Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Studi Putusan Nomor 1777 K/Pid/2. Eltiferi Dachi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nias Raya dachi85eltiferi@gmail. Abstrak Perbuatan salah pencatatan palsu adalah demonstrasi yang bertujuan untuk menyalin, membuat suatu barang tidak bersertifikat, atau menyebabkan suatu barang kehilangan keabsahannya. Penipuan surat adalah tindak pidana dimana seseorang dengan sengaja membuat, mengubah, atau memodifikasi surat yang menyesatkan atau dibuat-buat dengan tujuan untuk memperdaya atau mengelabui orang lain. Demonstrasi pelanggar hukum penipuan surat terdapat pada Kitab Undang-undang Hukum Penipu pada Buku II Bagian XII. Pasal 263 s/d 276 tentang Pemalsuan Surat. Salah satu unjuk rasa pelanggar hukum fabrikasi arsip yang telah dikaji dan diadili oleh Pengadilan Tinggi adalah putusan nomor 1777 K/Pid/2009. Atas pilihan tersebut, pelaku divonis enam . bulan penjara karena mengabaikan Pasal 263 Ayat 1 KUHP. Jenis pengujian yang digunakan dalam proposisi ini adalah strategi eksplorasi hukum yang mengatur yang pada dasarnya menyinggung suatu pengaturan, khususnya bahwa permintaan logis tertentu yang sah harus dipenuhi, yaitu dogmatika yang sah. Kajian ini mengkaji apakah norma mengenai unsur kerugian dalam tindak pidana pemalsuan surat yang dituangkan dalam Pasal 263 KUHP bersifat pasti atau rancu. Penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum kepustakaan adalah dua nama untuk jenis penelitian ini. Berdasarkan temuan dan perbincangan pemeriksaan, dapat ditarik kesimpulan dari Keputusan Hakim Nomor 1777 K/Pid/2009, dimana pejabat yang ditunjuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku perbuatan salah laporan palsu sesuai pengaturan yang diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 Kode Penjahat mengingat kenyataan saat ini melalui pertimbangan yang diambil oleh otoritas yang ditunjuk. Dalam menangani kasus-kasus demonstrasi pidana pemalsuan surat, pencipta percaya bahwa Majelis Hakim akan lebih berhati-hati terhadap kenyataan yang terungkap dalam persidangan dan lebih fokus pada premis sah yang akan diterapkan pada pihak yang berperkara. Selain itu, demi keyakinan, keadilan, dan kemudahan seperti yang tertuang dalam hipotesa sasaran yang sah dalam memilih setiap perkara, khususnya kasus-kasus demonstrasi kriminal atas arsip palsu, hendaknya hakim dan pemeriksa mempertimbangkan secara hati-hati tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tergugat dengan tujuan agar dalam setiap pilihan penguasa yang ditunjuk tidak merugikan pihak yang Dengan menciptakan dan menjaga kepastian hukum, suatu negara dapat menegakkan keamanan, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan bagi masyarakatnya. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim. PenjatuhanPutusanPemidanaan. Tindak Pidana Pemalsuan Surat Abstract The wrongdoing of record phony is a demonstration that has the point of copying, making an article that isn't certified, or causing an item to lose its legitimacy. Fraud of letters is a criminal offense wherein an individual deliberately makes, alters, or modifies a misleading or manufactured letter with the plan to bamboozle or swindle someone else. The lawbreaker demonstration of fraud of letters can be found in the Crook Code in Book II Part XII. Articles 263 to 276 concerning https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 Falsification of Letters. One of the lawbreaker demonstrations of archive fabrication that has been analyzed and attempted by the High Court is choice number 1777 K/Pid/2009. In this choice, the culprit was condemned to six . months in jail for disregarding Article 263. Section 1 of the Lawbreaker Code. The kind of examination utilized in this proposition is a regularizing legitimate exploration strategy that basically alludes to an arrangement, in particular that particular lawful logical requests should be met, to be specific, lawful dogmatics. This study examined whether norms regarding the elements of loss in the criminal act of letter forgery, as outlined in Article 263 of the Criminal Code, are certain or ambiguous. Doctrinal legal research or library legal research are two names for this type of study. In light of the examination discoveries and conversation, conclusions can be drawn from Judge's Choice Number 1777 K/Pid/2009, in which the appointed authority forced a sentence on the culprit of the wrongdoing of report phony as per the arrangements managed in Article 263 Section 1 of the Crook Code in view of the current realities through contemplations taken by the appointed authority. In dealing with instances of criminal demonstrations of the fabrication of letters, the creator trusts that the Board of Judges will be more cautious about the realities uncovered in the preliminary and focus harder on the legitimate premise that will be applied to the litigant. Also, for conviction, equity, and convenience as expressed in the hypothesis of legitimate targets in choosing each case, particularly instances of criminal demonstrations of phony archives, judges and examiners should cautiously consider the lawbreaker acts carried out by the respondent with the goal that in every choice the appointed authority doesn't hurt the litigant. By making and keeping up with lawful sureness, a nation can uphold security, monetary development, and equity for its general public. Keywords: Judge's considerations. Imposition of Sentencing Decisions. Crime of Letter Forgery Pendahuluan Keinginan kebutuhan hidup mendorong seseorang untuk sering melakukan olahraga ekstrim agar kebutuhan hidupnya dapat Kebutuhan hidup dapat dipengaruhi oleh sudut pandang sosial, alam, dan sudut pandang yang berbeda, khususnya sudut pandang moneter. Bisnis Penjahat, seperti biasa, berfokus pada artikel langsung dengan sudut pandang yang berdampak pada Menurut Pasal 1 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai syarat suatu bermasyarakat, hendaknya pula berada https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM lintasan-lintasan Indonesia sebagai negara yang sah kekuatan yang paling besar . ualitasnya kebudayaan Indonesia yang sejahtera, adil, dan sejahtera dalam kehidupan Segala dilakukan secara terus-menerus, baik secara individu maupun bersama-sama, yang dilakukan oleh individu atau badan publik, harus didasarkan pada pengaturan sah yang berlaku di Indonesia, dan jika kegiatan tersebut dikenakan sanksi, dan pelaksanaannya akan serupa. di bawah pengawasan Sebagai negara peraturan, setiap Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 diselesaikan dengan peraturan materiil . us Indonesia. Masyarakat dan peraturan merupakan Bahkan dalam kerangka berpikir seperti itu, ada pepatah terkenal yang berbunyi: Auubi societas ibi ius,Ay di mana ada masyarakat, di situ ada Karena hubungan antar mempunyai standar yang berat bagi masyarakat itu sendiri, maka dalam penerapan hukum pidana di Indonesia, kepolisian suatu perangkat negara menjadi hal yang utama dalam menjaga Jadi peraturan publik dapat tercapai dengan memberikan keyakinan yang sah, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat. Menurut Moeljatno, peraturan pidana menyatakan bahwa peraturan pidana adalah peraturan publik yang dilimpahkan, khususnya yang mengatur hubungan antara negara dengan masyarakat atau kepentingan Ada dua jenis hukum pidana di Indonesia: umum dan khusus. Hukum pidana khusus diatur dengan peraturan perundang-undangan di luar KUHP yang berlaku, sedangkan hukum pidana umum diatur dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu kezaliman yang sering terjadi di Pemalsuan adalah suatu jenis kegiatan yang disinggung sebagai perbuatan salah, atau lebih spesifiknya, suatu kegiatan yang bertentangan Demonstrasi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 khususnya kebenaran . , didelegasikan kepada perbuatan salah atau misrepresentasi. Perbuatan salah berupa penggandaan merupakan sebuah demonstrasi yang tidak berkurang seiring dengan perkembangan zaman, kompleksitas mekanis, dan kemajuan desain ide manusia, berubah menjadi suatu perbuatan salah yang sangat perkembangannya semakin berbeda dari segi struktur, metodologi yang lazim, dan proses berpikir. pada pelaku yang Sebagai permasalahan pidana ini tidak bisa dihindari dan selalu hadir sehingga perbuatan salah dipandang sebagai dampak yang meresahkan bantuan pemerintah kepada masyarakat dan keadaannya saat ini. Perbuatan salah memalsukan adalah perbuatan salah yang mengandung susunan kekeliruan atau kepalsuan suatu barang dimana sesuatu itu tampak dari sudut pandang luar seolah-olah sah, padahal sebenarnya bertentangan dengan apa yang ada. Tindak pidana pemalsuan surat telah mengalami perubahan yang signifikan dari waktu ke waktu sehubungan dengan berkembangnya bentuk-bentuk tindak pidana pemalsuan Surat adalah selembar kertas yang di atasnya tersusun kata-kata, frasa-frasa, atau berpotensi kalimatkalimat yang terdiri dari huruf-huruf serta angka-angka dalam struktur apa pun dan dibuat dalam kapasitas apa pun, yang susunannya mengandung Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 makna atau berpotensi makna gagasan Peraturan Indonesia mengendalikan penipuan. laporan merupakan salah satu jenis demonstrasi kriminal yang dikenang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Peniruan itu sendiri dikendalikan pada Bagian Tindak pidana yang sering terjadi terkait dengan Pasal 263 KUHP . embuat laporan palsu atau memutarbalikkan catata. dan Pasal 264 . emutarbalikkan akta asli dan Pasal 266 KUHP memerintahkan penyisipan data palsu ke dalam data yang sah. dengan pidana penjara paling lama enam . tahun penjara. Berdasarkan pilihan yang saya analisa (Pilihan Nomor 1777 K/Pid/2. , melakukan penahanan selama satu . tahun, namun dalam pilihannya, menjatuhkan hukuman kepada pihak yang berperkara. penahanan selama enam . Peneliti tertarik untuk mengkaji faktor-faktor pertimbangan seorang hakim dalam mengambil keputusan di persidangan tuntutan yang diajukan jaksa dengan keputusan hakim. Melihat gambaran tersebut, maka analis mengarahkan penelitian dengan judul Perenungan Hakim Dalam Memaksa Mengutuk Pilihan Atas Perbuatan Salah Surat Palsu (Ulasan Pilihan Nomor K/Pid. /2. Permasalahan pembahasan ini adalah bagaimana hakim memandang penjatuhan pidana terhadap tindak pidana pemalsuan surat . utusan studi nomor 1777 K/Pid. /2. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 berdasarkan uraian latar belakang Dilihat permasalahannya, maka maksud dari kajian ini adalah untuk memahami, pertimbangan-pertimbangan yang ditunjuk dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana demonstrasi pemalsuan catatan di Indonesia . onsentrasi pada pilihan nomor 1777 K/Pid. / 2. Manfaat dari pendalaman ini diharapkan dapat memberikan informasi dan menambah pemahaman kepada pencipta mengenai beban hukuman terhadap pelaku tindak pidana demonstrasi pemalsuan surat secara keseluruhan dan khususnya di bidang peraturan pidana, memberikan komitmen terhadap perbaikan informasi. dalam pengaturan pidana, khususnya yang berkaitan dengan tidak nyamannya pemberian hukuman terhadap pelaku tindak pidana demonstrasi penipuan. surat dan kepada ahli masa depan yang akan mengarahkan penelitian pada subjek seperti eksplorasi ini dan untuk mengenai beban disiplin terhadap pelaku kesalahan peniruan surat dan dapat digunakan sebagai kontribusi untuk menjelaskan kesalahan yang saat ini biasa terjadi. di masa sekarang. Konsekuensi dari eksplorasi ini sangat kepolisian, khususnya bagi polisi, pemeriksa, hakim, dan otoritas publik dalam menjatuhkan hukuman yang berat terhadap pelaku demonstrasi memberikan dampak penghambat bagi pelaku sebenarnya dan pada umumnya. masyarakat, dan pemeriksaan ini berguna bagi penyidik umum dalam Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 menyelesaikan surat dakwaan dalam Dampak pemeriksaan ini bermanfaat pemeriksa umum dalam membuat surat dakwaan dalam kasus-kasus peniruan laporan yang melanggar hukum lainnya. Metodologi Penelitian Jenis pengujian yang digunakan adalah suatu teknik eksplorasi hukum yang membakukan yang pada dasarnya khususnya bahwa permintaan logis tertentu yang sah harus dipenuhi, lebih spesifik, dogmatika yang sah. Kajian ini mengkaji apakah norma mengenai unsur pemalsuan surat yang dituangkan dalam Pasal 263 KUHP bersifat pasti atau Penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum kepustakaan adalah dua nama untuk jenis penelitian ini. Pemanfaatan penelitian dalam upaya penelitian dan penyusunan rancangan proposal ini Dari gambaran di atas, para ilmuwan lebih menyukai standarisasi mengharapkan ditemukannya prinsipprinsip yang sah mengenai risiko pidana bagi pelaku demonstrasi kriminal atas penipuan catatan. Teknik metodologi yang digunakan dalam komposisi ini adalah pendekatan kaidah, pendekatan kasus, dan metodologi ilmiah. Dalam informasi yang digunakan adalah studi Studi penulisan diselesaikan dengan mengumpulkan informasi dan Informasi tambahan terdiri dari materi penting yang sah, materi sah opsional, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 dan materi sah tersier. Pemeriksaan digunakan dalam eksplorasi ini adalah Investigasi informasi subjektif adalah pekerjaan yang dilakukan dengan satuan-satuan yang masuk akal, serta mencari dan melacak desain. Metodologi yang menarik adalah strategi yang digunakan untuk menggambarkan dan mengkaji hasil penelitian. Strategi penyelidikan dilakukan secara tegas, bijaksana, dan metodis. Berbeda berarti memberikan garis besar semua informasi subjek sesuai kenyataan sebenarnya dengan cara yang koheren dan tepat. Cerdas menyiratkan bahwa pemeriksaan tersebut harus masuk akal atau tampak baik-baik saja. Sementara itu, tertib mengandung makna bahwa setiap bagian hasil pemeriksaan harus saling berhubungan dan berdampak satu sama lain untuk memperoleh hasil eksplorasi yang asli. Langkah selanjutnya adalah menarik kesimpulan induktif, artinya menerapkan prinsip-prinsip umum pada isu-isu spesifik. Hasil Penelitian dan Pembahasan Temuan Penelitian Temuan penjatuhan hukuman terhadap tindak pidana pemalsuan surat dalam Putusan Nomor 1777 K/Pid/2009 yaitu sebagai berikut: Identitas Terdakwa Identitas Putusan Nomor 1777 K/Pid/2009 yaitu sebagai berikut: Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Nama : SEM PONAMON alias SEM Tempat lahir : Tomohon Umur/T//lahir : 59 tahun/23 Desember 1946 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Alamat : Kelurahan Kakaskasen Lingkungan Kecamatan Tomohon Utara. Kota Tomohon Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Pensiunan PNS Duduk Perkara Perkara dalam Pilihan Nomor 1777 K/Pid/2009 adalah sebagai Terdakwa SEM PONAMON alias SEM. Pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2006 sekitar 00 WITA atau waktuwaktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2006 di Kantor Kepala Desa Kakaskasen II Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon atau di tempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum Kemenag. Pengadilan Negeri Tondano, ia menulis surat palsu yang bisa saja menerbitkan hak, perjanjian, keringanan utang, atau hal-hal lainnya. dapat digunakan sebagai data untuk suatu kegiatan melibatkan atau meminta orang lain untuk melibatkan laporan tersebut seolah-olah arsip tersebut dapat disertifikasi dan tidak digunakan dapat menimbulkan kerugian, yang seharusnya dapat dilakukan dengan cara berikut: https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Bahwa pada saat itu dan di tempat itu sebagaimana disebutkan di atas. Tergugat telah mengubah luas tanah yang ada di tempat saksi korban ALTJE RANSUM yang terdaftar di Kota Kakaskasen II Daerah Tomohon Utara, pada tahun 1981 Folio 19 Parsil No. dimana luas tanah yang tercatat dalam daftar kota ada pada saksi korban ALTJE RANSUM 1981 Folio 10 Parsil No. 56, sebagai berikut: Bagian Utara lebar 13 . iga bela. Bagian Selatan lebar 10,25 . epuluh koma dua puluh lim. Bagian Timur lebar 21,40 . ua puluh satu koma empat pulu. Bagian Barat lebar 22,30 . ua puluh dua koma tiga pulu. Bahwa ukuran tanah yang berada di register Desa Kakaskasen II Kecamatan Tomohon Utara tahun 1981 Folio 19 Persil No. ALTJE RANSUM tersebut dirubah oleh terdakwa dengan cara terdakwa menggunakan tipe-x menghapus ukuran tanah bagian selatan yang berukuran 10,25 . epuluh koma dua puluh lim. dirubah menjadi 10 . meter dalam buku Desa Kakaskasen II Kecamatan Tomohon Utara tahun 1981 Folio 19 Persil No. 56 milik saksi korban ALTJE RANSUM, sehingga ukuran tanah milik saksi korban ALTJE RANSUM yang tercatat dalam buku register Desa Kakaskasen II Kecamatan Tomohon Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Utara tahun 1981 Folio 19 Persil No. 56 telah berubah dari yang sebelumnya dan sekarang telah berubah dengan ukuran menjadi sebagai berikut: Bagian Utara lebar 13 . iga bela. Bagian Selatan . Bagian Timur lebar 21,40 . ua puluh satu koma empat pulu. Bagian Barat lebar 22,30 . ua puluh dua koma tiga pulu. Akibat terdakwa tersebut, saksi korban ALTJE RANSUM merasa keberatan karena telah dirugikan oleh perbuatan terdakwa. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi ALTJE RANSUM mengalami kerugian lebar tanah yaitu 0,25 . ol koma dua puluh lim. meter atau setidak-tidaknya akibat perbuatan terdakwa tersebut dapat atau memungkinkan akan merugikan saksi korban ALTJE RANSUM. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dakwaan Pemeriksa Umum Pilihan Nomor K/Pid/2009 adalah sebagai berikut: Terdakwa SEM PONAMON alias SEM. Pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2006 sekitar pukul 17. 00 WITA atau waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2006 di Kantor Kepala Desa Kakaskasen II Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon atau di tempat lain yang masih berada dalam wilayah Kemenag. Pengadilan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Negeri Tondano, ia membuat surat palsu atau surat palsu yang dapat mengeluarkan hak, perjanjian, pelunasan utang, atau dapat dipakai 6 . Pembuktian Alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 1777 K/Pid/2009 yakni 1 . lembar fotocopy surat register tanah No. 56 atas nama ALTJE RANSUM yang sudah dirubah ukurannya dari 10,25 . epuluh koma dua puluh lim. meter menjadi 10 . meter dan sudah dilegalisir oleh Lurah Kakaskasen II dan 1 . lembar fotocopy surat register tanah No. atas nama ALTJE RANSUM yang tidak dirubah ukurannya yaitu 10,25 . epuluh koma dua puluh lim. meter yang sudah dilegalisisr oleh Lurah Kakaskasen II yang telah dilampirkan dalam berkas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Permohonan pemeriksa umum Pilihan Nomor K/Pid/2009 adalah sebagai berikut: menyatakan bahwa pihak yang berperkara SEM PONAMON atau yang disebut SEM terbukti bersalah secara sah karena melakukan perbuatan salah yaitu Ausengaja melibatkan surat palsu atau dibuatbuatAy. seolah-olah disahkan, kalaukalau penggunaan surat itu dapat merugikan,Ay dinyatakan terkendali dan pantas melakukan kesalahan dalam Pasal Ayat KUHP penuntutan kami sebagaimana disebutkan sebelumnya. Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 . Menghukum SEM PONAMON yang diduga SEM dengan pidana penjara 1 . Mengumumkan bukti berupa 1 . rangkap surat pendaftaran tanah No. 56 demi ALTJE RANSUM ukurannya dari 10,25 . epuluh koma . meter menjadi 10 . meter dan telah disahkan oleh Kakaskasen II Bupati, dan 1 . eksemplar surat pendaftaran tanah No. demi ALTJE RANSUM yang sepanjang 10,25 . epuluh koma . meter yang telah disahkan oleh Bupati Kakaskasen II. , yang telah dilampirkan pada catatan Apalagi, . Menetapkan bahwa tergugat perkara sebesar Rp. Putusan Hakim Pilihan juri pada Pilihan Nomor 1777 K/Pid/2009 adalah sebagai berikut: Mencermati pilihan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 04/Pid. B/2008/PN. Tdo tanggal 23 April 2008, isi lengkapnya sebagai . Menyatakan bahwa pihak yang berperkara. SEM PONAMON, disebut juga SEM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan atas kesalahannya yang sebenarnya karena melakukan perbuatan salah dalam penipuan arsip catatan palsu atau dibuat seolahhttps://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 olah catatan tersebut telah . Menghukum penjara selama enam . Memutuskan buktinya berupa 1 rangkap surat pendaftaran tanah Nomor 56 atas nama ALTJE RANSUM ukurannya telah diperkecil dari 10,25 meter menjadi 10 meter oleh Kepala Desa Kakaskasen II, dan satu lembar fotokopi surat pendaftaran tanah. Nomor 56 demi ALTJE RANSUM yang ukurannya tidak diubah adalah 10,25 . epuluh koma . meter, yang telah disahkan oleh Kepala Kota Kakaskasen II yang telah disambungkan dengan berita Dan . Membebankan tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 000 rupia. Membaca dengan teliti pilihan Pengadilan Tinggi Manado no. Naskah 110/PID/2008/PT. MDO tanggal 19 Agustus 2008 dapat dilihat di sini: Menerima permohonan banding dari tergugat. Memperkuat pilihan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 23 April 2008 No. 04/Pid. B/2008/PN. Tdo yang menyebutkan daya pikat . Mewajibkan tergugat untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat pengadilan yang ditetapkan sebesar Rp untuk tingkat banding. 000 rupia. Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Membaca dengan teliti pilihan Pengadilan Tinggi K/Pid/2009 tanggal 26 April 2010, yang selengkapnya sebagai berikut: Menolak permohonan kasasi dari calon kasasi/penggugat SEM PONAMON yang disebut juga SEM. Dan . Membebankan calon kasasi atau pihak yang berperkara untuk membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp. Pembahasan Dalam menyimpulkan suatu kasus, juri harus fokus pada keadaan di mana seseorang dapat dihukum, khususnya keadaan emosional dan kondisi tujuan. Syarat obyektifnya adalah perbuatan yang dilakukan memenuhi pengertian delik, melawan hukum, dan tidak ada subyektifnya adalah adanya kesalahan, mempertanggungjawabkan, dan tidak ada alasan. untuk itu. Dengan asumsi hal-hal tersebut terpenuhi, maka pejabat yang ditunjuk akan mempertimbangkan variabel-variabel yang mengganggu dan memoderasi dalam pilihan yang akan Menurut pencipta, otoritas yang ditunjuk menentukan pilihan yang tepat karena juri dengan baik memikirkan realitas terkini dari babak penyisihan. Mengingat pernyataan pengamat korban dan tergugat, serta bukti-bukti di bahwa pihak yang berperkara. SEM PANOMAN, nom de plume SEM, telah terbukti secara sah bersalah karena Selain itu, untuk menghukum https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 seseorang yang dinyatakan berbuat salah, harus memenuhi syarat-syarat atau tataran disiplin yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini peraturan pidana. Dalam Pilihan Nomor 1777 K/Pid/2009, pihak yang berperkara dalam kondisi kokoh dan siap memikirkan aktivitasnya. Penguasa yang ditunjuk juga tidak melihat adanya legitimasi atau alasan yang dapat menghapuskan tindak pidana atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang berperkara. Mereka pandangan dan pertimbangannya serta dalam menyimpulkan suatu perkara hendaknya didasarkan pada kenyataankenyataan yang ada dan bukti-bukti pendahuluan serta keyakinannya sendiri sehubungan dengan perkara tersebut mengingat bahwa pejabat yang ditunjuk mempunyai peranan penting dalam menyerahkan suatu perkara. Terdapat pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam Hakim pertimbanganpertimbangan tersebut sebagai alasan dalam mengambil keputusan dalam Pemikiran terdakwa diatur dalam Pasal 197 huruf d dan Pasal 197 huruf f Kitab Undangundang Strategi Kriminal (KUHAP). Dalam Pasal 197 huruf D berbunyi: Pertimbangan-pertimbangan yang dirangkum, melihat kenyataan dan kondisi terkini serta bukti-bukti yang diperoleh dari penilaian di tahap awal. Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 menjadi alasan untuk memutuskan kesalahan termohon. Ay Sementara itu. Pasal 197 huruf F berbunyi: Pasal-pasal pedoman hukum yang menyusun premis hukuman atau kegiatan dan pedoman hukum yang menyusun premis sah pilihan tersebut, disertai keadaan-keadaan Ay Pemikiran penguasa yang ditunjuk dalam suatu pilihan pidana terbagi menjadi dua . , yakni pertimbangan yuridis dan pertimbangan non-yuridis. Perenungan yuridis adalah perenungan yang sah, yang menjadi dasar pemikiran sebelum memutuskan suatu perkara. Juri akan memanfaatkan realitas siklus pendahuluan, yang saksi, pernyataan litigasi, dan bukti yang diajukan, berdasarkan lokasi, musim episode, dan keadaan seperti biasa pelanggaran terjadi, dan selanjutnya, lihat hasil dari tindakan penjahat Sedangkan pertimbangan nonyuridis . adalah keyakinan yang sah, yang menggarisbawahi bahwa peraturan atau pedoman dilaksanakan sesuai dengan keinginan undangundang atau pedoman tersebut. Nilai humanistik menekankan manfaat bagi masyarakat dalam menyelesaikan suatu kasus dan mempertimbangkan apakah seseorang harus dihukum karena melakukan kesalahan oleh otoritas yang ditunjuk berdasarkan keyakinannya dan bukan hanya berdasarkan bukti yang Perenungan renungan hakim mengingat realitas yuridis yang terungkap dalam peraturan perundang-undangan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 ditetapkan sebagai persoalan yang patut diingat dalam pengambilan keputusan. Berikut permasalahan yang disebutkan: Penuntutan merupakan landasan tergantung pada dakwaan. Selain penuntutan juga memuat gambaran perbuatan melanggar hukum yang didakwakan dengan mengungkapkan latar umum di mana perbuatan salah itu Dakwaan-dakwaan yang dipertimbangkan oleh pejabat yang ditunjuk adalah dakwaan-dakwaan yang telah diteliti di muka pengadilan. Tuntutan pemeriksa umum merupakan disampaikan penyidik umum dalam sidang pendahuluan. Terdakwa atau pihak yang didakwa melakukan tindak pidana merupakan subyek dakwaan Biasanya, seluk-beluk kegiatan yang dianggap mengabaikan peraturan, standar, atau pedoman Dalam dakwaannya, pemeriksa mendasari tuduhan tersebut, serta peraturan-peraturan dijadikan acuan sebagai alasan yang sah untuk melakukan tindak pidana. Tujuan dari dakwaan adalah memberikan informasi yang cukup kepada terdakwa sehingga mereka dapat mempersiapkan pertahanan mereka dengan memahami tuduhan yang Dakwaan merupakan bagian penting dari proses hukum dan diperlukan agar persidangan dapat berlangsung dengan transparan dan adil. Dakwaan juga menjadi dasar bagi Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 pengadilan untuk menilai keabsahan tuntutan penuntut umum dan untuk mengambil keputusan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegasan pihak yang berperkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf e KUHP merupakan pembuktian yang dilimpahkan. Penegasan tergugat diungkapkan oleh penggugat mengenai kegiatan yang dilakukannya, yang disadarinya, atau yang benar-benar Penegasan pihak yang berperkara juga merupakan jawaban atas pertanyaan dari hakim, penyidik publik, dan penasihat hukum. Penegasan pihak penegasan atau jawaban yang diberikan oleh tergugat . rang yang diadukan atau diperiksa dalam perkara yang sa. terhadap tuntutan atau pertanyaan yang diajukan dalam siklus hukum. Keterangan diberikan di berbagai tahapan proses hukum, termasuk selama penyidikan oleh kepolisian, dalam persidangan di pengadilan, atau dalam pemeriksaan oleh penyidik. Keterangan terdakwa merupakan salah satu elemen penting dalam pembuktian suatu kasus. Pada tahap penyidikan, keterangan terdakwa dapat diambil oleh penyidik untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut tentang suatu kejadian atau tindakan yang diduga melanggar hukum. Selama memiliki hak untuk memberikan keterangan atau memberikan pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan Keterangan berpengaruh pada hasil akhir suatu Pada umumnya, pengadilan akan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 terdakwa bersama dengan bukti-bukti lainnya sebelum membuat keputusan Dalam beberapa kasus, keterangan terdakwa dapat menjadi faktor penentu apakah terdakwa dinyatakan bersalah Keterangan terdakwa juga harus sesuai dengan hukum dan tidak boleh dipaksakan atau perlakuan yang melanggar hak asasi Dalam sistem hukum yang berbasis prinsip keadilan, hak-hak terdakwa diakui dan dijaga agar proses peradilan berjalan secara adil. Keterangan sepanjang keterangan itu mengenai sesuatu peristiwa pidana yang didengar, dilihat, alami sendiri, dan harus Keterangan saksi menjadi pertimbangan utama oleh hakim dalam Keterangan saksi adalah diberikan oleh saksi selama persidangan atau proses hukum lainnya. Saksi adalah orang yang hadir untuk memberikan kesaksian atau memberikan informasi terkait suatu peristiwa atau tindakan Keterangan saksi dapat menjadi salah satu elemen penting dalam membangun keterangan saksi adalah salah satu bentuk bukti dalam suatu kasus, dan kesaksian tersebut perlu dinilai dan diuji berkepentingan dan pengadilan. Barang bukti adalah benda atau informasi yang digunakan dalam proses Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 membantah suatu klaim atau tuduhan. Barang bukti memiliki peran penting dalam menentukan fakta-fakta yang Pengumpulan, penyajian, dan penilaian barang bukti adalah bagian integral dari proses peradilan. Barang bukti dapat berupa berbagai jenis benda, dokumen, rekaman, atau informasi. Contohnya meliputi senjata, dokumen kontrak, barang curian. DNA, rekaman video, atau hasil pemeriksaan forensik. Barang bukti digunakan untuk mendukung klaim atau dakwaan yang diajukan dalam suatu kasus. Dalam sistem hukum yang berbasis bukti, keberadaan dan membantu hakim dan juri membuat keputusan yang adil. Barang bukti harus ditangani dengan hati-hati untuk memastikan keaslian dan keabsahannya. Prosedur penyimpanan, penandaan, dan pemeliharaan barang bukti harus Selama persidangan, pihak yang berkepentingan . aksa, pengacara pembela, atau pihak swast. dapat memasukkan barang bukti sebagai bagian dari bukti-bukti yang mereka ajukan untuk mendukung Barang bukti dapat diperiksa oleh kedua belah pihak untuk Saksi ahli atau saksi memberikan penjelasan lebih lanjut tentang barang bukti tertentu. Keputusan pengadilan didasarkan pada penilaian hakim atau juri terhadap seluruh bukti yang diajukan, termasuk barang bukti. Barang bukti yang dianggap sah dan relevan dapat https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 berdampak signifikan pada hasil akhir suatu kasus. Dalam proses perolehan dan penggunaan barang bukti harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar integritas hukum tetap Barang bukti disini adalah semua benda yang dapat dikenakan penyitaan dan diajukan oleh penuntut umum di depan sidang pengadilan, yang meliputi benda atau tagihan tersangka atau terdakwa seluruhnya atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana, benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan, benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana dan benda lain yang mempunyai hubungan langsung tindak pidana yang dilakukan. Hal ini mendukung pencapaian berkelanjutan, terdapat beberapa hal non-yuridis yang perlu diperhatikan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam non-yuridis sebagai berikut, yakni pertimbangan etika dan moral dapat memainkan peran Pertimbangan non-yuridis merujuk pada faktor-faktor di luar pertimbangan hukum atau aspek nonhukum yang dapat memengaruhi suatu keputusan atau tindakan. Dalam konteks hukum atau pengambilan keputusan. Pentingnya pertimbangan non-yuridis adalah untuk memastikan bahwa keputusan atau tindakan yang diambil tidak hanya legal tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai, norma, dan aspirasi yang ada dalam masyarakat dan lingkungan yang lebih luasdalam pengambilan keputusan. Keputusan yang diambil seharusnya sesuai dengan Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 norma-norma moral dan etika yang Penting untuk melihat bagaimana suatu pilihan atau aktivitas akan Efek mencakup gagasan bantuan pemerintah kepada masyarakat secara umum. Pilihan atau aktivitas tidak boleh bertentangan dengan kualitas sosial Pemahaman terhadap moral dan nilai-nilai, dalam banyak hal, berkaitan erat dengan kondisi sosial masyarakat umum. Variabel mental, inspirasi, dapat memengaruhi cara seseorang atau kelompok mengambil Memahami membantu dalam memahami tanggapan dan pilihan yang diambil. Perenungan finansial, mengingat dampak pilihan terhadap perekonomian, pekerjaan, dan Pilihan mempunyai dampak finansial harus keberhasilan moneter. Pilihan atau kegiatan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim. Upaya konservasi dan pengelolaan ekologi pertimbangan non-yuridis. Variabel-variabel politik, yang mencakup kaitan dengan pertemuanpertemuan penting dan konsekuensi politik dari sebuah pilihan, dapat mengambil bagian dalam siklus dinamis. Penting untuk mencari keselarasan antara berbagai kepentingan yang terlibat dalam suatu pilihan atau Pilihan yang diambil harus https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 mempertimbangkan kepentingan semua Dalam KUHP, pelanggaran berupa distorsi laporan merupakan pelanggaran yang disengaja. tidak ada pelanggaran kecerobohan . Pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang dapat menimbulkan akibat hukum. Hukuman bagi peniruan surat dapat berbeda-beda, bergantung pada keseriusan demonstrasi, peraturan yang berlaku di wilayah tertentu, dan Pemalsuan surat sering kali berpotensi dianggap sebagai kejahatan dan mengakibatkan tindakan hukum, termasuk tuntutan pidana. Kecurangan atas suatu laporan hendaknya dijadikan bukti atas suatu kenyataan, baik yang dinyatakan dengan peraturan atau surat dari pihak yang berwenang yang diberikan sesuai kedudukannya atau dengan huruf a dapat pula timbul hak, komitmen, atau pengecualian kewajiban, dibuat secara tidak jujur, produser mempunyai tujuan untuk menampilkannya sebagai sesuatu yang unik . ukan pals. atau meminta orang lain menggunakannya, karena mengira hal itu akan sangat merugikan. Dalam Dolus, karena mengandung komponen volitief . dan keilmuan . , kegiatan yang mempunyai tujuan selalu bersifat willens . dan wetens . isadari atau diketahu. , kebutuhan atau kemauan adalah sesuatu selain membutuhkan dan percaya, meskipun mengetahui dapat dibandingkan dengan memahami, memahami, dan mengakui Dolus, dalam kaitannya dengan komponen rencana yang disengaja atau jahat yang terkait dengan penyelesaian Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 demonstrasi pemalsuan surat. Apabila seseorang memalsukan catatan dengan dolus, berarti ia melakukan tindakan tersebut dengan sengaja, bertekad untuk menyesatkan atau memperdaya pihak Demonstrasi memutarbalikkan surat dengan menggunakan dolar sering kali dianggap sebagai pelanggaran serius dan dapat bergantung pada persetujuan sah yang kuat. Hukuman untuk pemalsuan surat dapat bervariasi tergantung pada lingkungan yang sah, nilai kerugian yang ditimbulkan, dan Pemalsuan kombinasi keduanya. Dalam kasus apa pun, hasil dapat muncul jika pelakunya benar-benar tidak yakin atau tidak membayangkan hasil atau keadaan yang muncul dari kegiatannya, jika harapan pelakunya benar-benar mengarah pada sesuatu yang berbeda . ang mana , namun, tidak perlu dianggap sebagai pelanggara. , namun terdapat keyakinan bahwa tujuan dari tujuan tersebut tidak dapat dicapai tanpa menimbulkan hasil yang tidak diinginkan. Ketika Dolus terlibat dalam suatu demonstrasi, hal ini tindakan balas dendam atau sengaja, dan hal ini dapat berdampak pada tingkat kesalahan dan kewajiban sah yang Pemalsuan arsip dengan dolus sering kali dipandang lebih serius dibandingkan demonstrasi palsu yang mungkin terjadi tanpa tujuan berbahaya atau informasi yang memadai . isalnya, karena keceroboha. Penggunaan pilihan pejabat yang ditunjuk mengingat kenyataan yang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 terungkap dalam penilaian pendahuluan bukti-bukti penuntutan terhadap pihak yang berperkara dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti telah melakukan sebagaimana yang didakwakan dalam mengabaikan Pasal 263 Ayat 1 KUHP. Komponen pemalsuan surat mungkin berbeda tergantung pada bidang hukum komponen yang diharapkan untuk menunjukkan surat palsu mencakup demonstrasi khusus yang dilakukan Siapakah setiap orang, masing-masing individu atau unsur sah sebagai pemegang hak istimewa dan komitmen atau sebagai subjek sah yang layak untuk bertindak dan sadar secara hukum, dalam kondisi sejahtera fisik dan emosional? Untuk situasi ini, tergugat SEM PANOMAN, nom de plume SEM, dihadapkan pada pengawasan ketat ditegaskan dalam pembacaan dakwaan pada pendahuluan utama. Selanjutnya komponen ini telah dipenuhi secara sah dan meyakinkan. Penipuan surat mencakup komponen ekspektasi yang disengaja atau jahat serta aktivitas tulus penyesuaian atau kendali. Pelaku harus berniat melakukan tindakan yang dapat menipu atau menyesatkan orang lain. Biasanya niat pemalsuan surat ini adalah untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah atau merugikan pihak lain. Hukuman Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 dikenakan atas pembuatan laporan dapat berfluktuasi dan bergantung pada Hukuman termasuk penahanan, denda, atau jenis izin lain yang direkomendasikan oleh Menurut (Memorie Aumenginginkan menyadariAy terjadinya suatu perbuatan dan akibatakibatnya . illens itulah yang dimaksud dengan kata AusengajaAy. Dengan kata lain, seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja pasti mau menyadari perbuatannya dan/atau akibat yang Dalam konteks ini, konsep intensionalitas harus dipandang secara luas, tidak hanya sebagai kesengajaan tetapi juga kesengajaan dengan kesadaran atau keharusan tertentu . Penutup Simpulan Berdasarkan perbincangan pemeriksaan, dapat ditarik kesimpulan dari Keputusan Hakim Nomor 1777 K/Pid/2009, menjatuhkan pidana terhadap pelaku perbuatan salah laporan palsu sesuai pengaturan yang diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 Kode Penjahat mengingat pertimbangan yang diambil oleh otoritas yang ditunjuk. Ide Upaya kepastian yang sah adalah salah satu https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 tujuan utama keseluruhan undangundang suatu negara. Kepastian yang menunjukkan bahwa undang-undang harus jelas, masuk akal, dan dapat menyebabkan apa yang terjadi di mana warga dan kelompok yang terlibat dalam pertukaran yang sah dapat mengetahui kebebasan dan komitmen mereka. Mengakui adanya demonstrasi penipuan dalam laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Dalam menangani kasuskasus demonstrasi pidana pemalsuan surat, pencipta percaya bahwa Majelis Hakim berhati-hati terhadap kenyataan yang terungkap dalam persidangan dan lebih fokus pada premis sah Terlebih lagi, demi kepastian, keadilan, dan kemudahan seperti yang tertuang dalam hipotesa mengenai sasaran yang sah dalam memilih setiap perkara, khususnya kasus-kasus pemalsuan laporan, hendaknya hakim dan pemeriksa mempertimbangkan dengan cermat perbuatan-perbuatan curang yang dilakukan oleh pihak yang berperkara dengan tujuan agar dalam setiap pilihan pejabat yang ditunjuk tidak merugikan tergugat. Dengan menciptakan dan menjaga kepastian hukum, suatu negara dapat menegakkan keamanan, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan bagi Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Daftar Pustaka Annisa. Herwindah. Audit Yuridis Terhadap Perbuatan Salah Surat Palsu. Single Guy Proposal Regulasi. Tenaga Regulasi. Perguruan Tinggi Hasanuddin. Makassar. Kota Makassar. Arifman Febriyanto Saputra Zamili. Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid. Sus. Anak/2016/Pn. Mb. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Artis Duha , . Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid. B/2020/Pn Gs. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Atozanolo Baene. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Bisman Gaurifa. Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Budi Sulistyowali dan Soerjono Soekanto. Sekilas Sosiologi Jakarta : PT. Grafindo Persada. Daliwu. Sodialman. Perbedaan Pilihan Hakim dalam Hukuman Penjara Monumental Sebagai Pengganti Denda dalam Pelanggaran Opiat. Proposal Mahasiswa di Sekolah Regulasi Nias Selatan (STIH). Teluk Dalam. Darmawan Harefa. Murnihati Sarumaha. Kaminudin Telaumbanua. Tatema Telaumbanua. Baziduhu Laia. Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4. , 240Ae246. https://doi. org/https://doi. org/10. 51601/ij Edisama Buulolo. Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Putusan Nomor 680/Pid. B/2016/Pn. Ml. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Fau. Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media. Fau. Amaano. Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media. Fitriani Duha. Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid. Sus/2. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Hamzah. Andi. KUHP dan KUHP. Jakarta: Rineka Cipta. Harefa. KUMPULAN STARTEGI & METODE PENULISAN ILMIAH TERBAIK DOSEN ILMU HUKUM DI PERGURUAN TINGGI. Harefa. Differences In Improving Student Physical Learning Outcomes Using Think Talk Write Learning Model With Time Token Learning Model. Jurnal Inovasi Pendidikan Dan Sains, 1. , 35Ae40. Harefa. Hulu. Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. CV. Embrio Publisher,. Harefa. Telambanua. Teori manajemen bimbingan dan konseling. CV. Embrio Publisher. Harefa. Telaumbanua. Belajar Berpikir dan Bertindak Secara Praktis Dalam Dunia Pendidikan kajian untuk Akademis. CV. Insan Cendekia Mandiri. Harefa. Darmawan. Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak. com/detail/teoriperencanaan-pembelajaranGO5ZY. http://eprints. id/nurhafifah_pertimban gan_hakim_dalampencepatan_pidana_t erkait_hal_yang_memembarat_dan_mer ingankan_batasan Ilmu Hukum. November 2023, pukul 16. Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 http://sitimaryamnia. com/2012/02/tind ak-pidana-pemalsuan-surat. html?m=1. sampai pada tanggal 25 Agustus 2023 00 WIB. Ibrahim. Johni. Mengatur Hipotesis dan Prosedur Eksplorasi yang Sah. Malang: Pendistribusian Bayumedia. Kekuasaan Undang-Undang Nomor 48 Republik Indonesia Tahun 2009. Kode kriminal. KUHAP Lamintang P. Pokok-Pokok Peraturan Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. Mahrus. Ali. Esensi Peraturan Pidana. Jakarta: Ilustrasi Sinar. Marpaung. Leden. Standar Hipotetis Praktek Peraturan Pidana. Jakarta: Ilustrasi Sinar. Martiman Suaizisiwa Sarumaha. Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak. com/detail/pendid ikan-karakter-di-era-digital-X4HB2. Martiman Suaizisiwa Sarumaha. Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak. com/detail/pendid ikan-karakter-di-era-digital-X4HB2. Moeljatno, 2018. Standar Peraturan Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. Okerius Sisokhi, . Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid. B/2008/Pn. Sm. Angelama Lase. Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid. B/2018/Pn. Gst. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Pedoman Bersama Pengadilan Tinggi Republik Indonesia dan Komisi Hukum Republik Indonesia Nomor 02/PB/Mama/IX/2012 Tentang Aturan Pengesahan Asas-asas https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Yang Mengatur dan Asas-asas Umum Bagi Hakim. Pedoman Rektor Perguruan Tinggi Nias Raya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Tertib Penyusunan Proposal Bagi Kepegawaian Peraturan. Pelayanan Persekolahan, 2002. Referensi kata