Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . IMPLEMENTASI TRADISI AuBASOKEKAy DI MINANGKABAU DALAM SISTEM PEMBAGIAN ZAKAT HASIL PERTANIAN MELALUI ACARA AuMANDO'AAy MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM Fandi Ahmad Marlion1 . Azifah Hidayati2 . Farid Ahmad Marlion 3 . Siska Putri4 . Miftahul Jannah5 Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar12345 E-Mail: fandiahmadmarlion@gmail. com1 , azifahhiidayati@gmail. faridahmadmarlion@uinmybatusangkar. id 3 , siskaputrinyroberta@gmail. ghessa28@gmail. ABSTRACT This study examines the implementation of the Basokek tradition within the system of distributing agricultural zakat through the Mando'a ceremony in Minangkabau from an Islamic perspective. The Basokek tradition is a mechanism for distributing agricultural zakat that is integrated with local wisdom and thanksgiving rituals. The research employs a qualitative method with a field study approach conducted in the Lima Kaum District. Tanah Datar Regency. The findings indicate that Basokek serves as an effective means of zakat distribution, strengthening social solidarity and zakat awareness among farmers. However, several inconsistencies with fiqh principles were also identified, particularly concerning the determination of eligible recipients . , the accuracy of zakat rate calculations, and the payment frequency. This tradition can be categorized as 'urf sahih . alid custo. as long as it remains aligned with the maqashid al-shariah . bjectives of Islamic la. To optimize the function of zakat, this study proposes an integrative model that blends local wisdom with modern zakat governance through culture -based education, institutional collaboration, and the optimization of community leaders' roles as communal amil . akat Keywords: Basokek. Agricultural Zakat. MandoAoa. AoUrf. Maqasid al-Shariah. Zakat Governance ABSTRAK Penelitian ini mengkaji implementasi tradisi Basokek dalam sistem pembagian zakat hasil pertanian melalui acara Mando'a di Minangkabau dari perspektif Islam. Tradisi Basokek merupakan mekanisme distribusi zakat pertanian yang terintegrasi dengan kearifan lokal dan ritual syukuran. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi lapangan di Kecamatan Lima Kaum. Kabupaten Tanah Datar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Basokek berfungsi sebagai sarana distribusi zakat yang efektif dalam memperkuat solidaritas sosial dan kesadaran berzakat di kalangan petani. Namun, ditemukan juga beberapa ketidaksesuaian dengan prinsip fikih, terutama dalam hal penentuan mustahik, akurasi perhitungan kadar zakat, dan frekuensi pembayaran. Tradisi ini dapat dikategorikan sebagai Aourf shahih selama tetap selaras dengan maqashid alshariah. Untuk mengoptimalkan fungsi zakat, penelitian ini mengusulkan model integratif yang memadukan kearifan lokal dengan tata kelola zakat modern melalui edukasi berbasis Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . budaya, kolaborasi kelembagaan, dan optimalisasi peran tokoh masyarakat sebagai amil Kata Kunci: Basokek. Zakat Pertanian. MandoAoa. AoUrf. Maqashid Syariah. Tata Kelola Zakat. PENDAHULUAN Wacana global mengenai keuangan sosial Islam (Islamic social financ. semakin menyoroti peran sentral zakat, tidak hanya sebagai kewajiban teologis, tetapi juga sebagai instrumen vital untuk keadilan distributif dan pemberdayaan ekonomi. Dalam konteks ekonomi agraris, zakat pertanian . akat al-zuru') memegang peranan krusial dalam menopang ketahanan pangan dan mereduksi kemiskinan di tingkat akar rumput (Affan. Meskipun demikian, studi kontemporer tentang manajemen zakat sebagian besar terpolarisasi pada efektivitas lembaga formal (Ami. , seperti BAZNAS atau LAZ, dan tata kelolanya (Alwi, 2. Fokus yang dominan pada institusionalisasi formal ini seringkali mengabaikan realitas empiris di banyak komunitas Muslim, di mana praktik zakat terdesentralisasi berbasis komunitas masih bertahan dan terintegrasi secara mendalam dengan kearifan lokal ('ur. Fenomena "living law" atau "living 'urf" ini menghadirkan sebuah dialektika kompleks antara yurisprudensi Islam normatif . dan praktik sosial-budaya yang telah Di satu sisi, fiqh memberikan kerangka kerja yang rigid mengenai parameter zakat termasuk nishab . mbang bata. , haul . , kadar . , dan alokasi yang ketat kepada delapan kategori penerima . yang ditentukan secara eksplisit dalam AlQur'an (At-Taubah: . Sementara itu, di Minangkabau muncul praktik tradisional yang dikenal dengan tradisi AuBasokekAy sebuah mekanisme sosial lokal dalam pengelolaan zakat hasil pertanian yang dilaksanakan secara langsung melalui acara AumandoAoaAy, yaitu semacam acara syukuran atas hasil panen dengan mengundang tokoh agama Auurang siakAy, tokoh adat, tokoh masyarakat, karib kerabat dan masyarakat sekitar rumah orang yang akan Melalui Basokek, petani membagikan zakat secara personal kepada mustahik seperti fakir miskin, janda tua, serta lembaga keagamaan dalam suatu acara ritual yang memperkuat nilai sosial gotong-royong dan solidaritas komunitas, pendekatan ini tidak hanya memenuhi ketentuan syariat zakat, tetapi juga memperkuat jaringan sosial dan ketahanan keluarga di tengah berbagai dinamika sosial ekonomi yang dihadapi masyarakat agraris (Elimartati et al. , 2. Di tengah dinamika modernisasi dan institusionalisasi zakat, tradisi lokal seperti Basokek di Minangkabau menunjukkan bagaimana pengelolaan zakat hasil pertanian dapat Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . berjalan efektif melalui mekanisme komunitas yang mengedepankan nilai-nilai sosial dan budaya lokal. Tradisi Basokek yang digelar lewat acara mando'a tidak hanya berperan sebagai ritual spiritual tetapi juga sebagai wahana penguatan solidaritas sosial antar pelaku zakat dan penerima zakat . seperti fakir miskin dan lembaga keagamaan, sehingga memperkokoh ketahanan sosial-ekonomi masyarakat agraris (Elimartati et al. Praktik ini sejalan dengan konsep zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi yang tidak hanya memenuhi aspek ritual kewajiban agama, tetapi juga mendukung pengentasan kemiskinan berbasis komunitas (Affan, 2. Namun demikian, fenomena ini memperlihatkan gap antara tradisi lokal dan standar formal zakat dalam perspektif fiqh dan ekonomi syariah modern. Mekanisme tradisional Basokek yang bersifat semi-formal ini belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem zakat institusional yang mengatur nisab, kadar zakat, dan tata kelola distribusi secara resmi dan Selain itu, masih terdapat tantangan dalam mengoptimalkan potensi zakat hasil pertanian sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi, mengingat keterbatasan manajemen dan pemahaman tentang fiqh zakat yang sempurna di komunitas petani (Rusanti & Sofyan. Disamping itu, keterlibatan tokoh agama dan tokoh adat dalam acara mando'a yang menjadi wadah Basokek, mencerminkan integrasi nilai keagamaan dan sosial budaya yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pembayaran zakat hasil pertanian. Pendekatan ini memberikan alternatif tata kelola zakat yang lebih inklusif dan berakar pada budaya lokal tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip fiqh zakat (Arifuzzaki et al. , 2024. Elimartati et al. , 2. Lebih lanjut, beberapa penelitian terdahulu telah mengkaji tradisi Basokek di Minangkabau, seperti studi oleh Elimartati et al. yang menyoroti peran Basokek dalam memperkuat ketahanan keluarga dan solidaritas sosial melalui zakat hasil pertanian, serta penelitian Putri . yang membahas kontribusi Basokek pada peningkatan ekonomi masyarakat lokal dari perspektif hukum Islam. Selain itu, studi Nasution . dan Sonia Amanda . memfokuskan pada pelaksanaan dan minat masyarakat dalam pembayaran zakat pertanian secara manual dan formal di tingkat desa. Namun, penelitianpenelitian tersebut belum secara khusus mengkaji integrasi antara tradisi Basokek dengan ritual mando'a sebagai sarana spiritual dan sosial dalam pengelolaan zakat hasil pertanian dari perspektif fiqh zakat modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi tradisi Basokek melalui mando'a dapat dipadukan dengan ketentuan syariah untuk menciptakan sistem Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . pembagian zakat hasil pertanian yang efektif, berkeadilan, dan berakar pada kearifan lokal. Penelitian ini sekaligus memberikan kontribusi baru pada studi ekonomi syariah dengan mengangkat dimensi ritual dan budaya dalam pengelolaan zakat pertanian di Minangkabau. METODE PENELITIAN Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan . ield researc. yang bertujuan untuk memahami secara mendalam fenomena implementasi tradisi Basokek dalam sistem pembagian zakat hasil pertanian melalui acara mando'a dari perspektif Islam. Penelitian dilakukan di Kecamatan Lima Kaum. Kabupaten Tanah Datar. Sumatera Barat, tempat tradisi Basokek masih berlangsung dan relevan dengan fokus kajian. Pendekatan kualitatif dipilih karena dapat menggali nilai-nilai sosial dan budaya serta makna ritual yang tidak dapat terukur dengan metode kuantitatif. Sumber data yang digunakan terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari pelaku tradisi, yakni petani sebagai muzakki, penerima zakat . , dan tokoh masyarakat setempat yang berperan dalam pelaksanaan Basokek. Data sekunder berupa dokumentasi, literatur, dan referensi terkait zakat pertanian, tradisi Basokek, serta perspektif fiqh zakat sebagai dasar analisis. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam dengan menggunakan pedoman wawancara terstruktur, serta dokumentasi berupa foto dan rekaman suara untuk memperkuat validitas data. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tahap reduksi Analisis perspektif fiqh ini dilakukan kearifan lokal Minangkabau agar dapat memberikan gambaran lengkap mengenai pelaksanaan tradisi Basokek dalam acara mando'a sebagai sistem pembagian zakat hasil pertanian yang berkeadilan dan sesuai syariah. Dengan metode ini, penelitian mampu menangkap kompleksitas sosial, budaya, dan agama yang melekat pada praktik zakat dalam komunitas Minangkabau. HASIL DAN PEMBAHASAN Implementasi Tradisi Basokek dalam Distribusi Zakat Pertanian Zakat pertanian yaitu zakat yang dikeluarkan atau dibayarkan yang dihasilkan Artinya semua yang diperoleh berupa pemasukan yang bersumber dari hasil pertanian baik berupa biji-bijian, umbi umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, rumputrumputan dan lain sebagainya walaupun dihasilkan dalam waktu perminggu, perbulan. Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . atau sewaktu-waktu semuanya wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat pertanian padi ialah zakat pertanian yang dibayarkan atau dikeluarkan dalam bentuk padi yang bisa dibayarkan atau wajib zakat apabila sudah mencapai nishab, serta tidak ada haul baginya, karena dikeluarkan ketika panen telah selesai (Firdaus & Sartika, 2. Zakat memiliki manfaat yang besar baik untuk muzakki, mustahik harta yang bagi masyarakat. Dalam aplikasinya, zakat hasil pertanian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam yaitu nisab zakat pertanian adalah sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kg gabah / 522 kg Zakat pertanian merupakan kategori zakat yang berbeda dengan zakat lainnya karena dikeluarkan ketika panen tanpa menunggu waktu satu tahun (Asmadia & Andriany, 2. Penelitian ini mengungkap bahwa tradisi Basokek di Kecamatan lima kaum berfungsi sebagai mekanisme utama dalam pendistribusian zakat hasil pertanian . akat al-zuruA. Prosesnya dimulai setelah panen padi, dimana muzakki . emberi zaka. mengundang kerabat, tetangga, tokoh adat, dan tokoh agama untuk menghadiri acara Mando'a . (Putri. Secara implementasinya dapat dipetakan sebagai berikut: Mekanisme dan Ritual: Tradisi Basokek dilaksanakan setelah panen padi. Muzakki . emberi zaka. mengundang tokoh agama . rang sia. , tokoh adat, karib AuMando'aAy Inti dari acara ini adalah pembagian sokek istilah lokal untuk zakat Zakat tidak dibagikan dalam bentuk fisik padi, melainkan dikonversi terlebih dahulu menjadi uang tunai dari hasil penjualan padi. Ritual ini diawali dengan makan bersama . akan basam. , dilanjutkan dengan doa bersama, dan diakhiri dengan pembagian uang sokek kepada semua tamu yang hadir. Sokek dibagikan secara merata kepada semua tamu yang hadir, tanpa memandang status ekonomi, termasuk anak-anak. Besaran yang diterima dewasa dan anak-anak berbeda, namun prinsipnya adalah semua yang hadir berhak menerima. Ketentuan Basokek: berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan ketentuan dana sokek . akat pertania. dalam hal ini biaya yang dikeluarkan akibat acara mandoAoa . baik itu pembelian lauk pauk, perlengkapan masak dan lainnya itu merupakan tanggung jawab muzakki . emberi zaka. atau dalam hal ini orang yang mengundang untuk acara mandoAoa . Bukan merupakan uang hasil panen atau sokek yang akan dibagikan. Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . Perhitungan Zakat: Aturan tidak tertulis ('ur. yang berlaku dalam komunitas adalah jika hasil panen mencapai 1000 gantang padi, maka sokek yang dikeluarkan adalah 100 gantang . %). Nilai 100 gantang padi inilah yang kemudian dijual dan uangnya dibagikan. Namun, penelitian menemukan bahwa penerapan kadar zakat yang berbeda berdasarkan sistem pengairan yakni 5% untuk lahan beririgasi dan 10% untuk tadah hujan sering tidak diperhatikan secara konsisten oleh para petani . Frekuensi pembayaran juga cenderung sekali setahun, meskipun panen dapat berlangsung dua kali, yang tidak sejalan dengan ketentuan fikih yang mewajibkan zakat pada setiap kali panen (Qardawi, 2. Transformasi Model Distribusi: Temuan menunjukkan terjadinya transformasi dalam model distribusi Basokek. Model tradisional, yaitu pembagian komunal-simbolis melalui acara Mando'a, mulai ditinggalkan karena dianggap kurang praktis. Saat ini, esensi Basokek lebih banyak diwujudkan dalam bentuk distribusi langsung dan personal dari muzakki kepada mustahik yang mereka kenal, seperti fakir miskin, janda tua, pelajar, dan untuk kepentingan pembangunan Hal ini mengindikasikan pergeseran dari model ritual-komunal menuju model yang lebih individual targeted, meskipun masih dalam kerangka tradisi yang sama (Elimartati et al. , 2. Dialektika Hukum Ekonomi Syariah dan AoUrf dalam Tradisi Basokek Analisis terhadap praktik Basokek menunjukkan adanya titik temu dan kesenjangan dengan prinsip hukum ekonomi syariah, yang menciptakan sebuah dialektika yang Kesesuaian dengan Prinsip Dasar dan Penyimpangan dalam Sasaran Mustahik Di satu sisi, tradisi Basokek selaras dengan prinsip dasar kewajiban zakat. Tradisi ini telah berhasil menanamkan kesadaran untuk menunaikan zakat hasil pertanian di kalangan petani, sehingga fungsi zakat sebagai ibadah dan bentuk syukur tetap terpelihara. Namun, di sisi lain, terjadi penyimpangan signifikan dalam hal sasaran penerima zakat . Surah At-Taubah ayat 60 secara tegas merinci delapan golongan yang berhak menerima zakat. Praktik Basokek, khususnya model komunal, menyimpang dari ketentuan ini karena membagikan zakat kepada semua tamu yang hadir, tanpa memandang status ekonomi mereka, termasuk individu yang secara finansial mampu anak-anak. Seorang tokoh masyarakat bahkan mengakui. Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . "Kebanyakan urang kini banyak maagiahan ka bakonyo. Padohal bakonyo tu urang ba punyo tapi baagiah juo" (Kebanyakan orang memberikan sokek . kepada Padahal saudaranya itu orang yang punya harta tapi tetap diber. Praktik ini mengabaikan prinsip prioritas . dan ketepatan sasaran dalam distribusi zakat, dimana fakir dan miskin seharusnya menjadi prioritas utama (Hakim et al. , 2. Akurasi Perhitungan dan Potensi Inefisiensi Ekonomi Meskipun nishab Basokek . 0 gantan. telah memenuhi bahkan melampaui batas nishab standar . etara 653 kg pad. , akurasi perhitungannya dipertanyakan. Ketidakkonsistenan dalam menerapkan kadar 5% atau 10% serta pembayaran yang Lebih lanjut, . model distribusi komunal yang bersifat serampangan Zakat dikonsolidasikan untuk program pemberdayaan ekonomi yang berdaya ungkit tinggi, justru terpecah-pecah dalam nilai yang kecil dan bersifat konsumtif, sehingga dampaknya terhadap pengentasan kemiskinan menjadi tidak optimal (Beik & Arsyianti. Basokek sebagai 'Urf Shahih dalam Bingkai Maqashid Al-Shariah Dalam perspektif Ushul Fiqh. Basokek dapat dikategorikan sebagai 'urf 'amaly . radisi perbuata. yang spesifik. Keabsahannya sebagai 'urf shahih . radisi yang bai. perlu dinilai berdasarkan maqashid al-shariah . ujuan syaria. Nilai positif Basokek sebagai 'urf shahih terletak pada: Pemeliharaan Agama (Hifzh ad-Di. : Melalui ritual Mando'a, nilai-nilai syukur dan ketaatan kepada Allah dijaga. Pemeliharaan Keturunan/Sosial (Hifzh an-Nas. : Acara ini memperkuat tali silaturahmi, solidaritas, dan kohesi sosial dalam komunitas (Elimartati et al. Kemudahan (Taysi. : Mekanisme yang terdesentralisasi memudahkan petani untuk menunaikan kewajiban tanpa birokrasi yang rumit. Namun, jika ditinjau dari sudut pandang Pemeliharaan Harta (Hifzh al-Ma. , praktik ini dapat tergelincir menjadi 'urf fasid . radisi yang rusa. karena distribusi yang tidak tepat sasaran berpotensi menghambat optimalisasi fungsi zakat sebagai instrumen redistribusi kekayaan dan pengentasan kemiskinan secara sistematis. Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . Menuju Model Integratif: Sinergi Kearifan Lokal dan Tata Kelola Zakat Modern Untuk menjembatani dikotomi antara 'urf dan fikih, serta memaksimalkan dampak ekonomi zakat, diperlukan sebuah model integratif. Model ini menghormati kearifan lokal sekaligus mengadopsi prinsip tata kelola syariah yang modern, yang dibangun berdasarkan kaidah fikih "al-'Adatu muhakkamah" . dat kebiasaan dapat dijadikan huku. Edukasi Berbasis Budaya: Tokoh agama . rang sia. dan tokoh adat . iniak mama. memegang peran kunci dalam menyosialisasikan ketentuan fikih zakat khususnya mengenai asnaf yang berhak, kadar, dan frekuensi pembayaran melalui bahasa dan medium budaya yang akrab, seperti dalam acara Mando'a itu sendiri. Inklusi Kelembagaan yang Kontekstual: Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat (BAZ) setempat dapat berkolaborasi dengan komunitas. Ritual Mando'a sebagai wahana sosial dan spiritual dapat dipertahankan, sementara pendataan mustahik yang berhak . akir, miskin, dl. dan penyaluran zakat produktif dapat dikelola dengan lebih profesional oleh lembaga. Konsep akad yang sudah ada dalam Mando'a dapat diformalkan dan dicatat untuk memastikan keabsahan dan Optimalisasi Peran Tokoh sebagai Amil Komunitas: Tokoh masyarakat dan agama yang selama ini menjadi aktor utama dalam Basokek dapat difasilitasi untuk berperan sebagai amil komunitas. Mereka bertugas memastikan distribusi sokek tepat sasaran sesuai asnaf dan mendampingi mustahik yang menerima bantuan modal usaha. Dengan model hybrid ini, nilai-nilai sosial-kultural dalam Basokek Mando'a tidak hilang, tetapi justru diperkuat oleh prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas dari sistem zakat formal. Hasilnya, tercipta sebuah sistem pembagian zakat hasil pertanian yang tidak hanya sah secara syar'i dan berakar pada kearifan lokal, tetapi juga efektif dalam mewujudkan keadilan distributif dan pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan di tingkat akar rumput. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tradisi Basokek melalui acara Mando'a telah menjadi mekanisme yang efektif dalam mendistribusikan zakat hasil pertanian di komunitas Minangkabau. Tradisi ini tidak hanya memenuhi fungsi ibadah dan syukur, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dan solidaritas komunitas. Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa penyimpangan dari ketentuan fikih, terutama dalam hal Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . penyaluran zakat yang tidak tepat sasaran . serta ketidakkonsistenan dalam penerapan kadar dan frekuensi pembayaran zakat. Secara hukum Islam. Basokek dapat diklasifikasikan sebagai Aourf Aoamaly yang sah . selama mendukung tujuan-tujuan syariah . aqashid al-sharia. , khususnya dalam pemeliharaan agama, sosial, dan kemudahan. Namun, jika distribusi zakat tidak tepat sasaran, tradisi ini berpotensi menjadi Aourf fasid yang menghambat optimalisasi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu, diperlukan model integratif yang memadukan nilai-nilai kearifan lokal dengan prinsip tata kelola zakat modern. Sinergi antara tokoh adat, agama, dan lembaga amil zakat dapat menjadi solusi untuk meningkatkan akurasi, transparansi, dan dampak ekonomi zakat. Dengan demikian, tradisi Basokek tidak hanya tetap lestari sebagai bagian dari identitas budaya, tetapi juga dapat berkontribusi lebih besar dalam mewujudkan keadilan distributif dan pemberdayaan ekonomi berkelanjutan di tingkat akar DAFTAR PUSTAKA