Jurnal Legisia Volume 16 Nomor 2 Tahun 2024 Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Sunan Giri Surabaya. Sidoarjo PERJANJIAN ABITRASE SEBAGAI PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA (Perspektif Undang-undang Nomor 30 Tahun 1. Sifa Fauzi Yulianis Universitas Sunan Giri Surabaya syulianis@unsuri. Abdul Qudussalam Universitas Sunan Giri Surabaya abdul@unsuri. Haniyah Universitas Sunan Giri Surabaya haniyah@unsuri. Samuji Universitas Sunan Giri Surabaya samuji@unsuri. Ali Sodikin Universitas Sunan Giri Surabaya alisadikin@unsuri. Abstract The borderless business world with all the problems that arise requires an effective and efficient problem solving system without many obstacles, one way to resolve business disputes through arbitration, as there is in the agreement of the parties to business people where the agreement in question cannot stand alone without the main agreement, how to resolve disputes arising from the arbitration law review agreement on arbitration agreements. This research is a normative research with an approach based on Law No: 30 of 1999 concerning arbitration and dispute resolution, the arbitration agreement is the main agreement that can still stand alone perfectly. Conversely, in the absence of a principal agreement, the parties may not be able to enter into a binding arbitration Keywords: Agreement. Arbitrage. Civil Disputes. Abstrak Dunia bisnis tanpa batas dengan segala permasalahan yang di timbulkan mengharuskan sistem penyelesaian masalah yang efektif dan efeisien tanpa banyak hambatan, salah satu cara menyelesakan sengketa bisnis melalui arbitrase, sebagai ada dalam perjanjian para pihak pelaku bisnis yang mana perjanjian di maksud tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya perjanjian pokok, bagaimana penyelesaian perselisihan yang timbul dari perjanjian telaah undang-undang arbitrase tentang perjanjian arbitrase. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan berdasakan Undang-undang No: 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan penyelesaain sengketa, perjanjian arbitrase merupakan perjanjian pokok tetap dapat berdiri sendiri dengan sempurna. Sebaliknya, tanpa adanya perjanjian pokok, para pihak tidak mungkin dapat mengadakan ikatan perjanjian arbitrase Kata Kunci: Perjanjian. Arbitrase. Sengketa Perdata. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 Submit Approve Publish 02 Maret 2024 23 Mei 2024 30 Juli 2024 PENDAHULUAN Sudah saatnya kita mempersiapkan diri untuk mengantisipasi perkembangan dunia bisnis Indonesia dengan dunia luar, terutama dengan negara maju dalam bidang joint venture, dagang, dan teknologi. Jika kita melihat perkembangan dunia bisnis dari perspektif hukum, fungsi dan penggunaan klausula arbitrase sangat dominan. Menurut pendapat mereka, negara maju selalu menuntut arbitrase dalam setiap perjanjian bisnis mereka dengan Indonesia. Mereka bahkan tidak mau melakukan hubungan bisnis tanpa diikat dengan perjanjian Mereka berpendapat bahwa penyelesaian sengketa bisnis memerlukan prosedur peradilan yang lebih kompleks dan memakan waktu. Kalangan dunia bisnis beranggapan penyelesaian sengketa di bidang bisnis, kurang dipahami oleh para hakim, selain itu, alasan pokok memilih alternatif arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis, disamping karakteristiknya yang informal procedures sehingga can be put in motion quickly. Ditambah pula dengan sifat putusannya, langsung bersifat final dan Hal itu disebabkan putusan arbitrase tidak bisa naik banding, kasasi atau ditinjau Dengan demikian, sistem penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan efisien harus ditemukan dan dipikirkan. Untuk mencapai hal ini, suatu sistem penyelesaian sengketa harus dibangun dan didirikan yang dapat mengikuti kemajuan ekonomi dan perdagangan di masa Untuk menghadapi liberalisasi perdagangan, harus ada lembaga yang dapat diterima oleh dunia bisnis dan memiliki kemampuan sistem untuk menyelesaikan masalah dengan cepat dan murah. Ini akan menghemat waktu dan uang bagi kedua pihak. Penyelesaian sengketa alternatif yang mencakup negosiasi, mediasi, dan arbitrase yang telah dikenal di Amerika Serikat dan Eropa. Proses ADR dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa, tetapi itu tidak menghilangkan peluang penyelesaian sengketa secara litigasi. Jika metode non-litigasi tidak berhasil, penyelesaian sengketa secara litigasi masih dapat digunakan. Oleh karena itu. ADR dapat digunakan sebagai metode penyelesaian sengketa non-litigasi dengan mempertimbangkan kinerjanya saat ini dan untuk tujuan masa Sebuah perjanjian dapat dibuat untuk menyelesaikan sengketa di luar hukum acara jika masing-masing pihak menginginkan penyelesaian yang adil. Perjanjian yang telah disetujui bersama menjadi undang-undang bagi pihak yang bersangkutan . acta sunt servand. Perjanjian harus dilakukan dengan cara yang baik. Oleh karena itu, dasar hukum mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, juga dikenal sebagai mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, adalah kehendak bebas yang konsisten dari pihak-pihak yang bersengketa untuk Yahya Harapan AuArbitraseAy Sinar Grafika Jakarta 2001 Yulianis, dkk : PERJANJIAN ABITRASE SEBAGAI PILIHAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 menyelesaikan perselisihan mereka di luar pengadilan sebagaimana ketentuan dalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuatan Kehakiman. Dalam arti penyelesaian sengketa tetap berada dalam jalur sistem yang formal dan resmi dibenarkan hukum yang lazim disebut formal and official law enforcement system . Sebagai lembaga resmi maka arbitrase merupakan wadah bagi pengusaha dalam menyelesaikan segala sengketa perdata yang mampu di selesaikan di luar pengadilaatau non litigasi dengan alasan tertentu. 3 Pertama, pengusaha asing lebih suka meyelesaikan sengketa arbitrase diluar negeri karena menganggap sistem hukum dan Pengadilan setempat bagi mereka pada umumnya memakan waktu yang lama disebabkan faktor prosedur sistem peradilan sangat komplek dan berbelit. Kedua, para pengusaha internasional beranggapan jika hakim di negara berkembang kurang cakap dalam menyelesaikan sengketa bisnis dan keuangan yang dianggap rumit dengan saksi ahli yang di hadirkan. Sebagaimana di ketahui bahwa hakim niaga ad hoc sengaja di rekrut berdasarkan keahlian yang di butuhkan dalam pengadilan niaga. Ketiga, pera pengusaha internasional berpendapat biaya yang di perlukan menjadi berlipat lipat di bandingkan meyelsaikan sengketa di pengadilan apalagi jika sampai tingkat Mahkamah Agung, meski lewat arbitrae terkadang juga memakan waktu yang tidak pendek. Keempat, adanya pendapat bahwa jika pengusaha akan akan di adili bukan mengunakan hukum dan hakim negara mereka dan meganggap pengadilan tidak memutus dan menyelesaiakan perkara secara obyektif tetapi secara subyektif. Kelima, penyelasain sengketa di pengadilan lebih mengedeoan ego kemenangan sedang putusan arbitrase lebih mengedepankan win-win solution. Keenam, sifat dari penyelesaian arbitrase dalah tetutup sehingga kerahasiaan tetap terjaga karena tidak ada publikasi. Pilihan menyelesaiakan masalah perdata di luar pengadilan lewat arbitrase di nilai lebih efektif dan di akui secara nasional dan internasional bahkan dengan konvensi new york pada tahun 1958, bahkan dimulai dari protokol Geneva pada tahun 1923, berdasarkan uraian latar belakang permasalahan tersebut diatas maka peneliti ingin meneliti bagaimana suatu sengketa perkara perdata dapat diajukan penyelesaiannya melalui peradilan arbitrase serta proses daya ikat keputusan peradilan arbitrase. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan yuridis normatif, atas suatu perjanjian pokok dan perjanjian tambahan atas suatu sengketa perkara perdata atau segketa bisnis dakam lingkup bisnis internasional atau dalam perjajian internsional yang didalamnya terdapat perjanjian tambahan, yang akan di analisa dengan berdasarkan Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif. Penyelesaian Sengketa serta beberapa teori terutama teori perjanjian dan arbitrase yang di dapat dari beberapa literasi sebagai bahan analisa, hasil analisa penelitian akan di deskripsikan secara narasi sebagai hasil 2 Erman Rajaguguk AuArbitrase dalam putusan pengadilanAy Chandra Pratama cetakan 11 Jakarta 2000 h. 3 Suyud Margono AuADR (Alternative Dispute Resolutio. dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek HukumAy Ghalia Indonesia Jakarta cetakan pertama 2000 h. Yulianis, dkk : PERJANJIAN ABITRASE SEBAGAI PILIHAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian perjanjian Arbitrase Arbitrase di Indonesia sudah dikenal sejak tahun 1849,. Kemudian pada tanggal 12 Agustus 1999 di undangkanlah Undang-Undang No:30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Penyelesian Sengketa, yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut tidak berlaku Menurut Abdurrasyid, yang dimaksud dengan Arbitrase adalah :Au Suatu tindakan hukum dimana ada pihak yang menyerahkan sengketa atau selisih pendapat antara dua orang . tau lebi. maupun dua kelompok . tau lebi. kepada seorang atau beberapa ahli yang disepakati bersama dengan tujuan memperoleh satu keputusan final dan mengikatAy4. Sedangkan definisi Arbitrase menurut Undang-Undang No :30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Penyelesian Sengketa. AuArbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Ay Dari definisi yang diberikan oleh Undang-undang tentang Arbitrase, dapat dilihat unsur-unsur dari Arbitrase, yaitu . Arbitrase merupakan suatu perjanjian dan penyelesaian sengketa diluar peradilan umum dalam bentuk tertulis, melibatkan dua pihak yang saling bersengketa untuk mencari penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Sebagai salah satu bentuk perjanjian, maka sah tidaknya perjanjian Arbitrase ini digantungkan kepada syaratsyarat yang dicantumkan didalam ketentuan pasal 1320 KUHPerdata. Jenis-Jenis Arbitrase Arbitrase ad hoc (Arbitrase volunte. Arbitrase ad hoc merupakan arbitrase yang dibentuk khusus dan bersifat insidental dan jangka waktunya tertentu sampai sengketa itu diputuskan. Para pihak dapat mengatur caracara pelaksanaan pemilihan para arbiter, kerangka kerja prosedur Arbitrase. Arbitrase Institusional Berdasarkan ketentuan pasal 1 butir 8 Undang-Undang No:30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Penyelesian Sengketa. Lembaga Arbitrase dapat ditemukan pengaturannya didalam konvensi-konvensi internasional, baik perjanjian bilateral ataupun multilateral yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia, dimana pemerintah Republik Indonesia tunduk kepada konvensi-konvensi tersebut dan mengimplementasikan ketentuan-ketentuan tersebut dalam ketentuan-ketentuan di negara Republik Indonesia, sesuai dengan bidang yang diatur di dalam konvensi-konvensi tersebut. Dalam praktiknya. Arbitrase merupakan suatu penyelesaian sengketa tahap akhir dan bersifat final. Arbitrase pada umumnya baru dilakukan apabila tahap negosiasi, mediasi, dan konsiliasi telah dilakukan dan masih belum ditemukan penyelesaiannya oleh para pihak dalam sengketa tersebut. Dikarenakan Arbitrase merupakan upaya terakhir dalam suatu penyelesaian sengketa, maka putusan dari suatu lembaga Arbitrase bersifat mengikat para 4Gunawan Widjaja Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis Arbitrase VS. Pengadilan Persoalan Kompetensi (Absolu. Yang Tidak Pernah Selesai Kencana Edisi Pertama Jakarta 2008 h. Yulianis, dkk : PERJANJIAN ABITRASE SEBAGAI PILIHAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 pihak dan final dalam arti para pihak tidak bisa naik banding ke peradilan umum setelah adanya putusan Arbitrase. Perjanjian Arbitrase Bersifat Asesor Perjanjian arbitrase tidak merupakan perjanjian AubersyaratAy atau voorwaardelijke verbentenis. Perjanjian arbitrase tidak termasuk pada pengertian ketentuan pasal 1253-1267 KUH Perdata, perjanjian arbitrase semata-mata berfokus pada penyelesaian perselisihan yang muncul sebagai hasil dari perjanjian. Para pihak dapat setuju bahwa perselisihan yang berasal dari perjanjian akan diselesaikan oleh sebuah badan kuasa swasta yang bersifat netral, biasanya dikenal sebagai "wasit" atau "arbitrase". Setelah itu, jelas di mana perjanjian arbitrase berada. Bukan masalah "pelaksanaan" perjanjian. itu tentang menyelesaikan "perselisihan" perjanjian. Pelaksanaan dan pemenuhan perjanjian, juga dikenal sebagai perjanjian bersyarat digantungkan pada suatu kejadian atau perbuatan di masa depan . Perjanjian arbitrase merupakan tambahan perjanjian yang di dalamnya muncul pernyataan khusus terkait jika terjadi perselisihan dalam menjalani kerjasama. Adanya klausa pernyataan terkait terjadinya perselisihan yang akan terjadi pada masa berjalannya perjanjian yang akan di selesaikan lewat arbiter atau wasit atas kesepakatan para pihak dalam perjanjian merupakan perjanjian di luar perjanjian utama atau pokok. Perjanjian arbitrase merupakan ikatan dan kesepakatan di antara para pihak, bahwa mereka akan menyelesaikan perselisihan yang timbul dari perjanjian oleh badan arbitrase. Para pihak sepakat untuk tidak mengajukan persengketaan yang terjadi ke badan peradilan. Apakah boleh dan dibenarkan undang-undang untuk menyelesaikan perkara yang terjadi di luar lembaga peradilan. Pada prinsipnya, tidak boleh jika semata-mata berpegang kepada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004. Menurut Pasal 3 ayat . undangundang tersebut, hanya Badan Peradilan Negara yang berwenang menetapkan dan menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia, dalam penjelasan Pasal 3 itu sendiri membuka kemungkinan kebolehan menyelesaikan sengketa di luar Badan Peradilan Negara. Di situ dijelaskan : AuPasal ini mengandung arti, bahwa di samping Peradilan Negara, tidak diperkenankan lagi adanya peradilan-peradilan yang dilakukan oleh bukan Badan Peradilan NegaraAy. Namun pada kalimat berikutnya, penjelasan Pasal 3 menyatakan AuPenyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit . , tetap diperbolehkanAy. Penjelasan Pasal 3 kalimat terakhir merupakan asas hukum kebolehan perjanjian atau kesepakatan arbitrase. Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 sebagai Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, memberi jalan lain meyelesaikan sengketa di luar litigasi atau Sebenarnya, jauh sebelum lahir Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, kebolehan untuk menyerahkan penyelesaian perkara melalui badan arbitrase sudah diatur oleh Rv ( Reglement op de Rechtsvordering ) sebagaimana yang terdapat dalam Buku Ketiga (Pasal 615-. Kemudian, pasal-pasal tersebut melalui ketentuan Pasal 377 HIR atau pasal 705 RBG diberlakukan kepada golongan masyarakat bumiputera. Keabsahan dan mengikatnya setiap perjanjian arbitrase, harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata Au Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : . Sepakat mereka Yulianis, dkk : PERJANJIAN ABITRASE SEBAGAI PILIHAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 yang mengikatkan dirinya, . Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Suatu hal tertentu, . Suatu sebab yang halal Au. Pertama, harus ada izin dari kedua belah pihak yang melahirkan kata sepakat . secara sukarela. Kata sepakat atau toestemming tiada lain daripada agreement yang lazim juga disebut consent. Consent tersebut diikat dalam bentuk mutual consent atau mutual agreement dalam perjanjian arbitrase. Untuk menguji apakah dalam perjanjian arbitrase benarbenar murni kelahirannya berdasar mutual agreement, merujuk kepada ketentuan Pasal 1321 KUH Perdata. Pasal itu menjelaskan mutual agreement dianggap AucacatAy dan Autidak sahAy jika kata sepakat tersebut mengandung : n Salah pengertian atau kekeliruan . yang lazim juga disebut error . n Adanya pemerasan atau paksaan . n Adanya penipuan . edrog, decei. Dalam hal perjanjian arbitrase mengandung salah satu cacat yang disebut Pasal 1321 KUH Perdata. AuTiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan Au, mengakibatkan kata sepakat yang diberikan dalam perjanjian mengandung persetujuan yang cacat . terhadap perjanjian yang mengandung persetujuan yang cacat, dapat diminta pembatalan atau annulment. Kedua, agar perjanjian arbitrase memenuhi persyaratan yang ditentukan Pasal 1320 KUH Perdata AuUntuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : . Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, . Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, . Suatu hal tertentu, . Suatu sebab yang halalAu, pihak-pihak yang membuat persetujuan terdiri dari orang yang AumampuAy melakukan tindakan hukum. Para pihak harus dewasa dan tidak berada di bawah Syarat kemampuan . atau capable merupakan syarat yang bersifat universal dalam setiap perjanjian. Apabila syarat itu tidak dipenuhi, perjanjian dapat Ketiga, perjanjian harus mengenai objek tertentu . epalde ondewer. Dalam perjanjian arbitrase, yang menjadi objeknya adalah perjanjian pokok itu sendiri. Perjanjian pokok yang menjadi sasaran perjanjian arbitrase. Sasaran utamanya ialah perselisihan yang timbul dari perjanjian pokok, yang akan diselesaikan melalui forum arbitrase. Keempat, adanya alasan atau sebab yang dihalalkan . eoorloofde oorzaa. Artinya isi dan tujuan persetujuan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kepentingan umum dan Pada umumnya perjanjian arbitrase merupakan perjanjian pelengkap atau perjanjian tambahan yang sering dilekatkan dalam persetujuan bisnis atau persetujuan komersial. Perjanjian komersial yang bercorak transnasional atau internasional, hampir selalu dibarengi dengan persetujuan arbitrase. Sedang perjanjian komersial yang berskala nasional, di mana para pihak terdiri dari kalangan orang Indonesia sendiri, belum seluruhnya dibarengi dengan persetujuan arbitrase. Namun demikian, trend ke arah persetujuan arbitrase di kalangan pengusaha nasional, sudah memperlihatkan perkembangan. Contohnya, perjanjian di bidang usaha asuransi di Indonesia. Semua akta perjanjian yang dituangkan dalam polis, memuat klausula arbitrase. Bahkan dapat dikatakan, dalam hubungan perjanjian asuransi di Indonesia sudah mencapai tahap perkembangan yang bersifat contract standard. Sehingga, setiap Yulianis, dkk : PERJANJIAN ABITRASE SEBAGAI PILIHAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 seseorang hendak mengadakan ikatan asuransi, mau tidak mau mesti berhadapan dengan persetujuan arbitrase yang sudah ditetapkan secara standar dalam polis. Bentuk Klausula Arbitrase Pactum De Compromittendo Bentuk klausula arbitrase yang pertama, disebut pactum de compromittendo yang berarti Aukesepakatan setuju dengan putusan arbiter atau wasitAy. Bentuk klausula ini diatur dalam Pasal 14 ayat . Undang-Undang No:30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Penyelesian Sengketa dan diatur juga dalam pasal II Konvensi New York 1958. Pokok yang penting dalam ketentuan pasal tersebut antara lain, kebolehan untuk membuat persetujuan di antara para pihak yang membuat persetujuan, untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul di kemudian hari kepada arbitrase. Kesepakatan itu yang dimaksud dengan Auklausula arbitraseAy. Hal lain yang disinggung dalam pasal tersebut, adalah diperkenankan atau dibolehkan mencantumkan klausula arbitrase, agar mengenai perselisihan Auyang mungkin timbulAy di kemudian hari, diselesaikan dan diputus oleh arbitrase. Dalam klausula arbitrase yang berbentuk pactum de compromittendo, para pihak mengikat kesepakatan akan menyelesaikan sengketa . yang mungkin timbul melalui forum Pada saat mereka mengikat dan menyetujui klausula arbitrase, sama sekali AubelumAy terjadi perselisihan. Seolah-olah klausula arbitrase dipersiapkan untuk mengantisipasi perselisihan yang mungkin timbul di masa yang akan datang. Jadi, sebelum terjadi perselisihan yang nyata, para pihak telah sepakat dan mengikat diri untuk menyelesaikan perselisihan yang akan terjadi oleh arbitrase. Bentuk klausula arbitrase yang seperti itu disebut pactum de compromittendo. Dalam Pasal II ayat . Konvensi New York 1958 dirumuskan dalam kalimat : Au. the parties under take to submit to arbitration all or any differences. which may arise between themAAy5. Mengenai cara pembuatan klausula pactum de compromittendo, tidak tegas diatur dalam Pasal 615 ayat . Rv maupun dalam Pasal II ayat . Konvensi New York 1958. Namun dari segi pendekatan penafsiran dan praktek, dijumpai dua cara yang dibenarkan. Pertama : Mencantumkan klausula arbitrase tersebut dalam perjanjian pokok. Ini cara yang paling lazim. Klausula arbitrase langsung digabung dan dicantumkan dalam perjanjian Perjanjian pokok menjadi satu kesatuan dengan klausula arbitrase. Antara yang satu dengan yang lain tidak terpisah dokumennya. Dalam perjanjian pokok, langsung dimuat persetujuan arbitrase yang berisi kesepakatan, bahwa para pihak setuju akan menyelesaikan perselisihan ( dispute atau difference ) yang timbul di kemudian hari, melalui forum arbitrase. Kedua : Pactum de compromittendo dibuat dalam akta tersendiri. Di samping apa yang telah di jelaskan di atas, pactum de compromittendo dapat dibuat tersendiri. Perjanjian arbitrase dalam hal ini tidak langsung di gabung menjadi satu dengan perjanjian pokok, tetapi dibuat terpisah dalam akta tersendiri. Akta perjanjian pokok merupakan dokumen tersendiri, begitu juga perjanjian arbitrase. Dengan demikian ada dua dokumen, yakni akta perjanjian pokok dan akta 5 M. Yahya Harahap Arbitrase Sinar Grafika Edisi kedua Jakarta 2001 h. Yulianis, dkk : PERJANJIAN ABITRASE SEBAGAI PILIHAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 perjanjian arbitrase. Apabila pactum de compromittendo berupa akta yang terpisah dari perjanjian pokok, waktu pembuatan perjanjian arbitrase harus tetap berpegang pada ketentuan, bahwa akta persetujuan arbitrase harus dibuat AusebelumAy perselisihan atau sengketa terjadi. Hal itu harus sesuai dengan syarat formal keabsahan pactum de compromittendo, harus dibuat sebelum perselisihan timbul. Terserah kapan mau dibuat, asalkan dilakukan sebelum terjadi perselisihan di antara para pihak. Boleh dibuat beberapa saat setelah pembuatan perjanjian pokok. Patokannya asal dibuat sebelum terjadi perselisihan atau sengketa6. Akta Kompromis Bentuk perjanjian arbitrase yang kedua disebut Auakta kompromiAy atau compromise and settlement . erdamaian yang dicapai di luar pengadila. Dalam Rv, akta kompromi diatur dalam Pasal 618. Sedang dalam Konvensi New York 1958, pengaturan akta kompromis terdapat dalam pasal yang sama dengan pactum de compromittendo yakni dalam Pasal II ayat . Untuk lebih jelas dapat dilihat dari bunyi Pasal 9. Undang-Undang No:30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Penyelesian Sengketa :. Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditanda tangani oleh para pihak, . Dalam hal para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat . , perjanjian tertulis tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris, . Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat . harus memuat : Masalah yang dipersengketakan. Nama lengkap dan tempat tinggal para pihak. Nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase. Tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan. Nama lengkap sekretaris. Jangka waktu penyelesaian sengketa. Pernyataan kesediaan dari arbiter. Pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase 7. Dari bunyi Pasal 9 Undang-Undang No:30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dapat dilihat, akta kompromis sebagai perjanjian arbitrase, dibuat AusetelahAy timbul perselisihan antara para pihak yang berbunyi : Setelah para pihak mengadakan perjanjian, dan perjanjian sudah berjalan, timbul perselisihan. Sedang sebelumnya, baik dalam perjanjian maupun dengan akta tersendiri, tidak diadakan persetujuan arbitrase. Dalam kasus yang seperti ini, apabila para pihak menghendaki agar perselisihan diselesaikan melalui forum arbitrase, mereka dapat membuat perjanjian untuk itu. Perjanjian arbitrase yang seperti itu disebut Auakta kompromisAy yakni an agreement resolving differences by mutual concessions to prevent a lawsuit. Jika demikian halnya, akta kompromis merupakan kebalikan dari pactum de compromittendo. Pada pactum de 6 Ibid, h. 7 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa 1999 (Undang-Undang No:30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Penyelesian Sengketari No. 30 Tahun 1. Sinar Grafika Jakarta 2008 h. Yulianis, dkk : PERJANJIAN ABITRASE SEBAGAI PILIHAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 compromittendo, perjanjian penyelesaian perselisihan melalui arbitrase telah di sepakati sejak semula. AusebelumAy perselisihan terjadi. Menurut istilah Pasal II ayat . Konvensi New York 1958 Audifferences which maybe arisesAy. Pada akta kompromis, perjanjian penyelesaian perselisihan melalui arbitrase baru diikat dan disepakati AusetelahAy terjadi penyelesaian perselisihan. Oleh Pasal II ayat . Konvensi New York 1958 dirumuskan: Audifferences which haven arisenAy 8. Kompromis . itu sendiri berarti a settlement of differences. Yang bertujuan menghindari penyelesaian melalui peradilan . o prevent a lawsui. Jadi, akta kompromis ialah akta yang berisi aturan penyelesaian perselisihan yang telah timbul diantara orang yang berjanji. Cuma, kalau akta kompromis dikaitkan dengan arbitrase, dia telah mengandung makna tersendiri yakni perjanjian yang disepakati oleh pihak yang berjanji bahwa perselisihan yang telah terjadi di antara mereka diselesaikan melalui forum arbitrase. Penerapan atau syarat sahnya akta kompromis yang diatur dalam Pasal 618 Rv, dapat dirinci sebagai berikut : A Pembuatan akta kompromis dilakukan AusetelahAy timbul sengketa. A Bentuknya harus Auakta tertulisAy, tidak boleh dengan persetujuan lisan. A Akta kompromis harus ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini para pihak tidak bisa menandatangani, akta kompromis harus dibuat di depan notaris. A Isi akta kompromis memuat : Masalah yang disengketakan. Nama dan tempat tinggal para pihak. Nama dan tempat tinggal arbiter. Jumlah arbiter yang mereka tunjuk, jumlahnya harus ganjil. Sebagaimana telah dijelaskan, jenis perjanjian arbitrase terdiri dari pactum de compromittendo dan akta kompromis. Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada AusaatAy pembuatan perjanjian pactum de compromitendo dibuat sebelum perselisihan terjadi. Dari segi isi perjanjian, tidak ada perbedaan. Dalam rangka pembahasan mengenai isi klausula arbitrase, uraian ini sekaligus mencakup pactum de compromittendo dan akta kompromis, yang dimaksud dengan isi klausula arbitrase adalah mengenai hal-hal yang boleh dicantumkan dalam perjanjian arbitrase. Sampai sejauh mana rumusan yang dapat dicantumkan dan diperjanjikan. Alternative Dispute Resolution (ADR) Alternative Dispute Resolution (ADR) sering diartikan sebagai alternative to litigation dan alternative to adjudication. Pemilihan terhadap salah satu dari dua pengertian tersebut menimbulkan implikasi yang berbeda. Apabila pengertian pertama yang menjadi acuan . lternative to litigatio. , seluruh mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, termasuk arbitrase merupakan bagian dari Alternative Dispute Resolution/ADR. Apabila ADR . i luar litigasi dari arbitras. merupakan bagian dari ADR, pengertian ADR sebagai alternative to 8 M. Yahya Harahap Ay ArbitraseAy Sinar Grafika Jakarta 2001 h. Yulianis, dkk : PERJANJIAN ABITRASE SEBAGAI PILIHAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 adjudication dapat meliputi mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat konsensus atau kooperatif seperti halnya negosiasi, mediasi dan konsiliasi. Beberapa alasan pengembangan Alternative Dispute Resolution (ADR) di Indonesia, selain alasan diatas dilihat sebagai suatu peluang seperti9 : A Faktor Ekonomis A Faktor Ruang Lingkup Yang Dibahas. A Faktor Pembinaan Hubungan Baik Sengketa Perdata Dapat Diajukan Penyelesaian Melalui Peradilan Arbitrase Perjanjian arbitrase merupakan suatu ikatan dan kesepakatan di antara para pihak, bahwa mereka akan menyelesaikan perselisihan yang timbul dari perjanjian oleh badan Para pihak sepakat untuk tidak mengajukan persengketaan yang terjadi ke badan Tanpa adanya perjanjian arbitrase, perjanjian pokok tetap dapat berdiri sendiri dengan sempurna. Sebaliknya, tanpa adanya perjanjian pokok, para pihak tidak mungkin dapat mengadakan ikatan perjanjian arbitrase. Perjanjian arbitrase tidak bisa berdiri dan tidak bisa mengikat para pihak jika perjanjian arbitrase tidak berbarengan dengan perjanjian pokok. Karena yang akan ditangani oleh perjanjian arbitrase adalah mengenai AuperselisihanAy yang timbul dari perjanjian pokok, bagaimana mungkin mengadakan ikatan perjanjian arbitrase jika perjanjian pokok tidak ada. Jadi suatu sengketa perdata dapat diajukan penyelesainnya melalui peradilan arbitrase bilamana sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam Perjanjian Pokok (JOC), oleh karena itu, para pihak sepakat jika ada suatu sengketa perdata akan diselasaikan melalui Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Peradilan Arbitrase Dan Daya Ikat Keputusan Peradilan Arbitrase Undang-Undang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa No. 30 Tahun 1999 mengatur peran pengadilan Indonesia dalam Ayat 11 . perjanjian menyatakan bahwa dengan adanya perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan perselisihan atau perbedaan pendapat yang terdapat dalam perjanjian kepada pengadilan negeri. Ayat ke-2 bagian ini menyatakan bahwa pengadilan negeri wajib menolak menyelesaikan perselisihan yang diatur dalam undang-undang ini dan tidak boleh melakukan intervensi di dalamnya. apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan mengenai pemilihan arbiter atau tidak ditentukannya penunjukan arbiter, maka ketua pengadilan negeri menunjuk arbiter atau majelis arbiter. Dalam arbitrase ad hoc, para pihak dapat mengajukan permohonan perbedaan pendapat mengenai penunjukan satu atau lebih arbiter. Ketua pengadilan negeri menunjuk satu atau lebih arbiter untuk menyelesaikan perselisihan antara para pihak. Selain itu, apabila para pihak tidak dapat menunjuk seorang arbiter tunggal berdasarkan permintaan dan permintaan salah satu pihak, paling lambat 14 . mpat bela. hari setelah tergugat menerima 9 Komar Kantaatmadja Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia PT. Citra Aditya Bakti Jakarta 2001 h. Yulianis, dkk : PERJANJIAN ABITRASE SEBAGAI PILIHAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 usul dari pemohon, ketua pengadilan negeri dapat menunjuk wasit tunggal. (Pasal 14 ayat . Ayat 4 artikel ini mengatakan. Arbiter tunggal ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri berdasarkan nama yang diajukan oleh para pihak atau organisasi atau lembaga arbitrase yang ditentukan dalam pasal 34, dengan mempertimbangkan rekomendasi dan keberatan yang diajukan oleh para pihak. kepada orang yang bersangkutan. Dalam proses pemeriksaan arbitrase telah ada sebutan standar yang sudah diinternasionalisasi baik dalam literatur dan berbagai rule. Misalnya dalam bernagai konvensi sebutan tersebut sudah baku. Seperti yang dijumpai dalam Pasal 3 UNCITRAL. Disitu dijelaskan sebutan para pihak adalah claimant dan respondent10. Ditinjau dari sifat masalah yang diajukan kepada arbitrase adalah berbentuk persengketaan, dan pihaknya sekurangkurangnya terdiri dari dua pihak. Sehingga benar-benar sifatnya adalah contentiosa, lebih tepat sebutan penggugat dan tergugat yang dipakai Rv dalam proses pemeriksaan arbitrase. Sebaliknya, istilah pemohon dan termohon yang disebut dalam Peraturan Prosedur BANI, mengandung konotasi, seolah-olah permasalahan yang diajukan untuk diselesaikan dan diputus arbitrase bersifat AyvolunterAy dengan proses pemeriksaan secara ere parte . ecara Memang kita mengakui, arbitrase sendiri merupakan badan volunter. Dia berupa badan swasta yang lahir atas kesepakatan AysukarelaAu. Dari para pihak. Namun, sekalipun kelahiran dan keberadaan arbitrase bersifat volunter, sekali dia lahir, dia formal dan legal sebagai badan kuasa yang berwenang mutlak untuk menyelesaikan dan menuntut sengketa. Oleh karena itu, tidak tepat untuk menidentikan sifat keberadaan volunternya dengan sifat Pengunaan istilah claimant dan respondent dalam Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)Mengenai hal itu dapat dilihat dalam Pasal 3 ayat . dan Pasal 5 ayat . Dalam pasal 3 ayat . BANI memberi istilah claimant dengan sebutan AupemohonAy. Sedang istilah respondent Pasal 5 ayat . menyebutnya sebagai AutermohonAy. Lain halnya dalam RV sama sekali tidak memberi sebutan khusus kepada masing-masing pihak, tapi hanya memberi sebutan umum berupa istilah AupartijenAy . atau Aupara pihakAy. Barangkali RV lebih bertitik tolak dari segi tata tertib beracara. Dari segi tata tertib beracara setiap perselisihan yang akan diangkat menjadi perkara adalah bersifat contentiosa yang terdiri dari sekurangkurangnya Audua pihakAy yang saling berlawanan dan berhadapan. Pihak yang mengambil inisiatif untuk menarik pihak lawan ke forum pemeriksaan resmi, guna menyelesaikan dan memutus sengketa disebut pihak penggugat. Sedang pihak lawan yang ditarik ke dalam arus proses perkara disebut pihak tergugat. Ketentuan BANI sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 9. Pasal-pasal tersebut menegaskan jawaban respondent memuat tanggapan terhadap pokok gugatan (Pasal 5 ayat . Kemudian pada pasal 5 ayat . menegaskan keharusan agar respondent dalam jawabannya menunjuk atau memilih seorang arbiter kepada Ketua BANI. Lebih lanjut Pasal 9 mengatakan, dalam jawaban respondent dapat mengajukan gugat rekonpensi. Atau kalau 10 M. Yahya Harahap AuArbitraseAy Sinar Grafika Jakarta 2001 h. Yulianis, dkk : PERJANJIAN ABITRASE SEBAGAI PILIHAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 menurut versi Pasal 9 tersebut, gugat rekonpensi dapat diajukan tersendiri di luar jawaban pertama asal hal itu diajukan paling lambat pada hari sidang pertama. Pihak respondent boleh mengajukan eksepsi kompetensi sebagai mana di atu dalam pasal 4 International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) dalam jawaban yang berisi pernyataan bahwa apa yang disengketakan berada di luar yurisdiksinya . he disputes is not within the jurisdiction of the centr. Tentang hal ini sama pula halnya dengan ketentuan Pasal 21 UNCITRAL. Diperbolehkan mengajukan eksepsi mengenai kompetensi yang disebut plea as to the jurisdiction of the Bantahan eksepsi yang demikian menurut versi UNCITRAL, tidak hanya terbatas pada masalah yuridiksi. Boleh juga meliputi bantahan terhadap keabsahan klausula arbitrase. Lebih lanjut mari kita lihat lebih rinci tata cara pengajuan statement of defence, seperti yang akan diuraikan berturutturut di bawah ini. Pembentukan Mahkamah Arbitrase Secara teoritis pembentukan mahkamah . onstitution of tribuna. sudah harus dilakukan segera mungkin setelah permohonan didaftarkan. Hal itu misalnya secara tegas disebut dalam Pasal 37 ICSID yang berbunyi AuThe Arbitral Tribunal shall be constituted as soon as possible after registration of requestAy. Akan tetapi ditinjau dari segi konkreto, dihubungkan dengan pertunjukan arbiter, tidak mungkin terbentuk Mahkamah Arbitrase segera setelah pendaftaran permohonan. Mana mungkin mahkamah segera dibentuk sesaat setelah pendaftaran, sedang para pihak terutama respondent belum mengajukan jumlah, tata cara dan penunjukan arbiter. Respondent baru dapat mengajukan penunjuk atau proposal penunjukan arbiter, setelah dia menerima statement of claim dan penunjukan atau proposal penunjukan dan pihak claimant. Sedang pembentukan Mahkamah Arbitrase secara fisik dan nyata, apabila telah lengkap dan disepakati jumlah dan anggota arbiter yang akan duduk berfungsi dalam Mahkamah Arbitrase. Pembentukan Mahkamah Arbitrase dapat direalisasi setelah rampung penunjukan arbiter yang duduk dalam mahkamah, penunjukan baru dapat dirampungkan setelah melalui tahap proses penyampaian statement of defence, tetapi mungkin agak berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam UNCITRAL Arbitration Rules. Jika diikuti ketentuan Pasal 6 dihubungkan dengan Pasal 19, proses tahap pembentukan mahkamah atau majelis arbitrase, didahulukan dan tahap penyampaian statement of defence. Prosesnya barangkali demikian. Setelah diterima permohonan atau statement of claim dan claimant, permohonan disampaikan kepada respondent. Kemudian menyusul tahap pembentukan Mahkamah Arbitrase berdasar penunjukan atau proposal yang diajukan para pihak. Setelah mahkamah terbentuk baru menyusul tahap penyampaian statement of defence. Penahapan proses diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19. Pasal 18 mengatur tentang bentuk dan isi statement of claim. Selanjutnya pasal 19 mengatur tentang tata cara penyampaian statement of defence. Penyampaian statement of defence harus disampaikan respondent MEN sesuai batas waktu sebagaimana ketentuan dari mahkamah arbitrase. Dari sudut pengkajian teori dan praktek, tata cara pembentukan Mahkamah Arbitrase yang mana pun adalah sama tujuannya. Apa yang diatur dalam peraturan Prosedur BANI, tidak mengurangi kebenaran yang diatur dalam Yulianis, dkk : PERJANJIAN ABITRASE SEBAGAI PILIHAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 UNCITRAL Arbitration Rules maupun ICSID. Yang pokok, proses arbitrase sudah mulai berjalan sejak pendaftaran permohonan. Tempat Kedudukan Mahkamah Arbitrase Mengenai tempat arbitrase memeriksa sengketa, merupakan salah satu aturan yang ditentukan dalam berbagai rules. Aturan tersebut terutama dijumpai dalam arbitrase yang berskala internasional. Seperti dalam ICSID (Pasal . Begitu juga dalam UNCITRAL Arbitration Rule. Pemeriksaan Mahkamah arbitrase para pihak dapat diwakili oleh seorang atau beberapa orang kuasa. Ketentuan mengenai kebolehan para pihak diwakili oleh kuasa dalam proses pemeriksaan arbitrase hampir terdapat dalam semua rule. Dalam Rv diatur dalam Dalam Peraturan Prosedur BANI digariskan dalam pasal 2 ayat . Sedang dalam UNCITRAL Arbitration Rule diatur dalam pasal 4. Dalam pasal 617 Rv, lebih menitikberatkan kepada masalah siapa yang dapat bertindak sebagai kuasa, kecuali orang-orang yang disebut dalam Pasal 34 Rv. Pasal 617 ayat . digabungkan dengan pasal 34 Rv, orang-orang yang tidak boleh bertindak sebagai kuasa terdiri dari : Hakim . Jaksa . Panitera . Wanita dan anak-anak yang belum dewasa Dalam proses pemeriksaan Sengketa atau perkara. Penentuan secara limitatif alat bukti yang sah, merupakan landasan kepastian hukum dalam proses pembuktian dan mengambil Acuan pertama menentukan alat bukti yang sah dalam pemeriksaan sengketa, didepan forum arbitrase, tergantung pada alat-alat bukti yang ditentukan dalam perundangan-undangan tertentu. Penetapan acuan ini digantungkan pada klausula arbitrase. Apabila para pihak sepakat menundukan diri menunjuk BANI sebagai badan yang akan menyelesaikan persengketaan, tetapi khusus mengenai pembuktian disepakati tunduk kepada ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia, berarti para pihak telah mengikat kata sepakat, persengketaan diselesaikan oleh Majelis arbitrase yang bernaung dibawah BANI. Tata cara pemeriksaan dilaksanakan menurut Peraturan Prosedur BANI. Namun khusus mengenai alat-alat bukti serta proses pemeriksaan dan penilaian kekuatan pembuktian, tunduk sepenuhnya kepada ketentuan pasal-pasal HIR. Sekiranya bersadarkan kesepakatan para pihak yang mengunakan hukum acara Indonesia dalam menyelesaikan sengketa di antara keduanya, maka berlaku ketentuan dalam pasal 164 HIR, sebagaimana di sebutka alat bukti yang sah sebagai berikut: . Alat Bukti Surat. Alat Bukti Saksi. Alat Bukti Persamgkaan. Alat Bukti sumpah. Dengan demikian bunyi klausula arbitrase, berarti Mahkamah Arbitrase yang bertugas menyelesaikan sengketa leluasa memberi kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan dalil atau bantahan berdasar alat-alat bukti dimaksud, tidak terbatas pada alat bukti surat. Malahan dimungkinkan untuk mempergunakan alat bukti sumpah, baik yang berupa alat bukti sumpah tambahan atau yang menentukan. Proses Peradilan Arbitrase Setiap proses pemeriksaan sengketa arbiter dilakukan secara tertutup, hal ini dimaksudkan agar kerahasiaan sengekta kedua belah pihak terjaga dari pemberitaan umum, dan mengunakan bahasa Indonesia atas persetujuan kedua belah pihak, berdasarkan rentang Yulianis, dkk : PERJANJIAN ABITRASE SEBAGAI PILIHAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 waktu selama seratus delapan puluh hari/180 sejak arbiter/majelis arbiter terbentuk. Pihak ketiga diluar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Apabila pihak ketiga tersebut mempunyai unsur kepentingan yang terkait, dengan syarat : Keturutsertaan pihak ketiga disepakati oleh para pihak Disetujui oleh arbiter / majelis arbiter yang memeriksa sengketa. Dengan tujuan menjaga ketertiban atas jalannya permeriksaan sengketa , majelis arbitrase bisa mengajukan permohonan dalam hal: . penetapan sita jaminan. memberikan perintah penitipan barang kepada pihak ke-3. menjual barang barang yang di pastikan mudah rusak. Dalam mengambil putusan Mahkamah Arbitrase putusan diambil dengan suara Perlu diperhatikan, bahwa terhadap keputusan arbitrase tidak dimungkinkan lagi untuk mengajukan perlawanan . Disamping itu apabila dalam arbitrase nasional masih terbuka kemungkinan adanya campur tangan dari pengadilan umum seperti dalam pengangkatan para arbiter, penolakan . para arbiter, pendengaran para saksi dan sebagainya, maka hal ini tidak dijumpai dalam arbitrase perdagangan internasional. Dalam arbitratiton act 1934 di Inggris Party Arbitrase sistem mayoritas diganti dengan sistem Umpire. Dalam sistem party arbitrase Para pihak masing-masing akan menunjuk seorang arbiter, dan kedua arbiter tersebut akan bersama-sama menunjuk seorang arbiter Acuan penerapan sistem umpire dalam mengambil putusan dapat dijelaskan sebagai berikut . Pada prinsipnya, putusan diambil berdasar mayoritas, . Tetapi apabila tidak tercapai suara mayoritas, arbiter ketiga yang bertindak sebagai ketua arbiter, memiliki wewenang sebagai umpire untuk Aumemutus sendiriAu tanpa memperhatikan pendapat arbiterarbiter yang lain. Eksekusi Putusan Arbitrase Dalam eksekusi putusan Nasional pelaksanaan putusan dilakukan dalam waktu paling lama 30 . iga pulu. hari terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera pengadilan negeri dan oleh panitera diberikan catatan yang merupakan akta Hal ini merupakan syarat dan apabila tidak dipenuhi maka putusan tidak dapat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, keputusan arbiter bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Putusan arbitrase bersifat final dan tidak dapat diajukan banding, dibatalkan, atau ditinjau kembali. Saat mengeluarkan perintah penegakan hukum, ketua pengadilan negeri harus terlebih dahulu memeriksa apakah putusan arbitrase memenuhi kriteria berikut: . Para pihak sepakat bahwa perselisihan di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase. Kesepakatan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dituangkan dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak. Satu-satunya sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa komersial dan hak menurut undang-undang. Perselisihan lain yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah perselisihan yang tidak bertentangan dengan akal sehat atau kebijakan publik. Yulianis, dkk : PERJANJIAN ABITRASE SEBAGAI PILIHAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 Suatu kondisi, jika tidak dipenuhi maka putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, keputusan arbiter bersifat final dan mengikat para pihak. Suatu putusan arbitrase bersifat final, artinya putusan arbitrase bersifat final dan oleh karena itu tidak dapat diajukan banding, dikesampingkan, atau ditinjau Dalam mengeluarkan putusan akhir. Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu harus mempertimbangkan apakah putusan arbitrase memenuhi kriteria sebagai berikut: Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase. Kesepakatan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dituangkan dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya terbatas pada sengketa komersial dan sengketa kekayaan intelektual yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang . Perselisihan lain yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah perselisihan yang tidak melanggar hukum atau ketertiban umum. Putusan arbitrase harus disertai dengan perintah Ketua Pengadilan Negeri yang meminta agar dilaksanakan sesuai dengan tata cara pelaksanaan putusan. Dalam perkara perdata yang putusannya bersifat final, putusan diambil paling lambat 30. iga pulu. hari setelah peninjauan kembali selesai. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 menetapkan lembaga pengakuan dan penegakan putusan arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan arbitrase dapat diakui dan dilaksanakan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:. Putusan arbitrase internasional dilakukan oleh para arbiter atau arbiter dari negara-negara yang telah menandatangani perjanjian arbitrase multilateral dengan Indonesia untuk pelaksanaan putusan arbitrase Internasional. Putusan arbitrase internasional hanya terbatas pada putusan arbitrase yang termasuk dalam lingkup hukum dagang menurut hukum Indonesia. Keputusan arbitrase internasional tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan umum. Apabila Negara Republik Indonesia merupakan salah satu pihak yang bersengketa dalam arbitrase Internasional, maka putusan tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Komisioner dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, dimaksud pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan Mahkamah Agung ini tidak dapat diganggu Dalam hal para pihak yang mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional tidak dimungkinkan untuk mengajukan banding atau membatalkan putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebaliknya apabila salah satu pihak menolak untuk menerima dan melaksanakan suatu putusan arbitrase internasional, maka pihak tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase yang semula. Penyelenggaraan putusan arbitrase internasional, penyitaan dan penindakan sesuai dengan ketentuan KUHAP, dapat dilaksanakan terhadap harta kekayaan terdakwa. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan pekerjaan pelaksanaannya kepada Ketua Pengadilan Negeri dibawah yurisdiksi. Dalam kasus ini. Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa tidak dapat diajukan banding atau kasasi jika pihak menolak mengakui dan menegakkan Yulianis, dkk : PERJANJIAN ABITRASE SEBAGAI PILIHAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 putusan arbitrase internasional. Sebaliknya, jika pihak menolak mengakui dan menegakkan putusan tersebut, maka dapat diajukan banding. Sebagai bagian dari prosedur hukum acara perdata, eksekusi, penyitaan, dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional dapat dilakukan di atas barang milik terdakwa. Keputusan diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri, yang memiliki kewenangan relatif untuk melakukannya. Kekuatan Mengikat Klausul Arbitrase dengan Dalam Perjanjian Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perjanjian arbitrase dapat merupakan bagian dari suatu kontrak atau merupakan suatu kontrak yang terpisah. Jika perjanjian arbitrase menjadi bagian dari suatu kontrak, maka sering disebut klausul arbitrase. Banyak orang yang salah mengerti mengenai kedudukan klausul arbitrase dalam suatu kontrak, sehingga klausul arbitrase ini sering kali berfungsi sebagaimana mestinya. Dengan adanya asas separabilitas dalam suatu perjanjian, jika ada salah satu perikatan dalam perjanjian tersebut batal, tidak mengakibatkan perikatan yang lain dalam perjanjian tersebut menjadi batal. Hal ini pun berlaku untuk klausul arbitrase yang terdapat dalam suatu Maka konsekuensi atas berlakunya asas separabilitas tersebut, dapat terjadi beberapa kemungkinan, yaitu : . Perjanjian pokok batal, maka perjanjian arbitrase juga batal. Perjanjian pokok batal, tetapi perjanjian arbitrase tidak menjadi batal. Peradilan Arbitrase bersifat mengikat para pihak dan final dalam arti para pihak tidak dapat naik banding ke peradilan umum setelah adanya putusan Arbitrase. SIMPULAN Perjanjian arbitrase tidak bisa berdiri dan tidak bisa mengikat para pihak jika perjanjian arbitrase tidak berbarengan dengan perjanjian pokok. Karena yang akan ditangani oleh perjanjian arbitrase adalah mengenai AuperselisihanAy yang timbul dari perjanjian pokok, bagaimana mungkin mengadakan ikatan perjanjian arbitrase jika perjanjian pokok tidak ada. Dunia bisnis menghendaki sistem yang tidak formal dan pemecahan masalah menuju masa Paradigma sistem seperti ini sulit diatur dalam sistem litigasi . rdinary cour. karena sistem litigasi bukan didesain untuk menyelesaikan masalah, melainkan lebih mengutamakan penyelesaian yang berlandaskan penegakan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, harus ada berbagai studi perbandingan dan pengembangan metode yang dilakukan untuk mengupayakan diberlakukannya bentuk dan prinsip ADR di Indonesia. Yulianis, dkk : PERJANJIAN ABITRASE SEBAGAI PILIHAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 DAFTAR PUSTAKA