JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI. Vol. No. 2 ,Desember 2022,pp. 428 - 446 p-ISSN : 1979-116X . e-ISSN : 2614-8870 . n page 428 http://journal. id/index. php/kompak PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN. KETEGASAN SANKSI. KUALITAS PELAYANAN PETUGAS PAJAK DAN PENERAPAN E Ae FILLING TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Achmad Basuki1 . Jaeni2 Universitas Stikubank/Unisbank Semarang/Fakultas Ekonomika dan Bisnis Jl Kendeng V Bendan Ngisor Semarang, e-mail: ugipramu@gmail. Universitas Stikubank/Unisbank Semarang/Fakultas Ekonomika dan Bisnis Jl Kendeng V Bendan Ngisor Semarang, e-mail: jaeni@edu. ARTICLE INFO Article history: Received 30 September 2022 Received in revised form 2 November 2022 Accepted 10 November 2022 Available online 1 Desember 2022 ABSTRACK The purpose of this study was to determine whether knowledge of taxation, firmness of sanctions, service quality of tax officers and the application of E-filling had a significant effect on individual taxpayer compliance at MSME Pratama South Semarang. The sample in this study were 100 respondents at KPP Pratama South Semarang. Methods of data collection using a questionnaire. Sampling method used is simple random sampling and the data analysis model used is multiple linear regression The results showed that knowledge of taxation, firmness of sanctions, service quality of tax officers, and the application of e-filling had an effect on MSME taxpayer compliance. Simultaneously, the variable knowledge of taxation, firmness of sanctions, service quality of tax officers and the application of e-filling affect the compliance of MSME taxpayers. Keywords:Pengetahuan Perpajakan. Ketegasan Sanksi. Kualitas Pelayanan Petugas pajak. Penerapan E-filling. Pendahuluan Indonesia sebagai Negara berkembang terus melakukan upaya pembangunan untuk menjadi Negara maju sesuai dengan tujuan Negara nasional Negara Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagai rakyat Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Kepatuhan wajib pajak sangatlah penting untuk meningkatkan penerimaan pajak, dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan perlu adanya kesadaran wajib pajak dalam membangun karakterisitik pribadi dengan Received Sep 30 , 2022. Revised Nov 29, 2022. Accepted Nov 12, 2022 JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2614-8870 n petugas/karyawan pajak. Pajak merupakan aspek penting dalam proses pembangunan dalam suatu Negara pada Indonesia, maka pada pembangunan bertujuan untuk mewujudkan dan untuk meningkatkan kesejahteraan pada suatu bangsa dalam hal ini peran pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan pada suatu Negara Indonesia. Jadi dapat disimpulkan pada penerimaan pajak secara optimal dalam proses pembangunan tidak berjalan lancer atau baik, untuk mengoptimalkan pada penerimaan pajak diperlukan peran penting baik dari pemerintah Negara maupun wajib pajak itu Dasar pemungutan pajak diatur pada UUD 1945 Amandemen pasal 23A Aupajak dan pungutan lain bersifat memaksa untuk keperluan Negara dan diatur dengan undang Ae undangAy. Pembangunan nasional di Indonesia dasarnya diolah oleh pemerintah dan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia dan dibutuhkannya dana yang cukup besar. Dalam UU KUP No. 28 Tahun 2007 menjelaskan Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang Ae undangan Fenomena pada saat ini masih banyaknya wajib pajak belum memahami peraturan serta kegunaan pajak. Pada hal ini menurunkan jumlah penerimaan pajak pada tingkat kepatuhan wajib pajak. Rendahnya kepatuhan wajib pajak disebabkan kurangnya kesadaran wajib pajak dalam melakukan kewajibannya (Siahaan, 2. Kepatuhan wajib pajak adalah suatu kesadaran seorang secara individual, mendorong suatu wajib pajak melakukan kewajibannya dalam perpajakannya sesuai peraturan perundang Ae undangan yang berlaku. Kepatuhan wajib pajak suatu bentuk kesediaan kepada kewajiban pajak dalam suatu aturan yang berlaku. Dalam kepatuhan wajib pajak yang rendah yang disebabkan pada masyarakat selaku wajib pajak terkadang lupa atau bahkan mengabaikan kewajibannya dalam pengaruh pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi, kualitas pelayanan petugas pajak dan penerapan e Ae filling terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Achmad Basuk. n p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2614-8870 membayar pajak, yang khususnya pajak penghasilan orang pribadi (Rahmawati, dalam sasmita, 2. Sosialisasi pada perpajakan juga sangat mempengaruhi faktor terhadap kepatuhan wajib pajak pada pengusaha atau badan yang dilakukan oleh direktorat jendral pajak kementerian keuangan yaitu untuk menyampaikan informasi penting kepada masyarakat dan pada khususnya wajib pajak agar mengetahui tentang segala hal mengenai perpajakan baik peraturan maupu tata cara perpajakan melalui metode Ae metode yang sangat tepat. Sosialisasi perpajakan adalah pemberian wawasan pada masyarakat, dan pembinaan kepada wajib pajak agar mengetahui tentang segala hal mengenai perpajakan (Rohmawati dkk, 2. Sosialisasi perpajakan bisa melalui website resmi perpajakan, atau datang langsung kepada kelokasi objek pajak yang dilakukan fiskus dan pemasangan billboard yang besar. Tingkat kepatuhan wajib pajak sangat dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya yaitu pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi, kualitas pelayanan petugas pajak, penerapan e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak. Pemberian pelayanan yang sangat belum maksimal membuat salah satu unsur mengakibatkan tingkat kepatuhan masihlah sangat rendah. Pelayanan dengan kualitas yang sangat baik akan menjadi salah satu pertimbangan dalam kesedian para wajib pajak dalam membayar pajak. Dirjen pajak membuat keputusan nomor PER-3/PJ/2015 mengenai penyampaian surat pemberitahuan elektronik, merupakan upaya sangat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi kewajiban pajak melalui penerapan e Ae filling. Kerangka Teori Teori atribusi menurut Fritz Heider 1958, dalam Denny Rahmawati dan Sri Rustiyaningsih 2. adalah teori yang menggambarkan perilaku dari individu. Teori ini menerangkan mengenai sebab serta motif perilaku individu, apa di tentukan pada factor internal atau eksternal. Perilaku yang timbul dari individu sendiri atau factor internal seperti sikap, karakter, dll. Sedangkan yang timbul dari factor eksternal adalah perilaku timbul akibat dari pengaruh pihak luar seperti tekanan situasi, peraturan, maupun suatu keadaan tertentu yang dapat memberikan pengaruh terhadap perilaku individu. Menurut robbins dan Judge, 2008 penentuan perilaku berdasarkan 3 faktor : JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI Vol. No. Desember 2022 : 428 Ae 446 JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2614-8870 n Kekhususan, apabila tindakan yang di tunjukkan dianggap biasa untuk dilakukan pada situasi lainnya maka dipengaruhi oleh factor internal. Namun, jika perilaku yang ditunjukkan tidak biasa mak dipengaruhi oleh factor eksternal. konsensus, apabila menghadapi situasi yang sama, individu akan memberikan respon yang sama, sehingga dipengaruhi oleh factor internal. Konsistensi, apabila perilaku yang ditunjukkan semakin konsisten maka dipengaruhi oleh factor internal. Namun, jika perilaku yang ditunjukkan tidak konsisten maka dipengaruhi oleh factor eksternal. 5 Model Penelitian Model pelenitian ini yang dibangun untuk mengembangkan hubungan antar variabel tampak pada gambar berikut : Pengetahuan perpajakan . Ketegasan sanksi perpajakan . Kepatuhan wajib pajak (Y) Kualitas pelayanan perpajakan . Sisten e-filling . 1Objek Penelitian Penelitian ini merupakan penelitial bertipe casual, yaitu penelitian yang menjelaskan hubungan antara variabel yaitu Aupengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi perpajakan, kualitas pelayanan petugas pajak, dan penerapan e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadiAy. Unit yang dianalisis adalah wajib pajak orang pribadi UMKM terdaftar di pengaruh pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi, kualitas pelayanan petugas pajak dan penerapan e Ae filling terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Achmad Basuk. n p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2614-8870 KPP Pratama Semarang Selatan dan menggunakan penerapan e-filling. Dimensi waktu data bersifat cross section yaitu pengambilan data pada waktu tertentu. 2Populasi dan Sampel Populasi pada penelitian ini adalah seluruh wajib pajak orang pribadi UMKM terdaftar di KPP Pratama Semarang Selatan. Sedangkan, dalam penentuan jumlah sampel penulis menggunakan metode random sampling, yaitu pengambilan sampel secara acak dan sederhana, sebuah sampel yang diambil sedemikian rupa sehingga setiap unit penelitian / satuan elemen dari populasi mempunyai kesempatan yang sama untuk dipilih menjadi Salah satu metode yang digunakan untuk menentukan jumlah sample adalah menggunakan rumus Slovin, sbb : ycu= 1 ycAyce 2 Dimana : n : jumlah sampel N : jumlah populasi e : batas toleransi kesalahan . rror toleranc. Dalam penelitian ini diambil tingkat kesalahan sebesar 10% Pengetahuan Perpajakan (X. Pengetahuan perpajakan adalah suatu proses dimana wajib pajak memahami dan mengetahui tentang peraturan dan UU dalam tata cara perpajakan dan menerapkan untuk semua kegiatan perpajakan seperti, membayar pajak, melaporkan SPT, dan sebagainya Wijayanti dkk, . Wajib pajak memiliki pengetahuan tentang perpajakan baik soal tarif pajak yang akan dibayar, maupun manfaat pajak yang akan digunakan untuk kehidupan mereka, sehingga pengetahuan tersebut akan membantu kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sehingga kepatuhan akan meningkat dikutip dari Utomo . dan Yusliati . Pengetahuan dapat diliat dari indicator sbb : Saya mengetahui fungsi atas pajak yang saya bayar. Dengan membayar pajak maka pembangunan fasilitas umum menjadi lebih baik. JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI Vol. No. Desember 2022 : 428 Ae 446 JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2614-8870 n Dengan membayar pajak, saya menikmati sarana dan prasarana sebagai kebutuhan Pajak merupakan pendapatan Negara sangat penting. Ketegasan Sanksi (X. Ketegasan sanksi perpajakan merupakan ketegasan atas jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan . orma perpajaka. akan di turuti atau dipatuhi, dan bisa dengan dengan kata lain sanksi perpajakan yang tegas merupakan alat pencegah . agar wajib pajak tidak melanggar norma-norma perpajakan dikutip menurut Mardiasmo . Sanksi pajak memiliki indicator menurut Sapriadi . dalam Gusar . Wajib pajak dikenai sanksi apabila mengabaikan kewajiban pajak. Wajib pajak dikenai apabila menyembunyikan objek pajak. Wajib pajak dikenai sanksi apabila memberikan data palsu atau dipalsukan. Wajib pajak dikenai sanksi apabila tidak membayar pajak saat jatuh tempo. Wajib pajak dikenai sanksi apabila kurang membayar pajak saat jatuh tempo. Kualitas Pelayanan Petugas Pajak (X. Kualitas adalah tingkat baik buruk atau taraf dan derajat sesuatu. Menyatakan pelayanan adalah suatu aktivitas / serangkaian aktivitas bersifat tidak kasat mata yang terjadi sebagai akibat ada interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hal lain disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dirancang memecahkan permasalahan konsumen dikutip Masdar dkk, . Kualitas pelayanan merupakan perbandingan antara pelayanan konsumen dengan kualitas pelayanan yang diharapkan konsumen. Menurut Sapriadi . dalam Gusar . kualiats memiliki indikasi sbb : Reability . Responsiveness . aya tangka. Emphaty . pengaruh pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi, kualitas pelayanan petugas pajak dan penerapan e Ae filling terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Achmad Basuk. n Assuransce . epastian/jamina. Tangible . ukti langsun. p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2614-8870 Penerapan E-Filling (X. Penerapan E-Filling adalah surat pemberitahuan berbentuk elektronik yang dipakai memalui aplikasi e-SPT yang sudah di sediakan DJP dan dilakukan secara online dikutip Amalo et al . Menurut Rahayu . indicator penerapan e-filiing sbb : Kemudahan mengoperasikan e-filling. Kemudahan melaporkan SPT tahunan menggunsksn e-filling. Ketetapan dan kecepatan pelaporan SPT. Efisien biaya, waktu dan tenaga pelaporan SPT. 1 Deskripsi Data Umum Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Semarang selatan yang berdiri berdasarkan Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 55/PMK. 01/2007 tentang organisasi dan Tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendral Pajak. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang selatan telah menerapkan Sistem Administrasi Pajak yang Modern. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang selatan beralamat di Jalan Pemuda No. 2 Lt 1&2, kauman, semarang tengah. Pembentukan KPP Pratama Semarang Selatan merupakan bagian program Modernisasi Administrasi Perpajakan Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pengawasan dan penegakan hukum, meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi melalui reformasi dan modernisasi serta meningkatkan profesionalisme dan integritas pada sumber daya manusia. Visi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan sebagai institusi di bawah binaan Direktorat Jendral pajak adalah AuMenjadi Kantor Pelayanan Pajak terbaik dengan JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI Vol. No. Desember 2022 : 428 Ae 446 JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2614-8870 n memberikan pelayanan prima yang mengutamakan akuntabilitas dan dipercaya oleh masyarakat Jawa tengahAy. Misi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan mempunyai 2 . misi yaitu 1. Melaksanakan tata kelola administrasi Perpajakan secara akuntabel berdasarkan Nilai Ae Nilai Kementerian Keuangan untuk mendukung pengamanan target penerimaan. Membangun kepercayaan masyarakat dengan memberikan pelayanan, bantuan dan tuntutan untuk mewujudkan masyarakat Jawa Tengah Sadar Pajak. Statistics Jenis Kelamin Usia Pendidikan Pend. Pajak Valid Missing Mean 1,5100 2,1000 2,7800 2,8300 Median 2,0000 2,0000 2,0000 3,0000 Mode 2,00 2,00 2,00 3,00 ,50242 ,62765 ,97006 ,58698 Std. Deviation Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan kuesioner, karakteristik responden yang menjadi sampel dalam penelitian ini dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu menurut jenis kelamin, umur, pendidikan, pekerjaan dan pengetahuan pajak. Berikut ini disajikan karakteristik responden menurut jenis kelamin, usia, pendidikan, pekerjaan dan pengetahuan pajak. pengaruh pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi, kualitas pelayanan petugas pajak dan penerapan e Ae filling terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Achmad Basuk. n p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2614-8870 Jenis Kelamin Cumulative Frequency Valid Percent Valid Percent Percent Laki-Laki Perempuan Total Sumber: Data diolah dengan SPSS, 2022 Tabel 4. di atas menunjukkan bahwa responden dalam penelitian ini hampir seimbang antara laki-laki dan perempuan yaitu responden yang berjenis kelamin perempuan sebesar 51% dengan frekuensi 51 responden dan yang berjenis kelamin laki-laki sebanyak 49% dengan frekuensi 41 responden. Tabel 4. 6 Hasil Uji Validitas Variabel (X. Angket Nilai rhitung Nilai rtabel Sig. -taile. Keterangan X1. 0,896 0,200 0,000 Valid X1. 0,882 0,200 0,000 Valid X1. 0,884 0,200 0,000 Valid X1. 0,890 0,200 0,000 Valid X1. 0,851 0,200 0,000 Valid Sumber : Data Primer diolah, 2022 Berdasarkan tabel di atas, menunjukkan bahwa dari hasil pengujian validitas diketahui bahwa semua indikator variabel pengetahuan pajak yang digunakan dalam penelitian ini mempunyai koefisien korelasi yang lebih besar dari rtabel untuk degree of freedom . = 100 Ae 4 = 96 dengan sig = 0,05 maka hasil rtabel adalah 0,2006. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa semua butir pernyataan yang digunakan untuk mengukur variabel pengetahuan pajak dinyatakan valid atau dapat digunakan dalam penelitian ini. Tabel 4. 7 Hasil Uji Validitas Variabel (X. Angket Nilai rhitung Nilai rtabel Sig. -taile. Keterangan X2. 0,889 0,200 0,000 Valid JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI Vol. No. Desember 2022 : 428 Ae 446 JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2614-8870 n X2. 0,961 0,200 0,000 Valid X2. 0,873 0,200 0,000 Valid X2. 0,941 0,200 0,000 Valid X2. 0,924 0,200 0,000 Valid Sumber : Data Primer diolah, 2022 Berdasarkan tabel di atas, menunjukkan bahwa dari hasil pengujian validitas diketahui bahwa semua indikator variabel ketegasan pajak yang digunakan dalam penelitian ini mempunyai koefisien korelasi yang lebih besar dari rtabel untuk degree of freedom . = 100 Ae 4 = 96 dengan sig = 0,05 maka hasil rtabel adalah 0,2006. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa semua butir pernyataan yang digunakan untuk mengukur variabel ketegasan pajak dinyatakan valid atau dapat digunakan dalam penelitian ini. Tabel 4. 8 Hasil Uji Validitas Variabel (X. Angket Nilai rhitung Nilai rtabel Sig. -taile. Keterangan X3. 0,836 0,200 0,000 Valid X3. 0,892 0,200 0,000 Valid X3. 0,823 0,200 0,000 Valid X3. 0,897 0,200 0,000 Valid X3. 0,803 0,200 0,000 Valid Sumber : Data Primer diolah, 2022 Berdasarkan tabel di atas, menunjukkan bahwa dari hasil pengujian validitas diketahui bahwa semua indikator variabel kualitas pelayanan yang digunakan dalam penelitian ini pengaruh pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi, kualitas pelayanan petugas pajak dan penerapan e Ae filling terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Achmad Basuk. n p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2614-8870 mempunyai koefisien korelasi yang lebih besar dari rtabel untuk degree of freedom . = 100 Ae 4 = 96 dengan sig = 0,05 maka hasil rtabel adalah 0,2006. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa semua butir pernyataan yang digunakan untuk mengukur variabel kualitas pelayanan dinyatakan valid atau dapat digunakan dalam penelitian ini. Tabel 4. 9 Hasil Uji Validitas Variabel (X. Angket Nilai rhitung Nilai rtabel Sig. -taile. Keterangan X4. 0,961 0,200 0,000 Valid X4. 0,944 0,200 0,000 Valid X4. 0,955 0,200 0,000 Valid X4. 0,942 0,200 0,000 Valid X4. 0,936 0,200 0,000 Valid Sumber : Data Primer diolah, 2022 Berdasarkan tabel di atas, menunjukkan bahwa dari hasil pengujian validitas diketahui bahwa semua indikator variabel E-Filling yang digunakan dalam penelitian ini mempunyai koefisien korelasi yang lebih besar dari rtabel untuk degree of freedom . = 100 Ae 4 = 96 dengan sig = 0,05 maka hasil rtabel adalah 0,2006. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa semua butir pernyataan yang digunakan untuk mengukur variabel EFilling dinyatakan valid atau dapat digunakan dalam penelitian ini. Tabel 4. 12 Hasil Uji Reliabilitas Variabel CronbachAos Alpha Sig. -taile. Keterangan 0,927 0,60 Valid 0,953 0,60 Valid 0,900 0,60 Valid 0,971 0,60 Valid 0,954 0,60 Valid Sumber : Data Primer diolah, 2022 JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI Vol. No. Desember 2022 : 428 Ae 446 JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2614-8870 n Berdasarkan tabel di atas, hasil uji reliabilitas bahwa seluruh variabel dalam penelitian ini dapatdikatakan reliabel karena nilai Cronbach Alpha lebih besar dari 0,6. maka dari itu dapat disimpulkan bahwa seluruh indikator pengukur variabel dari kuesioner adalah reliabel, yang artinya bahwa kuesioner yang digunakan penelitian ini merupakan kuesioner yang handal. Tabel 4. 13 : Uji statistik deskriptif Descriptive Statistics Minimum Maximum Mean Std. Deviation Pengetahuan Perpajakan 10,00 25,00 20,8400 3,52113 Ketegasan Sanksi 5,00 25,00 20,6500 4,29088 Kualitas Pelayanan 10,00 25,00 20,9100 3,39070 Penerapan E-Filling 10,00 25,00 21,5700 3,37625 Kepatuhan Wajib Pajak 10,00 25,00 20,8200 3,61920 Valid N . Sumber : Data Primer diolah, 2022 Dari analisis statistik deskritif diketahui nilai minimum pengetahuan perpajakan (X. sebesar 10,00 dan nilai maksimum sebesar 25,00, sedangkan untuk nilai rata-rata sebesar 20,8400 kemudian untuk nilai standar deviasi sebesar 3,52113, yang berarti bahwasannya variasi pengetahuan perpajakan dapat dikatakan sangat besar. Dari analisis statistik deskritif diketahui nilai minimum ketegasan sanksi (X. sebesar 5,00 dan nilai maksimum sebesar 25,00, sedangkan untuk nilai rata-rata sebesar 20,6500 kemudian untuk nilai standar deviasi sebesar 4,29088, yang berarti bahwasannya variasi ketegasan sanksi dikatakan sangat besar. Dari analisis statistik deskritif diketahui nilai minimum kualitas pelayanan (X. sebesar 10,00 dan nilai maksimum sebesar 25,00, sedangkan untuk nilai rata-rata sebesar 20,9100 pengaruh pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi, kualitas pelayanan petugas pajak dan penerapan e Ae filling terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Achmad Basuk. n p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2614-8870 kemudian untuk nilai standar deviasi sebesar 3,39070, yang berarti bahwasannya variasi kualitas pelayanan dikatakan sangat besar. Dari analisis statistik deskritif diketahui nilai minimum penerapan E-filling (X. sebesar 10,00 dan nilai maksimum sebesar 25,00, sedangkan untuk nilai rata-rata sebesar 21,5700 kemudian untuk nilai standar deviasi sebesar 3,37625, yang berarti bahwasannya variasi penerapan E-filling dikatakan sangat besar. Dari analisis statistik deskritif diketahui nilai minimum kepatuhan wajib pajak (Y. sebesar 10,00 dan nilai maksimum sebesar 25,00, sedangkan untuk nilai rata-rata sebesar 20,8200 kemudian untuk nilai standar deviasi sebesar 3, 61920, yang berarti bahwasannya variasi kepatuhan wajib pajak dikatakan sangat besar. Tabel 4. 14 Hasil Uji Kolimogrov-Smirnov One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Unstandardized Residual Normal Parametersa,b Mean Std. Deviation Most Extreme Differences ,0000000 1,23838691 Absolute ,212 Positive ,212 Negative -,211 Test Statistic ,212 Asymp. Sig. -taile. ,051c Test distribution is Normal. Calculated from data. Lilliefors Significance Correction. Sumber : Data Primer diolah, 2022 Berdasarkan tabel 4. 14 dapat diketahui nilai signifikansinya 0,051 yang berarti lebih besar dari 0,05, maka dapat disimpulkan data berdistribusi normal. Tabel 4. 15 Hasil Uji Multikolinearitas JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI Vol. No. Desember 2022 : 428 Ae 446 JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2614-8870 n Coefficientsa Collinearity Statistics Model Tolerance VIF Pengetahuan Perpajakan ,192 5,202 Ketegasan Sanksi ,299 3,341 Kualitas Pelayanan ,159 6,292 Penerapan E-Filling ,264 3,784 Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak Sumber : Data Primer diolah, 2022 Berdasarkan tabel 4. 15 Coefficients di atas, variabel pengetahuan perpajakan mempunyai nilai tolerance 0,192 dan VIF 5,202, variabel ketegasan sanksi mempunyai nilai tolerance 0,299 dan VIF 3,341, variabel kualitas pelayanan mempunyai nilai tolerance 0,159 dan VIF 6,292, variabel penerapan E-filling mempunyai nilai tolerance 0,264 dan VIF 3,378, yang artinya semua variabel tersebut mempunyai nilai tolerance > 0,10 dan nilai VIF <10. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa seluruh variabel bebas dalam penelitian ini tidak terjadi multikolinieritas Tabel 4. 16 Hasil Uji Heteroskedastisitas Coefficientsa Standardized Unstandardized Coefficients Model Std. Error (Constan. 1,236 ,659 Pengetahuan Perpajakan -,061 ,063 Ketegasan Sanksi -,063 Kualitas Pelayanan -,022 Coefficients Beta Sig. 1,876 ,064 -,217 -,965 ,337 ,041 -,274 -1,519 ,132 ,072 -,074 -,301 ,764 pengaruh pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi, kualitas pelayanan petugas pajak dan penerapan e Ae filling terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Achmad Basuk. n p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2614-8870 Penerapan E-Filling ,117 ,056 ,402 2,095 ,039 Dependent Variable: ABS_RES Sumber : Data Primer diolah, 2022 Berdasarkan tabel 4. 16 Coefficient dengan metode glesjer di atas menunjukan variabel pengetahuan perpajakan mempunyai nilai Sig. 0,337, variabel ketegasan sanksi mempunyai nilai Sig. 0,132, variabel kualitas pelayanan mempunyai nilai Sig. 0,764, dan variabel penerapan sistem E-filing mempunyai nilai Sig. 0,039, yang artinya semua variabel bebas tersebut mempunyai nilai Sig. > 0,05 kecuali variabel penerapan sistem Efiling < 0,05. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi heteroskedastisitas dalam model regresi kecuali variabel penerapan sistem E-filing. Tabel 4. Uji F (Simulta. ANOVAa Model Sum of Squares Mean Square Regression 1144,933 286,233 Residual 151,827 1,598 Total 1296,760 Sig. 179,100 ,000b Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak Predictors: (Constan. Penerapan E-Filling. Ketegasan Sanksi. Pengetahuan Perpajakan. Kualitas Pelayanan Sumber : Data Sekunder diolah 2022 Dari data tabel di atas hasil analisis uji F hitung sebesar 179,100 dengan derajat kebebasan df untuk pembilang/variabel . = 4 dan df untuk penyebut . = 100 - 4 adalah 96, dengan tingkat signifikansi 5%. Sehingga hasil penelitian menunjukkan bahwasanya nilai F hitung sebesar 179,100 lebih besar dibandingkan dengan F tabel sebesar 2,47 dan Sig. 0,000 O 0,05, maka dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwasannya secara bersama-sama variabel pengetahuan perpajakan (X. , ketegasan sanksi (X. , kualitas JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI Vol. No. Desember 2022 : 428 Ae 446 JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2614-8870 n pelayanan (X. dan penerapan E-filling (X. berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen yaitu kepatuhan wajib pajak. Tabel 4. Uji t (Parsia. Coefficientsa Standardized Unstandardized Coefficients Model Std. Error (Constan. ,473 ,864 Pengetahuan Perpajakan ,815 ,082 Ketegasan Sanksi ,228 Kualitas Pelayanan Penerapan E-Filling Coefficients Beta Sig. ,547 ,586 ,793 9,905 ,000 ,054 ,270 4,207 ,000 -,222 ,094 -,208 -2,365 ,020 ,153 ,073 ,143 2,093 ,039 Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak Sumber : Data Sekunder diolah 2022 Ketentuan hasil pengujian uji t tabel . apabila memenuhi kriteria dengan level signifikansi level 0,05 = 5% , menunjukkan bahwa : Uji t variabel pengetahuan perpajakan (X. Nilai Coefficients beta uji t sebesar 0,793 bernilai positif, dengan Sig. 0,000 O 0,05. Nilai t-hitung sebesar 9,905 O t-tabel sebesar 1,66088. Maka secara parsial variabel pengetahuan perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sehingga dengan demikian hipotesis pertama (H. Uji t variabel ketegasan sanksi (X. pengaruh pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi, kualitas pelayanan petugas pajak dan penerapan e Ae filling terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Achmad Basuk. n p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2614-8870 Nilai Coefficients beta uji t sebesar 0,270 bernilai positif, dengan Sig. 0,000 O 0,05. Nilai t-hitung sebesar 4,207 O t-tabel sebesar 1,66088. Maka secara parsial variabel ketegasan sanksi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sehingga dengan demikian hipotesis kedua (H. Uji t variabel kualitas pelayanan (X. Nilai Coefficients beta uji t sebesar -0,208 bernilai negatif, dengan Sig. 0,020 O 0,05. Nilai t-hitung sebesar -2,365 O t-tabel sebesar 1,66088. Maka secara parsial variabel kualitas pelayanan berpengaruh negative dan tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sehingga dengan demikian hipotesis ketiga (H. Uji t variabel penerapan E-filling (X. Nilai Coefficients beta uji t sebesar 0,143 bernilai positif, dengan Sig. 0,039 O 0,05. Nilai t-hitung sebesar 2,093 O t-tabel sebesar 1,66088. Maka secara parsial variabel penerapan E-filling berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sehingga dengan demikian hipotesis keempat (H. Simpulan Berdasarkan hasil uji penelitian mengenai pengaruh pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi, kualitas pelayanan petugas pajak, dan penerapan e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di KPP Pratama Semarang Selatan, dapat diambil kesimpulan bahwa : Secara parsial variabel pengetahuan perpajakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di KPP Pratama Semarang Selatan. Secara parsial variabel ketegasan sanksi berpengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di KPP Pratama Semarang Selatan. Secara parsial variabel kualitas pelayanan petugas pajak memiliki pengaruh tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di KPP Pratama Semarang Selatan. JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI Vol. No. Desember 2022 : 428 Ae 446 JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2614-8870 n Secara parsial variabel penerapan e-filling memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib UMKM di KPP Pratama Semarang Selatan. Secara simultan variabel independent yaitu pengaruh pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi, kualitas pelayanan petugas pajak, dan penerapan e-filling memiliki pengaruh yang signifikan terhadap variabel dependent kepatuhan wajib pajak orang pribadi UMKM di KPP Pratama Semarang Selatan. Daftar Pustaka