Vol. (Juni 2. 1-10 Information Science and Library https://journals. id/index. php/jisl Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah dalam Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TBIS) Sebuah Studi Literatur Zahrina Roseliana Mazidah zahrinaroselianamazi@staff. Universitas Sebelas Maret. Indonesia DOI: Info Artikel Abstrak ___________________ ____________________________________________________________ Sejarah Artikel: Disubmit 23 Mei 2025 Direvisi 23 Juni 2025 Disetujui 30 Juni 2025 Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi program Transformasi Peprustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) dan dukungan dalam bentuk tanggung jawab pemerintah pusat beserta pemerintah daerah provinsi. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan metode studi literatur. Dipilih tiga artikel jurnal bereputasi yang membahas tentang implementasi program TBIS di lapangan dan menelusur bentuk tanggung jawab pemerintah dalam bentu produk hukum berupa peraturan melalui Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Perpustakaan Nasional. Penelitian ini membahas jenis implementasi program TBIS di berbagai tingkat daerah, mengidentifikasi bentuk tanggung jawab pemerintah, dan merangkum artikel terpilih. Ditemukan terdapat tiga perpustakaan dari berbagai daerah yang mengimplemntasikan program ini. Dinas Peprustakaan dan Kearsipan Kabupaten Semarang. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, dan UPT Perpustakaan Nasional Bung Karno. Terdapat enam belas daerah yang sudah memiliki kebijakan program TBIS atau sekitar 42%. Untuk penelitian berikutnya dapat mengkaji kebijakan TBIS di tingkat pemerintah kabupaten/kota. ___________________ Keywords: Library. Social Inclusion. Legal Products _______________________ Abstract __________________________________________________________ The Social Inclusion-Based Library receives support through responsibilities from the central and provincial governments. This descriptive study uses a literature review method. Three reputable journal articles discussing the implementation of the Social Inclusion-Based Library program in the field were selected, and the form of government responsibility was traced through the Legal Information Documentation Network of the National Library in the form of legal products and regulations. The research discusses types of Social Inclusion-Based Library program implementation at various regional levels, identifies forms of government responsibility, and summarizes the selected articles. Three libraries from different regions were found to have implemented the program: The Semarang Regency Library and Archives Office, the South Sulawesi Provincial Library and Archives Office, and the Bung Karno National Library. Sixteen regions, around 42%, already have a Social Inclusion-Based Library program policy. Future research could examine Social Inclusion-Based Library policies at the district or city government level. Alamat Korespondensi: E-mail: zahrinaroselianamazi@staff. e-ISSN: 2723-2778 Information Science and Library e-ISSN:2723-2778 vol. (Juni 2. PENDAHULUAN Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial yang selanjutnya disingkat dengan TPBIS adalah sebuah program yang diinisiasi oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Pada Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 1 menjelaskan bahwa Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial adalah peningkatan peran dan fungsi Perpustakaan melalui pelibatan masyarakat sebagai wahana belajar sepanjang hayat sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pengguna Perpustakaan. (Perpustakaan Nasional. Adanya Program TPBIS menjadikan fungsi perpustakaan semkain luas. Fungsi perpustakaan dari masa ke masa mungkin saja mengalami perubahan dan perkembangan, namun pada dasarnya peprustakaan memiliki fungsi edukatif, fungsi informatif, fungsi penelitian, fungsi kultural, dan fungsi rekreasi (Saleh, 2. Program TPBIS menuntut perpustakaan untuk melakukan perubahan dan perkembangan fungsi perpustakaan terutama pada bidang kesejahteraan untuk masyarakat. Perpustakaan untuk kesejahteraan artinya perpustakaan sebagai tempat belajar masyarakat yang dengan membaca buku maka mereka dapat meningkatkan ketrampilannya sehingga mampu mensejahterakan dirinya (Juniadi & Heriyanto, 2. Program yang dijalankan oleh perpustakaan ini turut mendukung Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDG. dimana Indonesia telah menjadi negara yang konsisten mendukung pencapaian target SDGs. Tujuh belas capaian SDGs diantaranya adalah: . tanpa kemiskinan. tanpa kelaparan. kehidupan sehat dan sejahtera. pendidikan berkualitas. kesetaraan gender. air bersih dan sanitasi layak. energi bersih dan terjangkau. pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi. industri, inovasi, dan infrastruktur. berkurangnya kesenjangan. kota dan pemukiman . konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab. penanganan perubahan iklim. ekosistem lautan. ekosisitem daratan. perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang utuh. menguatkan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan global untuk Pembangunan Berikut merupakan gambaran 17 Program SDGs UNESCO Gambar 1. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs Unesc. sumber gambar : https://w. org/en/sdgs Information Science and Library e-ISSN:2723-2778 vol. (Juni 2. Dari tujuh belas tujuan program SDGs perpustakaan berkomitmen untuk turut berperan dalam mencapai tujuan tersebut. Perpustakaan merupakan tempat untuk transformasi sosial sebagai reaksi terhadap meningkatnya permintaan dan tantangan yang perlu ditangani sebagai respons terhadap SDG (Yap & Kamilova, 2. Dukungan terhadap SDGs ini diikuti oleh semua intansi pemerintah tanpa terkecuali, termasuk perpustakaan. Dari 17 capaian SDGs sebagian besar merupakan program yang sedang digaungkan oleh perpustakaan di seluruh Indonesia, yang dikenal dengan dengan Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (Haryanti, 2. Wujud peran perpustakaan dalam mendukung TPBIS diimplementasikan melalui programprogram yang diselenggarakan oleh perpustakaan. Ruang lingkup TPBIS menurut Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 4 meliputi: a. tanggung jawab kemitraan dan peran serta masyarakat. tim sinergi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. dan e. Berdasarkan hasil dari penelusuran penelitian terdahulu topik TBIS sudah ditulis oleh beberapa Berdasarkan sumber database https://sinta. Terdapat beberapa penelitian yang dijadikan sebagai acuan untuk dilakukan sebagai kajian literatur. Kajian literatur ini dilakukan untuk melihat ruang lingkup program kagiatan TBIS di lapangan penelitian-penelitian yang telah dilakukan dengan rentang waktu lima tahun terakhir . Terkait dengan tanggung jawab pemerintah sudah ada dukungan dari pemerintah pusat dalam bentuk Peraturan Peprustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2023, namun untuk pemerintah daerah khususnya pemerintah daerah provinsi masih belum semua gubernur di Indonesia mengeluarkan kebijakan terkait program TBIS. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi program kegiatan TPBIS di lapangan dan mengetahui bentuk tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah . hususnya daerah provins. dalam mendukung Porgam TPBIS. Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 BAB i Pasal 21 Dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. Perpustakaan Nasional memiliki tanggung jawab menetapkan kebijakan nasional dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. Pasal 22 Dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. Pemerintah Provinsi memiliki tanggung jawab menetapkan kebijakan dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di tingkat provinsi dengan mengacu pada kebijakan nasional. Tren program-program kegiatan TBIS akan diidentifikasi melalui penelitian-penelitian terdahulu. Salah satu penelitian terdahulu menunjukan bahwa program berdampak pada kesejahteraan Banyaknya manfaat program TBIS di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Semarang dalam meningkatkan kesejahteraan ibu-ibu pemustaka peserta pelatihan, 6 % peserta pelatihan mengalami peningkatan pendapatan (Wiwit Nur Dhianing Tyas. Albertoes Pramoekti Narendra, 2. Bentuk tanggung jawab pemerintah pusat melalui Peprustakaan Nasional Republik Indonesia dan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diidentifikasi melalui kebijkan-kebijakan yang dikeluarkan baik dalam bentuk Peraturan Kepala maupun Peraturan Pemerintah Daerah. Information Science and Library e-ISSN:2723-2778 vol. (Juni 2. METODE Penelitian ini merupakan sebuah literature review. Kajian literatur merupakan sebuah metodologi yang bermanfaat ketika tujuannya adalah untuk memberikan gambaran umum tentang suatu isu atau masalah penelitian tertentu (Snyder, 2. Literature review juga digunakan untuk membuat agenda penelitian, mengidentifikasi kesenjangan dalam penelitian, atau sekadar membahas masalah tertentu. Pada penelitian ini akan memberikan gambaran umum terkait topik Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial khususnya dalam ruang lingkup program kegiatan di lapangan dan tanggung jawab pemerintah. Penelitian ini mengulas secara komprehensif 3 artikel dari jurnal nasional bereputasi melalui database https://sinta. id/ yang membahas mengenai program kegiatan Transformasi Berbasis Inklusi Sosial (TBIS) dengan rentang waktu 5 tahun terakhir rentang tahun 2020 sampai Adapun artikel tersebut adalah sebagai berikut: Analisis Program TPBIS (Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosia. AuPelatihan Keterampilan Untuk Ibu-IbuAy Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pemustaka di Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Kabupaten Semarang, oleh Wiwit Nur Dhianing Tyas. Albertoes Pramoekti Narendra. Elizabeth Sri. Analisis Penerapan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan Bekerjasama Dengan Komunitas Pegiat Literasi Reniati. Oleh Nur. Andi Ibrahim. Irvan Mulyadi. Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Oleh Sri Handayani. Nisa Mutiara Selain jartikel jurnal, literatur yang digunakan untuk mereview bentuk tanggung jawab pemerintah adalah menggunkan kebijakan yang dikeluarakn oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sumber kebijakan tertulis ini ditelusur melalui Jaringan Dokuementasi Informasi Hukum Perpustakkaan Nasional . ttps://jdih. id/) dengan memasukan kata kunci pencarian AuTransformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi SosialAy pada menu pencarian. Penelitian ini akan ditampilkan secara deskriptif, membahas implementasi program kegiatan TBIS di lapangan kemudian meringkas untuk artikel yang sudah dipilih. Kemudian terkait tanggung jawab pemerintah akan membahas setiap kebijakan yang sudah ditetapkan dan akan diklasterisasi jumlah kebijakan terkait TBIS baik mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten atau kota. HASIL DAN PEMBAHASAN Program Kegiatan Transformasi Perputakaan Berbasis Inklusi Sosial Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, yang selanjutnya disebut Program adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional yang melibatkan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, kelurahan untuk mengembangkan fungsi dan peran perpustakaan dalam memberikan pelayanan sehingga meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat pengguna Perpustakaan (Perpustakaan Nasional, 2. Tyas . mengkaji program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial dalam meningkatan kesejahteraan pemustaka di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Semarang. Program TBIS yang diterapkan pada penelitian ini dalam bentuk pelatihan kepada ibu-ibu pemustaka dengan jumlah 271 peserta di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Semarang. Berikut merupakan detail table program pelatihan tersebut: Tabel 1. Program Kegiatan Keterampilan Ibu Ibu Pemustaka Information Science and Library e-ISSN:2723-2778 vol. (Juni 2. Sumber Sumber data: Laporan Semester 1 Tahun 2023 Bidang Perpustakaan dalam Tyas . Dari tabel tersebut dapat dapat diketahui jenis kegiatan terdiri dari pelatihan pembuatan hantaran pernikahan, pembuatan pernak-pernik, pelatihan pembuatan kuliner, dan kraft. Total seluruh peserta yang mengikuti kegiatan berjumlah 271 orang. Peminat dengan jumlah terbanyak pada pelatihan kuliner pembuatan kue kering dengan jumlah peserta 51 orang. Sedangkan pelatihan yang paling sepi peminatnya pada pelatihan kraft tempat pensil dengan jumlah peserta 25 orang. Nur. Reniati . perwujudan konsep inklusi sosial di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan dilakukan dengan melakukan kerja sama yang baik antara perpustakaan dan masyarakat. Hal ini dilakukan dikarenakan luaran dari konsep TPBIS adalah menjadikan perpustakaan umum sebagai pusat aktivitas masyarakat secara beragam. Adapun bentuk penerapan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial yaitu: Peningkatan Layanan Informasi Untuk meningkatkan layanan informasi kepada masyarakat dilakukan dengan penambahan bandwidth internet, penambahan kapasitas daya listrik, penambahan jam dan hari layanan perpustakaan. Jam layanan perpustakaan sebelumnya dimulai pada 00 sampai dengan pukul 16. 30 WITA, buka dari hari Senin sampai dengan Jumat. Setelah program TPBIS jam layanan ditambah buka mulai pukul 08. 00 dan tutup pada 22. 00 WITA, layanan pun dibuka dari hari Senin sampai Sabtu. Perpustakaan juga menerapkan kemudahan akses sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016. Kemudahan akses tersebut dengan adanya fasilitas antara lain jalan, jembatan, transportasi, informasi umum, layanan publik yang terjangkau dari segi jarak dan biaya, serta layanan peradilan. Bagi mereka yang ekslusif, selain masyarakat difabel, perhatian juga dilakukan terhadap akses fasilitas maupun layanan dari lembaga yang diperuntukkan untuk masyarakat umum. Pelibatan Masyarakat Pelibatan masyarakt di perpustakaan dilakukan dengan memfasilitasi masyarakat untuk melakukan berbagai kegiatan. Kegiatan dilakukan bekerjasama dengan komunitas pegiat literasi kegiatan inklusif. Kegiatan dilakukan untuk mengedukasi masyarakat mengenai berocok tanam yang baik, membudidayakan sumber daya alam, workshop lingkungan,mengubah botol minum dan sampah plastik lainnya Information Science and Library e-ISSN:2723-2778 vol. (Juni 2. menjadi Erobick sebagai bahan untuk tembok dan hiasan, mengajarkan anak-anak membuat blog, menggunakan internet, menerbitkan buku, dan tentunya kegiatankegiatan seperti sangat berpengaruh kepada masyarakat, serta kegiatan inklusif lainnya yaitu kursus menjahit untuk ibu-ibu dan pembuatan strap masker. Secara keseluruhan kegiatan TBIS di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari dua aspek. Aspek dari layanan perpustakaan dan pelibatan masyarakat. Untuk kegiatan pelibatan dengan masyarakat terdapat enam jenis kegiatan dari mulai untuk anak-anak, remaja, sampai sasarannya kepada ibu-ibu. Kegiatan pelibatan masyarakat diinisiasi oleh perpustakaan bekerjasama dengan pegiat literasi kegiatan inklusif. Pada dua penelitian sebelumnya program kegiatan TBIS dilaksanakan di perpustakaan Penelitian berikutnya oleh (Handayani S, 2. implementasi kegiatan program TBIS di salah satu UPT Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, yakni UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno di Kota Blitar Jawa Timur. Program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial di UPT Perpustakaan Bung Karno memiliki beberapa kegiatan yang direncanakan dan dijalankan. Program kegiatan TBIS meliputi kegiatan literasi wastra nusantara, literasi hidroponik dan literasi pemanfataan daur ulang limbah. Jika pada penelitian sebelumnya peserta didominasi oleh para perempuan khususnya ibu-ibu pemustaka, anak-anak dan remaja. Pada program kegiatan TBIS di UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno tidak hanya diikuti oleh gender perempuan saja, gender laki-laki juga turut aktif mengikuti kegiatan literasi hidroponik. Gambar 1. Literasi Hidroponik Implementasi program pengembangan pelayanan transfromasi perpustakaan berbasis Inklusi Sosial UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno dengan baik melalui penyelenggaraan kegiatan-kegiatan peningkatan keterampilan dan kreativitas masyarakat, antara lain. literasi wastra nusantara, literasi hidroponik, dan literasi daur ulang. Namun pada pelaksanaanya terdapat kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan. Kendala yang dihadapi diantaranya jumlah peserta melebihi kapasitas yang tersedia, keterbatasan anggaran, sebaran peserta belum merata, termasuk belum menjangkau disabilitas, keterbatasan narasumber yang kompeten, tidak adanya pelatihan atau penyegaran kepada panitia (SDM), kegiatan terbatas di pelatihan, tidak berlanjut pada pendampingan manajemen pemasaran, hingga ketersediaan pasar sesuai segmen produk maupun business matching, stigma masyarakat bahwa perpustakaan merupakan tempat eksklusif menimbulkan keengganan untuk berkunjung. Information Science and Library e-ISSN:2723-2778 vol. (Juni 2. Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi Bentuk tanggung jawab pemerintah dalam Program TBIS tertuang dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 BAB i menyebutkan: Pasal 21 Dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. Perpustakaan Nasional memiliki tanggung jawab menetapkan kebijakan nasional dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. Bentuk tanggung jawab pemerintah pusat tertuang pada kebijakan dalam bentuk Peraturan Perpustakaan Nasional sebagai berikut: Tabel 2. Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah Pusat Kebijakan Keterangan PERATURAN PERPUSTAKAAN PERATURAN KEPALA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA PERPUSTAKAAN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL Sumber: https://jdih. Pasal 22 Dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. Pemerintah Provinsi memiliki tanggung jawab menetapkan kebijakan dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di tingkat provinsi dengan mengacu pada kebijakan Bentuk tanggung jawab pemerintah provinsi tertuang pada kebijakan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah Provinsi dengan rincian sebagai berikut: Tabel 3. Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi Kebijakan Keternagan PERATURAN GUBERNUR PROVINSI ACEH NOMOR 86 PERATURAN TAHUN TENTANG TRANSFORMASI GUBERNUR PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL DI PROVINSI ACEH KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN KEPUTUSAN NOMOR 120/KPTS/DISPUSTAKA/2022 TENTANG GUBERNUR PEMBENTUKAN TIM SINERGI TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL PROVINSI SUMATERA SELATAN PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) PROVINSI PERATURAN BENGKULU NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG GUBERNUR TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL DI PROVINSI BENGKULU PERATURAN GUBERNUR No. 24 Tahun 2022 Tentang PERATURAN TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI GUBERNUR SOSIAL PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 40 TAHUN 2019 TENTANG TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL DI KALIMANTAN BARAT PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 58 TAHUN 2017 TENTANG TRANSFORMASI PERATURAN GUBERNUR PERATURAN GUBERNUR Information Science and Library e-ISSN:2723-2778 vol. (Juni 2. PERPUSTAKAAN SELATAN PROVINSI KALIMANTAN KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR KEPUTUSAN 9/62 TAHUN 2023 TENTANG TIM SINERGI GUBERNUR PROGRAM TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL PROVINSI JAWA TENGAH KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA KEPUTUSAN YOGYAKARTA NOMOR 107/TIM/2022 TENTANG GUBERNUR PEMBENTUKAN TIM SINERGI TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 86 PERATURAN TAHUN TENTANG TRANSFORMASI GUBERNUR PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT PERATURAN NOMOR 85 TAHUN 2023 TENTANG TRANSFORMASI GUBERNUR PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR PERATURAN NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG TRANSFORMASI GUBERNUR PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 26 PERATURAN TAHUN TENTANG TRANSFORMASI GUBERNUR PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH PERATURAN NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG TRANSFORMASI GUBERNUR PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) PROVINSI PERATURAN SULAWESI TENGGARA NOMOR 85 TAHUN 2022 GUBERNUR TENTANG TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN PERATURAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG TRANSFORMASI GUBERNUR PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) PROVINSI PAPUA PERATURAN BARAT NOMOR TAHUN TENTANG GUBERNUR TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL Sumber: https://jdih. Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa bentuk tanggung jawab pemerintah provinsi dalam program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) dalam bentuk penetapan kebijakan. Penetapan kebijakan terdiri atas peraturan gubernur berjumlah 13 kebijakan terdiri dari Peraturan Gubernur Provinsi Aceh. Peraturan Gubernur Provinsi Provinsi Bengkulu. Peraturan Gubernur Provinsi Lampung. Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat. Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur. Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo, dan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat. Menurut Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah peraturan gubernur merupakan peraturan Information Science and Library e-ISSN:2723-2778 vol. (Juni 2. perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menjalankan perintah peraturan perundangundangan yang lebih tinggi atau melaksanakan Kebijakan kedua dalam bentuk keputusan gubernur yang berjumlah 3 kebijakan terdiri dari Keputusan Gubernur Sumatera Selatan. Keputusan Gubernur Jawa Tengah, dan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah ketetapan gubernur merupakan penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan atau melaksanakan kewenangan pemerintah daerah. KSEIMPULAN DAN SARAN Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) diimplementasikan di perpustakaan umum mulai dari tingkat kabupaten/kota, perpustakaan daerah provinsi, dan UPT Peprustakaan Nasional. Pelaksanaan program TBIS terlaksana dengan dukungan tanggung jawab pemerintah dengan disertai tertibnya kebijakan. Pada tingkat kabupaten program TBIS dilaksanakan oleh Dinas Peprustakakan dan Kearsipan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah. Terdapat sebelas jenis program kegiatan pelatihan pembuatan kerjaninan baik kuliner maupun pernak-pernik dengan jumlah perserta sebanyak 271 ibu-ibu pemustaka. Program TBIS di peprustakaan tingkat provinsi dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan. Bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. Bentuk program kegiatannya berupa peningkatan pelayanan informasi dengan menambah waktu jam layanan perpustakaan dan kegiatan pelibatan masyarakat. Kegiatan pelibatan masyarakat terkait literasi di bidang pertanian, literasi digital untuk usia anak sekolah serta kerjainan menjahit untuk ibu-ibu. Implementasi TBIS di tingkat nasional di laksanakan oleh salah satu UPT Perpustakaan Nasional. UPT Peprustakaan Bung Karno melaksanakan program TBIS sesuai dengan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. Program kegiatan yang dilakukan berupa literasi wastra nusantara, literasi hidroponik dan literasi pemanfataan daur ulang limbah. Bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap kegiatan dalam bentuk peraturan perundang-undangan berupa Peraturan Kepala Peprustakaan Nasional dan Peraturan/Keputusan Gubernur. Dari tiga puluh delapan jumlah provinsi yang ada di Indonesia terdapat enam belas daerah yang sudah memiliki kebijakan program TBIS atau sekitar 42%. Untuk penelitian berikutnya dapat mengkaji kebijakan TBIS di tingkat pemerintah kabupaten/kota. DAFTAR PUSTAKA