https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Kejahatan Etika Profesi Kepolisian di Indonesia . ikaji Berdasarkan Filsafat Hukum dan Kriminolog. Eko Purwanto1. Nynda Fatmawati Octarina2 Fakultas Hukum. Program Studi Magister Ilmu Hukum. Universitas Narotama. Surabaya. Indonesia, ekop05009@gmail. Fakultas Hukum. Program Studi Magister Ilmu Hukum. Universitas Narotama. Surabaya. Indonesia. Ninda. fatmawati@narotama. Corresponding Author: ekop05009@gmail. Abstract: The Indonesian National Police is one of the law enforcement agencies that plays an important role and has the main task of maintaining public security and order, enforcing the law, and providing protection, shelter, and services to the community. However, various events have emerged that show aggressive collective violent movements or behaviors that have caused a lot of psychological and social losses, the existence of incidents of persecution and even leading to murder of fellow police officers has tarnished the reputation of law enforcement agencies and can reduce the credibility of the agency. As one of the state institutions that should hold the mandate to enforce the law, there are many police officers who act otherwise. Keywords: Murder. Incidents. Fellow Police. Officers. Abstrak: Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang berperan penting serta memiliki tugas utama untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun Berbagai peristiwa muncul yang menunjukkan gerak atau perilaku kekerasan kolektif yang bersifat agresif banyak menimbulkan kerugian psikis dan sosial yang tidak sedikit, adanya peristiwa penganiayaan bahkan sampai berujung pembunuhan terhadap sesama anggota kepolisian mengakibatkan tercorengnya lembaga penegak hukum serta dapat menurunkan kredibilitas instansi. Sebagai salah satu lembaga negara yang semestinya memegang amanah untuk menegakkan hukum, namun banyaknya oknum anggota polisi yang bertindak sebaliknya. Kata Kunci : Pembunuhan. Peristiwa. Sesama Polisi. Oknum. PENDAHULUAN Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah lembaga penegak hukum yang berperan penting serta memiliki tugas utama untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Berikut adalah penjelasan mengenai lembaga Kepolisian, termasuk struktur 4642 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 organisasi, tugas, dan wewenangnya. Struktur organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat hingga tingkat kewilayahan, yang terdiri dari empat tingkatan utama: (Tim Detik Jatim, 2. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polr. Dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia disebut dengan Kapolri, berpangkat bintang empat Jenderal Polisi yang bertanggung jawab kepada Presiden. Didalamnya terdapat unsur Pengawasan dan Pembantu Pimpinan yaitu termasuk Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasu. Asisten Kapolri di berbagai bidang (Operasi. SDM. Perencanaan, dll. ), serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propa. Unsur Pelaksana Tugas Pokok diantaranya Meliputi Badan Intelijen Keamanan (Baintelka. Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharka. Badan Reserse Kriminal (Bareskri. Korps Lalu Lintas (Korlanta. Korps Brigade Mobil (Korbrimo. , dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT). Kepolisian Daerah (Pold. Polda merupakan pelaksana utama kewilayahan di bawah Kapolri. Dipimpin oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapold. yang dibantu oleh Wakapolda. Polda membawahi beberapa Kepolisian Resort (Polre. dan terbagi menjadi dua tipe: Polda Tipe A dan Tipe B, tergantung pada luas wilayah dan jumlah penduduk. Kepolisian Resort (Polre. Polres adalah struktur organisasi di tingkat kabupaten atau kota, dipimpin oleh seorang Komisaris Besar Polisi (Kombe. Polres memiliki satuan tugas lengkap untuk menangani berbagai aspek kepolisian di daerahnya. Kepolisian Sektor (Polse. Polsek merupakan unit terkecil dalam struktur Polri yang bertugas di tingkat kecamatan. Dipimpin oleh perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) atau Komisaris Polisi (Kompo. untuk tipe urban. Polsek bertanggung jawab langsung terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan masing-masing. Polri memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas utama Polri meliputi: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum. Memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana. Mengatur lalu lintas dan melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia berfungsi sebagai institusi vital dalam menjaga keamanan nasional melalui struktur organisasi yang terorganisir dengan baik dari tingkat pusat hingga daerah. Dengan tugas yang luas. Polri berkomitmen untuk melindungi masyarakat serta menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UndangUndang No. 2 Tahun 2002 menjadi landasan hukum bagi Polri dalam menjalankan fungsinya. Pasal-pasal dalam undang-undang ini menetapkan kewenangan dan tugas pokok kepolisian, termasuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana, serta memberikan pelayanan publik yang berkaitan dengan keamanan. Selain itu, kepolisian juga terlibat dalam pembinaan hukum nasional dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Namun beberapa tahun terakhir banyak peristiwa-peristiwa kejahatan dan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum-oknum anggota kepolisian sebagai pelakunya, baik yang terjadi dengan sesama anggota polisi, dengan masyarakat, bahkan dengan anggota TNI. Berikut adalah beberapa peristiwa tragis yang melibatkan oknum kepolisian sebagai pelaku kejahatannya di Indonesia: (Hendrik Khoirul Muhid, 2. Tragedi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo . Pada 8 Juli 2022, terjadi insiden penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, yang melibatkan dua anggota Polri. Salah satu anggota. Bharada E, menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kasus ini mencuat ke publik dan menimbulkan banyak spekulasi mengenai motif dan latar belakang kejadian tersebut, serta berujung pada penyelidikan besar-besaran oleh Polri. Penembakan di Polsek Cimanggis . Pada 25 Juli 2019. Brigadir Rangga Tianto menembak rekannya. Bripka Rahmat Effendy, di Polsek Cimanggis. Depok. Insiden ini 4643 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dipicu oleh konflik terkait penanganan kasus tawuran yang melibatkan keponakan Brigadir Rangga. Penembakan tersebut mengakibatkan Bripka Rahmat meninggal dunia. Tragedi di Polres Solok Selatan . Pada 22 November 2024. Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. AKP Ulil Ryanto Anshari, tewas setelah ditembak oleh rekannya sendiri. Kabag Ops AKP Dadang Iskandar. Peristiwa ini terjadi di area parkir belakang Mapolres dan diduga berkaitan dengan sengketa internal di kepolisian. Bentrokan Berdarah TNI vs Polisi di Binjai . Meskipun bukan antar polisi, bentrokan antara TNI dan Polisi di Binjai pada 30 September 2002 menunjukkan ketegangan dalam institusi keamanan. Insiden ini berujung pada kematian beberapa anggota dan menciptakan suasana mencekam di kota tersebut. Kekerasan Internal dalam Penegakan Hukum. Selain insiden tembak-menembak, terdapat juga kasus penyiksaan oleh anggota Polri terhadap tahanan yang mengakibatkan kematian. Beberapa kasus menunjukkan pola kekerasan yang sistematis dalam tubuh kepolisian, mencerminkan masalah mendalam dalam budaya organisasi dan pengawasan internal. Peristiwa-peristiwa ini mencerminkan tantangan serius yang dihadapi oleh kepolisian Indonesia dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya. Ilmu hukum terdapat banyak cabang ilmu pengetahuan diantaranya filsafat hukum dan krimonologi yang dapat menjelaskan dan menjawab peristiwa-peristiwa berdarah yang melibatkan oknum polisi sebagai pelaku kejahatannya. Oleh karena itu dalam penelitian ini, penulis ingin menuangkan dalam sebuah artikel dengan judul AuKEJAHATAN ETIKA PROFESI KEPOLISIAN DI INDONESIA (Dikaji Berdasarkan Filsafat Hukum dan Kriminolog. Ay METODE Jenis pendekatan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat Maksudnya adalah penelitian yang menggambarkan, menjelaskan, menganalisis, serta mengembangkan konstruksi teori filsafat hukum dan teori kriminologi yang dihubungkan dengan peristiwa yang menjadi objek penelitian. Pengumpulan bahan-bahan hukum dilakukan dengan mengidentikasi dan menginventarisasi bahan pustaka . uku, tulisan dan hasil karya ilmia. , dan sumber-sumber bahan hukum lainnya yang ada relevansinya dengan isu hukum dalam penelitian ini. Teknik analisa isu hukum . egal issu. dalam penelitian ini menggunakan logika berpikir campuran. Yakni penalaran hukum yang merupakan gabungan dari pola berpikir induktif . dan deduktif . dalam persoalan hukum yang konkret. Proses yang terjadi dalam logika berpikir campuran adalah abstraksi . , nilai, asas, konsep serta norma hukum yang dirumuskan secara umum oleh para ahli pada literatur, kemudian dijabarkan dan diterapkan guna menjawab peristiwa hukum konkret berdasarkan obyek penelitian, begitu seterusnya secara bolak-balik dalam proses campuran (Yudha Bhakti Ardhiswastra, 2. Menurut Abdul Kadir Muhammad, perlunya diadakan suatu penelitian adalah mencapai suatu tujuan yaitu. Pertama, untuk mengetahui apa yang telah atau sedang terjadi. Kedua, memecahkan suatu masalah. Ketiga, untuk menguji suatu teori (Abdul Kadir Muhammad, 2. Adapun tujuan penelitian yang berjudul adalah untuk mengkaji dan menganalisis suatu peristiwa hukum, sehingga di dapat suatu kajian yang bersumber dari teori-teori para ahli HASIL DAN PEMBAHASAN Tindakan Kekerasan Di Kalangan Polisi Ditinjau Dari Perspektif Teori Filsafat Hukum Perspektif teori filsafat hukum dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang tindakan kekerasan di kalangan polisi dengan menganalisis nilai-nilai keadilan, etika, dan 4644 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 tanggung jawab moral yang seharusnya melekat pada institusi penegak hukum. Berikut adalah beberapa pendekatan yang relevan: Teori Keadilan Bermartabat Hakekat keadilan merupakan penilaian terhadap suatu perlakuan, dalam hal ini secara garis besar ada dua pihak yang terlibat, yakni pihak yang memperlakukan dan pihak yang menerima perlakuan (Sudikno Mertokusumo, 2. Teori Keadilan Bermartabat, juga dikenal sebagai Dignified Justice, adalah suatu teori hukum yang menekankan pentingnya menghormati martabat manusia dalam setiap tindakan hukum. Keadilan bermartabat merujuk pada keadilan yang memprioritaskan martabat dan harga diri manusia. Ini berarti bahwa hukum harus memanusiakan manusia tanpa menyimpang dari nilai-nilai Meskipun tidak langsung berkaitan dengan teori keadilan bermartabat. Thomas Aquinas membahas dua jenis keadilan: keadilan umum . eneral justic. dan keadilan khusus . articular justic. Keadilan umum, yang dalam bahasa Latin disebut iustitia generalis, berkaitan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara luas dan Ini mencakup hubungan antar manusia serta kewajiban untuk memberikan apa yang menjadi hak orang lain. Keadilan umum berfokus pada kebaikan bersama dalam masyarakat dan mencakup norma-norma yang diatur oleh hukum untuk memastikan bahwa semua individu diperlakukan secara adil dan setara. Aquinas menekankan bahwa keadilan umum adalah kebajikan yang mengarahkan individu untuk bertindak demi kebaikan kolektif, sehingga menciptakan harmoni dalam masyarakat (Mashuril Anwar, 2. Sedangkan keadilan khusus . articular justic. , berhubungan dengan penerapan hukum dalam konteks spesifik atau kasus tertentu, yang mencakup tiga sub kategori: (Annisa Wardani dan Nofa Delasa, 2. Keadilan Distributif . ustitia distributiv. : Mengatur pembagian sumber daya dan manfaat dalam masyarakat secara adil, berdasarkan kontribusi atau kebutuhan individu. Keadilan Komutatif . ustitia commutativ. : Mengatur hubungan antar individu dalam transaksi atau pertukaran, memastikan bahwa setiap pihak mendapatkan haknya sesuai dengan kesepakatan. Keadilan Vindikatif . ustitia vindicativ. : Berkaitan dengan penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggaran, bertujuan untuk memulihkan keseimbangan setelah terjadi Aquinas menganggap bahwa keadilan khusus merupakan aplikasi dari prinsip-prinsip keadilan umum dalam situasi konkret, sehingga keduanya saling melengkapi dalam mencapai tujuan keadilan yang lebih luas dalam masyarakat. Profesor Teguh Prasetyo menjelaskan bahwa teori keadilan bermartabat berlandaskan pada Pancasila dan menekankan keadilan yang memanusiakan manusia. Keadilan bermartabat tidak hanya fokus pada keadilan materiel tapi juga spiritual, dengan memastikan hak-hak individu dijamin (Repository UKSW). Tujuan hukum berdasarkan teori keadilan bermartabat adalah untuk memartabatkan manusia melalui keadilan. Ini mencakup keadilan, kepastian hukum, dan manfaat hukum sebagai satu kesatuan keseimbangan. Teori keadilan bermartabat berhubungan erat dengan hukum positif Indonesia, yang berdasarkan Pancasila. Pancasila dianggap sebagai jiwa bangsa dan sumber segala sumber hukum. Oleh karena itu, implementasi teori ini bertujuan agar hukum dapat memanusiakan manusia dan meningkatkan martabat bangsa. Teori keadilan bermartabat dideskripsikan sebagai sebuah konsep yang berbasis pada kearifan lokal dan kearifan bangsa sendiri serta tidak bergantung kepada kearifan impor semata, sehingga membuat teori ini unik dan orisinil dalam konteks hukum Indonesia. Teori keadilan bermartabat menekankan pentingnya menghormati martabat manusia dalam setiap tindakan hukum. Dalam konteks kekerasan bahkan sampai berujung menghilangkan nyawa manusia yang terjadi dalam internal institusi Kepolisian merupakan tindakan yang melanggar hak 4645 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 asasi manusia dan tidak memanusiakan individu, oleh karena bertentangan dengan prinsip Penelitian menunjukkan bahwa implementasi penegakan hukum oleh aparat kepolisian yang melakukan kekerasan tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan yang bermartabat, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian (Ismail, dkk, 2. Dengan demikian, teori keadilan bermartabat diposisikan sebagai sebuah teori hukum yang kuat dan relevan dalam konteks hukum Indonesia, dengan basis filosofis yang mendalam dan praktikal dalam . Tanggung Jawab Moral dan Etika Manusia pada dasarnya memiliki jiwa hidup bebas dan akan menjadi problematis ketika ia hidup dalam komunitas sosial. Kemerdekaannya akan mengalami benturan dengan kemerdekaan individu lain. Aristoteles . -322 SM) mengartikan filsafat sebagai ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang didalamnya mengandung ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik dan estetika (Kamarusdiana, 2. Filsafat hukum juga menggaris bawahi tanggung jawab moral para penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan etika profesi. Ketika polisi menggunakan kekerasan, mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga prinsip etika yang mengharuskan mereka untuk melindungi masyarakat dan menghormati hak-hak individu. Kekerasan yang dilakukan oleh polisi sering kali merupakan hasil dari lemahnya pengawasan internal dan budaya organisasi yang tidak mendukung akuntabilitas (Zainal Abidin, 2. Tanggung jawab moral mengacu pada kewajiban individu untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan etika yang diharapkan dalam profesi. Dalam konteks penegakan hukum, ini berarti bahwa para penegak hukum harus bertindak dengan integritas, kejujuran, dan rasa keadilan. Mengenai pentingnya tanggung jawab moral karena beberapa alasan seperti dibawah ini: Kepercayaan Publik. tanggung jawab moral yang tinggi di kalangan penegak hukum sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Ketika masyarakat percaya bahwa aparat penegak hukum bertindak secara etis, mereka lebih cenderung untuk mematuhi hukum. Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan. dengan adanya tanggung jawab moral, diharapkan para penegak hukum dapat menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan individu atau kelompok tertentu. Ini termasuk tindakan kekerasan yang tidak perlu. Ketika penegak hukum gagal memenuhi tanggung jawab moral mereka, maka tentunya akan ada konsekuensi yang bisa sangat serius berdampak pada nama baik individu, organisasi dan instansi negara, antara lain: Kehilangan Kepercayaan. masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum jika aparatnya terlibat dalam praktik-praktik yang tidak etis. Pelanggaran Hak Asasi Manusia. penggunaan kekerasan oleh polisi dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, yang pada gilirannya dapat memicu protes dan ketidakpuasan sosial. Etika profesi adalah seperangkat prinsip moral yang mengatur perilaku profesional dalam menjalankan tugas suatu profesi tertentu. Dalam konteks penegakan hukum, etika ini berfungsi sebagai pedoman bagi aparat untuk bertindak dengan cara yang adil dan Dibawah ini adalah prinsip-prinsip etika penegak hukum: Integritas. Penegak hukum harus menunjukkan integritas dalam semua tindakan mereka, berkomitmen untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan wewenang. Akuntabilitas. Penegak hukum harus dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka kepada publik. Akuntabilitas ini penting untuk memastikan bahwa mereka bertindak sesuai dengan norma-norma etika dan hukum yang berlaku. 4646 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Keadilan dan Kesetaraan. Etika profesi mengharuskan penegak hukum untuk memperlakukan semua individu dengan adil tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya. Tanggung jawab moral dan etika merupakan dua pilar utama dalam penegakan hukum yang efektif dan adil. Ketika para penegak hukum bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip ini, mereka tidak hanya mematuhi hukum tetapi juga berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebih adil dan beradab. Kelemahan dalam pengawasan internal dan budaya organisasi yang tidak mendukung akuntabilitas sering kali berkontribusi pada pelanggaran ini, sehingga perlu adanya reformasi untuk memperkuat integritas dan profesionalisme di kalangan aparat penegak hukum . Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam konteks hukum positif, tindakan kekerasan oleh polisi bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang melarang penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap tersangka (Siti Farhani, dkk, 2. Filsafat hukum menekankan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Ketidakpatuhan terhadap prinsip ini menunjukkan kegagalan sistemik dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dirancang untuk memberikan perlindungan kepada tersangka dan terdakwa dalam proses hukum. Beberapa pasal penting yang mendukung perlindungan hak asasi manusia antara lain: Pasal 52, menyatakan bahwa setiap tersangka berhak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan tidak boleh disiksa. Pasal 117, mengatur bahwa keterangan yang diberikan oleh tersangka harus diperoleh tanpa paksaan atau tekanan, menjamin hak untuk tidak mengakui kesalahan di bawah ancaman atau kekerasan. Meskipun KUHAP telah memberikan kerangka hukum untuk melindungi hak-hak individu, praktik di lapangan sering kali menunjukkan sebaliknya. Tindakan kekerasan oleh polisi mencerminkan adanya ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip ini, yang menunjukkan kegagalan sistemik dalam penegakan hukum. Beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan sistematik penegakan hukum meliputi: Lemahnya Pengawasan Internal, banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat penegak hukum tidak ditindaklanjuti dengan sanksi yang memadai, sehingga menciptakan budaya impunitas. Budaya Organisasi, dalam banyak kasus, budaya kepolisian yang lebih mementingkan hasil daripada proses dapat mendorong penggunaan kekerasan sebagai cara untuk mencapai tujuan. Hak asasi manusia adalah hak-hak mendasar yang dimiliki setiap individu tanpa terkecuali. Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, beberapa prinsip dasar HAM yang harus dihormati termasuk: Asas Praduga Tak Bersalah, setiap individu dianggap tidak bersalah sampai terbukti . Hak atas Pengakuan. Tersangka berhak untuk tidak dipaksa memberikan pengakuan yang dapat merugikan dirinya. Perlindungan dari Penyiksaan, setiap individu berhak dilindungi dari perlakuan kejam atau tidak manusiawi. Kekerasan oleh aparat penegak hukum berdampak luas pada masyarakat. Ketidakpuasan publik terhadap kinerja kepolisian dapat menyebabkan ketidakstabilan sosial dan memperburuk hubungan antara masyarakat dan institusi penegakan hukum. Perlindungan hukum dan hak asasi manusia adalah aspek fundamental. Meskipun KUHAP telah 4647 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 menetapkan ketentuan untuk melindungi hak-hak individu, praktik di lapangan sering kali menunjukkan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip ini. Kegagalan sistemik dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM memerlukan reformasi mendalam agar setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan hak-hak mereka dihormati. Peran Teori Kriminologi Dalam Memahami Fenomena Pembunuhan Antar Polisi Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan kejahatan antara lain gejala kejahatan, yang melatar belakangi terjadinya kejahatan dan keadaan pelaku Teori Penyebab Kejahatan: Kejahatan menurut pandangan para pakar kriminologi secara umum adalah perilaku manusia yang melanggar norma . ukum pidana atau criminal la. , merugikan, menjengkelkan, menimbulkan korban, sehingga tidak dapat dibiarkan. Mengatasi suatu permasalahan kejahatan salah satunya akan dibutuhkan suatu teori tentang kriminologi. Abintoro Prakoso mengemukakan teori-teori kriminologi modern antara lain: (Romli Atmasasmita, 2. Teori Asosiasi Diferensial . ifferential association theor. Gabriel Tarde menyatakan bahwa kejahatan yang dilakukan seseorang adalah hasil peniruan terhadap kejahatan yang ada dalam masyarakat. Sedangkan Edwin H. Sutherland berhipotesis bahwa perilaku kriminal, baik meliputi teknik kejahatan, motif, dorongan, sikap, dan rasionalisasi yang nyaman, dipelajari melalui asosiasi yang dilakukan mereka yang melanggar norma-norma masyarakat, termasuk norma hukum. Teori Anomi . train theor. Istilah Anomie sendiri sebenarnya berasal dari seorang pakar sosiologi Perancis. Emile Durkheim, yang berarti suatu keadaan tanpa norma . he concept of anomie referred to an absence of social regulation normlessnes. Dalam buku Durkheim yang berjudul The Division of Labor in Society . , digunakan istilah anomie untuk menggambarkan keadaan deregulation di dalam masyarakat. Keadaan deregulation ini diartikan sebagai tidak ditaatinya aturan-aturan yang terdapat dalam masyarakat dan orang tidak tahu apa yang diharapkan dari orang lain, keadaan ini menyebabkan deviasi (Gde Made Swardhana, dkk, 2. Robert K. Merton menganggap bahwa manusia pada dasarnya selalu melanggar hukum setelah tidak tercapainya antara tujuan dan cara mencapainya menjadi demikian besar, sehingga satu-satunya cara mencapai tujuan adalah melalui saluran yang tidak legal. Teori kriminologi memainkan peran penting dalam memahami fenomena pembunuhan antar polisi dengan menganalisis berbagai faktor yang mempengaruhi perilaku kriminal di dalam institusi kepolisian. Berikut adalah beberapa pendekatan dan konsep kriminologi yang . Teori Kriminogen Teori kriminogen mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat memicu perilaku Dalam konteks pembunuhan antar polisi, faktor-faktor seperti tekanan psikologis, konflik internal, dan budaya organisasi yang permisif terhadap kekerasan dapat berkontribusi pada tindakan kekerasan. Misalnya, ketegangan interpersonal di antara anggota kepolisian bisa menjadi pemicu konflik yang berujung pada kekerasan atau bahkan . Teori Interaksi Sosial Teori ini menekankan pentingnya interaksi sosial dalam membentuk perilaku Dalam konteks kepolisian, interaksi antara anggota bisa menciptakan dinamika yang berpotensi memicu konflik. Misalnya, persaingan untuk mendapatkan posisi atau pengaruh dalam organisasi dapat menyebabkan ketegangan yang berujung pada tindakan . Teori Psikologi Kriminal 4648 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Pendapat WA. Bonger perihal psikologi kriminal mempunyai dua definisi sempit dan Definisi sempit maksudnya pelajaran jiwa si penjahat secara perorangan, dalam artian luas yaitu penggolongan jiwa penjahat, terlibatnya seseorang baik langsung maupun tidak langsung serta akibat-akibatnya. Psikologi criminal mencari sebab-sebab dari faktor psikis yakni usaha mencari ciri-ciri psikis pelaku penjahat didasarkan bahwa penjahat mempunyai ciri-ciri psikis yang berbeda dengan orang-orang yang bukan penjahat (Wahyu Widodo. Teori ini berfokus pada aspek psikologis individu pelaku kejahatan. Dalam kasus pembunuhan antar polisi, faktor-faktor seperti stres, trauma, dan gangguan mental dapat memainkan peranan penting. Polisi yang mengalami tekanan emosional atau mental mungkin lebih rentan untuk terlibat dalam tindakan kekerasan. Teori Strain Teori strain menyatakan bahwa individu yang mengalami tekanan atau ketidakpuasan dalam mencapai tujuan sosial mungkin akan menggunakan cara-cara ilegal untuk Dalam konteks kepolisian, anggota yang merasa tertekan oleh tuntutan pekerjaan atau situasi sosial tertentu mungkin merasa terpaksa untuk mengambil tindakan ekstrem, termasuk kekerasan terhadap rekan-rekannya. Budaya Organisasi dan Normatif Budaya organisasi kepolisian sering kali mempengaruhi perilaku anggotanya. Jika budaya tersebut cenderung toleran terhadap kekerasan atau memiliki norma-norma yang mendukung penggunaan kekuatan berlebihan, hal ini dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya pembunuhan antar polisi. Penelitian menunjukkan bahwa lingkungan kerja yang tidak sehat dan kurangnya akuntabilitas dapat memperburuk situasi ini. Dari sudut pandang kriminologi, kekerasan di kalangan polisi dapat dipahami sebagai hasil dari berbagai faktor, termasuk budaya organisasi, tekanan sosial, dan kurangnya pelatihan dalam menangani situasi konflik. Teori ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan hanya masalah individu, tetapi juga mencerminkan struktur sosial dan dinamika kekuasaan dalam institusi kepolisian (Iron Fajrul Aslami, 2. KESIMPULAN Secara keseluruhan, perspektif teori filsafat hukum menawarkan kerangka yang komprehensif untuk memahami dan menganalisis tindakan kekerasan di kalangan polisi. Dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan, etika, tanggung jawab moral, serta perlindungan hak asasi manusia, sehingga dapat mengevaluasi dan mereformasi praktik kepolisian untuk mencegah terjadinya kekerasan di masa depan. Dengan menerapkan teori-teori kriminologi, kita dapat memahami bahwa pembunuhan antar polisi bukan hanya sekadar tindakan individu, tetapi juga merupakan hasil dari interaksi kompleks antara faktor sosial, psikologis, dan budaya dalam institusi kepolisian. Analisis ini penting untuk merumuskan strategi pencegahan dan reformasi dalam tubuh kepolisian agar insiden serupa tidak terulang di masa depan. REFERENSI