Jurnal JAPS Volume 6. Nomor 2 Agustus 2025 P-ISSN: 2722-161X E-ISSN: 2722-1601 DOI: 10. 46730/japs. Penyelesaian Konflik Agraria Dengan Skema Hutan Kemasyarakatan di Kecamatan Bukit Kapur Wira Anshori1. Fajar Alan Syahrier2. Zakly Hanafi Ahmad3. Galank Pratama4. Mirza Sazeta5. Aditya Romadhon6. 1,3,4,6 Program Studi Ilmu Politik. Universitas Jambi. Jambi. Indonesia Program Studi Ilmu Pemerintahan. Universitas Jambi. Jambi. Indonesia Email: wiraanshori@unja. Kata kunci Abstrak Resolusi konflik. Konflik agraria merupakan persoalan struktural yang berulang di Konflik agraria. Indonesia, terutama akibat tumpang tindih klaim lahan dan Perhutanan Sosial. ketidakpastian hukum. Penelitian ini mengkaji konflik agraria di Hutan Kelurahan Bagan Besar. Dumai, dengan menyoroti aktor, penyebab. Kemasyarakatan dan mekanisme penyelesaiannya. Menggunakan pendekatan kualitatif (HK. melalui studi dokumen, wawancara, dan observasi, penelitian menemukan bahwa skema Hutan Kemasyarakatan (HK. berfungsi sebagai instrumen legal yang memberikan kepastian hak kelola serta mendorong kolaborasi antar pihak. HKm juga membantu mentransformasi perambah menjadi mitra pemerintah dalam pengelolaan hutan berkelanjutan. Namun, tantangan masih ada, termasuk perambahan alat berat dan lemahnya legitimasi Keberhasilan implementasi HKm bergantung pada sinergi kebijakan dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola hutan yang inklusif dan berkelanjutan. Keywords Conflict resolution. Agrarian conflict. Social forestry. Community Forest (HK. Abstract Agrarian conflict is a recurring structural issue in Indonesia, mainly caused by overlapping land claims and legal uncertainty. This study examines the conflict in Bagan Besar. Dumai, focusing on key actors, root causes, and resolution mechanisms. Using a qualitative approach through document analysis, interviews, and field observations, the research finds that the Community Forest (HK. scheme serves as a legal tool to secure land tenure and foster multi-stakeholder HKm also enables the transition of encroachers into government partners in sustainable forest management. Nevertheless, challenges persist, such as mechanized land encroachment and weak institutional legitimacy. The success of HKm implementation relies on coherent government policies and active community participation in building inclusive and sustainable forest governance. Pendahuluan Sumber daya alam seperti tanah, air, dan udara merupakan elemen fundamental yang menopang seluruh dimensi kehidupan dan penghidupan manusia. Ketiganya memiliki keterkaitan erat dengan keberlangsungan hidup umat manusia. Oleh karena itu, praktik pengelolaan atau penguasaan wilayah yang tidak terencana dan tidak berkelanjutan dapat menimbulkan dampak negatif yang serius, baik dari perspektif ekologi, sosial, maupun politik (Hidayah et al. , 2. Konflik merupakan manifestasi inheren dari dinamika sosial yang bersumber pada penyebaran kepentingan, kebutuhan, ataupun nilai yang menjadi kejelasan relasi di antara individu maupun kolektivitas. Salah satu bentuk konflik yang memiliki kompleksitas struktural tinggi dan menjadi isu laten di Indonesia adalah konflik agraria (Robertua, 2. Fenomena ini mencakup kontestasi atas penguasaan, distribusi, dan pemanfaatan sumber daya agraria, yang sering kali melibatkan aktor heterogen dengan konfigurasi kepentingan yang saling bertentangan. Menurut De Dreu dan Gelfand dalam (Putra, 2. menyatakan bahwa Auconflict as a process that begins when an individual or group perceives differzences and opposition between itself and another individual or group about interests and resources, beliefs, values, or practices that matter to. Ay Dari definisi tersebut tampak bahwa konflik merupakan proses yang mulai ketika individu atau kelompok mempersepsi terjadinya perbedaan atau oposisi antara dirinya dengan individu atau kelompok lain mengenai minat dan sumber daya, keyakinan, nilai, atau praktik-praktik lainnya. Menurut (Hidir & Malik, 2. Dari perspektif sosiologi, konflik agraria tidak hanya dipahami sebagai masalah legal atau ekonomi, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang melibatkan interaksi antar kelompok, ketidakadilan sosial, dan dinamika Konflik agraria tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat, tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial dan keamanan. Ketidakjelasan status hukum lahan sering kali menjadi pemicu utama konflik, di mana masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan memiliki klaim yang saling bertentangan terhadap lahan yang sama. Selain itu, kurangnya komunikasi dan dialog antara pihak-pihak yang bersengketa sering kali memperburuk situasi, membuat penyelesaian konflik menjadi semakin sulit. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang Tahun 2023, 241 kejadian konflik agraria meletus di 33 provinsi di Indonesia, mencakup lahan seluas 188 hektare, dengan jumlah kepala keluarga (KK) yang terdampak mencapai 135. di 346 desa. Dalam laporan tahunannya. KPA mengulas dan menganalisis 10 provinsi tertinggi kejadian konflik agraria di Indonesia. Posisi ketiga ditempati oleh Provinsi Riau dengan jumlah letusan konflik sebanyak 16 kejadian, dengan luas mencapai 60. hektare dan korban terdampak sebanyak 6. 992 KK. Kejadian tersebut tersebar di 20 desa di berbagai kabupaten. Letusan konflik di provinsi ini mayoritas disumbangkan oleh sektor perkebunan dengan jumlah 10 letusan konflik di atas tanah seluas 7. 598 hektare dan korban terdampak mencapai 2. 795 KK. Selanjutnya sektor kehutanan dengan jumlah letusan sebanyak 5 kejadian dengan luas mencapai 53. 112,7 hektare dan korban terdampak sebanyak 4. 197 KK. Konflik ini sering kali muncul akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidak selaras dengan kebutuhan masyarakat sekitar (Leon et al. Kelurahan Bagan Besar di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, menghadapi dinamika konflik agraria yang kompleks, khususnya dalam pengelolaan lahan di kawasan Konflik ini berakar pada tumpang tindih klaim kepemilikan lahan yang terjadi akibat lemahnya sistem administrasi pertanahan serta keterlambatan intervensi dari pemerintah daerah (Laturette, 2. Ketiadaan regulasi yang tegas dan respons otoritas yang lamban telah mendorong masyarakat untuk mempersepsikan kawasan hutan sebagai terra nulliusAitanah tanpa pemilik yang dapat dikelola secara leluasa. Dalam kondisi demikian, praktik pembukaan lahan secara otonom menjadi umum, di mana warga secara esensial bergantung pada sektor pertanian sebagai mata pencarian utama. Namun, dalam perkembangannya, ambiguitas status kepemilikan lahan telah memicu berbagai klaim yang saling bersinggungan, baik pada skala individu maupun komunal, yang kemudian bereskalasi menjadi sengketa horizontal. Ketiadaan kejelasan antara hak kelola masyarakat dan regulasi kehutanan negara menciptakan area abu-abu yang rentan terhadap eksploitasi dan sengketa berkepanjangan (Herlina Ratna, 2. Selain itu, dinamika sosial-ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian semakin memperumit situasi, di mana akses terhadap lahan menjadi faktor determinan bagi keberlanjutan ekonomi rumah tangga (Syahrier et al. , 2. Dalam perspektif governance, diperlukan pendekatan holistik yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek legalisasi lahan, tetapi juga mencakup penguatan kelembagaan lokal, fasilitasi dialog multipihak, serta pembangunan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif. Dengan demikian, penyelesaian konflik di Kelurahan Bagan Besar tidak hanya berorientasi pada legalitas kepemilikan lahan, tetapi juga pada penciptaan sistem tata kelola yang inklusif, berkelanjutan, dan mampu menjamin kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Resolusi konflik agraria, khususnya di kawasan hutan, menuntut pendekatan yang Dari perspektif tata kelola . , diperlukan pendekatan holistik yang tidak hanya berfokus pada aspek legalisasi lahan, tetapi juga mencakup penguatan kelembagaan lokal, fasilitasi dialog multipihak, serta pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif (Samudro & Han, 2. Dengan demikian, penyelesaian konflik di Kelurahan Bagan Besar tidak hanya bertujuan pada legalitas kepemilikan lahan, tetapi juga pada pembentukan sistem tata kelola yang inklusif, berkelanjutan, dan mampu menjamin kesejahteraan masyarakat dalam jangka Berangkat dari kasus konflik yang dijelaskan, studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis aktor serta penyebab konflik, lembaga yang relevan dalam permasalahan konflik, serta mekanisme penyelesaian konflik yang telah Secara lebih spesifik, penelitian ini berupaya menganalisis bagaimana skema Hutan Kemasyarakatan (HK. dalam program Perhutanan Sosial dapat menjadi alternatif penyelesaian konflik di wilayah tersebut. Argumen utama yang diajukan oleh penulis adalah bahwa skema HKm, dengan kerangka hukum yang jelas dan pendekatan partisipatif, memiliki potensi signifikan sebagai solusi jangka panjang bagi konflik agraria serupa di Indonesia, khususnya apabila diiringi dengan penguatan kapasitas masyarakat dan penegakan hukum yang efektif. Sejumlah penelitian sebelumnya telah menyoroti pentingnya pendekatan lokal dalam penyelesaian konflik. Misalnya, (Bani et al. , 2. meneliti Penyelesaian Konflik Tanah Menggunakan Kearifan Lokal Ngadhu-Bhaga Di Kabupaten Ngada, sementara (Syahrier et al. , 2. mengeksplorasi dinamika konflik kepemilikan lahan di Kelurahan Pangkalan Kasai. Kecamatan Seberida, dengan fokus pada aspek sosial-ekonomi dan Meskipun kedua studi tersebut memberikan kontribusi penting dalam memahami konflik berbasis komunitas, keduanya belum secara spesifik mengkaji implementasi skema Hutan Kemasyarakatan (HK. sebagai instrumen resolusi konflik agraria yang bersumber dari tumpang tindih penggunaan lahan dan praktik perladangan Dengan demikian, terdapat celah gap dalam literatur yang menunjukkan masih terbatasnya kajian yang mengkaji secara mendalam efektivitas penerapan skema HKm dalam konteks konflik agraria di tingkat lokal, khususnya di wilayah dengan karakteristik sosial-ekologis yang kompleks seperti Kelurahan Bagan Besar. Padahal, skema HKm merupakan salah satu kebijakan strategis negara yang secara normatif dirancang untuk menjawab permasalahan ketimpangan akses, legalitas, dan keberlanjutan pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengisi kekosongan tersebut dengan menganalisis secara empiris potensi penerapan HKm dalam menyelesaikan konflik agraria di Kelurahan Bagan Besar. Dengan pendekatan kontekstual dan partisipatif. Penting untuk mengakui bahwa setiap kasus konflik agraria memiliki karakteristik lokal yang unik, yang menuntut pendekatan spesifik, meskipun prinsip-prinsip umum resolusi konflik tetap berlaku secara universal (Athallah et al. , 2. Oleh karena itu. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dalam pengembangan model resolusi konflik berbasis pemberdayaan masyarakat, serta kontribusi praktis dalam mendukung implementasi kebijakan perhutanan sosial yang berkelanjutan Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang dipilih dengan pertimbangan untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai dinamika konflik agraria (Risdianto & Jotham, 2. di Kelurahan Bagan Besar. Fokus kajian mencakup identifikasi aktor yang terlibat, faktor-faktor penyebab konflik, serta mekanisme penyelesaian konflik yang telah maupun sedang dijalankan. Pengumpulan data dilakukan melalui tiga teknik utama, yaitu studi dokumentasi, wawancara mendalam, dan observasi lapangan. Studi dokumentasi meliputi analisis terhadap regulasi yang berkaitan dengan perhutanan sosial dan konflik agraria, serta telaah terhadap berbagai laporan yang merekam kasus-kasus konflik lahan di wilayah penelitian. Wawancara mendalam dirancang untuk menggali perspektif dari berbagai pemangku kepentingan, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam Sementara itu, observasi lapangan bertujuan untuk memperoleh gambaran empirik mengenai kondisi aktual lahan yang menjadi objek konflik, aktivitas masyarakat setempat, serta bentuk-bentuk intervensi yang telah dilakukan untuk menyelesaikan Data yang dikumpulkan terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder yang bersumber dari dokumen dan literatur Seluruh data dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan penekanan pada identifikasi pola-pola konflik, peran aktor, serta evaluasi terhadap efektivitas implementasi skema Hutan Kemasyarakatan (HK. sebagai alternatif penyelesaian konflik. Analisis ini didasarkan pada kerangka konseptual resolusi konflik dan kebijakan perhutanan sosial. Untuk menjamin keabsahan hasil temuan, validitas data diperkuat melalui teknik triangulasi sumber, metode, dan teori (Krar & Eviany, 2. Hasil dan Pembahasan Pengelolaan kawasan hutan di Indonesia, termasuk di Kelurahan Bagan Besar, tidak terlepas dari kompleksitas permasalahan agraria yang melibatkan berbagai aktor dengan kepentingan yang beragam. Konflik lahan yang terjadi di wilayah ini berakar pada tumpang tindih penggunaan serta ketidakjelasan status kepemilikan lahan. Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap dinamika konflik ini mencakup aspek ekonomi, sosial, ekologi, serta kebutuhan masyarakat akan lahan sebagai sumber utama mata pencaharian, khususnya dalam sektor pertanian. Absennya kepastian hukum dan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan telah menciptakan kondisi yang memungkinkan berbagai pihak untuk mengklaim lahan, sehingga memicu eskalasi sengketa yang berkepanjangan. Berikut merupakan beberapa indikator yang peneliti paparkan terkait Penyelesaian Konflik Agraria Dengan Skema Hutan Kemasyarakatan di Bagan Besar: Identifikasi Aktor dan Penyebab Konflik Dalam konteks konflik agraria di Kelurahan Bagan Besar, terdapat sejumlah kelompok yang memainkan peran signifikan dalam dinamika pemanfaatan lahan. Setidaknya terdapat empat kelompok utama yang secara langsung terlibat dalam konflik ini, yaitu: . Kelompok Tani Mapan Jaya Net, . Kelompok Tani Tropindo Tonggi Kasih, . Kelompok Tani Suka Maju (Sahat Simbolo. , dan . Kelompok Nainggolan. Masing-masing kelompok memiliki latar belakang historis yang berbeda dalam hal akses dan pengelolaan lahan, serta mengembangkan strategi tersendiri dalam mempertahankan klaim kepemilikan mereka. Konflik ini disebabkan oleh absennya legalitas formal atas kepemilikan lahan yang dikelola masyarakat. Ketiadaan dokumen hukum yang sah mendorong lahirnya klaimklaim yang bersifat subjektif dan spekulatif, di mana berbagai pihak merasa memiliki legitimasi historis maupun de facto atas lahan yang sama. Tanah yang telah dikelola secara turun-temurun oleh satu keluarga, misalnya, dapat diklaim oleh kelompok lain yang mendasarkan haknya pada pengelolaan jangka panjang di wilayah yang sama. Tanpa adanya kepastian hukum yang mampu memberikan kejelasan status kepemilikan, konflik ini berpotensi menjadi lebih akut, tidak hanya dalam skala individu tetapi juga dalam ranah sosial yang lebih luas. Jika tidak diintervensi melalui kebijakan resolutif berbasis mediasi dan legalisasi formal, potensi disintegrasi sosial serta dampak ekonomi negatif terhadap masyarakat Kelurahan Bagan Besar akan semakin sulit dihindari. Kelompok-kelompok tani ini tidak hanya berperan sebagai subjek yang berkonflik satu sama lain, tetapi juga merupakan aktor yang berinteraksi dengan berbagai pihak eksternal, seperti pemerintah daerah. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta aparat penegak hukum. Dalam banyak kasus, konflik agraria seperti ini tidak hanya berakar pada sengketa horizontal antar kelompok tani, tetapi juga dipengaruhi oleh intervensi kebijakan yang tidak selaras dengan kondisi sosial masyarakat setempat. Analisis Resolusi Konflik Agraria di Kelurahan Bagan Besar Fisher et. al yang menjelaskan bahwa resolusi konflik adalah usaha menangani sebabsebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru yang bisa tahan lama di antara kelompok-kelompok yang berseteru. Menurut Soerjono Soekanto dalam (Achmad, 2. , model resolusi konflik dengan modus mediasi adalah proses menyelesaikan masalah dengan cara melibatkan pihak ketiga sebagai mediator atau fasilitator. Pemilihan modus ini dipilih atau diterapkan karena kedua belah pihak tidak dapat menyelesaikan masalahnya sendiri sehingga membutuhkan pihak ketiga sebagai mediator yang dapat menjadi penengah untuk kedua belah pihak. Mediasi ini dilakukan di tempat dan waktu yang sama serta menghadirkan kedua belah pihak yang terkait, sehingga dalam mediasi ini membutuhkan waktu dan take and give. Mediator disini sifatnya hanya sebagai penasehat saja sehingga tidak punya kewenangan untuk memberikan keputusan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut namun biasanya pendapat yang diberikan oleh mediator adalah jalan tengah yang adil untuk kedua belah pihak. Mediator dipilih karena bersifat netral tidak berpihak ke salah satu pihak yang berkonflik. Proses mediasi yang dilaksanakan pada 8 Desember 2021 di kantor UPT KPH Bagansiapiapi Unit i Dumai merupakan bentuk implementasi strategi resolusi konflik berbasis mediasi yang bertujuan untuk mereduksi ketegangan dan menciptakan solusi yang berkelanjutan dalam pengelolaan lahan. Mediasi ini melibatkan dua kelompok tani yang bersengketa, yakni Kelompok Tani Mapan Jaya Net dan Kelompok Tani Tropindo Tonggi Kasih, dengan fasilitasi dari pihak UPT KPH Bagansiapiapi. Dalam pertemuan tersebut. UPT KPH merekomendasikan agar kedua kelompok berintegrasi ke dalam satu wadah kelembagaan yang lebih inklusif, dengan mempertimbangkan aspek legalitas dan keberlanjutan tata kelola sumber daya hutan. Sebagai tindak lanjut dari mediasi tersebut, disepakati bahwa karena wilayah sengketa berada dalam administrasi Kelurahan Bagan Besar, maka kelompok tani yang terbentuk harus berasal dari warga setempat. Merespons rekomendasi ini. Kelompok Tani Mapan Jaya Net kemudian menginisiasi pembentukan Kelompok Tani Hutan Bagan Besar Jaya, dengan kepengurusan yang berasal dari warga Kelurahan Bagan Besar. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat setempat, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam mengajukan perizinan perhutanan sosial yang lebih terstruktur dan berbasis komunitas. Dalam konteks ini, mediasi tidak sekadar menjadi instrumen resolusi konflik, tetapi juga menjadi mekanisme penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam tata kelola hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pencapaian integrasi kelembagaan ini menandai pergeseran paradigma dari pendekatan fragmented menuju holistic dalam penyelesaian konflik agraria. Pada tanggal 23 Desember 2021, pasca pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) Bagan Besar Jaya, kelompok ini secara resmi mengajukan permohonan pemetaan lokasi sebagai bagian dari proses pengajuan skema Hutan Kemasyarakatan (HK. Permohonan tersebut bertujuan untuk memperoleh kejelasan batas wilayah pengelolaan lahan serta menghindari potensi konflik lebih lanjut dalam pemanfaatan kawasan hutan. Sebagai tindak lanjut, pada 12 Januari 2022. UPT KPH Bagansiapiapi menurunkan Tim Pengukuran yang dilengkapi dengan teknologi GPS (Global Positioning Syste. dan drone guna melakukan pemetaan spasial terhadap lahan yang diajukan. Dalam pelaksanaan survei ini. UPT KPH turut menghadirkan seluruh pihak yang terlibat dalam konflik, yakni KTH Bagan Besar Jaya. Kelompok Tani Tropindo Tonggi Kasih, dan Kelompok Megawati Cs, dengan tujuan memastikan transparansi dalam proses pemetaan serta mengidentifikasi tumpang tindih kepemilikan lahan. Hasil pemetaan menunjukkan bahwa hampir seluruh wilayah yang diklaim oleh masing-masing kelompok mengalami irisan atau tumpang tindih secara signifikan. Menanggapi temuan ini. UPT KPH Bagansiapiapi kembali menegaskan pentingnya pendekatan kolaboratif dalam penyelesaian sengketa lahan dan mendorong agar seluruh kelompok yang bersengketa dapat mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme integrasi kelembagaan. Dorongan ini selaras dengan prinsip tata kelola hutan berkelanjutan yang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam skema perhutanan sosial, sekaligus menghindari potensi eskalasi konflik di masa mendatang. Temuan tumpang tindih lahan secara spasial menggarisbawahi kompleksitas historis dan administratif yang mendasari konflik, menegaskan pentingnya validasi data lapangan yang akurat dalam setiap upaya resolusi. Setelah diajukannya permohonan perizinan Perhutanan Sosial dalam skema Hutan Kemasyarakatan (HK. , dinamika konflik lahan di Kelurahan Bagan Besar semakin kompleks dengan munculnya Kelompok Tani Suka Maju dan Kelompok Nainggolan yang turut mengklaim kepemilikan atas wilayah yang sama. Eskalasi konflik semakin meningkat ketika Kelompok Tani Suka Maju melakukan pembersihan lahan secara sepihak dengan menggunakan alat berat, suatu tindakan yang memicu ketegangan di antara kelompok-kelompok yang terlibat serta menimbulkan dampak ekologis yang berpotensi merusak kawasan hutan. Upaya penghentian aktivitas ini dilakukan oleh Tim Polisi Kehutanan UPT KPH Bagansiapiapi, namun intervensi tersebut tidak berhasil menghalangi aktivitas perambahan yang telah berjalan. Sebagai respons terhadap situasi yang semakin memanas. UPT KPH Bagansiapiapi melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau untuk merumuskan langkah-langkah penanganan yang lebih komprehensif. Sementara itu. KTH Bagan Besar Jaya, yang merasa dirugikan atas tindakan kelompok lain, turut melaporkan insiden ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna mendapatkan perhatian lebih lanjut. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan turunnya Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Seksi II Pekanbaru, yang didampingi oleh Polisi Kehutanan UPT KPH Bagansiapiapi, ke lokasi konflik pada 17 Maret 2022. Dalam kunjungan ini, tim melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, dengan tujuan mengidentifikasi akar permasalahan serta merumuskan langkah hukum yang dapat diterapkan dalam penyelesaian konflik. Intervensi ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam tata kelola hutan serta urgensi penyelesaian sengketa berbasis regulasi guna mencegah eskalasi lebih lanjut yang dapat berdampak pada stabilitas sosial dan ekologi di kawasan Insiden perambahan dengan alat berat menunjukkan tantangan serius dalam penegakan hukum di area konflik agraria, di mana tindakan tegas diperlukan untuk mencegah kerusakan ekologis lebih lanjut dan menjaga otoritas pemerintah. Pada 17 Mei 2022. Tim Polisi Kehutanan UPT KPH Bagansiapiapi kembali melakukan peninjauan lapangan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas perambahan lahan yang berpotensi melanggar regulasi Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas insiden sebelumnya, di mana penggunaan alat berat untuk pembersihan lahan oleh Kelompok Tani Suka Maju telah memicu eskalasi konflik serta menimbulkan dampak ekologis di kawasan yang sedang dalam proses pengajuan izin Hutan Kemasyarakatan (HK. Namun, dalam inspeksi lapangan kali ini, alat berat yang sebelumnya digunakan tidak lagi ditemukan di lokasi. Hal ini menunjukkan adanya upaya pihak terkait untuk menghindari tindakan hukum atau menghilangkan jejak aktivitas ilegal yang telah Meskipun demikian, sebagai langkah mitigasi dan upaya preventif. Tim Polisi Kehutanan UPT KPH Bagansiapiapi melakukan pemasangan spanduk larangan di lokasi yang berkonflik. spanduk ini berfungsi sebagai peringatan hukum bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan regulasi kehutanan, sekaligus sebagai bentuk legitimasi dari otoritas yang berwenang dalam pengelolaan kawasan Langkah ini menegaskan pentingnya pendekatan regulatif dalam penyelesaian konflik lahan, serta memperkuat posisi negara dalam menjaga kelestarian sumber daya hutan dari praktik eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Pemasangan spanduk larangan ini merupakan langkah proaktif dalam membangun kesadaran hukum dan menunjukkan kehadiran negara, meskipun efektivitasnya sangat bergantung pada keberlanjutan pengawasan dan sanksi yang konsisten. Gambar 1. Pemasangan Spanduk Larangan di Area Konflik Sumber: File Dokumentasi di Kantor UPT KPH Bagansiapiapi 2022 Penyelesaian Konflik Melalui Skema HKm Sebagian besar konflik yang timbul sesungguhnya dapat diselesaikan dengan cara yang konstruktif, bahkan memiliki potensi untuk mempererat hubungan antar pihak yang Lebih dari itu, konflik juga dapat berfungsi sebagai sarana yang efektif untuk pengembangan diri secara personal maupun interpersonal. Terdapat setidaknya lima alternatif strategis yang dapat ditempuh dalam upaya penyelesaian konflik menurut Schermerhorn (Fathurrohman & Kartini, 2. , avoidance yaitu . , accomodation . , competition atau authoritative command . ompetisi atau perintah berwewenan. , compromise . , dan collaboration atau problem solving . olaborasi atau pemecahan masala. Berdasarkan kelima alternatif penyelesaian konflik tersebut, kompromi dan kolaborasi merupakan solusi yang efektif dalam penyelesaian konflik, terutama dalam konteks pengelolaan kawasan atau lahan yang melibatkan berbagai pihak, seperti pengelola kawasan dan pengguna lahan. Kedua pendekatan ini tidak hanya mengutamakan penyelesaian masalah secara damai, tetapi juga memastikan bahwa kepentingan dan hak masing-masing pihak dihormati dan Kompromi, memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk saling memberi dan menerima, dengan tujuan mencapai kesepakatan yang adil meskipun tidak semua pihak mendapatkan hasil yang mereka harapkan sepenuhnya. Dalam konteks pengelolaan kawasan/lahan, kompromi dapat tercapai dengan menentukan batasan atau peraturan yang jelas, yang tetap menghormati kebutuhan dan hak masing-masing pihak. Misalnya, pengelola kawasan dapat memberikan izin penggunaan lahan dengan batasan tertentu, sementara pengguna lahan menerima ketentuan tersebut demi kepentingan jangka panjang yang lebih besar, seperti kelestarian lingkungan atau keberlanjutan ekonomi. Ketika kedua pendekatan ini diterapkan bersama, mereka menciptakan suatu mekanisme penyelesaian konflik yang tidak hanya efektif dalam menyelesaikan masalah yang ada, tetapi juga berkelanjutan dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat. Kolaborasi dan kompromi memperkuat hubungan antar pihak yang terlibat, membangun kepercayaan, dan menciptakan rasa saling menghargai. Oleh karena itu, pengelola kawasan dan pengguna lahan diharapkan dapat terus berkoordinasi, berdiskusi, dan merumuskan peraturan yang tidak hanya adil tetapi juga mencerminkan keseimbangan antara kepentingan sosial, ekonomi, dan lingkungan Kolaborasi disisi lain menciptakan kesempatan bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam merumuskan solusi yang saling menguntungkan. Dalam hal ini, pengelola kawasan dan pengguna lahan dapat melakukan pertemuan dan diskusi terbuka untuk memahami perspektif satu sama lain. Pendekatan kolaboratif melibatkan proses berbagi informasi, pengetahuan, dan sumber daya untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian, kolaborasi membantu menciptakan rasa kepemilikan bersama terhadap solusi yang dihasilkan, sehingga meningkatkan kemungkinan keberlanjutan implementasi kebijakan dan peraturan yang disepakati. Penerapan strategi kolaboratif dan kompromi ini esensial untuk membangun legitimasi solusi di mata masyarakat, mengubah perspektif dari konflik menjadi kemitraan pengelolaan. Salah satu langkah untuk menekan intensitas konflik adalah melalui program Perhutanan Sosial (PS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (Putri. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku kesejahteraannya, utama untuk keseimbangan meningkatkan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa. Hutan Kemasyarakatan. Hutan Tanaman Rakyat. Hutan Adat dan kemitraan kehutanan. Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat HKm adalah kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. Pada 27 Juli 2022. Wali Kota Dumai mengadakan rapat koordinasi guna membahas permasalahan konflik penguasaan lahan yang melibatkan Kelompok Tani Tropindo Tonggi Kasih. Kelompok Tani Bagan Besar Jaya. Kelompok Tani Suka Maju (Sahat Simbolo. , dan Kelompok Nainggolan. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Dinas PUPR . ewakili Wali Kota Duma. Kabag Tata Pemerintahan. Camat Bukit Kapur. Lurah Bukit Nenas. Lurah Bagan Besar. Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur. KKPH Bagansiapiapi. Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, serta Kanit Polisi Kehutanan UPT KPH Bagansiapiapi. Dalam forum ini, dilakukan pembahasan mendalam mengenai status hukum kepemilikan lahan serta mekanisme legal yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi. Salah satu poin utama yang disepakati dalam rapat tersebut adalah bahwa kelompok tani yang bersengketa tidak terdaftar di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Dumai, sehingga status kelembagaan mereka dalam pengelolaan lahan tidak memiliki legitimasi Selain itu, mengingat bahwa wilayah yang diklaim oleh kelompokkelompok ini berada dalam kawasan hutan, maka pengelolaannya tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme perizinan di bidang kehutanan. Sebagai solusi, rapat menekankan bahwa perizinan Perhutanan Sosial, khususnya dalam skema Hutan Kemasyarakatan (HK. , merupakan mekanisme legal yang dapat digunakan untuk memperoleh hak kelola atas kawasan hutan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, 2. , yang mengatur bahwa pemanfaatan hutan oleh masyarakat harus dilakukan melalui skema yang diakui oleh negara guna memastikan keberlanjutan lingkungan serta kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam. Keputusan ini menegaskan pentingnya pendekatan berbasis regulasi dalam menyelesaikan konflik agraria, sekaligus memberikan arahan bagi kelompok-kelompok yang bersengketa untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam memperoleh hak kelola atas lahan yang Adapun persyaratan pengelolaan kawasan hutan melalui Skema HKm mengingat hanya kelompok tani yang tinggal di wilayah Kelurahan Bagan Besar dalam hal ini memiliki KTP Kelurahan Bagan Besar yang dapat menjadi anggota KTH Bagan Besar Jaya. Sebagaimana Pasal 21 . Persetujuan Pengelolaan HKm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat . huruf b dapat diberikan kepada: a. Perseorangan. kelompok tani. atau c. Kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf b berupa kelompok tani hutan atau gabungan kelompok tani hutan. Gambar 2. Peta Perizinan Pengelolaan Perhutanan Sosial KTH Bagan Besar Jaya Sumber: File Dokumentasi di Kantor UPT KPH Bagansiapiapi, 2024 Upaya resolusi konflik dilakukan melalui penerapan Perhutanan Sosial (PS). Melalui PS, masyarakat yang terlanjur mengelola lahan di Kawasan Hutan diberikan izin meneruskan aktivitasnya dengan menerapkan sistem pengelolaan hutan lestari. Kelurahan Bagan Besar Masyarakat di berikan akses pengelolaan lahan melalui Skema Hutan Kemasyarakatan (HKM) dengan luas lahan 47 Hektar. Hal ini dirancang untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hutan, mendukung peningkatan ekonomi lokal, serta memastikan perlindungan kawasan hutan. Program Hutan Kemasyarakatan (HK. memiliki peran strategis dalam mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan sekaligus memberdayakan masyarakat lokal melalui pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Namun, untuk mencapai keseimbangan antara pelestarian ekosistem hutan dan pemanfaatan ekonominya, diperlukan penerapan pola usaha dan teknik pengelolaan berbasis agroforestri. Pola ini mengintegrasikan tanaman kehutanan, tanaman pertanian, dan komoditas bernilai ekonomi, sehingga menciptakan sistem yang produktif, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Pemberian akses legal melalui HKm bukan hanya solusi konflik, melainkan juga fondasi bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi dan keberlanjutan ekologis di tingkat tapak. Gambar 3. Kelompok Tani Hutan Bagan Besar Jaya Sumber: File Dokumentasi di UPT KPH Bagansiapiapi 2024 Skema Hutan Kemasyarakatan (HK. hadir sebagai suatu instrumen kebijakan dalam pengelolaan sumber daya hutan berbasis masyarakat, yang dirancang untuk mereduksi konflik agraria, khususnya di kawasan yang mengalami tumpang tindih klaim Sebagai bagian dari skema Perhutanan Sosial. HKm memberikan akses legal bagi masyarakat setempat dalam mengelola kawasan hutan negara, baik yang berstatus Hutan Lindung maupun Hutan Produksi yang belum dibebani izin. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan untuk mengakui keberadaan masyarakat yang telah secara turuntemurun memanfaatkan lahan, tetapi juga memastikan bahwa pemanfaatan tersebut dilakukan dalam kerangka hukum yang jelas, berkelanjutan, dan berbasis pemberdayaan Dengan adanya izin pengelolaan selama 35 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai dengan evaluasi keberlanjutan. HKm memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola kawasan hutan, sekaligus menjadi upaya mitigasi terhadap konflik yang kerap muncul akibat klaim-klaim informal yang tidak memiliki dasar Dalam konteks resolusi konflik agraria di Kelurahan Bagan Besar, skema HKm berpotensi menjadi mekanisme transformasi struktural, di mana masyarakat yang sebelumnya berada dalam posisi rentan akibat ketidakjelasan status lahan diberikan kesempatan untuk menjadi subjek hukum yang sah dalam pemanfaatan sumber daya Dengan adanya kerangka perizinan berbasis komunitas. HKm tidak hanya memberikan hak kelola, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam praktik kehutanan yang berorientasi pada keberlanjutan. Hal ini menciptakan hubungan simbiosis antara konservasi lingkungan dan kesejahteraan sosial-ekonomi, di mana masyarakat tidak lagi dianggap sebagai perambah ilegal, melainkan sebagai mitra pemerintah dalam menjaga dan memanfaatkan hutan secara bijak. Pendekatan ini juga mengurangi potensi konflik horizontal antar kelompok masyarakat, karena kepemilikan dan pemanfaatan lahan dilakukan dalam satu sistem yang terkoordinasi dan memiliki dasar hukum yang kuat. HKm, melalui pengakuan hak kelola dan kerangka partisipatifnya, berperan sebagai katalisator untuk membangun sistem tata kelola sumber daya yang lebih inklusif dan adil, sekaligus meminimalisir praktik ilegal yang merugikan ekosistem. Sebagai strategi resolusi konflik, implementasi skema HKm harus didukung oleh pendampingan kelembagaan, penguatan kapasitas masyarakat, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan. Pemerintah, melalui UPT KPH Bagansiapiapi, perlu memastikan bahwa kelompok-kelompok yang terlibat diberikan akses terhadap pendidikan lingkungan, pelatihan teknis, serta akses permodalan dan pasar, guna memastikan bahwa pengelolaan hutan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya, tetapi juga pada keberlanjutan ekosistem dan peningkatan kesejahteraan sosial. Dengan demikian, skema HKm tidak hanya menjadi solusi jangka pendek dalam penyelesaian konflik agraria, tetapi juga membangun fondasi kelembagaan yang kokoh untuk menciptakan stabilitas sosial, ekonomi, dan ekologis bagi masyarakat setempat dalam jangka panjang. Keberhasilan implementasi HKm sangat bergantung pada sinergi antara kebijakan pemerintah yang suportif dan komitmen masyarakat untuk mengelola hutan secara bertanggung jawab, membentuk model pengelolaan yang adaptif terhadap dinamika lokal. Simpulan Konflik agraria yang terjadi di Kelurahan Bagan Besar. Kecamatan Bukit Kapur. Kota Dumai, merefleksikan persoalan struktural yang kompleks, yang bersumber dari tumpang tindih klaim pemanfaatan lahan serta absennya kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah. Ketidakjelasan ini telah melahirkan klaim-klaim spekulatif dan subjektif dari berbagai kelompok tani: antara lain Kelompok Tani Mapan Jaya Net. Tropindo Tonggi Kasih. Suka Maju, dan Nainggolan, yang memicu ketegangan sosial dan persaingan antar komunitas lokal. Upaya pemerintah melalui Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Bagansiapiapi diarahkan pada mediasi dan fasilitasi penguatan kelembagaan sebagai respons terhadap eskalasi konflik. Strategi ini menitikberatkan pada pembentukan forum komunikasi yang inklusif dan representatif, serta pengonsolidasian aktor-aktor lokal dalam struktur kelembagaan yang lebih berkelanjutan. Dalam konteks ini, skema Hutan Kemasyarakatan (HK. yang merupakan bagian dari kebijakan Perhutanan Sosial, terbukti efektif sebagai instrumen resolusi konflik yang bersifat legal dan transformatif. Skema ini tidak hanya memberikan kepastian hak kelola masyarakat atas kawasan hutan negara selama 35 tahun . engan opsi perpanjanga. , tetapi juga mendorong integrasi masyarakat ke dalam sistem pengelolaan hutan Implementasi HKm seluas 47 hektar di wilayah Bagan Besar menunjukkan fungsi strategisnya dalam memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya hutan, menguatkan ekonomi lokal, serta melindungi kawasan hutan dari degradasi ekologis. Lebih jauh, penerapan sistem agroforestri dalam kerangka HKm yang memadukan komoditas kehutanan dan pertanian berkontribusi signifikan dalam membentuk model pengelolaan lahan yang produktif, adaptif secara sosial-ekonomi, dan ramah lingkungan. Dengan demikian. HKm tidak hanya berfungsi sebagai solusi atas sengketa penguasaan lahan, tetapi juga sebagai fondasi kelembagaan bagi tata kelola sumber daya alam yang inklusif, adil, dan berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang. Secara keseluruhan, pengalaman implementasi skema HKm dalam penyelesaian konflik agraria di Bagan Besar menandai pergeseran paradigma dari pendekatan administratif-represif menuju pendekatan partisipatif berbasis pemberdayaan komunitas. Pendekatan ini secara integral menggabungkan aspek legalitas, ekologis, dan kesejahteraan, serta memberikan arah strategis bagi pembentukan tata kelola hutan yang demokratis, resilien, dan berkelanjutan. Referensi