BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 324-342 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index PENENTUAN WALI NIKAH BAGI ANAK DI LUAR PERNIKAHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF THE DETERMINATION OF A MARRIAGE GUARDIAN FOR CHILDREN OF MARRIAGE FROM THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW AND POSITIVE LAW Herlinda Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Huda Kapongan. Situbondo. Indonesia Email: hrlndaa17803@gmail. Ainur Rofiq Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Huda Kapongan. Situbondo. Indonesia Email: alvarokanahaya99@gmail. Nur Kamilia Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Huda Kapongan. Situbondo. Indonesia Email: nurkamelia682@gmail. Keywords: marriage guardian, illegitimate child. Islamic law, judicial guardian, maqAid al-SyarAoah Kata kunci: wali nikah, anak luar nikah, hukum Islam, wali hakim, maqAid al-SyarAoah ABSTRACT The determination of a marriage guardian is one of the requirements for a valid marriage in Islamic law, especially for women. In the case of children born out of wedlock, problems arise because there is no blood relationship with the biological father, so he cannot be the guardian. This study aims to analyse the urgency of determining the marriage guardian in Islamic marriage law, as well as to examine the appointment of a marriage guardian for children born out of wedlock according to the perspective of Islamic law and Indonesian positive law. The method used is library research, analysing fiqh literature, the Compilation of Islamic Law (KHI), and the Constitutional Court Decision No. 46/PUUVi/2010. The results of the study show that the majority of scholars state that the biological father is not valid as a guardian, so the authority of the guardian is transferred to the judicial guardian. In practice, this is accommodated by Indonesian positive law through the authority of the Head of the Religious Affairs Office (KUA). Although legal solutions are available, social challenges such as stigma and discrimination against children born out of wedlock remain obstacles. This research contributes to strengthening the legal basis for the appointment of a judicial guardian and promotes an approach that considers justice, child rights protection, and the principles of maqAid al-SyarAoah in the reform of Islamic family law. ABSTRAK Penentuan wali nikah merupakan salah satu syarat sah pernikahan dalam hukum Islam, terutama bagi perempuan. Dalam kasus anak yang lahir di luar pernikahan, muncul persoalan karena tidak adanya hubungan nasab dengan ayah biologis, sehingga ia tidak dapat menjadi wali. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penentuan wali nikah dalam hukum perkawinan Islam, serta mengkaji penetapan wali nikah bagi anak yang lahir di luar pernikahan sah menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi Herlinda. Ainur Rofiq. Nur Kamilia. Penentuan Wali Nikah . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 324-342 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index pustaka . ibrary researc. dengan menganalisis literatur fikih. Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-Vi/2010. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ulama menyatakan ayah biologis tidak sah menjadi wali, sehingga kewenangan wali dialihkan kepada wali hakim. Dalam praktiknya, hal ini diakomodasi oleh hukum positif Indonesia melalui kewenangan Kepala KUA. Meskipun solusi hukum telah tersedia, tantangan sosial seperti stigma dan diskriminasi terhadap anak luar nikah masih menjadi Penelitian ini berkontribusi dalam memperkuat dasar hukum penunjukan wali hakim dan mendorong pendekatan yang mempertimbangkan keadilan, perlindungan hak anak, serta prinsip maqAid al-SyarAoah dalam pembaruan hukum keluarga Islam. Diterima: 26 Juni 2025. Direvisi: 11 Agustus 2025. Disetujui: 11 Agustus 2025. Tersedia online: 22 Agustus 2025 How to cite: Herlinda. Ainur Rofiq. Nur Kamilia. AuPenentuan Wali Nikah Bagi Anak di Luar Pernikahan Perspektif Hukum Islam dan Hukum PositifAy. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam Vol. No. : 324-342. doi: 10. 36701/bustanul. PENDAHULUAN Pernikahan merupakan institusi sakral dalam hukum keluarga Islam yang tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga membentuk fondasi utama bagi masyarakat yang bermartabat dan harmonis. Dalam konteks Indonesia, hukum pernikahan diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menekankan pentingnya rukun dan syarat sah pernikahan, termasuk keberadaan wali Seiring dengan dinamika sosial dan perkembangan pemikiran hukum, praktik dan pemahaman tentang pernikahan pun turut berkembang. Salah satu persoalan yang muncul dalam praktik hukum keluarga adalah mengenai penentuan wali nikah bagi anak yang lahir di luar pernikahan sah1. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena status hukum anak luar nikah berbeda dengan anak yang lahir dalam pernikahan sah, terutama dalam hal hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Urgensi persoalan ini terletak pada perlunya kejelasan hukum dan perlindungan hak-hak anak luar nikah dalam konteks pernikahan. Dalam praktiknya, anak luar nikah tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya menurut pandangan mayoritas ulama dan ketentuan KHI, sehingga ayah tidak dapat menjadi wali nikah2. Keadaan ini mengharuskan adanya intervensi dari negara melalui penunjukan wali hakim agar pernikahan tetap dapat dilangsungkan secara sah. Jika tidak diatur dengan jelas dan adil, situasi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi sosial bagi anak yang seharusnya memperoleh perlakuan yang setara dalam sistem hukum3. Maka. Zainul Hakim. AuPeran Fatwa MUI Sebagai Produk Hukum Islam Dalam Masyarakat,Ay AlAoAdalah 24, no. 2 (December 20, 2. : 105Ae17, doi:10. 35719/aladalah. Risna Ayu Lestari and Darlius Darlius. AuKedudukan Wali Dalam Perkawinan Dan Konsekuensi Hukumnya (Studi Kasus Di Desa Hiang Tinggi Kerinc. ,Ay BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam 6, no. 1 (April 25, 2. : 82Ae103, doi:10. 36701/bustanul. Eunike Loist Hutasoit et al. AuPerlindungan Hukum Bagi Anak Luar Nikah Di Indonesia. Studi Komparasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Vi/2010 Dan Hukum Islam,Ay Jurisprudensi: Herlinda. Ainur Rofiq. Nur Kamilia. Penentuan Wali Nikah . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 324-342 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index penetapan wali nikah dalam kasus anak luar nikah menjadi penting tidak hanya dari sisi keabsahan akad, tetapi juga sebagai wujud perlindungan terhadap hak asasi dan martabat anak dalam kerangka hukum Islam dan hukum nasional. Penelitian ini menawarkan kebaruan melalui pendekatan konseptual dan yuridisnormatif yang mengintegrasikan perbandingan pandangan lintas mazhab dengan prinsipprinsip maqAid al-SyarAoah, khususnya dalam hal pemeliharaan keturunan . ifz al-nas. dan perlindungan martabat manusia. Pendekatan ini tidak hanya berupaya memberikan solusi hukum yang sah secara normatif, tetapi juga adil dan responsif terhadap realitas sosial anak luar nikah di Indonesia. Berbeda dengan studi-studi sebelumnya, seperti Nasoha dkk pada tahun 2024 yang menekankan pentingnya wali hakim sebagai bentuk perlindungan hak anak berdasarkan pendekatan maslahah dalam konteks Kompilasi Hukum Islam, namun tidak membahas aspek lintas mazhab4. Rizkon dan Badi pada tahun 2022 mengkaji praktik administratif pengangkatan wali hakim dalam studi kasus di KUA Mojo, namun fokusnya lebih pada aspek implementasi di lapangan5. Halim dan Darwis pada tahun 2022 membahas status anak hasil pernikahan karena kehamilan yang lahir kurang dari enam bulan setelah akad, yang menurut hukum Islam tetap dikategorikan sebagai anak luar nikah, namun belum mengaitkannya secara mendalam dengan teori maqAid al-SyarAoah atau kerangka komparatif6. Sementara itu, penelitian oleh MaAomuroh pada tahun 2017 telah lebih dahulu mengangkat isu wali nikah anak luar nikah melalui pendekatan hukum positif dan fiqih, tetapi belum mengeksplorasi dimensi teoritis dan integrasi maqAid al-SyarAoah secara utuh7. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah yang lebih komprehensif dan relevan dalam merumuskan kebijakan hukum keluarga Islam yang inklusif. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini meliputi: bagaimana konsep wali nikah dijelaskan dalam hukum Islam. bagaimana status anak luar nikah diposisikan dalam perspektif syariat. apakah ayah biologis dapat menjadi wali nikah. dasar hukum dan peran wali hakim dalam praktik pernikahan anak luar nikah. tinjauan hukum Islam terhadap praktik tersebut di Indonesia. apa saja hak anak luar nikah menurut hukum Islam dan hukum positif terkait pernikahan. serta bagaimana implikasi sosial dan hukum dari penetapan wali nikah bagi anak luar nikah di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif status dan kedudukan wali nikah dalam kasus anak luar nikah berdasarkan perspektif hukum Islam Jurnal Ilmu Syariah. Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam 16, no. : 420Ae37, doi:10. 32505/jurisprudensi. Ahmad Muhammad Mustain Nasoha et al. AuAnalisis Maslahah Dalam Konsep Perwalian Pernikahan Anak Luar Nikah Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam,Ay El-Faqih : Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam 10, no. 1 (April 27, 2. : 134Ae50, doi:10. 58401/faqih. Moh. Abu Muhni Rizkon and Ahmad Badi. AuPengangkatan Wali Hakim Untuk Pasangan Hamil Di Luar Nikah Perspektif Hukum Islam,Ay Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (January 9, 2. : 68Ae92, doi:10. 33367/legitima. Indra Halim and Ikhsan Darwis. AuUrgensi Penetapan Wali Nikah Bagi Perempuan Yang Lahir Kurang Dari 6 Bulan Setelah Akad Nikah Dari Perkawinan Hamil Perspektif Hukum Islam,Ay Jurnal Tana Mana 1, no. 1 (June 30, 2. : 1Ae16, doi:10. 33648/jtm. MaAomuroh. AuPenentuan Wali Nikah Bagi Anak Perempuan Dari Hasil Luar Nikah (Studi Kasus Di KUA Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegar. Ay (Program Studi Akhwal Al-Syakhsiyyah Fakultas SyariAoah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto, 2. Herlinda. Ainur Rofiq. Nur Kamilia. Penentuan Wali Nikah . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 324-342 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index dan kerangka hukum nasional, menelaah kemungkinan keterlibatan ayah biologis, serta mengkaji peran wali hakim sebagai solusi hukum. Penelitian ini juga bertujuan untuk merumuskan alternatif hukum yang berbasis nilai-nilai maqAid al-SyarAoah agar solusi yang ditawarkan tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga adil dan manusiawi bagi anak yang lahir di luar pernikahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka . ibrary researc. , dengan mengkaji kitab-kitab fiqih lintas mazhab, pendapat ulama, serta dokumen hukum seperti KHI dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan sumber sekunder seperti jurnal akademik, fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia, dan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat analisis. Pendekatan yuridis-normatif ini digunakan untuk menyajikan pembahasan yang mendalam dan argumentatif dalam kerangka hukum Islam serta hukum nasional Indonesia yang relevan. PEMBAHASAN Konsep Wali Nikah dalam Hukum Islam Wali nikah adalah pihak laki-laki yang memiliki hak dan kewajiban untuk menikahkan seorang perempuan dalam akad nikah, sebagaimana ditegaskan dalam AlQurAoan: AOaa aE eCIa EI a Aa Ea eIa aEaNIa Aa aEa aEaONIa a eaI O eIEIa aeONIa a aOa O Ia NIa aEeIO A a ae a e aa a a e a a a a a a aa e a e a e a ea e a a Artinya: AuApabila kamu menceraikan istri-istrimu, lalu habis masa idahnya, maka janganlah kamu . ara wal. menghalangi mereka menikah lagi dengan calon suaminya. Ay (QS. al-Baqarah: Hal ini menunjukkan bahwa wali memiliki peran penting dalam pernikahan menurut syariat Islam, berdasarkan hubungan nasab . atau kekuasaan hukum Dalam hukum Islam, peran wali nikah ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi juga bagian dari perlindungan dan representasi terhadap pihak perempuan. Keberadaan wali nikah mencerminkan kontrol sosial dan jaminan terhadap kesahihan serta kemaslahatan dalam pernikahan. Oleh karena itu, konsep wali nikah menjadi salah satu elemen fundamental dalam struktur hukum perkawinan Islam8. Penegasan fungsi wali nikah sebagai bentuk proteksi sosial menempatkan perempuan dalam posisi yang dijaga martabatnya dalam proses pernikahan. Hal ini mencerminkan perhatian hukum Islam terhadap aspek perlindungan dan tanggung jawab keluarga dalam menentukan masa depan anak perempuan. Keberadaan wali nikah juga berfungsi mencegah praktikpraktik pernikahan yang tidak sah atau dipaksakan oleh pihak luar. Mayoritas ulama dari mazhab SyafiAoi. Hanbali, dan Maliki menyatakan bahwa keberadaan wali nikah adalah syarat sahnya suatu pernikahan. Mereka merujuk pada hadis Nabi saw. yang berbunyi. Artinya: a ucEa aOOEA a AacEa I aEA Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi and Abu Syujak. Terjemah Kitab Fathul Qorib (Fath Al-Qari. Al-Mujib Fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib (Lirboyo Press, 2. Ibid. Herlinda. Ainur Rofiq. Nur Kamilia. Penentuan Wali Nikah . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 324-342 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index AuTidak sah pernikahan tanpa wali. Ay (H. Abu Dawud, no. Tirmidzi, no. Hadis ini menjadi dalil kuat yang menunjukkan bahwa seorang perempuan tidak boleh menikah sendiri tanpa persetujuan walinya. Urutan wali nikah ditentukan secara hierarkis berdasarkan hubungan kekerabatan dari jalur laki-laki, mulai dari ayah, kakek, saudara laki-laki, hingga paman, dan jika seluruh wali nikah nasab tidak ada atau menolak, maka yang bertindak adalah wali hakim9. Struktur hierarki perwalian ini tidak hanya mencerminkan tatanan sosial keluarga patriarkal dalam masyarakat Islam klasik, tetapi juga membentuk sistem otoritas yang menjamin adanya kehati-hatian dan kehormatan dalam proses pernikahan. Pandangan mayoritas ini memperkuat pendekatan preventif dalam hukum Islam, guna menjaga stabilitas sosial dan moral keluarga. Berbeda dengan itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa wali nikah bukan merupakan syarat sah pernikahan bagi perempuan dewasa dan berakal sehat. Dalam pandangan mereka, perempuan memiliki kapasitas hukum penuh untuk memilih pasangan hidupnya dan melakukan akad nikah sendiri, selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat10. Perbedaan ini mencerminkan keluasan spektrum pemikiran dalam hukum Islam dan fleksibilitas dalam merespons kebutuhan sosial yang berbeda. Dalam konteks hukum positif di Indonesia, peran wali nikah ditegaskan melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya pada Pasal 20 dan 21. KHI menyatakan bahwa wali nikah adalah salah satu rukun nikah dan menjelaskan ketentuan mengenai jenis-jenis wali nikah, termasuk wali nasab dan wali hakim, serta kondisi-kondisi yang membolehkan penggunaan wali hakim. Ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem hukum nasional mengadopsi pandangan mayoritas ulama yang mewajibkan kehadiran wali nikah dalam akad nikah11. Perbedaan mazhab ini menunjukkan bahwa hukum Islam memberikan ruang diskusi yang luas mengenai peran perempuan dalam akad pernikahan. Di satu sisi, pendekatan mazhab Imam SyafiAoi yang diadopsi KHI lebih menekankan pada aspek perlindungan, sedangkan pandangan mazhab Hanafi membuka ruang pemberdayaan hukum perempuan. Dalam konteks Indonesia, pemilihan pendekatan mayoritas ini bertujuan untuk memastikan keseragaman dan kepastian hukum dalam praktik pernikahan, meskipun tetap memunculkan ruang diskursus akademik tentang kemungkinan reinterpretasi. Selain dimensi normatif, pemikiran kontemporer dalam hukum Islam juga mengkaji konsep wali nikah melalui pendekatan al-tsabit . al-hal yang teta. dan almutagayyir . al-hal yang dapat beruba. Pendekatan ini menegaskan bahwa meskipun terdapat ajaran dasar yang tidak dapat diubah, terdapat pula ruang bagi ijtihad dalam aspek-aspek yang bersifat teknis dan kontekstual. Konsep ini memungkinkan hukum Islam tetap adaptif terhadap perubahan sosial tanpa mengabaikan nilai-nilai pokok Dalam konteks perwalian nikah, misalnya, prinsip keharusan wali nikah tetap Al-Ghazi and Syujak. Terjemah Kitab Fathul Qorib (Fath Al-Qari. Al-Mujib Fi Syarhi Alfazh Al- Taqrib. Al-Kasani and AoAlaAouddin. BadaAoi Al-SanaAoi Fi Tartib Al-SharaAoi (Jilid . Volume 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1. Nur Asia. Abu Yazid Adnan Quthny, and Vita Firdausiyah. AuPerpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Peraturan Undang Undang Dasar Di Indonesia (Studi Kasus Di KUA Pajaraka. ,Ay MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur 2, no. 1 (May 1, 2. : 383Ae88, doi:10. 57235/motekar. Herlinda. Ainur Rofiq. Nur Kamilia. Penentuan Wali Nikah . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 324-342 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index dipertahankan, namun mekanisme pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi sosial tertentu, seperti dalam kasus anak di luar nikah atau ketiadaan wali nasab 12. Analisis terhadap pendekatan ini menunjukkan pentingnya membedakan antara aspek yang bersifat prinsip dan prosedural dalam hukum Islam. Keharusan wali nikah sebagai prinsip tetap dipegang, namun dalam implementasinya, penggunaan wali hakim adalah bentuk rekonstruksi hukum yang sesuai dengan maqAid al-SyarAoah, khususnya dalam menjamin perlindungan hak individu, menjaga martabat perempuan, dan mencegah Dengan demikian, perwalian dalam nikah merupakan ruang kontestasi antara keutuhan teks normatif dan urgensi kontekstualisasi hukum Islam dalam masyarakat modern. Dengan demikian, konsep wali nikah dalam hukum Islam merupakan perpaduan antara prinsip-prinsip syariat yang kokoh dengan kemampuan hukum Islam untuk berkembang melalui ijtihad. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya bersifat rigid, tetapi juga dinamis dalam memberikan solusi yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, termasuk dalam hal penentuan wali nikah. Keseimbangan antara keteguhan norma dan fleksibilitas sosial ini menjadikan hukum Islam tetap relevan di berbagai zaman dan tempat. Oleh karena itu, pembahasan mengenai wali nikah perlu dilihat bukan hanya sebagai instrumen legalistik semata, melainkan juga sebagai cerminan kepekaan hukum Islam terhadap realitas sosial dan upaya untuk menjaga keadilan substantif dalam institusi pernikahan. Status Anak di Luar Nikah dalam Hukum Islam Status anak yang lahir di luar ikatan pernikahan yang sah menjadi salah satu isu penting dalam diskursus hukum Islam dan hukum keluarga di Indonesia. Dalam perspektif syariat Islam klasik, khususnya mazhab SyafiAoi dan Maliki, anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan . nak zin. tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah Nasabnya hanya tersambung kepada ibunya, sehingga ia tidak dapat mewarisi, tidak menjadi mahram, dan tidak memiliki hubungan perwalian dengan ayah Pandangan ini didasarkan pada prinsip bahwa pernikahan yang sah adalah syarat terbentuknya hubungan nasab yang diakui dalam syariat13. Penegasan ini berakar dari kehati-hatian hukum Islam dalam menjaga kemurnian nasab, sebagai salah satu unsur penting dalam struktur sosial dan hukum keluarga. Pendekatan tersebut menekankan pentingnya institusi pernikahan sebagai prasyarat legalitas hubungan keluarga, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial dari kedua orang tua. Namun, dalam konteks sosial dan hukum kontemporer di Indonesia, pandangan ini telah mengalami dinamika. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-Vi/2010 merupakan tonggak penting dalam perubahan status hukum anak luar nikah. Putusan ini menyatakan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, tetapi juga dengan ayah biologisnya, sepanjang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti tes DNA. Implikasi dari putusan ini mencakup hak-hak perdata anak terhadap ayahnya, termasuk hak nafkah, waris, dan Abu Rokhmad and Nazar Nurdin. AuKonsep Al-Tsabit Dan Al-Mutahawwil Serta Implikasinya Dalam Hukum Islam: Telaah Pemikiran Ali Ahmad Said Asbar,Ay SHAHIH: Journal of Islamicate Multidisciplinary 6, no. 2 (December 10, 2. : 139Ae50, doi:10. 22515/shahih. Al-Nawawi. Al-MajmuAo Syarh Al-Muhadzdzab (Jilid . Volume 17 (Beirut: Dar al-Fikr, 2. Herlinda. Ainur Rofiq. Nur Kamilia. Penentuan Wali Nikah . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 324-342 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index pengakuan hukum14. Pandangan yang senada pernah disampaikan oleh Ibnu Qayyim alJawziyyah, yang menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu, hak-hak anak tetap wajib dipenuhi meskipun ia lahir dari hubungan di luar nikah, seperti hak nafkah dan perlindungan, tanpa harus menetapkan nasab secara fiqih klasik (Tuhfatul Maudu. Perubahan yurisprudensi ini mencerminkan respons sistem hukum terhadap realitas empiris masyarakat, di mana keberadaan dan tanggung jawab ayah biologis sering kali dapat dibuktikan secara ilmiah. Pendekatan ini menunjukkan bahwa sistem hukum nasional berusaha mengakomodasi prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum, khususnya dalam menjamin perlindungan anak sebagai subjek hukum yang memiliki hak sejak lahir. Dalam kerangka maqAid al-SyarAoah, menjaga nasab . ife al-nas. merupakan salah satu tujuan utama yang bertujuan untuk melindungi tatanan keluarga dan keturunan melalui pernikahan yang sah. Oleh karena itu, hubungan nasab hanya diakui melalui akad nikah yang sah sesuai ketentuan syariat. Para ulama menegaskan bahwa anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya, dan hal ini menjadi bentuk penerapan prinsip penjagaan nasab dalam Islam. Pandangan yang mencoba memberikan pengakuan nasab kepada anak luar nikah justru bertentangan dengan maqAid menjaga nasab, karena dapat membuka celah bagi normalisasi zina dan kerusakan sistem keturunan. Maka, perlindungan terhadap anak tetap dapat diwujudkan melalui pemenuhan hak-hak dasar sebagai manusia dan warga negara, namun tanpa menyalahi prinsip-prinsip syariat terkait nasab. Dengan demikian, pendekatan maqAid al-SyarAoah tidak digunakan untuk merombak ketentuan fikih klasik terkait status anak zina, melainkan untuk menguatkan komitmen terhadap nilai kesucian garis keturunan dan mencegah perzinaan. Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia, meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 awalnya menegaskan bahwa anak luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, perkembangan melalui putusan Mahkamah Konstitusi telah memperluas cakupan hak anak. Hal ini juga tercermin dalam praktik pengadilan agama, yang dalam sejumlah kasus menetapkan pengakuan status anak berdasarkan bukti hubungan biologis, sekalipun tanpa adanya pernikahan sah Praktik ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia mulai mengintegrasikan instrumen ilmiah dan nilai-nilai perlindungan anak ke dalam proses penegakan hukum keluarga. Keputusan-keputusan tersebut mencerminkan adanya pergeseran paradigma, dari pendekatan yang ketat terhadap norma fikih klasik menuju pendekatan yang menekankan perlindungan hak anak secara menyeluruh dalam konteks Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun fikih klasik tetap Muhammad Ubayyu Rikza and Siti Djazimah. AuAnalisis Maqasid Al-Syariah Terhadap Putusan MK Nomor 46/PUU-VII/2010 Dan Implikasinya Terhadap Hukum Keluarga Islam Di Indonesia,Ay AlAhwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 10, no. 1 (December 21, 2. : 37Ae48, doi:10. 14421/ahwal. Ibnu Qoyyim Al-Jawziyyah. Tuhfat Al-Mawdud Bi Ahkam Al-Mawlud (Cet. , 1st Editio (Beirut: Dar al-Kutub al-AoIlmiyyah, 2. Aril Thaib. Berlian Manoppo, and Deasy Soeikromo. AuHak Waris Anak Di Luar Nikah Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam,Ay Lex Crimen 11, no. 1Ae12, https://ejournal. id/v2/index. php/lexcrimen/article/view/44362. Herlinda. Ainur Rofiq. Nur Kamilia. Penentuan Wali Nikah . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 324-342 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index memegang prinsip bahwa anak luar nikah tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya, pendekatan hukum Islam kontemporer dan hukum positif di Indonesia mulai memberikan perhatian lebih terhadap pemenuhan hak-hak dasar anak, tanpa mengubah ketentuan nasab dalam fikih. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara prinsip-prinsip normatif syariat dengan dinamika sosial dan perlindungan terhadap hak individu dalam masyarakat modern. Korelasi antara norma keagamaan dan regulasi negara menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa hukum berfungsi tidak hanya sebagai alat kontrol sosial, tetapi juga sebagai sarana perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak yang lahir di luar pernikahan. Kedudukan Ayah Biologis sebagai Wali Nikah Bagi Anak di Luar Nikah Kedudukan ayah biologis sebagai wali nikah dalam pernikahan anak luar nikah merupakan permasalahan penting yang menimbulkan perbedaan pandangan dalam hukum Islam maupun praktik hukum di Indonesia. Secara fikih, mayoritas ulama dari mazhab SyafiAoi dan Hanbali berpendapat bahwa anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Oleh karena itu, ayah biologis tidak sah menjadi wali nikah bagi anak perempuannya. Pandangan ini mengacu pada prinsip dasar bahwa perwalian dalam akad nikah bersandar pada hubungan nasab yang sah melalui Dalam kasus anak luar nikah, hubungan tersebut tidak terbentuk, sehingga hak perwalian tidak berlaku bagi ayah biologis17. Prinsip ini menunjukkan bahwa legitimasi hubungan antara ayah dan anak dalam fikih tidak hanya ditentukan oleh faktor biologis, tetapi juga oleh legalitas pernikahan sebagai fondasi terbentuknya nasab. Oleh karena itu, hukum fikih menempatkan otoritas perwalian dalam konteks yang sangat ketat untuk menjaga keabsahan dan kehormatan institusi keluarga dalam Islam. Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia juga mengadopsi pandangan tersebut. Pasal 20 dan 21 KHI menyebutkan bahwa wali nikah harus berasal dari jalur nasab yang sah, dan apabila tidak ada wali nasab, maka wali hakim dapat bertindak sebagai wali Dalam praktik di Kantor Urusan Agama (KUA), apabila ditemukan kasus anak perempuan yang lahir dari hubungan luar nikah, maka kepala KUA akan menunjuk wali hakim untuk melaksanakan akad nikah, mengingat bahwa ayah biologisnya tidak memiliki hak perwalian. Ketentuan ini mencerminkan konsistensi antara norma fikih dan pelaksanaan administratif di lapangan, di mana legalitas pernikahan orang tua menjadi prasyarat dalam penetapan wali nikah. Penunjukan wali hakim dalam kasus anak luar nikah merupakan bentuk rekayasa hukum yang menjamin kelangsungan akad nikah tetap sah secara syarAoi dan administratif, tanpa melanggar prinsip dasar tentang keabsahan Meskipun demikian, perkembangan hukum di Indonesia melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-Vi/2010 membawa angin segar terhadap pengakuan hubungan keperdataan antara anak luar nikah dan ayah biologis. Putusan ini membuka ruang bagi anak luar nikah untuk memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, termasuk hak nafkah dan waris. Menurut Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Tuhfat al-Mawdud Mustafid and Darania Anisa. AuKedudukan Ayah Biologis Sebagai Wali Nikah Anak Zina Putusan MK Nomor 46/Puu-Vi/2010 (Pandangan Penghulu KUA Kecamatan Sipiro. ,Ay Jurnal Al-Qanuty: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial 10, no. : 17Ae29, https://jurnal. id/in php/elqanuniy/article/viewFile/10938/pdf. Herlinda. Ainur Rofiq. Nur Kamilia. Penentuan Wali Nikah . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 324-342 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index menjelaskan bahwa meskipun anak zina tidak memiliki hubungan nasab secara syarAoi, namun tanggung jawab ayah terhadap nafkah dan perlindungan anak tetap berlaku sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial, terutama dalam rangka menjaga maslahat anak18. Namun, meskipun hubungan perdata diakui, hal ini belum serta merta menjadikan ayah biologis berhak menjadi wali nikah. Para hakim pengadilan agama tetap merujuk pada ketentuan fikih dan KHI, yang menegaskan bahwa perwalian harus berdasarkan hubungan nasab sah dalam pernikahan19. Hal ini mengindikasikan adanya dualisme antara pendekatan perdata dan fikih dalam penentuan hak-hak anak luar nikah. Meskipun pengakuan terhadap hak perdata anak merupakan kemajuan progresif, tidak semua implikasi hukum dapat langsung diterapkan pada aspek ibadah seperti pernikahan, yang masih sangat terikat pada norma-norma syarAoi. Oleh karena itu, pemisahan domain antara perwalian dan hak keperdataan menjadi penting dalam menjaga integritas masingmasing sistem hukum. Dalam hukum Islam, perwalian nikah memiliki dimensi ibadah dan tanggung jawab moral yang tidak serta-merta identik dengan hubungan biologis atau hak perdata. Fungsi wali dalam akad nikah adalah bentuk perlindungan terhadap perempuan dan penjaminan terhadap keabsahan pernikahan, sebagaimana disebutkan dalam Al-QurAoan: AaOaaeaaIe aA aCO A Aa NEOaa e OA AaEaOaEI a a aE NA aI eIaaeI aOaE eIA a Aa E aA a AacEEa eA a A aN eIA a AEaCaO aI eO aIA Artinya: AuLaki-laki adalah pemimpin bagi perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta Ay (Q. al-Nisa:. Ayat ini menggambarkan bahwa tanggung jawab laki-laki dalam struktur keluarga mengandung unsur kepemimpinan dan perlindungan . iwAma. , yang menjadi dasar dari praktik perwalian dalam pernikahan. Selain itu, para ulama seperti Imam Maliki dan Imam SyafiAoi menegaskan bahwa wali adalah syarat sahnya pernikahan, namun hak-hak keperdataan seperti hak nafkah, pemeliharaan, dan perlindungan hukum tetap dapat diberikan kepada anak luar nikah atas dasar prinsip maslahah dan rafAoal-uaraj . enghindari kesulita. , selama tidak melanggar prinsip nasab. Misalnya, dalam kitab Al-Kafi fi Fiqh Ahl al-Madinah. Ibn AoAbd al-Barr menyatakan bahwa anak zina tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologis, tetapi tetap memiliki hak sebagai individu dalam masyarakat Dalam hal tanggung jawab terhadap anak. Rasulullah saw. a eI aaO NA U aEEac aE eI aa O aaOaEEac aE eI aaI eA a AOEA Artinya: AuSetiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Ay (H. Bukhari, no. Muslim, no. Hadis ini menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan moral, termasuk dalam hal melindungi dan mengayomi anak-anak, tanpa memandang status kelahiran Al-Jawziyyah. Tuhfat Al-Mawdud Bi Ahkam Al-Mawlud (Cet. Atika Setiani and Muh Jufri Ahmad. AuPerubahan Kedudukan Ayah Biologis Dalam Perkawinan Anak k Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusii RI No. 46/PUU-Vi/2010,Ay Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. : 365Ae70, doi:https://doi. org/10. 5281/zenodo. Herlinda. Ainur Rofiq. Nur Kamilia. Penentuan Wali Nikah . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 324-342 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Dalam konteks ini, negara dapat mengambil peran sebagai pelindung hak-hak anak luar nikah secara keperdataan, tanpa menyalahi prinsip syarAoi tentang nasab dan Dengan demikian, pemisahan antara aspek perwalian dan hak keperdataan memberikan ruang bagi negara untuk menetapkan perlindungan hukum terhadap anak luar nikah, tanpa bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat tentang nasab. Ini menjadi bentuk harmonisasi antara norma keagamaan dan norma hukum negara dalam konteks perlindungan terhadap kelompok rentan. Pendekatan maqAid al-SyarAoah juga memberi arah bahwa perlindungan terhadap anak harus dikedepankan, termasuk dalam hal pernikahan. Namun, prinsip perlindungan ini tidak dapat digunakan untuk mengubah ketentuan dasar fikih tentang wali nikah. Oleh karena itu, meskipun ayah biologis dapat diakui dalam hal nafkah dan warisan secara perdata, ia tetap tidak memiliki kedudukan sebagai wali nikah, kecuali apabila telah dilakukan proses legalisasi hubungan nasab melalui mekanisme itsbAt nasab, yaitu penetapan hubungan ayah-anak oleh pengadilan agama berdasarkan bukti-bukti yang sah, seperti pengakuan ayah, bukti biologis . isalnya tes DNA), atau pernyataan saksi. Dalam konteks hukum Islam di Indonesia, pengesahan anak juga dapat dilakukan melalui pengesahan anak . asal 49 KHI) jika pernikahan orang tuanya telah dilangsungkan secara sah setelah kelahiran anak . ikah isla. , atau melalui putusan pengadilan agama yang mengakui hubungan nasab dalam rangka perlindungan hak-hak anak. Dengan demikian, ayah biologis dapat memperoleh kedudukan sebagai wali nikah apabila hubungan nasab tersebut telah sah secara hukum agama maupun hukum negara melalui jalur judicial . tsbat/pengesaha. , bukan sekadar pengakuan pribadi. Pendekatan maqAid mendorong keadilan dan perlindungan terhadap hak anak, namun tetap harus diselaraskan dengan struktur normatif hukum Islam yang telah mapan. Proses seperti itsbat nasab berfungsi sebagai jembatan antara kebutuhan sosial dan validitas hukum, memberikan alternatif agar anak tetap mendapatkan hak-haknya tanpa menyalahi ketentuan prinsipil tentang perwalian. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia, ayah biologis tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak luar nikah. Wewenang tersebut sepenuhnya dialihkan kepada wali hakim, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap keabsahan pernikahan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Peran Wali Hakim dalam Pernikahan Anak di Luar Nikah Dalam hukum Islam, wali nikah merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah. Ketika wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka peran tersebut dialihkan kepada wali hakim. Wali hakim adalah pejabat negara atau otoritas keagamaan yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas perwalian dalam kondisi tertentu, termasuk ketika mempelai perempuan adalah anak yang lahir di luar pernikahan sah dan tidak memiliki wali nasab yang diakui secara syarAoi. Dalam konteks ini, wali hakim memiliki peran strategis dalam menjamin keberlangsungan akad nikah yang sah menurut hukum Islam dan hukum negara20. Kehadiran wali hakim dalam situasi seperti Fathullah. Abdul Hamid, and Lutfi Annisa. AuPerwalian Menurut Para Fuqaha (TelaAoah Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuh. Dan Kitabun Nikah Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjar. ,Ay Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence. Economic and Legal Theory 2, no. 2 (July 1, 2. : 1105Ae14, doi:10. 62976/ijije Herlinda. Ainur Rofiq. Nur Kamilia. Penentuan Wali Nikah . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 324-342 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index ini merupakan bentuk akomodasi hukum terhadap realitas sosial yang tidak selalu ideal, serta berfungsi memastikan bahwa setiap individu tetap memiliki akses terhadap hak dasar untuk menikah, tanpa terhalang oleh status nasab yang secara hukum tidak dapat Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 23 menyebutkan bahwa apabila tidak ada wali nasab atau wali nasab tidak memenuhi syarat, maka wali hakim bertindak sebagai wali Hal ini termasuk dalam perwalian bagi anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan, yang menurut KHI dan pendapat mayoritas ulama tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Oleh karena itu, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai wali hakim berwenang menikahkan anak perempuan tersebut, dengan tetap mengikuti prosedur hukum dan pembuktian administratif yang berlaku21. Regulasi ini mencerminkan upaya sistem hukum untuk memberikan solusi praktis yang tetap berakar pada prinsip-prinsip syariah. Keberadaan wali hakim menjadi mekanisme legal yang tidak hanya menjamin keabsahan pernikahan, tetapi juga memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap tatanan syariat dalam aspek perwalian. Fungsi wali hakim tidak hanya sebagai formalitas hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak dalam konteks sosial dan keagamaan. Dalam banyak kasus, keberadaan wali hakim justru menjadi jembatan penyelamat bagi anak perempuan yang ingin melangsungkan pernikahan namun terhambat karena status Selain itu, peran wali hakim juga menjadi refleksi dari prinsip maqAid alSyarAoah, terutama dalam menjaga keturunan . ife al-nas. dan menjaga kehormatan . ife al-Aoir. , agar pernikahan tetap dilangsungkan secara sah dan terhindar dari praktik yang tidak sesuai syariat seperti nikah siri atau kawin lari22. Analisis ini menegaskan bahwa wali hakim tidak hanya hadir sebagai alternatif administratif, melainkan juga sebagai instrumen perlindungan moral dan sosial. Ia memainkan peran penting dalam mencegah lahirnya konsekuensi hukum dan sosial yang lebih kompleks akibat praktik nikah tidak sah, sekaligus menjamin bahwa setiap individu, termasuk anak luar nikah, dapat mengakses institusi pernikahan secara legal dan syarAoi. Dalam praktiknya, penunjukan wali hakim juga dilakukan berdasarkan pertimbangan administratif dan etika sosial. Kepala KUA selaku wali hakim tidak sembarangan memberikan perwalian, melainkan melalui proses verifikasi terhadap dokumen seperti akta kelahiran, buku nikah orang tua . ika ad. , dan pernyataan dari pihak keluarga. Langkah ini penting untuk memastikan keabsahan perwalian serta meminimalisasi penyalahgunaan status wali hakim. Oleh karena itu, peran wali hakim harus dijalankan secara hati-hati dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan problematika hukum di kemudian hari. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan wali hakim diatur secara ketat demi menjaga integritas hukum perkawinan. Penegakan prinsip kehati-hatian dalam verifikasi data menjadi aspek esensial untuk mencegah manipulasi atau kekeliruan administratif yang dapat merusak keabsahan akad nikah di kemudian hari. Dengan demikian, kehadiran wali hakim dalam kasus pernikahan anak luar nikah bukan hanya sebagai pengganti wali nasab, tetapi sebagai institusi yang menjamin Hakim. AuPeran Fatwa MUI Sebagai Produk Hukum Islam Dalam Masyarakat. Ay Tri Retno Pujiani. Yudhi Achmad Bashori, and Sri Wahyuningsih. AuProblematika Penetapan Wali Adlal Dalam Pandangan Hukum Islam Dan Maqashid Syariah,Ay Jurnal Antologi Hukum 2, no. 1 (July 23, 2. : 108Ae23, doi:10. 21154/antologihukum. Herlinda. Ainur Rofiq. Nur Kamilia. Penentuan Wali Nikah . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 324-342 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index keabsahan pernikahan secara syarAoi dan legal, sekaligus menjamin perlindungan hak-hak anak dari sisi keagamaan dan kemanusiaan. Konstruksi hukum ini menempatkan wali hakim sebagai simbol kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan, sekaligus sebagai wujud aktualisasi maqAid al-SyarAoah dalam konteks hukum keluarga Islam Ini memperlihatkan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas untuk merespons dinamika sosial tanpa mengorbankan nilai-nilai normatif yang mendasarinya. Hak Anak di Luar Nikah dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia Hak anak luar nikah menjadi isu penting yang berada di persimpangan antara norma agama, sosial, dan sistem hukum. Dalam hukum Islam tradisional, khususnya menurut mazhab SyafiAoi yang menjadi rujukan utama di Indonesia, anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan hanya memiliki hubungan nasab dan hak perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Konsekuensinya, anak tersebut tidak memiliki hak waris, hak nafkah, atau hak perwalian dari ayah biologisnya23. Pendekatan ini menitikberatkan pada keabsahan ikatan pernikahan sebagai syarat utama terbentuknya hubungan hukum antara anak dan ayah, serta sebagai mekanisme perlindungan terhadap kemurnian nasab. Dalam konstruksi fikih klasik, ketentuan ini bertujuan menjaga struktur sosial keluarga dan mencegah kekacauan genealogis yang dapat merusak sistem waris dan perwalian. Namun, perkembangan hukum positif di Indonesia telah membawa paradigma baru melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-Vi/2010. Putusan ini membuka pengakuan terhadap hubungan perdata antara anak luar nikah dan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan secara ilmiah, seperti melalui tes DNA. Hal ini memberi ruang bagi anak luar nikah untuk mendapatkan hak waris, nafkah, dan perlindungan hukum yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada relasi dengan ibu dan keluarganya. Transformasi ini merupakan bentuk adaptasi sistem hukum nasional terhadap prinsip keadilan, yang tidak hanya bersandar pada hukum tertulis, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai kemanusiaan. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa keabsahan hubungan biologis dapat dijadikan dasar pembentukan hubungan hukum tertentu, tanpa serta merta melanggar norma keagamaan yang lebih Meskipun begitu, penerapan putusan ini dalam praktik masih mengalami hambatan, terutama di tingkat peradilan agama yang masih mengacu ketat pada KHI. Beberapa kasus menunjukkan bahwa anak luar nikah tetap kesulitan memperoleh akta kelahiran atau pengakuan formal dari ayah biologisnya, karena keterbatasan mekanisme administratif atau stigma sosial yang melekat24. Ketimpangan antara norma hukum progresif dan implementasinya di lapangan menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperkuat infrastruktur hukum, mulai dari prosedur itsbat nasab hingga pemberdayaan petugas pencatatan sipil dan pengadilan agama agar lebih responsif terhadap hak anak. Selain itu, stigma sosial juga menjadi penghalang yang perlu diatasi melalui pendekatan edukatif dan perubahan budaya hukum masyarakat. Thaib. Manoppo, and Soeikromo. AuHak Waris Anak Di Luar Nikah Ditinjau Dari Kitab UndangUndang Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam. Ay Anisa Putri Alyana and Ramdan Fawzi. AuPandangan Tokoh Agama Terkait Tajdidun Nikah Bagi Wanita Hamil Di Luar Nikah,Ay Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam 2, no. 2 (December 22, 2. : 89Ae94, doi:10. 29313/jrhki. Herlinda. Ainur Rofiq. Nur Kamilia. Penentuan Wali Nikah . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 324-342 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Selain aspek hukum, perlindungan anak luar nikah dalam hukum positif Indonesia juga dijamin melalui Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, yang menekankan bahwa semua anak berhak atas pengakuan, identitas, dan perlindungan hukum tanpa diskriminasi. Hal ini menegaskan bahwa hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan rasa aman harus tetap dipenuhi tanpa memandang status kelahiran anak. Dalam konteks ini, hukum Islam dan hukum positif perlu terus bersinergi agar mampu memberi keadilan substantif bagi anak-anak yang lahir di luar pernikahan. Sinergi ini harus dibangun dalam kerangka saling melengkapi: hukum Islam menjaga prinsip moral dan tatanan nasab, sedangkan hukum positif berperan sebagai alat perlindungan sosial. Dengan mengintegrasikan kedua pendekatan tersebut, sistem hukum diharapkan mampu menjamin perlindungan komprehensif bagi anak luar nikah, tanpa mengabaikan norma agama maupun prinsip keadilan universal. Namun, perkembangan hukum positif di Indonesia telah membawa paradigma baru melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-Vi/2010, yang menguji Pasal 43 ayat . Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelumnya, pasal tersebut menyatakan bahwa AuAnak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunyaAy. Melalui putusan tersebut. Mahkamah menafsirkan bahwa ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa anak luar kawin juga memiliki hubungan perdata dengan ayahnya yang dapat dibuktikan secara ilmiah dan/atau alat bukti lain menurut hukum. Putusan ini menegaskan bahwa sistem hukum nasional harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 28B ayat . UUD 1945, yang menyatakan bahwa AuSetiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ay Dengan demikian, anak luar nikah dapat memperoleh pengakuan hukum dari ayah biologisnya, termasuk hak atas nafkah, waris, dan pencatatan identitas, apabila dapat dibuktikan secara sah, misalnya melalui tes DNA. Dengan demikian, meskipun terdapat perbedaan mendasar antara hukum Islam klasik dan hukum positif Indonesia, arah perkembangan hukum menunjukkan kecenderungan inklusif terhadap hak-hak anak luar nikah, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan anak secara menyeluruh. Perkembangan ini mencerminkan bahwa hukum, baik berbasis syariat maupun konstitusi negara, tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai kemanusiaan yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama dalam kebijakan dan implementasi hukum Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Penunjukan Wali Nikah dalam Kasus Anak di Luar Nikah Penunjukan wali nikah dalam kasus anak yang lahir di luar pernikahan menimbulkan persoalan hukum yang kompleks dalam pandangan hukum Islam. Sebagaimana diketahui, hukum Islam memberikan kedudukan wali nikah sebagai bagian dari rukun pernikahan yang tidak dapat diabaikan, khususnya bagi perempuan. Namun, dalam kasus anak luar nikah, ulama mayoritas seperti dari mazhab SyafiAoi berpendapat bahwa ayah biologis tidak dapat bertindak sebagai wali nikah karena tidak terdapat hubungan nasab yang sah menurut syariat. Pandangan ini termaktub dalam Kompilasi Herlinda. Ainur Rofiq. Nur Kamilia. Penentuan Wali Nikah . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 324-342 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 100 yang menyatakan bahwa anak luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, sehingga ayah biologis gugur hak perwaliannya25. Pandangan tersebut menegaskan pentingnya legalitas nasab sebagai landasan otoritas dalam perwalian. Dalam kerangka hukum Islam klasik, keabsahan hubungan perwalian tidak hanya bersifat formal administratif, tetapi juga merupakan refleksi dari struktur sosial keluarga yang diatur secara ketat oleh normanorma syariat. Oleh karena itu, ketiadaan nasab yang sah menyebabkan ayah biologis kehilangan kapasitas hukum sebagai wali nikah dalam akad nikah. Dalam kerangka itu, peran wali hakim menjadi solusi sahih yang ditetapkan secara hukum dan agama. Praktik perwalian oleh wali hakim, sebagaimana dijalankan di Kantor Urusan Agama (KUA), mengikuti prinsip maqAid al-SyarAoah untuk memastikan bahwa pernikahan tetap berlangsung dengan syarat sah dan perlindungan hukum terhadap pihak perempuan tetap terjamin. Dalam konteks ini, penghulu sebagai wali hakim juga memiliki wewenang untuk menghindari keraguan hukum dan menjaga martabat perempuan serta anak dari stigma sosial yang lebih besar26. Penunjukan wali hakim dalam kondisi anak luar nikah bukan sekadar bentuk pengganti wali nasab, melainkan juga manifestasi perlindungan hukum Islam terhadap individu yang rentan. Keberadaan wali hakim menjadi penting dalam konteks pemenuhan hak untuk menikah secara sah, serta sebagai strategi hukum yang mencegah terjadinya penyimpangan atau ketidakjelasan status pernikahan di kemudian hari. Tinjauan hukum Islam juga tidak bisa dilepaskan dari prinsip keadilan yang berkembang seiring waktu. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-Vi/2010 memberikan pengakuan hukum terhadap anak luar nikah, termasuk kemungkinan pengakuan ayah biologis sebagai pihak yang memiliki hubungan perdata, meskipun tidak dalam konteks perwalian nikah. Dalam sudut pandang maqAid al-SyarAoah, prinsip keadilan Islam menghendaki agar anak tetap mendapat perlindungan hak, terlepas dari status kelahirannya. Meski demikian, keadilan tersebut harus tetap dijalankan dalam kerangka syariat yang membatasi hak-hak tertentu berdasarkan keabsahan nasab dan akad Konsep keadilan dalam Islam tidak berarti menghapus batasan syarAoi, melainkan mengarah pada penerapan hukum yang berimbang antara nilai kemaslahatan dan norma tetap . l-tsabi. Oleh karena itu, sekalipun putusan pengadilan memberikan pengakuan perdata terhadap ayah biologis, pengakuan tersebut tetap tidak bisa menegasikan prinsip perwalian berbasis nasab sah menurut fikih. Dalam praktik penunjukan wali, pendekatan fikih kontemporer mulai memberi ruang terhadap ijtihad kelembagaan. Dalam hal ini, negara melalui pengadilan agama dan KUA bertindak sebagai pihak otoritatif untuk memutuskan penunjukan wali hakim dalam Maisarah. AuPerwalian Wali Nikah Anak Zina Menurut Fiqh Empat Mazhab Dan Hukum Positif Di Indonesia,Ay Jurnal Al-Fikrah 5, no. : 142Ae65, https://ejournal. id/index. php/jiaf/article /download/361/283/1111. Putri Siti Salma. Hajar Khalis Nirbita, and Fatimah Az Zahra. AuRelevansi Pengaturan Wali Pernikahan Bagi Anak Hasil Zina Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dikaji Dari Perspektif Hak Asasi Manusia,Ay Padjadjaran Law Review 12, no. 1 (June 28, 2. : 11Ae19, doi:10. 56895/pl Rikza and Djazimah. AuAnalisis Maqasid Al-Syariah Terhadap Putusan MK Nomor 46/PUUVII/2010 Dan Implikasinya Terhadap Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Ay Herlinda. Ainur Rofiq. Nur Kamilia. Penentuan Wali Nikah . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 324-342 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index kondisi tidak adanya wali nasab. Prinsip keadilan dan maslahat umat menjadi alasan utama diberlakukannya mekanisme ini, sehingga praktik perwalian tetap berjalan dalam koridor syariat sekaligus memberi solusi atas kondisi sosial yang tidak ideal. Penguatan peran lembaga resmi dalam ijtihad kelembagaan ini menjadi wujud adaptasi hukum Islam terhadap sistem kenegaraan modern, tanpa kehilangan integritas norma-norma fikih yang Negara berperan aktif sebagai penjamin legalitas dan keabsahan pernikahan, melalui kewenangan wali hakim yang sah secara syarAoi dan administratif. Dengan demikian, hukum Islam dalam praktik penunjukan wali nikah bagi anak luar nikah mengakomodasi prinsip legalitas, keadilan, dan perlindungan terhadap hak anak, melalui peran wali hakim yang ditetapkan oleh negara. Meskipun ayah biologis tidak memiliki hak perwalian, mekanisme ini menjamin bahwa anak tetap bisa melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan negara. Hal ini membuktikan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas metodologis dalam menghadapi dinamika sosial, sekaligus menunjukkan bahwa struktur hukum pernikahan Islam dapat berkembang untuk menjawab tantangan zaman tanpa melanggar batasan syariat yang Implikasi Sosial dan Hukum dari Penetapan Wali Nikah bagi Anak di Luar Nikah Penetapan wali nikah bagi anak yang lahir di luar pernikahan memiliki dampak yang cukup luas, tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga pada aspek sosial di Dalam konteks hukum Islam, anak luar nikah tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya, sehingga hak perwalian jatuh kepada wali hakim. Ketentuan ini didasarkan pada prinsip fikih yang menekankan keabsahan hubungan nasab melalui pernikahan yang sah. Secara hukum positif Indonesia, hal ini juga ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa wali nikah harus berasal dari garis nasab sah atau, jika tidak ada, maka ditetapkan wali hakim sebagai pengganti 28. Prinsip ini tidak hanya menjamin kesahihan akad nikah secara normatif, tetapi juga menjaga konsistensi antara sistem hukum nasional dan norma-norma fikih. Meskipun demikian, penerapan prinsip ini dalam konteks anak luar nikah sering kali berhadapan dengan kenyataan sosial yang kompleks, yang menuntut pendekatan hukum yang lebih adaptif dan berkeadilan. Dari sisi sosial, ketidakmampuan ayah biologis untuk menjadi wali nikah sering memunculkan stigma terhadap anak yang lahir dari hubungan di luar nikah. Anak-anak ini tidak hanya mengalami hambatan administratif seperti kesulitan dalam mengurus akta kelahiran, tetapi juga menghadapi penolakan sosial dan diskriminasi dalam komunitas yang memegang teguh nilai-nilai agama dan adat29. Ketika penetapan wali hakim dilakukan, hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap status kelahiran anak, meskipun secara hukum langkah ini justru memberi kepastian dan perlindungan terhadap M Amin. AuPenolakan Itsbat Nikah Perkawinan Anak Dibawah Umur Di Pengadilan Agama Manna Dalam Penetapan Perkara Nomor 0092/Pdt. P/2018/PA. Mna Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif,Ay QIYAS: Jurnal Hukum Islam & Peradilan 6, no. : 54Ae67, doi:http://dx. org/10. 9300/qys. Marsella Yulia. Amrullah Hayatudin, and Encep Abdul Rojak. AuFaktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Permohonan Dispensasi Pernikahan Di Pengadilan Agama Brebes,Ay Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam 3, no. 2 (December 23, 2. : 71Ae78, doi:10. 29313/jrhki. Herlinda. Ainur Rofiq. Nur Kamilia. Penentuan Wali Nikah . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 324-342 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index hak anak untuk menikah secara sah dan bermartabat30. Situasi ini mencerminkan adanya gap antara keadilan prosedural dan keadilan substantif. Kendati secara hukum penetapan wali hakim adalah bentuk pemenuhan hak dan perlindungan, secara sosial anak tetap menghadapi marginalisasi. Oleh karena itu, penguatan kesadaran sosial dan edukasi publik menjadi krusial untuk menurunkan stigma dan memperkuat penerimaan masyarakat terhadap anak luar nikah sebagai subjek hukum yang setara. Impak hukum dari penetapan wali nikah bagi anak luar nikah juga melibatkan isu status hukum ayah biologis. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-Vi/2010 memperluas pengakuan hubungan perdata antara anak dan ayah biologis, mencakup hak waris dan nafkah. Namun, pengakuan ini tidak serta merta memperluas hak ayah sebagai wali nikah dalam pernikahan, karena syarat sah perwalian tetap merujuk pada nasab melalui pernikahan sah. Akibatnya, terdapat dikotomi antara pengakuan hak-hak perdata dan pembatasan hak perwalian, yang dapat menimbulkan kebingungan di tingkat masyarakat maupun aparat penegak hukum31. Dikotomi ini menciptakan dilema hukum yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem peradilan keluarga. Di satu sisi, hukum positif menunjukkan kemajuan dalam mengakui hak anak, sementara di sisi lain, hukum agama tetap mempertahankan batasan-batasan normatif yang membatasi otoritas ayah biologis. Perbedaan ini menuntut adanya sinkronisasi antara putusan yudisial, regulasi administratif, dan pedoman fikih yang lebih aplikatif. Secara keseluruhan, penetapan wali nikah bagi anak luar nikah menjadi langkah penting dalam memastikan keabsahan pernikahan dan perlindungan hukum terhadap Namun, pendekatan yang digunakan harus mempertimbangkan sensitivitas sosial yang menyertainya. Perlindungan hak anak tidak cukup hanya dengan peraturan formal, tetapi juga harus disertai dengan upaya edukasi sosial untuk mengurangi stigma dan mendukung keadilan substansial bagi anak-anak dalam situasi tersebut. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan tidak hanya bersifat legalistik, tetapi juga harus menyentuh aspek kultural dan psikososial, agar hak-hak anak luar nikah dapat ditegakkan secara utuh, adil, dan manusiawi dalam kerangka hukum Islam dan hukum nasional yang saling KESIMPULAN Penentuan wali nikah memiliki urgensi yang tinggi dalam hukum perkawinan Islam karena merupakan salah satu rukun sahnya pernikahan. Keberadaan wali nikah tidak hanya berfungsi sebagai formalitas, tetapi juga mencerminkan prinsip perlindungan terhadap perempuan, menjaga kehormatan keluarga, serta menjamin keabsahan akad nikah sesuai ketentuan syariat. Dalam fikih klasik, mayoritas ulama dari mazhab SyafiAoi. Maliki, dan Hanbali menetapkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah tidak sah, yang menunjukkan bahwa posisi wali adalah unsur yang bersifat prinsipil dalam struktur hukum perkawinan Islam. Adinda Alda Indriyana. R Ramziati, and J Jumadiah. AuKeabsahan Ayah Biologis Sebagai Wali Nikah Terhadap Anak Zina Setelah Berlakunya Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utar. ,Ay Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 5, 2 (April 18, 2. : 110Ae19, doi:10. 29103/jimfh. Rikza and Djazimah. AuAnalisis Maqasid Al-Syariah Terhadap Putusan MK Nomor 46/PUUVII/2010 Dan Implikasinya Terhadap Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Ay Herlinda. Ainur Rofiq. Nur Kamilia. Penentuan Wali Nikah . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 324-342 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Penentuan wali nikah bagi anak yang lahir di luar pernikahan sah merupakan isu penting dalam kajian hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Dalam pandangan mayoritas ulama, ayah biologis tidak memiliki kedudukan sebagai wali nikah karena tidak adanya hubungan nasab yang sah menurut syariat. Oleh karena itu, wali hakim berperan sebagai pihak yang berwenang untuk melangsungkan pernikahan anak tersebut, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 20 dan Pasal 23. Sementara itu. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-Vi/2010 memberikan pengakuan terhadap hubungan perdata antara anak dan ayah biologis dalam hal hak-hak keperdataan, seperti nafkah dan waris. Namun, putusan tersebut tidak mengubah ketentuan fiqih mengenai perwalian dalam akad nikah, karena status wali merupakan bagian dari ketentuan syariat yang bersifat prinsipil dan tidak dapat ditetapkan hanya melalui hubungan biologis Penetapan wali nikah dalam kasus ini perlu dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, agar tidak bertentangan dengan ketentuan syariat, sekaligus tetap menjamin perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem hukum nasional. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Mughni karya Ibn Qudamah, anak yang lahir di luar pernikahan tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya dan tidak dapat dijadikan wali nikah, sehingga kedudukannya digantikan oleh wali hakim sebagai bentuk solusi dalam menjaga keabsahan akad. DAFTAR PUSTAKA