Journal of Contemporary Law Studies Volume: 2. Nomor 3, 2025. Hal: 223-233 https://doi. org/10. 47134/lawstudies. Tanggung Jawab Hukum PT. Gojek Indonesia terhadap Ketidaksesuaian Identitas Driver dalam Layanan Go-Send di Kota Serang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Rachmawanti Puspita Dewi. Dede Agus. Rully Syahrul Mucharom Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Kota Serang. Banten 42163. Indonesia ARTICLE HISTORY Received : 21 Februari 2025 Revised : 07 Mei 2025 Accepted : 12 Mei 2025 KEYWORDS Consumer Protection. Legal Responsibility. Go-Send Service. Driver Identity Verification CORRESPONDENCE Nama : Rachmawanti Puspita Dewi Email : rachmawanti13@gmail. Copyright: A 2025 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). ABSTRACT This study aims to analyze the legal responsibility of PT. Gojek Indonesia regarding the mismatch of driver identity in the Go-Send delivery service in Serang City, based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The main issue examined is the loss or non-delivery of goods due to drivers whose identities do not match the information displayed in the The research employs an empirical juridical approach, collecting primary data through interviews and secondary data through literature The findings reveal that PT. Gojek holds legal liability to compensate consumers for their losses, either in the form of money or equivalent goods, as stipulated under consumer protection regulations. However, in practice, the dispute resolution process has not been effective, as consumers have not yet received clear compensation. Consequently, some consumers have escalated the matter to consumer protection agencies. The study concludes that PT. Gojek must improve identity verification procedures for its drivers and enhance the dissemination of information regarding claim mechanisms to users. Additionally, it is recommended to implement a mandatory-read agreement feature to ensure that consumers understand their rights. These efforts are expected to strengthen consumer trust and the overall credibility of Go-Send Pendahuluan Kemajuan teknologi tentu sangat berperan penting terhadap suatu perusahaan meningkatkan serta operasional terhadap bisnis perusahaan tersebut, namun dampak tersebut memiliki besar bagi aspek kehidupan dalam dunia bisnis. Pada saat ini perkembangan bisnis di Indonesia tumbuh secara pesat dan tentu hal ini berjalan seiring dengan meningkatnya kebutuhan dan keinginan masyarakat. Saat ini terdapat beberapa layanan transportasi berbasis aplikasi online seiring dengan meningkatnya pula kebutuhan dan keinginan masyarakat. Saat ini terdapat beberapa layanan transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia, khususnya Kota Serang seperti Gojek (MarAoati, 2. Salah satu contoh dari kemajuan teknologi dan inovasi manusia dalam bidang transportasi ialah aplikasi transportasi online seperti Gojek yang menjadi solusi bagi kebutuhan masyarakat (Santoso. Pada saat ini, dalam Electronic Commerce (E-Commerc. memegang peran penting dalam perdagangan internasional yang sedang berkembang dengan pesat. Kemudahan dan efektivitas yang ditawarkan oleh E-Commerce memungkinkan pengurangan biaya operasional yang signifikan (Priyono, 2019. Tektona, 2. Transaksi elektronik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 (UU ITE), yang berbunyi AuTransaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang https://journal. id/index. php/lawstudies Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 dilakukan menggunakan komputer, jaringan dan atau media elektronik lainnyaAy. Dalam pasal 3 UU ITE disebutkan bahwa AuPemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik dan kebebasan memilih teknologi dan neral teknologi (Halimah & Hidayah, 2. Pesatnya kemajuan teknologi komunikasi merujuk pada perkembangan yang sangat cepat dan signifikan menjadikan transportasi online menjadi sebuah jawaban akan kebutuhan Untuk menghubungkan customer kepada mitra secara end to end, yakni menghubungkan langsung antara AusupplyAy . river mitr. dan AudemandAy . ustomer user aplikas. , berkembang pesat baik secara aset/earning aset maupun to create revenue melalui ekspansi bisnis dan diverifikasi jenis usahanya (Bagiastra, 2. nNegara berkembang, seperti Indonesia yang memiliki tingkat kepadatan penduduk yang besar, kegiatan perekonomian yang terus berkembang dan arus orang dan barang yang meningkat, pengembangan sarana dan prasarana transportasi sangat berperan penting sebagai penghubung wilayah untuk menunjang, mendorong dan menggerakan pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan. Tanpa adanya transportasi sebagai penunjang tidak dapat diharapkan tercapainya hasil yang memuaskan dalam usaha pengembangan ekonomi suatu negara (Avelyne, 2. Rendy . Kedudukan Penyalagunaan keadaan memberikan sumber kemitraan adalah hubungan yang setara dan adil antara dua atau lebih pihak untuk bekerja sama dalam hal tertentu atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Perjanjian yang dilakukan PT. Gojek dengan driver suatu perjanjian kemitraan yang pada dasarnya mempunyai hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak lainnya atas dasar hubungan kemitraan. Ketentutan umum yang digunakan pada perjanjian kemitraan adalah Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal 1338 ayat . KUHPerdata yang berbunyi AuSemua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya permasalahan-permasalahan konsumen yang terjadi di atas dapat diperhatikan bahwa sebagai penyelenggara trasportasi yang memberikan jasa kepada konsumen belum bisa melaksanakan setiap pelayanan dengan efisien. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 1 angka . Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Kepastian hukum untuk memberikan perlindungan konsumen kepada konsumen itu antara lain adalah dengan meningkatkan harkat dan martabat konsumen serta membuka akses informasi tentang barang/atau jasa baginya, dan menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab (Fuad, 2019. Anastasia, 2. Amajida . , kemajuan teknologi komunikasi merujuk pada perkembangan yang sangat cepat dan signifian menjadikan transportasi online menjadi sebuah jawaban akan kebutuhan Untuk menghubungkan customer kepada mitra secara end to end yakni menghubungkan langsung antara AusupplyAy . river mitr. dan AudemandAy . ustomer user aplikas. , berkembang pesat baik secara aset/earning aset maupun to create revenue melalui ekspansi bisnis dan diverifikasi jenis usahanya, agar fungsi hukum sebagai alat kontrol https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 tercapai, maka terhadap pemanfaatan teknologi yang semakin berkembang perlu dilakukannya pengembangan hukum. Dalam hal ini mengingat hukum bersifat dinamis yang mengikuti kebutuhan masyarakat. Fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, dapat pula diartikan bahwa hukum digunakan sebagai alat oleh agent of change yang merupakan pelopor perubahan, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapatkan kepercayaan masyarakat sebagai pemimpin dari satu atau lebih lembagalembaga kemasyarakatan (Lathif, 2. Hubungan hukum antara driver ojek online dengan perusahaan teknologi aplikasi penyedia layanan transportasi online jika dilihat dari perspektif kacamata Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 15 Tentang Ketenagakerjaan bahwa hubungan hukum yang terjadi hanya sebatas ruang lingkup perjanjian kemitraan sehingga dalam perspektif ini secara normatif tidak bisa dikatakan sebagai peraturan yang menjadi aturan main dan mengakomodir perlindungan bagi driver ojek online (Arif et al. , 2. Pada layanan jasa pengangkutan barang pada aplikasi online Gojek terdapat 2 . pilihan produk jasa yang bisa dipilih oleh konsumen sesuai dengan kebutuhannya yakni Go-Send dan Go-Box. GoSend adalah produk layanan pengangkutan barang berskala kecil secara cepat, sederhana, dan aman. Go-Box adalah produk layanan pengangkutan barang berskala besar menggunakan kendaraan bermotor roda empat (Amalia et al. , 2. Pratama & Sutrisno, . pada Jurnal hukum ius yang berjudul Hubungan Hukum dan Kekuasaan, setiap hubungan hukum mempunyai dua segi yakni bevoegdheid . ekuasaan/kewenangan atau ha. dengan lawannya plicth atau kewajiban. Kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum . rang atau badan huku. dinamakan hak. Dalam Penelitan terdahulu dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,kaktor-faktor yang dipertimbangkan dalam penggunaan jasa ojek online menunjukkan bahwa rangsangan dari Gojek mempengaruhi keputusan seseorang untuk menggunakan Gojek, yang meliputi produk, harga, dan layanan. Secara kuantitatif perjanjian baku yang hidup dan berkembang dalam masyarakat . unia bisni. sangat banyak, sebab para pelaku usaha . selalu mempersiapkan standar baku dalam mengelola usahanya. Syarat-syarat perjanjian baku, seperti: perbankan, perjanjian kerja, sektor pemberian jasa, perdagangan dan perniagaan, jaminan . Hak Tanggungan. Fiduci. , praktik hukum notaris, dan lain-lain (Sari & Nainggolan, 2. Penelitian terdahulu layanan ojek online Go-Send Mahfiroh . , driver gojek harus memenuhi tanggung jawabnya atas konsumen yang dirugikan karena barang yang diantarkan mengalami penipuan oleh driver tersebut sehingga konsumen merasa sangat dirugikan terhadap penggunaan fitur go-send tersebut, yang diinginkan konsumen menggunakan fitur go-send tersebut agar adanya rasa aman dan tidak risau akan takut kehilangan barang miliknya. Pelaku usaha wajib untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat kehilangan barang yang diantarkan oleh driver melalui fitur gosend tersebut. Prosedur yang dapat ditempuh atas kerugian yang dialami oleh pengguna fitur go-send tersebut dapat langsung menghubungi customer service Gojek atau melalui cara damai sampai menunggu driver. https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Hasil wawancara penelitian tersebut dari customer Gojek mengatakan hasil wawancara dengan konsumen keterlambatan maupun kehilangan masih menjadi hambatan yang sering diterima oleh konsumen. Konsumen yang mengalami masalah ini mendapatkan kerugian materil atau imateril, seperti yang dialami oleh Danisa dimana pada hari Sabtu Siang . pada pukul 10. 30 WIB, ia memakai jasa Go-Send mengirimkan barang berupa handphone dari legok ke Kramatwatu. Serang-Banten. Namun sampai pukul 21. 30 WIB malam, handphone tersebut belum sampai tujuan dan pengemudi yang menjadi kurirnya tidak dapat dihubungi. Dalam hal ini yang menyebabkan bahwa konsumen mengalami kerugian dalam penggunaan jasa pengiriman barang lewat fitur Go-Send. Permasalahan-permasalahan konsumen yang terjadi di atas dapat diperhatikan bahwa sebagai penyelenggara trasportasi yang memberikan jasa kepada konsumen belum bisa melaksanakan setiap pelayanan dengan efisien. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 1 angka . Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Kepastian hukum untuk memberikan perlindungan konsumen adalah dengan meningkatkan harkat dan martabat konsumen serta membuka akses informasi tentang barang/atau jasa baginya, dan menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab (Muthiah. Penelitian sebelumnya membahas mengenai perlindungan konsumen terhadap hasil penelitian ini menunjukan bahwa tanggung jawab terhadap konsumen yang dirugikan dan adanya pelanggaran hak serta menurunnya tingkat kepercayaan konsumen terhadap pengguna jasa transportasi online yang diakibatkan oleh praktik jual beli Akun Mitra GOJEK. Pelaku yang memiliki Akun GOJEK wajib untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen karena haknya serta menurunnya tingkat kepercayaan tersebut sehingga pada umumnya dapat diselesaikan oleh pihak Mitra GOJEK secara damai. Prosedur yang dapat ditempuh atas kerugian yang dialami oleh pengguna Akun Mitra GOJEK, dapat dilakukan melalui luar pengadilan . on litigas. dan melalui pengadilan . Penyelesaian sengketa melalui luar pengadilan, dilakukan penyelesaian secara Jika jalur damai tidak tercapai, maka diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Akan tetapi, apabila salah satu pihak/para pihak tidak puas dan tidak menerima putusan dapat mengajukan banding ke pengadilan negeri. Persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama membahas tentang transportasi berbasis online yang menjadi objek penelitiannya, perbedaannya adalah dalam fokus kajiannya terhadap perlindungan hukum bagi konsumen. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengguna jasa Go-send terhadap pengiriman barang tidak sesuai identitas berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dilakukan oleh konsumen terhadap kerugian yang diakibatkan pengguna jasa pengiriman barang lewat fitur Go-Send dengan driver tidak sesuai identitas. peneliti berfokus terhadap tanggung jawab perusahaan gojek terhadap pengiriman barang dalam fitur Go-Send yang mendapat https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 driver tidak sesuai identitas. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, penulis akan membahas dan menganalisis lebih lanjut permasalahan tersebut menjadi sebuah karya ilmiah jurnal. Penelitian ini mengkaji dari perspektif peraturan perundang-undangan terkait jasa layanan Go-Send pada aplikasi GOJEK serta perlindungan konsumen. Logika keilmuan hukum normatif dibangun berdasarkan disiplin ilmiah dan cara-cara kerja ilmu hukum normatif. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris merupakan jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut dengan penelitian secara lapangan, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta telah terjadi di dalam kehidupan masyarakat. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah menggunakan deskripsi-analisis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan dan meliputi 2 pendekatan, yaitu pendekatan undangundang dan pendekatan konseptual (Martin, 2. Dalam penelitian yuridis empiris, jenis penelitian hukum menggabungkan pendekatan normatif, istilah yang digunakan sebagai sumber data adalah bahan hukum, memiliki sudut kekuatan mengikat: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum Data primer merupakan suatu data yang telah diperoleh secara langsung dari sumber pertama atau sumber asal dari lapangan atau data yang diperoleh secara langsung melalui wawancara berkaitan dengan yang akan diteliti di PT. Gojek. Driver Gojek. YLKI. Kominfo yang ada di daerah Serang Provinsi Banten. Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari buku-buku sebagai data pelengkap sumber data primer. Sumber data sekunder di dalam penelitian ini adalah data-data yang telah diperoleh dengan melakukan kajian pustaka. Adapun data sekunder adalah buku-buku tentang hukum perjanjian, seperti Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini, untuk mendukung penelitian, antara lain adalah studi kepustakaan (Library Researc. Studi kepustakaan . ibrary researc. dilakukan dengan cara membaca, mengutip hal-hal yang dianggap penting dari beberapa perundang-undangan, literatur-literatur, dan bahan tertulis lainnya yang ada hubungannya dengan pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian iniStudi lapangan . ield researc. dilakukan dengan cara wawancara dengan pihak yang terkait, yaitu PT. Gojek. Driver Gojek. YLKI, dan Kominfo Kota Serang Banten. https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Hasil dan Pembahasan Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Pengiriman Barang dalam Fitur Go-Send yang Mendapat Driver Tidak Sesuai Identitas pada Aplikasi Gojek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pelanggan yang memesan Go-Send dikategorikan sebagai konsumen atau pemakai jasa yang tersedia dalam masyarakat, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 angka . UUPK. Sedangkan. PT. Gojek sendiri menurut UUPK dikategorikan sebagai pelaku usaha. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah menyebutkan beberapa hak yang dimiliki oleh konsumen terhadap suatu barang dan/atau jasa,terkait dengan pemesanan Go-Send yang mendapat Driver tidak sesuai identitas yang menimbulkan kerugian kepada konsumen Go-Send karena kelalaian yang dilakukan maka terdapat hak-hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha atau mitra yang akan dijelaskan sebagai berikut. Hak atas kemauan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau Hak ini memiliki makna bahwa setiap produk barang dan/atau jasa yang digunakan oleh konsumen tidak boleh membahayakan dan menimbulkan kerugian baik secara jasmani maupun rohani, sehingga konsumen akan merasa nyaman karena keselamatan diri sendiri mereka menjadi terjamin saat menggunakan barang dan/atau jasa tersebut. Ada unsur lain yang harus diperhatikan seperti standar pelayanan barang dan/atau jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku yang diperoleh melalui penelitian yang mendalam sehingga sudah teruji dan dapat diimplementasikan terhadap penyedia jasa layanan fitur Go-Send. Hal itu sangat penting untuk diperhatikan karena bagi konsumen suatu barang dan/atau jasa yang digunakan untuk mengirim barang melalui fitur Go-Send Hak informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan atas barang dan/atau jasa. Hak ini memiliki makna bahwa setiap konsumen dapat memperoleh gambaran atau informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai suatu produk yang digunakan, sebab dengan informasi tersebut konsumen dapat terhindar dari kerugian akibat kesalahan dari pengguna barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa kehilangan barang tidak sampai di tempat atau rusak saat diangkut oleh driver adalah dengan memberikan ganti rugi berupa uang seluruhnya sesuai dengan harga barang ataupun tindakan lain yang dilakukan melalui itikad baik antara kedua belah pihak sehingga bisa terlaksana unsur kekeluargaan sehingga memberikan akses keadilan dan kepastian hukum kepada semua pihak. Berdasarkan hasil wawancara dengan driver Gojek, terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam perjanjian penggunaan jasa Gojek sebelum layanan tersebut dilaksanakan. Permasalahan pada layanan Go-Send muncul akibat ketidaksesuaian identitas driver Gojek. Hal ini disebabkan oleh penjualan akun driver Gojek di media online, yang menyebabkan semakin banyaknya driver dengan identitas yang tidak sesuai. Keadaan ini menimbulkan keresahan bagi konsumen yang ingin mengirimkan barang melalui Go-Send, karena apabila terjadi masalah atau hal yang tidak diinginkan, itu di luar tanggung jawab pihak Gojek. https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Namun, jika terjadi kerusakan pada barang, konsumen dapat melaporkan masalah tersebut ke kantor Gojek, dan akun yang tidak sesuai identitas akan disuspend, sehingga driver tersebut tidak dapat lagi menggunakan akunnya. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, hak ini memiliki makna bahwa konsumen dapat memberikan pertanyaan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada mereka apabila informasi yang diperoleh kurang memadai atau memberikan pengaduan karena adanya kerugian akibat penggunaan Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagai mana Hak ini memiliki makna bahwa konsumen yang menerima barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha dengan tidak sebagaimana mestinya berhak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi. Menurut peneliti, konsumen yang menerima barang dan/atau jasa yang ditawarkan dengan tidak semestinya, wajib mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari pelaku usaha. Berdasarkan hasil wawancara dari salah satu narasumber. Bapak Luthfi Abdullah, menjelaskan bahwa keberadaan YLKI hanya untuk membantu pemerintah bukan memutus suatu sengketa atau perkara, seperti membantu dalam hal memberikan pemahaman kepada konsumen, mendampingi konsumen yang merasa dirugikan untuk menuntut hakhaknya, dan menerima pengaduan atau keluhan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi hak-hak konsumen. Terkait adanya keluhan dari konsumen yang mengalami kerugian karena kelalaian pelaku usaha yang dilanggar oleh driver terhadap kewajiban pelaku usaha yang akan dijelaskan sebagai berikut. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya hal ini memiliki makna bahwa kewajiban beritikad baik dimulai sejak barang dirancang atau sampai pada tahap Menurut peneliti. Aplikasi Gojek sebagai pelaku usaha yang memiliki tanggung jawab terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan para konsumen tidak beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Hal ini dikarenakan tidak diberikannya informasi dan jawaban mengenai proses pengaduan atau keluhan yang disampaikan oleh konsumen yang mengalami kerugian mengenai keamanan, kenyamanan, dan keselamatan atas diri mereka serta informasi yang benar dan jujur tentang pemesanan Aplikasi Gojek dalam fitur Go-Send tersebut. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau jasa penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Menurut peneliti, hal ini memiliki makna bahwa pelaku usaha wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kelalaian atau kerugian yang dialami oleh konsumen atas pemakaian barang dan/atau jasa yang mereka tawarkan. https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Upaya Hukum yang Dirugikan dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Atas Driver Ojek Online yang Tidak Sesuai Identitas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU ITE Pada bagian ini, disebutkan beberapa tanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap suatu barang dan/atau jasa yang mereka perdagangkan. Hak konsumen harus ditegakkan, dan salah satu cara untuk mencapainya adalah dengan menumbuhkan sikap dan perilaku konsumen yang bertanggung jawab. Konsumen yang bertanggung jawab tidak hanya mengandalkan hukum perdata, sehingga peran hukum perdata sangat penting dalam melindungi konsumen. Terkait hal tersebut, aspek hukum perdata yang cukup diperhatikan dalam perlindungan konsumen adalah hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas kelalaian dan/atau kesalahan yang mereka dapatkan sebagai akibat dari pemakaian barang dan/atau jasa yang pelaku usaha tawarkan. Peneliti berpendapat dengan teori pertanggungjawaban hukum yang dikemukakan oleh Kelsen Bachtiar dan Tono Sumarno, konsep pertanggung jawaban hukum menurutnya, yaitu seseorang yang bertanggung jawab atas perbuatan tertentu atau memikul tanggung jawab hukum berarti dia bertanggung jawab atas suatu sanksi apabila perbuatannya bertentangan dengan hukum. Keberadaan pertanggung jawaban hukum menjadi penting karena akan menjamin kejelasan dari suatu produk hukum positif yang ada. Pertanggungjawaban hukum dalam perjanjian bermakna bahwa bagi para pihak yang mengadakan perjanjian, perjanjian yang mereka buat adalah undang-undang atau hukum bagi mereka, dimana mereka terikat untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang telah mereka tetapkan dan salah satu pihak tidak dapat memutuskan perjanjian. Berdasarkan kasus ini, konsumen jelas tidak mendapatkan hak mereka sebagaimana yang tercantum dalam UUPK seperti hak dan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, hak atas keamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan pejanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Terkait dengan konsumen pemesan GoSenddi dalam penelitian ini, maka mereka adalah pihak yang mendapatkan kerugian dari berbagai hal, antara lain kehilangan hak kata informasi yang benar, jelas, dan jujur atas informasi yang harusnya dikirim melalui email, kehilangan hak untuk didengar pendapat dan keluhan atas kerugian yang ditimbulkan, kehilangan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta kehilangan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian barang dan/atau jasa yang mereka terima tidak sesuai atau tidak sebagaimana mestinya. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 60 UUPK yang menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat . berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp. https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 000,00 . ua ratus juta rupia. Selain sanksi administratif, pelaku usaha juga dapat dijatuhi sanski pidana. Kesimpulan Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Gojek Indonesia memiliki tanggung jawab hukum atas kerugian yang dialami konsumen akibat ketidaksesuaian identitas driver dalam layanan Go-Send, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab tersebut mencakup kewajiban memberikan ganti rugi dalam bentuk uang atau barang sejenis. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan tanggung jawab ini belum berjalan efektif. Sejumlah konsumen yang mengalami kerugian belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan dari pihak PT. Gojek dan terpaksa mengajukan laporan ke lembaga perlindungan konsumen. Situasi ini mencerminkan kurang optimalnya verifikasi identitas driver serta lemahnya sosialisasi mengenai prosedur pengajuan klaim. Implikasinya. PT. Gojek perlu melakukan pembenahan sistem internal, termasuk peningkatan akurasi proses verifikasi identitas driver dan penyempurnaan fitur aplikasi, seperti persetujuan wajib baca untuk memperjelas hak dan kewajiban konsumen. Selain itu, transparansi dan kecepatan dalam menangani pengaduan konsumen perlu diperkuat untuk menjaga kepercayaan publik dan kredibilitas layanan. Keterbatasan penelitian ini terletak pada ruang lingkup wilayah yang hanya berfokus di Kota Serang dan keterbatasan data primer yang bergantung pada wawancara konsumen tertentu. Untuk penelitian selanjutnya, disarankan melakukan studi komparatif di beberapa kota serta mengevaluasi efektivitas sistem pengawasan internal PT. Gojek secara lebih menyeluruh. Daftar Pustaka