JURNAL HUKUM SASANA. Volume 10. Iss. , pp. ISSN 2461-0453 . | ISSN 2722-3779 . Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA Izin Poligami Dalam Penetapan Mahkamah SyarAoiyah (Studi Kasus Penetapan Nomor 272/Pdt. g/2023/MS. Bn. Indonesia Raziatul Muna1. Syamsul Bahri2 Univeritas Syiah Kuala Email: munaraziatul@gmail. com, syamsulbahri@usk. DOI: https://doi. org/10. 31599/sasana. Received: 21-05-2024 Revised: 30-05-2024 Accepted: 01-06-2024 Abstract: Article 4 paragraph . of Law No. 1 of 1974 concerning Marriage states that there are three conditions for a husband to be able to practice polygamy. However, in Decision Number 272/Pdt. G/2023/MS. Bna, the polygamy license was granted not based on these requirements. This article is to explain the consideration of the panel of judges in determining the case based on Indonesian laws and regulations and in terms of the principle of justice. This research uses normative juridical. The results showed that the panel of judges in granting a polygamy permit based on Article 4 paragraph 2 letter c was less precise and not in accordance with the applicable regulations, and the decision granted was not in accordance with the legal objectives for the litigants because this decision was not fair to the Respondent. This is because the Respondent is still carrying out her obligations as a wife and during the marriage period between the Respondent and the Petitioner for 20 years there have been 4 . Furthermore, in determining the decision to be more thorough so as to create a fair and beneficial decision for all parties. Keywords: Polygamy. Polygamy Requirements. Shar'iyah Court Determination. License: Copyright . 2024 Author. This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstrak Pasal 4 ayat . Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan ada tiga syarat suami dapat berpoligami. Namun dalam Putusan Nomor 272/Pdt. G/2023/MS. Bna, izin poligami dikabulkan bukan berdasarkan persyatatan tersebut. Artikel ini untuk menjelaskan pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia serta ditinjau dari asas keadilan. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim dalam mengabulkan izin poligami berdasarkan Pasal 4 ayat 2 huruf c kurang tepat dan belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta putusan yang dikabulkan belum sesuai dengan tujuan hukum bagi para pihak yang berperkara karena putusan ini belum adil bagi Termohon. Hal ini dikarenakan Termohon masih menjalankan kewajibannya sebagai istri dan selama masa perkawinan antara Termohon dan Pemohon selama 20 tahun telah dikaruniai 4 . orang anak. Selanjutnya dalam menetapkan putusan agar lebih teliti sehinngga mencitakan putusan yang adil dan bermanfaat bagi seluruh para pihak. Kata Kunci: Poligami. Syarat Poligami. Penetapan Mahkamah SyarAoiyah JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 PENDAHULUAN Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga, yaitu rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. "Perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah". Tujuan perkawinan adalah untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Menurut Pasal 3 . Undang-Undang Perkawinan, "Pada azasnya dalam perkawinan seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. Dalam pernikahan hubungan suami-istri tidak selalu berjalan dengan baik, konflik dapat terjadi karena keinginan untuk memiliki keturunan terhambat, istri tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai istri, atau istri menderita penyakit atau cacat yang tidak dapat disembuhkan. "1 Dewasa ini praktik poligami adalah salah satu jenis perkawinan yang sering menjadi topik diskusi dan perdebatan di masyarakat karena menghasilkan perspektif yang kontroversial. Pasal 4 Undang-Undang Perkawinan mengatur alasan kebolehan poligami, dengan setidaknya tiga alasan yang dijadikan dasar permohonan poligami. Pertama, istri tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya sebagai istri, kemudian menderita penyakit atau cacat yang tidak dapat disembuhkan, dan terakhir, istri tidak dapat melahirkan anak. Izin pengadilan diperlukan untuk berpoligami. Pengadilan yang memberikan izin adalah Pengadilan Agama bagi orang Islam dan Pengadilan Negeri bagi orang selain Islam. Khususnya di Aceh, pengadilan yang memberikan izin untuk poligami adalah Mahkamah Syar'iyah. Sangat penting bagi seorang yang akan melakukan poligami untuk mendapatkan Putusan Mahkamah SyarAoiyah Banda Aceh Nomor 272/Pdt. G/2023/MS. Bna yang mengabulkan permohonan izin poligami di dasarkan pada Pasal 4 ayat 2 huruf c dan Pasal 57 huruf c dimana pasal ini berisi bahwa diizinkannya suami poligami apabila istri tidak dapat melahirkan keturunan sedangkan selama melangsungkan pernikahan permohon dan temohon sudah dikarunia 4 orang anak. Berdasarkan uraian di atas, ditemukan bahwa pengaturan izin poligami yang dikabulkan belum sesuai dengan Banyaknya izin poligami yang di kabulkan bukan berdasarkan peraturan yang 1 Iman Jauhari. AuStudi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah SyarAoiyah Banda Aceh Nomor 328/Pdt. g/2017/MS. BNA Tentang Izin Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Tidak Memenuhi Syarat AlternatifAy. Jurnal Ilmiah. Vol. 4 No 4. Edisi November 2020, 687. 2 Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2. , 97. Izin Poligami Dalam Penetapan Mahkamah SyarAoiyah (Studi Kasus Penetapan. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 berlaku dan dengan pertimbangan-pertimbangan lainnya. Oleh sebab itu, penelitian ini akan menguraikan kembali bagaimana syarat dan ketentuan poligami yang di ada dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Kajian ini dilakukan secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan putusan da perundang-undangan. Dari apa yang dijelaskan di atas, setidaknya terdapat dua topik yang akan dikaji dalam penelitian ini. Pertama, analisis pertimbangan majelis hakim berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, putusan majelis hakim jika ditinjau berdasarkan tujuan hukum untuk mewujutkan asas keadilan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan fokus menganalisis materi hukum guna mengevaluasi kepatuhan putusan Mahkamah SyarAoiyah Banda Aceh Nomor: 272/Pdt. G/2023/MS-Bna terhadap prinsip-prinsip keadilan yang merupakan tujuan utama hukum. Pendekatan yang diterapkan meliputi pendekatan Undang-Undang . tatute approac. , pendekatan kasus . ase approac. , dan pendekatan analitis . nalytical approac. untuk memperkuat argumentasi hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi. PEMBAHASAN Analisis Pertimbangan Majelis Hakim Berdasarkan Peraturan Yang berlaku Menurut Pasal 28 ayat 3 dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh. Mahkamah SyarAoiyah memiliki kewenangan untuk menguji, mengadili, memberikan putusan, dan menangani kasus yang mencakup aspek hukum keluarga, hukum perdata, dan Dalam konteks ini, permohonan poligami termasuk dalam lingkup hukum keluarga. Untuk memperoleh izin sah atas perkawinan poligami menurut hukum negara, seorang suami harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, yang tercantum dalam Pasal 4 dan 5. Namun, dalam praktiknya, beberapa perkawinan poligami dimulai dengan pernikahan secara siri, seperti salah satu permohonan poligami yang dibahas di Mahkamah SyarAoiyah. Menurut Pasal 45 dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, pernikahan siri juga dianggap sebagai pelanggaran karena tidak memiliki keabsahan hukum, tidak tercatat, dan tidak dilangsungkan di hadapan pegawai pencatat Dari kasus-kasus permohonan poligami yang diajukan ke Mahkamah SyarAoiyah, 3 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group. Jakarta,2009, hlm. Raziatul Muna. Syamsul Bahri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 terdapat berbagai alasan yang mendasari keputusan para pihak untuk mengajukannya. Alasanalasan tersebut meliputi kondisi istri yang mengalami cacat fisik, menderita penyakit tak tersembuhkan, tidak mampu memenuhi kewajibannya, dan ada juga yang mengklaim istri tidak mampu melahirkan keturunan. Alasan-alasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan dan KHI. Namun, ada juga alasan lain yang mendorong pengajuan izin poligami, seperti pernikahan siri sebelumnya, seperti yang terdapat dalam perkara nomor 272/Pdt. G/2023/MS. Bna. Pengabulan perkara ini melibatkan pertimbangan-pertimbangan yang cermat dan detail. Poligami di Indonesia hanya dapat dimungkinkan sepanjang hukum agama yang bersangkutan mengizinkan. 4 Agama Islam memperbolehkan suami untuk melakukan 5 Dalam Islam istilah poligami dikenal dengan sebutan taAoadudu zaujah yang berarti penambahan jumlah istri. Poligami dalam konteks ini merujuk pada perkawinan yang melibatkan lebih dari satu istri, dengan maksud yang umumnya adalah dua atau lebih. Berdasarkan Pasal 4 ayat . Undang-Undang Perkawinan, pengadilan hanya dapat memberikan izin poligami kepada pihak suami setelah memastikan bahwa beberapa persyaratan telah dipenuhi. Persyaratan ini menjadi dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami. Idealnya, pertimbangan hakim juga mencakup dasar hukum yang tepat. Pertimbangan hukum yang disampaikan harus sesuai dengan penerapan ketentuan hukum yang digunakan sebagai dasar yuridis keputusannya, sehingga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dibolehkannya laki-laki untuk menikahi lebih dari satu orang wanita tetap dibatasi dalam agama islam yaitu tidak boleh melebihi empat orang, tentunya melalui berbagai persyaratan yang khusus, dan apabila tidak dilaksanakan persyaratan tersebut maka yang melakukan akan mendapatkan dosa. 8 Persyaratan utama agar diperbolehkannya suami melakukan poligami apabila ia mampu memberikan rasa keadilan bagi istri dan anak-anaknya. Adil disini tidak hanya dilihat secara materil saja, akan tetapi juga dilihat dari kondisi psikologis istri dan anak-anaknya. Jika persyaratan utama tersebut tidak mampu dipenuhi maka cukup mempunyai seorang istri saja. 9 Hal ini sebagaimana firman Allah SWT. Dalam 4 Hilman Hadikusuma, 2010. Op Cit, hlm 114 Rijal Imanullah. AuPoligami Dalam Hukum Islam Indonesia (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama No. 915/Pdt. G/2014/PA. BPP tentang Izin Poligam. Ay. Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. 15 No. 1, 2016, hlm 107 6 Nurul Aisya. AuPoligami Dalam Perspektif Teori Batas (Studi Pemikiran Muhammad Syahru. Ay. Jurnal Al-Qanun. Vol. No. 2, 2007, hlm 273 7 Achmad Ali. AuMenguak Teori Hukum (Legal Theor. & Teori Peradilan (Judicialprudenc. termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudenc. Cet 1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017, hlm. 8 Rijal Imanullah, 2016. Op. Cit. 9 Netti, 2020. Op. Cit, hlm 33 Izin Poligami Dalam Penetapan Mahkamah SyarAoiyah (Studi Kasus Penetapan. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 S An-Nisa ayat . : AuDan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap . ak-ha. perempuan yang yatim . ilamana kamu mengawininy. maka kawinilah wanita-wanita . yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalimAy. Hukum Islam mengatur poligami dalam Pasal 55 hingga Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam yang selanjutnya disebut KHI yang mana pengaturan di dalamnya saling berkaitan dengan syarat-syarat poligami yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan. Ada dua syarat yang harus dipenuhi agar dapat melakukan poligami berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, yaitu syarat alternatif dan syarat 10 Syarat alternatif yaitu syarat yang menjadi alasan diperbolehkannya poligami sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 ayat . Undang-Undang Perkawinan yang sama halnya dengan Pasal 57 KHI. Artinya apabila salah satu syarat alternatif terpenuhi, maka pengadilan dapat mengabulkan permohonan izin poligami tersebut. Negara akan mengesahkan poligami jika pasangan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang. Memenuhi seluruh persyaratan tidaklah mudah, hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh individu yang tidak bertanggung jawab yang berpotensi merugikan pihak-pihak tertentu. 11 Dengan adanya ketentuan mengenai alasan-alasan dan syarat-syarat tersebut, keputusan untuk melakukan poligami tidak hanya tergantung pada keinginan suami semata, tetapi juga harus memenuhi alasan objektif yang diatur oleh undang-undang. Jika dilihat secara rinci, fokus utama dari syarat-syarat poligami dalam Undang-Undang Perkawinan dan KHI memang terletak pada kondisi istri. Menurut Undang-Undang, seorang suami dapat mengajukan poligami hanya jika ada masalah yang melibatkan istri, jika tidak maka tidak perlu dilakukan. 13 Alasan lain yang diajukan Pemohon dalam permohonannya adalah karena pemohon telah menikah siri dengan calon istri kedua dan ingin mengesahkannya pernikahan secara negara. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemohon lebih dulu menikah siri baru kemudian mengajukan izin untuk melakukan poligami, dan itu menjadi kesalahan lain yang seharusnya dipertimbangkan oleh Hakim dalam memberikan putusan, karena menerima izin poligami dengan alasan yang demikian dapat menjadi contoh yang tidak baik dalam masyarakat. 10 Soemiyati, 2008. Op. Cit, hlm 112 11 Mustika Anggraeni Dwi Kurnia dan Yuni Lestari. AuPertimbangan Hakim Terkait Permohonan PoligamiAy. Media Of Law and Sharia. Vol. 4 No. Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2022, hlm 53. 12 Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Kencana ,2016. Jakarta, hlm 97. 13 Hilman Hadikusuma. Op Cit, 2007, hlm 87 Raziatul Muna. Syamsul Bahri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 Ketika terdapat satu putusan ditetapkan dengan alasan tersebut, maka kedepannya akan banyak suami yang menikah siri terlebih dahulu baru kemudian mengajukan izin Berdasarkan fakta-fakta 272/Pdt. G/2023/MS. Bna tersebut, pemenuhan syarat alternatif tidak terpenuhi dan Majelis Hakim telah keliru dalam memberikan penetapannya. Dalam proses hukum, ketika hakim mengkaji syarat-syarat alternatif yang dianggap belum terpenuhi oleh pemohon, hakim akan meninjau kembali prinsip-prinsip perjanjian yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang disebut sebagai KUHP. Dalam konteks ini. Majelis Hakim memprioritaskan pengecualian, yang didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak untuk menjalankan kewajiban perjanjian. Kesepakatan antara Termohon dan Pemohon adalah bahwa Termohon telah memberikan izin kepada suaminya untuk menikah lagi. Seharusnya, syarat alternatif ini menjadi standar bagi Majelis Hakim dalam memutuskan perkara poligami, karena dengan terpenuhinya syarat ini, dapat mencegah praktik poligami yang tidak sehat dan menjadi solusi untuk mencegah kemungkinan perilaku semacam itu muncul dalam Dalam hal pemenuhan syarat hakim mengesampingkan persyaratan alternatif yang tidak terpenuhi karena memandang bahwa izin dari istri sudah menjadi alasan yang cukup untuk dikabulkannya izin poligami tersebut. Hakim berpendapat demikian karena dalam proses hukum perdata, pihak-pihak berupaya meyakinkan Hakim tentang kebenaran argumen mereka. Jika dalil yang diajukan oleh pihak yang bersengketa diakui dan tidak disangkal kebenarannya oleh pihak yang lain, maka tidak ada kewajiban bagi Hakim untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai kebenaran dari dalil atau bukti tersebut. Dalam kasus ini. Majelis Hakim mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan bahwa izin poligami yang diminta telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 3 ayat . , pasal 4 ayat . huruf c, dan Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 55. Pasal 57 huruf c. Pasal 58 ayat . serta Kompilasi Hukum Islam. Namun, dalam konteks kasus ini, jika Majelis Hakim mengabulkan izin poligami dengan alasan tersebut, dikhawatirkan dapat timbul situasi yang tidak diharapkan, yaitu ketiadaan terbentuknya keluarga yang harmonis, penuh cinta, dan penuh rahmat. Oleh karena itu, lebih baik menghindari potensi kerusakan atau kerugian. Izin Poligami Dalam Penetapan Mahkamah SyarAoiyah (Studi Kasus Penetapan. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 Analisis Pertimbangan Majelis Hakim Ditinjau Berdasarkan Tujuan Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Dalam karya Gustav Radbruch, diterangkan bahwa ada tiga tujuan hukum, yakni kemanfaatan, kepastian, dan keadilan. 14 Terdapat banyak pendapat ahli tentang keadilan Menurut Sudikno Mertokusumo, tujuan hukum adalah untuk menciptakan keteraturan dalam masyarakat, memelihara ketertiban, keseimbangan, serta kebahagiaan masyarakat secara keseluruhan. Jika ditinjau dari perspektif hukum Islam, keadilan didefinisikan sebagai keseimbangan atau moderasi. Selain itu, keadilan dianggap sebagai nilai dasar atau absolut dalam filsafat hukum. Pendapat lain menyatakan bahwa tujuan hukum menurut teori etis adalah secara eksklusif untuk mencapai keadilan dan memberikan hak yang adil kepada setiap individu. Perspektif ini mencerminkan kompleksitas konsep keadilan dalam beragam tradisi hukum dan filsafat. 15 Dalam konteks hukum, tujuan keadilan adalah upaya untuk mencapai keadilan atau memberikan hak yang adil kepada individu atau Tujuan ini mencerminkan nilai-nilai dasar sistem hukum, yang berusaha memastikan bahwa setiap orang diperlakukan secara adil, setara, dan memiliki hak yang sama16. Begitu pula halnya keadilan dalam perkara poligami melibatkan pertimbangan hak, kebebasan, dan kepentingan semua pihak yang terlibat. Hakim bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses hukum dan putusan yang diambil memenuhi standar keadilan. 17 Dalam Penetapan Mahkamah SyarAoiyah Nomor 272/Pdt. G/2023/MS. Bna hakim menyatakan bahwa Termohon tidak dapat melahirkan keturunan sedangkan berdasarkan fakta persidangan selama masa perkawinan Termohon dan Pemohon telah di karuniai empat orang anak. Pada prinsipnya, keadilan berarti menempatkan sesuatu pada posisi yang seharusnya dan memberikan hak yang layak kepada setiap individu, didasarkan pada asas bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. 18 Aristoteles mengklasifikasikan keadilan menjadi dua jenis, pertama. Keadilan komutatif dijelaskan sebagai prinsip yang menyamakan prestasi dengan kontraprestasi. Keadilan ini dianggap adil jika semua individu diperlakukan 14 Muhammad Erwin. Filsafat Hukum. Jakarta. Raja Grafindo, 2012, hlm 123. Bakri. AuTujuan Hukum Menurut Para AhliAy Web BAKRI UNIMED, dipublikasikan . , https://w. id/, diakses tanggal 24 januari 2024 pukul 24. 16 Artikel Pendidikan. AuPentingnya Peran Hukum dalam Mewujudkan Keadilan: Memahami Arti dan DampaknyaAy dipulikasikan . , https://artikelpendidikan. id/apa-arti-penting-hukum-dalam-mewujudkan-keadilan/, diakses tanggal 24 januari 2024 pukul 24. 17 Ali Imron. AuMenimbang Poligami Dalam Hukum PerkawinanAy. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTI. Vol. 6 No. Semarang: IAIN Walisongo Semarang, 2012, hlm 5. 18 Fence M. Wantu. AuMewujudkan Kepastian Hukum. Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan PerdataAy. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 12 No. Gorontalo: Universitas Negeri Gorontalo, 2012, hlm 484. Raziatul Muna. Syamsul Bahri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 secara sama tanpa memperhatikan status, pangkat, atau lapisan sosial mereka. 19 Dengan prinsip ini, kedua pihak dianggap setara, sehingga diharuskan untuk diperlakukan secara adil di hadapan pengadilan dan hukum. 20 Penetapan Mahkamah SyarAoiyah Nomor 272/Pdt. G/2023/MS. Bna telah mencerminkan keadilan komulatif dikarenakan kedua belah pihak telah mendapatkan kesempatan yang sama di muka persidangan. Kedua, keadilan distributif adalah bentuk keadilan di mana setiap individu memperoleh bagian atau hak secara seimbang sesuai dengan kontribusinya. 21 Keadilan jenis ini menjelaskan ketika dua orang memberikan kontribusi yang sama, mereka seharusnya mendapatkan bagian yang setara 22 Berdasarkan putusan tersebut istri telah menjalankan kewajibannya namun Pemohon merasa tidak puas sehingga menikah siri dengan calon istri kedua. Berpoligami adalah salah satu bentuk hak dengan diaturnya masalah tersebut maka itu dapat dikatakan sebagai hak walaupun dalam berlakunya hak tersebut ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Artinya jika syarat-syarat telah terpenuhi, maka pernikahan poligami telah menjadi hak sepenuhnya. 23 Dari perspektif filosofis, asas keadilan adalah prinsip kesetaraan hak bagi semua individu di hadapan pengadilan. 24 Pada dasarnya, keadilan tidak hanya diatur dalam teks undang-undang tetapi juga tercermin dalam kehidupan masyarakat. Meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam ketentuan normatif. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat . menegaskan bahwa keadilan harus dijunjung tinggi. Hakim memiliki tanggung jawab untuk memahami dan menerapkan nilai-nilai keadilan yang ada dalam masyarakat, meskipun hal itu tidak selalu jelas dalam peraturan-peraturan hukum. Dalam konteks penerapan dalam putusan pengadilan, menemukan konsep putusan yang benar-benar adil bisa menjadi sulit karena apa yang dianggap adil bagi satu pihak mungkin tidak dirasakan adil oleh pihak lain. 25 Oleh karena itu. Hakim memiliki tanggung jawab untuk menjaga keadilan, sejalan dengan semangat kepala putusan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Melihat pada syarat dan ketentuan, seorang suami tidak bisa melakukan poligami dengan sendirinya, oleh karena itu diperlukan orang atau Lembaga tertentu untuk mempertimbangkannya, yaitu Hakim atau pengadilan. 19 Ana Suheri. AuWujud Keadilan Dalam Masyarakat Ditinjau Dari Perspektif Hukum NasionalAy. Jurnal Morality. Vol. 4 No. 1, 2018, hlm. 20 Ibid 21 Desi Ramadhani. Op. Cit, 2023, hlm. 22 Ana Suheri. Op Cit, 2018, hlm 63. 23 M. husnul Khuluq. AuAspek Hukum Putusan Izin PoligamiAy, hlm. 24 Agus Setiawan. AuPenalaran Hukum Yang Mampu Mewujudkan Tujuan Hukum Secara ProfesionalAy. Jurnal Hukum Mimbar Justitia. Vol. 2 No. 3, 2017, hlm. 25 Agus Setiawan. Op. Cit, 2018, hlm 205. 26 Desi Ramadhani. Op Cit, 2023, hlm 42 Izin Poligami Dalam Penetapan Mahkamah SyarAoiyah (Studi Kasus Penetapan. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 Hakim merupakan bagian yang sangat penting dalam sistem peradilan. 27 Selain itu Hakim juga merupakan alat pelengkap dalam suatu negara hukum yang ditugaskan untuk menetapkan atau memutuskan suatu hukum bagi para pihak yang berperkara. Dalam pelaksanaan tugasnya. Hakim diharapkan dapat mempertimbangkan apakah seseorang bersalah atau tidak, atau apakah suatu peristiwa benar atau salah dalam persengketaan yang kemudian menjadi dasar penetapan atau pemberian hukum. 28 Penetapan atau putusan Hakim harus dapat menyelesaikan perkara atau kasus yang diajukan, bukan untuk memancing permasalah baru atau bahkan kontroversi dikalangan praktisi hukum atau bahkan kalangan Kontroversi terhadap keputusan Hakim tersebut bisa muncul karena kemungkinan Hakim tidak sepenuhnya memahami perkembangan hukum yang cepat sesuai dengan zaman yang terus berkembang. Keberadaan Hakim sebagai jantung lembaga peradilan diharapkan dapat menyelesaikan setiap permasalahan hukum dengan memberikan setiap penetapan dengan rasa keadilan yang Ini berlaku tidak hanya untuk pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan tetapi juga terhadap khalayak umum yang secara tidak langsung terdampak oleh putusan tersebut. 29 Dalam pembentukan pertimbangannya, majelis Hakim harus mencakup fakta-fakta kejadian dan fakta hukum. Pemformulasian fakta hukum, penerapan normanorma baik dalam hukum positif, hukum adat, atau yurisprudensi, serta penggunaan teoriteori hukum yang fundamental merupakan prinsip-prinsip dasar, untuk memastikan tanggung jawab Hakim dan pencapaian keadilan bagi seluruh masyarakat. 30 Dalam konteks keadilan terkait permohonan poligami, hakim harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk memastikan keadilan bagi istri yang terlibat. Tujuan keadilan dalam kasus izin poligami adalah untuk menciptakan sistem yang adil dan seimbang, dengan mempertimbangkan aspek etika, nilai-nilai sosial, dan perlindungan hak-hak individu yang terlibat. Penerapan keadilan dalam konteks ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga hak-hak individu yang terlibat dalam praktik poligami. Keadilan dianggap esensial oleh setiap individu, karena hukum tanpa keadilan tidak memiliki makna yang sebenarnya. Ketidakadilan dianggap sebagai tindakan diskriminatif, dan fenomena tersebut tidaklah baru. 27 Tata Wijayanta AuAsas Kepastian Hukum. Keadilan. Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan NiagaAy Jurnal Dinamika Hukum. Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM, 2014, hlm 220. 28 Teddy Lahati. AuKetidakadilan Gender Putusan Izin Poligami (Studi Putusan Pengadilan Agama Limboto Tahun 2013- 2. Ay Jurnal Pemikiran Konstruktif Bidang Filsafat dan Dakwah. Vol. 18 No. Gorontalo: IAIN Sultan Amai Gorontalo, 2018, 29 Margono Haji. Asas Keadilan. Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2019, 30 Rommy Haryono Djojorahardjo. AuMewujudkan Aspek Keadilan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan PerdataAy. Jurnal Media Hukum Dan Peradilan. Surabaya: Universitas Sunan Giri Surabaya, 2019, hlm. 31 Sippah Chotban. AuNilai Keadilan Dalam Syariat Poligami. Jurnal Al-Qadau. Makassar: UIN Alauddin Makassar, 2017. Raziatul Muna. Syamsul Bahri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 Dalam bahasa Inggris, konsep keadilan dinyatakan melalui kata "justice," yang berasal dari kata "just" yang berarti memiliki dasar dalam fakta atau sesuai dengan akal, sesuai dengan standar kebenaran, atau berperilaku sesuai dengan apa yang dianggap baik atau benar secara 32 Keadilan adalah tentang meletakkan setiap hal pada tempatnya yang seharusnya dan memberikan kepada setiap individu apa yang menjadi miliknya dan haknya. Dengan kata lain, keadilan berkaitan dengan hak yang seharusnya diterima oleh seseorang dan kewajiban yang dipenuhiny 33 . Pentingnya mempertimbangkan peran penegak hukum. Kunci utama dalam memahami penegakan hukum yang berorientasi keadilan terletak pada sistem peradilan. 34 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ketidakterlaluankuasaan, keberpihakan pada kebenaran, dan konsistensi dengan kebenaran, serta tidak melakukan tindakan sewenang-wenang. Bagi seorang hakim, penting untuk memperhatikan bahwa setiap keputusan harus mencerminkan keadilan hukum . egal justic. , namun tidak kalah pentingnya adalah penerapan keadilan sosial . ocial justic. , yang berarti keputusan tersebut harus memberikan manfaat atau memberikan pelajaran bagi masyarakat. Putusan Hakim di pengadilan harus mencapai tujuan utamanya, yaitu pertama, memberikan solusi atas masalah hukum yang dihadapi oleh para pihak. kedua, mencapai efisiensi dengan proses yang cepat, sederhana, dan biaya yang terjangkau. ketiga, konsisten dengan tujuan undang-undang yang menjadi dasar putusan pengadilan. keempat, memastikan stabilitas dalam masyarakat dengan menjaga ketertiban sosial dan ketenangan. dan kelima, memastikan keadilan dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang terlibat dalam 36 Dalam hukum perdata, konsep keadilan adalah prinsip yang diterapkan oleh Majelis Hakim selama proses persidangan hingga penyerahan putusan pengadilan. Dalam hukum perdata, tugas hakim adalah menjaga keberlangsungan tata hukum perdata dan menetapkan norma-norma yang berlaku, sehingga hakim memiliki tanggung jawab untuk memberikan keputusan yang adil setiap kali dihadapkan pada suatu perkara. 37 Dalam pelaksanaan tugasnya, seorang Hakim diharapkan memiliki kemampuan untuk menilai apakah seseorang bersalah atau tidak, atau apakah suatu peristiwa benar atau tidak, dan kemudian menentukan atau memberikan hukuman yang sesuai. 32 M. Karsayuda. Perkawinan Beda Agama: Menakar Nilai Nilai Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: Total Media Yogyakarta, 2006, hlm26. 33 Sippah Chotban, 2017. Op. Cit, hlm 176. 34 Rommy Haryono Djojorahardjo, 2019. Op. Cit, hlm 91. 35 Muhammad Alim. Asas-Asas Hukum Modern dalam Islam Kajian Komprehensif Islam dan Ketatanegaraan. Yogyakarta: Lkis Printing Cemerlang, 2010, hlm 415. 36 Fence M. Wantu. Op Cit, 2012, hlm. 37 M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. Cetakan ke-XII. Jakarta: Sinar Grafika, 2012, hlm. 38 Ibid Izin Poligami Dalam Penetapan Mahkamah SyarAoiyah (Studi Kasus Penetapan. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 Pemohon dalam perkara nomor 272/Pdt. G/2023/MS. Bna merasa diuntungkan oleh Pengadilan karena telah menerima permohonan izin poligami yang diajukan. Mahkamah Syar'iyah memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan bukti-bukti yang Dari fakta-fakta tersebut. Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah melakukan musyawarah untuk menghasilkan sebuah putusan. Putusan tersebut dapat berupa penerimaan permohonan dari Pemohon jika dianggap sesuai dengan ketentuan perundangundangan Berdasarkan 272/Pdt. G/2023/MS. Bna tentang permohonan izin poligami telah memberikan keadilan hukum bagi Pemohon . , tetapi belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan hukum bagi Termohon . Jika dilihat dari perspektif Pasal 4 ayat . Undang-Undang Perkawinan berhubungan dengan Pasal 57 KHI, putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim belum memenuhi standar keadilan terutama bagi pihak istri. Majelis Hakim menyatakan bahwa istri termasuk dalam kategori Pasal 4 ayat . huruf c, yaitu istri tidak dapat melahirkan keturunan. Namun, fakta menunjukkan bahwa selama dua puluh tahun pernikahan, istri telah melahirkan empat anak, menunjukkan bahwa istri telah memenuhi kewajibannya terhadap suami. Oleh karena itu, keadilan bagi Termohon belum sepenuhnya terpenuhi. KESIMPULAN Pertimbangan Hakim merupakan evaluasi dan penilaian yang dilakukan oleh seorang hakim dalam mengambil keputusan, mencakup fakta-fakta kasus, bukti-bukti, argumen para pihak, dan prinsip-prinsip hukum. Putusan Nomor 272/Pdt. G/2023/MS. Bna tentang permohonan izin poligami dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia karena syarat poligami yang diberlakukan tidak sejalan dengan alasan permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Hakim mengabulkan izin poligami berdasarkan Pasal 4 ayat . huruf c, yang menyatakan istri tidak dapat melahirkan keturunan, padahal terbukti bahwa selama masa perkawinan Pemohon dan Termohon telah memiliki empat orang anak. Tidak ada bukti konkret seperti surat keterangan dokter yang menunjukkan bahwa istri tidak dapat melahirkan keturunan. Oleh karena itu, penggunaan Pasal 4 ayat . huruf c sebagai pertimbangan hakim tidak sesuai dengan bukti nyata yang ada dalam persidangan. Putusan Hakim dalam perkara Nomor 272/Pdt. G/2023/MS. Bna belum mencerminkan tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan terutama bagi pihak istri, karena mengabulkan putusan yang memberatkan istri atas kesalahan yang tidak dilakukannya. Prinsip keadilan, yang berarti Raziatul Muna. Syamsul Bahri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan hak kepada semua orang, tidak ditegakkan dengan adil dalam putusan tersebut. SARAN Diharapkan bagi hakim dalam memeriksa setiap perkara permohonan izin poligami atau perkara lainnya hendaknya memperhatikan syarat-syarat yang seharusnya di penuhi oleh pemohon di persidangan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hakim diharapkan untuk lebih memperhatikan dan mempertimbangkan semua aspek hukum yang relevan, terutama ketika menangani perkara izin poligami yang melibatkan suami yang telah menikah secara tidak resmi sebelumnya. Dengan demikian, putusan yang diambil dapat memberikan rasa keadilan tidak hanya bagi satu pihak tetapi juga untuk semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Izin Poligami Dalam Penetapan Mahkamah SyarAoiyah (Studi Kasus Penetapan. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 DAFTAR PUSTAKA