Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 466-475 Analisis Yuridis Putusan Pailit PT Sritex dan Implikasi Hukumnya terhadap Perlindungan Karyawan Serta Keberlangsungan Usaha Safa Manohara1. Sally Hania 2,A Keisha Zevanya3. Dwi Desi Yayi Tarina4 1,2,3 Fakultas Hukum. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Email : 2410611389@mahasiswa. id, 2410611373@mahasiswa. 2410611387@mahasiswa. id, dwidesiyayitarina@upnvj. Abstract: Bankruptcy is a very undesirable situation for a company, considering that the losses it causes are not only felt by the company itself but also by various stakeholders, especially workers and creditors. This research focuses on the bankruptcy decision handed down to PT Sritex in October 2024, which has a significant impact on employee rights and the company's business continuity. The method used is normative juridical with a case study, which examines the provisions of national law related to bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations, as well as analyzes court decisions and related legal documents. The findings of the study show that although Sritex has made various efforts to resolve its obligations to employees, including the payment of BPJS salaries and contributions, challenges related to the payment of workers' rights such as severance pay and other compensation remain. This study also highlights that although Law Number 37 of 2004 regulates the protection of business continuity through the principle of business continuity and the PKPU mechanism, implementation in the field often faces structural, technical, and institutional constraints, including suboptimal curatorial supervision and limited transparency from debtors. Therefore, this study recommends strengthening the role of curators and increasing debtors' financial transparency as key factors in the optimal application of the principle of business continuity as an instrument of legal protection while supporting business sustainability. The contribution of this study lies in a deeper understanding of the dynamics of bankruptcy in Indonesia and its legal implications for worker protection and business continuity. Abstrak: Kepailitan merupakan situasi yang sangat tidak diinginkan bagi suatu perusahaan, mengingat kerugian yang ditimbulkannya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan itu sendiri tetapi juga oleh berbagai pemangku kepentingan, terutama para pekerja dan kreditur. Penelitian ini berfokus pada putusan pailit yang dijatuhkan kepada PT Sritex pada bulan Oktober 2024, yang berdampak signifikan terhadap hak-hak karyawan dan kelangsungan usaha perusahaan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi kasus, yang mengkaji ketentuan hukum nasional terkait kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta menganalisis putusan pengadilan dan dokumen hukum terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan kewajibannya kepada karyawan, termasuk pembayaran gaji dan iuran BPJS, tantangan terkait pembayaran hak-hak pekerja seperti pesangon dan kompensasi lainnya masih tetap ada. Penelitian ini juga menyoroti bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengatur perlindungan kelangsungan usaha melalui asas kelangsungan usaha dan mekanisme PKPU, implementasi di lapangan seringkali menghadapi kendala struktural, teknis, dan kelembagaan, termasuk pengawasan kurator yang belum optimal dan transparansi yang terbatas dari debitur. Oleh karena itu, studi ini merekomendasikan penguatan peran kurator dan peningkatan transparansi keuangan debitur sebagai faktor kunci dalam penerapan optimal prinsip kelangsungan usaha sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus mendukung keberlanjutan usaha. Kontribusi studi ini terletak pada pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika kepailitan di Indonesia dan implikasi hukumnya terhadap perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: November 06, 2025 Revised: November 25, 2025 Published: December 09, 2025 Keywords: Bankruptcy of PT Sritex. Protection of workers' rights. Principle of business continuity. Postponement of Debt Payment Obligations. Financial transparency of debtors Kata Kunci: Kepailitan PT Sritex. Perlindungan hak pekerja. Prinsip kelangsungan usaha. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Transparansi keuangan debitur This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Kondisi pailit merupakan situasi yang sangat tidak diinginkan oleh siapapun, termasuk oleh entitas perusahaan. Ketika sebuah perusahaan mengalami kepailitan, konsekuensi kerugian yang timbul Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 466-475 tidak hanya berdampak pada perusahaan tersebut, namun juga pada berbagai pihak terkait lainnya. Fenomena kepailitan dalam konteks dunia usaha kerap menimbulkan persoalan yang kompleks, terutama berkaitan dengan kepentingan sejumlah pihak yang terlibat. Sepanjang periode Januari hingga Desember 2024, lima pengadilan niaga yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia mencatat penerimaan register perkara sebanyak 630 kasus mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan. Meskipun secara kuantitatif angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 691 perkara, hal ini tidak dapat dianggap remeh. Terlebih, sejak masa pandemi COVID-19, terdapat peningkatan signifikan dalam pengajuan perkara PKPU dan kepailitan. Kepailitan juga membawa dampak signifikan terhadap hak pekerja yang kerap berujung pada PHK sehingga berdampak pada kondisi ekonomi rumah tangga dan wilayah setempat. PT Sritex, sebuah perusahaan tekstil besar yang berlokasi di Sukoharjo. Jawa Tengah, dikenal sebagai salah satu produsen tekstil utama di Indonesia. Perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 1966 ini memiliki area produksi sekitar 70 hektar dan mempekerjakan kurang lebih 17. 000 karyawan. Setelah lebih dari lima dekade beroperasi. Sritex tidak mampu lagi memenuhi berbagai kewajiban finansialnya kepada para kreditur. Akibat kondisi tersebut, pada Oktober 2024 pengadilan menetapkan Sritex dalam status pailit. Upaya kasasi yang diajukan perusahaan pun ditolak, sehingga putusan kepailitan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan. Pada 21 Oktober 2024. Pengadilan Niaga Semarang mengeluarkan Putusan Nomor 2/Pdt. SusHomologasi/2024/PN. Niaga. Smg juncto 12/Pdt. Sus/PKPU/2021/PN. Niaga. Smg, yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 1345/K/Pdt. Sus-Pailit/2024. Menindaklanjuti putusan tersebut, para kurator yang ditunjuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran terhadap 11. 025 pekerja atau buruh PT Sritex dan perusahaan-perusahaan afiliasinya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja. PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandijaya . ang secara keseluruhan dikenal sebagai PT Sritex Grou. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan banyaknya pekerja/buruh yang secara sukarela mengundurkan diri tanpa pemberitahuan yang jelas, sehingga menghilangkan hak-hak mereka sebagai kreditur terkait upah dan hak lainnya yang seharusnya Kondisi kepailitan ini merupakan situasi yang sangat meresahkan, terutama bagi pekerja yang terdampak (Asian Insolvency Systems: Closing the Implementation Gap, 2. Dalam konteks kepailitan yang sering terjadi di Indonesia, perhatian khusus selalu diberikan pada pemenuhan hak-hak pekerja/buruh. Mereka berada dalam posisi yang lebih rentan dibandingkan dengan pengusaha. Dalam kasus kepailitan, hak-hak pekerja dianggap sangat penting karena setelah putusan pailit, seringkali terjadi PHK. Sering kali pula ditemukan bahwa upah dan hak lainnya dari pekerja tidak dibayarkan akibat ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya. Dalam perkara kepailitan yang menimpa PT Sritex Group, salah satu kurator yang terlibat dalam proses kepailitan tersebut, menyatakan bahwa hak-hak pekerja/buruh akan tetap dipenuhi. Terkait dengan pembayaran upah, tim kurator telah mengambil berbagai langkah untuk melunasi kewajiban Pernyataan ini diperkuat oleh Denny Ardiansyah, kurator kepailitan PT Sritex, yang mengungkapkan bahwa sejumlah pelunasan telah dilaksanakan, antara lain pembayaran gaji kepada 074 karyawan PT Sritex pada tanggal 28 Februari 2025 dengan total nilai sebesar Rp 23. Selain itu, tim kurator juga telah menyalurkan pembayaran gaji pekerja Sritex senilai Rp 21,11 miliar serta gaji untuk periode 14 Februari 2025 sebesar Rp 8,61 miliar. Pada rentang waktu yang sama, tim Ferio Ivan . Sugeng Santoso. Alivia Hasnanda S. Studi Kasus Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh Pada Kasus Kepailitan PT Sri Rejeki Isman TBK (SRITEX). Gorontalo Law Review. Vol. No. Diakses dari: https://jurnal. id/index. php/golrev/article/view/4045/1635 Laura Aulia Rosaline. Analisis Faktor Penyebab Kepailitan dan Dampak Penutupan PT Sritex. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara. Vol. No. Diakses dari: https://journal-stiayappimakassar. id/index. php/Birokrasi/article/view/1818/2153 Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 466-475 kurator juga mengalokasikan dana sejumlah Rp 1,12 miliar untuk kewajiban BPJS Kesehatan. Rp 4,12 miliar untuk BPJS Ketenagakerjaan, dan Rp 7,09 miliar guna memenuhi hak-hak pekerja di tiga anak perusahaan Sritex yang belum terselesaikan antara tahun 2024 hingga Februari 2025. Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembayaran upah pokok pekerja/buruh telah hampir terselesaikan sebagian Namun demikian, proses penyelesaian terkait hak-hak pekerja lainnya, seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta penggantian hak-hak lain yang diatur dalam UndangUndang Ketenagakerjaan yang sebagian diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, masih belum pasti dan terus menjadi tantangan. Kajian terhadap sejumlah kasus kepailitan sebelumnya menunjukkan bahwa hak-hak pekerja atau buruhAitermasuk upah dan berbagai hak normatif lainnyaAisering kali tidak mendapat perhatian atau tidak ditempatkan sebagai prioritas dalam proses pemberesan harta pailit. Namun, kondisi tersebut tidak sepenuhnya terjadi dalam perkara kepailitan PT Sritex, di mana pembayaran upah para pekerja masih memiliki kejelasan dan penanganannya tergolong lebih tertata. Situasi berbeda tampak pada kasus kepailitan PT Nyonya Meneer, perusahaan jamu legendaris Indonesia yang berdiri sejak 1919. Pada tahun 2017, perusahaan tersebut memiliki tunggakan sebesar Rp 98,2 miliar terkait upah serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum diberikan, ditambah iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 12,5 miliar yang menjadi hak pekerja, dan hingga kini hak-hak tersebut belum memperoleh penyelesaian yang pasti. Demikian pula pada kepailitan PT Hanjung Indonesia yang diputus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 21/Pdt. Sus-PKPU/2017/PN. Jkt. Pst, di mana hingga tahun 2023 hak-hak buruh yang bekerja selama 2016Ae2017 masih belum dibayarkan. Kurator PT Hanjung Indonesia masih bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban tersebut, dengan nilai sekitar Rp 5,198 miliar, termasuk kewajiban pembayaran pesangon senilai Rp 7,518 miliar. Dari kedua kasus yang telah dipaparkan, terlihat jelas bahwa kepastian atas pembayaran hak-hak pekerja pasca kepailitan, khususnya berkaitan dengan pesangon dan hak-hak lainnya, sering kali masih belum jelas. Dari perspektif yuridis, sejumlah regulasi telah memfasilitasi perlindungan terhadap hakhak pekerja/buruh dalam konteks kepailitan. Namun demikian, implementasi di lapangan seringkali menghadapi berbagai kendala dan perbedaan praktik, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi para pekerja yang sejak semula memiliki posisi yang rentan. Dalam konteks kepailitan PT Sritex, kurator telah melakukan sejumlah upaya guna memenuhi hak-hak pekerja/buruh tersebut. Akan tetapi, permasalahan tidak berhenti sampai di situ. Terdapat sejumlah aspek yang memerlukan perhatian khusus agar pemenuhan hak-hak pekerja PT Sritex dapat terealisasi secara menyeluruh. Hal ini mencakup hak-hak lain di luar upah, seperti proses pelunasan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta penggantian hak-hak lainnya. permasalahan terkait 1. 291 pekerja yang mengundurkan diri dan tidak menerima pesangon maupun hak lain yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. proses pencairan hak-hak yang menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan. kemungkinan pekerja/buruh memperoleh kembali kesempatan kerja. serta dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kondisi psikologis dan ekonomi para pekerja beserta keluarganya. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan kajian yuridis terhadap putusan kepailitan PT Sritex beserta implikasi hukum yang timbul, baik dari sudut pandang perlindungan karyawan maupun keberlanjutan usaha. Kajian tersebut bertujuan memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kemampuan sistem hukum kepailitan di Indonesia dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh pihak yang terkena dampak keputusan tersebut. Ferio Ivan . Sugeng Santoso. Alivia Hasnanda S. Studi Kasus Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh Pada Kasus Kepailitan PT Sri Rejeki Isman TBK (SRITEX). Gorontalo Law Review. Vol. No. Diakses dari: https://jurnal. id/index. php/golrev/article/view/4045/1635 Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 466-475 METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus yang berfokus pada analisis terhadap aturan-aturan hukum yang relevan. 4 Dalam pelaksanaannya, penulis mengkaji sejumlah regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta berbagai aturan pelaksana hukum perusahaan dan pasar modal. Data yang dipakai bersumber dari bahan hukum sekunder, sementara bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan niaga. Sementara itu, materi hukum sekunder mencakup buku, jurnal, artikel ilmiah, serta laporan dari media nasional seperti Kompas. yang memuat kronologi dan analisis hukum atas putusan pailit Sritex. Penulis juga merujuk pada pendapat ahli hukum bisnis dan analisis ekonom untuk memperkuat perspektif akademik terhadap dampak hukum dan ekonomi dari putusan tersebut. Analisis data dilakukan secara kualitatif, dengan cara memahami dan mengevaluasi ketentuan hukum kepailitan serta membandingkannya dengan fakta- fakta yang terjadi, khususnya terkait ketidakmampuan Sritex dalam melunasi kewajiban kepada para kreditor. Melalui pendekatan ini, penelitian berusaha mengidentifikasi kesenjangan antara norma hukum dan implementasi dalam praktik kepailitan, termasuk dampaknya terhadap karyawan, kreditor, dan keberlangsungan usaha perusahaan. Pendekatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek yuridis dan implikasi ekonomi dari putusan pailit PT Sritex, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan hukum yang dapat memperkuat sistem perlindungan kreditor dan mendorong tata kelola perusahaan yang lebih akuntabel di masa mendatang. HASIL DAN PEMBAHASAN Faktor-Faktor Penyebab PT Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga PT Sritex, merupakan perusahaan besar di kawasan Asia Tenggara yang berawal dari sebuah usaha kecil di Pasar Klewer. Solo, perusahaan ini secara bertahap mengalami perkembangan signifikan hingga akhirnya tumbuh menjadi industri tekstil besar yang memproduksi beragam jenis produk. PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur yang meminta pembatalan kesepakatan dalam proses PKPU, di mana sebelumnya CV Prima Karya telah mengajukan PKPU pada Januari 2022, dan kemudian PT Indo Bharat Rayon juga menggugat karena Sritex dianggap tidak menunaikan kewajibannya. Di tengah persoalan tersebut, perusahaan telah diterpa isu pemutusan hubungan kerja sejak Juni, dengan KSPN melaporkan bahwa buruh tekstil yang bekerja mengalami PHK dari Januari hingga awal Juni 2024. Selain itu, laporan keuangan sempat menunjukkan adanya lonjakan utang dalam jumlah yang signifikan, meskipun hal ini dibantah oleh manajemen Sritex, yang menilai penurunan drastis kinerja perusahaan dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 serta persaingan ketat dalam industri tekstil. Seperti yang diketahui berbagai roda perekonomian di seluruh dunia menghadapi tantangan yang besar pada saat masa pandemi. Salah satu sektor yang sangat terasa dampak dari Covid 19 adalah sektor ekonomi. Kejadian ini mengakhiri perjalanan panjang PT Sritex sebagai raksasa tekstil di Indonesia. Pujiati. "Metode Penelitian Yuridis Normatif di Bidang Hukum,". https://penerbitdeepublish. com/metode-penelitian-yuridisnormatif/. Diakses pada tanggal 1 Juni 2025. AuApa itu Sritex? Mengenang Sejarah Raksasa Tekstil yang berakhir PailitAy. Kumparan, diakses pada 10 Oktober 2025 https://kumparan. com/pengertian-dan-istilah/24bRrshXp7z?utm_source=Desktop&utm_medium=copy-toclipboard&shareID=FZZwOu1JHxWZ AuApa Penyebab Sritex dinyatakan pailit?Ay. CNN Indonesia, diakses pada 10 Oktober 2025 https://w. com/ekonomi/20241024093534-92-1159024/apa-penyebab-sritex-dinyatakan-pailit Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 466-475 Implikasi Hukum Putusan Pailit PT Sritex terhadap Hak-Hak Karyawan dan Keberlangsungan Usaha berdasarkan Hukum Kepailitan Penetapan kepailitan terhadap PT Sritex menimbulkan konsekuensi hukum yang besar terhadap pemenuhan hak-hak pekerja serta kelangsungan operasional perusahaan. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, terutama Pasal 24 dan Pasal 55. Setelah status pailit ditetapkan, debitur kehilangan kewenangan untuk mengelola maupun menguasai asetnya, karena seluruh harta yang termasuk dalam boedel pailit berada di bawah pengelolaan kurator untuk proses pemberesan. Adapun bagi kreditur separatis, meskipun mereka tetap memiliki hak preferen atas objek jaminan, pelaksanaan eksekusinya wajib ditunda selama 90 hari sejak putusan pailit Selain dampak hukum, putusan ini juga memberikan pengaruh sosial dan ekonomi yang cukup Hak-hak pekerja menjadi aspek yang paling terdampak. Walaupun secara hukum buruh memiliki status sebagai kreditur preferen, dalam praktiknya masih sering terjadi keterlambatan pembayaran upah, penundaan pemberian pesangon, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Kondisi ini semakin diperparah dengan kurangnya pengawasan terhadap kinerja kurator serta minimnya transparansi dalam proses penyelesaian dan pemberesan harta pailit. 7 Di sisi lain, para pemegang saham juga menanggung kerugian akibat turunnya nilai saham perusahaan secara drastis. Dampak serupa dirasakan oleh para pemasok, rekan usaha, maupun pemerintah daerah di kawasan operasional Sritex, yang mengalami penurunan aktivitas ekonomi akibat berhentinya sebagian besar kegiatan produksi 8 Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, karyawan digolongkan sebagai kreditur preferen. Hal ini berarti bahwa upah yang belum dibayarkan, pesangon, serta hak-hak normatif lainnya termasuk dalam utang harta pailit yang harus diprioritaskan pembayarannya sebelum sebagian besar kreditur lainnya. Ketentuan tersebut dirancang sebagai mekanisme penyelamatan bagi debitur yang mengalami masalah keuangan akibat tekanan dari para krediturnya. Di sisi lain, aturan ini juga memberi ruang bagi kreditur untuk mendapatkan pelunasan melalui aset-aset debitur, walaupun nilai aset yang tersedia tidak selalu mampu menutup seluruh jumlah utang yang terutang. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan ketentuan ini sering menemui hambatan, baik karena keterbatasan jumlah aset perusahaan maupun karena proses pemberesan harta pailit yang berlangsung cukup lama. Selain itu, sistem hukum kepailitan juga membuka peluang bagi perusahaan pailit untuk tetap menjalankan usahanya melalui prinsip going concern, yakni melanjutkan kegiatan operasional debitur pailit apabila dianggap lebih menguntungkan bagi para kreditur maupun karyawan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 104 Undang-Undang Kepailitan, yang memberikan landasan hukum bagi kurator untuk meneruskan kegiatan usaha perusahaan dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari hakim pengawas atau panitia kreditur sementara. Melalui mekanisme tersebut, perusahaan yang masih memiliki prospek ekonomi dapat terus beroperasi, sehingga stabilitas aset tetap terjaga dan lapangan kerja dapat dipertahankan. Namun. Ety Isworo. Wiwik Yulianti. Femmy Silaswaty Faried. Antara Hak dan Utang : Kajian Hukum terhadap Dampak Kepailitan Sritex terhadap Buruh dan Pemilik. Universitas Duta Bangsa. Universitas Sebelas Maret. Universitas Batik . Asosiasi Penelitian dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia. Vol. No. Diakses dari: https://ejournal. id/index. php/pk/article/download/971/966/4779 Vitria Farish Mayasari. Rusdianto Sesung. Analisis Kepailitan PT Sritex Berdasarkan Faktor Penyebab Dampak dan Mitigasi Hukum. Universitas Narotama. Journal Evidence Of Law. Vol. No. Diakses dari: https://jurnal. id/index. php/JEL/article/download/1438/947/8951 Sultan Almas. Kewenangan Kurator atas Kewenangan Kurator atas Implementasi Business Going Concern Principle dalam Pengurusan Boedel Pailit. Fakultas HukumUniversitas Sultan Ageng TirtayasaIndonesia. Officium Notarium. Vol. No. Diakses dari: https://journal. id/JON/article/view/30803/16097 Nadila Azzahra Putri. Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Debitor Pailit. Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. Wajah Hukum. Vol. No. Diakses dari: https://wajahhukum. id/index. php/wjhkm/article/view/1728 Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 466-475 penerapan prinsip going concern ini sangat ditentukan oleh kondisi keuangan perusahaan, kebijakan kurator, serta dukungan dari para kreditur. Oleh karena itu, secara hukum, putusan pailit terhadap Sritex tidak hanya berimplikasi pada urutan pemenuhan hak-hak karyawan, tetapi juga mempengaruhi arah kelangsungan kegiatan usaha perusahaan sesuai dengan strategi pemberesan harta pailit yang diatur dalam kerangka hukum kepailitan. Ketentuan Hukum Terkait Perlindungan Keberlangsungan Usaha dalam Kepailitan serta Tantangan Yuridis dalam Penerapannya Dalam sistem hukum kepailitan Indonesia, perlindungan atas keberlanjutan usaha yang dikenal sebagai prinsip going concern dilaksanakan melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Prinsip ini bertumpu pada anggapan bahwa debitur, khususnya perusahaan, masih memiliki peluang melanjutkan operasional dan memperbaiki kondisi finansialnya. PKPU berperan sebagai sarana pencegahan terjadinya pailit sekaligus memberikan ruang bagi debitur untuk melakukan restrukturisasi serta pemulihan usaha. Pendekatan ini sejalan dengan pandangan bahwa menjaga operasional perusahaan dalam jangka panjang merupakan langkah yang paling menguntungkan bagi debitur maupun kreditur. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur secara ketat pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Mekanisme ini memberi ruang bagi debitur untuk menata kembali kewajiban hutangnya serta mencapai kesepakatan dengan kreditur guna menghindari status PKPU merupakan instrumen hukum preventif yang bertujuan menghindarkan debitur dari kepailitan dengan memberikan ruang waktu untuk menyusun rencana pembayaran utang yang realistis dan dapat diterima oleh para kreditur. 13 Tujuan utama PKPU bukan sekadar sebagai forum penagihan utang, melainkan sebagai mekanisme restrukturisasi yang menjamin keberlanjutan operasional perusahaan debitur. Oleh karena itu, permohonan PKPU harus dipahami tidak hanya sebagai proses litigasi, melainkan juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kelangsungan dunia usaha. Ketentuan mengenai upaya menjaga keberlanjutan kegiatan usaha selama proses kepailitan diatur dalam tiga pasal utama dalam Undang-Undang Kepailitan, yaitu Pasal 104. Pasal 179 ayat . , dan Pasal 181 ayat . Pasal 104 memberikan kewenangan kepada kurator untuk meneruskan operasional Debitur yang telah dinyatakan pailit, sepanjang memperoleh persetujuan dari panitia kreditor sementara, meskipun putusan pailit tersebut masih berada pada tahap kasasi maupun peninjauan kembali. Jika dalam suatu perkara tidak dibentuk panitia kreditor, kurator hanya dapat melanjutkan kegiatan usaha setelah mendapatkan izin dari Hakim Pengawas. Selanjutnya. Pasal 179 ayat . UUK-PKPU memungkinkan Kurator atau Kreditor mengajukan permintaan agar kegiatan usaha Debitur tetap berjalan, khususnya apabila dalam rapat pencocokan piutang tidak diajukan rencana perdamaian atau rencana tersebut tidak memperoleh persetujuan. Ketentuan ini menegaskan bahwa kepailitan tidak selalu berarti penghentian total aktivitas usaha, karena undang-undang masih memberikan peluang bagi Debitur untuk mempertahankan operasionalnya selama terdapat prospek ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk memaksimalkan pemenuhan hak-hak Kreditor. Selain itu. Pasal 180 ayat . mengatur bahwa permohonan tersebut wajib disetujui apabila didukung oleh Kreditor yang mewakili lebih dari setengah jumlah piutang konkuren yang telah diakui sementara. Dengan demikian, keputusan mengenai kelangsungan usaha tidak sepenuhnya berada dalam otoritas Kurator, tetapi harus didasarkan Brilliyenti Mustika Dewi. Widhi Handoko . Peran Kurator Dalam Pengawasan Going Concern Terhadap Perusahaan Pailit. Fakultas Hukum. Universitas Diponegoro. Notarius. Vol. No. Diakses dari: https://ejournal. id/index. php/notarius/article/download/42463/pdf Muhammad Irfan Maulana. Penerapan Asas Keberlangsungan Usaha Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Untuk Mencegah Pailit (Studi Putusan No. 446/PDT. SUS-PKPU/2021/PN Niaga JKT PST). Media Hukum Indonesia (MHI). Vol. No. Diakses dari: https://ojs. id/index. php/MHI/article/download/1515/1650 Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 466-475 pada persetujuan mayoritas Kreditor yang memiliki kepentingan ekonomis langsung terhadap pemberesan harta pailit. Hubungan antara kedua ketentuan ini memperlihatkan adanya sistem pengambilan keputusan yang bertahap dan berimbang, dimana hak untuk mengusulkan kelanjutan usaha dikombinasikan dengan mekanisme legitimasi kolektif, sehingga penerapan prinsip going concern tetap berjalan dalam kerangka akuntabilitas dan perlindungan terhadap seluruh Kreditor. Pada fase pengurusan aset pailit sebelum dinyatakan insolven, kurator dapat mulai melakukan tindakan pengelolaan setelah memperoleh persetujuan dari panitia kreditur sementara . pabila telah dibentu. atau dengan izin hakim pengawas. Kurator, sebagai pihak yang bertugas melakukan pengelolaan serta penyelesaian atas seluruh aset kepailitan, juga memiliki kewenangan untuk meneruskan operasional usaha debitur meskipun putusan pailit tersebut masih berada dalam proses upaya hukum seperti banding atau peninjauan kembali. Sesuai Pasal 179 ayat . Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, apabila dalam rapat pencocokan piutang tidak diajukan rencana perdamaian atau rencana yang diajukan tidak disetujui. Kurator maupun Kreditor yang hadir dapat mengajukan permohonan agar kegiatan usaha Debitur Pailit tetap berjalan. Usulan tersebut berangkat dari kewenangan Kurator untuk mempertahankan operasional perusahaan sepanjang tindakan tersebut dianggap mampu meningkatkan nilai boedel pailit dan mengoptimalkan hasil pemberesan bagi para Pertimbangan demikian juga selaras dengan prinsip pengelolaan harta pailit dalam Pasal 25 UUK-PKPU, yang menegaskan bahwa setiap perikatan yang muncul setelah putusan pailit hanya dapat dibebankan kepada boedel pailit apabila tindakan tersebut memberikan manfaat nyata bagi harta pailit. Terdapat sejumlah alasan yang dapat mendorong kelangsungan aktivitas bisnis dalam konteks Salah satu pertimbangan yang digunakan adalah ketika kurator melihat adanya peluang untuk menjaga kegiatan usaha perusahaan yang bangkrut dalam bentuk yang lebih efisien, baik melalui usulan perdamaian dari debitur maupun melalui pihak luar. Pertimbangan lain yang lebih dikenal secara luas adalah perlunya menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berlangsung atau untuk memperoleh hasil yang paling maksimal dalam proses likuidasi perusahaan. Jika rencana restrukturisasi utang dapat dijalankan sebagaimana kesepakatan dan debitur mampu memenuhi kewajiban pembayarannya, maka proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dapat dihentikan sesuai dengan prinsip menjaga kelangsungan usaha. Namun, apabila rencana itu gagal dilaksanakan oleh debitur, maka pengadilan memiliki kewenangan untuk mengakhiri PKPU dan menetapkan debitur dalam keadaan pailit. Penerapan prinsip kelangsungan usaha dalam perkara kepailitan menghadapi berbagai kendala, antara lain lemahnya pengawasan terhadap tindakan kurator, tidak adanya standar operasional prosedur yang jelas, serta adanya konflik kepentingan antara kreditur separatis dan kreditur konkuren. Dalam beberapa kasus, kurator cenderung memilih untuk melakukan likuidasi aset tanpa mempertimbangkan potensi kelanjutan operasi usaha, sehingga tujuan prinsip going concern tidak dapat terealisasi. Selain itu, pengadilan niaga sering mengalami kesulitan dalam menilai kelayakan usaha debitur dalam waktu yang terbatas, terutama apabila debitur kurang transparan dalam mengungkapkan kondisi Glevano Sambiri. Hendri Jayadi & Yuni Artha Manalu . AuTinjauan Yuridis Terhadap Gagalnya Penerapan Asas Kelangsungan Usaha (On Going Concer. Dalam Perkara KepailitanAy. TORA: Jurnal Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat. Vol. Hal 135Ae148. Diakses dari https://ejournal. id/index. php/tora/article/view/534 Almas Sultan. Kewenangan Kurator atas Implementasi Business Going Concern Principle dalam Pengurusan Boedel Pailit. Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Indonesia. Officium Notarium. Vol. No. Diakses dari: https://journal. id/JON/article/view/30803/16097 Muhammad Irfan Maulana. Penerapan Asas Keberlangsungan Usaha Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Untuk Mencegah Pailit (Studi Putusan No. 446/PDT. SUS-PKPU/2021/PN Niaga JKT PST). Media Hukum Indonesia (MHI). Vol. No. Diakses dari: https://ojs. id/index. php/MHI/article/download/1515/1650 Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 466-475 Dalam kerangka hukum, perlindungan terhadap kelangsungan usaha telah diakomodasi secara memadai pada Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Meski demikian, dalam praktik pelaksanaannya, masih terdapat berbagai hambatan struktural, teknis, dan kelembagaan yang menghambat efektivitas perlindungan tersebut. Penguatan peran kurator, peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan debitur, serta penegasan batasan kewenangan yang diatur dalam undang-undang menjadi faktor krusial guna memastikan bahwa prinsip kelangsungan usaha . oing concer. dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen perlindungan hukum yang efektif bagi kelangsungan bisnis. SIMPULAN Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kasus kepailitan PT Sritex mencerminkan rumitnya penerapan hukum kepailitan di Indonesia, khususnya dalam aspek perlindungan hak-hak tenaga kerja dan kelangsungan operasional perusahaan. Putusan pailit memberikan dampak yang luas terhadap berbagai pihak, seperti pekerja, pemegang saham, mitra bisnis, hingga pemerintah daerah. Walaupun Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 telah memberikan posisi istimewa bagi kreditur preferen seperti pekerja, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain keterlambatan pembayaran hak karyawan, lemahnya pengawasan terhadap kurator, serta kurang terbukanya proses pemberesan harta pailit. Kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara ketentuan hukum yang ideal dengan penerapan nyata dalam praktik. Sementara itu, prinsip going concern serta mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada dasarnya memberikan ruang bagi perusahaan untuk tetap beroperasi serta menata ulang kewajiban finansialnya agar dapat bertahan. Akan tetapi, keberhasilan prinsip tersebut sangat ditentukan oleh profesionalitas kurator, dukungan para kreditur, dan pengawasan dari hakim pengawas. Berbagai kendala teknis maupun kelembagaan, seperti belum adanya prosedur baku dan munculnya konflik kepentingan antar pihak, seringkali menghambat tujuan utama hukum kepailitan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan debitur dan kreditur. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penguatan dalam sistem pengawasan dan peningkatan transparansi agar prinsip perlindungan hukum serta keberlanjutan usaha dapat terlaksana secara efektif dan berkeadilan. Dengan demikian Kami menyarankan untuk mengoptimalkan restrukturisasi utang agar mendapat hasil yang maksimal serta mendorong pemerintah baik kota maupun daerah untuk memberikan dukungan dan melakukan penguatan dalam regulasi. REFERENSI