Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 E-ISSN 2828-9447 AKIBAT HUKUM TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor 1169 K/Pid. Sus/2. Analiusman Laia Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nias Raya . naliusmanlaia708@gmail. Abstrak Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Akibat Hukum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Pada Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 1169 K/Pid. Sus/2. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai sebuah sistem yang mengkaji dan menggunakan data skunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder dan data yang diperoleh dari bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis data kualitatif adalah suatu proses mencermati data yang telah dikumpulkan secara kualitas dengan tidak mengunakan angka-angka. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Akibat Hukum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Pada Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 1169 K/Pid. Sus/2. Terdakwa diberikan putusan bebas karena perbuatan terdakwa tidak merupakan tindak pidana korupsi sehingga putusan bebas tersebut dapat memberikan akibat bagi banyak pihak dari para pihak penegak hukum hingga kepada masyarakat umum. Kata Kunci: Akibat Hukum. Putusan Lepas. Tindak Pidana Korupsi Abstract The purpose of this research is to find out how the legal consequences of decisions are released from all lawsuits in corruption crimes (Decision Study Number 1169 K/Pid. Sus/2. The type of research used in this research is normative legal research. Normative law is legal research that places law as a system that examines and uses secondary data. Data collection was carried out using primary data, secondary data and tertiary data. obtained from secondary legal materials. Data analysis used in this study is qualitative data analysis with a descriptive approach. Qualitative data analysis is a process of examining the data that has been collected qualitatively without using numbers. Based on the results of the research conducted, the legal consequences of the decision are released from all lawsuits against corruption (Study of Decision No. K/Pid. Sus/2. The defendant was given an acquittal because the defendant's actions did not constitute a criminal act of corruption so that the acquittal could have consequences for many parties, from law enforcement agencies to the general public. Keywords: Because of law. Release Decision. Corruption Crime Pendahuluan Indonesia adalah negara hukum perlengkapan negara dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukum https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 menetapkan apa yang harus dilakukan dan atau apa yang boleh dilakukan serta yang Sasaran hukum yang hendak dituju bukan saja orang yang secara nyata berbuat melawan hukum, melainkan juga perbuatan hukum yang mungkin akan terjadi dan kepada alat perlengkapan negara untuk bertindak menurut hukum. Sistem bekerjanya hukum yang demikian itu merupakan salah satu bentuk penegakan hukum. Indonesia sebagai negara hukum memiliki kebebasan yang penuh untuk mengatur sendiri negaranya, pembangunan nasional jangka panjang maupun jangka pendek. Pembangunan yang dilakukan selama ini hasilnya juga dapat dinikmati oleh masyarakat. Hukum yang diharapkan sebagai wujud kepastian perlindungan kehidupan Hal permasalahan korupsi, negara pada prinsipsinya melarang tindakan korupsi tetapi pada realitanya beberapa Pejabat atau masyarakat yang terkontaminasi dengan korupsi untuk meperkaya diri. Korupsi merupakan masalah klasik yang menjadi bahan perdebatan sepanjang perkembangan dan perubahan di era globalisasi ini, korupsi menjadi bahan kajian untuk dibahas. Namun, dalam proses pembangunan tersebut bukan berarti pembangunan selalu berjalan dengan mulus, di dalam perjalanannya pembangunan menemui sejumlah hambatan di dalam praktiknya. Salah satu hambatan yang dipandang sangat mencolok adalah adanya tindak berakibat merugikan bangsa dan negara Indonesia. korupsi secara langsung juga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sehingga keuangan E-ISSN 2828-9447 negara menjadi berkurang dan terganggu serta mengakibatkan dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran. Berdasarkan indeks persepsi korupsi pada tahun 2019, di mana posisi ini masih di bawah negara-negara sekitar seperti malaysia dan singapura. Semakin majunya teknologi, industri, dan ekonomi serta perdagangan mengakibatkan pelaku tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas dilakukan oleh manusia, tetapi subjek hukumnya juga meliputi korporasi atau badan hukum. Menurut A. Abidin, korporasi diberikan hak sebagai unit hukum, yang diberikan pribadi hukum untuk tujuan Kejahatan korporasi tergolong sebagai white collar crime menggunakan modus operandi yang canggih dan dapat juga berdimensi transnasional di mana dilakukan lintas negara dan teritorial. Sehingga dapat menghasilkan ruang lingkup kejahatan luas dan dampak kerugian yang sangat besar. Sebagai upaya korupsi oleh korporasi di Indonesia, pemerintah telah membentuk peraturan perundang-undangan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu Pasal yang menjamin kepastian hukum terhadap penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi oleh korporasi adalah Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Peraturan perundang-undangan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku korporasi yang melakukan menjatuhkan sanksi berupa pidana denda https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 dan pidana tambahan. Penjatuhan pidana denda dalam tindak pidana korupsi ditujukan untuk pemasukan penerimaan kas negara, sedangkan penjatuhan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti untuk pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Adanya penjatuhan sanksi pidana tersebut, diharapkan mampu memulihkan aset negara . sset recover. yang dirampas oleh Pemulihan aset bertujuan untuk memulihkan uang dalam mendanai program dan inisiatif pemerintah yang dapat membantu masyarakat, memberikan keadilan bagi masyarakat, dan mencegah pejabat untuk terlibat dalam korupsi di masa yang akan datang. Melihat perjalanan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh korporasi di Indonesia saat ini tidak lepas dari peran penting lembaga penegakan hukum salah satunya adalah hakim. Adanya peran hakim diharapkan dapat mengurangi kasus tindak pidana korupsi yang dapat menjerat para pelakunya dengan kebijakan berupa putusan hakim yang berat dan tepat sasaran. Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana. korupsi dengan melihat Pasal-Pasal ysang dilanggar oleh pelaku. Sebelum menjatuhkan sebuah putusan dalam perkara pidana, pertama hakim harus memperhatikan unsur-unsur dalam suatu pasal hukum pidana dan harus dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Setelah itu apabila terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar suatu pasal tertentu, maka hakim menganalisis apakah perbuatan pidana tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepada pelaku. Sehingga apabila terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang sesuai dengan dakwaan dan sesuai dengan pertanggung jawaban pidana. E-ISSN 2828-9447 hakim dapat menentukan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa. Dalam menentukan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, hakim harus mempertimbangkan apakah putusan tersebut telah sesuai dengan tujuan pemidanaan atau tidak dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku atau Namun, dalam praktiknya hakim sebagai penegak hukum di Indonesia masih belum memberikan putusan yang baik, permasalahan tersebut. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Akibat Hukum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Pada Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 1169 K/Pid. Sus/2. Tindak Pidana Korupsi Pengertian tindak pidana korupsi Tindak pidana korupsi adalah tingkah laku atau tindakan seseorang atau melanggar norma-norma yang berlaku dan/atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau memberikan fasilitas atau jasa laiannya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang serta dalam perizinan keuntungan pribadi atau golongannya. Secara etimologis, kata korupsi dari bahasa latin Corruptio atau Korrupto, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kata korupsi kata korupsi dari bahasa Indonesia berasal dari bahasa belanda. Adapun arti harfiah dari Korupsi sebagai Kejahatan, kebesukan, dapat disuap, tidak bermoral, dan ketidak jujuran. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 Perbuatan penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya. Menurut Robert Klitgaard Korupsi adalah Tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi . erorangan keluarga, dan kelompo. , atau melanggar aturan-aturan tingkah laku pribadi. Tindak pidana korupsi menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, diatur di dalam Pasal 2 dan 3, yaitu sebagai berikut : Pasal 2 ayat 1 Undand-Undang nomor 31 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan denda paling sedikit Rp. ua ratus juta rupia. Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain saranan yang ada padanya karna jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 . tahun penjara dan paling lama 20 . ua pulu. tahun atau denda paling E-ISSN 2828-9447 sedikit Rp. 00 ( lima puluh juta Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pasal 2 ayat . Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam Pasal ini, yaitu: Setiap orang atau korpoasi Melawan Hukum. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal 2 ayat . bahwa, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat . dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati, dapat Pada ayat . ini ditambah unsure dilakukan dalam keadaan tertentu yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tindak pidana korupsi dilakukan pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan delik korupsi atau pada waktu negara dalam krisis moneter. Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat perekonomian negara, dipidana dengan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 pidana penjara seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 1 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahundan atau denda paling sedikit Rp50. 000,00 . ima puluh juta rupia. dan paling banyak Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. Putusan Hakim Putusan hakim merupakan sesuatu yang sangat di nanti-nantikan oleh pihak yang berperkara. sebab dengan putusan pihak-pihak kepastian hukum dan keadilan. Putusan musyawarah yang bertitik tolak dari suatu dakwaan dengan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di siding Pengadilan. Penilaian dari putusan hakim itu, apa yang didakwakan dalam surat dakwaan terbukti, mungkin juga menilai apa yang didakwakan memang benar terbukti, akan tetapi apa yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana, tetapi termasuk ruang lingkup perkara perdata atau termasuk ruang lingkup tindak pidana aduan . lacht delic. Menurut Sudikno Mertokusumo, yang dimaksud dengan putusan Hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau masalah antar pihak. Bukan hanya yang diucapkan saja yang pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan oleh hakim di persidangan. Sebuah konsep putusan . tidak mempunyai diucapkan di persidangan oleh Hakim, demikian halnya seperti yang telah diatur dalam hukum acara, bahwa putusan E-ISSN 2828-9447 pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum. Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hakim Pengertian Putusan Lepas Putusan lepas merupakan putusan bebas dari segala tuntutan hukum tidak bisa dilakukan banding dan peninjauan kembali, namun bisa dilakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 jo Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Sutan Malikus Adil, pembebasan yang dimaksudkan pada putusan lepas dari segala tuntutan hukum ini adalah pembebasan yang tidak . nzuivere Pembebasan ini memiliki dua arti, dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, yang di dalamnya juga termasuk pembebasan yang sebenarnya merupakan pelepasan dari tuntutan yang bersifat Bentuknya yaitu sebagai berikut : Bila perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana, seperti : Perbuatan yang tidak mengandung segala unsur yang dikehendaki Undang- undang. Perbuatan tersebut kehilangan sifat melawan hukumnya. Bila terdakwa tidak dapat dipersalahkan walaupun yang didakwakan merupakan tindak pidana, seperti : Hal tersebut merupakan kekuasaan relatif tidak dapat diatasi. Keadaan memungkinkan tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan. Adapun pembebasan dalam arti sempit, yaitu jika hakim berpendapat bahwa unsur- unsur dari delik tidak terbukti, tetapi pendapatnya keliru, karena https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 salah satu unsur diartikan salah, salah karena tidak sesuai dengan kehendak undang- undang. Jadi, hakim tersebut menggunakan kriteria subjektif sebagai manusia pribadi yang tidak sesuai dengan kriteria objektif, yang harus dituruti. Mengenai status terdakwa yang dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum ini, jika pada saat putusan tahanan, maka harus dibarengi dengan perintah untuk membebaskan terdakwa dari tahanan sesuai dengan tata cara yang diatur pada Pasal 191 ayat . dan Pasal Akibat Hukum Putusan Lepas Akibat hukum tentang putusan tindak pidana korupsi dijadikan sebagai tindak pidana khusus sehingga menjadikan tindak pidana korupsi diatur secara lebih terperinci di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menyelisihi ketentuan umum yang berlaku di dalam KUHP. Hal tersebut dilandasi adanya ketentuan Pasal 103 KUHP. Dalam hal ketentuan dalam peraturan perundangundangan mengatur lain dari pada yang telah diatur dalam KUHP, dapat diartikan bahwa suatu bentuk aturan khusus telah mengesampingkan aturan umum (Lex Specialis Derogat Legi General. Dengan kata lain Pasal 103 KUHP memungkinkan suatu ketentuan peraturan perundangundangan KUHP ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam KUHP. Sehingga dengan demikian, tindak pidana korupsi termasuk ke dalam tindak pidana khusus. Pengaturan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan undang-undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang E-ISSN 2828-9447 Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan. Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan. Metodologi Penelitian Jenis Penelitian Adapun penelitian ini menggunakan enis penelitian hukum normatif. Hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai sebuah sistem yang mengkaji dan menggunakan data Pendekatan Penelitian Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan penelitian, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan kasus,serta pendekatan analitis. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan studi pustaka yang dilakukan yaitu dengan cara mengumpulkan data skunder. Data skunder terdiri dari tiga bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Analisis Data Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis data kualitatif adalah suatu proses mencermati data yang telah dikumpulkan secara kualitas dengan tidak mengunakan angka-angka. Sedangkan deskritif adalah memberikan suatu gambaran seluruh data subjek sesuai kenyataan yang sebenarnya secara logis, sistematis, dan dapat diuji https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 Hasil Penelitian dan Pembahasan Putusan lepas dari segala tuntutan merupakan putusan yang berikan Hakim kepada terdakwa dimana terdakwa tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Pemberian putusan lepas dari segala tuntutan hanya bisa diberikan memenuhi unsur tindak yang didakwakan kepada terdakwa. Akibat Hukum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Pada Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 1169 K/Pid. Sus/2. Dalam menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum tidak menerima putusan dari Pengadilan Negeri Medan sebagai pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara ini. Dalam putusan kasasi terdakwa didakwakan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun putusan dari hakim Pengadilan Negeri Medan tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memutus bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi. Melepaskan dari segala tuntutan . ntslag rechtsvervolgin. Memulihkan harkat, martabat serta nama baik terdakwa dalam kedudukan kemampuan serta keadaan Memerintahkan dikeluarkan dan dibebaskan dari tahanan Putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap ini yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Medan membuat Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan Kasasi dengan harapan hakim memiliki kekeliruan dalam memutus perkara di tingkat E-ISSN 2828-9447 Melalui Kasasi dipersidangan Mahkamah Agung yang menghadirkan berbagai alat bukti yang terdiri saksi, dokumentasi, hal yang meringankan dan hal yang memberatkan serta alat bukti lainnya maka hakim memberikan putusan yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Medan dengan menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Medan tersebut. Kesimpulan dari putusan kasasi di Mahkamah Agung yaitu terdakwa dinyatakan bebas. Putusan lepas merupakan putusan bebas dari segala tuntutan hukum tidak bisa dilakukan banding dan peninjauan Kembali, namun bisa dilakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Menurut Sutan Malikus Adil, pembebasan yang dimaksudkan pada putusan lepas dari segala tuntutan hukum ini adalah pembebasan yang tidak . nzuivere Setelah penulis melakukan analisi maka putusan lepas yang diberikan kepada terdakwa berdasarkan hasil putusan hakim Mahkamah Agung pembebasan dalam arti luas yang sebenarnya merupakan pelepasan dari tuntutan yang bersifat tertutup. Berdasarkan hasil pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang didasari dengan alat bukti yang ada, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan karena perbuatan terdakwa tidak termasuk dalam perbuatan tindak pidana korupsi dan belum menciderai pasal Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 Putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat . KUHAP, yang menentukan bahwa Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Berdasarkan isi dari Pasal 191 ayat . KUHAP ini bahwa suatu perbuatan yang tidak merupakan tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum, tentunya aturan ini akan memberikan akibat baik kepada terdakwa sendiri, para penegak hukum maupun kepada masyarakat umum. Akibat dari putusan bebas dapat mengakibatkan dua sisi yaitu bisa memberikan dampak yang baik dan bisa juga memberikan dampak yang buruk bagi semua pihak. Pemberian putusan bebas memutuskannya, semuanya berdasarkan dengan alat bukti yang ada dan pendukung Dampak positif dari putusan bebas ialah memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan kepada terdakwa sebagai salah satu pemenuhan tujuan dari hukum, memberikan pemahaman kepada berbagai pihak terkait dengan putusan bebas. Sedangkan dampak negatifnya ialah akan memberikan contoh yang buruk bagi masyarakat apabila terjadi kekeliruan dalam memberikan putusan bebas, korban tidak akan mendapatkan keadilan terhadap korban dan lain sebagainya. Penutup Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa akibat hukum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada tindak pidana korupsi . tudi putusan 1169 K/Pid. Sus/2. E-ISSN 2828-9447 terdakwa diberikan putusan bebas karena perbuatan terdakwa tidak merupakan tindak pidana korupsi sehingga putusan bebas tersebut dapat memberikan akibat bagi banyak pihak dari para pihak penegak hukum hingga kepada masyarakat umum. Dampak positif dari putusan bebas ialah memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan kepada terdakwa sebagai salah satu pemenuhan tujuan dari hukum, memberikan pemahaman kepada berbagai pihak terkait dengan putusan bebas. Sedangkan dampak negatifnya adalah akan memberikan contoh yang buruk bagi masyarakat apabila terjadi kekeliruan dalam memberikan putusan bebas, korban tidak akan mendapatkan keadilan terhadap korban, dan sebagainya. Berdasarkan dari hasil simpulan yang telah dilakukan oleh maka peneliti memberikan saran terhadap akibat hukum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum Pada Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 1169 K/Pid. Sus/2. Jaksa Penuntut Umum harus lebih teliti lagi dalam menganalisis suatu perkara menjadikan seseorang menjadi seorang terdakwa akan memberikan kerugian kepada terdakwa tersebut dan tindakan JPU tersebut mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap para penegak Putusan Nomor 1169 K/Pid. Sus/2019 yang diputus di Mahkamah Agung menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan diberikan putusan bebas dari segala tuntutan hukum. Diharapkan para penegak hukum dapat memberikan pelayanan dan tindakan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 yang maksimal kepada kedua belah pihak yang berperkara sehingga dapat memberikan keadilan kepada kedua belah pihak. Daftar Pustaka