Agustus, 2024: Vol. 02 No. 02, hal.: 172-177 https://doi.org/10.37010/postulat.v2i2.1757 Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Nurhiadayat Umacina Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM nurumacina@gmail.com Amsori Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM amsori@iblam.ac.id Abstrak Tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan masalah yang kompleks dan mendalam, menghambat pembangunan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Upaya penegakan hukum terhadap korupsi telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan diperkuat oleh keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun kerangka hukum telah disiapkan, tantangan signifikan masih dihadapi, seperti rendahnya kapasitas sumber daya manusia, kurangnya koordinasi antar lembaga, serta budaya korupsi yang terinternalisasi. Rumusan Masalahnya yaitu 1) Bagaimana pengaturan transparansi dalam pencegahan tindak pidana korupsi? 2) Apa saja hambatan transparansi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Pemerintahan? Metode Penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Indonesia masih menghadapi kesulitan besar dalam pemberantasan korupsi. Meskipun telah ada berbagai upaya, namun peningkatan kasus dan kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi masih menjadi masalah besar di Indonesia. Terdapat peraturan dan kebijakan untuk mengatasi korupsi dan menghukum para pelaku tindak pidana korupsi, namun implementasi peraturan dan kebijakan masih banyak kekurangan sehingga efektifitasnya belum terasa besar. Kata Kunci: Upaya, Penegakan Hukum, Korupsi. Abstract Corruption in Indonesia is a complex and profound problem, hindering development and damaging public trust in state institutions. Law enforcement efforts against corruption have been regulated in various regulations, including Law No. 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption, and strengthened by the existence of the Corruption Eradication Commission (KPK). Although the legal framework has been prepared, significant challenges are still faced, such as low human resource capacity, lack of coordination between institutions, and an internalized culture of corruption. The formulation of the problem is 1) How is transparency regulated in preventing corruption? 2) What are the obstacles to transparency in efforts to prevent corruption in government? The research method used is normative juridical. The results of the study show that Indonesia still faces great difficulties in eradicating corruption. Although there have been various efforts, the increase in cases and state losses caused by corruption are still a major problem in Indonesia. There are regulations and policies to overcome corruption and punish perpetrators of corruption, but the implementation of regulations and policies still has many shortcomings so that their effectiveness has not been felt greatly. Keywords: Efforts, Law Enforcement, Corruption PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu masalah utama yang mengancam stabilitas dan kemajuan sosial Indonesia. Sejak era reformasi, upaya pemberantasan korupsi semakin mendapat perhatian dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga asing. Korupsi tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dan proses demokrasi. 172 https://doi.org/10.37010/postulat.v2i2.1757 | 173 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu undang-undang yang mengatur penegakan hukum di Indonesia terhadap tindak pidana korupsi. Meskipun telah ada kerangka hukumnya, namun masih banyak kendala yang dihadapi, seperti masih maraknya budaya korupsi, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan minimnya kemampuan sumber daya manusia, sehingga pelaksanaannya di lapangan masih menemui kendala. Salah satu perkembangan penting dalam penegakan hukum Indonesia adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun KPK memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menghukum tuduhan korupsi, masih ada masalah dengan independensi dan keamanan saksi dan penyidik. (Pinasang, 2020). Dalam situasi ini, diperlukan langkah-langkah yang lebih menyeluruh dan terkoordinasi dengan baik untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Hal ini mencakup pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya korupsi, peningkatan transparansi, dan perombakan sistem hukum. Selain mengadili pejabat yang korup, inisiatif-inisiatif ini berupaya menghentikan korupsi di masa mendatang. Diharapkan dengan adanya pemahaman yang mendalam terhadap permasalahan dan taktik yang terlibat, penegakan hukum Indonesia akan mampu memberantas korupsi secara lebih berhasil dan berkelanjutan, yang akan membantu membangun pemerintahan yang bertanggung jawab dan bersih. Dengan latar belakang tersebut diatas, penelitian dan analisis lebih dalam mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia sangat diperlukan untuk menemukan solusi yang tepat dalam upaya pemberantasan korupsi di masa depan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: 1) Bagaimana efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi di Indonesia? 2) Apa rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi? Metode pendekatan hukum normatif merupakan metodologi yang digunakan dalam kajian hukum ini. Penelitian terhadap data sekunder, atau data kepustakaan, diutamakan dalam penelitian hukum normatif. Sumber hukum primer, sekunder, atau tersier semuanya dapat memuat data sekunder. (Hanitijo, 2000). Penelitian ini meliputi penelitian mengenai korupsi dan transparansi: tantangan dalam sektor pemerintahan. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk mendalami dan menganalisis upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia. Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini berfokus pada pemahaman mendalam mengenai fenomena sosial, dalam hal ini adalah praktik penegakan hukum dan pengaruhnya terhadap korupsi. Penelitian ini merupakan studi kasus yang meneliti bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dilakukan di Indonesia. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang komprehensif tentang tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari: 1. Data Primer: Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan para ahli, praktisi hukum, dan pihak terkait yang terlibat dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, seperti jaksa, hakim, dan anggota KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). 2. Data Sekunder: Data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen resmi, seperti undang-undang, laporan tahunan KPK, serta studi-studi terdahulu mengenai korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. Untuk memastikan validitas data, penelitian ini menggunakan triangulasi sumber, yaitu dengan membandingkan data yang diperoleh dari wawancara, dokumentasi, dan literatur yang relevan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang dikumpulkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. HASIL DAN PEMBAHASAN Lemahnya koordinasi antara KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan kerap kali menghambat praktik penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK. Kelengkapan berkas barang bukti penyidik dan berkas lainnya menjadi salah satu faktor lemahnya koordinasi ini. Penyidik kerap kali mengirimkan berkas tersangka kasus tindak pidana korupsi KPK ke kejaksaan dengan anggapan berkas tersebut sudah P21 sehingga dianggap https://doi.org/10.37010/postulat.v2i2.1757 | 174 sudah lengkap tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan kejaksaan. Setelah berkas diterima kejaksaan, ternyata masih banyak kekurangan yang perlu dibenahi oleh kepolisian. Ada dua pendekatan umum dalam penegakan hukum: represif dan preventif. Dengan menghilangkan faktor peluang, penegakan hukum preventif berfungsi untuk menghentikan kejahatan atau pelanggaran. Penuntutan kejahatan atau pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum dikenal sebagai penegakan hukum represif. Tindakan yang dimaksud adalah tindakan yang diambil oleh petugas sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jika mereka menemukan tindakan pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. (Adami, 2008). Masih banyak lagi undang-undang yang terus mendukung upaya Indonesia untuk memberantas korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kita harus memahami bahwa undang-undang suatu negara saja tidak akan cukup untuk memberantas korupsi; implementasi, pengawasan, dan kesadaran masyarakat juga penting. (Hikmawati, 2013). Efisiensi upaya penegakan hukum oleh penyidik polisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi sangat dipengaruhi oleh substansi hukum, terutama sumber daya pengaturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterbitkan dalam rangka melaksanakan penegakan hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut undang-undang tersebut, tindak pidana korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crimes sehingga memerlukan upaya hukum yang lebih serius. (Hamzah, 2002). Akan tetapi, frasa tersebut kurang tepat dalam penerapannya karena dalam kasus suap, tindak pidana ini merupakan tindak pidana biasa, bukan tindak pidana luar biasa, sehingga tidak memerlukan upaya hukum luar biasa. Oleh karena itu, untuk mencegah kerugian negara yang besar, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara cepat, tuntas, dan berkesinambungan. Di Indonesia, efisiensi penegakan hukum dalam situasi yang melibatkan tindak pidana korupsi merupakan masalah yang rumit dan multidimensi. Kondisi tersebut dapat dijelaskan melalui beberapa poin utama berikut.: 1. Kelembagaan. Untuk memberantas korupsi, Indonesia memiliki lembaga khusus yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun menangani sejumlah kasus besar secara efektif, kinerja KPK sering kali terhambat oleh masalah kelembagaan dan politik. 2. Sistem hukum. The lengthy and often complex legal process may result in cases involving corruption being handled more slowly and erroneously. Some cases have even stopped for a number of reasons, including political meddling. 3. Sanksi dan penalti. Banyak orang yang menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada pejabat yang korup tidak cukup berat. Masyarakat sering kali menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan oleh perilaku korup tersebut. 4. Keterlibatan masyarakat. Dalam penegakan hukum, kesadaran masyarakat akan pentingnya pemberantasan korupsi sangatlah penting. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak tertarik atau takut melaporkan situasi korupsi. 5. Ketersediaan bukti. Bukti yang kuat sulit diperoleh. Pihak-pihak yang berkuasa sering terlibat dalam kasus korupsi, sehingga sulit untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan. 6. Reformasi dan kebijakan. Untuk meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan, inisiatif reformasi diperlukan di sejumlah bidang, termasuk sistem keuangan dan administrasi. 7. Dukungan internasional. Dalam hal sumber daya, teknologi, dan pelatihan, Indonesia dapat memperkuat penegakan hukum antikorupsi dengan bekerja sama dengan organisasi internasional. Jika mempertimbangkan semua hal, meskipun penegakan hukum Indonesia telah membuat kemajuan dalam melawan korupsi, masih banyak masalah yang perlu diselesaikan untuk meningkatkan efektivitas. Membangun kepercayaan dan mendorong tindakan efektif untuk memberantas korupsi memerlukan komunikasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sipil. (Wahid et al., 2018). Di Indonesia, inisiatif untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum terhadap korupsi telah banyak dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK, sebuah organisasi yang dibentuk untuk memerangi https://doi.org/10.37010/postulat.v2i2.1757 | 175 korupsi, memainkan peran kunci dalam pencegahan, dukungan rehabilitasi, dan pemulihan aset selain penyelidikan dan penuntutan. Selain menjadi lembaga penegak hukum, KPK adalah mitra strategis pemerintah dalam memerangi korupsi. KPK membantu menciptakan kebijakan yang dapat menutup celah korupsi dengan memiliki kewenangan untuk membuat rekomendasi tentang undang-undang antikorupsi. KPK juga melakukan inisiatif pendidikan dan kampanye antikorupsi untuk meningkatkan pemahaman publik tentang dampak buruk korupsi dan pentingnya keterbukaan dalam layanan publik. (Nawawi, 2002). Komite Pemberantasan Korupsi menyebut tiga metode pemberantasan korupsi yang saat ini digunakan di Indonesia sebagai Trisula Pemberantasan Korupsi: Pendidikan, Pencegahan, dan Penegakan. 1. Sula penindakan Dengan menyeret koruptor ke pengadilan, membacakan dakwaan, serta menghadirkan saksi dan dokumen pendukung, penuntutan merupakan taktik koersif KPK. Pengelolaan laporan pengaduan masyarakat, investigasi, penyelidikan, penuntutan, dan eksekusi merupakan beberapa tahapan pendekatan ini. Informasi dari pengaduan masyarakat sangat penting bagi inisiatif antikorupsi. Untuk mendorong masyarakat melaporkan tindak pidana korupsi, KPK memperkuat sistem whistleblower. Untuk menentukan apakah suatu pengaduan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan, KPK akan melakukan verifikasi dan telaah. KPK akan mencari minimal dua alat bukti dalam tahap penyidikan untuk dapat melanjutkan perkara. Pada tahap ini, salah satunya dibedakan dengan penetapan tersangka. Tahap selanjutnya adalah penuntutan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan putusan pengadilan. Jaksa melakukan eksekusi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 2. Sula pencegahan Memang, masih banyak sistem di Indonesia yang memungkinkan terjadinya korupsi. Misalnya, rumitnya proses perizinan yang mendorong terjadinya suap dan penyalahgunaan wewenang, atau rumitnya prosedur pelayanan publik. Sistem yang rawan korupsi juga kerap ditemukan dalam pengadaan barang dan jasa yang banyak melibatkan benturan kepentingan. Penyempurnaan sistem tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan guna mengurangi potensi terjadinya tindak pidana korupsi. Berdasarkan rencana tersebut, KPK akan melakukan sejumlah kajian sebelum memberikan masukan kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan tindakan korektif. Sistem berbasis daring atau sistem pengawasan terpadu, misalnya, dapat digunakan untuk membuat layanan publik lebih transparan. Selain itu, KPK mendorong transparansi penyelenggara negara dan koordinasi serta pengawasan preventif (korsupgah) penyelenggaraan layanan publik. KPK menerima informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan gratifikasi dalam rangka mendorong keterbukaan penyelenggara negara. Semua penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN. Terkait kepuasan, penerima manfaat wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak diterima. Pegawai negeri dianggap menerima suap jika tidak mengungkapkannya. 3. Sula pendidikan Kampanye dan inisiatif pendidikan digunakan untuk menyelaraskan pandangan dan kesadaran publik mengenai korupsi, menekankan dampak negatifnya dan perlunya tindakan kolektif. Harus diakui bahwa persepsi masyarakat umum tentang korupsi berbeda-beda. Contoh paling sederhana adalah praktik yang masih umum, yaitu memberikan "uang terima kasih" kepada pegawai negeri. Uang terima kasih sebenarnya merupakan bentuk penghargaan yang dapat mengakibatkan korupsi. KPK berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak negatif korupsi, mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, serta menumbuhkan perilaku dan budaya antikorupsi melalui pendidikan Sula. Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di Perguruan Tinggi merupakan salah satu contoh nyata pendidikan antikorupsi. Peraturan Menteri ini mengamanatkan agar mahasiswa di perguruan tinggi negeri atau swasta mengambil mata kuliah pendidikan antikorupsi. Anak-anak usia dini hingga sekolah menengah atas menerima pendidikan antikorupsi, selain siswa dan masyarakat luas. Kegiatan bertema integritas dan hiburan anak-anak adalah salah satu cara untuk melakukannya. KPK mengantisipasi bahwa generasi antikorupsi pada akhirnya akan memimpin negara ini, itulah sebabnya mereka telah menetapkan target usia yang sangat luas. https://doi.org/10.37010/postulat.v2i2.1757 | 176 Meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi adalah tantangan yang kompleks. Berikut beberapa rekomendasi yang dapat membantu: 1. Peningkatan kapasitas institusi penegak hukum. a. Pelatihan rutin bagi penyidik dan jaksa tentang teknik investigasi dan peradilan yang efektif dalam kasus korupsi. b. Pengadaan sumber daya yang memadai, termasuk teknologi dan akses ke informasi. 2. Penguatan kerjasama antar lembaga. a. Mendorong kolaborasi antara lembaga penegak hukum, seperti KPK, polisi, dan kejaksaan, untuk berbagi informasi dan sumber daya. b. Membentuk tim khusus untuk menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan berbagai instansi. 3. Transparansi dan akuntabilitas. a. Meningkatkan transparansi dalam proses hukum, termasuk publikasi hasil penyelidikan dan persidangan. b. Menggunakan sistem pelaporan yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi dengan aman. 4. Penerapan sanksi yang tegas. a. Mengimplementasikan sanksi yang lebih berat bagi pelaku korupsi untuk memberikan efek jera. b. Memastikan bahwa sanksi tidak hanya terbatas pada hukuman penjara, tetapi juga mencakup pengembalian kerugian negara. 5. Pendidikan dan kesadaran masyarakat. a. Menggalakkan program edukasi publik mengenai bahaya korupsi dan pentingnya integritas. b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan tindakan korupsi. 6. Penerapan teknologi. a. Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk memonitor transaksi keuangan dan proyek pemerintah. b. Menerapkan sistem e-government untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan anggaran. 7. Penguatan regulasi dan kebijakan. a. Merevisi dan memperkuat Undang-Undang terkait korupsi untuk menutup celah hukum yang dapat dimanfaatkan. b. Menerapkan kebijakan anti-korupsi yang komprehensif di semua sektor pemerintahan. 8. Fokus pada pencegahan. a. Mengembangkan program pencegahan korupsi di lembaga pemerintah dan swasta. b. Melibatkan sektor swasta dalam upaya pemberantasan korupsi melalui kode etik dan praktik bisnis yang baik. Dengan langkah-langkah ini, penegakan hukum tidak hanya bergantung pada struktur dan substansi hukum, tetapi juga melibatkan reformasi kelembagaan, perbaikan substansi hukum, hal ini diharapkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dapat menjadi lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat (Dominikus Jawa, 2024). PENUTUP Indonesia masih mengalami banyak kendala dalam memberantas korupsi. Meningkatnya kasus dan kerugian negara akibat korupsi masih menjadi masalah yang signifikan di Indonesia meskipun telah dilakukan berbagai upaya. Berbagai kebijakan dan peraturan telah ditetapkan untuk memberantas korupsi dan memberikan sanksi kepada mereka yang terlibat, tetapi efektivitasnya belum sepenuhnya terwujud karena beberapa masalah implementasi. Kualitas sumber daya manusia dan kerja sama antar lembaga penegak hukum merupakan dua kriteria penting lainnya yang memiliki dampak signifikan terhadap seberapa baik penegakan hukum Indonesia dalam memberantas korupsi. https://doi.org/10.37010/postulat.v2i2.1757 | 177 Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di dalam lembaga penegak hukum dan penguatan independensi mereka dari campur tangan pihak luar sangat penting untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum terhadap korupsi. Reformasi hukum dan regulasi juga harus dipercepat untuk memperbaiki celah hukum yang dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kontribusi pada penegakan hukum yang lebih terbuka dan efisien. Dengan meningkatkan kualitas aparat penegak hukum, termasuk penyidik Polri, dan memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka diperlukan upaya untuk mengefektifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Hal ini harus dimulai dari diri sendiri, yaitu dengan memberikan pemahaman bahwa korupsi merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, orang lain, negara, dan masyarakat Indonesia. Selain itu, para pelaku korupsi harus diberi hukuman yang berat agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku berikutnya. Diharapkan pemerintah dan pembuat undang-undang dapat mengubah peraturan perundang-undangan acara pidana karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat beberapa ketentuannya menjadi usang. DAFTAR PUSTAKA Chazawi, A. (2008). Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Media Nusantara Creative. Hamzah, A. (2001). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Arief, B. N. (2002). Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti. Jawa, D. P. M. (2024). Tantangan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. USM Law Review, 7(2). Hanitijo, R. (2000). Metodologi Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia. Hikmawati, P. (2013). Upaya perlindungan whistleblower dan justice collaborator dalam tindak pidana korupsi. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 4. Pinasang, R. N. R. (2020). Proses penyidikan tindak pidana korupsi oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pengadaan barang mesin Saw Mill tahun anggaran 2010 di Kota Bitung. Jurnal Unsrat, 8(2). Wahid, A. R., Mas, M., & Siku, H. A. S. (2018). Effectiveness of corruption criminal handling by the Polri investor Parepare Resort policy. Indonesian Journal of Legality of Law, 1(1), 6–12. Sutedi, A. (2021). Legal Studies and Corruption in Indonesia. Sinar Grafika. Rahardjo, S. (2018). Corruption Eradication in Indonesia: Challenges and Prospects. Pustaka Pelajar.