Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA Volume 6 Nomor 1. Maret 2026 DOI: https://doi. org/10. 37726/jammiah. Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur Wiring Harness Dalam Perspektif Akad Ijarah Jalaludin1. Najwa Rahmawati2. Asep Dede Kurnia3 1,2,3 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Indonesia Purwakarta Jln. Veteran No. 150-152 Ciseureuh Purwakarta Jawa Barat, 41118. Indonesia 1Jalaludin@sties-purwakarta. 221461095@sties-purwakarta. 3Asepdedekurnia@sties-purwkarta. ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berbagai permasalahan dalam sistem pengupahan perusahaan manufaktur wiring harness, seperti pembayaran upah yang masih dilakukan secara tunai tanpa bukan payroll, perhitungan berbasis harian namun dibayarkan bulanan, adanya potongan untuk semua alasan ketidakhadiran, sistem lembur yang mendadak, serta ketidakpastian tanggal pembayaran meskipun konsisten tidak lebih dari tanggal 10 setiap Tujuan penelitian ini untuk menganalisis sistem pengupahan pada CV. Hanami Electrindo Citalang Purwakarta serta menilai kesesuaiannya dengan perspektif akad Ijarah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dipilih menggunakan purposive sampling berdasarkan usia, jabatan, dan masa kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan menerapkan prinsip transparansi dalam ketenagakerjaan, meskipun keterbatasan finansial membuat upah belum sesuai standar minimum pemerintah. Perekrutan dilakukan secara sistematis dengan kontrak kerja yang jelas dan nondiskriminatif. Penetapan upah didasarkan pada jabatan dan tanggung jawab, dibayarkan bulanan secara tunai maksimal tanggal 10, dengan penerapan prinsip Auno work no payAy secara Perusahaan juga memberikan THR dan bonus secara adil, serta lembur bersifat sukarela dengan kompensasi tambahan. Analisis perspektif akad Ijarah menunjukkan bahwa sistem pengupahan ini telah memenuhi rukun dan syarat, meliputi adanya pelaku yang baligh dan berakal, kontrak kerja sukarela, objek pekerjaan yang halal, serta ujrah yang dijelaskan sejak awal dan dibayarkan secara tunai. Kesimpulan penelitian menegaskan JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA bahwa sistem pengupahan CV. Hanami Electrindo sesuai dengan prinsip akad Ijarah, meskipun terdapat tantangan dalam memenuhi standar upah minimum. Dampak penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan praktik ketenagakerjaan yang berlandaskan fiqh muamalah, serta menjadi referensi bagi perusahaan manufaktur lain dalam mengintegrasikan prinsip syariah ke dalam sistem pengupahan. Kata Kunci: Sistem pengupahan. Makloon Wire Harness. Akad Ijarah, perusahaan manufaktur. ABSTRACT This study was motivated by various issues in the wage system of a wiring harness manufacturing company, such as wages still being paid in cash rather than through payroll, daily-based calculations but monthly payments, deductions for all types of absences, an ad-hoc overtime system, and uncertainty regarding the payment date, although it is consistently no later than the 10th of each The objective of this study is to analyze the wage system at CV. Hanami Electrindo Citalang Purwakarta and assess its alignment with the Ijarah contract perspective. This study employs a descriptive qualitative approach using data collection techniques such as observation, interviews, and Informants were selected using purposive sampling based on age, position, and length of service. The results indicate that the company applies the principle of transparency in labor relations, although financial constraints prevent wages from meeting the governmentAos minimum standards. Recruitment is conducted systematically with clear and non-discriminatory employment contracts. Wage determination is based on position and responsibilities, paid monthly in cash by the 10th at the latest, with the Auno work, no payAy principle consistently applied. The company also provides THR and bonuses fairly, as well as voluntary overtime with additional compensation. An analysis from the Ijarah contract perspective indicates that this wage system meets the pillars and conditions, including the presence of adult and sane parties, a voluntary employment contract, a lawful object of work, and an ujrah that is clearly defined from the outset and paid in cash. The research conclusion affirms that CV. Hanami ElectrindoAos wage system aligns with the principles of the Ijarah contract, although there are challenges in meeting minimum wage standards. The impact of this research contributes to the development of labor practices grounded in fiqh muamalah and serves as a reference for other manufacturing companies in integrating Sharia principles into their wage systems. Keywords: Wage system. Makloon Wire Harness. Ijarah contract, manufacturing company. PENDAHULUAN Perekonomian pada saat ini didukung oleh berbagai sektor industri, pada salah satunya adalah dalam sektor Wiring harness yang tentunya mempunyai peran penting dalam membukakan lapangan kerja juga yang meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Wiring harness merupakan komponen penting dalam kendaraan yang dapat digunakan secara optimal dengan menghubungkan kontrol elektronik lainnya 1 . Dalam memproses Wiring harness menuntut berbagai hal dimulai dari Bimo Sakti Mahardika and Viktor Naubnome. AuAnalisis Peningkatan Produktivitas Kerja Mesin Crimping Menggunakan Metode Total Productive Maintenance Di CV XYZ,Ay Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. : IV, 11838Ae50. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA kefokusan, konsistensi, dan ketelitian para karyawan maka dalam hal ini sistem pengupahan sangat penting untuk diperhatikan. Dalam dunia usaha yang semakin kompetitif, efisiensi dan efektivitas menjadi kunci utama bagi perusahaan untuk dapat bertahan dan berkembang. Salah satu strategi yang banyak diterapkan oleh pelaku usaha, khususnya di bidang produksi, adalah penggunaan sistem makloon. Makloon adalah bentuk kerja sama di mana satu pihak . emilik merek atau produ. menyerahkan proses produksi kepada pihak lain . enyedia jasa makloo. berdasarkan kesepakatan tertentu 2 . Sistem ini memungkinkan perusahaan untuk tetap menjalankan usaha tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri, sehingga dapat menghemat biaya operasional dan fokus pada pengembangan produk serta pemasaran. Ditengah perkembangan sektor industri ini isu mengenai sistem pengupahan menjadi hal yang serius untuk diperhatikan. Sistem dari pengupahan tersebut yang tidak hanya mengenai upah juga meliputi lembur, insentif serta yang berhubungan dengan pekerjaan lainnya. Dalam praktik sistem pengupahan ini banyak yang masih memiliki konflik seperti keterlambatan pembayaran upah, ketidaksesuaian upah dengan beban pekerjaan, hingga mengbaikan hak hak karyawan lainnya. Dalam lingkup sosial yang saling berhubungan satu dan lainnya, manusia yang hidup tertata tentu saja membutuhkan manusia lain untuk mengatur, mengayomi juga memelihara hubungan antara hak dan kewajiban, bahkan di dunia pekerjaan sangat diperlukan yang dinamakan timbal balik. Setiap individu yang sudah memberikan jasa/tenaga kepada orang lain untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya, berkolaborasi dengan pihak yang membutuhkan jasa/tenaga untuk melengkapi pesanan ataupun barang yang telah dipesankan oleh konsumen 3. Di dalam agama Islam tersendiri mewajibkannya kerja atas semua lengan yang masih mampu dan menganggap bekerja adalah hal yang wajib dan mesti dilakukan tentunya demi mendapatkan keridhaan Allah SWT beserta rezeki-Nya. Manusia dituntut untuk bersungguh-sungguh bagi kepentingannya sendiri yang tidak merugikan orang lain. Manusia boleh mencari rezeki dan tercapai apa yang ia cari. Dalam hal ini, ia mendapat manfaat dari orang lain dan sebaliknya memberi manfaat bagi orang tersebut4. Pengupahan adalah aspek yang fundamental dalam hubungan pekerjaan, antara pemberi kerja dan pekerja. Dalam perusahaan, pengupahan menggambarkan imbalan yang telah diberikan atas jasa ataupun pekerjaan yang telah Ari Kurnia. Smart Creativepreneur (Penerbit Andi, 2. Welsen Kandarani. AuKewajiban Perusahaan Terhadap Fasilitas Kesejahteraan Bagi Tenaga Kerja,Ay Jurnal Education and development 8, no. : Vi, 192. 4 Evi Kurniati. AuProduktifitas Tenaga Kerja Pada Industri Batu Bata Di Kelurahan Sail Ditinjau Menurut EKonomi IslamAy (Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA Namun, dalam ekonomi syariah, sistem pengupahan diatur dengan lebih spesifik melalui akad Ijarah. Akad Ijarah merupakan sebuah perjanjian yang mengelola pemberian imbalan atas pekerjaan ataupun jasa yang dilakukan oleh pekerja. Pemberian upah . l Ujra. itu seharusnya berdasarkan akad . perjanjian kerja, sebab dapat menyebabkan kerjasama antara pekerja dengan majikan atau pengusaha yang berisi hak-hak atas kewajiban masing-masing pihak. Hak satu pihak menjadi kewajiban pihak lainnya, dan kewajiban pokok majikan adalah membayar upah 6. Dalam akad Ijarah, hak dan kewajiban harus sama dengan ketentuan-ketentuan syariat, dan semua jenis kesepakatan harus dilakukan dengan unsur saling percaya satu sama lain tanpa ada unsur ketidakadilan 7 . Karena apabila sistem ini tidak dipergunakan dengan baik dan benar maka bisa mengakibatkan ketidakpuasannya pekerja yang akan mempengaruhi produktivitas dalam bekerja. CV Hanami Electrindo merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di sektor manufaktur wirring harness di Purwakarta yang terletak di Jl. Raya Citalang Purwakarta. Jawa Barat. Dalam sebuah perusahaan tentunya memiliki sistem pengupahan yang diberikan pada para karyawannya. Namun, hal tersebut harus dikaji secara menyeluruh apakah sistem pengupahan yang sudah diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip akad Ijarah dalam ekonomi syariah. Menariknya. CV Hanami Electrindo diketahui mempunyai sistem pengupahan yang cukup berbeda dengan apa yang berlaku pada saat ini dan berdasarkan hasil observasi sementara, peneliti menemukan berbagai indikasi masalah terkait sistem pengupahan, salah satunya pembayaran masih cash, disaat perusahaan manufaktur lainnya sudah menggunakan sistem payroll yang memungkinkan pembayaran gaji dilakukan secara otomatis ke rekening bank karyawan, yang tidak hanya mengurangi risiko kesalahan dalam perhitungan gaji, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengupahan. Fenomena kedua hitungan upah menggunakan sistem harian, tetapi pembayaran menggunakan sistem bulanan, yang dimana pada saat karyawan tidak bisa hadir dengan alasan sakit, perusahaan tidak memberikan kompensasi atau upah yang secara utuh. Pada saat ini sudah banyak perusahaan yang mengakolasikan keterangan cuti sakit jadi perusahan akan tatap membayar upah secara utuh apabila karyawannya sedang sakit dengan menggunakan cuti sakit tersebut, tentunya ada Aprian Haldi. AuAnalisis Upah Pekerja Kelapa Sawit Terhadap Kesejahteraan Sosial Masyarakat Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Perkebunan Kelapa Sawit Masyarakat Desa Gedung Cahya Kuningan Kec. Ngambur Kab. Pesisir Bara. Ay (UIN Raden Intan Lampung, 2. 6 Fuad Riyadi. AuSistem Dan Strategi Pengupahan Perspektif Islam,Ay Iqtishadia 8, no. : Vi, 155Ae88. 7 Muh Hajar. AuSewa Menyewa Kolam Pemancingan Di Desa Mallongi-Longi Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang (Analisis Hukum Ekonomi Isla. Ay (IAIN Parepare, 2. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA persyaratan yang harus dibawa yaitu evidence berupa surat keterangan sakit yang diperoleh oleh dokter 8. Fenomena ketiga semua alasan tidak masuk kerja terkena potongan upah atau yang biasa disebut dengan istilah AuNo work no payAy, lain halnya dengan perusahaan manufaktur lain yang masih mengdapatkan upah walaupun tidak utuh 9 . Hal ini mengakibatkan karyawan sedikit tidak puas karena penghasilan karyawan menjadi tidak tetap. Ketidakhadiran, baik karena keperluan mendesak, atau bahkan sakit, maupun faktor lainnya, secara langsung berdampak pada penghasilan upah. Fenomena keempat sistem lembur sering dadakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang menjadi salah satu penyebab karyawan merasa tidak nyaman 10 . Terkadang dalam Perusahaan pasti diadakannya lembur apabila kurang mengejar target yang sudah ditetapkan sebelumnya, hal ini mengakibatkannya jam kerja tambahan untuk mecapai target secara mendadak. Kondisi seperti ini yang tidak hanya mengganggu waktu istirahat, atau kesehatan para karyawan tetapi juga berdampak pada kegiatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Fenomena kelima waktu pembayaran upah tidak menentu setiap bulannya, lain halnya dengan perusahaan manufaktur lainnya yang sudah terjadwal secara Pada kondisi ini pembayaran upah tidak ditetapkan tanggalnya, akan tetapi perusahaan menjamin bahwa pencairan upah paling lama tanggal 5 di awal Berbeda dengan perusahaan lainnya yang sudah menetapkan tanggal pembayaran upah disetiap bulannya 11. Gap riset penelitian ini terletak pada minimnya kajian yang secara khusus menghubungkan sistem pengupahan di industri manufaktur wiring harness dengan perspektif akad Ijarah. Sebagian besar penelitian sebelumnya hanya menyoroti regulasi ketenagakerjaan pasca UU Cipta Kerja dan PP No. 36/2021 12, atau membahas outsourcing dalam perspektif etika bisnis 13 , tanpa mengintegrasikan prinsip fiqh Novelty penelitian ini muncul dari upaya mengaitkan praktik pengupahan manufaktur dengan prinsip keadilan Islam, sehingga menghasilkan Tamara Yulianda. AuAnalisis Pemberian Kompensasi Terhadap Kinerja Karyawan Pt Paguntaka Cahaya Nusantara BanjarbaruAy (Universitas Islam Kalimantan MAB, 2. 9 Naya Amin Zaini. AuPenelitian Perlindungan Upah Kerja Bagi Tenaga Kerja Kontrak Pada Perusahaan Swasta,Ay 2018. 10 Amandus Naibesi et al. AuAnalisis Kebijakan Jam Kerja Lembur (Overtim. Dan Keseimbangan Kehidupan Kerja (Work Life Balanc. Karyawan Pada Cv. Sukses Jaya Abadi. Kabupaten Madiun. Provinsi Jawa Timur,Ay,Ay GLORY Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial 5, no. : V, 1167Ae74. 11 (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015. 12 Fajar B Hirawan et al. AuKajian UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan: Studi Pada Regulasi Pengupahan. PHK. Dan Pesangon,Ay Jurnal Ketenagakerjaan 18, no. : XVi, 1Ae13. 13 Irgi Maulana. Finarsih Septria, and Keukeu Anggraeni. AuA Critical Analysis of Outsourcing Practices in the Manufacturing Industry in Indonesia: A Regulatory and Work Ethics Perspective,Ay The Youth Entrepreneur Management Journal 1, no. : I, 1Ae8. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA model pengupahan yang lebih adil dan sesuai syariah14. Urgensinya semakin kuat karena industri wiring harness merupakan bagian penting dari rantai pasok otomotif global, dengan jumlah tenaga kerja besar yang rentan terhadap praktik pengupahan tidak adil. Dalam konteks global, tuntutan penerapan responsible business practices menambah relevansi penelitian ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat etika bisnis Islam di sektor manufaktur Indonesia. Berdasarkan fenomena diatas, maka tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem pengupahan perusahaan manufaktur pada CV. Hanami Electrindo Citalang Purwakarta serta untuk mengetahui sistem pengupahan perusahaan manufaktur pada CV. Hanami Electrindo Citalang Purwakarta dalam perspektif akad Ijarah. II. TINJAUAN PUSTAKA Sistem Pengupahan Sistem pengupahan adalah suatu cara atau mekanisme yang digunakan untuk menentukan kompensasi dalam bentuk upah kepada pekerja atas tenaga, waktu, dan keahlian yang diberikan dalam suatu pekerjaan. Konteks pengupahan diterangkan bahwa upah adalah pemberian hak kepada para pekerja karena sudah menukarkan dengan jasa dan waktunya. Dalam pengertian lain, menerangkan upah merupakan hak para pekerja yang dinyatakan dan diterima dalam bentuk uang sebagai balasan dari perusahaan kepada para pekerja yang telah ditetapkan menurut perjanjian kerja diawal masa kontrak 15. Sedangkan pengertian upah menurut UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 1 . No. 13 Tahun 2003. Upah merupakan hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang telah disetujui dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan 16. Menurut Hadi Poernomo sistem pengupahan adalah jumlah keseluruhan yang dibayarkan sebagai pengganti jasa yang telah dikeluarkan tenaga kerja meliputi masa atau dengan syarat tertentu17. Dewan Penelitian Pengupahan Nasional menerangkan bahwa upah merupakan Ema Nurkhaerani. AuAnalisis Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Sistem Pengupahan Perspektif Hukum Ekonomi Islam: Perbandingan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023,Ay Esensi Hukum 6, no. : VI, 1Ae15. 15 Ade Kurnia. Abdul Wahab, and Urbanus Uma Leu. AuTinjauan Ekonomi Islam Atas Sistem Pengupahan Karyawan Home Industry Meubel,Ay Jurnal Iqtisaduna . IV, 123Ae35, doi:10. 24252/iqtisaduna. 16 Fenny Natalia Khoe. AuHak Pekerja Yang Sudah Bekerja Namun Belum Menandatangani Perjanjian Kerja Atas Upah Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,Ay Jurnal Ilmiah Mahasiswa Univeritas Surabaya 2, no. : II, 3. 17 Ariani Oktavia. Lu Sudirman, and Junimart Girsang. AuKebijakan Pemberian Kompensasi Terhadap Pekerja Perjanjian Waktu Tertentu Di Kabupaten Karimun,Ay AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. : V, 1831Ae44. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA suatu imbalan dari pemberi kerja kepada para pekerja untuk melakukan suatu kegiatan atau jasa yang dilakukannya, hal ini tentunya memberikan manfaat terhadap keberlangsunan hidup para pekerja yang dinilai layak bagi kemanusiaan dalam produksi 18 . Menurut Hadi Purwono upah adalah jumlah yang sudah ditetapkan semua sebagai pengganti jasa yang telah digubakan oleh tenaga kerja melalui masa atau syarat-syarat tertentu 19 . Dalam konteks upah, pada dasarnya memiliki tujuan dan fungsi, menurut Payaman Simanjuntak tujuan dan fungsinya sebagai berikut 20 : Menjamin kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja dan keluarganya. Hal ini ditujukan agar pengasilan pekerja dan keluarganya terpenuhi secara layak dan tidak mencari sumber penghasilan lainnya. Mencerminkan imbalan atas hasil kerja pekerja. Besaran upah yang diterima pekerja hendaknya seimbang dengan besaran jasa dan hasil kerja yang telah diberikan pekerja kepada perusahaan. Menyediakan insentif untuk mendorong peningkatan produktivitas kerja. Insentif diberikan agar para pekerja termotivasi untuk meningkatkan produktivitas kerja baik secara kualitas maupun kuantitas. Akad Ijarah Pengertian Akad Ijarah Secara etimologi Ijarah berasal dari kata ajara-yaAojiru yang mempunyai arti upah yang diberikan sebagai kompensasi sebuah perjanjian. Secara istilah upah berartimengambil manfaat tenaga orang lain dengan memberi ganti atau imbalan menurut syarat-syarat tertentu 21 . Mayoritas ulama fiqih . umhur ulam. berpendapat bahwa Ijarah adalah akad yang bertujuan untuk menjual manfaat, bukan benda, sehingga diperbolehkan menyewakan manfaatnya selama tidak bertentangan dengan syariat. Menurut Ali Syarbini. Ijarah adalah akad untuk menukar manfaat suatu barang dengan imbalan tertentu, di mana manfaat tersebut haruslah halal dan diperbolehkan oleh syaraAo 22. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan membayar upah dan tidak mengubah keIjaraan barang tersebut. Enrico Didie Krisnawan. AuMekanisme Kerja Lembur Dalam Hukum Perburuhan Di IndonesiaAy . Hendri Sopandi and Neng Cahya Komala. AuAnalisis Sistem Upah Terhadap Kesejahtraan Karyawan Menurut Perspektif Ekonomi Syariah,Ay Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi SyariAoah, 2024, 472Ae 20 Veronika Nugraheni Sri Lestari. Dwi Cahyono, and Muh. Barid Nizaruddin Wajdi. AuSistem Pengupahan Di Indonesia,Ay Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam 8, no. : Vi, 146Ae48. 21 Fahrur Roji. AuPersepsi UlamaAoterhadap Nggebod (Sistem Pemberian Upa. Buruh Ketika Panen Padi Di Desa Dukuhlo Kecamatan Bulakamba,Ay 2022, 21Ae30. 22 Apryliani Usman. AuAnalisis Akad Ijarah Terhadap Pemberian Upah Jasa Kelompok Tani (Studi Di Desa Bambapuang Kab. Enrekan. Ay (IAIN Parepare, 2. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA Lebih singkatnya lagi Ijarah adalah perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa. Secara etimologi al-Ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al-iwadh . , dari sebab itulah ats-tsawabu dalam konteks pahala dinamai juga al-ajru . Dasar Hukum Para ulama sepakat bahwa Ijarah merupakan akad yang dibolehkan oleh Islam. Adapun alasan para jumhur ulama memperbolehkan Ijarah terdapat dalam QS Al-Qashash Ayat 26: a a a a aACaEA aAOA Aa a E aC aOOa eEaI IA a NaI aI a aOa aI aIa A Aa e ION aI eOaa A Salah seorang dari kedua . itu berkata. AuWahai ayahku, pekerjakanlah Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. Ay Rukun Akad Ijarah Dalam penelitian ini, teori yang digunakan merujuk pada buku Fiqh Muamalah karya Dr. Prilla Kurnia Ningsih sebagai salah satu rujukan utama dalam rukun tersebut 24. Menurut Hanafiyah rukun Ijarah hanya satu yaitu ijab dan kabul dari dua belah pihak yang bertransaksi. Adapun menurut Jumhur Ulama rukun Ijarah ada empat, yaitu: Dua orang yang berakal Shigat . jab dan kabu. Sewa atau imbalan Manfaat Syarat Akad Ijarah Dalam buku Fiqh Muamalah karya Dr. Prilla Kurnia Ningsih syarat yang digunakan menurut Nasrun Haroen sebagai berikut 25: Yang terkait dengan dua orang yang berakad. Menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah disyaratkan telah balig dan berakal. Oleh sebab itu, apabila orang yang belum atau tidak berakal, seperti anak kecil dan orang gila Ijarahnya tidak sah. Akan tetapi, ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa kedua orang yang berakad itu tidak harus mencapai usia balig. Oleh karenanya, anak yang baru mumayyiz pun boleh melakukan akad Ijarah, hanya pengesahannya perlu persetujuan walinya. Devianita Devianita. AuPenerapan Akad Ijarah Dalam Produk Pembiayaan Bank Syariah,Ay MUTAWAZIN (Jurnal Ekonomi Syaria. 2, no. : II, 43Ae55, doi:10. 54045/mutawazin. 24 Prilla Kurnia Ningsih. Fiqh Muamalah, ed. Imam Subchi. Kesatu (Depok: RajaGrafindo Persada, 2. 25 Prilla Kurnia Ningsih. Fiqh Muamalah. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA Kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaannya melakukan akad Ijarah. Apabila salah seorang di antaranya terpaksa melakukan akad ini, maka akad ijaraknya tidak sah. Manfaat yang menjadi objek Ijarah harus diketahui, sehingga tidak muncul perselisihan dikemudian hari. Apabila manfaat yang menjadi objek tidak jelas, maka akadnya tidak sah. Kejelasan manfaat itu dapat dilakukan dengan menjelaskan jenis manfaatnya dan penjelasan berapa lama manfaat itu di tangan penyewanya. Objek Ijarah itu boleh diserahkan dan digunakan secara langsung dan tidak ada cacatnya. Oleh sebab itu, para ulama fiqh sepakat, bahwa tidak boleh menyewakan sesuatu yang tidak boleh diserahkan dan dimanfaatkan langsung oleh penyewa. Misalnya, seseorang menyewa rumah, maka rumah itu dapat langsung diambil kuncinya dan boleh langsung ia Objek Ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara'. Oleh sebab itu, para ulama fiqh sepakat mengatakan tidak boleh menyewa seseorang untuk menyantet orang lain, demikian juga tidak boleh menyewakan rumah untuk dijadikan tempat-tempat maksiat. Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa, misalnya menyewa orang untuk melaksanakan shalat untuk diri penyewa atau menyewa orang yang belum haji untuk menggantikan haji penyewa. Para ulama fiqh sepakat mengatakan bahwa akad sewa menyewa seperti ini tidak sah, karena shalat dan haji merupakan kewajiban penyewa itu sendiri. Objek Ijarah itu merupakan sesuatu yang biasa disewakan seperti, rumah, kendaraan, dan alat-alat perkantoran. Oleh sebab itu tidak boleh dilakukan akad sewa menyewa terhadap sebatang pohon yang akan dimanfaatkan penyewa sebagai sarana penjemur pakaian. Karena pada dasarnya akad untuk sebatang pohon bukan dimaksudkan seperti itu. Upah atau sewa dalam Ijarah harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang memiliki nilai ekonomi. HASIL DAN PEMBAHASAN Karakteristik Informan Karakteristik informan merupakan aspek penting dalam penelitian kualitatif yang merujuk pada ciri-ciri individu yang menjadi sumber informasi utama dalam proses pengumpulan data. Informan dipilih secara purposif, yaitu berdasarkan pertimbangan tertentu seperti pengetahuan, pengalaman, atau keterlibatan langsung dengan fenomena yang diteliti 26. Lexy J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA Data informan dalam penelitian ini terdiri dari 5 orang . %) informan berjenis kelamin laki-laki, sedangkan informan yang berjenis kelamin perempuan 1 orang . %). Selanjutnya data informan dalam penelitian ini terdiri dari 1 . %) berusia 45 tahun yang merupakan HRD perusahaan, 1 . %) berusia 25 tahun, 1 . %) berusia 26 tahun, 1 . %) berusia 27 tahun, serta 2 . %) yang berusia 22 tahun. Berikutya, data informan 1 orang . %) yang menjabat sebagai HRD, 3 orang . %) sebagai PIC (Person in Charg. , dan 2 orang . %) sebagai Operator. Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur Pada CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta Untuk mengetahui sistem pengupahan dalam perspektif akad Ijarah di CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta, peneliti melakukan pengumpulan data dengan cara observasi langsung ke CV Hanami Electrindo terhadap aktivitas sistem pengupahan yang dilakukan di CV Hanami Electrindo melakukan wawancara terhadap pekerja dan HRD CV Hanami Electrindo. Selain itu penelitian ini juga menggunakan dokumentasi pada saat wawancara. Proses Perekrutan Proses perekrutan adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan atau organisasi untuk mencari, menarik, menyeleksi, dan menempatkan calon tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi jabatan yang tersedia 27 . Proses perekrutan di CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta mendapatkan respon dan data sebagai Sistem pengupahan dalam perusahaan manufaktur sangat dipengaruhi oleh kualitas proses perekrutan tenaga kerja yang menjadi titik awal hubungan industrial. Di CV. Hanami Electrindo, proses perekrutan dimulai dari perencanaan kebutuhan tenaga kerja yang disesuaikan dengan kapasitas produksi dan target operasional perusahaan. Tahapan seleksi meliputi wawancara, tes buta warna, dan penandatanganan kontrak kerja, yang menunjukkan adanya sistem formal dan terstruktur dalam menjaring calon pekerja. Kriteria seleksi yang diterapkan oleh CV. Hanami Electrindo meliputi usia minimal 17 tahun, tidak mengalami buta warna, memiliki, serta mampu bekerja sama dalam tim. Dalam konteks sistem pengupahan, pemilihan tenaga kerja yang sesuai dengan standar operasional perusahaan berkontribusi terhadap stabilitas dan keadilan dalam pemberian upah. Baiq Setiani. AuKajian Sumber Daya Manusia Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja Di Perusahaan,Ay Jurnal Ilmiah Widya 1, no. : I, 38Ae44. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA Proses wawancara dan seleksi di CV. Hanami Electrindo dilakukan secara terbuka dan adil tanpa diskriminasi terhadap latar belakang calon Transparansi dalam perekrutan menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengupahan yang adil dan berkelanjutan, karena pekerja yang direkrut melalui proses yang objektif cenderung memiliki tingkat kepuasan kerja yang lebih tinggi. Hal ini perkuat dengan pernyataan bahwa proses seleksi dinyatakan adil dan tidak ada yang Mulai Bekerja Mulai bekerja adalah awal dimulainya hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan, di mana pekerja mulai memberikan jasa dan perusahaan berkewajiban memberikan upah 29. Mulai bekerja di CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta mendapatkan respon dan data sebagai berikut: Sistem pengupahan pada perusahaan manufaktur CV. Hanami Electrindo mencerminkan pendekatan yang terstruktur dan berorientasi pada efisiensi kerja sejak tahap awal perekrutan. Calon pekerja yang dinyatakan lolos wawancara langsung dijadwalkan untuk mulai bekerja satu hari setelahnya, menunjukkan bahwa perusahaan telah merancang proses on boarding secara sistematis dan terencana. Menurut Hasibuan, perencanaan yang matang dalam pengadaan tenaga kerja merupakan bagian penting dari manajemen sumber daya manusia yang bertujuan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kerja sejak awal masa kerja 30. CV. Hanami Electrindo menerapkan pelatihan awal selama kurang lebih satu minggu, yang disesuaikan dengan tingkat kesulitan pekerjaan masing-masing individu. Hal ini perkuat dengan pernyataan bahwa pelatihan ada dan dilakukan selama 1 minggu 31. Pada masa adaptasi, pekerja baru didampingi oleh Person in Charge (PIC) yang berperan sebagai mentor, namun tetap diberikan tanggung jawab penuh atas tugasnya sendiri. Strategi ini menunjukkan bahwa perusahaan menggabungkan supervisi dengan pemberian otonomi kerja, yang dapat meningkatkan rasa tanggung jawab dan motivasi intrinsik pekerja. Menurut Milkovich dan Newman, sistem pengupahan yang efektif harus mempertimbangkan kontribusi aktual pekerja terhadap output perusahaan, termasuk selama masa adaptasi. Syarif. AuWawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring Harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang PurwakartaAy . 29 Muchsin. Aspek-Aspek Hukum Perburuhan Indonesia (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2. 30 Malayu S. P Hasibuan. Manajemen Sumber Daya Manusia (Jakarta: Bumi Aksara, 2. 31 Rizky. AuWawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring Harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang PurwakartaAy . JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA Penandatanganan Kontrak Penandatanganan kontrak adalah tahap awal yang menandai adanya kesepakatan resmi antara pekerja dengan perusahaan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak 32. Penandatanganan kontrak di CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta mendapatkan respon dan data sebagai Sistem pengupahan dalam perusahaan manufaktur merupakan aspek krusial yang mencerminkan hubungan kerja antara perusahaan dan tenaga Pada CV. Hanami Electrindo, proses awal perekrutan menunjukkan adanya struktur formal yang dimulai dari tahapan tes dan wawancara. Setelah calon pekerja dinyatakan lolos, mereka menandatangani kontrak kerja sebagai bentuk persetujuan terhadap ketentuan yang berlaku 33. Hal ini perkuat dengan pernyataan bahwa penandatanganan kontrak dilakukan saat sudah melalui proses wawancara dan test 34. Kontrak kerja yang digunakan oleh CV. Hanami Electrindo dijelaskan secara rinci kepada calon pekerja sebelum ditandatangani. Penjelasan ini mencakup hak dan kewajiban yang akan dijalankan selama masa kerja, termasuk komponen upah dan waktu kerja. Transparansi dalam penyampaian isi kontrak menjadi indikator bahwa perusahaan berupaya membangun hubungan kerja yang adil dan terbuka 35 . Hal ini perkuat dengan pernyataan bahwa dalam kontrak kerja semua sudah dijelaskan satu persatu isi kontraknya 36. Penandatanganan kontrak kerja bukan hanya formalitas administratif, melainkan bukti sah bahwa kedua belah pihak telah menyepakati isi perjanjian secara sadar dan tanpa paksaan. Hal ini perkuat dengan pernyataan bahwa dari awal kontrak dijelaskan secara rinci dan hal tersebut membuktikan bahwa kedua belah pihak saling sepakat atas perjanjian yang ada pada kontrak tersebut 37. Pelaksanaan kontrak kerja di perusahaan ini menunjukkan bahwa sebagian pekerja lebih memilih tidak membawa salinan kontrak. Kondisi ini menunjukkan adanya kepercayaan pekerja kepada perusahaan dalam Yustisia. Pekerja Melek Hukum: Hak Dan Kewajiban Pekerja Kontrak (Visi Media, 2. Suparno. Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2. 34 Erlangga. AuWawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring Harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang PurwakartaAy . 35 Tohardi. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan (Bandung: CV. Mandar Maju, 2. 36 Yadi. AuWawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring Harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang PurwakartaAy (Purwakarta: Operator Produksi, 2. 37 Dini Fitri Yani. AuWawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring Harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang PurwakartaAy . JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA menjaga dokumen kontrak. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 52, perjanjian kerja tetap menjadi bukti sah hubungan kerja yang mengikat kedua belah pihak. Sejalan dengan pendapat Sutedi kontrak kerja merupakan instrumen perlindungan hukum bagi pekerja dalam menuntut Metode Penentuan Upah Metode penentuan upah adalah cara untuk menetapkan besaran gaji atau upah kepada tenaga kerja 39 . Metode penentuan upah di CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta mendapatkan respon dan data sebagai CV. Hanami Electrindo menetapkan besaran upah berdasarkan posisi kerja dan kesepakatan awal yang telah dijelaskan dalam kontrak kerja. Pendekatan ini menunjukkan bahwa perusahaan mengedepankan prinsip transparansi dan kesepakatan bersama dalam hubungan kerja. Penjelasan awal mengenai upah dalam kontrak memberikan landasan hukum yang jelas bagi pekerja dan perusahaan, serta mencegah potensi konflik di kemudian hari. Menurut Hasibuan, sistem pengupahan yang berbasis posisi kerja dan kesepakatan awal dapat meningkatkan rasa kepercayaan antara pekerja dan manajemen perusahaan 40. CV. Hanami Electrindo juga didasarkan pada jabatan dan tanggung jawab yang melekat. Semakin tinggi tanggung jawab yang diemban oleh seorang pekerja, maka semakin besar pula upah yang diterima. Hal ini perkuat dengan pernyataan bahwa metode penentuan upah didasarkan pada jabatan karena setiap jabatan memiliki tugas dan tanggung jawabnya tersendiri 41. Perusahaan juga menerapkan sistem skala upah yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan, posisi, dan tanggung jawab masing-masing Skala ini memberikan struktur yang jelas dalam pengelompokan upah, sehingga memudahkan evaluasi dan pengawasan Simamora menekankan bahwa skala upah yang terstruktur dapat mencegah ketimpangan dan diskriminasi dalam pemberian Adrian Sutedi. Hukum Perburuhan (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Retnari Dian Mudiastuti and Irfan Saputra. AuAnalisa Penetapan Upah Tenaga Kerja Berdasarkan Waktu Standar Di PT. Semen Tonasa,Ay Jurnal Penelitian Enjiniring 20, no. : XX, 7Ae12. 40 Hasibuan. Manajemen Sumber Daya Manusia. 41 Syarif. AuWawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring Harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta. Ay 42 Henry Simamora. Manajemen Sumber Daya Manusia (Yogyakarta: STIE YKPN, 2. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA Perusahaan belum sepenuhnya memenuhi regulasi upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Penetapan upah masih disesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan, meskipun tetap mempertimbangkan kesetaraan jabatan. Tohardi menyebutkan bahwa fleksibilitas dalam sistem pengupahan sering kali menjadi strategi bertahan bagi perusahaan yang memiliki keterbatasan sumber daya 43. Sistem Perhitungan Upah Sistem perhitungan upah adalah suatu mekanisme yang digunakan perusahaan untuk menetapkan besarnya imbalan yang diberikan kepada pekerja sebagai balas jasa atas tenaga, waktu, dan keterampilan yang dicurahkan dalam melaksanakan pekerjaan 44. CV. Hanami Electrindo menerapkan sistem perhitungan upah harian yang dibayarkan secara bulanan. Artinya, meskipun pekerja menerima gaji setiap bulan, jumlah yang diterima dihitung berdasarkan jumlah hari kerja yang telah dijalani. Menurut Umar, sistem upah harian memungkinkan perusahaan menyesuaikan pengeluaran dengan produktivitas aktual pekerja 45. Struktur pengupahan di CV. Hanami Electrindo terdiri dari tiga komponen utama, yaitu gaji pokok sebagai dasar kompensasi, tunjangan sebagai tambahan kesejahteraan, dan lembur sebagai imbalan atas kerja di luar jam normal. Pemisahan komponen ini mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penggajian. Menurut Hasibuan, komponen upah yang jelas dan terstruktur dapat meningkatkan kepercayaan antara pekerja dan perusahaan serta memudahkan evaluasi kinerja 46. Upah lembur dihitung berdasarkan durasi kerja tambahan dengan tarif Rp10. 000 per jam. Pengaturan ini sudah selaras dengan prinsip keadilan karena perusahaan memberikan kompensasi tambahan sesuai waktu kerja yang dilebihkan. Walaupun demikian, peraturan perundangundangan sebenarnya mengatur tarif tertentu yang disesuaikan dengan upah minimum dan jam kerja, sehingga perusahaan harus memastikan kebijakan lembur ini tidak bertentangan dengan ketentuan normatif. Menurut Surya Tjandra, prinsip pembayaran lembur adalah bentuk Tohardi. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Tria Wahyuni. AuSistem Penetapan Dan Pembayaran Upah Karyawan Pada Pangkas Rambut Menurut Etika Bisnis Islam (Studi Pada Rafi Barbershop Bumi Ayu Kota Bengkul. Ay (IAIN Bengkulu, 2. 45 Husaini Umar. Metodologi Penelitian Untuk Skripsi Dan Tesis Bisnis (Jakarta: Rajawali Pers, 2. 46 Hasibuan. Manajemen Sumber Daya Manusia. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA perlindungan terhadap hak pekerja atas waktu kerja dan istirahat yang CV. Hanami Electrindo menerapkan sistem "No work no pay", artinya pekerja yang tidak masuk kerja karena alasan sakit. Dari sisi manajemen perusahaan, hal ini efisien karena hanya membayar atas tenaga kerja yang benar-benar diberikan. Namun, dari perspektif hukum ketenagakerjaan, kebijakan ini masih perlu ditinjau ulang karena Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan hak bagi pekerja untuk tetap menerima upah dalam kondisi tertentu, misalnya sakit dengan surat keterangan dokter 48. Ketidakhadiran karena urusan pribadi tidak mendapatkan bayaran, sesuai dengan prinsip AuNo work no payAy yang diterapkan oleh CV. Hanami Electrindo. Kebijakan ini berlaku konsisten tanpa pengecualian, termasuk bagi pekerja yang tidak hadir karena alasan kesehatan mupun urusan pribadinya. Mangkunegara menjelaskan bahwa sistem seperti ini umum diterapkan pada perusahaan yang berorientasi pada produksi harian dan berbasis pesanan, di mana efisiensi operasional menjadi prioritas utama 49. Sebagai perusahaan makloon. CV. Hanami Electrindo menyesuaikan sistem pengupahan dengan ritme kerja yang bergantung pada volume dan tenggat waktu produksi dari pihak pemberi kerja. CV. Hanami Electrindo masih menggunakan metode manual dalam penghitungan upah, dengan bantuan aplikasi Microsoft Excel sebagai alat bantu utama. Proses ini dilakukan oleh bagian administrasi penggajian, yang mencatat jumlah hari kerja, jam lembur, serta komponen lainnya secara individual. Meskipun Excel memberikan fleksibilitas dalam pengolahan data, sistem manual seperti ini memiliki keterbatasan dalam hal akurasi, efisiensi, dan keamanan data. CV. Hanami Electrindo menjaga transparansi pengupahan dengan memberikan slip gaji secara rutin kepada karyawan dan memberitahu pada awal kontrak besaran upahnya. Slip gaji memuat rincian komponen upah, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan lembur, sehingga karyawan dapat memverifikasi jumlah yang diterima. Menurut Robbins, transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia merupakan kunci Surya Tjandra. Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia: Perjalanan. Dinamika. Dan Tantangan (Jakarta: Obor. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Jakarta: Sekretariat Negara, 2. 49 A A Anwar Prabu Mangkunegara. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA untuk membangun kepercayaan dan hubungan kerja yang sehat 50 . Praktik ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap akuntabilitas dan keterbukaan. Bonus dan Insentif Bonus adalah pembayaran tambahan di luar gaji pokok yang diberikan kepada karyawan sebagai penghargaan atas pencapaian tertentu, sedangkan insentif adalah penghargaan yang dirancang untuk mendorong karyawan mencapai tujuan tertentu, yang bisa berupa uang atau bentuk non-uang 51 . Bonus dan Insentif di CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta mendapatkan respon dan data sebagai berikut: Salah satu bentuk insentif yang secara rutin diberikan adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Menariknya, pemberian THR di perusahaan ini dibedakan berdasarkan jabatan, yakni staf memperoleh tunjangan dalam bentuk uang tunai, sedangkan operator atau bagian produksi menerima dalam bentuk bingkisan. Praktik ini menunjukkan adanya diferensiasi perlakuan, tetapi tetap berada dalam kerangka pemberian insentif secara merata kepada seluruh pekerja. Tidak terdapat bonus atau insentif tambahan di luar THR, sehingga sistem bonus atau insentif di perusahaan ini bersifat sederhana namun tetap memiliki nilai strategis. Menurut Khairina dalam ulasan Gadjian, sistem pengupahan yang baik harus mencakup komponen pendapatan non-upah seperti bonus dan insentif, yang dapat diberikan berdasarkan kesepakatan kerja dan kinerja perusahaan 52. Pemberian THR di CV Hanami Electrindo dilakukan secara serentak dan merata sesuai jabatan pada saat menjelang hari raya, hal ini menunjukkan adanya prinsip keadilan dalam distribusi insentif. Menurut Nafrizal, insentif yang diberikan secara adil dan tepat waktu dapat meningkatkan motivasi kerja dan mendorong karyawan untuk bekerja lebih baik dari sebelumnya 53. Lembur Lembur secara singkat adalah waktu kerja yang dilakukan oleh karyawan melebihi jam kerja normal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangundangan atau perjanjian kerja bersama 54. Lembur di CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta mendapatkan respon dan data sebagai berikut: Stephen P Robbins. Organizational Behavior (New Jersey: Prentice Hall, 2. Raymond A Noe. Fundamentals of Human Resource Management (McGraw: Hill Education, 2. 52 Khairina. AuSistem Penggajian Dan Pengupahan Sesuai UU Terbaru,Ay Gadjian Blog, 2023. 53 Sofyan Idris Nafrizal. Rahman Lubis. AuPemberian Insentif,Ay Jurnal Manajemen dan Bisnis 4, no. : IV, 238. 54 Risna Dwi Agustin. AuApa Itu Arti. Definisi. Dan Pengertian Dari Kerja Lembur?,Ay Talenta Blog, 2025. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA CV. Hanami Electrindo menerapkan kebijakan lembur yang bersifat sukarela dan berbasis kebutuhan produksi. Lembur dilakukan apabila target kerja tidak tercapai dalam jam kerja normal atau ketika terdapat permintaan pengiriman yang mendesak. Dalam konteks industri manufaktur, fleksibilitas waktu kerja seperti ini menjadi strategi penting untuk menjaga kelancaran operasional tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja. Menurut Gorda, lembur merupakan bagian dari sistem kompensasi yang harus dirancang secara adil dan proporsional agar tidak menjadi beban psikologis bagi karyawan 55. Oleh karena itu, perusahaan menetapkan lembur sebagai pilihan, bukan Kebijakan lembur di CV. Hanami Electrindo menekankan prinsip sukarela, di mana karyawan memiliki hak penuh untuk menerima atau menolak tawaran lembur. Hal ini sejalan dengan prinsip kebebasan memilih pekerjaan yang diatur dalam Pasal 28E ayat . Undang-Undang Dasar 1945, serta ditegaskan dalam mekanisme hukum ketenagakerjaan bahwa lembur hanya dapat dilakukan atas persetujuan pekerja 56 . Dengan pendekatan ini, perusahaan menunjukkan komitmen terhadap hak-hak pekerja dan menghindari praktik eksploitasi waktu kerja yang sering terjadi di sektor manufaktur. Perusahaan juga memastikan bahwa lembur tidak menjadi beban dengan menetapkan kuota lembur sesuai kebutuhan produksi. Karyawan yang bersedia lembur akan menerima upah tambahan sesuai durasi kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, lembur wajib dibayar dan hanya dapat dilakukan maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu, dengan syarat adanya persetujuan dari karyawan 57. Dengan sistem lembur yang sukarela dan terukur. CV. Hanami Electrindo berhasil menciptakan lingkungan kerja yang fleksibel dan Kebijakan ini tidak hanya mendukung pencapaian target produksi, tetapi juga memperkuat hubungan kerja yang sehat antara manajemen dan karyawan. Menurut Rochmat lembur yang dilakukan secara sukarela dan diberi kompensasi layak dapat meningkatkan motivasi kerja dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan 58. Gorda. Manajemen Sumber Daya Manusia Strategik (Denpasar: CV Bali Media, 2. Krisnawan. AuMekanisme Kerja Lembur Dalam Hukum Perburuhan Di Indonesia. Ay 57 Firdausi Nuzula Faizal Amir P. Nasution. Yeni Nuraeni. AuPenerapan Peraturan Pemerintah Mengenai Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat: Perspektif Jurnalis,Ay Ketenagakerjaan 17, no. : XVII, 87. 58 Rochmat. AuKajian Pustaka Dan Kerangka Pemikiran Tentang InsentifAy (Bandung: Universitas Komputer Indonesia, 2. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA Jadwal dan Frekuensi Pembayaran Jadwal pembayaran adalah waktu tertentu yang telah ditetapkan untuk membayarkan upah kepada pekerja, sedangkan frekuensi pembayaran adalah seberapa sering upah tersebut dibayarkan dalam suatu periode 59. CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta mendapatkan respon dan data sebagai CV. Hanami Electrindo menerapkan sistem pengupahan harian dalam perhitungan upah, namun pembayaran dilakukan secara bulanan dalam satu periode tetap. Artinya, meskipun upah dihitung berdasarkan jumlah hari kerja yang dijalani oleh karyawan, pencairan gaji dilakukan satu kali dalam sebulan. Menurut Gorda, pendekatan seperti ini mencerminkan strategi manajemen sumber daya manusia yang mengutamakan kesederhanaan dan efisiensi dalam pengelolaan tenaga kerja 60. Pembayaran upah di CV. Hanami Electrindo tergolong konsisten, meskipun tidak selalu tepat waktu. Perusahaan menetapkan batas maksimal pembayaran pada tanggal 10 setiap awal bulan. Jadwal ini cukup membantu karyawan dalam merencanakan kebutuhan finansial, meskipun sesekali terjadi keterlambatan yang masih dalam batas wajar. Perusahaan tidak sepenuhnya bebas dari kendala administratif, namun tetap menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban secara bertanggung jawab. Susilawati menyebutkan bahwa kepastian waktu pembayaran merupakan elemen penting dalam menjaga hubungan kerja yang sehat, meskipun pelaksanaannya tidak selalu sempurna 61. Keterlambatan dalam pembayaran upah di CV. Hanami Electrindo tergolong jarang terjadi. Namun, apabila kondisi tersebut tidak dapat dihindari, perusahaan menunjukkan tanggung jawab dengan memberikan informasi terlebih dahulu kepada karyawan yang Selain itu, perusahaan tetap menyalurkan pembayaran sesuai dengan hak yang telah ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi karyawan. Metode Pembayaran Cara yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran, baik secara tunai maupun non-tunai sesuai kesepakatan pihak terkait 62 . Metode Michele Bossart. AuFrekuensi Pembayaran: Seberapa Sering Saya Harus Membayar Karyawan Saya?,Ay Patriot Software, 2025. 60 Gorda. Manajemen Sumber Daya Manusia Strategik. 61 Seli Susilawati. AuAnalisis Prosedur Pembayaran Gaji Dan Upah Di PT UBK,Ay Jurnal Administrasi Bisnis, 62 Kasmir. Manajemen Perbankan (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA pembayaran di CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta mendapatkan respon dan data sebagai berikut: CV. Hanami Electrindo menerapkan metode pembayaran upah secara tunai kepada seluruh karyawan. Pembayaran tunai memungkinkan proses distribusi upah dilakukan secara langsung dan cepat, meskipun memiliki keterbatasan dalam hal efisiensi dan keamanan. Menurut Mulyadi, sistem pembayaran tunai dalam penggajian merupakan bagian dari sistem akuntansi manual yang menuntut ketelitian dalam pencatatan dan pengendalian internal agar tidak terjadi kesalahan atau penyalahgunaan dana 63. CV. Hanami Electrindo tidak mengenakan biaya atau potongan apapun dalam proses pembayaran tunai tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap prinsip keadilan dan perlindungan hak Seperti dijelaskan oleh Amelia dalam kajian Gajihub, sistem penggajian yang transparan dan bebas potongan dapat meningkatkan kepercayaan serta loyalitas karyawan terhadap perusahaan 64. Transparansi dan Bukti Pembayaran Transparansi dan bukti pembayaran di CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta mendapatkan respon dan data sebagai berikut: Sistem pengupahan yang diterapkan oleh CV. Hanami Electrindo menunjukkan perhatian terhadap aspek transparansi dan akuntabilitas. Salah satu caranya adalah pemberian slip gaji secara rutin kepada seluruh karyawan setiap periode pembayaran. Komponen dalam slip gaji CV. Hanami Electrindo mencakup tunjangan, total upah, iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta pinjaman atau kasbon yang sedang berjalan. Penyajian informasi yang lengkap ini memungkinkan karyawan untuk memahami struktur kompensasi secara menyeluruh. Transparansi dan akurasi pembayaran di CV. Hanami Electrindo dijamin melalui slip gaji yang tidak hanya informatif, tetapi juga mudah Karyawan dapat mencocokkan setiap komponen yang tercantum dengan kondisi aktual, sehingga mengurangi risiko kesalahan atau manipulasi. Praktik ini sejalan dengan temuan Hasan dalam penelitiannya mengenai sistem dan prosedur penggajian, yang menekankan pentingnya pengendalian internal dalam proses pengupahan untuk menjamin keakuratan dan kepercayaan antar pihak65. Mulyadi. Sistem Akutansi (Jakarta: Salemba Empat, 2. Amelia. Au13 Tantangan Sistem Gaji Perusahaan Manufaktur Dan Solusinya,Ay Gajihub, 2024. 65 Hamida Hasan. AuSistem Dan Prosedur Pembayaran Gaji Dan Upah,Ay Amsir Management Journal 3, no. : i, 122Ae29. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA Kepatuhan terhadap Regulasi Kepatuhan terhadap regulasi di CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta mendapatkan respon dan data sebagai berikut: Sistem pengupahan pada CV. Hanami Electrindo menunjukkan dinamika yang khas dalam konteks usaha makloon, di mana perusahaan tidak sepenuhnya menerapkan standar upah minimum sesuai regulasi Berdasarkan data yang diperoleh, sistem pembayaran upah belum memenuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang seharusnya menjadi acuan utama dalam pemberian kompensasi kepada tenaga kerja. Meskipun terdapat ketidaksesuaian terhadap regulasi upah minimum. CV. Hanami Electrindo tetap berupaya menjaga kesesuaian pekerjaan dengan hukum dan norma ketenagakerjaan yang berlaku. Para pekerja menerima kondisi pengupahan tersebut karena memahami sifat usaha makloon yang tidak menjamin kestabilan pendapatan. Salah satu aspek positif dari sistem pengupahan di CV. Hanami Electrindo adalah adanya transparansi dalam pembayaran upah harian. Perusahaan memberikan bukti tanda terima kepada pekerja, sehingga mereka dapat menghitung dan mencocokkan jumlah upah yang diterima secara mandiri. Penanganan Keluhan dan Ketidaksesuaian Penanganan keluhan adalah langkah perusahaan dalam merespons dan menyelesaikan masalah yang diajukan pekerja 66. Penanganan Keluhan atau Ketidaksesuaian di CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta mendapatkan respon dan data sebagai berikut: CV. Hanami Electrindo memiliki mekanisme internal dalam menangani keluhan terkait pengupahan, khususnya apabila terjadi kesalahan dalam Kesalahan tersebut umumnya diselesaikan dengan cara mencocokkan data absensi harian karyawan dan melaporkannya langsung kepada atasan. Selain itu. CV. Hanami Electrindo menyediakan jalur komunikasi internal yang memungkinkan karyawan menyampaikan pengaduan melalui PIC atau leader masing-masing divisi. Keluhan tersebut kemudian diteruskan ke bagian administrasi untuk ditindaklanjuti. Dwi Ratna Hapsari. AuPenanganan Keluhan Karyawan Dalam Meningkatkan Hubungan Industrial,Ay Jurnal Administrasi Bisnis 1, no. : I, 45. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA Struktur pelaporan berjenjang ini mencerminkan praktik umum dalam perusahaan manufaktur yang mengutamakan koordinasi antarbagian 67. Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur Pada CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta Dalam Perspektif Akad Ijarah Konsep ini tidak hanya dikenal dalam praktik ketenagakerjaan modern, tetapi juga terdapat dalam hukum Islam melalui akad Ijarah. Ijarah adalah akad sewa menyewa, yang mana penyewa akan mendapatkan manfaat dari barang yang disewanya sedangkan pemberi sewa akan dengan mendapatkan upah atau imbalan68. Sistem pengupahan peusahaan manufaktur Wiring harness pada CV Hanami Electrindo dalam perpektif akad Ijarah adalah sebagai berikut: Orang Yang Berakad Orang yang berakad pada sistem pengupahan perusahaan manufaktur pada CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta adalah sebagai berikut: Tabel 3. Kesesuaian Dua Orang Yang Berakad Syarat Menurut ulama SyafiAoiyah dan Hanabilah disyaratkan dua orang yang berakad telah balig dan berakal. No. Temuan Lapangan Perusahaan memastikan pekerja sudah baligh dan mampu berpikir logis melalui kepemilikan KTP. Kondisi mental pekerja dinilai selama proses kerja atau orientasi. (Sumber : Diolah oleh Peneliti, 2. Syariah Tidak Berdasarkan Tabel 3. 2 diatas tentang kesesuaian dua orang yang berakad telah baligh dan berakal pada sistem pengupahan perusahaan manufaktur pada CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta sudah sesuai dengan akad Ijarah. Karena perusahaan memastikan pekerja sudah baligh dan mampu berpikir logis melalui kepemilikan KTP 69. Selanjutnya syarat pelaku harus baligh dan berakal diperkuat dengan praktik perekrutan tenaga kerja di CV Hanami Electrindo, kondisi mental pekerja dinilai selama proses kerja atau orientasi. Hal ini diperkuat dengan pernyataan pekerja yang menyatakan bahwa untuk kondisi mental Perusahaan akan menilai pada saat proses kerja 70. Rizky. AuWawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring Harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta. Ay 68 A Suhendi. Fiqh Muamalah (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. 69 Yadi. AuWawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring Harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta. Ay 70 Dini Fitri Yani. AuWawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring Harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta. Ay JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA Shigat Shighat . jab/kabu. pada sistem pengupahan perusahaan manufaktur pada CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta adalah sebagai berikut: Tabel 3. Kesesuaian Shighat (Ijab/Kabu. Syarat No. Temuan Lapangan Kedua belah pihak yang Kontrak kerja dilakukan atas dasar menyatakan 1 kesukarelaan dan disepakati melalui kerelaannya melakukan akad Ijarah. Apabila salah seorang di antaranya Tidak ada unsur paksaan karena kontrak terpaksa melakukan akad 2 ditandatangani secara sukarela dan kedua ini, maka akad Ijarahnya pihak saling membutuhkan. tidak sah. (Sumber : Diolah oleh Peneliti, 2. Syariah Tidak Berdasarkan Tabel 3. 3 diatas tentang kesesuaian shigat. jab/Kabu. kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaannya melakukan akad Ijarah. Pada sistem pengupahan perusahaan manufaktur pada CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta sudah sesuai dengan akad Ijarah. Karena kontrak kerja dilakukan atas dasar kesukarelaan dan disepakati melalui Selanjutnya syarat shigat . jab/Kabu. diperkuat dengan praktik perekrutan tenaga kerja di CV Hanami Electrindo dalam kontrak sepenuhnya tidak ada unsur paksaan karena kontrak ditandatangani secara sukarela dan kedua pihak saling membutuhkan72. Sewa atau Imbalan (Ujra. Ujrah adalah kompensasi yang diberikan atas manfaat yang diperoleh dari suatu barang atau jasa 73. Upah ini dapat berupa uang maupun bentuk lain yang bernilai ekonomi. Berikut adalah hasil dari observasi lapangan yang dikaitkan dengan sewa atau imbalan (Ujra. Tabel 3. Kesesuaian Sewa atau Imbalan (Ujra. Syarat No. Temuan Lapangan Upah atau sewa dalam Ijarah harus jelas, tertentu, dan jumlah upah dijelaskan secara rinci kepada karyawan sebelum mulai bekerja, biasanya saat proses perekrutan. Syariah Tidak Erlangga. AuWawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring Harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta. Ay 72 Rizky. AuWawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring Harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta. Ay 73 Rafiq Yunus al-Mishri. Fiqh Al-MuAoamalat Al-Maliyyah (Damaskus: Dar al-Qalam, 2. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA Syarat sesuatu yang memiliki nilai No. Temuan Lapangan Jumlah upah sudah ditentukan melalui kontrak Transparansi upah dalam bentuk uang dijamin melalui penjelasan awal saat perekrutan dan tandatangan kontrak, serta slip gaji yang jelas Upah berupa uang dianggap adil dan sesuai dengan jenis pekerjaan. (Sumber : Diolah oleh Peneliti, 2. Syariah Tidak Berdasarkan Tabel 3. 4 diatas tentang kesesuaian sewa atau imbalan yang dipraktekan pada sistem pengupahan pada perusahaan manufaktur Wiring harness di CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta adalah sebagai berikut, yang pertama upah atau sewa dalam Ijarah harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang memiliki nilai ekonomi sudah sesuai akad Ijarah. Karena di CV Hanami Electrindo jumlah upah dijelaskan secara rinci kepada karyawan sebelum mulai bekerja, biasanya saat proses perekrutan 74. Di CV Hanami Electrindo juga mengenai jumlah upah sudah ditentukan melalui kontrak kerja. Hal ini diperkuat dengan hasil wawancara dengan salah satu pekerja CV. Hanami Electrindo Citalang Purwakarta yang menyatakan bahwa dalam kontrak jumlah upah sudah ditentukan diawal dan disepakati Bersama 75. Selanjutnya syarat sewa atau imbalan (Ujra. diperkuat dengan praktik perekrutan tenaga kerja di CV Hanami Electrindo dalam transparansi upah pada hubungan kerja. Transparansi upah di CV Hanami Electrindo dalam bentuk uang dan dijamin melalui penjelasan awal saat perekrutan dan tandatangan kontrak, serta slip gaji yang jelas. Hal ini diperkuat dengan pernyataan salah satu pekerja CV. Hanami Electrindo Citalang Purwakarta yang menyatakan bahwa dengan slip gaji sudah terlihat bahwa Perusahaan terbuka soal upah 76. Dalam praktiknya upah di CV Hanami Electrindo berupa uang hal ini dianggap adil dan sesuai dengan jenis pekerjaan 77. Syarif. AuWawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring Harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta. Ay 75 Erlangga. AuWawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring Harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta. Ay 76 Dini Fitri Yani. AuWawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring Harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta. Ay 77 Rizky. AuWawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring Harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta. Ay JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA Manfaat Manfaat dalam akad Ijarah pada sistem pengupahan adalah jasa atau tenaga yang diberikan pekerja kepada pemberi kerja, yang menjadi objek dari perjanjian kerja78. Berikut adalah hasil dari observasi lapangan yang dikaitkan dengan Manfaat: Tabel 3. Kesesuaian Manfaat Syarat Manfaat yang menjadi Ijarah dikemudian hari. Objek Ijarah itu boleh diserahkan dan digunakan secara langsung dan tidak ada No. Temuan Lapangan Pekerjaan dalam kontrak dijelaskan secara rinci dimulai dari jenis pekerjaan sampai sistem upahnya kepada semua pihak. Waktu kerja dan pembayaran upah ditentukan sejak awal. Hasil pekerjaan dapat diserahterimakan secara jelas kepada pihak pemberi kerja dalam bentuk barang jadi seperti Wiring harness atau wire yang telah melalui proses cutting dan crimping. Bukti pekerjaan selesai dan layak diberi upah ditunjukkan melalui absensi harian dan pencapaian target kerja yang telah ditentukan. Seluruh aktivitasnya tidak melanggar aturan Dasar pemberian upah sudah jelas dan sesuai dengan syariat Islam, karena didasarkan pada tenaga, keterampilan, dan hasil kerja yang nyata serta disepakati sejak awal. pekerjaan di perusahaan ini murni berupa jasa tenaga dan keterampilan, tidak berkaitan dengan kewajiban ibadah pribadi yang tidak bisa diwakilkan Objek Ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa, misalnya menyewa orang untuk untuk diri penyewa atau menyewa orang yang Syariah Tidak Objek Ijarah jasa tenaga kerja yang diberikan di perusahaan merupakan sesuatu yang 8 ini merupakan manfaat yang lazim disewakan biasa disewakan dalam dunia kerja (Sumber : Diolah oleh Peneliti, 2. Berdasarkan Tabel 3. 5 diatas tentang kesesuaian manfaat yang dipraktekan pada sistem pengupahan pada perusahaan manufaktur Wiring harness di CV Amir Syarifuddin. AuGaris-Garis Besar Fiqih MuamalahAy (Jakarta: Prenada Media, 2. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA Hanami Electrindo Citalang Purwakarta adalah sebagai berikut, yang pertama Manfaat yang menjadi objek Ijarah harus diketahui, sehingga tidak muncul perselisihan dikemudian hari sudah sesuai Ijarah. Karena di CV Hanami Electrindo ini pekerjaan dalam kontrak dijelaskan secara rinci dimulai dari jenis pekerjaan sampai sistem upahnya kepada semua pihak 79. Selanjutnya syarat kesesuaian manfaat diperkuat dengan praktik perekrutan tenaga kerja di CV Hanami Electrindo mengenai waktu kerja dan pembayaran upah yang sudah ditentukan sejak awal 80. Kedua. Objek Ijarah itu boleh diserahkan dan digunakan secara langsung dan tidak ada cacatnya sudah sesuai ekonomi syariah. Karena di CV Hanami Electrindo Hasil pekerjaan dapat diserahterimakan secara jelas kepada pihak pemberi kerja dalam bentuk barang jadi seperti Wiring harness atau wire yang telah melalui proses cutting dan crimping 81. Untuk menjamin bahwa pekerja layak menerima upah atas manfaat yang telah diberikan. CV Hanami Electrindo menggunakan sistem absensi harian dan pencapaian target kerja sebagai bukti sah penyelesaian pekerjaan. Ketiga. Objek Ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara' sudah sesuai akad Ijarah. Karena di CV Hanami Electrindo seluruh aktivitas produksi dan jasa yang dilakukan oleh tenaga kerja dinilai halal dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam 82. Upah yang diberikan kepada tenaga kerja di CV Hanami Electrindo didasarkan pada pemberian upah yang sudah jelas dan sesuai dengan syariat Islam, karena didasarkan pada tenaga, keterampilan, dan hasil kerja yang nyata serta disepakati sejak awal 83. Keempat, yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa, misalnya menyewa orang untuk melaksanakan shalat untuk diri penyewa atau menyewa orang yang belum haji untuk menggantikan haji penyewa sudah sesuai akad Ijarah. Karena di CV Hanami Electrindo pekerjaan di perusahaan ini murni berupa jasa tenaga dan keterampilan, tidak berkaitan dengan kewajiban ibadah pribadi yang tidak bisa diwakilkan 84. Erlangga. AuWawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring Harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta. Ay 80 Rizky. AuWawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring Harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta. Ay 81 Syarif. AuWawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring Harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta. Ay 82 Syarif. AuWawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring Harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta. Ay 83 Yadi. AuWawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring Harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta. Ay 84 Erlangga. AuWawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring Harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta. Ay JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA Kelima, objek Ijarah itu merupakan sesuatu yang biasa disewakan sudah sesuai akad Ijarah. Karena di CV Hanami Electrindo jasa tenaga kerja yang diberikan di perusahaan ini merupakan manfaat yang lazim disewakan dalam dunia kerja 85. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan menerapkan ketenagakerjaan yang menjunjung tinggi prinsip transparansi, meskipun masih menghadapi keterbatasan finansial yang tidak bisa memberikan upah sesuai dengan minimum pemerintah karena perusahaan sebagai usaha makloon. Proses perekrutan dilakukan secara sistematis, dengan kriteria seleksi yang jelas serta komitmen terhadap prinsip non-diskriminasi. Setelah seleksi, kontrak kerja ditandatangani secara transparan. Orientasi kerja berlangsung cepat dan terstruktur, diiringi pelatihan serta pendampingan sejak hari pertama masuk kerja, yang menunjukkan efisiensi dan kepercayaan terhadap karyawan baru. Penetapan upah didasarkan pada jabatan dan tanggung jawab secara proporsional, meskipun belum memenuhi standar minimum. Upah harian dibayarkan bulanan maksimal tanggal 10 setiap bulan, dengan prinsip Auno work no payAy diterapkan secara konsisten, dan perusahaan juga rutin memberikan THR serta bonus berdasarkan jabatan secara adil dan transparan. Lembur bersifat sukarela dan fleksibel, dengan kompensasi tambahan yang tetap menghormati pilihan karyawan. Seluruh pembayaran dilakukan secara tunai tanpa potongan sama sekali, memastikan pekerja menerima haknya secara penuh. Selanjutnya, sistem pengupahan perusahaan manufaktur pada CV. Hanami Electrindo sudah sesuai dengan akad Ijarah, karena sudah terpenuhi semua rukun dan syarat yang dikemukan oleh Dr. Prilla Kurnia Ningsih dalam bukunya yang berjudul Fiqh Muamalah karya. Seperti pelaku dalam sistem pengupahan yakni perusahaan dan karyawan yang sudah baligh dan berakal, kontrak kerja dilakukan atas dasar sukarela tanpa paksaan, objek Ijarah berupa pekerjaan memproduksi Wiring harness yang tidak melanggar aturan agama. Ujrah atau pembayaran upah dijelaskan saat tandatangan kontrak yang dihitung berdasarkan harian dan dibayarkan setiap bulan secara tunai/cash tanpa transfer bank, walaupun tanggal pembayaran upahnya mengalami ketidakpastian, akan tetapi pihak perusahaan memberikan rate tanggal pembayaran upah antara tanggal 5-10 setiap bulannya. Rizky. AuWawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring Harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta. Ay JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur WiringA DAFTAR PUSTAKA