Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam Volume 13. Oktober 2025, hlm. P-ISSN: 2338-2783 | E-ISSN: 2549-3876 DOI: https://doi. org/10. 61111/jakis. INTERMEDIASI SOSIAL BANK SUMUT SYARIAH KCP PERDAGANGAN TERHADAP PEMBERDAYAAN UMKM SYARIAH Nurul Ni'mah Qodriyah. Tuti Anggraini, dan Juliana Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Jl. IAIN No. Gaharu. Kec. Medan Timur. Medan. Sumatera Utara. Indonesia Email: nurulnimahqodriyah301299@gmail. com*, tuti. anggraini@uinsu. id, dan juliananasution@uinsu. ABSTRACT Islamic banking has played a significant role as a social intermediary institution. However, it has been criticized for failing to reflect the true essence of Islamic financial So, the purpose of this study is to analyze the implementation of social intermediation in accordance with Sharia principles at Bank Sumut Syariah. KCP Perdagangan. Furthermore, this study examines its contribution to micro-enterprise This study employed a descriptive qualitative approach, with primary data collected through in-depth interviews. The findings indicate that Bank Sumut Syariah has effectively carried out its social intermediation role through financing schemes such as murabahah and musyarakah, as well as savings products including general muamalat savings, student savings, hajj savings, and time deposits. Microfinance procedures involve several stages, from application monitoring to This study hopes to fill a gap in the literature by examining local Islamic banking practices and providing insights into accountability and its contribution to microeconomic empowerment. Keywords: Social Intermediation. Islamic Banking. Micro-Enterprises. Accountability. Social Audit ABSTRAK Peran jangka panjang perbankan syariah sebagai lembaga intermediasi sosial kerap dikritik karena dinilai belum mencerminkan esensi sejati dari sistem keuangan Islam. Akibatnya, perbankan syariah sering dianggap tidak berbeda secara signifikan dari perbankan konvensional, terutama dalam menjawab persoalan fundamental Bertujuan untuk menganalisis implementasi intermediasi sosial berbasis syariah pada Bank Sumut Syariah KCP Perdagangan serta mengkaji kontribusinya terhadap pemberdayaan usaha mikro, penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data primer melalui wawancara Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Sumut Syariah telah menjalankan fungsi intermediasi sosial dengan cukup baik melalui pembiayaan berbasis akad murabahah dan musyarakah, serta produk simpanan seperti tabungan muamalat dan tabungan haji. Prosedur pembiayaan mikro melibatkan tahapan mulai dari pengajuan hingga monitoring. Temuan ini mengisi kekosongan literatur mengenai praktik intermediasi sosial di unit perbankan syariah daerah dan memberikan wawasan mengenai akuntabilitas serta kontribusi nyata terhadap penguatan ekonomi masyarakat Diterima: 29/04/2025 Direvisi: 07/05/2025, 22,28/06/ 2025, 08,16/07/2025 Disetujui: 22/07/2025 Qodriyah. Anggraini, dan Nasution: Intermediasi Sosial Bank Sumut SyariahA Kata kunci: Intermediasi Sosial. Perbankan Syariah. Usaha Mikro. Akuntabilitas. Audit Sosial PENDAHULUAN Pembangunan di negara berkembang seperti Indonesia senantiasa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks ini. Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis sebagai akselerator pertumbuhan ekonomi UMKM terbukti dapat menjadi penyangga di masa krisis, antara lain melalui penciptaan lapangan kerja dan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak (Kusumadewi, 2. Selain itu. UMKM juga berperan sebagai jaring pengaman ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam menjalankan aktivitas ekonomi produktif. Di tengah era industri 4. UMKM tetap menjadi pilar penting dalam peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Oleh karena itu, pengembangan UMKM tidak hanya relevan dalam konteks pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dalam upaya penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan. Namun demikian, dalam praktiknya, terdapat fenomena penting yang perlu mendapat perhatian, yaitu peran perbankan syariah sebagai lembaga intermediasi sosial yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan esensi sejati sistem keuangan Islam. Kritik terhadap fungsi sosial perbankan syariah terus muncul karena kehadirannya belum mampu menjawab persoalan-persoalan fundamental bangsa, seperti kemiskinan dan kesenjangan akses keuangan. Akibatnya, bank syariah dianggap tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, terutama ketika orientasi pada profitabilitas lebih dominan dibandingkan misi sosial dan keadilan ekonomi sebagaimana diajarkan dalam maqashid syariah (Ascarya, 2011. Karim, 2. Fenomena ini memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana lembaga keuangan syariah di tingkat daerah benar-benar menjalankan fungsi intermediasinya secara sosial, khususnya dalam pemberdayaan UMKM. Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi yang mendukung pengembangan sektor usaha kecil. Salah satu kebijakan tersebut adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 316/KMK. 016/1994 tentang pedoman pembinaan usaha kecil dan koperasi melalui pemanfaatan dana serta bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (Harianto, 2. Selain itu. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) secara tegas menetapkan bahwa sektor usaha kecil, menengah, dan koperasi merupakan prioritas utama pembangunan ekonomi, yang diharapkan menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Hasil penelitian Isviandari et al. menegaskan bahwa bank sebagai lembaga bisnis di bidang keuangan memiliki posisi strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama dalam menghadapi kompleksitas industri perbankan global. Globalisasi sistem keuangan, perkembangan Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam Vol. No. 2 (Oktober 2. teknologi, serta meningkatnya transaksi lintas negara telah mendorong bankbank untuk memperluas jangkauan operasionalnya melampaui batas wilayah Perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia menunjukkan tren yang sangat positif. Ekspansi lembaga keuangan syariah menjadi salah satu indikator tumbuhnya ekonomi Islam. Menurut Otoritas Jasa Keuangan . , pertumbuhan aset perbankan syariah telah mencapai lebih dari 65% per tahun dalam lima tahun terakhir, menandakan kontribusi yang semakin signifikan terhadap perekonomian nasional. Karakteristik utama bank syariah terletak pada pelarangan praktik riba dan aktivitas spekulatif, sehingga lebih banyak berfokus pada sektor riil. Dalam praktik pembiayaan, terdapat dua tujuan utama yang saling berkaitan dalam operasional perbankan syariah, yaitu: . profitability, yakni memperoleh keuntungan melalui margin keuntungan yang disepakati bersama, bukan bunga . , sebagaimana praktik pada perbankan konvensional. safety, yaitu memastikan keamanan dana serta keberhasilan pengembalian pembiayaan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan keuangan bank (Ascarya & Yumanita, 2008. Antonio, 2. Keuntungan dalam sistem syariah diperoleh melalui skema margin dalam akad jual beli seperti murabahah, atau bagi hasil dalam akad mudharabah dan musyarakah, yang didasarkan pada prinsip keadilan dan risiko bersama antara bank dan nasabah (Sole, 2007. Karim, 2. Di sisi lain, prinsip kehati-hatian . rudential principl. dan manajemen risiko sangat ditekankan untuk menjamin keamanan dana, termasuk melalui analisis kelayakan pembiayaan dan pemantauan . yang ketat terhadap kinerja nasabah (Rosly & Zaini, 2. Sebagai institusi keuangan berbasis nilai syariah, bank syariah diharapkan mampu mewujudkan keadilan distribusi kekayaan, mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan menjaga amanah dalam pengelolaan Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 105: A aNa a a AEIa eEaOea aOEA a A aIEa aE eIa aO aA a a aA a aOIaa u aEaOA a aA aO aOaaEaEA a AOEa aNua aO eE aIe IIaOIaa aOA a aOCaEa e aIEaOo AA aOaIaa' a aEI aIa aEI a eIa a e aIEOIA Artinya: Dan katakanlah: "Bekerjalah! Maka. Allah, rasul-Nya, dan orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu. Kamu akan dikembalikan kepada (Za. yang mengetahui yang gaib dan yang Lalu. Dia akan memberitakan kepada kamu apa yang selama ini kamu kerjakan (QS. AT- Taubah: . Ayat tersebut menekankan pentingnya etos kerja, tanggung jawab sosial, dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas, termasuk dalam pengelolaan lembaga keuangan syariah. Dalam perspektif maqashid syariah, intermediasi sosial yang dijalankan oleh bank syariah merupakan bentuk pemenuhan hifz al-mal . erlindungan hart. dan hifz al-nafs . emeliharaan kehidupa. , karena menyasar kelompok miskin dan pelaku UMKM yang sering kali tidak terjangkau oleh skema pembiayaan konvensional. Qodriyah. Anggraini, dan Nasution: Intermediasi Sosial Bank Sumut SyariahA Oleh karena itu, pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan akses terhadap lembaga keuangan menjadi hal krusial dalam meningkatkan kepercayaan diri dan kesiapan masyarakat miskin untuk menggunakan layanan intermediasi keuangan formal. Peran intermediasi sosial bank syariah mencakup pembinaan dan pendampingan bagi pelaku UMKM agar layak menerima pembiayaan. Kegiatan ini diwujudkan melalui pelatihan akses permodalan, penguatan literasi keuangan, dan kolaborasi dengan lembaga keuangan mikro seperti koperasi syariah. Beberapa penelitian terdahulu telah membahas peran perbankan syariah dalam sistem keuangan nasional. Misalnya. Ascarya & Yumanita . meneliti efisiensi perbankan syariah di Indonesia dan Malaysia, dengan menekankan pada fungsi intermediasi keuangan dalam meningkatkan profitabilitas dan daya saing. Ismal . juga menganalisis stabilitas industri perbankan syariah melalui instrumen pembiayaan berbasis jual beli dan bagi Dalam konteks pembiayaan UMKM. Lubis . menyoroti kontribusi perbankan syariah terhadap pengembangan sektor riil melalui skema pembiayaan mikro, khususnya akad murabahah dan mudharabah. Sementara itu. Rini & Susanto . memfokuskan penelitiannya pada preferensi nasabah terhadap produk pembiayaan syariah. Pembiayaan syariah merupakan instrumen keuangan yang dijalankan sesuai prinsip syariah yakni bebas dari riba, gharar . , dan mudah . serta dibangun atas landasan etika keuangan Islam, seperti keadilan, transparansi, dan perlindungan bagi semua pihak (Ismahani et al. , 2. tanpa mengkaji lebih dalam aspek tanggung jawab sosial bank. Sula & Kartajaya . mengemukakan pentingnya reputasi sosial dan citra etis dalam pengembangan loyalitas nasabah bank syariah, namun pendekatannya masih bersifat Studi-studi sebelumnya cenderung hanya menyoroti fungsi intermediasi keuangan bank syariah, terutama dari perspektif profitabilitas dan efisiensi operasional. Aspek intermediasi sosial yakni peran bank syariah dalam mendukung pemberdayaan ekonomi mikro dan pemerataan akses keuangan sebagai wujud nyata tanggung jawab sosial Islam masih minim kajian, terutama pada konteks operasional bank syariah daerah. Selain itu, keterkaitan antara implementasi intermediasi sosial dan prinsip maqashid syariah juga belum banyak dieksplorasi secara empirik. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengisi kekosongan tersebut dengan menganalisis implementasi intermediasi sosial di Bank Sumut Syariah KCP Perdagangan. Secara khusus, studi ini mengeksplorasi sejauh mana fungsi sosial bank syariah diaktualisasikan dalam mendukung pelaku UMKM, selaras dengan prinsip syariah dan nilai-nilai maqashid syariah. Dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini juga berkontribusi pada perluasan pemahaman mengenai praktik perbankan syariah berbasis nilai keadilan, keberlanjutan, dan pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam Vol. No. 2 (Oktober 2. LANDASAN TEORI 1 UMKM DALAM STRUKTUR EKONOMI NASIONAL Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan pilar penting dalam struktur ekonomi nasional Indonesia karena peran strategisnya dalam penciptaan lapangan kerja, pengurangan pengangguran, serta pemerataan Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah. UMKM diposisikan tidak hanya sebagai unit usaha produktif, tetapi juga sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperkuat struktur ekonomi lokal dan memperluas inklusi keuangan. Dalam beberapa dekade terakhir. UMKM telah berkontribusi terhadap lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional (BPS, 2. Secara yuridis-formal, kriteria UMKM di Indonesia dibedakan berdasarkan jumlah kekayaan bersih . i luar tanah dan bangunan usah. serta omzet tahunan. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, klasifikasinya adalah sebagai berikut. - Usaha Mikro: Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta atau omzet tahunan maksimal Rp 300 juta. - Usaha Kecil: Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta atau omzet tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar. - Usaha Menengah: Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar atau omzet tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar. UMKM tidak hanya memiliki peran ekonomi, tetapi juga sosial, terutama dalam pemberdayaan masyarakat berpenghasilan rendah melalui kegiatan ekonomi produktif berskala kecil dan berbasis komunitas. Dalam konteks inilah muncul konsep UMKM Syariah, yaitu unit usaha berskala mikro, kecil, dan menengah yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam. UMKM Syariah dalam penelitian ini merujuk pada usaha yang dijalankan oleh individu atau kelompok masyarakat yang menghindari praktik riba, gharar, dan maysir (Antonio, 2. Selain itu. UMKM ini menerapkan nilai-nilai etika Islam seperti kejujuran, transparansi, keadilan, dan keberkahan dalam transaksi (Chapra, 2. UMKM Syariah juga memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan syariah dan menjalankan aktivitasnya sesuai dengan prinsip maqashid syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Dusuki & Bouheraoua, 2. Dengan demikian. UMKM Syariah tidak hanya dipahami dari sisi kepatuhan hukum syariah dalam transaksi, tetapi juga dari orientasi sosial-usahanya, yakni membangun ekonomi umat secara berkeadilan dan berkelanjutan. 2 INTERMEDIASI SOSIAL DALAM PERBANKAN SYARIAH Tantangan utama yang dihadapi UMKM adalah keterbatasan akses terhadap pembiayaan formal. Perbankan konvensional cenderung memiliki kriteria ketat yang tidak inklusif bagi pelaku usaha mikro. Dalam konteks ini. Qodriyah. Anggraini, dan Nasution: Intermediasi Sosial Bank Sumut SyariahA perbankan syariah hadir dengan pendekatan berbasis nilai, yaitu intermediasi sosial, yang bertujuan tidak hanya mengejar profitabilitas, tetapi juga kemaslahatan sosial. Intermediasi sosial memungkinkan penyaluran dana berbasis keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab moral, serta menargetkan kelompok rentan ekonomi seperti pelaku UMKM (Antonio, 2001. Pratiwi. Menurut Antonio . , implementasi intermediasi sosial dalam perbankan syariah idealnya melalui empat tahap yang saling terkait: Peran intermediasi sosial bank syariah mencakup pembinaan dan pendampingan bagi pelaku UMKM agar layak menerima Kegiatan ini diwujudkan melalui pelatihan akses permodalan, penguatan literasi keuangan, dan kolaborasi dengan lembaga keuangan mikro seperti koperasi syariah. Menurut Antonio . , implementasi intermediasi sosial dalam perbankan syariah idealnya melalui empat tahap yang saling terkait: Sedekah . pemberian dana hibah tanpa imbal balik kepada masyarakat miskin untuk kebutuhan dasar. Pinjaman lunak . ardhul hasa. : pinjaman tanpa margin untuk membantu yang membutuhkan, disertai edukasi mengenai kewirausahaan dan etika keuangan. Pembiayaan produktif: penyaluran dana usaha melalui akad komersial seperti mudharabah, murabahah, atau musyarakah, setelah nasabah dinilai memiliki kapasitas finansial dan kedisiplinan. Simpanan . : tahapan akhir berupa pelatihan menabung sebagai bentuk kemandirian dan perencanaan ekonomi jangka Dengan demikian, konsep intermediasi sosial dalam perbankan syariah tidak hanya berhenti pada penyaluran pembiayaan, tetapi mencakup proses holistik yang dimulai dari pemberian bantuan tanpa imbal balik hingga pembentukan kemandirian ekonomi melalui budaya menabung. Keempat tahapan tersebut menekankan pentingnya transformasi sosial dan pemberdayaan berkelanjutan, sehingga bank syariah tidak sekadar menjadi lembaga keuangan, tetapi juga agen perubahan sosial yang berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan umat. 3 VALUE-BASED INTERMEDIATION DAN MAQASHID SYARIAH Penelitian mutakhir menegaskan bahwa perbankan syariah memiliki peran potensial dalam menjembatani kesenjangan pembiayaan UMKM melalui pendekatan value-based intermediation. Pendekatan ini menyelaraskan tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam layanan keuangan syariah (IFSB, 2021. Maulana & Sari, 2. Kerangka ini sangat berkaitan dengan maqashid syariah, khususnya hifz al-mal . erlindungan hart. , hifz al-nafs . emeliharaan jiw. , dan hifz al-din . emeliharaan agam. , menjadikan perbankan syariah sebagai agen pembangunan ekonomi yang adil dan beretika (Dusuki & Bouheraoua, 2011. Chapra, 2. Pendekatan maqashid syariah dalam konteks perbankan tidak hanya menekankan kepatuhan formal terhadap Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam Vol. No. 2 (Oktober 2. syariah, tetapi juga mencakup nilai-nilai substansial seperti keadilan, keberlanjutan, dan pemberdayaan ekonomi umat (Islahi, 2. Kompetensi erat kaitannya dengan kinerja, baik kinerja individu maupun kinerja organisasi . (Ardiana et al. , 2. Kompetensi sebagai kemampuan seseorang dalam menghasilkan sesuatu pada tingkat yang memuaskan di organisasi, termasuk di antaranya kemampuan seseorang untuk mentransfer dan mengaplikasikan keterampilan dan pengetahuan tersebut dalam situasi yang baru dan meningkatkan manfaat yang disepakati (Wijayanti, 2. METODE RISET Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian lapangan . ield researc. untuk menggambarkan secara sistematis implementasi intermediasi sosial di Bank Sumut Syariah KCP Perdagangan, khususnya dalam kaitannya dengan pembiayaan mikro kepada pelaku UMKM. Pendekatan ini digunakan untuk memperoleh pemahaman kontekstual mengenai praktik, mekanisme, dan strategi intermediasi sosial yang dijalankan oleh lembaga keuangan syariah di tingkat daerah. Informan dipilih secara purposif, terdiri dari lima orang, yaitu dua Account Officer dan tiga pelaku UMKM yang telah menerima pembiayaan minimal selama tiga tahun. Kriteria pemilihan informan didasarkan pada keterlibatan langsung mereka dalam proses pembiayaan mikro dan interaksi dengan pihak bank dalam konteks implementasi prinsip-prinsip syariah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara semi-terstruktur, observasi langsung di lapangan, dan dokumentasi terhadap arsip kegiatan serta produk pembiayaan. Analisis data dilakukan menggunakan analisis tematik, yang mencakup tahapan reduksi data, penyajian data dalam bentuk naratif dan matriks tema, serta penarikan kesimpulan berdasarkan pola-pola tematik yang muncul dari data lapangan. Untuk menjaga validitas dan keabsahan data, dilakukan triangulasi sumber dan teknik, member check, serta diskusi kolegial antar peneliti. Pendekatan deskriptif kualitatif ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh dan terstruktur mengenai peran intermediasi sosial perbankan syariah dalam mendukung pemberdayaan UMKM berbasis nilai-nilai keadilan, inklusi, dan keberkahan syariah. PEMBAHASAN 1 HASIL 1 Peran Intermediasi Sosial Bank Syariah Intermediasi merupakan perantara atau penengah. Dalam pembangunan ekonomi biasanya berupa lembaga yang menjadi penghubung antara beberapa pihak terkait (Suhada & Dan, 2. Bank Sumut Syariah KCP Perdagangan Qodriyah. Anggraini, dan Nasution: Intermediasi Sosial Bank Sumut SyariahA telah masuk dalam kategori tersebut karena memiliki peran sebagai lembaga perantara antara pihak yang mempunyai dana dengan pihak lainnya yang memerlukan dana. Berdasarkan konsep diatas maka peranan Bank Sumut Syariah KCP Perdagangan sebagai sektor penunjang atau perantara antara satuan kelompok masyarakat yang mengalami surplus unit dengan unit lain yang mengalami defisit unit dengan didasarkan pada prinsip syariah disebut sebagai lembaga yang menjalankan peran intermediasi keuangan . inancial Sebagai lembaga yang menjalankan peran intermediasi keuangan, menurut (Purwati, 2. intermediasi keuangan pada prinsipnya dapat dibagi menjadi beberapa jenis diantaranya yaitu: Depository Intermediaries Karena sebagian besar sekuritas sekundernya yang merupakan sumber dana terdiri dari berbagai bentuk simpanan seperti tabungan dan deposito yang diperoleh dari sektor rumah tangga, usaha dan lembaga pemerintah. Lembaga intermediasi keuangan ini dapat pula disebut sebagai lembaga penghimpun termasuk bank umum. BPR. Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan (LDKP). Contractual Intermediaries Lembaga ini melakukan kontrak dengan nasabahnya dalam usahanya dalam menarik tabungan atau memberikan perlindungan finansial terhadap timbulnya kerugian baik jiwa maupun harta. Lembaga intermediasi yang memberikan jasa koontraktual seamacam ini yang paling dikenal ialah perusahaan asuransi kerugian dan dana pensiun. Investment Intermediaries Lembaga intermediasi ini menawarkan surat-surat berharga yang dapat dimiliki sebagai investasi jangka panjang atau dapat segera dijual apabila investor membutuhkan dananya kembali. Investment Intermediaries antara lain trust funds, mutual stock funds, money market funds, trust and Karena sebagian besar sekuritas sekunder Bank Sumut Syariah KCP Perdagangan bersumber dari berbagai bentuk simpanan seperti tabungan dan deposito yang diperoleh dari sektor rumah tangga, usaha, dan lembaga Maka sebagai lembaga penghimpun. Bank Sumut Syariah KCP Perdagangan termasuk dalam jenis depository intermediaries. Dalam menjalankan perannya sebagai intermediasi keuangan. Bank Sumut Syariah KCP Perdagangan menyediakan produk pendanaan berupa tabungan wadiah, deposito mudharabah, dan tabungan investasi. Dalam produk pembiayaan menyediakan produk mudharabah, musyarakah, dan murabahah. Adapun produk jasa bank lainnya berupa rahn . adai ma. , pembiayaan multi jasa, dan produk sosial dengan pola pinjaman yaitu qardhul hasan. Selain menjadi lembaga intermediasi keuangan bank syariah. Bank Sumut Syariah KCP Perdagangan juga menjalankan intermediasi sosial yang menjadi keistimewaan bank syariah daripada bank konvensional. sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 21 tahun 2008 pasal 4 ayat 2. Sehingga. Bank Sumut Syariah KCP Perdagangan sebagai salah satu bank syariah lingkup mikro juga mempunyai peran sebagai intermediasi sosial. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam Vol. No. 2 (Oktober 2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Sumut Syariah KCP Perdagangan menjalankan dua peran utama: intermediasi keuangan dan intermediasi sosial. Dalam aspek intermediasi keuangan, bank menghimpun dana dari masyarakat melalui produk tabungan wadiah dan deposito mudharabah, serta menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan murabahah, musyarakah, dan mudharabah. Sementara itu, dalam aspek sosial, bank juga menyalurkan dana zakat dan menjalankan program sosial tahunan seperti santunan Ramadan dan pendanaan kegiatan keagamaan. Bank Sumut Syariah KCP Perdagangan secara aktif menjalankan peran intermediasi sosial melalui berbagai inisiatif. Salah satu bentuk nyata implementasi tersebut adalah kegiatan sosialisasi produk pembiayaan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Sebagaimana disampaikan oleh Abdi Jaya Marpaung (Analis Pembiayaa. AuIntermediasi yang dilakukan Bank Syariah diterapkan melalui sosialisasi produk dan fasilitas pembiayaan kepada masyarakat. Ay Upaya ini diperkuat dengan promosi pembiayaan mikro yang ditujukan khusus untuk pelaku usaha kecil dari kalangan kurang mampu. Indra Belada (Funding Office. AuKami promosikan produk agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat miskin, termasuk untuk pembiayaan usaha kecil. Ay Selain dari sisi pembiayaan, bank juga melaksanakan fungsi sosial dengan menghimpun dana sosial seperti zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat, yang kemudian disalurkan ke berbagai lembaga sosial seperti panti asuhan, yayasan keagamaan, dan masjid. Aktivitas ini mencerminkan komitmen bank dalam mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan melalui jalur intermediasi sosial. 2 Prosedur Pembiayaan Mikro di Bank Syariah Bank menggunakan metode analisis 5C 1S dalam menilai kelayakan pembiayaan mikro: Character. CapacityA Capital. Collateral. Condition, dan Syariah. Proses pembiayaan dilakukan melalui tujuh tahap, yaitu: aplikasi, pengumpulan data, analisis pembiayaan, persetujuan, pengikatan akad, pencairan dana, dan monitoring. Prosedur pembiayaan mikro di Bank Sumut Syariah KCP Perdagangan disajikan pada Tabel 1 sebagai berikut. Tabel 1. Tahapan Intermediasi Sosial dan Pembiayaan di Bank Sumut Syariah No. Tahap Pembiayaan Aplikasi Pengumpulan Data Analisis Pembiayaan Deskripsi Singkat Pengajuan awal dan pengisian Analisis dokumen legal dan usaha calon nasabah Menggunakan pendekatan 5C 1S Qodriyah. Anggraini, dan Nasution: Intermediasi Sosial Bank Sumut SyariahA No. Tahap Pembiayaan Persetujuan Pengikatan Akad Pencairan Dana Monitoring Deskripsi Singkat Keputusan kelayakan berdasarkan Akad murabahah/musyarakah disertai dokumen pendukung Dana ditransfer ke rekening nasabah dalam 2Ae3 hari kerja Pembayaran cicilan dipantau dan didampingi, tanpa penalti Sumber: Data primer hasil wawancara dengan pihak Bank Sumut Syariah KCP Perdagangan . , diolah oleh penulis. 3 Strategi Intermediasi Sosial Untuk mengoptimalkan pelaksanaan intermediasi sosial secara berkelanjutan. PT Bank Sumut Syariah KCP Perdagangan menerapkan strategi jangka pendek dan panjang melalui program-program terstruktur. Strategi ini meliputi pendirian Unit Usaha Khusus (UUK) yang bertugas membina kapasitas sumber daya manusia dari kalangan masyarakat miskin agar memiliki kesiapan menjadi nasabah produktif, serta kerja sama dengan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) melalui skema linkage program yang memungkinkan penyaluran dana sosial (ZISWAH) secara lebih efektif. Kolaborasi ini bertujuan memperluas jangkauan layanan perbankan kepada kelompok masyarakat rentan melalui mekanisme non-komersial sebelum masuk ke skema pembiayaan komersial. Tabel 2. Program Strategis Intermediasi Sosial Bank Sumut Syariah KCP Perdagangan No. Program Strategis Unit Usaha Khusus (UUK) Kerja Sama dengan LKMS BimTek Akses Permodalan Dana Sosial untuk BMT dan Yayasan Deskripsi Singkat Pembinaan masyarakat miskin menuju calon nasabah melalui pelatihan Penyaluran dana ZISWAH ke LKMS untuk penguatan usaha mikro berbasis tabarruAo. Pelatihan teknis permodalan untuk meningkatkan literasi dan kesiapan usaha UMKM. Penyaluran dana sosial ke lembaga sosial dan keagamaan seperti BMT dan panti asuhan. Sumber: Data primer hasil wawancara dengan pihak Bank Sumut Syariah KCP Perdagangan . , diolah oleh penulis. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam Vol. No. 2 (Oktober 2. Program-program tersebut mencerminkan komitmen bank terhadap prinsip maqashid syariah, khususnya dalam aspek hifz al-mal . erlindungan hart. dan hifz al-nafs . emeliharaan kehidupa. , serta peran aktif perbankan syariah dalam mendukung inklusi keuangan dan pembangunan berkelanjutan. 2 PEMBAHASAN Temuan penelitian menunjukkan bahwa peran intermediasi sosial yang dijalankan oleh Bank Sumut Syariah KCP Perdagangan telah berjalan dalam kapasitas tertentu, meskipun masih terbatas. Aktivitas intermediasi sosial yang paling menonjol adalah penyaluran dana sosial, seperti zakat perusahaan, infaq, santunan anak yatim, dan kegiatan sosial tahunan, yang bersifat filantropis dan insidental. Hal ini sejalan dengan pemikiran Antonio . yang menekankan bahwa bank syariah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan profit-oriented, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial yang melekat pada prinsip ekonomi Islam. Namun demikian, implementasi intermediasi sosial secara utuh sebagaimana dikemukakan oleh Antonio dan Hilman . yang meliputi empat pilar yaitu charity . akat, infaq, sedeka. , pinjaman lunak . ardhul hasa. , pembiayaan produktif mikro, dan produk simpanan berbasis prinsip syariah belum sepenuhnya dijalankan secara terintegrasi. Beberapa program yang idealnya menjadi indikator kekuatan sosial bank, seperti pemberian modal tanpa imbal hasil . ardhul hasa. atau pendampingan usaha dan pelatihan keterampilan bagi nasabah mikro, belum secara konsisten Sebagai depository intermediary. Bank Sumut Syariah juga telah menjalankan fungsinya dalam penghimpunan dana dari masyarakat, khususnya rumah tangga dan pelaku usaha kecil, dalam bentuk tabungan muamalat, tabungan haji, dan deposito. Hal ini sejalan dengan temuan Purwati . yang menyatakan bahwa lembaga keuangan syariah memiliki potensi besar dalam memperluas inklusi keuangan melalui sistem tabungan yang berbasis akad syariah. Dalam kerangka maqashid syariah, peran intermediasi sosial yang menjangkau kelompok ekonomi lemah dapat dimaknai sebagai bentuk aktualisasi nilai hifz al-mal . erlindungan hart. dan hifz al-nafs . emeliharaan jiwa/kehidupa. Dengan menyediakan akses pembiayaan secara halal, adil, dan transparan, bank syariah berkontribusi dalam melindungi hak-hak ekonomi masyarakat miskin, mencegah praktik keuangan eksploitatif, serta memberikan sarana untuk meningkatkan taraf hidup melalui usaha produktif. Intermediasi sosial juga mendukung tujuan ekonomi Islam dalam mewujudkan keadilan distribusi dan pemberdayaan umat, bukan semata-mata akumulasi Walaupun demikian, hasil observasi dan wawancara menunjukkan adanya kesenjangan antara praktik aktual di lapangan dengan model ideal intermediasi sosial berbasis maqashid syariah. Misalnya, belum adanya program qardhul hasan secara terstruktur, minimnya inisiatif pelatihan intensif bagi calon penerima pembiayaan, dan kurangnya integrasi antara unit Qodriyah. Anggraini, dan Nasution: Intermediasi Sosial Bank Sumut SyariahA pembiayaan dan program sosial bank. Kondisi ini menunjukkan bahwa dimensi sosial dalam strategi kelembagaan masih belum menjadi arus utama dalam desain operasional bank. Meski demikian, dari sisi kepatuhan syariah . haria complianc. dalam aktivitas pembiayaan. Bank Sumut Syariah KCP Perdagangan telah menunjukkan komitmen yang kuat. Praktik pembiayaan menggunakan akad murabahah dan musyarakah, dijalankan dengan prinsip keadilan, keterbukaan margin keuntungan, serta tanpa bunga atau denda keterlambatan, yang secara eksplisit mencerminkan nilai anti-riba dan anti-gharar. Hal ini memperkuat posisi bank sebagai lembaga yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariah dalam hubungan dengan nasabah, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha kecil dalam mengatur arus kas dan pengembalian pembiayaan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa peran sosial perbankan syariah di tingkat daerah sudah berjalan, tetapi masih membutuhkan penguatan kelembagaan, perumusan kebijakan sosial yang lebih terstruktur, dan pelatihan sumber daya manusia yang memahami pentingnya intermediasi sosial sebagai bagian dari misi syariah. Implikasi praktis dari temuan ini mendorong perlunya integrasi antara fungsi keuangan dan sosial dalam satu kerangka kelembagaan yang mengacu pada maqashid syariah secara SIMPULAN Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi peran intermediasi sosial Bank Sumut Syariah KCP Perdagangan terhadap pelaku usaha mikro, serta menelaah kesesuaian pelaksanaannya dengan prinsip-prinsip syariah. Berdasarkan temuan lapangan, dapat disimpulkan bahwa tujuan penelitian ini telah tercapai. Peran intermediasi sosial dijalankan melalui tahapan sedekah, pinjaman lunak, pembiayaan produktif, dan edukasi keuangan, meskipun implementasinya masih terbatas pada fungsi zakat dan pembiayaan mikro. Bank juga menjalankan strategi khusus seperti pembentukan Unit Usaha Khusus (UUK), pelatihan akses permodalan, serta kerja sama dengan LKMS sebagai bentuk komitmen jangka panjang terhadap pemberdayaan masyarakat Standard Operational Procedure (SOP) pembiayaan menggunakan pendekatan 5C 1S telah berjalan dengan baik dan sesuai prinsip syariah, dengan akad murabahah sebagai skema dominan. Di luar aspek teknis, pendampingan usaha dan fleksibilitas pembayaran juga menjadi bagian dari pendekatan humanistik bank dalam melayani pelaku UMKM. Implikasi teoretis dari penelitian ini menunjukkan bahwa model intermediasi sosial dalam perbankan syariah dapat dipahami sebagai perluasan fungsi maqashid syariah, khususnya dalam aspek hifz al-mal dan hifz al-nafs. Sementara itu, implikasi praktisnya mendorong pentingnya integrasi aspek intermediasi sosial ke dalam kebijakan dan regulasi operasional perbankan syariah di tingkat nasional. Rekomendasi bagi penelitian selanjutnya adalah mengkaji efektivitas dan dampak sosial program intermediasi sosial secara Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam Vol. No. 2 (Oktober 2. kuantitatif, termasuk tingkat keberhasilan pemberdayaan ekonomi masyarakat serta kontribusinya terhadap pengurangan ketimpangan ekonomi. Penelitian lanjutan juga disarankan untuk mengembangkan model kolaborasi yang lebih sistematis antara bank syariah dan lembaga keuangan mikro berbasis DAFTAR PUSTAKA