Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan. Politik dan Hukum Indonesia Volume 2. Nomor 4. Oktober 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. DOI: https://doi. org/10. 62383/amandemen. Available Online at: https://journal. id/index. php/Amandemen Aspek Hukum atas Rencana Perdamaian yang Diajukan Kedua Kalinya dalam Mekanisme PKPU Selama Tahapan Kepailitan Hessy Oktiarifadah. Elisatris Gultom. Anita Afriana Universitas Padjadjaran. Indonesia Alamat: Jl. Raya Bandung Sumedang KM. Hegarmanah. Kec. Jatinangor. Kabupaten Sumedang. Jawa Barat 45363 Korespondensi penulis: hessy21001@mail. Abstract. This study examines legal deviations in the implementation of the Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) mechanism, specifically regarding the approval of a peace settlement submitted for the second time after the debtor is declared bankrupt. The study highlights the Supreme Court Decision No. 648K/Pdt. Sus-Pailit/2021, which ratified the second peace settlement in the case of PT Prospek Duta Sukses. This decision is deemed contradictory to the principle of a single peace settlement, as stipulated in Articles 289 and 292 of Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and PKPU, and further reinforced by Supreme Court Circular Letter (SEMA) No. 5 of 2021, which states that a peace settlement in bankruptcy can only be conducted once. Using a normative juridical method, this research analyzes the legal reasoning used by the panel of judges in approving the second peace settlement and evaluates its impact on legal certainty and protection for creditors, who are the affected parties in the bankruptcy process. The approval of a second peace settlement after the debtor is declared bankrupt creates legal uncertainty, as the existing provisions do not provide for more than one peace settlement. Additionally, this decision potentially harms creditors by prolonging the settlement of debts, which should have been clear, thus allowing room for misuse of legal procedures. The findings of the study show that the approval of this second peace settlement not only contradicts the fundamental principles of law but also risks harming creditors, who should be protected by the bankruptcy system to ensure their rights are fairly met. Therefore, this research suggests that consistent application of the law, in line with existing provisions, is necessary to uphold the principles of justice, legal certainty, and the credibility of the national bankruptcy system. Furthermore, reforms in regulations or law enforcement are needed to ensure that legal practices operate in accordance with principles that are fair and transparent. Keywords: Bankruptcy. Creditor Protection. PKPU. Second Composition. Single Composition Principle Abstrak: Penelitian ini mengkaji penyimpangan hukum dalam pelaksanaan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan fokus pada pengesahan perdamaian yang diajukan untuk kedua kalinya setelah debitor dinyatakan pailit. Studi ini menyoroti Putusan Mahkamah Agung No. 648K/Pdt. Sus-Pailit/2021 yang mengesahkan perdamaian kedua dalam perkara PT Prospek Duta Sukses. Putusan ini dinilai bertentangan dengan asas perdamaian tunggal yang diatur dalam Pasal 289 dan 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, serta dikuatkan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa perdamaian dalam kepailitan hanya dapat dilakukan sekali. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis argumentasi hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam mengesahkan perdamaian kedua tersebut. Penelitian juga mengevaluasi dampak keputusan ini terhadap kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi kreditor, yang merupakan pihak yang memiliki kepentingan dalam proses kepailitan dan PKPU. Praktik pengesahan perdamaian kedua setelah debitor dinyatakan pailit menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat ketentuan yang ada tidak memberikan ruang bagi perdamaian lebih dari satu Selain itu, hal ini dapat merugikan kreditor karena memperpanjang waktu penyelesaian utang yang seharusnya sudah jelas dan memberikan ruang untuk penyalahgunaan prosedur hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa keputusan pengesahan perdamaian kedua ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip dasar hukum yang ada, tetapi juga berpotensi merugikan kreditor, yang seharusnya dilindungi oleh sistem kepailitan untuk mendapatkan hak-haknya dengan adil. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan agar penerapan hukum yang lebih konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang ada diterapkan untuk menjaga asas keadilan, kepastian hukum, dan kredibilitas sistem kepailitan nasional. Selain itu, pembaruan dalam regulasi atau penegakan hukum sangat diperlukan agar praktik hukum dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang lebih adil dan transparan. Kata kunci: Kepailitan. Perlindungan Kreditor. PKPU. Perdamaian Kedua. Prinsip Perdamaian Tunggal Received Juni 10, 2025. Revised Juli 25, 2025. Accepted Agustus 14, 2025. Published Agustus 19, 2025 Aspek Hukum atas Rencana Perdamaian yang Diajukan Kedua Kalinya dalam Mekanisme PKPU Selama Tahapan Kepailitan LATAR BELAKANG Perkembangan globalisasi telah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kebutuhan pembiayaan dalam sektor usaha. Untuk memenuhi kebutuhan modal tersebut, banyak perusahaan melakukan perjanjian utang piutang dengan pihak ketiga, baik dari lembaga keuangan maupun investor perorangan (Sutedi, 2. Menurut Pasal 1754 KUHPer, perjanjian pinjam-meminjam adalah kesepakatan di mana satu pihak memberikan barang habis pakai kepada pihak lain, dengan syarat barang tersebut akan dikembalikan dalam jumlah, jenis, dan kondisi yang sama (Subekti, 2. Hubungan hukum ini menimbulkan hak dan kewajiban antara debitor dan kreditor, yang apabila tidak terpenuhi, dapat memicu permasalahan utangpiutang (Widjaja & Yani, 2. Dalam konteks hukum positif Indonesia, permasalahan utangpiutang dapat diselesaikan salah satunya melalui mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU), yaitu kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) (Sjahdeini, 2. Kepailitan memiliki mekanisme yang berbeda dengan PKPU baik dari segi tujuan, waktu pengajuan, prosedur, maupun pihak yang berhak memberikan suara (Hernoko, 2. Kepailitan pada dasarnya melakukan pelunasan utang kepada Kreditor dengan menyita seluruh asset milik Debitor (Fuady, 2. Sedangkan PKPU dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Debitor berupa alternatif untuk menghindari kepailitan dengan memberi waktu kepada Debitor menyusun suatu rencana perdamaian untuk melunasi utang kepada Kreditor (Munir, 2. Proposal perdamaian harus disetujui mayoritas Kreditor sesuai Pasal 281 UU KPKPU. Jika disetujui, disahkan dalam akta homologasi oleh pengadilan, dan mengikat para pihak (Sastrawidjaja, 2. Namun, jika rencana perdamaian tersebut ditolak, mengacu pada Pasal 289 UU KPKPU, apabila rencana perdamaian ditolak maka Debitor harus segera dinyatakan pailit. Ditegaskan dalam Pasal 292 UU KPKPU menyatakan bahwa debitor tidak dapat lagi mengajukan perdamaian dalam proses kepailitan. Walau demikian, praktik pengadilan menunjukkan adanya penyimpangan terhadap norma tersebut. Dalam perkara PKPU antara PT Prospek Duta Sukses dan para kreditornya tercermin dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 140/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN. Niaga. Jkt. Pst. Dalam perkara ini, muncul dua putusan berbeda dengan nomor register yang sama, yaitu: Putusan tanggal 22 September 2020, dan Putusan tanggal 16 Maret 2021. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 3. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Awalnya. PT Prospek Duta Sukses dinyatakan berada dalam status PKPU sementara, yang kemudian diperpanjang satu kali. Dalam masa tersebut, dilakukan proses verifikasi piutang, pembahasan, dan pemungutan suara . terhadap proposal perdamaian utang yang diajukan oleh debitor. Berdasarkan hasil voting awal dan kesepakatan para kreditor. Pengadilan Niaga menjatuhkan putusan tanggal 22 September 2020 yang menyatakan bahwa PKPU berakhir dan PT Prospek Duta Sukses dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Namun, setelah putusan pailit tersebut, masih dilakukan voting kedua pada 2 Maret 2021 terhadap proposal perdamaian terbaru yang diajukan debitor pada 22 Februari 2021. Proposal ini kemudian disetujui oleh para kreditor. Berdasarkan persetujuan tersebut. Pengadilan Niaga mengesahkan perdamaian . melalui putusan tanggal 16 Maret 2021 dengan nomor perkara yang sama. Atas putusan pengesahan perdamaian tersebut, sejumlah kreditor yang tidak sepakat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun. MA melalui Putusan No. 648K/Pdt. Sus-Pailit/2021 menyatakan menolak permohonan kasasi, dan menguatkan putusan homologasi tanggal 16 Maret 2021. Dalam pertimbangannya. MA menilai bahwa tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak proposal perdamaian tersebut, dan bahwa prosesnya telah dilakukan secara sah. Penelitian sebelumnya dilakukan oleh Achamd Sidik, dkk . dengan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim yang mengesahkan perdamaian kedua dalam Putusan Nomor 59/Pdt. Sus-PKPU/2019/PN. Niaga. Sby dan akibat hukum yang timbul atas pengesahan perdamaian kedua atas gagalnya proses PKPU. Hasil dari penelitian ini adalah dasar hakim yang digunakan dalam mengesahkan perdamaian kedua yang diajukan debitor pailit atas gagalnya proses PKPU ialah menggunakan landasan yuridis, sebagaimana ketentuan Pasal 292 UUK-PKPU. Akibat hukum adanya pengesahan perdamaian kedua tersebut menjadikan kedudukan debitor pailit lebih kuat dibandingkan kedudukan Keabsahan perdamaian kedua tersebut ialah tidak diragukan, namun sejatinya merupakan perwujudan kepastian hukum yang kabur. Pengesahan perdamaian kedua tersebut ialah telah mencerminkan sebuah ketidakadilan dan ketidakpastian hukum yang sesungguhnya. Berdasarkan kondisi tersebut, terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam penerapan perdamaian kedua dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam Putusan No. 648K/Pdt. Sus-Pailit/2021 terkait pemberlakuan perdamaian kedua dalam proses PKPU, serta menelaah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada Kreditor atas pelaksanaan Aspek Hukum atas Rencana Perdamaian yang Diajukan Kedua Kalinya dalam Mekanisme PKPU Selama Tahapan Kepailitan perdamaian tersebut. Penerapan perdamaian oleh debitor yang telah dinyatakan pailit menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi salah satu Adapun kontribusi dari penelitian ini tidak hanya bersifat teoretis dalam memperluas pemahaman mengenai hukum kepailitan dan PKPU, tetapi juga memberikan implikasi praktis bagi para pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa serupa. Selain itu, hasil penelitian ini dapat dijadikan rujukan oleh akademisi dan praktisi hukum dalam menganalisis kompleksitas dan dinamika restrukturisasi utang dalam praktik peradilan. KAJIAN TEORITIS Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Au KPKPUA. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang Tujuan dari kepailitan ialah dilaksanakannya sita umum untuk melaksanakan pemberesan harta dan membayarkannya kepada para Kreditor. Pengertian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (AuPKPUA. dalam Pasal 222 UU KPKPU bahwa Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditor konkuren. PKPU dapat diajukan baik oleh Debitor maupun Kreditor. Tujuan dari PKPU ialah menghindari kepailitan yang memberikan kesempatan kepada Debitor untuk menunda pembayaran dan melaksanakan restrukturisasi sebagaimana disepakati di dalam rencana perdamaian. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini mengadopsi pendekatan penelitian yuridis normatif dengan menganalisis regulasi sebagai sumber utama. Penulis menggunakan sumber bahan hukum primer yang terdiri dari berbagai peraturan perundangundangan yakni Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sedangkan untuk mendukung sumber primer. Penulis menggunakan sumber bahan hukum sekunder yang mencakup berbagai publikasi seperti buku, jurnal, dan sumber internet lainnya, serta pendekatan kasus yang merujuk pada perdamaian Kembali. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 3. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. HASIL DAN PEMBAHASAN Ketentuan Perdamaian Kembali Setelah Berakhirnya PKPU Berdasarkan UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Merujuk pada ketentuan Pasal 222 UU KPKPU bahwa Debitor atau Kreditor dapat memohon PKPU dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor. Lebih lanjut. Pasal 224 ayat . Pasal 265 UU KPKPU menyatakan bahwa Debitor berhak pada waktu mengajukan PKPU atau setelah itu menawarkan suatu perdamaian kepada Kreditor. Dalam hal Debitor belum mengajukan rencana perdamaian pada saat mengajukan permohonan PKPU. Pasal 266 ayat . UU KPKPU memberikan ketentuan bahwa Debitor juga dapat mengajukan rencana perdamaian pada saat sebelum dilaksanakannya sidang PKPU atau pada tanggal kemudian dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat . UU KPKPU, yakni pada saat PKPU sementara maupun PKPU tetap. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 224 ayat . Pasal 265 jo. Pasal 266 ayat . UU KPKPU, dapat disimpulkan bahwa rencana perdamaian dalam rangka PKPU dapat diajukan pada: Bersamaan dengan pengajuan permohonan PKPU. Setelah pengajuan permohonan PKPU, namun rencana tersebut harus disampaikan sebelum sidang PKPU. Setelah tanggal sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat . UU KPKPU, dengan ketentuan bahwa masa PKPU, termasuk perpanjangannya, tidak boleh melampaui 270 hari sejak penetapan PKPU Sementara. Mengacu pada ketentuan Pasal 222 ayat . dan ayat . UU KPKPU, hanya Debitor yang berhak mengajukan rencana perdamaian. Sementara itu. Para Kreditor berperan untuk menilai substansi rencana perdamaian tersebut, apakah layak diterima, menguntungkan, atau justru merugikan. Keputusan untuk menerima atau menolak perjanjian sepenuhnya berada di tangan Kreditor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 281 ayat . UU KPKPU. Adapun rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan: Persetujuan lebih dari 1/2 . atu perdu. jumlah Kreditor Konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 . ua pertig. bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari Kreditor Konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut. Aspek Hukum atas Rencana Perdamaian yang Diajukan Kedua Kalinya dalam Mekanisme PKPU Selama Tahapan Kepailitan . Persetujuan lebih dari 1/2 . atu perdu. jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 . ua per tig. bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut. Rencana perdamaian yang telah memenuhi persyaratan, yakni memperoleh persetujuan dari Debitor serta mayoritas Kreditor yang meliputi Kreditor Konkuren dan atau Kreditor Separatis, tidak serta-merta dapat dijalankan tanpa adanya pengesahan dari Pengadilan. Pengesahan tersebut dituangkan dalam bentuk putusan homologasi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat . UU KPKPU yang mewajibkan pengadilan untuk memberikan putusan mengenai pengesahan perdamaian oleh hakim disertai pertimbangan pengesahan perdamaian. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 286 jo. 287 UU KPKPU, putusan pengesahan perdamaian memiliki kekuatan mengikat terhadap para pihak, yakni Debitor dan Kreditor, dalam melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut. sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU KPKPU. Dengan ditetapkannya putusan pengesahan perdamaian, maka proses PKPU dinyatakan berakhir, dan para pihak secara hukum terikat untuk melaksanakan perjanjian perdamaian yang telah disepakati. Mengacu pada ketentuan Pasal 289 UU KPKPU, apabila rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor tidak memperoleh persetujuan atau ditolak oleh Para Kreditor, maka Hakim Pengawas wajib segera menyampaikan pemberitahuan penolakan tersebut kepada Pengadilan. Setelah menerima pemberitahuan dari Hakim Pengawas. Pengadilan wajib menyatakan Debitor dalam keadaan pailit. Selanjutnya. Pasal 290 UU KPKPU secara tegas menyatakan bahwa apabila telah diterbitkan putusan pernyataan pailit oleh Pengadilan, maka terhadap putusan tersebut berlaku ketentuan mengenai kepailitan sebagaimana tercantum dalam Bab II UU KPKPU. Lebih lanjut. Pasal 292 UU KPKPU beserta penjelasannya menyatakan bahwa suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan atas penolakan perdamaian, maka tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian. Ketentuan ini menekankan bahwa dengan adanya putusan pailit tersebut mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi. Oleh karenanya, seluruh tahapan proses harus mengikuti mekanisme kepailitan sesuai yang telah diatur dalam UU KPKPU. Meskipun Pasal 292 UU KPKPU tidak secara eksplisit melarang pengajuan perdamaian kedua dalam Pasal 289 UU KPKPU, namun prinsip perdamaian tunggal merupakan asas yang telah lama dikenal dalam sistem hukum kepailitan Indonesia. Asas ini merupakan hasil adopsi dari ketentuan hukum kepailitan Hindia Belanda yang tertuang dalam Pasal 277 Faillissementsverordening dan tetap dipertahankan melalui keberadaan Pasal 292 UU KPKPU. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 3. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila kepailitan dinyatakan berdasarkan Pasal 269, 274, atau 276, maka tidak dimungkinkan bagi Debitor untuk mengajukan kembali rencana perdamaian. Pasal 292 UU KPKPU pada hakikatnya merupakan manifestasi dari perkembangan historis sistem hukum kepailitan di Indonesia. Oleh karena itu, secara yuridis historis, ketentuan tersebut menegaskan bahwa Debitor yang telah dinyatakan pailit sebagai akibat dari proses PKPU tidak lagi diberikan ruang untuk mengajukan rencana perdamaian kedua. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 274 Faillissements-verordening yang berkorelasi dengan Pasal 289 UU KPKPU, yang mengatur bahwa apabila rencana perdamaian ditolak, maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan tersebut kepada Pengadilan dengan menyampaikan salinan rencana perdamaian dan risalah rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266. Dalam kondisi demikian. Pengadilan wajib menyatakan debitor dalam keadaan pailit paling lambat satu hari setelah menerima pemberitahuan tersebut dari Hakim Pengawas. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan tersebut mencerminkan suatu konsistensi historis dan normatif dalam sistem hukum kepailitan Indonesia, yang secara tegas tidak memberikan celah bagi debitor pailit dalam proses PKPU untuk mengajukan rencana perdamaian kedua. Selain itu, mekanisme perdamaian dalam kepailitan dan perdamaian dalam PKPU memiliki karakteristik yang berbeda, sebagai berikut: Berdasarkan ketentuan Pasal 144 UU KPKPU. Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor. Ketentuan ini termasuk dalam cakupan Bab II UU KPKPU, yang artinya hak pengajuan rencana perdamaian ini hanya relevan apabila status pailit timbul dari permohonan pernyataan pailit. Sebaliknya. Pasal 265 UU KPKPU mengatur bahwa Debitor berhak pada waktu mengajukan permohonan PKPU atau setelah itu menawarkan suatu perdamaian kepada Kreditor. Hal itu mengartikan bahwa Debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dalam PKPU apabila didahului permohonan PKPU sebagaimana diatur dalam Bab i UU KPKPU. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa mekanisme pengajuan rencana perdamaian dalam PKPU dan dalam kepailitan didasarkan pada dua kerangka hukum yang berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan. Melihat dari jangka waktu pengajuan rencana perdamaian. Pasal 145 ayat . UU KPKPU menentukan bahwa rencana perdamaian dalam kepailitan harus diajukan paling lambat 8 . hari sebelum rapat pencocokan utang. Sementara itu. Pasal 224 ayat . Pasal 265 jo. Pasal 266 ayat . UU KPKPU mengatur bahwa dalam PKPU, rencana perdamaian dapat diajukan baik pada saat permohonan PKPU maupun kapan saja selama masa PKPU masih berlangsung (PKPU Sementara dan PKPU Teta. Aspek Hukum atas Rencana Perdamaian yang Diajukan Kedua Kalinya dalam Mekanisme PKPU Selama Tahapan Kepailitan Terdapat pula perbedaan signifikan dalam mekanisme voting atas rencana perdamaian antara kepailitan dan PKPU. Dalam kepailitan. Pasal 151 jo. Pasal 152 UU KPKPU menetapkan bahwa rencana perdamaian diterima apabila disetujui dalam rapat Kreditor oleh lebih dari 1/2 . atu perdu. jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 . ua pertig. dari jumlah seluruh piutang Kreditor Konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari Kreditor Konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi maka dapat dilaksanakan pemungutan suara kedua. Sedangkan dalam PKPU, sesuai Pasal 281 ayat . UU KPKPU, rencana perdamaian dalam PKPU disetujui jika mendapat: persetujuan lebih dari 1/2 . atu perdu. jumlah Kreditor Konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersamasama mewakili paling sedikit 2/3 . ua pertig. bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari Kreditor Konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat persetujuan lebih dari 1/2 . atu perdu. jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 . ua per tig. bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut. Jika kuorum tidak tercapai, maka dapat dilakukan pemungutan suara kedua. Perbedaan lainnya dapat dilihat pada posisi Kreditor Separatis dalam proses voting. Dalam kepailitan. Pasal 149 UU KPKPU menyebutkan bahwa pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendan lainnya dan Kreditor yang diistimewakan, termasuk Kreditor yang mempunyai hak didahulukan yang dibantah, tidak boleh mengeluarkan suara berkenaan dengan rencana perdamaian, kecuali apabila mereka telah melepaskan haknya untuk didahulukan demi kepentingan harta pailit sebelum diadakannya pemungutan suara tentang rencana perdamaian tersebut. Dengan demikian. Kreditor Separatis hanya dapat memberikan suara apabila terlebih dahulu mengubah statusnya menjadi Kreditor Konkuren. Sebaliknya, dalam mekanisme PKPU. UU KPKPU tidak mengatur secara eksplisit mengenai pembatasan hak suara Kreditor Separatis, justru keberadaan dan suara mereka menjadi bagian integral dari syarat kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat . UU KPKPU. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 3. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Pemberian ruang bagi pengajuan perdamaian kembali setelah Debitor dinyatakan pailit menimbulkan implikasi negatif yang signifikan. Salah satunya adalah munculnya kelonggaran bagi Debitor dalam memenuhi kewajibannya untuk segera melunasi utang. Dalam konteks ini. Debitor tidak memiliki inisiatif yang kuat untuk secara sungguh-sungguh mengupayakan penyelesaian selama masa PKPU, karena masih terbuka kemungkinan untuk mengajukan perdamaian ulang meskipun telah dinyatakan pailit. Hal ini tentu menciptakan kondisi yang merugikan bagi Para Kreditor. Secara lebih jauh, ketidakseriusan Debitor dalam menawarkan perdamaian selama proses PKPU dapat berujung pada kerugian Kreditor, baik secara materiil maupun secara Hak Kreditor menjadi tidak terlindungi secara maksimal dan berada dalam kondisi yang tidak pasti, yang pada akhirnya dapat mengikis kepercayaan terhadap sistem penyelesaian utang melalui mekanisme PKPU dan kepailitan. Ketidakpastian yang demikian jelas bertentangan dengan prinsip fundamental yang dianut dalam UU KPKPU, yakni asas keadilan dan keseimbangan . rinciple of fairness and balac. , yang seharusnya menjadi dasar dalam perlindungan hak-hak para pihak, dalam hal ini Kreditor. Selain itu, dengan adanya pengajuan dan pengesahan perdamaian kembali bertentangan dengan prinsip penyelesaian perkara dalam kepailitan dan PKPU yakni sederhana, cepat, dan efektif. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 (SEMA 5/2. pada tanggal 28 Desember 2021, khususnya dalam bagian Rumusan Kamar Perdata Nomor 2 huruf . Mahkamah Agung menegaskan bahwa: "Debitor yang dinyatakan pailit akibat rencana perdamaian yang ditolak oleh Kreditor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 289 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak diperkenankan untuk mengajukan kembali rencana perdamaian. Ketentuan ini memperkuat prinsip perdamaian tunggal yang dianut dalam sistem hukum kepailitan Indonesia, di mana apabila rencana perdamaian telah ditolak melalui mekanisme pemungutan suara sesuai prosedur hukum yang berlaku, maka Debitor tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan rencana perdamaian kedua. Dalam situasi demikian. Debitor harus segera dinyatakan pailit dan proses kepailitan wajib dilanjutkan sesuai dengan ketentuan dalam Bab II UU KPKPU. Dengan keberadaan SEMA 5/2021 diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menjaga keseragaman penerapan hukum dan konsistensi putusan, baik di tingkat Mahkamah Agung, pengadilan tingkat pertama, maupun pengadilan tingkat banding, khususnya dalam hal substansi perkara yang berkaitan dengan kewenangan pengadilan niaga serta pelaksanaan ketentuan UU KPKPU. Aspek Hukum atas Rencana Perdamaian yang Diajukan Kedua Kalinya dalam Mekanisme PKPU Selama Tahapan Kepailitan Perlindungan Hukum terhadap Para Kreditor Pengesahan Perdamaian Yang Diajukan Kedua Kalinya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Menurut BlackAos Law Dictionary, protection diartikan sebagai tindakan untuk Pengertian ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28D ayat . Undang Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta setara di hadapan hukum. Berdasarkan ketentuan tersebut. Kreditor memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam penyelesaian utang piutang, khususnya melalui mekanisme kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan hakhak Kreditor tetap terlindungi dalam proses hukum, sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan baik bagi Kreditor maupun Debitor. Berdasarkan putusan pengesahan perdamaian tersebut. Kreditor dapat mengajukan upaya hukum baik kasasi maupun peninjauan kembali yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 293 ayat . UU KPKPU, kasasi dapat diajukan atas pengesahan perdamaian dengan mengacu terhadap Pasal 160 UU KPKPU, terhadap pengesahan perdamaian dapat diajukan upaya hukum kasasi dengan ketentuan sebagai berikut: Dalam hal pengesahan perdamaian ditolak, baik Kreditor yang menyetujui rencana perdamaian maupun Debitor Pailit, dalam waktu 8 . hari setelah tanggal putusan Pengadilan diucapkan, dapat mengajukan kasasi. Dalam hal pengesahan perdamaian dikabulkan, dalam waktu 8 . hari setelah tanggal pengesahan tersebut diucapkan, dapat diajukan kasasi oleh: Kreditor yang menolak perdamaian atau yang tidak hadir pada saat diadakan pemungutan suara. Kreditor yang menyetujui perdamaian setelah mengetahui bahwa perdamaian tersebut dicapai berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat . huruf c UU KPKPU. Atas permohonan kasasi yang ditolak tersebut, perlindungan kepada Para Kreditor berdasarkan UU KPKPKU ialah diantara lain bahwa Putusan Pengesahan Perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 295 UU KPKPU, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal-hal sebagai berikut: Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan. Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 3. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Dengan demikian. Kreditor yang merasa dirugikan putusan pengesahan perdamaian atas kegagalan dalam kasasi memiliki hak untuk menempuh upaya hukum peninjauan kembali, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan persyaratan hukum yang berlaku. Para Kreditor dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali tersebut sesuai dengan alasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 295 ayat . UU KPKPU, yakni dalam putusan hakim pada putusan kasasi tersebut terdapat kekeliruan hukum yang nyata. Perlindungan lain yang diberikan oleh UU KPKPU kepada Para Kreditor atas pengesahan perdamaian ialah apabila perdamaian telah disahkan dan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Para Kreditor memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan isi perjanjian perdamaian oleh Debitor. Dalam hal ditemukan bahwa Debitor tidak menjalankan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian perdamaian, atau melaksanakan perjanjian tersebut namun tidak sesuai dengan substansi kesepakatan, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian. Atas dasar itu, para Kreditor berhak untuk mengajukan permohonan pembatalan perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat . UU KPKPU. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 170 UU KPKPU yang menyatakan: Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi. Pengadilan berwenang memberikan kelonggaran kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya paling lama 30 . iga pulu. hari setelah putusan pemberian kelonggaran tersebut diucapkan. Lebih lanjut. Pasal 171 UU KPKPU menjelaskan bahwa permohonan pembatalan perdamaian wajib diajukan dan diperiksa dengan tata cara yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 7. Pasal 8. Pasal 9. Pasal 11. Pasal 12, dan Pasal 13 UU KPKPU terkait permohonan pernyataan pailit. Oleh karena itu, apabila Debitor gagal menjalankan kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian perdamaian, hal tersebut tidak serta-merta menyebabkan Debitor dinyatakan pailit ataupun membuat perdamaian batal secara otomatis. Langkah yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah mengajukan permohonan pembatalan perdamaian kepada Pengadilan Niaga. Setelah permohonan pembatalan diajukan. Pengadilan Niaga memiliki kewenangan untuk memberikan tenggang waktu kepada Debitor guna melaksanakan kewajibannya, dengan batas waktu paling lama 30 . iga pulu. hari sejak tanggal putusan pemberian tenggang waktu tersebut dibacakan. Aspek Hukum atas Rencana Perdamaian yang Diajukan Kedua Kalinya dalam Mekanisme PKPU Selama Tahapan Kepailitan Apabila dalam proses pemeriksaan majelis hakim menyetujui pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat . UU KPKPU, maka Debitor akan dinyatakan pailit beserta segala akibat hukumnya. Upaya hukum yang diatur dalam UU KPKPU berlaku bagi seluruh Kreditor, baik yang menyetujui maupun yang menolak rencana perdamaian. Hal ini dikarenakan setiap Kreditor yang telah mendaftarkan tagihannya dalam proses PKPU maupun Kepailitan dianggap sebagai Kreditor yang sah, sehingga memiliki hak penuh atas piutangnya. Oleh karena itu, semua Kreditor memiliki kedudukan hukum yang setara untuk mengajukan upaya hukum terhadap rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor serta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perdamaian yang telah disahkan. KESIMPULAN DAN SARAN Pengajuan perdamaian yang dilakukan dua kali bertentangan dengan UU KPKPU oleh karena . berdasarkan Pasal 289 dan 290 UU KPKPU yang menyatakan bahwa jika perdamaian ditolak. Debitor harus langsung dinyatakan pailit tanpa peluang pengajuan perdamaian kedua. berdasarkan Pasal 292 UU KPKPU bahwa ketentuan dalam Bab i UU KPKPU menganut asas perdamaian tunggal. Berdasarkan prinsip penyelesaian perkara kepailitan dan PKPU yakni sederhana, cepat, dan efektif, dengan diajukannya perdamaian yang kedua kali maka bertentangan dengan prinsip penyelesaian kepailitan dan PKPU. Perlunya perlindungan yang adil dan seimbang antara Debitor dan Kreditor (Asas Keadilan dan Keseimbanga. , yang berakibat pada ketidakpastian hukum dan kerugian bagi Para Kreditor. Atas pengesahan perdamaian yang diajukan kedua kalinya tersebut. Para Kreditor dapat mengajukan upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali, maupun pengajuan pembatalan perdamaian. Hal ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap isi perdamaian dan menjaga kredibilitas proses PKPU dalam sistem hukum kepailitan Indonesia. Penyimpangan ini mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum dan integritas proses kepailitan. Oleh karena itu, penting bagi seluruh aparat penegak hukum untuk menjunjung konsistensi penerapan UU KPKPU guna menjamin perlindungan hukum yang adil bagi para kreditor dan menjaga kredibilitas sistem kepailitan nasional. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 3. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. DAFTAR PUSTAKA