Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 968-972 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Kritik Asas Pengayoman Penataan Ruang Terhadap Ketiadaan Norma Utilitas Telekomunikasi dalam Pasal 35 Sampai Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Critique of the Principle of Protective Spatial Planning on the Absence of Telecommunications Utility Norms in Articles 35 to 63 of Law Number 26 of 2007 Donny Bonar Alexander Fakultas Hukum. Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Terbuka Email: donnyalextampu@gmail. Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan regulasi pemanfaatan dan pengendalian ruang dalam Pasal 35. Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta mengkaji kritik Asas Pengayoman terhadap regulasi pemanfaatan dan pengendalian ruang dalam pasalpasal tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan desain penelitian kepustakaan . ibrary researc. Penulis melakukan analisis mendalam terhadap norma-norma hukum yang berlaku serta literatur terkait untuk membedah permasalahan utilitas infrastruktur digital. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa. Pertama, yaitu Pasal 35, 36, dan 37 UU No. 26/2007 merupakan landasan prosedural yang mengatur bahwa pemanfaatan ruang wajib didasarkan pada program kerja dan anggaran, sinkronisasi dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta pengawasan melalui instrumen zonasi dan perizinan. Kedua, yaitu pasal-pasal tersebut ditemukan belum sepenuhnya sejalan dengan Asas Pengayoman karena rumusan normanya cenderung bersifat "birokratissentris" yang hanya menekankan aspek administratif, sehingga gagal memberikan jaminan perlindungan dan keselamatan fisik bagi masyarakat terhadap dampak nyata kesemrawutan infrastruktur utilitas di ruang publik. Abstract: This study aims to explain the regulation of space utilization and control in Articles 35, 36, and 37 of Law Number 26 of 2007 concerning Spatial Planning, as well as to examine a critique of the Principle of Protective Governance (Asas Pengayoma. regarding these regulations. This research employs a qualitative method with a library research design. The author conducted an in-depth analysis of existing legal norms and relevant literature to dissect issues related to digital infrastructure utilities. The results indicate that, first. Articles 35, 36, and 37 of Law No. 26/2007 serve as procedural foundations stipulating that space utilization must be based on work programs and budgets, synchronized with regional spatial plans (RTRW), and supervised through zoning and licensing instruments. Second, these articles are found not to be fully aligned with the Principle of Protective Governance, as their normative formulations tend to be Aubureaucracy-centric,Ay emphasizing administrative aspects only and failing to ensure the protection and physical safety of the public from the real impacts of chaotic utility infrastructure in public spaces. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 19, 2025 Keywords : Spatial Planning. Principle of Protective Governance. Fiber Optics. Normative Critique. Public Safety Kata Kunci: Tata Ruang. Asas Pengayoman. Fiber Optik. Kritik Norma. Keselamatan Publik. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Pesatnya kebutuhan akan konektivitas digital di Indonesia memaksa penyedia layanan internet untuk mempercepat penggelaran infrastruktur fiber optik. Namun, fenomena ini sering kali tidak dibarengi dengan regulasi tata ruang yang adaptif, sehingga memicu kesemrawutan pemanfaatan ruang Justifikasi pemilihan topik ini didasarkan pada adanya kekosongan norma hukum yang spesifik dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 20072 mengenai utilitas telekomunikasi, yang pada akhirnya Manahan Favian et al. AuSUPERVISION OF FIBER OPTIC NETWORK INFRASTRUCTURE MANAGEMENT BY THE Departemen Of Public Works In The City Of Medan,Ay Indonesia Journal of Sosisal Sciences. Policy and Politics 1, no. : 33Ae39. Pemerintah Republik Indonesia. AuUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang,Ay vol. , 2007, 245, http://digilib. id/4949/15/BAB II. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 968-972 memicu tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian izin di lapangan. Penulis memandang bahwa tanpa pembenahan regulasi, pembangunan infrastruktur digital justru akan menjadi beban bagi penataan kota yang estetis dan aman. Secara normatif, pengaturan penataan ruang dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 mencerminkan kondisi ideal . as solle. berupa keterpaduan kebijakan lintas sektor, keteraturan pemanfaatan ruang, serta perlindungan terhadap keselamatan masyarakat. Namun demikian, realitas normatif . as sei. menunjukkan adanya ketegangan ketika pengaturan tersebut dihadapkan pada perkembangan infrastruktur telekomunikasi modern. Undang- undang ini tidak secara eksplisit mengatur kedudukan jaringan utilitas telekomunikasi, termasuk jaringan fiber optik, dalam ruang jalan, sehingga pengaturannya beririsan dengan regulasi sektoral lainnya. Akibatnya, pemanfaatan ruang yang tidak terkoordinasi antarinstansi berpotensi menimbulkan ketidakteraturan dan risiko terhadap keselamatan Sebagaimana dinyatakan dalam Comprehensive Law Review. Aupemanfaatan ruang yang tidak terkoordinasi antar-instansi dapat menyebabkan ketidakteraturan dan gangguan keselamatan Kondisi ini diperparah dengan berbagai insiden nyata yang mengancam keselamatan masyarakat. Sebagai contoh, di berbagai kota besar sering ditemukan kasus kabel fiber optik yang menjuntai rendah hingga menyebabkan kecelakaan fatal bagi pengendara motor, sebagaimana dilaporkan dalam berbagai media nasional4. Selain itu, penggalian jalan yang dilakukan secara berulang-ulang oleh provider yang berbeda akibat ketiadaan koordinasi satu pintu sering kali merusak fasilitas umum dan mengganggu kelancaran lalu lintas5. Kasus-kasus ini membuktikan bahwa permasalahan kabel fiber optik bukan sekadar masalah teknis, melainkan cerminan dari kegagalan regulasi dalam memproteksi kepentingan publik. Secara normatif. UU Penataan Ruang sebenarnya memuat visi besar mengenai keteraturan Akan tetapi, ketika dihadapkan pada dinamika teknologi seperti kabel optik, aturan tersebut terasa sangat umum dan kurang operasional. Menurut penulis, kelemahan ini menyebabkan pemerintah daerah sering kali gamang dalam menerapkan sanksi atau memberikan izin yang benar-benar Oleh karena itu, kritik terhadap pasal-pasal dalam undang-undang ini menjadi relevan guna mencari solusi atas ketegangan antara kemajuan teknologi dan ketertiban ruang. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana ketiadaan norma yang secara eksplisit mengatur utilitas telekomunikasi mencerminkan lemahnya keterpaduan penataan ruang, serta apa implikasi hukumnya terhadap prinsip kesatuan dan kepastian hukum perizinan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkritisi norma penataan ruang tersebut secara yuridis normatif, sehingga dapat memberikan kontribusi konseptual bagi pengembangan hukum tata ruang dan penyempurnaan regulasi di bidang pemanfaatan ruang. METODE Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif6. Desain penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan . ibrary researc. Desain ini dipilih karena objek kajian utamanya adalah peraturan hukum positif yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang dianalisis secara normatif serta dikaji melalui perspektif asas-asas Santi Carolin et al. AuPerlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jaringan Indihome Atas Gangguan Jaringan Di Tinjau Dari UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pemerintahan Indonesia . Kebijakan Ini Merupakan Upaya Yang Diterapkan Kepada Masyarakat Hanya Di K,Ay Comprehensive Journal Law 1, no. : 1Ae12. Akibat kabel internet semrawut, nyawa nyaris terenggut . Arnasya Rahdiny and Zaili Rusli. AuPenertiban Pemasangan Tiang Tumpu Fiber Optik Di Kota Pekanbaru,Ay MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur 2, no. : 200Ae211, https://doi. org/10. 57235/motekar. Andi Ilham Samanlangi Arif Rachman. Yochanan. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif Dan R&D. CV Saba Jaya Publishr, 2024. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 968-972 Dalam konteks ini, data diperoleh dari berbagai literatur hukum, jurnal ilmiah, dokumen perundang-undangan, serta sumber studi terkait, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan infrastruktur utilitas telekomunikasi. Teknik pengolahan data dilakukan melalui tahap penyederhanaan, penataan, dan penafsiran norma hukum untuk mengidentifikasi kesenjangan antara kondisi ideal . as solle. dengan norma spesifik di lapangan . as sei. HASIL DAN PEMBAHASAN Regulasi Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang dalam Pasal 35. Pasal 36, dan Pasal 37 UndangUndang No. 26 Tahun 2007 Pelaksanaan pemanfaatan ruang secara umum diatur dalam Pasal 35 yang berbunyi: "Pelaksanaan pemanfaatan ruang dilakukan melalui penyusunan dan penetapan program pemanfaatan ruang beserta Pasal ini menekankan bahwa setiap kegiatan penggunaan ruang harus memiliki landasan program dan dukungan dana yang terencana secara sistematis7. Selanjutnya. Pasal 36 menegaskan prinsip kepatuhan rencana dengan menyatakan: "Pemanfaatan ruang mengacu pada rencana tata ruang wilayah". Aturan ini merupakan instrumen vital yang mewajibkan seluruh sektor, termasuk telekomunikasi, untuk tunduk pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan pemerintah. Mekanisme kontrol terhadap penggunaan ruang diatur secara tegas dalam Pasal 37 yang terdiri dari dua ayat sebagai berikut: . "Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang disusun sebagai upaya menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang". "Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat . meliputi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi" Kritik Asas Pengayoman terhadap Regulasi Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang dalam Pasal 35 sampai Pasal 37 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Dalam perspektif hukum, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat. Prinsip ini merupakan inti dari Asas Pengayoman. Namun, apabila kita menelaah rumusan Pasal 35 hingga Pasal 37 UU No. 26/2007, penulis menemukan adanya ketidaksejalanan yang nyata antara norma tersebut dengan fungsi perlindungan masyarakat. Bukti ketidaksejalanan ini terpapar jelas pada diksi yang digunakan dalam pasal-pasal tersebut yang cenderung bersifat "birokratis-sentris" daripada "humanis-protektif". Sebagai contoh, pada Pasal 35, kalimat Au. melalui penyusunan dan penetapan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannyaAy menunjukkan bahwa fokus utama undang-undang ini hanyalah pada aspek administratif dan anggaran. Menurut hemat penulis, frasa ini mengabaikan aspek keselamatan publik sebagai syarat mutlak pemanfaatan ruang. Ketiadaan kata "keselamatan" atau "perlindungan warga" dalam pasal ini membuktikan bahwa regulasi tersebut lebih mementingkan prosedur pembangunan daripada dampak fisik yang mungkin menimpa masyarakat, seperti kesemrawutan kabel optik yang mengancam nyawa. Lebih lanjut, pada Pasal 37 ayat . , instrumen pengendalian hanya dibatasi pada Au. zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Ay Penulis mengkritik bahwa kalimat ini sangat kaku dan bersifat administratif semata. Tidak ada satupun klausul dalam pasal ini yang mewajibkan pengembang utilitas untuk menjamin ketentraman fisik masyarakat di sekitar lokasi pemanfaatan ruang. Akibatnya, perizinan tetap diberikan selama syarat administratif terpenuhi, meskipun secara faktual penempatan kabel tersebut membahayakan publik. Oleh karena itu, penulis Pemerintah Republik Indonesia. AuUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Ay Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 968-972 berpendapat bahwa pasal-pasal ini belum sepenuhnya sejalan dengan Asas Pengayoman karena gagal menjalankan fungsinya sebagai instrumen pelindung masyarakat bawah. SIMPULAN Berdasarkan analisis normatif terhadap Pasal 35 sampai Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, dapat ditarik beberapa kesimpulan utama: Berdasarkan pembahasan pertama, dapat disimpulkan bahwa isi dari Pasal 35, 36, dan 37 UU No. 26 Tahun 2007 secara garis besar mengatur mengenai mekanisme prosedural pemanfaatan ruang yang harus didasarkan pada program kerja dan pembiayaan yang tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, pasal-pasal ini menetapkan instrumen pengendalian melalui zonasi, sistem perizinan, serta pemberian insentif dan sanksi sebagai upaya menjaga kesesuaian Dari hasil analisis kritis, penulis menyimpulkan bahwa Pasal 35, 36, dan 37 dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 belum sejalan dengan Asas Pengayoman. Hal ini dibuktikan dengan rumusan kalimat dalam pasal tersebut yang hanya menekankan pada aspek administratif dan anggaran, tanpa memasukkan klausul perlindungan keselamatan fisik bagi warga negara. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pasal-pasal tersebut dianggap belum sepenuhnya sejalan dengan Asas Pengayoman dalam memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat. SARAN