RELEVANSI PENGATURAN DALAM PENYELESAIAN PERMASALAHAN SENGKETA DI INDONESIA BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2004 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) Ismawati Septiningsih1. Ainuun Ridayanti2. Itok Dwi Kurniawan3. Suyatno4 1,2,3 Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret Ismawatiseptiningsih84@staff. Info Artikel Masuk: 10/10/2023 Revisi: 23/11/2023 Diterima: 24/11/2023 Terbit: 18/12/2023 Keywords: Ruler. Society. Disputes Kata kunci: Penguasa. Masyarakat, dan Sengketa P-ISSN: 2550-0171 E-ISSN: 2580-5819 DOI : 10. Abstract The Unitary State of the Republic of Indonesia is a dynamic rule of law aimed at creating a prosperous, secure and orderly nation and state. PTUN's mission is to resolve disputes between states and citizens. Disputes often arise as a result of policies and actions. The ideal of human sovereignty has not yet been fully realized as rulers continue to exceed their power. Rulers can abolish social control, leading to a concentration of power. A common legal research method is to analyze the laws and regulations relevant to the issue. The results show that the diversity and dynamics of complex social issues lead to ethical standards of administration that are enhanced by the quality of inclusion and underpinned by the differentiation of values, attitudes and norms of conduct. In the policies and actions of government officials who can build public confidence. Efforts to adhere to government ethical standards can be maintained through strategies that increase clarity of purpose. Keywords: Ruler. Society, and Disputes. Abstrak Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu negara hukum yang dinamis yang bertujuan untuk mewujudkan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, dan tertib. Misi PTUN adalah menyelesaikan perselisihan antara negara dan warganya. Sengketa sering muncul sebagai akibat dari kebijakan atau tindakan. Cita-cita kedaulatan manusia belum sepenuhnya terwujud karena penguasa terus melampaui Penguasa dapat menghapus kontrol sosial, yang mengarah ke konsentrasi kekuasaan. Metode penelitian hukum secara yuridis dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keragaman dan dinamika masalah sosial yang kompleks berarti bahwa standar etika administrasi publik dinaikkan untuk memasukkan kualitas inklusi dan didukung oleh batasan nilai, sikap dan standar perilaku dalam kebijakan dan tindakan pejabat pemerintah yang dapat membangun kepercayaan publik. Upaya untuk mematuhi standar etika pemerintah dapat dipertahankan melalui strategi yang meningkatkan kejelasan tujuan. Kata Kunci: Penguasa. Masyarakat, dan Sengketa. PENDAHULUAN Latar Belakang Hukum administrasi merupakan salah satu langkah untuk mencapai tujuan keadilan. Organisasi hukum menjadi instrumen aksi dan kerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Wadah kegiatan setiap orang atau badan hukum yang mempunyai tugas dan wewenang serta hubungan kerja harus jelas. Perundang-undangan administrasi tidak hanya berurusan dengan struktur organisasi, namun dalam arti bahwa organisasi itu dinamis sesuai dengan berfungsinya hubungan organisasi formal dan informal (Remaja. I Nyoman Gede, 2. Faktor manusia dan pendukungnya memiliki pengaruh besar pada hasil akhir. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu negara hukum yang dinamis yang bertujuan untuk mewujudkan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, dan tertib. Untuk mencapai tujuan tersebut, konstitusi (UUD 1. dapat dipadukan dengan ketentuan konstitusi dan pejabat publik yang aktif dan jeli. Hakhak negara atas individu dan masyarakat secara keseluruhan harus dikuasai oleh masyarakat itu Secara konseptual, konsep kontrol sosial adalah proses aktif antara orang atau objek yang dikendalikan yang mengontrol perilaku pemerintah sebagai subjek yang mengontrol. Rakyat terus mempertahankan kedaulatan untuk mencegah penguasa bertindak sewenangwenang atau sebagai kekuatan superior untuk menggulingkan pemerintahan. Cita-cita kedaulatan manusia belum sepenuhnya terwujud karena penguasa atau pemerintah masih berada di luar yurisdiksinya (Jimly Asshiddiqie, 2. Hal ini mengubah makna kontrol sosial yang tampak sebagai kepemimpinan masyarakat tetapi sebagai kontrol sosial seorang penguasa atau pemerintah. Kontrol sosial yang disfungsional mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan dan pemusatan kekuasaan di lingkaran sempit. Tujuan Latar belakang pelaksanaan pemikiran penelitian ini mengkaji aspek-aspek perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pemerintahan yg bersankutan dengan kebijakan. Adapun tujuan secara khusus adalah: Membekali masyarakat dengan pengetahuan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Masyarakat melakukan control terhadap Pejabat/Penyelenggara Negara Membekali onyek-obyek yang masuk dalam lingkup PTUN METODE PELAKSANAAN Metode menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder (Soekanto, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Prinsip tata kelola yang baik Nilai-nilai good governance merupakan keinginan para pihak atau trend global, seperti etika governance pada umumnya yang menekankan interaksi yang seimbang antara pemerintah, swasta dan masyarakat . ivil societ. (Suhady dan Fernanda, 2. Menurut United Nations Development Organization atau UNDP . , prinsip-prinsip good governance yang dikutip oleh Suhady dan Fernanda dalam Modul Diklat Tingkat IV antara Partisipasi, setiap individu dan anggota masyarakat baik laki-laki maupun perempuan mempunyai persamaan hak untuk ikut campur dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan. Partisipasi masyarakat secara luas harus dibangun dalam kerangka kebebasan berserikat, kebebasan berekspresi dan partisipasi konstruktif. Supremasi hukum, kerangka hukum, peraturan perundang-undangan harus adil, ditegakkan dan diikuti tanpa memihak, khususnya supremasi hukum dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Transparansi, termasuk prosedur, institusi dan informasi, harus tersedia secara bebas bagi pelapor. Informasi yang diberikan harus cukup dan dapat dipahami untuk digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Tanggung jawab, setiap proses, dan setiap lembaga harus dirancang untuk melayani pemangku kepentingan . ihak yang berkepentinga. Orientasi konsensus . onsensus orientatio. , yaitu bertindak sebagai penengah dari berbagai kepentingan untuk mencapai kesepahaman atau kesepakatan terbaik sesuai dengan kepentingan masing-masing pihak, dan yang dapat diterapkan pada berbagai kebijakan dan prosedur yang dapat ditetapkan. Kesetaraan, setiap orang memiliki kesempatan untuk meningkatkan dan mempertahankan kualitas hidupnya. Efisiensi dan efektivitas, setiap kegiatan dan setiap proses kelembagaan bertujuan untuk menghasilkan sesuatu yang memuaskan kebutuhan melalui pemanfaatan sumber daya yang tersedia dengan baik. Tanggung jawab, pengambil keputusan di organisasi publik . , swasta dan sipil memikul tanggung jawab atas keputusan internal atau eksternal organisasi dalam hubungannya dengan publik maupun pemilik . Pemimpin dan masyarakat yang berwawasan strategis memiliki visi yang komprehensif dan berjangka panjang dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik dan melaksanakan pembangunan manusia yang sejalan dengan kebutuhan pembangunan. Melalui pemeriksaan kompleksitas sejarah, budaya dan sosial. Terhubung, saling menguatkan, dan koheren sebagai satu kesatuan bukan berdiri Sebagai bagian dari tata pemerintahan yang baik, pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan prinsip-prinsip etika oleh pejabat pemerintah tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga negara, namun sektor publik dan swasta juga harus diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengevaluasi etika pemerintahan (Diklatpim LAN RI, 2. Nilai-nilai good governance dalam etika pemerintahan Transparansi, keterbukaan dan akuntabilitas adalah nilai-nilai yang dihargai dan diwujudkan dalam etika kerjasama antara pemerintah dan rakyatnya (Sudirman, 2. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, asas-asas penyelenggaraan pemerintahan menjadi nilai-nilai etis penyelenggaraan pemerintahan yang termaktub dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Auuntuk membentuk suatu pemerintahan negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut memelihara ketertiban dunia dan perdamaian abadi. Di antara nilai filosofis yang mendasarinya yaitu ideologi negara yaitu Pancasila. Good governance tercermin dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Kesucian dan Kebebasan Penyelenggara Negara dari Korupsi. Kolusi, dan Nepotisme, antara lain: Asas kepastian hukum mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kebenaran dan keadilan dalam segala kebijakan pemerintah. Asas ketertiban adalah dasar ketertiban, keserasian, dan keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Prinsip pelayanan untuk kepentingan umum, dimana kebaikan umum diprioritaskan dengan cara yang diinginkan, adaptif dan selektif. Asas keterbukaan, keterbukaan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara. Memperhatikan perlindungan hak pribadi, golongan, dan rahasia negara. Asas proporsionalitas menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban PNS. Prinsip profesional mengutamakan kompetensi berdasarkan pedoman etika dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas tanggung jawab menyatakan bahwa setiap tindakan dan hasil penyelenggaraan negara harus dipertanggungjawabkan kepada publik dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara tertinggi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Indonesia berdasarkan undang-undang yang ada tidak dapat dipisahkan dari paradigma good administration. Kecenderungan pada pandangan etika yang berbeda tampaknya sangat rendah karena kecenderungan untuk menerapkan sistem tata kelola etika global. Perubahan paradigma manajemen bersifat sangat global. Kesamaan perkembangan etika pemerintahan dipicu oleh masalah yang sama, yaitu korupsi (Gering Supriyadi, 2. Pengadilan Tata Usaha Negara Di Indonesia Hukum administrasi sebenarnya juga merupakan peradilan. Montesquieu dan Kant dalam membela pandangan klasik, berpendapat bahwa hukum adalah satu-satunya sumber keadilan positif (Satjipto Rahardjo, 2. Hakim harus mengadili menurut hukum, dan mereka tidak dapat menilai substansi atau keadilan hukum. Ada penafsiran bahwa suatu putusan adalah hakikat keadilan, hakekat dan tujuan dari setiap tindakan atau proses hukum, termasuk penyelesaian perkara yang memberatkan para pihak sejak awal proses Dari rangkaian sidang pengadilan tersebut tidak lain adalah putusan pengadilan yang dapat menentukan hak-hak para pihak yang berperkara dan beban kewajiban para pihak lain. Baik atau tidak suatu perbuatan itu menurut undang-undang dan membebankan kewajiban yang harus dilaksanakan dari pihak yang diminta. Di antara prosedur hukum, hanya ada keputusan yang memiliki konsekuensi yang menentukan bagi para pihak (Salamoen Soehardy dan Nasri Efendy, 2. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Hukum Administrasi Negara, komposisinya ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppre. Yurisdiksi . pengadilan untuk memutus perkara dapat dibagi menjadi yurisdiksi relatif dan yurisdiksi absolut, sebagai berikut: Yurisdiksi Relatif Ditentukan oleh batas-batas yurisdiksi yang mendasarinya. Pengadilan dianggap berwenang mengadili sengketa apabila salah satu pihak yang bersengketa . enggugat/terguga. bertempat tinggal di salah satu wilayah hukum yang menjadi wilayah hukum pengadilan tersebut. Aturan hukum relatif Peradilan Tata Usaha Negara tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 5 Tahun juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan wilayah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Pengadilan tinggi negeri berkedudukan di kota kabupaten, wilayah hukumnya meliputi daerah kabupaten. Menurut Pasal 54 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, gugatan sengketa Tata Usaha Negara harus diajukan ke pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat yang menyatakan AuJika tergugat mempunyai lebih dari satu pejabat pemerintahan provinsi atau pegawai negeri dan tidak berkedudukan di daerah peradilan, gugatan harus diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu pejabat pemerintahan provinsi atau pegawai negeri. Ay Jika rumah tergugat tidak termasuk dalam wilayah hukum pengadilan tempat tinggal penggugat, gugatan dapat diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat dan diteruskan kepada pengadilan yang berwenang. Dalam hal-hal tertentu, tergantung pada sifat sengketa Tata Usaha Negara yang ditetapkan dengan keputusan pemerintah. Gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat. Jika penggugat dan tergugat tinggal atau tinggal di luar negeri, gugatan harus diajukan ke pengadilan di Jakarta. Jika tempat tinggal tergugat di Jerman dan tempat tinggal penggugat di luar negeri, gugatan harus diajukan ke pengadilan di tempat kediaman tergugat. Gugatan diajukan di pengadilan tempat tinggal tergugat dan hanya di luar pengecualian di tempat tinggal penggugat berdasarkan peraturan pemerintah. Sejauh ini belum ada peraturan negara. Yurisdiksi Absolut Mengacu pada yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memutuskan perkara menurut pokok bahasan, materi atau pokok bahasan. Subjek sengketa Tata Usaha Negara adalah keputusan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara mutlak adalah sengketa hukum administrasi di bidang ketatanegaraan yang terjadi di bidang Tata Usaha Negara antara seseorang atau beberapa orang menurut hukum perdata dengan suatu badan atau pejabat Tata Usaha Negara baik di tingkat pusat maupun pusat dan penyelenggaraan negara di tingkat daerah (Jimly Ashiddiqie: 2. Tentang Putusan Tata Usaha Negara, termasuk perselisihan perburuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negar. Pokok sengketa administrasi provinsi adalah keputusan pemerintah provinsi sesuai dengan Pasal 1 ayat . dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal 2, 48, 49, dan 142 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara memiliki Pembatasan tersebut terbagi menjadi: Pembatasan langsung mencegah PTUN menyelidiki dan menyelesaikan sengketa. Hal itu tercantum dalam Penjelasan Umum Pasal 2 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pembatasan secara tidak langsung juga memberi kesempatan kepada Peradilan Tata Usaha Negara untuk menangani dan memutus sengketa Tata Usaha Negara dengan syarat semua pengaturan Tata Usaha Negara dipenuhi. Pembatasan tidak langsung ini tertuang dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Hukum Administrasi. Pembatasan langsung Bersifat sementara. Pengadilan Tata Usaha Negara sama sekali tidak memiliki cara untuk menanganinya, bersifat sementara dan satu kali. Hal tersebut tertuang dalam Bab VI Ketentuan Peralihan. Pasal 142 ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur tentang hal ini secara langsung, menyatakan bahwa Ausengketa Tata Usaha Negara yang dibentuk oleh pengadilan berdasarkan undang-undang ini belum diputuskan oleh pengadilan. Namun menurut undang-undang tetap diperiksa dan diputuskanAy. Sengketa Tata Usaha Negara Menurut Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa AuSengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul antara perseorangan atau orang perdata baik di pusat maupun di daerah, seperti misalnya sebagai akibat dari pengambilan keputusan tata usaha negara, termasuk perselisihan perburuhan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ay Menurut ketentuan Pasal 1 ayat . UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, keputusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah keputusan tertulis dari Penguasa Tata Usaha Negara atau pejabat mengenai tindakan administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat khusus, individual dan final serta mempunyai akibat hukum terhadap setiap orang atau warga sipil. Sifat sengketa bersifat kumulatif, yaitu supaya dapat menjadi Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara, maka semua unsurnya harus dipenuhi. Jenis pengambilan keputusan administrasi publik/menurut teori KTUN (Beschikkin. Pendapat dan teori ahli administrasi publik, mis. De Haan (Beland. mengutarakan pendapat dalam bukunya AuBetuurrecht en de Sociale RechtsstaatAy (Philipus M. Hell, 2. dikelompokkan sebagai berikut: KTUN Perorangan dan Kebendaan, keputusan administratif pribadi dan material (Persoonlijk en Zakelij. yang diberikan kepada seseorang berdasarkan sifat pribadi tertentu dan yang haknya tidak dapat dialihkan kepada orang lain. KTUN kebendaan, didasarkan pada kualitas sifat materi atau status benda sebagai objek hukum yang haknya dapat dialihkan kepada orang lain. Konstitusi deklaratif dan konstitusional (Rechtsvastellend in Rechtsscheppen. KTUN deklaratif. Keputusan Tata Usaha Negara berupa pemberitahuan pernyataan yang menentukan atau mengukuhkan adanya hubungan hukum yang telah ada. KTUN konstitutif, keputusan administratif mendasar dalam pembuatan hubungan hukum baru yang sebelumnya tidak ada atau lebih tepatnya pelanggaran hubungan hukum yang ada. KTUN Bebas dan Terikat, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara yang independen dan wajib (Vrij en Gebonde. didasarkan pada kekuasaan diskresi dan menyerahkan interpretasi atau instruksi kepada eksekutif. KTUN, berupa keputusan administratif mana yang memberatkan dan mana yang bermanfaat . enevolent to benevolen. , keputusan yang membebankan kewajiban. KTUN yang menguntungkan, keputusan yang memberikan keuntungan bagi pihak yang dituju. KTUN Langsung dan Permanen (Einmaligh en Voortduren. , keputusan langsung negara adalah keputusan satu kali ketika perubahan atau peraturan baru dikeluarkan dan permanen dengan masa berlaku untuk selamanya kecuali ada perubahan atau peraturan baru. Dalam praktek administrasi pemerintahan terdapat beberapa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang berpotensi menimbulkan sengketa Tata Usaha Negara, antara lain: Pengaturan perizinan Izin menurut undang-undang adalah kewenangan yang diberikan oleh negara . enyelenggara/pejabat negar. kepada orang perdata atau badan hukum untuk melakukan suatu kegiatan tertentu. Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa tujuan pemberian lisensi adalah untuk mengarahkan atau mengendalikan kegiatan tertentu, mencegah kerusakan atau gangguan, melindungi benda, mendistribusikan benda atau barang langka, dan memilih individu atau kegiatan tertentu (Siti Khotijah dan Ine Ventyrina, 2. Keputusan tentang status hukum, hak, dan kewajiban. Termasuk status hukum orang perseorangan atau badan hukum dan hak dan kewajiban orang perseorangan atau badan hukum sehubungan dengan barang atau jasa. Keputusan tentang kepegawaian. Meliputi keputusan pemindahan pejabat yang akan dipindahkan karena merasa dirugikan, merugikan karirnya, atau karena pemindahan tersebut dianggap sebagai sanksi disiplin terselubung, keputusan pemberhentian pegawai negeri, misalnya berkaitan dengan pengurangan atau pembubaran departemen. Hal itu merupakan akibat dari ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Kepegawaian yang menyatakan bahwa kebijakan, termasuk perselisihan perburuhan administratif-yudisial diselesaikan dan dibuat karena melanggar hukum dan peraturan. secara resmi secara administratif dengan mengimbau kepada Badan Pengurus Pusat (BAPEG). Objek dan Subjek Sengketa Tata Usaha Negara Objek Sengketa. Pokok-pokok persidangan di hadapan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah putusan-putusan Tata Usaha Negara tersebut dalam Pasal 1 ayat . dan putusan-putusan negatif palsu berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, diantaranya: Keputusan positif administrasi negara. Menurut Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Pasal ayat . Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, keputusan tertulis dari pejabat Tata Usaha Negara atau pejabat umum yang memuat tindakan Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu yang berlaku, perorangan. Akibat hukum terakhir bagi seseorang atau masyarakat sipil menjadi bagian dari keputusan hukum menurut hukum positif. Keputusan negatif administrasi negara fiktif negatif . Subjek sengketa hukum Tata Usaha Negara adalah putusan fiktif negatif Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Pasal 3 Undangundang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bahwa jika pejabat atau pejabat Tata Usaha Negara memutuskan untuk tidak memberikan keputusan dalam prosedur tersebut. Jika pejabat atau pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang diminta dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersebut di atas, dianggap menolak memberikan keputusan setelah lewat waktu 4 bulan setelah diterimanya Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang atau pegawai negeri yang bertanggung jawab dianggap mengambil keputusan. Namun, jika keputusan yang diminta tidak dibuat, maka keputusan badan atau pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap ditolak. Batas waktu pengajuan gugatan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengatur bahwa suatu tindakan hanya dapat diajukan dalam waktu sembilan puluh hari sejak diterima atau disampaikannya putusan Negara (Marbun, 1. Badan administratif atau pejabat yang kepadanya hak itu ditegaskan. Dalam hal yang menjadi pokok gugatan adalah keputusan dengan ketentuan sebagai berikut: Menurut Pasal 3 ayat . , tenggang waktu 90 hari dihitung menurut tenggang waktu yang ditentukan dalam Peraturan Dasar, yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan. Menurut Pasal 3 ayat . , tenggang waktu dihitung setelah 4 bulan sejak diterimanya permintaan yang relevan. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam Pasal 2 Tahun 1991 menyatakan bahwa bagi mereka yang bukan subjek keputusan pemerintah dan merasa dirugikan kepentingannya. Tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak merasa dirugikan kepentingannya dengan keputusan pemerintah yang bersangkutan. Tindakan Administratif Hukum Menurut penjelasan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undangundang Nomor 9 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tindakan administratif adalah prosedur hukum untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di lingkungan pemerintahan itu sendiri . ukan di dalam negar. Secara administrasi melalui peradilan independen yang terdiri dari prosedur banding dan prosedur banding administratif. Gugatan administrasi adalah upaya hukum bagi warga negara . erorangan/badan hukum perdat. yang terkena keputusan tata usaha negara . pejabat/pejabat Tata Usaha Negara yang merugikannya sebelum dibawa ke pengadilan (Sudirman, 2. Pengawasan masyarakat atas kegiatan pemerintahan melalui hukum Tata Usaha Negara Hukum administrasi negara sebagai instrumen hukum untuk mengatasi penyalahgunaan kekuasaan (Sjahran Basah, 1. Secara teori, dengan adanya hukum Tata Usaha Negara masyarakat dapat menggugat setiap pejabat pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat, individu atau warga negara yang menyalahgunakan kekuasaan. Pengaduan dapat menjadi instrumen kontrol sosial warga negara atas tindakan yang dianggap disalahgunakan oleh penguasa atau pemerintah. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan otoriter, diperlukan upaya tambahan dari pihak penyelenggara negara untuk meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan. Ini bukan masalah yang bisa diselesaikan dengan keputusan pengadilan, tetapi mempengaruhi aspek pemerintahan yang luas dan mendasar. Karena persoalannya begitu luas dan mendasar, maka penyelesaiannya membutuhkan kemauan politik semua pihak. Namun, jangan tidak diperkenankan peradilan menghalangi proses mediasi (M. Hadin Muhjad, 1. Peradilan memiliki banyak peran dalam kaitannya dengan aspek hukum penyalahgunaan kekuasaan sehingga upaya pencegahan dan penanggulangannya harus melalui mekanisme pengaruh yang luas dan mendasar (Sudikno Mertokusumo, 1. Proses demokrasi hanya dapat terjadi apabila penguasa atau pemerintah bersama-sama dengan rakyat menyepakati arti kontrol sosial sebagai kontrol dari rakyat dan bukan dari Kondisi tumbuh dan berkembangnya tatanan sosial tidak berorientasi pada satu kekuatan melainkan pada prinsip pluralisme. Memungkinkan kontrol sosial pada suatu titik kekuasaan tertentu dengan sistem melalui pluralisme dalam artian satu kelompok atau golongan tertentu tidak dapat mengontrol setiap orang dalam sistem demokrasi. Melalui pluralitas kekuasaan, pluralisme sosial dapat terjadi baik secara vertikal maupun horizontal. Kontrol juga bisa optimal bila dilengkapi dengan rentang kontrol horizontal, badan kekuatan antar kekuatan dapat saling memantau untuk dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan seminimal mungkin. SIMPULAN DAN SARAN Yurisdiksi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia masih relatif kecil. Upaya pemerintah melakukan reformasi birokrasi melalui penyusunan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan didukung oleh DPR agar keberadaan hukum administrasi dapat diakui oleh pemerintah dan masyarakat. Hal ini harus diikuti dengan harmonisasi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul akibat perbuatan hukum publik badan/pejabat Tata Usaha Negara yang merugikan kepentingan seseorang atau masyarakat sipil. Dampak Undang-Undang Administrasi Pemerintahan terhadap perubahan sistem hukum administrasi sangat signifikan. Dari pengertian (Keputusan Peradilan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diperluas, diskresi juga diatur sebagai pokok perkara di muka pengadilan Tata Usaha Negara. Bahkan di hadapan Perdailan Tata Usaha Negara (PTUN), cakupan sumber Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang disengketakan lebih luas. Ketentuan peralihan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa ketentuan pelaksanaannya harus diterbitkan paling lama 2 . tahun setelah Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Namun, yang terbaik adalah segera memasukkan materi yang jelas dalam Amandemen Hak Administratif yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang baru. Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara harus disesuaikan dengan perkembangan hukum saat ini. Upaya pencapaian standar etika pengurus dapat dilanjutkan dengan strategi yang memperkuat kejelasan tujuan. Peran dan arah penyempurnaan aparatur pemerintah, strategi pengelolaan hasil dan penguatan konsekuensinya, penguatan tanggung jawab publik yang berwawasan masyarakat, penataan manajemen, dan penguatan partisipasi masyarakat, serta pengembangan budaya dan perubahan citra manajemen dan mesin di bawah arahan pemerintah. DAFTAR PUSTAKA