Journal Abdimas Mutiara 07 Agustus 2023. Vol. 4 No. 2, p. http://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JAM abdimasmutiara@gmail. Edukasi Terhadap Putusan Bebas Terkait Kepemilikan Narkotika Di Desa Lalang Rolando Marpaung1. Micael Jeriko Damanik2. Sandy Pratama3. Lestari Saragih4 1,2,3,4 Universitas Sari Mutiara-Indonesia. Medan. Sumatera Utara. Indonesia *penulis korespondensi : rolandomarpaung@gmail. Abstrak. Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan Penyuluhan hukum tentang putusan bebas terkait kepemilikan narkotika di desa lalang. Permasalahan yang dihadapi adalah kurangnya peran penyuluhan hukum tentang putusan bebas yang menganggap bahwa Ketika putusan bebas tersebut sudah tidak melakukan narkotika Kembali oleh subjek hukum tersebut. Dalam hal edukasi tentang putusan bebas terkait kepemilikan narkotika masih sangat kontradiktif dikalangan masyarakat. Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami putusan bebas terkait kepemilikan narkotika didesa Lalang secara baik dan benar. Adanya rasa kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam memahami arti pentingnya putusan bebas terkait kepemilikan Narkotika secara sepenuhnya di lingkungan desa lalang. Historis Artikel: Diterima: 23 Juli 2023 Direvisi: 03 Agustus 2023 Disetujui: 07 Agustus 2023 Abstract. The community service activities carried out aim to provide legal education regarding acquittal decisions related to possession of narcotics in Lalang village. The problem faced is the lack of role of legal counseling regarding acquittal decisions which assumes that when the acquittal is given, the subject of the law will no longer commit narcotics. In terms of education regarding acquittal decisions regarding narcotics possession, it is still very contradictory among the public. As a result of this activity, participants were able to know and understand the acquittal decision regarding possession of narcotics in Lalang village properly and There is a sense of legal awareness and legal understanding of participants in understanding the importance of acquittal regarding full ownership of narcotics in the Lalang village lalang. Kata Kunci: Narkotika. Hukum Pidana PENDAHULUAN Penegakan hukum cenderung memberikan perlakuan yang lebih cepat terhadap kasus-kasus kejahatan yang menimbulkan korban, seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Hal ini disebabkan oleh reaksi yang langsung timbul dari korban dan masyarakat terhadap kejahatan tersebut. Sebaliknya, kasus-kasus kejahatan tanpa korban cenderung tidak mendapat respons yang sama cepat dari masyarakat dan oleh karena itu, penegakan hukum juga cenderung menyelesaikannya dengan kurang cepat. Permasalahan tindak pidana narkotika saat ini sangat kompleks dan memerlukan perhatian serius dari masyarakat global, termasuk di Indonesia. Terjadi kasus di mana pelaku tindak pidana narkotika dinyatakan bebas, bukan hanya di Pekalongan tetapi juga di Banjarmasin, di mana terdakwa tersebut telah terbukti secara sah memiliki atau menguasai narkotika, namun tetap diputus bebas oleh hakim. Namun, seringkali hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana narkotika dianggap tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini. Hal ini disebabkan oleh seringnya terjadi putusan hakim yang tidak sejalan dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku narkotika. Oleh karena itu, penegakan hukum yang melibatkan polisi, jaksa penuntut umum, dan hakim sangat penting dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku narkotika. Hakim memiliki tugas dan kewajiban untuk menegakkan hukum dan kebenaran, sehingga dalam menjatuhkan hukuman, mereka harus adil terhadap pelaku tindak pidana. Dalam penelitian ini, penulis menitikberatkan pada peran hakim dalam menyelesaikan kasus tindak pidana narkotika, yang semakin menjadi-jadi dan sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat. SOLUSI PERMASALAHAN MITRA Sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini masih banyak terjadi peran putuan bebas terkait kepemilikan narkotika didesa lalang. Guna mewujudkan usaha tersebut telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun tujuan Putusan Bebas dalam suatu perkara adalah memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang telah bersengketa di pengadilan dengan memberikan keadilan yang Journal Abdimas Mutiara Journal Abdimas Mutiara 07 Agustus 2023. Vol. 4 No. 2, p. http://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JAM abdimasmutiara@gmail. benar atau tidak ada yang dirugikan (Sutolu, 2. Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial. Universitas Sari Mutiara Indonesia pada kesempatan ini memberikan Penyuluhan hukum tentang Putusan Bebas terkait Kepemilikan Narkotika Di Desa Lalang. Dimana para peserta sebagian besar masih belum memahami tentang Putusan Bebas Terkait Kepemilikian Narkotika Di Desa Lalang secara benar. METODE Metode yang digunakan dalam Penyuluhan hukum tentang peran Putusan Bebas dalam kepemilikan Narkotika di Desa Lalang adalah metode ceramah dan sesi tanya jawab. Metode Evaluasi dilakukan pada akhir sesi kegiatan. Evaluasi diberikan dengan mengumpulkan data yang diperoleh dari masing-masing kegiatan melalui penyebaran kuesioner keseluruh peserta sosialisasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Unsur Pra Sosialisasi Pasca Sosialisasi Uraian Persentase (%) Penyuluhan Belum mengetahui Mengetahui dan Memberikan Hukum Tentang dan memahami memahami dengan baik penyuluhan Putusan Bebas dengan baik tentang tentang Peran Putusan hukum Terkait Peran Putusan Bebas Terkait tentang Kepemilikan Bebas Terkait Kepemilikan Narkotika Peran Narkotika Di Kepemilikan Tidak Mampu baik Putusan Desa Lalang Narkotika baik secara teoritis maupun Bebas teoritis praktis Terkait maupun praktis Kepemilikan Narkotika baik secara PEMBAHASAN Kegiatan sosialisasi secara keseluruhan berjalan dengan baik dan lancar, semua perencanaan dapat Banyak hal positif dapat diperoleh dengan diadakannya sosialisasi ini, yakni peserta yang mana sebagian besar Penyuluhan Hukum Tentang Putusan Bebas Terkait Kepemilikan Narkotika Di Desa Lalang yang baik dan benar. Sosialisasi terlaksana secara interaktif dan para peserta juga sangat antusias, hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan dari beberapa peserta. Sosialisasi berjalan lancar dengan dukungan terutama dari pihak Universitas Sari Mutiara Indonesia. Berdasarkan kegiatan pengabdian yang telah dilaksanakan, diperoleh hasil dimana para peserta mengetahui dan memahami dengan baik tentang sistem pendafaran tanah baik secara teoritis maupun praktis. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan dari pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah dengan mengadakan dan terselesaikan sosialisasi. Dari hasil Penyuluhan Hukum Tentang Putusan Bebas Terkait Kepemilikan Narkotika Di Desa Lalang yang baik dan benar. Melalui sosialisasi ini, meningkatnya kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam memahami pentingnya arti Putusan Bebas terkait kepemilikan Narkotika di Desa Lalang. Adapun saran yang diberikan perlu dilaksanakannya kembali kegiatan pendampingan dan pengetahuan hukum untuk meningkatkan peran hakim dalam memutus perkara Putusan Bebas yang berada di Pengadilan kepada masyarakat. Journal Abdimas Mutiara Journal Abdimas Mutiara 07 Agustus 2023. Vol. 4 No. 2, p. http://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JAM abdimasmutiara@gmail. UCAPAN TERIMAKASIH Kami dari Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) mengucapkan terimakasih kepada Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial. Universitas Sari Mutiara Indonesia yang telah bersedia meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mendukung kami dalam melaksanakan kegiatan PKM sebagai salah satu Tri Dharma di Perguruan Tinggi. DAFTAR PUSTAKA