Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA Yamonaha Zaro Luaha Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Nias Raya . amonahazaroluaha@gmail. Abstrak Pemidanaan merupakan langkah terakhir dalam memberikan hukuman kepada pelanggar Dalam melakukan perbuatan salah, ia harus memberikan kesempatan kepada masyarakat dan menjamin bahwa sosok manusia selalu dihormati. Oleh karena itu, pemidanaan harus mempunyai alasan dan upaya yang dapat mengimbangi perimbangan individu dengan kepentingan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan bersama. Dalam bidang peraturan perundang-undangan pidana terdapat beberapa spekulasi ilmu hukum yang terdiri dari hipotesa langsung atau disebut kontra hipotesis, hipotesis relatif atau disebut hipotesis obyektif, hipotesis gabungan. Jenis pemeriksaan yang digunakan adalah mengatur eksplorasi hukum dengan strategi pendekatan permasalahan melalui metodologi hukum, pendekatan kasus dan metodologi logis. Pengumpulan informasi dibantu dengan memanfaatkan informasi putusan yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan-bahan penting yang sah dan bahan-bahan tambahan yang sah. Pemeriksaan informasi yang digunakan adalah penyelidikan subjektif dan tujuan diambil dengan menggunakan strategi yang berwawasan luas. Berdasarkan penemuan dan perbincangan eksplorasi, pemidanaan para pihak yang berperkara bergantung pada peraturan dengan alasan bahwa kegiatan para tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan salah yaitu turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 340 UU tersebut. Kode Penjahat Jo. Pasal 55 Ayat . KUHP dan selanjutnya tanpa izin memiliki senjata tajam sebagaimana diatur dalam Peraturan No. 12 Tahun 1951 sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan saksi, surat . isum et repertu. , dan pembuktian, yang saling sepakat sehingga majelis hakim memvonis tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 KUHP, yang menyatakan bahwa AuAsumsi pengadilan adalah penilaian bahwa pihak yang berperkara tidak berdasar dalam melakukan perbuatan salah yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan hukuman. Pencipta mengusulkan agar pihak yang berperkara tidak mengulangi perbuatannya dan hukuman penjahat yang dijatuhkan oleh pihak yang berperkara Dewan Hakim hendaknya dapat menjadi penghalang bagi responden dan menjadi contoh bagi daerah, karena bangsa kita adalah negara regulasi, sehingga setiap orang apapun yang terjadi tunduk dan menaati prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kata Kunci : Pemidanaan. Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Penyertaan . Abstract Punishment is the final step in providing punishment to law violators. In committing wrongdoing, he must provide opportunities to society and ensure that human figures are always respected. Therefore, punishment must have reasons and efforts that can balance individual balance with the https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 interests of society to achieve common prosperity. In the field of criminal legislation, there are several legal speculations consisting of direct hypotheses or what are called counter-hypotheses, relative hypotheses or what are called objective hypotheses, combined hypotheses. The type of examination used is to organize legal exploration with a strategic approach to problems through legal methodology, case approach and logistics methodology. Information gathering is assisted by utilizing selected information obtained through library materials consisting of valid important materials and valid additional materials. Examination of the information used is a subjective investigation and objectives are taken using a broad-minded strategy. Based on findings and exploratory discussions, the punishment of the parties involved in the case depends on the regulations on the grounds that the activities of the defendants have been legally and convincingly proven to have committed wrongful acts, namely premeditated murder as mandated in Article 340 of the Law. Jo's Villain Code. Article 55 Paragraph . of the Criminal Code and further without a permit to possess sharp weapons as regulated in Regulation no. 12 of 1951 as stated in the witness statement, letter . isum et repertu. , and evidence, which mutually agreed so that the panel of judges sentenced the defendant as intended in Article 193 of the Criminal Code which states that "The court's assumption is the assessment that the party in the case was baseless in committing the act wrongly charged against him, then the court imposes a sentence. The creator proposes that litigants should not repeat their actions and that criminal sentences imposed by litigants by the Council of Judges should act as a deterrent for respondents and be an example for the region, because our nation is a regulatory state, so that everyone, no matter what happens, agrees and obeys the principles. applicable legal principles. Keywords: Conviction. Crime of Premeditated Murder. Deelneming. Pendahuluan Hukum peraturan umum yang berlaku di suatu Hukum pidana terdiri dari normanorma yang memuat keharusan dan pengingkaran yang . leh pembuat undangundan. kewenangan sebagai disiplin, khususnya kesengsaraan yang unik. Dengan demikian dapat pula dikatakan bahwa peraturan pidana adalah suatu susunan norma-norma yang menentukan kegiatan-kegiatan apa . enindaklanjuti sesuatu atau tidak melaksanakan sesuatu bila ada komitmen untuk menindaklanjuti sesuatu it. dalam keadaan apa disiplin dapat dipaksakan dan gerakan mana yang dimulai untuk aktivitas ini. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Berkaitan dengan poin peraturan pidana dalam aliran mutakhir, maka dapat dimaklumi bahwa tujuan dari peraturan pidana adalah untuk mendapatkan arti penting dari masyarakat melalui mediasi, aliran lanjutan ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat berdasarkan apa yang disebut dengan perbuatan salah. Peraturan pidana mengandung pengertian bahwa perbuatan salah adalah segala perbuatan yang tidak menentu hukum, yang dapat ditolak dengan pidana penjara. Perbuatan zalim juga merupakan kegiatan yang keji, yaitu menyalahgunakan naluri ketika setiap aktivitas yang menghasilkan aktivitas yang merusak, dan memengaruhi kerangka kerja dari sudut pandang yang luas, mengabaikan standar yang disetujui untuk dipatuhi merupakan Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 demonstrasi yang jahat. Oleh karena itu, pelanggaran dapat menenangkan seluruh wilayah setempat. Perbuatan salah ada beberapa macam, yaitu perbuatan salah keji yang sifatnya demonstrasi yang memenuhi ketentuan Buku II KUHP yang dilakukan sedemikian rupa sehingga mengakibatkan luka atau berakhirnya hidup orang lain . ematian Perbuatan salah terhadap pelanggaran yang mempunyai kedudukan paling tinggi dalam jenis perbuatan salah, dari segi disiplin juga paling berat dalam Kitab Undang-undang Pelanggar Hukum. KUHP sendiri mengatur secara mendalam mengakhiri kehidupan sehari-hari, bahkan pembunuhan terencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, dengan tujuan agar masyarakat mengetahui dan tidak berusaha untuk melakukan demonstrasi kriminal Bagaimanapun, sebenarnya masih demonstrasi kriminal berupa pembunuhan, mulai dari pembunuhan biasa hingga pembunuhan terencana. Dalam Pasal 340 KUHP dikatakan bahwa seseorang mencabut nyawa orang lain dengan cara mengatur kegiatannya terlebih dahulu. Jadi untuk situasi ini tidak ada alasan bagus atas tindakan yang dia Dimana orang-orang terkadang mendapatkan balasan karena mereka dirugikan oleh aktivitas orang yang bersangkutan/seseorang. Peristiwa pembunuhan berencana pernah terjadi dan para pelaku telah dijatuhi pidana penjara sebagaimana diuraikan dalam Putusan yang pertama adalah putusan Pengadilan Negeri Makasar Nomor 775 /Pid. B/2018/PN Mks, terdakwa https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 dinyatakan terbukti secara sah dan pembunuhan berencana dan dijatuhi pidana penjara selama tujuh belas tahun. PutusanPengadilan Negeri Makasar kedua Nomor 776/Pid. B/2018/PN Mks, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama lima belas Putusan ketiga Nomor 777 /Pid. B/2018/PN Mks, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pembunuhan,kekerasan penganiayaan yang menyebabkan mati, akan tetapi majelis hakim menyatakan Terdakwa ditunjukkan secara sah dan meyakinkan atas kesalahan yang sah karena melakukan perbuatan pelanggar hukum dalam penuntutan berikutnya, menyampaikan, memiliki senjata yang menghukum penggugat Anta Rikky nama samaran Ponne ke penjara untuk waktu yang lama. Ketiga putusan tersebut menjadi objek penelitian penulis, dengan rencana melakukan penelitian dengan menganalisis pertimbangan hakim atas penerapan hukum dan putusan pidana yang berbeda dalam kasus yang sama. Sehubungan dengan itu Auputusan hakimAy Auputusan pengadilanAy merupakan sesuatu yang kritis yang diperlukan untuk menentukan suatu perkara pidana. Putusan hakim inkrah berguna bagi pihak yang berperkara untuk . Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 AustatusnyaAy, serta untuk menentukan tahapan selanjutnya yang akan diambil Artinya apakah tergugat melakukan tindakan yang sah, banding atau kasasi, dan sebagainya. Dalam memaksakan suatu pidana, selain memperhatikan pengaturan hukum, hakim yang ditunjuk juga memikirkan sifat-sifat kepraktisan, serta keberlangsungan pihak yang berperkara dalam melaksanakan pidana dan perubahan tingkah laku tergugat yang akan berdampak pada dampak hambatan setelah meninggalkan Sebab, pandang ini akan menimbulkan kerentanan pengendalian disiplin. Terkait dengan klarifikasi mengenai pemidanaan, ini merupakan langkah terakhir dalam memberikan pemidanaan Dalam perbuatan salah, ia harus memberikan kesempatan kepada masyarakat dan menjamin bahwa sosok manusia selalu Oleh karena itu, pemidanaan harus mempunyai alasan dan upaya yang dapat mengimbangi perimbangan individu dengan kepentingan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan bersama. Dalam bidang peraturan perundang-undangan pidana terdapat beberapa spekulasi disiplin ilmu yang terdiri dari hipotesa langsung atau disebut kontra hipotesis, hipotesis relatif atau disebut hipotesis obyektif, hipotesis gabungan. Hipotesis langsung ini dikemukakan dalam aliran tradisional peraturan kriminal. Dalam hipotesis ini, masuk akal bahwa hipotesis tandingan Hipotesis langsungnya masuk akal bahwa setiap https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 kesalahan harus diikuti dengan kesalahan sehingga tidak mungkin terjadi tanpa barter terlebih dahulu. Seseorang yang mendapat hukuman disiplin karena telah melakukan suatu perbuatan salah, maka tindakan disiplin tersebut ditampilkan sebagai bentuk pembalasan terhadap orang yang melakukan kesalahan tersebut. Dalam hipotesis pembalasan langsung atau pembalasan ini, ia dibagi menjadi balasan abstrak dan pembalasan objektif. Klarifikasi counter emosional merupakan pembalasan atas kekeliruan pelakunya. Tindakan balasan yang obyektif adalah pembalasan atas apa yang telah dilakukan pelakunya di seluruh dunia. Motivasi di balik disiplin pidana dalam hipotesis keseluruhan ini adalah untuk menjaga agar masyarakat umum tidak kecewa. Hipotesis gabungan tersebut masuk akal bahwa tujuan dari membenarkan pelanggaran yang dilakukan para penjahat dan lebih jauh lagi untuk mengajukan permintaan. Hipotesis ini juga menggunakan dua spekulasi . ipotesis langsung dan relati. sebagai alasan Metodologi Penelitian Jenis penelitian yang digunakan oleh para peneliti adalah penelitian standarisasi hukum, dimana penelitian semacam ini biasa juga disebut penelitian kepustakaan yang antara lain meliputi penelitian standar-standar penelitian tentang sistematika yang sah, dan eksplorasi sinkronisasi yang adil dan Penelitian adalah metode mendasar untuk menciptakan ilmu pengetahuan dan Penelitian dilakukan dengan tujuan untuk mengomunikasikannya secara metodis, sistematis, dan andal. Dalam Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 penelitian, pada umumnya dilakukan diperoleh secara langsung dari daerah setempat . nformasi pentin. dan dari bahan perpustakaan . nformasi opsiona. Penelitian sah atau tertulis yang dilakukan oleh para ilmuwan antara lain sebagai Penelitian terhadap norma-norma yang sah ditentukan untuk menemukan normanorma atau peraturan-peraturan positif yang bersifat material atau yang biasa disebut dengan penyelidikan yang keras pemeriksaan doktrinal. Standar memiliki dua sudut pandang, yaitu standar dapat menjadi standar yang sah, banyak hal yang bergantung padanya, dan standar harus menjadi standar. Penelitian terhadap sistematika yang sah dilakukan berdasarkan pedoman hukum tertentu atau peraturan yang telah Poin membedakan implikasi primer/esensial dalam regulasi, khususnya terhadap masyarakat yang sah. subjek yang sah. istimewa dan komitmen. kesempatan yang hubungan yang sah. juga, barang yang Penelitian sinkronisasi yang adil dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peraturan-peraturan positif yang disusun saat ini berada dalam keadaan selaras atau selaras satu sama lain. Hal ini dapat dilakukan melalui dua cara, yakni cara ke atas . atanan pedoman huku. , dan cara . eraturan kedudukannya dan yang mengelola bidang Eksplorasi ini menggunakan teknik metodologi yang meliputi: Pendekatan Pedoman Administratif (Pendekatan Atura. Dalam mengarahkan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 pemeriksaan ini nanti, salah satu teknik yang digunakan oleh para analis adalah strategi metodologi hukum karena yang akan dimaksudkan adalah berbagai pedoman hukum yang menjadi konsentrasi dan fokus subjek eksplorasi. Pedoman sah yang akan diteliti adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pedoman Peraturan Pidana dan Peraturan Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peraturan Sistem Pidana. Pendekatan Kasus (Case Approac. digunakan untuk melihat perkara yang telah mendapat keputusan pengadilan, dikaitkan dengan permasalahan yang akan Dimana pendekatan ini berpusat secara serius pada satu item tertentu yang dikonsentrasikan sebagai sebuah kasus atau sebagai analisis kontekstual, sehingga informasi yang dikumpulkan berasal dari berbeda-beda, konsekuensi dari eksplorasi ini hanya Pendekatan kasus ini digunakan untuk fokus pada kasus-kasus yang berkualitas, sifat pembuktian, pertimbangan otoritas yang ditunjuk, dan realitas terkini dari persidangan, atau penggunaan standar atau aturan yang sah yang dilakukan dalam praktik yang sah. Pendekatan kasus yang digunakan oleh peneliti adalah studi putusan nomor 775/PID. B / 2018 / PN. MKS. 776 / PID. B / 2018 / PN. MKS. 777/PID. B/2018/PN. MKS. Pendekatan Analitis (Analytical Approac. Pendekatan analisis adalah pendekatan dengan mengkaji bahan-bahan yang sah untuk mengetahui makna yang terkandung dalam istilah-istilah yang digunakan dalam pedoman hukum secara Spesialis mengumpulkan informasi Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Informasi tambahan adalah informasi yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari: Bahan penting yang sah adalah bahan utama yang digunakan dalam penelitian. Bahan-bahan hukum primer yang terdiri Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Studi Putusan Pengadilan Negeri Makasar Nomor 775/Pid. B/2018/PN. Mks. 776/Pid. B/2018/PN. Mks. 777/Pid. B/2018/PN. Mks. Bahan hukum sekunder, menjadi materi sah tertentu yang memberikan klarifikasi tentang peraturan penting. Bahan hukum putusan yang digunakan para ilmuwan adalah hasil penelitian, karya lain, dan buku. Materi hukum tersier adalah materi sah yang memberikan penjelasan dan arahan terhadap materi sah esensial dan materi sah putusan. Materi sah yang digunakan oleh para ahli adalah Eksplorasi ini menggunakan teknik Pemeriksaan informasi subyektif dilakukan dengan cara menguraikan dan mengkaji bahan-bahan hukum yang timbul karena eksplorasi berdasarkan standar-standar yang sah, hipotesis-hipotesis yang sah, dan gagasangagasan yang berkaitan dengan topik dengan cara yang masuk akal, terorganisir dan teratur. Mencapai penentuan penelitian secara rasional, khususnya membuat kesimpulan dari suatu permasalahan secara keseluruhan ke suatu permasalahan Dalam mengkaji bahan-bahan sah sebagai pedoman hukum, digunakan beberapa jenis penerjemahan yang meliputi penerjemahan sintaksis . enguraian istilahhttps://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 istilah dalam undang-undang sesuai dengan prinsip-prinsip bahasa sah yang . engertian yang mengaitkan satu pasal dengan pasal lain dalam suatu pasal yang pedoman - peraturan penting atau peraturan yang berbeda dan membaca penjelasan undang-undang sehingga kita mengetahui pentingny. dan terjemahan sesuai dengan klarifikasi yang diberikan oleh undang-undang . emahaman yang Hasil Penelitian dan Pembahasan Hakim, dalam memberikan putusan pada setiap kasus atau perjuangan yang dihadapinya, memutuskan hal-hal seperti hubungan yang sah, nilai tindakan yang sah, dan tempat yang sah dari pertemuan yang menangani suatu kasus, sehingga mereka dapat menentukan pertanyaan atau perselisihan dengan pandangan yang adil. dari peraturan yang ada. Berlaku, lembaga yang ditunjuk harus selalu otonom dan bebas dari pengaruh pihak manapun, terutama dalam mengambil keputusan. Sesuai Peraturan Nomor 48 Tahun Kekuasaan Hukum, kewenangan pejabat yang ditunjuk dalam menyelesaikan suatu perkara mempunyai tiga sudut pandang, yaitu: Mendapatkan laporan yang telah disampaikan kepada instansi yang ditunjuk, mencari data dan bukti. Menganalisis, mencermati dokumen perkara pihak yang berperkara. Menetapkan pidana terhadap suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili oleh pejabat yang ditunjuk. Dalam menjalankan kekuasaan ini, khususnya dalam memediasi putusan juri, hal tersebut merupakan puncak dan puncak dari suatu kasus yang sedang dianalisis dan diupayakan oleh juri. Oleh Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 karena itu, juri dalam memberikan suatu putusan harus memperhatikan semua sudut pandang, khususnya penuntutan, realitas terkini dari otoritas yang ditunjuk pada pemeriksaan pendahuluan, keadaan daerah setempat pada pemeriksaan Karena sebab-sebab atau pertimbangan-pertimbangan dinyatakan dalam putusan pengadilan, melaksanakan kewajibannya, memeriksa, mengadili, dan memilih perkara. Bahwa Majelis Hakim putusannya telah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Pemeriksa Umum untuk membuktikan mengatakan kebenaran sesuai agama masing-masing. Selain itu. Majelis juga telah mempertimbangkan bukti-bukti yang dikemukakan dalam surat dakwaan, sebagai berikut: Badik berukuran panjang 20 . ua pulu. sentimeter, terbuat dari besi dan sarungnya dari kayu serta dilapisi pelindung gelap. Kujang yang panjangnya 60 . nam pulu. sentimeter dibuat dari buah beri dan sarungnya dibuat dari kayu berwarna tanah. potong celana. buah sweter/mantel berwarna . buah baju berwarna gelap. buah sepeda motor Kawasaki KLX kontras tinggi. Nomor Polisi DD 3335 XY. Bilah dengan gagang berwarna tanah panjang 40 . mpat pulu. Berdasarkan pembuktian yang tiada https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 pendahuluan, diperoleh fakta-fakta hukum yang menyertainya: Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekitar pukul 22. 00 wita Terdakwa telah menikam korban Aldrin Juniardin alias Ririn di dekat penjual buah di Jalan Galangan Kapal. Bahwa peristiwa penikaman itu berawal ketika pada malam tersebut terdakwa bersama dengan teman lainnya diantaranya. Anta Rikky. Arel Pratama alias Bondang. Adrian Oktafianto alias Gope, sementara kumpul-kumpul di Jalan Sultan Abdullah raya mereka memperoleh informasi dari Muh Fahrul bahwa ia melihat ada delapan motor berboncengan kumpul di bundaran Buloa Jalan Tengku Umar Xi ingin melakukan penyerangan di daerah Tallo, sehingga pada saat itu mereka (Resaldi alias Tison. Anta Rikky alias Ponne. Ariel Pratama. Adrian Oktafianu. pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam. Bahwa selanjutnya setelah mengambil senjata tajam . terdakwa kembali berkumpul di tempat semula dengan teman untuk bejaga-jaga diri, karena seminggu sebelum kejadian penikaman tersebut, terdakwa bersama teman-teman . nak dari Tall. diserang oleh pemuda dari KampungPannampu dan Cappoa dengan menggunakan busur, badik dan parang yang mengakibatkan beberapa orang pemuda dari Kampung Tallo terluka. Bahwa sementara mereka berkumpul ada yang main gitar sambil bernyanyi, terdakwa bersama teman lainnya bermain Hp (Terdakwa. Anta Rikky. Ariel Pratama dan Adraia. , korban bersama temannya melintas di Jalan Sultan Abdullah Raya karena baru pulang dari rumah Sampara yang terletak di Sengkabatu . elakang lapangan putsal Bosow. diberhentikan Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 oleh salah seorang dari teman terdakwa dengan berteriak mengatakan hei sambil memberi kode berhenti. Bahwa terdakwa bersama ketiga temannya mencurigai korban bersama teman sebagai mata-mata karena motor yang dipakai korban sama dengan motor yang dipakai oleh orang yang pernah sebelumnya yang mengakibat beberapa pemuda Kampung tallo mengalami luka. Bahwa karena korban bersama temannya (Wiwin Adria. tidak berhenti lalu Ariel Pratama mengambil parang yang disimpan dipagar bunga tidak jauh dari tempat mereka berkumpul ikut dimotor Adrian Oktafianto . otor metic warna hita. mengejar korban dan temannya, dimana pada saat itu korban mengatakan kita diikuti lari-lari ,lalu Wiwin tancap gas dan saat tiba di depan SPBU di Jalan galangan Kapal Wiwin bersama korban terjatuh dari sepeda motornya. Bahwa sementara Wiwin bersama korban terjatuh dari sepeda motornya, terdakwa dengan berboncengan dengan Anta Rikky yang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna putih langsung memarkir sepeda motornya, yang dibonceng (Anta Rikk. turun dari sepeda motor dan mengarahkan busur kearah Wiwin dan Terdakwa mencabut badik yang diselipkan dipinggangnya. Bahwa korban dan temannya lari terpecar, terdakwa dengan badik terhunus mengejar korban, sementar Anta Rikky mengejar Wiwin yang lari kearah jembatan layang dan bersembunyi di penjual pakan ayam karena pemilik pakan ayam keluar Anta Rikky berbalik arah dan selanjutnya Wiwin kembali ke tempat dimana mereka terjatuh, disana ada orang yang membantu https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 menanyakan temannya dan dijawab oleh orang tersebut bahwa lari kearah Jalan Sabutung. Bahwa terdakwa bersama dengan Ariel dan Adrian Oktafianto mengejar korban yang berlari ke arah penjual buah danmereka bertiga berhasil mengejarnya, lalu Terdakwa Resaldi alias Tison bertanya kepada korban kamu anak mana akan tetapi korban diam saja lalu terdakwa menghunuskan badiknya ke arah korban sebanyak 1 . dan mengena punggung kanan bagian atas. Bahwa korban lalu melarikan diri ke arah Jalan Sabutung Baru dan dikejar oleh terdakwa dan Ariel Pratama menebas dengan parang dan mengena tangan kanan korban, namun demikian korban Aldrian Juniardin tetap saja berlari menuju Jalan Sabutung Baru. Bahwa dijalan Sabutung Wiwin Adrian menemukan korban dalam posisi duduk menghadap selokan dan saat itu sudah tidak bisa bicara lagi lalu Wiwin berteriak meminta tolong yang pada saat itu kebetulan lewat seorang pengendara lalu membantu menaikkan korban ke atas sepeda motor Wiwin lalu dibonceng ke rumah korban. Bahwa dalam perjalanan dari rumah korban di Jalan Bunga Ejaya ke rumah Sakit Jala Ammari Lantamal VI dengan diantar oleh orang tua korban meninggal dunia. Terdakwa An. Resaldi alias Tison telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsideritas yaitu Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat . ke-1 KUHP. Lebih Subsidair Pasal 170 ayat . ke- 3 KUHP. Lebih-lebih Subsidair Pasal 351 Ayat . KUHP Jo Pasal 55 Ayat . ke-1 KUHP , maka Majelis Hakim akan memikirkan Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 dakwaan-dakwaan pokok terlebih dahulu dakwaan-dakwaan hukumannya paling berat, kemudian apabila dakwaan-dakwaan pokok itu tidak diperlihatkan maka Majelis Hakim akan memikirkan dakwaan-dakwaan tambahan, dan seterusnya begitu pula yang lainnya. Sebaliknya, tuntutan-tuntutan pokok sudah dibuktikan, maka tuntutantuntutan berikutnya tidak perlu lagi dibuktikan lagi. Menimbang bahwa dakwaan Primair Pasal 340 KUHP berkaitan dengan Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP, yang susunannya sebagai berikut: Unsur barang siapa Memperhatikan dimaksud dengan barang siapa adalah kata ganti orang perseorangan dimana orang itu adalah subjek yang sah, maka yang dimaksud dengan siapa pun dalam pasal ini adalah siapa pun yang menjadi subjek pendukung kebebasan dan komitmen, yang mampu untuk bertanggung jawab atas kegiatannya. atau hasil kegiatannya. Mengingat, bahwa pada pemeriksaan pendahuluan oleh Pemeriksa Umum, diperkenalkan 1 . orang yang mengaku bernama Resaldi dengan nama samaran Tison selaku Penggugat dalam hal ini dan sesuai persepsi Majelis Hakim pada saat penilaian perkara ini. Termohon merupakan orang perseorangan yang dianggap layak untuk mempunyai rasa memiliki atas hasil kegiatannya sesuai ketentuan, dengan alasan Termohon telah menegaskan seluruh jalan hidupnya sebagaimana dinyatakan dalam surat tuntutan . da tidak ada kesalahan tatap Termohon memahami dan dapat menyikapi dengan baik setiap pertanyaan dari Majelis Hakim, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Termohon benar-benar solid secara https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 komponen-komponen yang disinggung dalam artikel ini telah dibuktikan dan puas. Unsur Dengan Sengaja Dan Direncanakan Lebih Dahulu. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan AuSengajaAy atau AuOpzetAy. Namun menurut Crimineel Wetboek. Belanda pada tahun 1809, menurut Prof. Van. Hattum Pasal 11 dengan tegas menyatakan bahwa Opzet akan menjadi "Opzet is de wil om te doenof te laten kick the bucket daden welke bij de et geboden of verboden zijn" . einginan untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan yang dibatasi atau diperlukan secara huku. Meskipun sesuai Memorie Van Antwood (MvA) yang dikemukakan oleh Pendeta Ekuitas Belanda Modderman dengan bonus ujung tombaknya. Opzet adalah "de . richtingvan de wil operasi een bepaal misdriff (Opzet adalah titik . dari keinginan untuk melaksanakan keluar kesalahan tertentu". Meskipun sesuai Ajaran, pentingnya Opzet telah diciptakan dalam beberapa spekulasi, lebih spesifik: Hipotesis kehendak (Wills-Hypothesi. dari Von Hippel, seorang guru di Gyttingen. Jerman, mengatakan bahwa Opzet adalah AuDe WillAy atau kemauan, . merupakan penegasan kehendak dimana kehendak dapat dikoordinasikan ke arah seorang individu. demonstrasi tertentu (Formalet Opze. yang semuanya dibatasi dan perlu diatur. Hipotesis petunjuk atau informasi . oorstellings Straightforward . uru di Tubingen. Jerma. , atau Hipotesis Waarschijnljkheids atau Hipotesis Asumsi/Estimate Hipotesis Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 dari Van Bermmelen dan Pompe yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut pasti diinginkan oleh produsen, namun hasilnya dari kegiatan yang paling jauh itu haruslah wajar terjadi oleh tersebut dapat dibayangkan akan terjadi Bahwa kesengajaan atau AuopzettelijkAy dalam pasal ini merupakan salah satu unsur abstrak dalam demonstrasi pidana ini, khususnya unsur yang berkaitan dengan pokok tindak pidana yang memuat seluruh unsur perbuatan pelanggar hukum yang dibelakangnya. atau yang ditambahkan pada individu Komponen hipotesis kemauan (Wills-Hypothesi. dan kreatif/Informasi (Voorstellings hypothesi. dan harus ditunjukkan apakah pelakunya benarbenar diperlukan atau merencanakan dan mengetahui hasil kegiatannya. Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangan pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekitar pukul 22. wita bertempat di Jalan Galangan Kapal Kota Makassar tepatnya di depan SPBU korban Aldrin Juniardin alias Ririn bersama temannya atas nama Wiwin Adrian terjatuh dari sepeda motor. Bahwa mereka terjatuh karena dikejar oleh terdakwa bersama dengan Anta Rikky. Adrian Oktafianto Andri dan Aril Pratam, dimana pada saat korban dan Wiwin Adrian melintas dijalan dimana Terdakwa bersama teman-temannya nongkron, salah satu dari mereka menghentikan/mencegat mengangkat tangan. Bahwa karena Wiwin Adrian tidak berhenti lalu ada pengendara yang berboncengan dengan mengendarai https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 sepeda motor metic mengejar sehingga korban Aldrin Juniardin mengatakan kepada Wiwin kita diikuti lari-lari sehingga Wiwin Adrian tancap gas. Bahwa sesaat setelah mereka terjatuh bersama dengan sepeda motor, terdakwa yang membonceng Anta Rikky dengan sepeda motor Kawasaki KLX motornya di dekat korban sehingga korban dan Wiwin Adrian terpencarmelarikan diri karena yang dibonceng (Anta Rikk. turun dari sepeda motor sambil mengarahkan busur kepada mereka. Menimbang, bahwa korban melarikan diri ke arah penjual buah dan dikejar oleh Terdakwa Resaldi alias Tison. Aril Pratama dan Adrian Oktafianto Andre alias Gope dan mereka berhasil mengejar lalu Terdakwa bertanya kepada korban kamu anak mana, tapi korban diam saja, sehingga Terdakwa Resaldi mengambil badik yang dicabut dan menghunuskan ke punggung kanan atas dari korban. Bahwa kemudian korban Aldrin Juniardin lari ke Jalan Sabutung Baru dan dikejar oleh Aril Pratama dan dengan parang yang dibawa dari tempat mereka nongkron menebas korban dan mengena tangan kanan. Selanjutnya menyelamatkan diri dengan cara melarikan diri, namun Adrian Oktafianto Andre mengejarnya hingga mendekati korban lalu menusuk dengan badik yang telah disiapkan sebelumnya dan mengena pada punggung sehingga korban terjatuh. Bahwa Wiwin yang selamat dari pengejaran Anta Rikky kembali ketempat mereka terjatuh membantu memperbaiki posisi sepeda motor lalu bertanya kemana temanku . dan dijawab oleh orang yang tidak dikenal ke Jalan Sabutung Baru, disana Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Wiwin menemukan korban dalam keadaan terduduk menghadap selokan dan tidak bias bicara. Kemudian dengan dibantu oleh orang yang kebetulan melintas ditempat tersebut mengangkat korban ke atas motornya lalu dibonceng korban ke rumah orang tuanya, selanjutnya dibawa ke Rumah sakit Jala Ammari Lantamal VI dalam perjalanan korban meninggal dunia. Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama temannya (Anta Rikky. Aril Pratama, dan Adrian Oktafianto Andr. adalah perujudan kehendak dari terdakwa dan temannya dan mereka mengetahui akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Menimbang, bahwa Terdakwa bersama teman mengejar korban dan Wiwin karena mereka menduga sebagai mata-mata yang akan melakukan penyerangan seperti yang dilakukan seminggu sebelum kejadian perkara, berdasarkan informasi disampaikan oleh Muh Fahrul pada malam itu, akan ada penyerangan karena melihat dibundaran Buloa. Atas dasar informasi tersebut masing-masing pulang kerumah mengambil senjata tajam berupa badik dan parang untuk melindungi diri jika terjadi penyerangan oleh pemuda Kampung Pannampu dan Kampung Cappoa. Menimbang, bahwa 1 . jam setelah mereka mempersiapkan senjata tajam, korban dan Wiwin Adrian melintas di jalan dimana Terdakwa bersamateman-teman nongkron dan salah satu dari mereka mencegat sambil berteriak hei dan mengajunkan tangan untuk berhenti, namun Wiwin Adrian tidak berhenti. Bahwa sikap Wiwin yang tidak berhenti menimbulkan kecurigaan Terdakwa dan teman-temannya, lalu Adrian Oktafianto https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Andre dengan berboncengan Aril Pratama masing-masing membawa senjata berupa badik dan parang mengejar wiwin kemudian disusul Terdakwa berboncengan Anta Rikky dengan membawa masing senjata tajam. Bahwa korban mengatakan kita dikejar, lari-lari lalu Wiwin Adrian tancap gas tepat di depan SPBU di Jalan Galangan Kapal mereka terjatuh bersama menyelamatkan diri dari kejaran Terdakwa bersama temannya yang membawa senjata Terdakwa mendapati korban di tempat penjualan buah sambil bertanya kamu anak mana akan tetapi korban tidak menjawab lalu terdakwa menghunuskan badik yang telah dipersiapkan 1 . jam sebelumnya disusul Aril Pratama dan Adrian Oktafianto Andre. Menimbang, pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu telah terpenuhi dan karenanya menolak pledoi Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan adanya terdakwa bersama teman-teman mempersiapkan senjata tajam hanya untuk mengantisipasi penyerangan beberapa waktu yang lalu. Menghilangkan Nyawa Orang Lain Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, korban dan Wiwin Adrian jatuh bersama sepeda motornya di depan SPBU di jalan Galangan Kapal karena dikejar oleh terdakwa bersama temannya. Bahwa korban dan Wiwin melarikan diri karena saat setelah terjatuh terdakwa yang Anta Rikky memarkir motor didekatnya, lalu Anta Rikky turun dari motor dan mengarahkan busur kepada mereka. Wiwin lari ke Jalan Layang dan dikejar oleh Anta Rikky, sementara korban melarikan diri ke tempat Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 penjualan buah dan dikejar oleh Terdakwa. Korban setelah didapat oleh terdakwa lalu ditanya kamu anak mana, tetapi korban terdiam sehingga terdakwa mencabut badik dan dihunuskan kepada korban lalu disusul Aril Pratama dan Adrian Oktafianto. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama teman menyebabkan korban terluka yang dalam posisi terduduk menghadap selokan di Jalan Sabutung dalam keadaan tidak bisa berbicara, lalu Wiwin dengan dibantu oleh orang yang tidak dikenal mengangkat korban naik ke atas sepeda motor dan dibonceng menuju rumah orang tuanya di Jalan Bunga Ejaya. Bahwa selanjutnya oleh orang tua korban dibawa ke Rumah sakit Jala Ammari Lantamal VI namun diperjalanan korban meninggal dunia. Menimbang Visum Et Repertum Nomor R/4/II/2014 tanggal 21 Februari 2018 yang oleh dokter Dody Kondar sebagai dokter yang memeriksa korban dengan kesimpulan luka yang diakibatkan persentuhan benda tajam dan penyebabkan kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Visum Et Repertum dan alat yang digunakan terdakwa bersama teman kematian korban memang dikehandaki oleh Terdakwa dan Hal tersebut ditegaskan Mahkamah Agung RI dalam putusan Nomor 1295 K/Pid/1985 tanggal 2 Januari 1986 yang pada pokoknya disimpulkan sebagai hukum bahwa perbuatan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, dapat dibuktikan dengan alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut serta tempat pada badan yang dijadikan sasaran atau yang dilukai dengan alat tersebut (Himpunan Putusan Pengadilan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Negeri dan Pengadilan Tinggi perkara pidana 2008 dari halaman . Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut unsur menghilangkan nyawa orang lain telah terpenuhi. Mereka Yang Melakukan. Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan. Mengingat, komponenkomponen yang dimaksud dalam pasal ini bersifat elektif, dan itu berarti apabila salah satu demonstrasi dalam pasal ini telah didemonstrasikan, maka pasal ini dianggap telah didemonstrasikan secara lengkap dan tidak penting. untuk mendemonstrasikan semua demonstrasi yang dikompromikan dalam artikel ini. dapat diartikan sebagai orang yang bertindak sendiri-sendiri untuk memahami setiap komponen perbuatan pelanggar memerintahkannya . oen plege. adalah menjadikan perbuatan penjahat itu luar karena perintah atau arahan dari pihak pleger, dan orang yang ikut serta dalam menyelesaikannya . dapat diartikan melakukan secara bersamasama. Maka yang melakukan perbuatan salah yang dimaksud dalam pasal ini sekurang-kurangnya ada dua orang, yaitu orang yang melakukannya, orang yang memerintahkan agar dilakukan, dan orang yang ikut serta dalam melaksanakannya. Selanjutnya dalam kegiatannya keduanya hendaknya melakukan kegiatan yang demonstrasi pidana ini menjadi suatu delik Memperhatikan, bahwa berdasarkan kenyataan-kenyataan yang terungkap pada pemeriksaan pengadilan bahwa pada saat setelah korban dan Wiwin terjatuh bersama Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 sepeda motor di depan SPBU di Jalan Galangan Kapal karena dikejar oleh Terdakwa yang berboncengan dengan Anta Rikky dan Adrian Oktafianto yang berboncengan dengan Aril Pratama yang masing-masing membawa senjata tajam berupa badik dan parang, yang disiapkan 1 . jam sebelum penikaman yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Teman. Bahwa korban dan Wiwin melarikan diri karena Anta Rikky yang setelah turun dari motor mengarahkan busur kepada mereka berdua. Wiwin melarikan diri ke arah jembatan laying dan dikejar oleh Anta Rikky namun tidak ditemukan. Sedang korban melarikan diri ke tempat penjualan buah dan dikejar oleh dan ditemukan oleh Terdakwa lalu ditanya kamu anak mana. Kemudian Terdakwa mencabut badik dan dihunuskan kepada korban disusul Aril Pratama lalu Adrian Oktafianto Anre mengakibatkan korban mengalami luka dan pendarahan yang oleh oran tuanya dibawa ke Rumah Sakit Jala Ammari Lantamal VI namun dalam perjalanan korban penikaman meninggal dunia. Berdasarkan pertimbanganpertimbangan ini menyiratkan bahwa unsur keikutsertaan dalam demonstrasi Menimbang bahwa berdasarkan gambaran renungan di atas. Majelis Hakim menilai Termohon terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dengan tidak mengindahkan Pasal 340 KUHP. terkait Pasal 55 Ayat . I KUHP. Menimbang pemeriksaan pendahuluan. Majelis Hakim tidak menemukan sesuatu pun yang dapat mematikan tanggung jawab pidana, baik sebagai pembelaan maupun alasan, maka https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Termohon dianggap bertanggung jawab atas perbuatannya. Menimbang bahwa dengan alasan bahwa Termohon layak untuk memikul tanggung jawab, dan dipandang bersalah secara sah atas perbuatan curang yang dituduhkan kepada Penggugat, maka dengan demikian ia patut dihukum karena berbuat salah. Penggugat An. Aril Pratama dengan nama samaran Bondan didakwa oleh Pemeriksa Umum dengan Tuntutan Tambahan, yakni Pasal Esensial 340 KUHP terkait Pasal 55 ayat . kesatu KUHP. Tambahan Pasal 338 KUHP, terkait Pasal 55 Ayat . Kesatu KUHP. Tambahan Pasal 170 ayat . Ketiga KUHP. Tambahan Pasal 351 Ayat . KUHP terkait Pasal 55 Ayat . Kesatu KUHP Kode, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu sebagai dakwaan yang hukumannya paling berat, kemudian dibuktikan, barulah Majelis Hakim. Hakim tambahan, dan lain-lain, begitu pula sebaliknya, jika dakwaan pokok sudah dibuktikan maka dakwaan berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi. Menimbang bahwa tergugat Anta Rikky moniker Ponne telah didakwa oleh Pemeriksa Umum dengan dakwaan tambahan elektif, yaitu Pasal Esensial 340 KUHP terkait dengan Pasal 55 ayat . kesatu KUHP Tambahan KUHP. Pasal 338 KUHP terkait Pasal 55 Ayat . kesatu KUHP. Lebih Tambahan Pasal 170 ayat . ketiga KUHP. Lebih Tambahan Pasal 351 Ayat . KUHP terkait Pasal 55 Ayat . kesatu KUHP, atau kedua-duanya Pasal 2 Ayat . Peraturan Krisis Nomor 17 Tahun 1951 Surat Kabar Negara 78. Majelis Hakim akan memikirkan terlebih dahulu dakwaan yang hakikinya sebagai penuntutan yang Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 ancaman pidananya paling berat. apabila dakwaan pokok tidak dibuktikan maka Majelis Hakim akan memikirkan penuntutan tambahan, dan sebagainya. Demikian pula sebaliknya, apabila tuntutan pokok sudah dibuktikan maka penuntutan susulan tidak dilakukan. Itu tidak harus ditunjukkan sekali lagi. Terhadap putusan Majelis Hakim demonstrasi tindak pidana ini, pencipta mempunyai penilaian sebagai berikut: Berdasarkan keterangan saksi-saksi, suratsurat . isum et repertu. , dan bukti-bukti, maka pencipta sependapat. dengan majelis hakim bahwa pihak yang berperkara demi Resaldi Tison dan tergugat demi Aril Pratama Bondan terbukti melakukan perbuatan salah yaitu ikut serta dalam pembunuhan berencana, begitu pula pihak yang berperkara demi kepentingan atas nama palsu Anta Rikky Ponne belum terbukti secara sah dan meyakinkan atas kesalahan yang sah karena melakukan perbuatan salah dalam Tuduhan Utama Primair. Auxiliary. More Auxiliary dan More Auxiliary. Jelas Termohon Anta Rikky dari setiap pelajaran dasar. Menyatakan bahwa Termohon Anta Rikky dengan nama samaran Ponne telah dibuktikan secara sah dan diyakinkan bersalah karena melakukan perbuatan curang pada penuntutan berikutnya, potong atau luka. Jadi tergugat mempunyai alasan yang sah untuk divonis bersalah sebagaimana yang diharapkan dalam Pasal 183 KUHP, yaitu berdasarkan dua alat bukti yang substansial dan kepastian Para tergugat divonis berbagai tuntutan pidana, khususnya tuntutan hukum dan. Resaldi dengan nama samaran https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Tison divonis penjara selama 17 . ujuh bela. tahun, kemudian tergugat an. Aril Pratama nama samaran Bondan divonis penjara 15 . ima bela. Anta Rikky Alias Ponne divonis penjara 7 . Adapun hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan para terdakwa tersebut dalam pertimbangan majelis hakim, sebagai berikut: Hal yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat luas. Perbuatan kesengsaraan yang mendalam bagi orang-orang yang disayangi oleh korban. Hal yang meringankan: Terdakwa berlaku sopan di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya dan . Terdakwa masih muda sehingga cukup banyak waktu untuk memperbaiki diri. Terdakwa belum pernah dijatuhi Pemidanaan diberikan bukan semata karena para terdakwa telah berbuat jahat tetapi agar pelaku kejahatan tidak lagi berbuat jahat . fek jer. dan orang lain takut melakukan kejahatan serupa. Penutup Berdasarkan temuan dan pembahasan penelitian Pemidanaan terhadap pihakpihak yang berperkara bergantung pada peraturan dengan alasan bahwa perbuatan para tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan salah yaitu ikut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat . KUHP dan selanjutnya tanpa izin memiliki senjata tajam sebagaimana diatur dalam Peraturan No. 12 Tahun 1951 sebagaimana Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 dinyatakan dalam pernyataan saksi, surat . isum et repertu. , dan pembuktian, yang saling sepakat sehingga majelis hakim memvonis tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 KUHP, yang menyatakan AuAsumsi penilaian bahwa penggugat tidak berdasar dituduhkan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan hukuman. Bedasarkan simpulan diatas, maka penulis menyarankan agar para tergugat tidak mengulangi lagi perbuatannya dan hukuman pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim akan menjadi dampak hambatan bagi pihak yang berperkara dan menjadi gambaran bagi masyarakat setempat, dengan alasan bahwa negara kita adalah negara regulasi, jadi setiap orang apapun yang terjadi tunduk dan patuh pada standar regulasi. Daftar Pustaka Arief Nawawi Barda. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. Arifman Febriyanto Saputra Zamili. Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid. Sus. Anak/2016/Pn. Mb. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Artis Duha , . Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid. B/2020/Pn Gs. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Atozanolo Baene. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Bisman Gaurifa. Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Chazawi Adami, 2017. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Darmawan Harefa. Murnihati Sarumaha. Kaminudin Telaumbanua. Tatema Telaumbanua. Baziduhu Laia. Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4. , 240Ae246. https://doi. org/https://doi. org/10. 51601/ij Edisama Buulolo. Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid. B/2016/Pn. Ml. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Fau. Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media. Fau. Amaano. Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media. Fitriani Duha. Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid. Sus/2. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Gunandi Ismu, dan Jonaedi Efendi. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prennamedia Group. Hamzah Andi, 1999. Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita. Harahap. Yahya. Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika. Harefa. KUMPULAN STARTEGI & METODE PENULISAN ILMIAH TERBAIK DOSEN ILMU HUKUM DI PERGURUAN TINGGI. Harefa. Differences In Improving Student Physical Learning Outcomes Using Think Talk Write Learning Model Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 With Time Token Learning Model. Jurnal Inovasi Pendidikan Dan Sains, 1. , 35Ae40. Harefa. Hulu. Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. CV. Embrio Publisher,. Harefa. Telambanua. Teori manajemen bimbingan dan konseling. CV. Embrio Publisher. Harefa. Telaumbanua. Belajar Berpikir dan Bertindak Secara Praktis Dalam Dunia Pendidikan kajian untuk Akademis. CV. Insan Cendekia Mandiri. Harefa. Darmawan. Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak. com/detail/teoriperencanaan-pembelajaranGO5ZY. Ilyas. Amir, 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, (Onlin. , . ttp://repository. id/bitstre am/handle/123456789/7180/asas2 hukum pidana. pdf?sequence=1. diakses 13 September 2. Jamilah Fitrotin, 2014. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Dunia Cerdas. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti. Maramis Frans, 2013. Hukum Pidana umum dan tertulis di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. Marpaung. Leden. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. Martiman Suaizisiwa Sarumaha. Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak. com/detail/pendid ikan-karakter-di-era-digital-X4HB2. Martiman Suaizisiwa Sarumaha. Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak. com/detail/pendid ikan-karakter-di-era-digital-X4HB2. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni. Musahib Abd Razak. Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Hilangnya Nyawa Orang Yang Dilakukan Secara BersamaSama,Ay Jurnal Inovasi Penelitian, (Februari 2. MustofaWildan Suyuthi. Kode Etik Hakim. Edisi Kedua. Jakarta: Prenadamedia Group. Okerius Sisokhi, . Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid. B/2008/Pn. Sm. Angelama Lase. Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid. B/2018/Pn. Gst. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Putri Awin Susanti Zamili. Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nia. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Ramelink Jan, 2003. Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka. Rimdan, 2012. Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Prenada Media Group. Sahetapy. JE. Victimologi Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Pustaka