalam Kontroversi Tayangan Trans7 Yang Dianggap Menghina Kiai dan Pesantren Ismi Salsabila Daulay1. Naufal Rizki2. Hanna Devana3. Dinar Nazwi4 1-4 Program Studi Gizi. Jurusan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga. Fakultas Teknik. Universitas Negeri Medan ABSTRACT The value of Almighty Godhead in the first principle of Pancasila demands respect for religious figures and institutions. This research analyzes the violation of this value in the case of the Trans7 program, 'Xpose Uncensored,' aired on October 13, 2025, which was deemed to belittle the Lirboyo Islamic Boarding School and one of its caretakers. KH Anwar Keywords Manshur. The content included narration suggesting the giving of Sila Pertama Pancasila. Ketuhanan envelopes to the Kiai and discussing a luxurious lifestyle. This qualitative Yang Maha Esa. Etika Media Massa, case study utilizes literature review from official documents and credible Trans7. Pesantren. news sources. The analysis concludes that the broadcast violated the Keyword : First Principle of Pancasila, value of Almighty Godhead by diminishing the dignity of religious figures Almighty Godhead. Mass Media Ethics, and institutions, and failed to meet the principles of the Broadcast Trans7. Islamic Boarding School. Behavior Guidelines and Broadcast Program Standards (P3SPS) regarding religious sensitivity. This violation had a significant impact, causing social unrest and potential conflict, supported by strong condemnations from various groups such as LBH Ansor. Himasal. PW GP Ansor Jatim, and PBNU. Therefore, media is urged to strengthen internal oversight and uphold balanced broadcasting ethics. This is an open access article under the CC BY-SA ABSTRAK Copyright A 2025 by Author. Published by Yayasan Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila pertama Pancasila menuntut Daarul Huda penghormatan terhadap tokoh dan institusi keagamaan. Penelitian ini menganalisis pelanggaran nilai tersebut dalam kasus tayangan program Xpose Uncensored Trans7 pada 13 Oktober 2025 yang dianggap merendahkan Pondok Pesantren Lirboyo dan salah satu pengasuhnya. KH Anwar Manshur. Konten tersebut disertai narasi yang menyinggung soal pemberian amplop kepada kiai dan gaya hidup mewah. Penelitian kualitatif studi kasus ini menggunakan studi literatur dari dokumen resmi dan berita tepercaya. Hasil analisis menyimpulkan bahwa tayangan tersebut melanggar nilai Ketuhanan Yang Maha Esa karena merendahkan martabat tokoh dan institusi agama, serta tidak memenuhi prinsip Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) terkait sensitivitas keagamaan. Pelanggaran ini menimbulkan dampak signifikan berupa gejolak sosial dan potensi konflik, yang didukung oleh kecaman keras dari berbagai pihak seperti LBH Ansor. Himasal. PW GP Ansor Jatim, dan PBNU. Oleh karena itu, media didorong untuk meningkatkan pengawasan internal dan menjunjung etika penyiaran yang seimbang. ARTICLE INFO Article history: Received November 05, 2025 Revised 10 November 2025 Accepted 25 November 2025 Available online 01 December 2025 PENDAHULUAN Pancasila merupakan dasar filsafat negara yang menjadi pedoman dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sila pertama. AuKetuhanan Yang Maha EsaAy, menegaskan bahwa segala aspek kehidupan bernegara harus berlandaskan nilai-nilai religius dan penghormatan terhadap keyakinan masyarakat (Paryanto. ,2. Dalam perkembangan media modern, nilai Ketuhanan ini sering diuji, terutama ketika media menayangkan konten yang berpotensi merendahkan simbol, tokoh, atau institusi keagamaan. Tantangan untuk menerapkan nilai Ketuhanan tidak dapat dihindari di era media dan teknologi modern. Media massa, khususnya televisi, sangat penting untuk menyebarkan informasi, membentuk opini publik, dan memberikan hiburan kepada masyarakat. Namun, penyiaran konten yang dianggap melanggar etika, budaya, dan keagamaan seringkali menyebabkan kontroversi di media. Dalam situasi ini, media sangat bertanggung jawab untuk mematuhi pedoman penyiaran yang telah ditetapkan. Beberapa pedoman ini termasuk Pedoman *Corresponding Author Email: Email: salsabila. 5232240004@mhs. mdinarnazwi@gmail. 5231240019@mhs. 5241240011@mhs. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025. Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang menyatakan bahwa media tidak boleh menyiarkan konten yang merendahkan atau melecehkan agama, tokoh agama, atau institusi keagamaan (KPI, 2. Tayangan Trans7, yang dianggap menghina kiai dan pesantren, adalah salah satu kasus yang menarik perhatian publik. Tayangan tersebut tidak hanya menimbulkan perasaan buruk di masyarakat, tetapi juga mendapat kecaman dari berbagai pihak, terutama dari tokoh agama dan masyarakat pesantren yang menganggap tayangan tersebut melampaui etika dan norma agama. Sebagaimana dinyatakan oleh Ramadhani . , tanggapan publik yang cepat menunjukkan bahwa masyarakat sangat peduli dengan cara simbol dan figur keagamaan digambarkan di media. Hal ini juga menunjukkan bahwa media dapat menyebabkan konflik sosial jika mereka mengabaikan nilai Ketuhanan dan keharmonisan antarumat beragama. Kasus di Trans7 ini penting untuk dibicarakan dalam konteks nilai Pancasila, khususnya sila pertama. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah tayangan tersebut bisa dikatakan melanggar prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa? Selain itu, bagaimana kejadian ini mencerminkan ketidakcocokan antara cara kerja media dengan nilai-nilai dasar bangsa? Juga, perlu dipahami bagaimana kasus ini memengaruhi kehidupan sosial, pandangan masyarakat terhadap media, serta keseimbangan dalam kehidupan beragama di Indonesia. Dari fenomena ini, analisis mengenai pelanggaran sila pertama Pancasila dalam tayangan Trans7 yang dianggap menghina para kyai dan pesantren menjadi penting. Makalah ini tidak hanya melihat dari sisi aturan berdasarkan nilai Pancasila, tetapi juga menganalisis aspek sosial, etika, dan regulasi terkait penyiaran di media. Dengan demikian, pembahasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai pentingnya menerapkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam dunia media massa, serta begitu pentingnya media untuk peka terhadap nilai-nilai keagamaan dalam masyarakat Indonesia yang beragam. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Pendekatan kualitatif (Moleong, 2. dipilih untuk memahami fenomena sosial dari sudut pandang responden melalui wawancara dan analisis media. Metode studi kasus digunakan karena fokus pada satu peristiwa spesifik . elanggaran nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam tayangan Trans7 yang dianggap menghina kiai dan pesantre. untuk dianalisis secara komprehensif dari perspektif etika media dan nilai Pancasila. Penelitian dilaksanakan di Universitas Negeri Medan (UNIMED), dengan fokus pada mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial sebagai narasumber utama. Pemilihan ini didasarkan pada anggapan bahwa mahasiswa fakultas ini memiliki pemahaman yang mendalam tentang dinamika dan isu sosial, yang relevan untuk memberikan pandangan kritis. Pengumpulan data dilakukan melalui dialog dan wawancara langsung untuk menggali informasi dan perspektif yang HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Makna dan Nilai Sila Pertama Pancasila Sila pertama Pancasila, "Ketuhanan Yang Maha Esa", berperan sebagai fondasi moral dan spiritual tertinggi bagi bangsa Indonesia, menegaskan bahwa seluruh aspek kehidupan bernegara harus berlandaskan nilai-nilai religius dan penghormatan mutlak terhadap keyakinan masyarakat. Sila ini dipandang sebagai causa prima atau penyebab utama yang mendasari eksistensi dan implementasi semua sila Pancasila lainnya, sehingga setiap tindakan di ruang publik wajib selaras dengan nilai-nilai Ketuhanan. Dalam kerangka sosial, nilai fundamental ini secara eksplisit menuntut penghormatan terhadap simbol-simbol agama, tokoh agama, dan institusi keagamaan. Oleh karena itu, tindakan yang merendahkan figur sentral seperti kiai dan institusi pendidikan keagamaan seperti pesantren, secara prinsip, dianggap bertentangan langsung dengan makna dan implementasi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Socius E-ISSN: 3025-6704 Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025. Nilai-nilai fundamental yang diamanatkan oleh sila pertama mencakup Nilai Keimanan, yang mengakui hubungan vertikal manusia dengan Tuhan sebagai sumber moralitas tertinggi. Nilai ini kemudian diterjemahkan menjadi Nilai Moral dan Etika yang menjadi landasan bagi lembaga negara dalam merumuskan kebijakan publik yang Lebih jauh, sila ini menuntut Nilai Penghormatan Antarumat Beragama, sejalan dengan pandangan yang menyatakan bahwa Ketuhanan tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Sang Pencipta, tetapi juga relasi antarmanusia dari berbagai latar belakang keyakinan. Intinya, setiap bentuk tindakan yang merendahkan martabat tokoh atau institusi keagamaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran nilai fundamental ini. Termasuk di dalamnya adalah Nilai Anti-Pelecehan Agama yang terikat erat dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia. Kasus tayangan Trans7 yang menyinggung Pondok Pesantren Lirboyo dan salah satu pengasuhnya. KH Anwar Manshur, secara nyata melanggar nilai-nilai tersebut. Tayangan Xpose Uncensored pada 13 Oktober 2025, dengan judul provokatif, disertai narasi yang merendahkan tokoh agamaAiseperti mengaitkan sungkem santri dengan amplop dan mencurigai kiai menjadi kaya rayaAiserta menyinggung gaya hidup kiai, merupakan bentuk pelecehan terhadap simbol-simbol keilmuan dan kemuliaan Tindakan ini menciptakan kesan negatif yang berpotensi menimbulkan penistaan nilai agama, salah satu bentuk pelanggaran etika ketuhanan yang sering terjadi di media. Dalam konteks etika penyiaran, media massa memiliki tanggung jawab moral untuk memilih konten secara adil dan bermanfaat agar tidak menimbulkan ketidakstabilan sosial. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan KPI mewajibkan lembaga penyiaran untuk menjaga kepekaan terhadap nilai-nilai keagamaan dan menghindari konten yang dapat menyakiti perasaan umat beragama, termasuk penggunaan tokoh atau institusi agama secara tidak tepat. Tayangan Trans7 tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip P3SPS, terutama mengenai sensitivitas keagamaan dan kesetimbangan informasi, karena narasi yang disajikan tidak berimbang, terkesan melecehkan ulama, dan gagal dalam menjaga martabat manusia. Dampak dari pelanggaran nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam kasus ini sangat signifikan terhadap keharmonisan umat beragama dan stabilitas sosial. Penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu agama, sehingga tindakan yang merendahkan tokoh religius dapat memicu gejolak sosial. Reaksi keras dari alumni dan santri Lirboyo, serta seruan boikot, menunjukkan bahwa konten media yang tidak sensitif berpotensi memicu konflik, memperkuat polarisasi sosial, dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran. Kasus ini, oleh karena itu, tidak hanya sekadar pelanggaran etika media, tetapi juga menjadi cerminan kegagalan dalam menerapkan nilai Ketuhanan dalam kehidupan berbangsa dan Penerapan sila Ketuhanan harus menjadi pedoman utama media dalam membentuk karakter bangsa yang berakhlak baik dan menghargai keberagamaan. Kronologi Kasus Tayangan Trans7 Kasus pelanggaran Sila Pertama Pancasila ini berpusat pada tayangan program Xpose Uncensored Trans7 yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025. Tayangan ini segera menjadi sorotan publik karena dinilai menyinggung dan merendahkan Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri. Jawa Timur, serta salah satu pengasuhnya. KH Anwar Manshur. Kontroversi bermula dari judul tayangan yang dianggap provokatif dan menghina dunia pesantren: "Santrinya minum susu aja kudu jongkok, emang gini kehidupan di pondok?". Puncak kritikan diarahkan pada narasi yang menyertai adegan santri sungkem kepada KH Anwar Manshur. Narator menarasikan hal tersebut dengan bahasa yang dianggap tidak pantas: "Ternyata yang ngesot itulah yang kasih amplop, netizen pun curiga nih bahwa bisa jadi inilah sebabnya sebagian kiai makin kaya raya". Selain itu, narator juga menyinggung gaya hidup kiai dengan menampilkan harga sarung mahal, berkisar antara Rp 400 ribuan sampai Rp 12 jutaan, dan menyentil penggunaan uang Ismi, et. , al/ Analisis Pelanggaran Sila Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025, dengan narasi, "padahal kan harusnya kalau kaya raya mah umatnya yang dikasih duit ya nggak sih?". Tayangan ini sontak menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Ketua LBH Ansor Kota Kediri. Bagus Wibowo, mengecam keras isi tayangan tersebut, menilai redaksi katakatanya tidak beradab dan cenderung melecehkan ulama, serta menegaskan perlunya pemberitaan yang berimbang agar publik tidak menerima informasi menyesatkan. Kecaman juga datang dari Himpunan Alumni dan Santri Lirboyo (Himasa. Wilayah Jabodetabek, yang menilai tayangan tersebut melecehkan martabat pesantren, kiai, dan Himasal menyampaikan lima tuntutan, termasuk mengecam keras, menuntut permintaan maaf terbuka dari Trans7 kepada publik dan para masyayih Lirboyo, meminta penarikan seluruh tayangan dari platform digital, mendesak Trans7 menayangkan program edukatif tentang pesantren, dan mengancam akan menempuh jalur hukum jika tuntutan tidak dipenuhi. Senada. PW GP Ansor Jatim menilai ini sebagai bentuk pelecehan terhadap seluruh pesantren dan kiai yang selama ini menjadi penjaga moral bangsa. Mereka juga menuntut permintaan maaf resmi dan terbuka, serta menyerukan boikot jika tuntutan tidak segera dipenuhi. Menanggapi gelombang kecaman. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menginstruksikan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU untuk segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. Di tengah seruan boikot dan kecaman. Trans7 akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka pada 14 Oktober 2025 melalui kanal YouTube resmi mereka. Production Director Trans7. Andi Chairil, mengakui adanya kelalaian tim redaksi dalam menyusun dan menyeleksi konten, dan berjanji akan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran penting agar lebih berhati-hati dalam memproduksi konten ke depannya. Analisis Pelanggaran Sila Pertama dan Etika Penyiaran Tayangan program Xpose Uncensored Trans7 dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap nilai Ketuhanan Yang Maha Esa yang termaktub dalam Sila Pertama Pancasila, karena kontennya dianggap merendahkan tokoh agama dan institusi keagamaan. Secara regulasi, tayangan ini jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). P3SPS secara eksplisit melarang media menyiarkan konten yang merendahkan atau melecehkan agama, tokoh agama, atau institusi keagamaan , dan pelanggaran terhadap nilai-nilai keagamaan dalam media dapat menyebabkan ketidaknyamanan publik, perpecahan sosial, bahkan konflik antar kelompok. Oleh karena itu, tayangan ini tidak memenuhi prinsip-prinsip P3SPS, terutama soal sensitivitas keagamaan dan penghormatan terhadap martabat manusia. Implikasi dari pelanggaran ini sangat luas dan berdampak signifikan terhadap harmoni sosial. Konten yang menyinggung atau merendahkan nilai-nilai agama tertentu dapat memicu gejolak sosial, memicu emosi, aksi protes, dan potensi konflik sosial, terutama dalam masyarakat Indonesia yang beragam. Hal ini terbukti dengan ramainya seruan #BoikotTrans7 yang terus menggema di media sosial. Selain itu, tayangan yang tidak peka terhadap agama dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyiaran karena dinilai gagal menjaga moral dan norma keagamaan. Ketidakpekaan media terhadap isu agama juga berpotensi memperkuat polarisasi sosial, di mana kelompok agama tertentu merasa diabaikan atau tidak dihormati. Situasi ini bisa melemahkan ikatan sosial dan mengganggu persatuan bangsa, menjadikan kasus ini bukan hanya pelanggaran etika media, tetapi juga kegagalan dalam menerapkan nilai Ketuhanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Rekayasa Ide dan Solusi Pencegahan Pelanggaran Sila Pertama Untuk mencegah terulangnya pelanggaran nilai Ketuhanan Yang Maha Esa di ruang publik dan media, diperlukan rekayasa ide dan solusi yang fokus pada penguatan karakter religius dan etika sosial. Solusi Pencegahan Pelanggaran Sila Pertama: Socius E-ISSN: 3025-6704 Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025. A A A A A Penguatan Nilai di Pendidikan: Melalui kegiatan pembelajaran yang menanamkan sikap saling menghargai perbedaan keyakinan dan membentuk pola pikir moderat di lingkungan pendidikan. Mendorong Dialog Lintas Agama: Memanfaatkan forum diskusi untuk memperluas pemahaman mengenai toleransi beragama dan mencegah munculnya prasangka Pemanfaatan Media Sosial Positif: Menggunakan media sosial sebagai sarana penyebaran nilai toleransi dan kampanye anti-diskriminasi berbasis agama. Penerapan Regulasi dan Sanksi Edukatif: Menerapkan regulasi kampus atau lingkungan sosial terhadap tindakan intoleransi, disertai sanksi yang bersifat edukatif agar tidak terjadi pengulangan. Pembentukan Komunitas Agen Moderasi: Membentuk komunitas agen moderasi beragama di kalangan mahasiswa untuk menyebarkan pemahaman damai sesuai dengan nilai Pancasila. SIMPULAN Berdasarkan analisis mendalam terhadap tayangan Trans7, dapat disimpulkan secara tegas bahwa konten tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan sila pertama Pancasila. Pelanggaran ini termanifestasi dalam narasi, diksi, dan penyajian yang secara jelas merendahkan martabat tokoh agama . dan institusi Padahal, kedua elemen ini adalah pilar penting dalam tatanan moral dan spiritual Dari perspektif etika penyiaran, tayangan ini menunjukkan kegagalan dalam mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), khususnya terkait sensitivitas keagamaan, objektivitas informasi, dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Reaksi keras dan meluas dari masyarakat, organisasi keagamaan, serta komunitas pesantrenAiterutama alumni dan santri Pesantren Lirboyo menggaris bawahi dampak signifikan dari kasus ini. Konten yang tidak sensitif terhadap isu keagamaan terbukti memiliki potensi besar untuk memicu konflik sosial, menciptakan polarisasi di tengah masyarakat, dan secara fundamental merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran. Kasus ini tidak hanya sebatas pelanggaran kode etik media. lebih dari itu, ia mencerminkan kegagalan kolektif dalam menginternalisasi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan etika dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya bagi lembaga penyiaran untuk kembali meneguhkan komitmennya. Media harus menjalankan prinsip penyiaran yang berlandaskan moral, menjunjung tinggi etika, dan menghargai keragaman . Penerapan prinsip-prinsip ini adalah kunci utama untuk menjaga keharmonisan antarumat beragama dan memastikan stabilitas sosial di Indonesia. Ke depan, pengawasan etika dan pemahaman konteks sosial-budaya harus menjadi prioritas utama industri penyiaran. SARAN Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa: Bagi Media (Trans. : Diperlukan peningkatan pengawasan internal dalam proses produksi konten, pelatihan tentang etika penyiaran, dan kepekaan terhadap simbol serta tokoh agama. Bagi Pemerintah dan Regulator (KPI): Harus lebih ketat mengawasi konten media, memberikan sanksi yang berat bagi pelanggaran, dan memperkuat regulasi konten Bagi Masyarakat: Perlu meningkatkan kemampuan literasi media agar dapat menilai dan memberikan kritik secara proporsional. Ismi, et. , al/ Analisis Pelanggaran Sila Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025. REFERENSI