Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna SIPADAN DAN LIGITAN SERTA PENYELESAIANNYA DALAM HUKUM INTERNASIONAL Saiful Basri1 Mughni Seri Sulubara2 1,2 Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh nC corresponding author: saifulelbasrie@gmail. Submitted: Accepted: Revision: Approved: 26/05/2024 28/05/2024 07/06/2024 29/06/2024 Article Url: https://jurnal. id/index. php/jurisprudensi/article/view/2 ABSTRACT The Sipadan and Ligitan case began with claims between Indonesia and Malaysia over territory based on the goal of gaining benefits and strengthening the state through additional territory. The problem is that both countries recognize sovereignty over Sipadan Island and Ligitan Island in various aspects both in the fields of history, culture, and traditional use of the region. The purpose of this research is to find out how to resolve the Sipadan and Ligitan case dispute under international law through the International Court of Justice. The research method used is a qualitative descriptive method that also applies historical methods and interpretative analysis. In December 2002, the International Court of Justice decided to grant ownership of Sipadan and Ligitan Islands to Malaysia with effective evidence that was considered more convincing than Indonesia. Keywords: Sipadan Island. Ligitan Island. International Court of Justice ABSTRAK Kasus Sipadan dan Ligitan berawal dari klaim antara Indonesia dan Malaysia terhadap wilayah yang dilandasi oleh tujuan memperoleh keuntungan dan penguatan negara melalui penambahan wilayah. Permasalahannya adalah kedua negara ini mengakui kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan dalam berbagai macam aspek baik dalam bidang sejarah, budaya, dan pemanfaatan tradisional wilayah tersebut. Tujuan penelitian ini dilakukan ingin mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa kasus Sipadan dan Ligitan secara hukum internasional melalui Mahkamah Internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif yang menerapkan pula metode historis dan analisis interpretatif. Pada Desember 2002. Mahkamah Internasional memutuskan untuk memberikan hak kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan kepada Malaysia dengan bukti-bukti efektif yang dianggap lebih meyakinkan dari pada Indonesia. Kata Kunci: Pulau Sipadan. Pulau Ligitan. Mahkamah Internasional Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna PENDAHULUAN Kasus Sipadan dan Ligitan adalah topik yang terkait dengan sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia. Sengketa ini berawal dari klaim terhadap wilayah yang dilandasi oleh tujuan memperoleh keuntungan dan penguatan negara melalui penambahan wilayah. Indonesia dan Malaysia menghadapi sengketa wilayah ini selama 33 tahun, yakni sejak tahun 1969 sampai dengan tahun 2002. Pada Desember 2002. Mahkamah Internasional memutuskan untuk memberikan hak kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan kepada Malaysia. Sipadan adalah sebuah pulau di negara bagian Sabah. Malaysia. Letaknya tak jauh dari pulau Kalimantan/Borneo . i sebelah utara pulau Tarakan. Kalimantan Utar. Pulau Indonesia Malaysia Mahkamah Internasional. Pulau ini beserta Pulau Ligitan diputuskan Malaysia dianggap lebih dominan daripada Indonesia dalam mengelola pulau ini, kemudian menjadi bagian wilayah Malaysia pada tahun 2003, akan tetapi ICJ gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar. Di pulau ini masih sering ditemui penyu-penyu meletakkan telurnya. Ligitan adalah sebuah pulau di negara bagian Sabah. Malaysia. Pulau yang terletak 34 km . dari pantai daratan Sabah dan 93 km . ,6 mi. dari pantai Pulau Sebatik diujung timur laut pulau Kalimantan ini luasnya 7,9 Ha. Wilayah merupakan salah satu unsur terpenting bagi suatu negara. Karena wilayah merupakan tempat berlangsungnya kekuasaan. Wilayah juga sebagai syarat sah berdirinya sebuah negara apabila negara tersebut tidak memiliki wilayah maka negara tersebut tidak bisa berdiri. Dalam sejarah kehidupan manusia atau negara-negara, kadang bisa memunculkan konfik karena tidak jelasnya mengenai batas wilayah antara dua negara atau lebih. Konflik wilayah juga pernah terjadi antara Indonesia-Malaysia. Pengaturan batas-batas wilayah negara ditetapkan melalui perjanjian internasional . onvensi traktat atau dalam bentuk perjanjian bilatera. yang dikukuhkan melalui pengesahan . dalam produk legislatif nasional berupa undangundang atau peraturan yang sederajat. Namun, tidak tertutup kemungkinan bahwa perbatasan wilayah ditetapkan secara sepihak melalui hukum nasional Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna suatu negara dan diumumkan dengan deklarasi oleh negara yang bersangkutan. Sengketa perbatasan antar negara merupakan suatu ancaman yang konstan bagi keamanan dan perdamaian bukan hanya secara nasional tetapi juga meliputi keamanan dan perdamaian internasional. 2 Dibalik adanya hubungan yang baik diantara negara, dalam kenyataan sekarang ini diberbagai belahan dunia masih terdapat masalah yang berkaitan dengan batas wilayah negara. Negara Indonesia merupakan negara kepulauan . rchipelagic stat. yang dideklarasikan pada tahun 1957. Wilayahnya terdiri dari lautan dan pulaupulau, baik besar maupun kecil dengan jumlah sekitar 17. 505 pulau dengan luas 7 juta km2. Sebagai negara kepulauan Indonesia banyak memiliki perbatasan dengan wilayah-wilayah negara lainnya. 4 Sebagai negara kepulauan sering muncul permasalahan terkait batas wilayah dengan negara lain terutama Malaysia. Sengketa yang terjadi terkait Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan antara Malaysia dan Indonesia telah menjadi permasalahan bilateral yang cukup Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan terletak di perairan timur laut Kalimantan, dekat perbatasan laut antara kedua negara. Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan telah menjadi subjek sengketa antara Malaysia dan Indonesia. Kedua negara ini mengakui kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan dalam berbagai macam aspek baik dalam bidang sejarah, budaya, dan pemanfaatan tradisional wilayah tersebut. Sengketa ini disebabkan karena kurang jelasnya garis batas yang dibuat oleh Belanda dan Inggris yang merupakan negara pendahulu Indonesia dan Malaysia di Perairan Timur pulau Borneo, sehingga ketika negara Indonesia dan Malaysia berunding untuk perbatasan kedua negara di pulau Borneo, masalah ini muncul karena kedua Seri Mughni Sulubara et al. AuPerlindungan Hukum Dalam Konsep Negara Kepulauan (Archipelago Stat. Terhadap Batas-Batas Wilayah Secara Hukum Internasional,Ay Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial 2, no. , https://doi. org/10. 51903/hakim. 2Muthia Septarina. AuSengketa-Sengketa Perbatasan Di Wilayah Darat Indonesia,Ay Al-Adl : Jurnal Hukum 6, no. : 1Ae8, https://doi. org/10. 31602/al-adl. 3Harold Anis and Thor Bangsaradja Sinaga. AuTinjauan Tentang Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Antar Negara Menurut Perspektif Hukum Internasional,Ay Lex Administratum IX, . 154Ae64, https://ejournal. id/v3/index. php/administratum/article/view/33228. 4Ummi Yusnita. AuIndonesia Dan Malaysia Dalam Perspektif,Ay Binamulia Hukum 7, no. : 96Ae106. 5Septarina. AuSengketa-Sengketa Perbatasan Di Wilayah Darat Indonesia. Ay Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna pihak saling mengklaim kedaulatan atas kedua pulau tersebut. Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masingmasing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini Pihak Malaysia membangun resor pariwisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Sedangkan Malaysia malah membangun resort di sana Sipadan dan Ligitan tibatiba menjadi berita, awal bulan lalu. Ini, gara-gara di dua pulau kecil yang terletak di Laut Sulawesi itu dibangun cottage. Di atas Sipadan, pulau yang luasnya hanya 4 km2 itu, siap menanti wisatawan. Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah penginapan menjadi hampir 20 buah. Dari jumlahnya, fasilitas pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai. Tapi pemerintah Indonesia, yang juga merasa memiliki pulau-pulau itu, segera mengirim protes ke Kuala Lumpur meminta agar pembangunan di sana dihentikan terlebih Alasannya. Sipadan dan Ligitan itu masih dalam sengketa, belum diputus siapa pemiliknya. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya. Lalu bagaimana kah penyelesaian kasus pulau sipadan dan ligitan secara hukum Internasional? Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui cara penyelesaian sengketa wilayah antara sipadan dan ligitan secara hukum Berdasarkan hal tersebut diatas, menjadi alasan-alasan yang melatari penulis untuk meneliti permasalahan yang berjudul AuSipadan Dan Ligitan Serta Penyelesaiannya Dalam Hukum InternasionalAy. METODE PENELITIAN Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yang menerapkan pula metode historis dan analisis interpretatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen. Penelitian ini Aulia Arifany Safitri et al. AuKesepakatan Penyelesaian Kepemilikan Pulau Sipadan Dan Ligitan Perspektif Mahkamah InternasionalAy 10 . : 30Ae40. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna membahas implikasi kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia dan bagaimana penyelesaiaannya secara hukum Internasional dalam Mahkamah Internasional. Teknik atau instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah library research dengan cara mempelajari berbagai buku sebagai literatur, dokumen-dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, hasil dari penelitian permasalahan yang diteliti. Oleh karena itu, penelitian ini diperoleh dari hasil bacaan yang bersumber dari artikel, buku, maupun website yang memuat tentang materi yang relevan dengan penelitian ini. Analisa data dalam penelitian ini mengetahui bagaimana penyelesaian secara hukum internasional terhadap kasus sipadan dan ligitan dalam mahkamah internasional. Putusan Mahkamah Internasional lebih mengutamakan aspek legalitas hukum internasional, efektifitas dan realita yang memenangkan Malaysia juga pengetahuan/pengalaman yang dimiliki oleh hakim dalam mahkamah HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Sejarah Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan Pulau Sipadan dan Ligitan yang awalnya diyakini oleh Indonesia sebagai salah satu batas wilayah negaranya, harus dialihkan kepada negara Malaysia yang juga mengakui wilayah tersebut. Adanya pengalihan hak atas suatu Mahkamah Internasional (MI). Hasil putusan ini memberikan kekecewaan yang besar terhadap seluruh masyarakat Indonesia, karena merasa kehilangan sebagian wilayah negaranya. Dimana pulau Sipadan dan Ligitan sebagai batas laut wilayah negara, dapat digunakan untuk menentukan lebar laut wilayah, landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif wilayah Indonesia. Disamping itu. Pulau Sipadan dan Ligitan juga memiliki kekayaan alam yang melimpah dan memiliki sejarah tersendiri bagi negara Indonesia. Lepasnya Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan sudah belangsung pada Tri Ditaharmi Lestari and Ridwan Arifin. AuSengketa Batas Laut Indonesia Malaysia (Studi Atas Kasus Sipadan Ligitan: Perspektif Indonesi. ,Ay Jurnal Panorama Hukum 4, no. 1Ae10, https://doi. org/10. 21067/jph. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna tanggal 16 Desember 2002 lalu Mahkamah Internasional (International Court of Justic. Lepasnya kedua pulau tersebut merupakan peristiwa buruk bagi Indonesia khususnya dalam penegakan wilayah peraian Indonesia. Peristiwa lepasnya kedua pulau ini tidak hanya mengakibatkan Indonesia mengalami kehilangan sebagian dari wilayahnya tetapi juga berdampak pada munculnya konflik baru antara Malaysia dan Indonesia seperti dengan adanya duplikasi . klaim di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Laut Sulawesi. Adanya duplikasi klaim ini menimbulkan banyak efek negatif terutama bagi Indonesia yang sebenarnya menurut UNCLOS 1982 merupakan pemilik dari wilayah tersebut. Penulisan tesis ini bertujuan untuk membahas implikasi yuridis lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan terhadap Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di laut Sulawesi dan upaya yang dapat dilakukan Indonesia terkait dengan adanya duplikasi . klaim di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di laut Sulawesi. Kasus sengketa Pemerintah Indonesia dan Malaysia terjadi sejak tahun 1969 terkait kepemilikan pulau Sipadan-Ligitan. Pada tanggal 3 Mei 1997 akhirnya kedua negara sepakat untuk meyelesaikan sengketa kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan ini secara hukum atau melalui pengadilan yudisial internasional yakni melalui ICJ (International Court of Justic. atau biasa disebut Mahkamah Konstitusional secara damai sehingga aman bagi kedua negara yang Sebelum di Indonesia konflik tentang hak atas kepemilikan wilayah pun pernah terjadi di Amerika Serikat dan Belanda mengenai sengketa kepemilikan Pulau Almas. Keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justic. yang memutuskan untuk memenangkan negeri tetangga atas Indonesia dalam sengketa Sipadan-Ligitan didasarkan atas alasan pengendalian dan penguasaan efektif . ffective occupatio. Penyelesaian Pulau Sipadan dan Ligitan secara Hukum Internasional Penyelesaian sengketa secara damai yang merupakan kewajiban setiap negara dalam hukum internasional terbagi ke dalam dua kelompok. Penyelesaian sengketa secara damai dilakukan dengan cara: Pertama, penyelesaian damai dengan model diplomasi yang terdiri dari negosiasi, mediasi, arbitrase, konsiliasi, dan pencarian fakta lainnya. Syahril Bakri. AuLigitan Terhadap Zona Ekonomi Eksklusif ( Zee ) Indonesia Di Laut Sulawesi,Ay 2015, 1Ae25. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Kedua, model penyelesaian damai melalui Mahkamah Internasional. Arbitrase internasional, dan Mahkamah Pidana Internasional. Pengadilan adalah tempat untuk memutuskan sebuah perkara atau sengketa supaya perkara atau sengketa tersebut dapat selesai dengan jalan dan cara yang damai. Dalam piagam PBB tepatnya pada pasal 2 ayat . yang PBB bersama-sama Internasional secara damai sehingga kedamaian internasional yang diperiksa oleh Mahkamah Internasional dapat berakhir karena beberapa faktor, yaitu: Kesepakatan antara kedua belah pihak Keluarnya keputusan Pemberhentian persidangan karena hal-hal tertentu. Sebelum dikeluarkannya keputusan ada beberapa hal menyangkut keluarnya keputusan dari Mahkamah Internasional yaitu: Putusan tersebut diterbitkan oleh masyarakat luas Pendapat para hakim Apabila dalam suatu perkara atau putusan hakim tidak menemukan putusan dalam Undang-undang yang ada maka hakim tersebut berhak menafsirkan sendiri dan membuat keputusan yang tepat, dan hakim juga berhak merubah keputusan yang telah dia buat. Mahkamah Internasional ssebagai salah satu dari lembaga peradilan internasional banyak yang mempercayakan penyelesaian sengketa antar negara kepada Mahkamah Internasional baik sengketa antara perbatasan antara dua negara, maupun sengketa mengenai klaim kedaulatan negara atas suatu wilayah. Mahkamah Internasional memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak dan prinsip-prinsip hukum internasional. Dalam kasus sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia terkait Pulau Sipadan dan Ligitan. Mahkamah Internasional mempertimbangkan bukti-bukti historis, geografis, dan hukum internasional dari kedua belah pihak sebelum mengeluarkan putusannya pada Keputusan tersebut mengkonfirmasi bahwa Pulau Sipadan dan Nisrina Maharatul Aisy et al. AuPenyelesaian Sengketa Perbatasan Indonesia-Malaysia Terkait Pulau Sipadan Dan Ligitan Berdasarkan Putusan Mahkamah Internasional,Ay Universitas Mataram, 2023. 10Lestari and Arifin. AuSengketa Batas Laut Indonesia Malaysia (Studi Atas Kasus Sipadan Ligitan: Perspektif Indonesi. Ay Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Ligitan menjadi wilayah kedaulatan Malaysia, dan menjadi dasar bagi kedua negara untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Penyelesaian masalah Sipadan dan Ligitan dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional. Penyelesaian masalah Sipadan dan Ligitan adalah penyelesaian yang benar-benar bersifat hukum. Masalah diplomasinya pada dasarnya berakhir pada saat diserahkan kepada Mahkamah Internasional. Hakim Mahkamah Internasional adalah hakim-hakim yang sangat temormat yang dipi lih oleh PBB dan yang negaranya sangat bersababat dengan kedua pihak yang 11 Putusan Mahkamah Internasional yang memenangkan Malaysia sebagai negara yang berhak atas pulau-pulau Sipadan dan Ligitan merupakan wujud nyata penerapan asas terra nullius oleh pengadilan. Asas terra nullius di pengadilan adalah putusan yang harus dikeluarkan oleh pengadilan untuk menetapkan suatu wilayah sebagai pemilik suatu negara Hal ini ditentukan oleh pengadilan, dalam upaya untuk menghindari keputusan bahwa suatu wilayah tidak dimiliki oleh negara manapun. Jika suatu wilayah tidak dimiliki dan tidak digunakan oleh negara mana pun, di mana tidak ada sesuatu yang diberikan oleh tuhan yang telah diberikan kepada semua manusia di dunia. Artinya jika pulau Sipadan dan Ligitan tidak menentukan siapa yang memiliki wilayah tersebut Dimana telah dijelaskan bahwa putusan Mahkamah Internasional selain dapat memutuskan siapa pemilik kedua pulau tersebut, putusan tersebut juga dapat diputuskan secara adil bagi Indonesia dan Malaysia untuk mendapatkan salah satu pulau tersebut. Artinya, seperti asas terra nullius, bahwa setiap wilayah harus memiliki status, pemilik atau negara yang berhak atas pulau kedua. Analisis Putusan Mahkamah Internasional Mengenai Sengketa Pulau Sipadan Dan Pulau Ligitan Dari hasil keputusan Mahkamah Internasional mengenai sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan dimana keputusan Mahkamah Internasional tersebut memberikan kemenangan kepada pihak Malaysia dengan di kuatkannya dengan bukti-bukti efektif yang dianggap lebih meyakinkan dari pada Indonesia dengan demikian Mahkamah internasional Hasjim Djala. AuPenyelesaian Sengketa Sipadan-Ligitan : Interpelasi ,Ay 2003, 126Ae33. Seri Mughni Sulubara et al. AuPerlindungan Hukum Konflik Batas Wilayah Sipadan dan Ligitan Dalam Hukum Internasional,Ay Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik 2, no. : 221Ae Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna dapat memutuskan untuk memberi kemenangan kepada Malaysia dalam persengketaan dua pulau yakni pulau sipadan dan pulau Ligitan. Yang mana dengan adanya keputusan Mahkamah internasional mengenai kemenangan Malaysia terhadap sengketa kedua pulau tersebut menjadikan negara Malaysia memiliki kedaulatan yang penuh terhadap pulau Sipadan dan Ligitan. Seperti yang kita ketahui pengalihan pulau Sipadan dan Ligitan kepada Malaysia bukanlah sebuah hadiah atau pemberian. Dimana Indonesia sendiri tentunya mempertahankan pulau pulaunya, tetapi begitu juga dengan Malaysia yang juga ingin tetap mempertahankan Pulau Sipadan dan Ligitan karena disini Malaysia merasa kedua pulau tersebut merupakan milik negara Malaysia. Yang dimana dalam hal ini baik Pulau Sipadan maupun Pulau Ligitan keduanya adalah pulau yang hanya berkisah dari sejarah atau bukti sejarah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat yang diamana meskipun baik Indonesia ataupun Malaysia telah menyatakan jika baik Pulau Sipadan maupun Pulau Ligitan pernah terkait dengan masa penjajahan Indonesia maupun Malaysia. Namun hal tersebut tidaklah sesuai dengan prinsip uti possidentis Yang diamana prinsip tersebut menyatakan jika batas batas wilayah harus sesuai dengan kronologi pada masa jajahan dan memiliki kekuatan hukum namun dalam hal ini baik Indonesia maupun Malaysia tidak memiliki kekuatan hukum kepada kedua pulau tersebut dengan demikian dapat diartikan bahwa baik pulau sipadan maupun pulau Ligitan tidaklah dapat menjadi suatu bagian wilayah negara baik Indonesia maupun Malaysia. Namun dengan adanya penyelesaian yang di lakukan Indonesia dengan Malaysia melalui Mahkamah Internasional yang mana sesuai dengan prinsip uti possidetis juris mengakibatkan kemenangan atau pengalihan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke pada Malaysia. Meskipun putusan tersebut sesunguhnya memberikan kekecawaan kepada negara Indonesia, namun sebagai salah satu upaya perdamaian Indonesia haruslah menerima putusan Mahkamah Internasional mengenai kemenangan Malaysia atas sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. 13 Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Indonesia dan Malaysia dalam menentukan kedaulatan di Pulau Sipadan dan Ligitan Safitri et al. AuKesepakatan Penyelesaian Kepemilikan Pulau Sipadan Dan Ligitan Perspektif Mahkamah Internasional. Ay Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna merupakan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai, dimana Indonesia dan Malaysia memilih Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan sengketa ini, dasar hukum di dalam penyelesaian sengketa ini adalah pasal 2 ayat 3 dan pasal 33 Piagam PBB. Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan disebabkan karena adanya ketidakjelasan garis perbatasan yang dibuat oleh Belanda dan Inggris yang merupakan negara pendahulu dari Indonesia dan Malaysia di perairan timur Pulau Borneo, sehingga pada saat Indonesia dan Malaysia berunding untuk menentukan garis perbatasan kedua negara di Pulau Borneo, masalah ini muncul karena kedua pihak saling mengklaim kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan. Berbagai pertemuan bilateral dilakukan oleh kedua negara dalam upaya melakukan pemecahan atas sengketa ini namun sengketa ini tidak dapat diselesaikan, sehingga kedua negara sepakat untuk menyerahkan penyelesaian sengketa ini kepada Mahkamah Internasional. Berbagai macam argumentasi dan bukti yuridis dikemukakan kedua pihak dalam persidangan di Mahkamah Internasional, dan pada akhirnya Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan milik Malaysia atas dasar prinsip okupasi, dimana Malaysia dan Inggris sebagai negara pendahulu lebih banyak melaksanakan efektifitas di Pulau Sipadan dan Ligitan. KESIMPULAN Kasus Sipadan dan Ligitan adalah topik yang terkait dengan sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia. Analisis hasil dari Putusan Mahkamah Internasional mengenai sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan dimana keputusan Mahkamah Internasional tersebut memberikan kemenangan kepada pihak Malaysia dengan di kuatkannya dengan bukti-bukti efektif yang dianggap lebih meyakinkan dari pada Indonesia dengan demikian Mahkamah internasional dapat memutuskan untuk memberi kemenangan kepada Malaysia dalam persengketaan dua pulau yakni pulau Sipadan dan pulau Ligitan. Yang Mahkamah kemenangan Malaysia terhadap sengketa kedua pulau tersebut menjadikan negara Malaysia memiliki kedaulatan yang penuh terhadap pulau Sipadan dan Ligitan. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna REFERENSI