Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Volume 8. No 2. Novenber 2024 e-ISSN 2580-0531, p-ISSN 2580-0337 DOI: 10. 32696/ajpkm. v%vi%i. Percepatan Pendaftaran Tanah Yang Belum Memiliki Sertifikat Hak Milik Untuk Meningkatkan Ekonomi Dan Pencegahan Konflik Di Desa Marindal-I Anwar Sadat Harahap1* Disna Anum Siregar2 Zamalludin Sembiring3 Andhika Dharma Putra4 Safty Alawiyah5 Irma Tasya Harahap6 Lathifah Humairoh7 Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah. Medan. Indonesia Email: anwarsadatharahap@umnaw. ABSTRAK Mitra terdiri dari 271 kepala keluarga dari 685 kepala keluarga yang terdapat di Desa MarindalI masih memiliki tanah dengan status kepemilikan tanah dalam bentuk Surat Keterangan yang ditandatangani kepala desa atau dalam bentuk surat jual beli dan sebagaian lainnya dalam bentuk Surat Tanah yang ditandatangani oleh Camat Patumbak dan beberapa bidang tanah warisan yang terdapat di Desa Marindal-I, ternyata belum dipecah surat hak kepemilikannya oleh sesama ahli waris lainnya. Akibatnya, sebagian ahli waris tidak dapat menggunakan surat tanah tanah warisan yang menjadi bagiannya sebagai jaminan dalam meminjam uang ke bank untuk modal usahanya. Metode pelaksanaan metode pendampingan kepada masyarakat yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik bersama Tim dengan staf kantor Kepala Desa Marindal-I untuk mengurus pendaftaran tanah dan melaksanakan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat dan mitra tentang tata cara pendaftaran tanah ke Kantor BPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil yang diperoleh adalah Pendaftaran tanah ke Kantor BPN Kabupaten Deliserdang sebanyak 43 KK dari 97 yang ditargetkan, melaksanakan pelatihan dalam proses pengurusan dan pelengkpan berkas pendaftaran tanah dan membentuk Kelompok Masyarakat Pendaftar Tanah (KMPT) yang tugas pokoknya melakukan pendampingan dalam proses pendaftaran tanah secara terus menerus dan berkesinambungan. Kata Kunci: Surat Tanah. Sertifikat. Masyarakat ABSTRACT Mitra consists of 271 heads of families out of 685 heads of families in Marindal-I Village who still own land with land ownership status in the form of a Certificate signed by the village head or in the form of a sale and purchase letter and others in the form of a Land Certificate signed by the Patumbak District Head. and several plots of inherited land in Marindal-I Village, it turns out that their ownership rights have not been divided by other heirs. As a result, some heirs cannot use the land certificate of the inherited land they are part of as collateral in borrowing money from the bank for business capital. Method of implementing assistance methods for communities who do not yet have a Certificate of Ownership Rights together with the Team with staff from the Marindal-I Village Head's office to take care of land registration and carry out training and assistance to the community and partners regarding procedures for registering land with the BPN Office as regulated in statutory regulations applicable. The results obtained were land registration at the Deli Serdang Regency BPN Office of as many as 43 families out of the 97 targeted, carrying out training in the process of managing and completing land registration files and forming Kelompok Masyarakat Pendaftar Tanah (KMPT) whose main task is to assist in the land registration process continuously and continuously. Keywords: Land Certificate. Certificate. Public Submit: Oktober 2024 Diterima: Oktober 2024 Publis: November 2024 Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC-BY-NC-ND 4. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. November 2024 Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Belum ada kelompok masyarakat yang masyarakat dalam pengurusan proses Kecamatan Patumbak, khususnya di Desa Marindal-I. Jika keempat permasalahan di atas dikhawatirkan akan muncul beberapa persoalan berikut: . Terjadi kesulitan meminjam uang ke bank karena tidak memiliki sertifikat hak milik (SHM) sebagai jaminan, . Munculnya peluang timbulnya sengketa, baik menyangkut hak kepemilikan tanah, maupun menyangkut batas tanah, . Sulit melakukan penjualan tanah yang tidak memiliki SHM, kalaupun ada yang mau, harganya murah. Pasal 19 Ayat . Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menegaskan bahwa pemberian surat tanda bukti hak . yang berlaku sebagai alat pembuktian yang Indri Hadisiswati berpendapat bahwa yang dilindungi dengan diadakanya pendaftaran tanah yaitu pemegang sertifikat hak atas tanah. Aartje Tehupeiory berpendapat bahwa pemilik sertifikat tanah akan memperoleh jaminan kepastian hukum yang meliputi: kepastian hukum mengenai orang atau badan yang menjadi pemegang hak . ubjek ha. Melalui pendaftaran tanah, pemerintah maupun masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi tentang data fisik dan data yuridis di Kantor BPT. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah. Yusnita Rachma berpendapat bahwa hambatan yang dihadapi masyarakat tidak melakukan pendaftaran tanah disebabkan oleh beberapa hal berikut: tidak dimilikinya dokumen pemilikan tanah dan kemampuan SDM yang rendah, masih terjadinya sengketa dan juga kurangnya PENDAHULUAN Berdasarkan Penelitian Hibah Terapan Anwar Sadat Harahap Tahun judul:AyPengaturan Hukum Tentang: AuPencegahan Sengketa Tanah yang Belum Memiliki SHM di Sumatera Utara Berbasis Adat Dalihan na ToluAy bahwa sebagian besar masyarakat di Desa Marindal-I sebagai Desa Binaan Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah memiliki 4 . permasalahan terkait dengan status kepemilikan tanah, yakni: Sebanyak 271 kepala keluarga dari 685 kepala keluarga yang terdapat di Desa Marindal-I masih memiliki tanah dengan status kepemilikan dalam bentuk Surat Keterangan yang ditandatangani kepala desa atau dalam bentuk surat jual beli dan sebagaian lainnya dalam bentuk Surat Tanah yang ditandatangani oleh Camat Patumbak (Harahap, 2. Beberapa bidang tanah warisan yang terdapat di Desa Marindal-I, ternyata kepemilikannya oleh sesama ahli waris. Akibatnya, sebagian ahli waris tidak dapat menggunakan surat tanah tanah warisan yang menjadi bagiannya sebagai jaminan ke bank untuk modal Bukan itu saja, tanah warisan tersebut sewaktu-waktu dapat menjadi pemicu munculnya konflik di antara sesama ahli waris pada masa mendatang, terutama pada tingkat anak dan cucu mereka. 1 Bahkan bisa perkawinan (Harahap, 2. Minimnya pengetahuan masyarakat Desa Marindal-I tentang tata cara proses pendaftaran tanah menurut Pasal 33 ayat . UUD 1945. Pasal 19 ayat . UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal 1 ayat . dan Paasal 87 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan. Hak atas Tanah. Satuan Rumah Susun. Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2017 tentang Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) keterbukaan masyarakat tentang asal usul tanah yang dimilikinya, banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi, kurang dimilikinya secara lengkap dokumendokumen tentang proses dan syarat pelayanan pendaftaran tanah. Anwar Sadat Harahap menyimpulkan bahwa sengketa pertanahan bisa memicu timbulnya sengketa kerukunan Untuk kesulitan di atas, maka sangat penting dan mendesak dilaksanakan pengabdian kepada masyarakat, supaya masyarakat yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik dapat memperoleh Sertifikat Hak Milik pada masa mendatang. Adapun rincian kegiatan yang akan dilaksanakan dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah: . Melakukan pendampingan proses pendaftaran tanah terhadap tanah yang belum memiliki SHM ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang, . Melaksanakan pelatihan dalam proses pengurusan dan pelengkpan berkas pendaftaran tanah, . Membentuk Kelompok Masyarakat Pendaftar Tanah (KMPT) yang tugas pokoknya melakukan pendampingan dalam proses pendaftaran tanah secara terus menerus dan Vol. 8 No. November 2024 edukasi serta pendampingan efektif meningkatkan pemahaman. Metode yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan ke-3 adalah dengan melaksanakan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat dan mitra tentang tata cara pendaftaran tanah ke Kantor BPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku. Pelatihan kemampuan jangka pendek. Pelatihan dianggap menjadi sarana yang dapat meningkatkan kualitas, penambahan wawasan, kemampuan baru terhadap suatu bidang pekerjaan Metode yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan ke-4 adalah degan membentuk 3 . Kelompok Masyarakat Pendaftar Tanah (KMPT) yang disahkan oleh Camat Kecamatan Patumbak yang memiliki tugas pokok: melakukan pendaftaran tanah secara sukarela terhadap kepala keluarga yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik dari Kantor BPN. Partisipasi Mitra dalam Pelaksanaan Program Pengabdian Adapun partisipasi mitra dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi sebagaimana dipaparkan dalam tabel Mitra (Kepala Desa Marindal-I) pelaksanaan kegiatan pengabdian. Mitra masyarakat yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik sebagai peserta pelatihan yang materi pokoknya menyangkut tata cara pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang Mitra menyediakan ruang pertemuan semacam aula sebagai tempat diselenggarakannya pelatihan tata cara pendaftaran tanah sebagaimana METODE PENELITIAN Adapun metode pendekatan yang dipakai dalam menyelesaikan kesulitan yang dihadapi oleh masyakat dan mitra adalah sebagai berikut: Metode pendekatan yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan ke-1 dan ke-2 adalah dengan menggunakan metode pendampingan2 kepada masyarakat yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik bersama Tim dengan staf kantor Kepala Desa Marindal-I dibutuhkan sampai dengan pendaftaran tanah sebagai bagian dari prosedur yang harus dilalui. melalui metode Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku. Mitra memberikan fasilitas kantor Kelompok Masyarakat Pendaftar Tanah (KMPT) agar terjadi kemudahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah bagi seluruh masyarakat yang belum mendaftarkan Vol. 8 No. November 2024 tanah, seperti: Foto Copy KTP. Kartu Keluar, surat kuasa tanah dan apabila dikuasakan. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang dengan aslinya dan HASIL PELAKSANAAN Pelaksanaan masyarakat yang berkaitan dengan percepatan pendaftaran tanah menuju perolehan sertifikat tanah di desa Marendal 1 telah berjalan dengan baik sesuai dengan rencana yang dituangkan dalam program pengabdian. Adapun hasil pembahasan dan solusi yang Kepala Desa Marindal-I adalah: SSB Solusi Soslusi Indikator Luaran Capaian bidang-bidang pengumpulan berkas Sertifikat Hak Milik dikuasai secara fisik. dibagikan pada n tanahnya ke Kantor BPN Pengabdian Deliserdan Sertifikat Hak Milik g dan telah atas tanah mereka. Kemudian membantu Surat Ukur Buku Panduan Tentang Tata adalah melaksanakan pelatihan tentang tata tanah sesuai Soslusi tanah/bangunan Keluarga Tim Pernyataan dan pemetaan tanah yang dimohon. Target berikut: Luas, letak Kepala SSP/PPh keterangan dan bukti (BPHTB), Selanjutnya Surat Ukur atas Terjadi tentang Tata Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. November 2024 tanahnya, beserta prosedur dan persyaratannya ke Kantor BPN dengan mudah, praktis dan berkeadilan, sehingga seluruh masyarakat yang memiliki tanah memperoleh SHM dengan mudah, cepat, praktis dan perundang-undangan yang berlaku. tanah sesuai Peraturan Soslusi Terbentuknya KMPST . Kelompok Masyarakat dibentuk di Pendaftar Desa Kelompok Tanah Marindal- Masyarakat (KMPT) yang Pendaftar Tanah disahkan oleh (KMPT) Camat Kecamatan Patumbak yang memiliki proses pendaaftaran tanah terhadap kepala keluarga yang belum Sertifikat Setelah pendaftaran Tanah dilakukan sampai pada penerbitan SHM, maka akan mudah masyarakat meminjam uang ke Bank untuk peminjaman modal usaha, sehingga dapat mengangkat dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Selain itu akan terhindar dan tercegah terjadinya konflik pertanahan dalam masyarakat, karena seluruh tanah yang ada telah diterbitkan SHM nya. Oleh karenanya ipteks yang akan ditransfer ke masyarakati dan pencegahan konflik di dalam masyarakat yang berkaitan dengan hak kepemilikan dan batas Hak Milik ke Kantor BPN. tanah terhadap keluarga yang Sertifikat Hak Milik Adapun iptek yang akan ditransfer kepada mitra dan masyarakat paada umumnya sebagai bagian dari hasil pelaksanaan kegiatan sebagai berikut: Adanya model atau Buku Panduan Tentang Tata Cara Pendaftaran tanah dengan mudah dan praktis sekaligus tentang model pencegahan sengketa tanah berbasis adat Dalihan na Tolu. Buku ini akan memandu masyarakat, khususnya masyarakat yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Inti pokok dari Buku Panduan atau model penyelesaian konflik pertanahan ini akan memandu masyarakat dalam pendaftaran tanah yang belum memiliki SHM: Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik: Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran : kegiatan pendaftaran secara sistematik di suatu wilayah yang ditunjuk dimulai Penetapan Batas Bidang-Bidang Tanah: mengenai penetapan dan pemasangan tanda-tanda batas bidang tanah diatur di dalam pasal 17 sampai dengan 19 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pengaturan Lebih lanjut dan rinci dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dan Pembuatan Peta Pendaftaran. Pengukuran dan pemetaan diatur dalam pasal 20 PP Nomor 24 Tahun 1997, yang kemudian diatur lebih lanjut dan lebih rinci dalam Buku II Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 yakni Pasal 2 sampai dengan pasal 45. Pembuatan Daftar Tanah. Daftar tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran (Pasal 1 angka 16 PP Nomor 24 Tahun 1. Bentuk, ,cara penyimpanan dan pemeliharaan daftar tanah diatur dalam pasal 146 sampai 155 Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997. Pembuatan Surat Ukur. Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian (Pasal 1 angka 17 PP Nomor 24 Tahun 1. Bentuk, isi, cara pemeliharaan surat ukur diatur di dalam Pasal 156 sampai 161 Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997. Pembuktian Hak dan Pembukuannya Pembuktian Hak baru Pembuktian Hak lama Pembukuan hak Vol. 8 No. November 2024 Penerbitan sertifikat Penyajian data fisik dan data KESIMPULAN Kegiatan yang telah dilaksanakan dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah: . Melakukan pendampingan proses pendaftaran tanah terhadap tanah yang belum memiliki SHM ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang. Pendaftaran tanah ke Kantor BPN Kabupaten Deliserdang sebanyak 43 KK dari 97 yang ditargetkan, . Melaksanakan pelatihan dalam proses pengurusan dan pelengkpan berkas Membentuk Kelompok Masyarakat Pendaftar Tanah (KMPT) yang tugas pokoknya melakukan pendampingan dalam proses pendaftaran REFERENSI Avivah LN. Sutaryono S. Andari DWTA. Pentingnya pendaftaran tanah untuk perlindungan hukum kepemilikan sertifikat tanah. Tunas Agraria. Sep 5. :197Ae210. Gustiana R. Hidayat T. Fauzi A. Pelatihan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Suatu Kajian Literatur Review Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusi. Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi. Harahap AS. Hasibuan AL. Social Conflict Settlement Through Regulation of Surat Tumbaga Holing In Batak Angkola Society. Jurnal Dinamika Hukum. 2016 Sep 7. Harahap AS. Hasibuan AL. Model Pelaksanaan Mediasi Melalui Pranata Tutur Pada Masyarakat Batak Muslim Tapanuli Selatan. Afkaruna: Indonesian Interdisciplinary Journal of Islamic Studies. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Harahap AS. Hasibuan AL. Siregar T. Model Perlindungan Lingkungan Hidup Melalui Pranata Surat Tumbaga Holing Pada Masyarakat Adat Batak. Medan: CV. Pustaka