JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 Tahun 2019 | 30 Ae 39 JPK : Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan http://journal. id/index. php/JPK/index ISSN 2527-7057 (Onlin. ISSN 2549-2683 (Prin. Perlindungan Hak Sosial Kewarganegaraan bagi Penyandang Disabilitas Intelektual dalam Lapangan Kerja Nani NurAoaeni A 1. Dede Khoeriah A 2 Informasi artikel Sejarah Artikel : Diterima Mei 2019 Revisi Juni 2019 Dipublikasikan Juli 2019 Keywords : Intellectual Disability Semi-skilled Citizenship Social Rights How to Cite : Nani NurAoaeni & N. Dede Khoeriah. Perlindungan Hak Sosial Kewarganegaraan bagi Penyandang Disabilitas Intelektual dalam Lapangan Kerja. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 4. DOI: 24269/jpk. ABSTRAK Penyandang disabilitas intelektual secara kodrat memiliki hambatan dalam berfikir abstrak/kritis/kreatif dan keterampilan menyesuaikan diri dengan masalah-masalah dan situasi kehidupan baru dalam lingkungannya. Namun pada penyandang disabilitas intelektual ringan, terdapat kemampuan yang dapat dididik menjadi tenaga kerja semi-skilled dengan sedikit pengawasan. Potensi inilah yang memungkinkan penyandang disabilitas intelektual dapat bekerja pada bidang formal sesuai dengan Melalui pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini ditujukan untuk memperoleh gambaran perlakuan perlindungan hak sosial kewarganegaraan penyandang disabilitas intelektual dalam lapangan kerja, baik secara legal maupun empiris, masalah yang dihadapinya dan solusi atas masalah untuk mengembangkan optimalisasi perlindungan hak sosial kewarganegaraan yang selayaknya dimiliki penyandang disabilitas intelektual. ABSTRACT Protection of Citizenship Social Rights for Persons with Intellectual Disabilities in Employment. The intellectual disability person naturally has obstacles in thinking abstract/critical/creative and skill adjusting with problems and situations in its new But mild intellectual disability person can be educated into a semiskilled workforce with few monitoring. This potential that allows the intellectual disability person can work in a formal field according to its ability. Through a qualitative descriptive approach, the study was aimed at obtaining an overview of the citizenship social rights protection treatment over the intellectual disability person in the workfield both legally and empirically. It also identified the problem faced and solution to develop the optimisation of citizenship social rights protection that way better belong to the intellectual disability person. Alamat korespondensi: Universitas Islam NusantaraA 1, 2 E-mail: nani_aeni@yahoo. id A 1, nenden195830@gmail. com A 2 Copyright A 2019 Universitas Muhammadiyah Ponorogo PENDAHULUAN Penyandang disabilitas intelektual adalah bagian dari warga negara yang memiliki legalitas hukum yang sama untuk memperoleh kehidupan yang layak baik secara sosial maupun secara ekonomi. Secara kuantitatif jumlah penyandang disabilitas intelektual relatif sedikit, namun secara kualitatif merupakan hal mendasar dalam upaya perlindungan hukum dan sosial kewarganegaraan. Berdasarkan Survey Penduduk Antar Sensus (SUPAS) yang dilakukan Badan Pusat Statistik tahun 2015. Salim . ttps://w. id/baca/4280, jumlah penduduk yang memiliki disabilitas di Indonesia, sebesar 8,56 persen. DOI: 10. 24269/jpk. mengingat/berkonsentrasi sebesar 2,82 persen. Secara konseptual orang dengan kesulitan mengingat/berkonsentrasi umumnya terjadi pada penyandang disabilitas intelektual. Pemenuhan hak sosial bagi penyandang disabilitas diperlukan, bukan saja memberikan jaminan atas hak kewarganegaraannya, melainkan juga meringankan penanganan masalah sosial terkait dengan kualitas sumber daya manusia. Hal ini mengingat masalah mendasar penyandang disabilitas mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama dalam mengalami hambatan dan kesulitan untuk email: jpk@umpo. Nani NurAoaeni & N. Dede Khoeriah | Perlindungan Hak Sosial Kewarganegaraan bagi Penyandang Disabilitas Intelektual dalam Lapangan Kerja berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan (Psl. 1 UU No 8 tahun 2. Salah disabilitas adalah disabilitas intelektual . unagrahita, mental retardation, mental Secara konseptual, penyandang kecerdasannya mengalami hambatan sehingga tidak mencapai tahap perkembangan yang optimal (Somantri, h . Demikian lingkup disabilitas intelektual, berlaku bagi seseorang yang Aumemiliki gangguan daya intelektual, dengan tingkat kecerdasan dibawah rata-rata, sehingga mempengaruhi fungsi daya pikirnya (Psl. 4 UU No 8 tahun 2. Namun pada sebagian penyandang disabilitas intelektual . ategori ringa. , memiliki kemampuan untuk dididik, mandiri dan bekerja sekalipun tidak sempurna layaknya orang normal/reguler. Mengingat perkembangan psikho penyandang disabilitas intelektual, selayaknya menjadi bagian warga negara yang mendapat mengembangkan potensi yang dimilikinya Perlindungan sosial diperlukan mendorong rasa percaya diri atas kondisinya, menyesuaikan dengan tuntutan kehidupan, merasa nyaman berada pada lingkungan sosialnya, mendorong kemandiriannya dalam Payung perlindungan hukum dalam Kesatuan Republik Indonesia, sesungguhnya telah terakomodasi dalam norma dasar negara Pancasila . onteks kemanusiaan yang adil dan beradab dengan jiwa nilai lainnya secara terintegras. , yang implementasi hukumnya dituangkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, pasal 28 dan Bab X A tambahan hasil amandemen tentang Hak Asasi Manusia. Secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities . onvensi mengenai hak-hak penyandang disabilita. Kemudian jaminan-jaminan penyandang disabilitas dituangkan dalam Undang-undang No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menggantikan UU NO 4 tahun 1997. Namun demikian dalam kenyataannya, belum sepenuhnya masyarakat menerima kompetensi penyandang disabilitas. Berdasarkan tersebut, maka terpenuhinya hak-hak sosial kewarganegaraan bagi penyandang disabilitas, menjadi hal penting untuk diimplementasikan dalam praktek kehidupan sosial secara nyata. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran perlindungan hak-hak sosial penyandang disabilitas intelektual dalam dunia kerja, masalah yang ditemukan dalam bekerjanya, dan solusi untuk mengatasi masalah penyandang disabilitas intelektual dalam lapangan kerja. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Pendekatan ini digunakan untuk menggali makna dari fenomena empirik yang bersifat kontekstual. Proses menganalisis secara utuh fenomena data yang muncul dan menemukan nilai yang bermakna sesuai variabel yang diamati. Teknik penelitian Penelitian kerjasama dengan 3 SLB Bidang C di Kota Bandung. Panti Rehabilitasi Mental Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, mitra pemerhati dan pengguna jasa pekerja penyandang disabilitas intelektual di Kota Bandung, pengelola usaha keluarga, dan instruktur dari dunia industri yang Subjek penelitian adalah alumni peserta didik SLB atau sering disebut penyandang disabilitas pasca pendidikan. HASIL DAN PEMBAHASAN Perlindungan Hak Sosial Kewarganegaraan Penyandang Disabilitas Intelektual Kehidupan sosial senantiasa terkait dengan nilai-nilai normatif yang mengatur tentang perilaku-perilaku bebas secara pribadi, dan keterbatasan kehendak bebas karena harus menghargai hak orang lain dengan nilai yang Dalam kaidah hukum dikenal dengan istilah hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban dalam negara berkaitan dengan kedudukan manusia terhadap negara dan dengan manusia lainnya sebagai subjek hukum. Sesuai dengan menghadirkan diri manusia sebagai makhluk yang memiliki naluri mempertimbangkan JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan . Nani NurAoaeni & N. Dede Khoeriah | Perlindungan Hak Sosial Kewarganegaraan bagi Penyandang Disabilitas Intelektual dalam Lapangan Kerja perilaku atas tuntutan moral atau etik. Bertens . menyatakan bahwa AuhakAy adalah klaim yang dibuat oleh orang atau kelompok yang satu terhadap yang lain atau terhadap masyarakat yang dapat dibenarkan secara moral dan hukum. Artinya bahwa nilai AuhakAy melekat pada pengakuan norma masyarakat, baik bersifat moral atas pertimbangan etis masyarakat, maupun bersifat legal yang dibenarkan undang-undang, peraturanperaturan atau dokumen-dokumen legal lainnya, yang sifatnya mengikat dan bersanksi. Jaminanjaminan atas hak dasar semestinya dilindungi secara hukum, agar memililiki jaminan legal untuk memenuhi unsur keadilan. Demikian pula hukum perlu mempertimbangkan nilai-nilai dasar moral agar jaminan kepastian hukumnya berlaku efektif dan kuat kedudukannya dalam Terkait dengan perlindungan atas hak penyandang disabilitas, ketentuan umum UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. AuPerlindunganAy adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang DisabilitasAy. Pernyataan tersebut, menunjukkan bahwa perlindungan bagi penyandang disabilitias memelihara, menyelamatkan nilai-nilai hak. Kepedulian sosial dari berbagai pihak bagi penyandang disabilitas, pada dasarnya menjadi bagian dari inti hukum nilai hak asasi manusia. Nilai inti hukum hak asasi manusia yang sangat penting dalam konteks disabilitas selengkapnya dirumuskan oleh Deputi Bidang Kordinator Penanggulangan dan Perlindungan Sosial tahun 2015, sebagai berikut : . Martabat individu, dipandang sebagai tak terhitung nilainya . Konsep otonomi atau penentuan nasib sendiri . elf-determinatio. , . Adanya kesetaraan dengan semua orang betapapun berbedanya orang itu. Etika solidaritas, yang menuntut masyarakat untuk menjamin kebebasan penyandang disabilitas dengan dukungan sosial . ttps://media. com/media/publications/83 4, 2. Nilai inti hukum pertama, menegaskan bahwa martabat adalah hak seseorang untuk dihargai dan dihormati dan diperlakukan secara Martabat merupakan konsep yang penting dalam bidang moralitas, etika, hukum, dan politik, dan berakar dari konsep hak-hak yang melekat pada diri manusia dan selayaknya . JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan bersifat abadi. Nilai inti hukum kedua, menegaskan bahwa hak menentukan nasib sendiri . ight to self-determinatio. adalah hak setiap orang untuk secara bebas menentukan kehendaknya sendiri, khususnya dalam hal prinsip mengenai status politik dan kebebasan mengejar kemajuan di bidang ekonomi, sosial, serta budayadasar yang dimiliki, membentengi, mengokohkan dan membina hak penyandang Melalui perlindungan atas haknya, maka penyandang disabililitas memiliki kekuatan untuk melakukan komplain atas perlakuan ketidakadilan dan diskriminatif. Status kewarganegaraan yang disandang kewenangan-kewenangan pada negaranya atas dasar nilai hak dan kewajiban dalam upaya menjalankan hukum yang positif. Nilai ketiga, menegaskan adanya kesetaraan dalam konteks keberagaman sosial dalam status yang sama. Nilai lainnya adalah hal yang bersifat eksternal, yakni solidaristas dari lingkungan sosialnya. Masyarakat selayaknya saling membahu, menerima dan memperjuangkan etika solidaritas untuk menerima kondisi masalah yang dihadapi penyandang disabilitas. Demikian halnya lahirnya UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dalam konteks analisis kebijakan tentang perlindungan sosial, yang ditetapkan oleh Kemenko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, tahun 2015, merubah paradigma kebijakan perlindungan perundangan dari medical model of disability (UU No 4 tahun 1. dengan social model of disability (UU No 8 tahun 2. Medical model memandang penyandang disabilitas dari aspek kesehatan sehingga bentuk layanan pendekatan terhadap penyandang disabilitas dilakukan dengan upaya penyembuhan, dan layanan khusus. Dalam konteks hukum. UU No 4 tahun 1997 memandang penyandang disabilitas sebagai objek hukum dan pendekatan perlindungannya didasarkan pada pendekatan belas kasihan Pendekatan ini secara psikhologis, melihat perlindungan terhadap disabilitas sebagai kondisi yang dimilikinya, mengharuskan orang lain untuk melayani atau menyantuninya. harity-based approac. Perubahan paradigma UU No 8 tahun 2016 dirancang dengan bentuk paradigma baru dalam melayani perlindungan penyandang disabilitas, yakni didasarkan atas penghargaan dan perlindungan aspek sosial psikhologis . ocial model of disabilit. Undang-undang ini Nani NurAoaeni & N. Dede Khoeriah | Perlindungan Hak Sosial Kewarganegaraan bagi Penyandang Disabilitas Intelektual dalam Lapangan Kerja mengubah cara pandang dalam konsep legalitas perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, inti pokoknya meliputi dua hal, yakni terkait dengan persepsi penyandang disabilitas sebagai subjek hukum bukan sebagai objek hukum, dan pendekatan perlakuan hukum yang didasarkan atas nilai hak asasi manusia . uman rights base. UU No 8 tahun 2016, selain memperhalus rasa sosial juga memandang penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Bentuk pendekatan layanan perlindungan berbasis pendekatan humanistik, yang lebih manusiawi melihat fenomena psikhologis subjek hukum penyandang disabilitas. Pendekatan sosial humanistik ini tujuannya adalah pemberdayaan, yakni mengembangkan potensi yang dimiliki penyandang disabilitas sehingga mampu mandiri dan membangun kesejahteraan atas kekuatannya sendiri. Perlindungan global/universal, dalam Brolin (E. Brolin, 1. ditunjukkan bahwa di Amerika telah ditetapkan dalam undang-undang untuk menjamin kesempatan yang sama bagi kaum disabilitas di ranah pekerjaan, akomodasi, layanan umum transportasi, pelayanan pemerintah di tingkat lokal dan pusat, dan pelayanan komunikasi. Demikian pula, seiring dengan gerakan global. Indonesia juga telah meratifikasi Convention on The Rights of Persons with Disabilities, yang diselenggarakan PBB tanggal 13 Desember 2006 dengan Resolusi Nomor A/61/106. Resolusi tersebut memuat hak-hak penyandang Pemerintah Indonesia menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities pada tanggal 30 Maret 2007 di New York. Kemudian tanggal 10 November 2011, ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilita. Perlindungan penyandang disabilitas dalam hal ini penyandang disabilitas intelektual . , secara eksplisit normatif telah diberikan jaminannya dalam konstitusi, melalui Undangundang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 yang kemudian mendapat amandemen tahun 1999-2002. Konstitusi tersebut didasari asas kerohanian negara Pancasila yang memberi jaminan perlindungan bagi segenap warga negara atas hak dasar kodrati yang melekat pada manusia, bersifat universal dan abadi, yang selayaknya dijunjung dan dihormati baik atas pertimbangan akal maupun rasa nurani. Berdasarkan ketentuan umum Undang-undang No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan AuPelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang DisabilitasAy. Oleh karena itu, fokus penelitian ini mengamati jaminan legalitas hukum atas pemenuhan hak perlindungan tersebut, baik secara konstitusional dan empirik dalam tatanan Aspek perlindungan hukum. Pasal 28D . menunjukkan bahwa AuSetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukumAy. Selanjutnya dalam ayat 2 nya dinyatakan bahwa AuSetiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerjaAy. Jaminan hukum tersebut menunjukkan bahwa tak seorangpun dalam negara yang tidak mendapat perlindungan hukum dengan jaminan keadilannya. Negara memiliki kewajiban untuk mengatur dan mengelola kebijakan agar perlindungan tersebut berlaku untuk semua tanpa kecuali. Berkaitan dengan pemenuhan hak atas kesejahteraan, pasal 28 H . menunjukkan bahwa AuSetiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatanAy. Selanjutnya dalam ayat dinyatakan bahwa AuSetiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilanAy. Didukung dengan jaminan sosial yang dilindungi dengan pasal 28 H . , yang menyatakan bahwa AuSetiap orang berhak atas pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabatAy. Pasal ini hakikatnya memberi jaminan hak pada setiap orang untuk memperoleh jaminan kesejahteraan baik secara materil maupun immaterial . , dan negara mengharuskan untuk memberi kemudahan dan perlakuan khusus untuk memungkinkan pengembangan diri warga negara secara utuh. Halnya dengan kondisi keterbasan potensi warganegara, negara hadir memberi JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan . Nani NurAoaeni & N. Dede Khoeriah | Perlindungan Hak Sosial Kewarganegaraan bagi Penyandang Disabilitas Intelektual dalam Lapangan Kerja jaminan perlindungan dari hal yang bersifat Pasal 28 I . menyatakan bahwa AuSetiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif ituAy. Selanjutnya pada ayat . dinyatakan bahwa AuPerlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintahAy. Keterbatasan fisik, mental maupun intelektual sebagai hal yang berbeda dari individu reguler/normal, menjadi masalah tuntutan perlindungan terhadap masyarakat belum sepenuhnya menerima keterbatasannya, sementara ada kemampuan tertentu yang dapat menjadi kekuatan personal untuk bisa mandiri dalam kehidupan sosialnya. Implementasi tanggungjawab negara dalam memberi jaminan perlindungan sosial bagi penyandang disbilitas, dalam konteks ini . ental Undang-Undang (UU) Penyandang Disabilitas No. 8 Tahun 2016, setelah ratifikasi CRPD PBB melalui UndangUndang No. 19 Tahun 2011. Pada bagian keempat Undang-undang tersebut, yang mengatur tentang Pekerjaan. Kewirausahaan dan Koperasi. Beberapa hal penting tentang penyandang disabiklitas pada bidang pekerjaan, antara lain: . Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas. Pemberi Kerja dalam penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas. Pemerintah. Pemerintah Daerah. Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% . ua perse. Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% . atu perse. Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan. Pelindungan, dan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses bagi Penyandang mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif Disabilitas untuk mendapatkan pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui: bantuan sosial. advokasi sosial. dan/atau bantuan hukum. Penyandang disabilitas, adalah individu yang memiliki keterbatasan. Dalam konteks pendidikan dan kehidupan sosial termasuk dalam kategori individu yang berkebutuhan khusus . pecial need. , individu yang memerlukan layanan bantuan atau bimbingan sesuai dengan potensi yang dimilikinya, bersifat personal dan kasuistik. Padanya melekat hak yang bersifat individual dan hak yang bersifat Hak individual, adalah hak pribadi, yakni kebebasan dan kewenangan yang dimiliki individu tanpa orang lain bisa menghalanginya, sepanjang sesuai dengan nilai moral dan hukum. Sedangkan hak sosial adalah hak individu bukan sebagai pribadi melainkan sebagai anggota Hak sosial adalah hak yang dimiliki individu untuk mendapat perlakuan dari orang lain, masyarakat atau negara, yang disebabkan keterbatasan kemampuannya berhak memperoleh perlakuan adil bagi dirinya. Berdasarkan kajian historis filosofis tentang hak sosial. Franz Magnis Suseno menunjukkan bahwa AuHak-hak asasi sosial mencerminkan kesadaran bahwa setiap anggota masyarakat berhak atas bagian yang adil dari harta benda materil dan kultural bangsanya dan atas bagian yang wajar dari nilai ekonomis yang terus menerus diciptakan oleh masyarakat sebagai keseluruhan pembagian kerja sosial. Hak sepenuhnya harus dijamin dengan tindakan negaraAy (Suseno, 1. Atas dasar tersebut, maka hak sosial memerlukan perlakuan pihak lain untuk memberi dukungan dan pemenuhan atas haknya sesuai dengan kondisi dan masalah yang dihadapinya. Sejalan dengan dukungan data yuridis khususnya dalam konteks penelitian ini, secara empiris ditemukan hal Aehal sebagai berikut: . Sebagian penyandang disabilitas intelektual ringan mampu bekerja, baik pada industri besar maupun industri rumah tangga atau pekerja Seperti : sebagai penjahit di pabrik tekstil, . enjajhit/makana. Nani NurAoaeni & N. Dede Khoeriah | Perlindungan Hak Sosial Kewarganegaraan bagi Penyandang Disabilitas Intelektual dalam Lapangan Kerja pendidikan . enjahit dan membuat kese. , penjaga parkir, pekerja lepas usaha catering, pengelola pemasaran usaha keluarga . , jasa kerja ojeg. Jenis pekerjaan yang dapat dilakukan penyandang disabilitas . adalah pekerjaan yang bersifat sederhana . penyandang disabilitas intelektual . memiliki tanggungjawab dan dapat menyelesaikan pekerjaan hingga tuntas, . penyandang disabilitas intelektual . Mampu disiplin dan menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan yang ditetapkan, sekalipun memerlukan pengawasan. penyandang disabilitas . memiliki ketekunan dalam bekerja sepanjang lingkungannya memberikan rasa aman bagi dirinya. Berdasarkan hakikatnya secara normatif perlakuan sosial terhadap penyandang disabilitas intelektual telah dilakukan. Namun dilihat dari aspek nilai kuantitas keterlibatan kerja penyandang disabilitas ini, masih sangat kecil, mengingat potensi yang dimilikinya jika dibandingkan dengan tuntutan dunia kerja, masih belum Hak sosial yang telah dimilikinya antara lain: . Perlakuan sama untuk diterima dalam dunia kerja. Memiliki kesetaraan kemampuan kerjanya. Mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Memperoleh memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pemenuhan hak-hak sosial penyandang disabilitas intelektual tersebut, diperoleh melalui: . Kesungguhan dan bimbingan keluarga untuk memotivasi potensi dan mengembangkan kemandirian sosial dan kemandirian kerja. Bimbingan mental dan latihan kecakapan hidup . ife skill. yang dikembangkan pada lembaga pendidikan khusus penyandang disabilitas. Penerimaan sosiopsikhologis dari masyarakat pada lingkungan . Kesiapan dari institusi dunia usaha baik usaha besar, menengah maupun mikro, untuk fasilitasi sosial ekonomi bagi pemenuhan hak kesejahteraan penyandang disabilitas. Akomodasi nilai-nilai penyandang disabilitas melalui kebijakan yang ditetapkan pemerintah/negara. Semangat dan tekad pendidik, instruktur, birokrat pemerintah pemenuhan hak-hak sosial penyandang Masalah Perlindungan Hak Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual dalam Lapangan Kerja Masalah mendasar yang dihadapi penyandang disabilitas intelektual dalam lapangan kerja, utamanya disebabkan oleh aspek yang bersifat internal, yakni terganggunya daya intelektual sehingga menghambat kepada daya Kemampuan berfikir merupakan pengalaman, keterampilan dan menyesuaikan diri dengan kehidupan sosialnya. Kondisi ini perilakunya, untuk mencapai perkembangan optimal seperti halnya orang normal/regular pada umumnya. Berdasarkan Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM. tahun 2013, ditunjukkan bahwa penyandang disabilitas mental memiliki hambatan fungsi penyesuaian pada tiga aspek, yakni hambatan dalam aspek konseptual, aspek sosial dan manajemen kemandirian. Hambatan dalam aspek konseptual meliputi hambatan dalam bahasa, membaca, menulis, matematika, penalaran, pengetahuan, dan memori. Hambatan dalam aspek sosial, mengacu pada empati, penilaian sosial, keterampilan komunikasi antar pertemanan, dan kapasitas serupa. Hambatan ketiga merupakan hambatan yang bersifat praktis, terkait dengan kemampuan dalam manajemen diri di bidang-bidang seperti perawatan pribadi, tanggung jawab pekerjaan, manajemen uang, rekreasi, dan mengatur tugas sekolah dan pekerjaan. Tingkat penyandang disabilitas intelektual . , kemampuan intelegensinya. Secara konseptual dalam Somantri . dikemukakan klasifikasi penyandang disabilitas intelegensi . , berdasarkan instrument tes Skala Weschler (WISC) sebagai berikut : . Tunagrahita ringan memiliki IQ antara 69-55, . Tunagrahita memiliki IQ 54 Ae 40, dan . Tunagrahita berat memiliki IQ 39 Ae 25. Diantara klasifikasi tersebut, kelompok disabilitas intelektual ringan, memiliki kesempatan layanan akademis lebih tinggi dari klasifikasi lainnya. Orang dengan disabilitas ringan memiliki JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan . Nani NurAoaeni & N. Dede Khoeriah | Perlindungan Hak Sosial Kewarganegaraan bagi Penyandang Disabilitas Intelektual dalam Lapangan Kerja kemampuan untuk membaca, menulis dan berhitung sederhana, sehingga dapat dididik untuk menjadi tenaga kerja semi-skilled, hanya tidak mampu melakukan penyesuaian secara independen, lugu dan suka berbuat kesalahan. Kemampuan penyandang intelektual sedang, sulit untuk belajar secara akademik seperti halnya dalam membaca, menulis dan berhitung sederhana, sehingga sulit untuk dapat bekerja secara mandiri. Klasifikasi paling bawah adalah penyandang disabilitas intelektual berat. Kelompok disabilitas ini memiliki potensi yang lemah, tidak dapat belajar dan tidak mampu mandiri, untuk membantu dirinya saja memerlukan bantuan orang lain secara total dan terus menerus. Orang intelektualnya memiliki hambatan konseptual, yakni terkait dengan kemampuan untuk Kemampuan ini sangat terkait dengan kapasitas intelektual secara personal, untuk mengenali berbagai gejala yang ditemukan dalam kehidupannya dengan menggunakan akal Daya kerja intelektual untuk memenuhi kategori kemampuan konseptual, melibatkan proses berfikir abstrak untuk mengkonstruksi pemahaman dari sebuah hal atau fenomena yang diamati atau ditemuinya. Proses berfikir abstrak mensyaratkan kapasitas kemampuan terkait dengan symbol-simbol komunikasi baik bahasa maupun matematis. Oleh karena itu bagi penyandang disabilitas intelektual . rang dengan hambatan menta. , akan kesulitan dalam dalam bahasa, membaca, menulis, matematika, melakukan penalaran membangkitkan memori. Pada sisi akibat fungsi intelektualnya. DSM-5 menunjukkan hambatan lainnya,yakni hambatan sosial dan hambatan yang bersifat praktis. Hambatan sosial terkait dengan proses interaksi seseorang dengan orang lainnya dalam lingkungan sosialnya, baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat maupun lingkungan sekolah atau lingkungan kerjanya. Hambatan sosial yang dialami penyandang disabilitas mental . terkait dengan kemampuan dirinya untuk merasakan atau mengidentifikasi perasaan orang lain, menilai pesan-pesan atau merespon suatu pesan, kecakapan untuk berkomunikasi antar pribadi sehingga menghambat juga pada kemampuan dirinya untuk menjalin pertemanan. Hal lain hambatan yang bersifat praktis terkait . JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan penyandang disabilitas intelektual adalah hambatan yang bersifat praktik terkait dengan kemampuan diri untuk melakukan pekerjaan yang selayaknya mampu dilakukan oleh dirinya sendiri secara personal, seperti: mengurus kepentingan pribadinya, tanggung jawab pekerjaan, mengelola keuangan atau melakukan Namun demikian secara empirik, hasil penelitian terhadap penyandang disabilitas intelektual, khususnya pada klasifikasi ringan, ditemukan ada yang mampu bekerja sebagai penjahit di pabrik tekstil, pekerja pada workshop keterampilan . enjahit dan membuat kese. , penjaga parkir, pekerja lepas usaha catering, . , housekeeping . erapikan kamar hote. Sekalipun dalam jumlah kecil dan terbatas, namun pada dasarnya potensi penyandang disabilitas ringan dapat bekerja, sehingga mengurangi beban sosialnya dan dapat memiliki kepercayaan diri untuk bisa hidup di masyarakat secara terhormat. Berdasarkan data pengamatan di Kota Bandung, dari 27 penyandang tunagrahita ringan pasca sekolah, hanya 15 % . saja yang mampu bekerja secara mandiri setelah lulus dari lembaga pendidikan SLB & Diklat Dinas Sosial. Mereka yang mampu bekerja pada sektor publik, bekerja pada lembaga yang lingkungan sosialnya memiliki disabilitas, dan memiliki kepedulian untuk memberi perhatian dan pengawasan sehingga memberi manfaat bagi kehidupannya. Gambaran ditunjukkan penyandang disabilitas ringan, dalam lingkungan lapangan kerjanya, ditemukan hal sebagai berikut : . mampu melakukan pekerjaan yang bersifat sederhana, parsial dan tidak rumit dan tidak memerlukan logika menyelesaikan pekerjaan hingga tuntas, namun sedikit lebih lambat dari yang normal/reguler. mampu bekerja tekun dan jujur. kalanya membuat kesalahan, sehingga perlu ada mampu menunjukkan hasil yag baik asalkan pekerjaan itu berulang-ulang kurang kemampuan untuk komunikasi, untuk menyampaikan kehendak atau masalah yang dirasakannya. lebih asyik dengan pekerjaannya sendiri daripada bekerja secara bersama dengan orang lain. rasa tanggungjawab dalam bekerja dan bangga atas pekerjaan yang dilakukannya. jika ada orang menghargai hasil kerjanya dan Nani NurAoaeni & N. Dede Khoeriah | Perlindungan Hak Sosial Kewarganegaraan bagi Penyandang Disabilitas Intelektual dalam Lapangan Kerja membangkitkan motivasi, namun sebaliknya jika meremehkannya, membuat semangatnya Belum bisa mandiri kerja secara penuh, ada kalanya keengganan dan kejenuhan untuk melakukan pekerjaan, sehingga untuk membutuhkan perhatian, pengawasan dan bimbingan agar senantiasa kemandiriannya baik secara sosial maupun secara ekonomi dapat Sejalan intelektual dalam bekerja, hakikatnya unsurunsur normatif yang ditentukan dalam kebijakan negara melalui perundang-undangan, sudah terpenuhi, sebagaimana telah dikemukakan pada uraian di atas. Namun demikian masih ditemukan hambatan yang kemudian menjadi masalah yang dihadapi bagi penyandang disabilitas intelektual tersebut, antara lain : . ada kesenjangan antara kemampuan kerja penyandang disabilitas intelektual dengan tuntutan dunia kerja. belum banyak dunia usaha atau dunia industri yang menerima tenaga kerja penyandang disabilitas intelektual, karena pertimbangan efisiensi dan efektifitas untuk memenuhi profit yang tinggi. masyarakat terhadap penyandang disabilitas intelektual belum terbuka, menganggap kemampuan penyandang disabilitas intelektual sama, yakni memiliki bawaan cacat mental sehingga tidak bisa bekerja. psikhososial penyandang disabilitas intelektual, menyebabkan sulit untuk komunikasi dan bekerjasama secara kolektif dalam usaha kesenjangan keterampilan kerja yang dilatihkan pada masa pendidikannya, kurang sesuai dengan ketersediaan lapangan kerja yang tersedia pada dunia usaha. diperlukan kepekaan sosial dari lingkungan dunia kerja untuk memahami kondisi instruktur/pelatih dalam memberikan layanan bimbingan dan latihan keterampilannya, kurang memahami kondisi psikologis dan potensi akademis yang dimiliki penyandang disabilitas intelektual . , sehingga disamakan model pelatihannya dengan jenis hambatan lainnya. Kondisi perlindungan yang diberikan dalam lingkungan terdekatnya, ada yang memotivasi dan memfasilitasi kemandiriannya, namun ada juga yang membiarkan apa adanya hidup bersama keluarga, kurang kepedulian untuk mengembangkan optimalisasi potensi yang Kepedulian adalah aspek utama lainnya yang sangat penting untuk proses pelatihan secara keseluruhan Jika dianalisis berdasarkan pendekatan legalitas hukum perlindungan bagi penyandang implementatif, harus dibangun integrasi pendekatan perlakuan layanan paradigma medical model approach dengan social model Perlakuan model tersebut diperlukan mengingat kondisi klasifikasi hambatan yang dimiliki penyandang disabilitas itu sendiri, secara alamiah memiliki kecenderungan gangguan mental yang dapat mengganggu sikap Implementatif paradigma model medical model, mengharuskan lingkungan sosialnya memiliki rasa empati, sabar, peduli, perhatian dan kasih sayang dalam Namun rasa empati dan peduli itu harus diimbangi dengan kesadaran untuk melihat bantuan sosialnya atas pertimbangan nilai penghormatan dan penghargaan untuk mengangkat martabatnya menjadi lebih baik. Atas pertimbangan tersebut, maka model sosial harus dilakukan untuk membangun nilai instrinsik potensi penyandang disabilitas intelektual, sehingga optimalisasi potensinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan diri dan lingkungan sosial terdekatnya. Upaya Mengatasi Masalah Perlindungan Hak Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual dalam Hasil penelitian menunjukkan, pada dasarnya penyandang disabilitas intelektual dalam bekerja, bergantung kepada latihan keterampilan kerja yang diberikannya. Latihan yang berulang dan bimbingan yang terarah kepada penyandang disabilitas intelektual dengan kategori ringan, dapat membantu kemandirian kerja pada lembaga formal. Sesuai kewajibannya berlaku sama dengan orang normal/reguler, namun demikian pada lembaga tertentu nilai keadilan diberikan sesuai dengan kapasitas kemampuan yang dimiliki. Seiring dengan masalah yang ditemui penyandang disabilitas intelektual dalam bekerjanya, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari berbagai pihak terkait, antara lain keluarga dan lingkungan kerjanya, sehingga kemandirian kerjanya dapat berlanjut. JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan . Nani NurAoaeni & N. Dede Khoeriah | Perlindungan Hak Sosial Kewarganegaraan bagi Penyandang Disabilitas Intelektual dalam Lapangan Kerja Untuk mengembangkan optimalisasi kemandirian penyandang disabilitas intelektual dalam lapangan kerja, diperlukan perlakuan sebagai berikut: . Menguatkan peran Sekolah Luar Biasa sebagai lembaga pendidikan untuk penyiapan keterampilan bekerja . ocational skill. khusus bagi penyandang disabilitas keterampilan kerja, baik jenis keterampilan kerja maupun kesiapan mentalnya untuk bekerja secara mandiri dan bekerja pada lembaga dunia Menyelaraskan bentuk-bentuk ketersediaan pekerjaan yang dapat diikuti oleh Mengembangkan pemahaman mengenai kondisi penyandang disabilitas intelektual dengan teknik pelatihan berbasis Autaks analysisAy pada instruktur pelatihan kerja . eperti pada lembaga Dinas Sosial atau lembaga pelatihan lainny. Hal tersebut sesuai dengan pendapat (Khoeriah, 2. yang menekankan pentingnya analisis tugas dimiliki oleh instruktur dengan pengembangannya tidak terbatas pada disiplin ilmu, tetapi juga pengetahuan terhadap gaya belajar peserta didik dan strategi. Membangun kemitraan antara lembaga pendidikan dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) untuk menyusun program pelatihan yang relevan antara penyiapan latihan kerja dengan kebutuhan usaha. Sosialisasi Undang-undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada dunia usaha dan masyarakat, sehingga dapat memberi pengakuan yang semestinya terhadap hak-hak dasar penyandang disabilitas. Membangun kerjasama dengan orang tua, agar memberi kepercayaan dan motivasi kepada penyandang disabilitas untuk menjadi pekerja . Pendampingan kerja bagi penyandang disabilitas intelektual, atas pijakan nilai sosial dan etos kerja kewirausahaan. Allternatif solusi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hak-hak sosial kewarganegaraan penyandang disabilitas intelektual, agar mampu mandiri dan mengurangi beban sosial baik bagi keluarga, masyarakat maupun negara. SIMPULAN Penyandang disabilitas intelektual, memiliki legalitas hukum yang sama untuk memperoleh kehidupan yang layak baik secara sosial maupun secara ekonomi. Pemenuhan hak sosial bagi penyandang disabilitas intelektual . JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan bukan saja memberikan jaminan atas hak meringankan penanganan masalah sosial terkait dengan kualitas sumber daya manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, hakikatnya secara normatif perlindungan hak terhadap penyandang disabilitas intelektual telah dipenuhi yakni melalui perlindungan konstitusional UUD NRI 1945 dan UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun secara empirik, kuantitas keterlibatan penyandang disabilitas dalam bekerja, masih sangat kecil, mengingat potensi yang dimilikinya belum seimbang dengan tuntutan dunia kerja. Secara praxis, masih ditemui masalah antara lain: kesenjangan antara kemampuan kerja dengan tuntutan dunia kerja, kesediaan dunia industri untuk menerima tenaga kerja penyandang disabilitas intelektual, persepsi masyarakat yang belum positif menilai kekurangpahaman, kesabaran dan ketekunan instruktur dalam melatih kesiapan kerja, motivasi kemandirian untuk kerja dari keluarga belum optimal. Upaya mengatasi masalah tersebut dapat dilakukan dengan kemitraan pembinaan antara lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, dunia usaha dan keluarga untuk sebesar-besarnya memberikan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas intelektual. UCAPAN TERIMA KASIH