Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial E-ISSN: 2987-940X Persepsi Masyarakat Terhadap Nilai-Nilai Adat Dalam Melestarikan Lingkungan Hidup Di Desa Wombo Induk Kabupaten Donggala Triwulan*. Charles Kapile Mahasiswa Program Studi Pendidikan Geografi dan Dosen Program Studi Pendidikan Sejarah Jurusan Pendidikan IPS Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tadulako Palu *email: triwulan. geografi@gmail. ABSTRACT The purpose of this study is to describe the values of the community's customs and environmental preservation in Wombo Induk Village. This type of research is a qualitative research with a descriptive approach. The informants consisted of village heads, traditional leaders, and the community. The types of data to be used in this study used primary data and secondary data. The data analysis technique has three steps, namely: data reduction, data display, and conclusion. The results of this study are: . people's understanding of environmental preservation is the process of protecting or protecting the environment from Protecting the environment will have a positive impact on people's lives and if the environment around us is damaged it will have a negative impact on humans themselves. the environment is not only seen as a provider of natural resources and as a life-supporting capacity that must be exploited, but also a place to live which requires harmony and balance between humans and the environment. the relationship between perceptions of traditional values in preserving the environment. This is influenced by the moral values or beliefs held by the local community. So that someone will judge or indirectly, someone will judge or perceive something that is right or wrong, important or not Wombo Induk Village itself has a normative attitude, concrete values that are very visible, moral values that are owned by every human being, and cultural values that are still maintained. Keywords: Perception, community, customary values, environment Jurpis. Volume 21. No. Bulan Januari-Juni 2024 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial E-ISSN: 2987-940X Pendahuluan Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa, kebudayaan, agama serta golongan. Tiap suku tersebut memiliki adat istiadat sendiri yang relatif berbeda dengan suku lain. Masing-masing mempunyai ciri dan corak adat istiadat sendiri. Perbedaan itulah yang menjadikan bangsa indonesia kaya akan adat istiadat daerah. Setiap suku bangsa, baik yang hidup di kota maupun hidup di desa, banyak terikat oleh system norma atau aturan-aturan yang sakral yang secara keseluruhan masyarakatnya tersebut mempunyai nama terhadap adat yang berlaku dalam lingkungan mereka. Etnik kaili sebagai etnik terbesar dari 12 etnik bangsa asli yang mendiami wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, telah berabad abad pula mewariskan berbagai gagasan, kepercayaan, norma, nilainilai, teknologi, dan benda-benda yang sampai saat ini di anut dan di ikuti oleh etnis suku kaili. (Lisnaini, 2016:. Adat istiadat yang diwariskan kepada bangsa indonesia merupakan keseluruhan system yang telah dikembangkan oleh leluhur kita sejak berabadabad yang lalu di dalamnya mengandung kearifan lokal yang perlu diresapi dan dilestarikan serta dijadikan acuan dalam merancang suatu bentuk kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara. Perihal masyarakat adat, di indonesia sebenarnya telah jelas peraturannya. Seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1945 pasal 18 B, yaitu Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Menurut S. Wojowasito . memberikan pengertian tentang adat yang menjelaskan bahwa: AuAdat adalah Kebiasaan, istiadat, berbagai kebiasaan lembaga, kebiasaan pusaka, adat dari nenek moyang: tahu sopan, beradat, menjalankan adat kebiasaan, bersemayam di hadap oleh rakyatnya . agi raja-raj. , beradab, mengadatkan, membiasakan . hingga menjadi adat, teradat, sudah menjadi adatAy. Jurpis. Volume 21. No. Bulan Januari-Juni 2024 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial E-ISSN: 2987-940X Menurut Koentjaraningrat . yang menjelaskan bahwa: AuAdat istiadat adalah suatu kompleks dimana norma-norma yang oleh individu menganutnya dianggap ada diatas manusia yang hidup bersama dalam keyakinan suatu masyarakat. Mempengaruhi pola pikir setiap manusia sebagai anggota masyarakat sebagai peraturan yang tidak tertulis atas tingka laku atau sikap manusia. Sebagai suatu masyarakat sementara dalam kehidupan masyarakat ada nilai-nilai dan tata nilai tersebut sering di katakana norma masyarakat, artinya suatu aturan yang mengatur segala pola tingka laku masyarakat baik secara individu maupun kelompokAy. Beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Adat istiadat sendiri adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah. Nilai-nilai adat merupakan bagian dari masyarakat untuk bertahan hidup sesuai dengan kondisi lingkungan, sesuai dengan kebutuhan, dan kepercayaan yang telah berakar dan sulit untuk dihilangkan. Kecamatan Tanantovea merupakan salah satu kecamatan yang ada di kabupaten Donggala yang beribukota di Wani 1 dengan luas wilayah 302,64 km2 atau 5,74 persen dari luas keseluruhan kabupaten Donggala dengan jarak 50 km dari Ibukota kabupaten Donggala terdiri dari 10 . desa yang 2 . desa diantaranya merupakan desa pesisir dan 8 yang lain merupakan daerah dataran dan pegunungan. Salah satu desa di kecamatan Tanantovea yaitu desa Wombo Induk yang dimana masyarakatnya mayoritas suku Kaili (Prawitno, 2019:. Desa Wombo induk terletak di Kecamatan Tanantovea. Kabupaten Donggala. Masyarakat yang bertempat tinggal di desa ini hidup dilandasi dengan nilai-nilai adat istiadat. Nilai-nilai adat istiadat yang terdapat di Wombo induk dapat dilihat dari keadaan masyarakat yang hidup dengan berjalan mengikuti tahapan dan menjadi bagian dari proses dan tahapan kehidupan masyarakatnya. Desa Wombo Induk, adat istiadat sendiri memiliki fungsi sebagai serangkaian aturan yang berlaku di suatu tempat dan telah bersifat turun Jurpis. Volume 21. No. Bulan Januari-Juni 2024 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial E-ISSN: 2987-940X Nilai-nilai adat merupakan wujud dari perilaku komunitas atau masyarakat tertentu sehingga dapat hidup berdampingan dengan alam/ lingkungan tanpa harus merusaknya. Desa Wombo induk sendiri nilai-nilai adat adalah nilai-nilai yang terdapat dalam adat istiadat itu sendiri dengan konsepsi buatan manusia mengenai apa di inginkan dalam pemeliharan lingkungan. Nilai-nilai adat yang terdapat di Wombo induk sendiri berupa nilai-nilai sosial sebagai penyusun kehidupan masyarakat untuk saling bekerja sama, saling membantu, melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakan dan hidup berdampingan demi terciptanya kehidupan yang lebih baik, sedangkan nilainilai dalam melestarikan lingkungan hidup adalah dengan melakukan kerja bakti yang berguna untuk membersikan lingkungan sekitar dari berbagai kotoron yang menggangu, dan gotong royong yang merupakan kegiatan yang di lakukan bersama. Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi. Pengetahuan masyarakat Wombo induk dalam melestarikan lingkungan hidup dapat dilihat dari kedekatan hubungan mereka dengan lingkungan, sumber daya alam, dan di lihat cara mereka melestarikan lingkungan . idak membuang sampah disungai, menanam pohon, tidak menebang secara liar, melakukan bakti lingkungan dan gotong royon. Desa Wombo induk sendiri pengalaman berinteraksi dan beradaptasi dengan alam dapat memberikan pengetahuan local untuk mengelolah tanah, tumbuhan, dan binatang. Baik di hutan maupun sungai untuk memenuhi segala kebutuhan hidup mereka seperti makanan, obat-obatan, pakaian dan Namun, seiring perkembangan zaman nilai-nilai adat istiadat yang terdapat di masyarakat lambat laun menghilang. Kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup semakin rendah, hal ini dapat dilihat dari prilaku kebanyakan masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya . uburan, sungai/kuala dan go. yang dapat meyebabkan kerusakan lingkungan, menebang pohon secara liar. Jurpis. Volume 21. No. Bulan Januari-Juni 2024 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial E-ISSN: 2987-940X membuang limbah rumah tangga ke tanah yang dapat mencemari tanah, dan dapat dilihat dari sedikitnya masyarat yang ikut bakti lingkungan dan gotong royong yang merupakan bentuk nilai-nilai adat dalam melestarikan lingkungan itu sendir. II. Metode Penelitian Metode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dan tujuan dan kegunaan tertentu. Metode yang digunakan dalam penilitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penilitian ini yang bersifat deskriptif kualitatif. Deskriptif kualitatif merupakan penilitian yang berdasarkan fakta-fakta yang dilapangan diperoleh dilapangan. Suharsaputra . , mengatakan bahwa penilitian kualitatif meruapakan prosedur penilitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat Tipe kualitatif yang dimaksud dalam penilitian ini adalah menggambarkan kondisi objek penilitian, khususnya pada persepsi masyarakat terhadap nilai-nilai adat dalam melestarikan lingkungan hidup. Subjek penelitian atau informan kunci yang lebih dianggap mengetahui tentang Nilai-nilai adat dalam melestarikan lingkungan hidup di desa Wombo. Informan tersebut terdiri dari Kepala desa, ketua adat, dan masyarakat. Teknik pengumpulan data menurut Sugiyono . , dapat dilakukan dengan cara observasi . , dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data model interaktif, dari Mathew B. Milles dan Michael Huberman . , dalam Arikunto . , yang memiliki tiga langkah, yaitu: Reduksi data . ata reductio. Penyajian data . ata displa. , dan Penarikan Kesimpulan. Hasil Penelitian Penelitian Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis di Desa Wombo Induk Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala melalui observasi, wawancara dan dokumentasi tentang persepsi masyarakat terhadap nilai-nilai adat istiadat dalam melestarikan lingkungan hidup. Jurpis. Volume 21. No. Bulan Januari-Juni 2024 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial E-ISSN: 2987-940X Nilai-nilai adat yang ada di Desa Wombo Induk Sebelum menjelaskan nilai-nilai adat dalam melestarikan lingkungan hidup, terlebih dahulu peneliti memaparkan bagaimana nilai-nilai adat istiadat yang ada di masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara bersama bapak Salim umur 84 tahun selaku ketua adat yang ada di Wombo Induk. Beliau menjelaskan bahwa: AuAdat istiadat itu adalah kebiasaan yang dilakukan secara turuntemurun yang tidak tertulis tapi diakui oleh masyarakat sejak zaman nenek moyang dulu. Menurut saya nilai-nilai adat yang ada disini masih relefan dengan keadaan sekarang yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat, mengatur pola hidup, bertetangga, bermasyarakat, bagaimana hubungan kita dengan masyarakat , kehidupan dengan keadaan spiritual kita,walaupun sebenarnya banyak adat itu yang bertentangan dengan agama. Jadi menurut saya kalau adat yang menjerumus ke masalah yang seperti itu tidak perlu kita pertahankan, adat yang justru memperkuat keagamaan, kerja sama, saling tolong menolong dan gotong royong itu perlu kita pertahankan, contohnya nilai-nilai adat pekatunda. Pekatunda itu ketika ada keluarga yang berduka, atau hajatan ada kebiasaan dari masyarakat itu membawa beras untuk membantu keluarga berduka dan itu sudah turun temurun yang sampai sekarang masih dilaksanakanAy (Hasil wawancara tanggal 4 Februari 2. Pernyataan diatas diperkuat oleh bapak Toni umur 44 tahun selaku sekretaris adat di Desa Wombo Induk, menjelaskan bahwa: Nilai-nilai adat yang ada di Desa Wombo Induk masih kental hal dapat ini dilihat dari sikap kekeluargaan dan kebersamaan masyarakat yang ada di Desa, contoh kalau ada tetangga yang kelaparan kita berbagi makanan, dan kalau ada masyarakat yang mengadakan pernikahan kita bergotong royong untuk membantu orang tersebut. Misalnya ambil kayu bakar atau pasang tenda (Hasil wawancara tanggal 5 Februari Pernyataan diatas juga dikatakan oleh bapak Gafar umur 56 tahun selaku anggota adat di Desa Wombo Induk, menjelaskan bahwa: Jurpis. Volume 21. No. Bulan Januari-Juni 2024 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial E-ISSN: 2987-940X AuDapat kita lihat sekarang kalau nilai-nilai adat di masyarakat masih cukup kuat, komunikasi antara lembaga adat dan masyarakat masih Kalau umpama (Misalny. , ada perselisahan entah itu masalah keluarga atau masyarakat kita akan adakan musyawarah di kantor balai desa biar masalahnya selesai, kalau kita biarkan masalahnya akan tambah besarAy. (Hasil wawancara tanggal 4 Februari 2. Berdasarkan hasil wawancara diatas dari beberapa informan, peneliti dapat menarik kesimpulan bahwa pemahaman mengenai adat istiadat adalah kebiasaan yang dilakukan secara turun-temurun yang tidak tertulis tapi diakui oleh masyarakat sejak zaman nenek moyang dulu, selama itu masih relefan dan tidak menyimpang dari agama. Nilai-nilai adat istiadat itu telah terlihat di setiap individu sebagai anggota masyarakat, sehinggah hubungan antara yang satu dan lainnya nampak tertib dan teratur karena masing-masing telah memahami kedudukannya, baik sebagai masyarakat biasa, pemimpin agama, keagamaan, sebagai pemuda-pemudi dan lain sebagainya. Nilai-nilai adat istiadat itu sendiri adalah nilai kebuadayaan yang paling abstrak, karena berupa ide, gagasan dan pikian yang masih berada di setiap individu. Maka dari itu, biasanya jenis-jenis adat istiadat di setiap Desa berbeda-beda. Di Desa Wombo Induk sendiri memilki jenis-jenis adat istiadat yang berbeda, hal ini dijelaskan oleh bapak Salim umur 84 tahun selaku ketua AuUntuk adat istiadat sendiri yang ada di Desa ini beragam. Ada yang namanya adat taradat . Adat ini dibuat melalui musyawarah, mufakat, atau hasil dari keputusan bersama masyarakat di Desa ini. Adat istiadat ini sangat menghargai nilai-nilai yang ada dan tumbuh di Desa ini. Adat teradat juga biasanya kebiasaan yang tercipta dengan sendirinya dan akan menjadi suatu hukum. Contohnya, kalua ada orang yang meminjam barang atau uang kepada orang lain maka harus mengembalikan pinjaman tersebut, apabila tidak dikembalikan maka akan terkena sangsi yang tercipta dari peristiwa tersebut dimana dia tidak akan dipercaya lagiAy (Hasil wawancara tanggal 4 Februari 2. Jurpis. Volume 21. No. Bulan Januari-Juni 2024 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial E-ISSN: 2987-940X Lebih lanjut dijelaskan oleh oleh bapak Toni umur 44 tahun selaku sekretaris adat di Desa Wombo Induk, menjelaskan bahwa: AuAda adat yang sebenarnya adat. Adat sebenarnya adat ini berasal dari ajaran agam kita dan hukumnya bersumber dari Allah dan Nabi-Nya. Contoh. Maulid Nabi, israj miAoraj dan lain-lain. Adat yang sebenarnya adat juga dapat berasal dari alam, yang tidak dapat di kita ubah sebagai manusia sampai kapanpun. Sebagai contoh, banjirAy (Hasil wawancara tanggal 5 Februari 2. Lebih Lanjut dikatakan oleh bapak Anjas asmara selaku sekretaris Desa Wombo Induk umur 27 tahun adalah sebagai berikut: AuAdat yang di adatkan adalah adat yang di buat oleh aparat desa, dan para ketua adat. Dimana adat ini dapat berupa hukum-hukum, dan norma yang telah menjadi kebiasaan dan dapat dijadikann sebagai pengatur kehidupan di masyarakatAy (Hasil wawancara 5 Februari 2. Gambar 1. Rapat tentang penetapan denda/ novaya kepada masyarakat Berdasarkan beberapa pendapat diatas, maka dapat disimpulkan bahwa adat istiadat yang ada di Desa Wombo Induk terdiri dari beberapa jenis adat istiadat, yaitu adat yang sebenarnya adat, adat taradat (Kebiasa. dan adat yang di adatkan. Jurpis. Volume 21. No. Bulan Januari-Juni 2024 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial E-ISSN: 2987-940X Nilai-nilai adat istiadat itu sendiri merupakan suatu ketentuan yang sifatnya tegas dan mengikat bagi seluruh masyarakat yang terdapat dalam lingkungan tersebut. Masyarakat yang berada di Desa wombo induk masih memegang nilai-nilai adat istiadat dalam segi sosial, hal ini dapat dilihat dari kondisi masyarakat yang masih menganggap pentingnya nilai-nilai kekeluargaan, kebersamaan, musyawarah, mufakat, dan gotong royong. Menyangkut bentuk nilai-nilai adat istiadat dalam melestarikan lingkungan hidup, hal ini dijelaskan oleh bapak Salim umur 84 tahun selaku ketua adat: AuMengenai bentuk nilai-nilai adat dalam melestarikan lingkungan hidup, nilai-nilai ini yang sudah mulai terkikis di Desa ini. Tentang adat bagaimana lingkungan itu kita pertahankan atau kita jaga. Contoh kalau dulu ada yang namanya adat tidak boleh sembarangan menebang pohon dihutan karena setiap lingkungan itu ada penghuninya yang kita harus hormati keberadaannya, yang tidak boleh kita ganggu, tapi melihat kondisi sekarang dengan adanya perkembangan zaman, teknologi dan juga mungkin untuk kebutuhan sekarang jadi sudah banyak masyarakat yang menebang pohon sembarangan, kalau dulu juga hutan adat itu sangat di jaga sekali, tidak sembarang masyarakat masuk ke hutan adat, namun sekarang hutan adat lempe oge perlahan-lahan sudah mulai Sikap dan prilaku manusia juga penting dalam hal ini, kadang sikap manusia justru menjadi perusak untuk lingkungannya Misalnya lagi masyarakat menebang pohon sembarangan, mereka hanya memikirkan kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampak jangka panjangnya nantiAy. (Hasil wawancara salim tanggal 4 Februari 2. Berdasarkan hasil wawancara diatas peneliti dapat menarik kesimpulan bahwa bentuk nilai-nilai adat istiadat adalah berupa sikap, tindak laku, gerak gerik yang tertanam pada masyarakat. Sama halnya dengan pelestarian lingkungan hidup dengan tidak menebang pohon sembarangan, dan tidak membuang sampah sembarangan sudah termaksud dalam bentuk nilai-nilai adat istiadat dalam melestarikan lingkungan hidup. Seharusnya masyarakat dapat menunjukan sikap peduli terhadap kondisi lingkungan. Jurpis. Volume 21. No. Bulan Januari-Juni 2024 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial E-ISSN: 2987-940X baik melalui sikap, perbuatan, dan tingkah laku secara lahiriah. Karena kesadaran adalah keinsyafan, keadaan mengerti nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia itu sendiri. Kenyataannya masyarakat tidak lepas nilai-nilai adat istiadat dan pelestarian lingkungan hidup, dimana nilai-nilai adat memiliki tugas mengatur sikap dan prilaku masyarakat, sama halnya dengan lingkungan. Namun realitasnya saat ini eksistensi nilai-nilai adat dalam melestarikan lingkungan hidup mulai memudar di masyarakat terutama anak-anak dan Hal ini di jelaskan oleh bapak Toni umur 46 tahun selaku sekretaris adat mengatakan bahwa: AuNilai-nilai adat istiadat yang ada disini bisa dibilang mulai memudar di masyarakat terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Mereka sekarang lebih fokus mengikuti perkembangan zaman, kadang saja biasanya kalau ada kegiatan kerja bakti anak-anak muda yang ikut itu sedikit sekali, mereka sangat acuh dengan lingkungan sekitar apalagi mengenai kerusakan lingkungan hidup. (Hasil wawancara toni tanggal 5 Februari 2. Wawancara bersama ibu Hijrawiyah umur 51 tahun mengatakan bahwa: AuKalau untuk eksistensinya sendiri menurut saya sudah menghilang, kalau kita masih berpegang pada nilai-nilai adat mungkin kerusakan pada lingkungannya kita sekarang bisa di minimalisir. Sikap masyarakat sekarang ini bisa di katakan sudah acuh atau sudah tidak peduli dengan lingkungan sekitar walaupun tidak semua, ada juga masih yang peduli tapi hanya sebagian kecilnya saja. Seharusnya kita sebagai manusia ini harus bisa menghargai alam, agar alampun bisa menghargai kita juga, alam bukan butuh kita tapi kita butuh alam untuk kelangsungan hidup kita sebagai manusia, jadi tingkat kesadaran kita terhadap lingkungan itu harus tinggi, kita juga harus membuka mata bahwa lingkungan kita sekarang itu sudah rusak. Kita itu harus peduli dengan pelestarian lingkungan, dengan cara tetap berpegang pada nilainilai adat yang adat dengan tidak membuang sampah sembarang, tidak menebang pohon, dan melakukan penanaman secara bergilir. Menjaga lingkungan itu sama hal menjaga keturunan, yang dimana berarti Jurpis. Volume 21. No. Bulan Januari-Juni 2024 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial E-ISSN: 2987-940X keturunan manusia, kerusakan yang dibuat sekarang akan diwariskan kepada generasi mendatang. Jadi perlu sekali nilai-nilai adat istiadat ini kita tanankan dalam kehidupan kita sehari-hariAy (Hasil wawancara 5 Februari 2. Berdasarkan pendapat beberapa diatas informan diatas maka dapat saya simpulkan bahwa nilai-nilai adat dalam pelestarian lingkungan semakin lama semakin terkikis oleh perkembangan zaman dan teknologi. Banyaknya masyarakat yang tidak lagi memegang pada nilai-nilai adat istiadat menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan. Padahal kenyataannya lingkungan merupakan bagian dari integritas kehidupan manusia, sehingga harus dipandang sebagai salah satu komponen ekosistem yang harus dijaga, dihargai dan tidak boleh dirusak. Nilai-nilai adat istiadat pula yang menjadikan manusia memiliki sikap dan tanggung jawab suapaya berprilaku yang baik dengan kehidupan yang ada disekitarnya. Pelestarian Lingkungan Hidup yang ada di Desa Wombo Induk Sebelum menjelaskan pelestarian lingkungan hidup yang ada di Desa Wombo Induk terlebih dahulu peneliti memaparkan bagaimana pemahaman masyarakat terhadap pelestarian lingkungan hidup. Hasil wawancara terhadap informan bernama bapak Tamrin umur 52 tahun selaku mantan Kepala Desa mengatakan bahwa: AuMenurut saya Pelestarian lingkungan hidup itu artinya melindungi atau menjaga lingkungan itu sendiri dari kerusakan. Memperindah dan membersikan lingkungan itu sendiri merupakan pelestarian lingkungan hidup juga. Kebersihan lingkungan itu sudah menjadi kebutuhan seharihari, dengan adanya rasa nyaman dan keindahan dapat menjamin kelestarian alam dan lingkungan yang ada disekitar kitaAy (Hasil wawancara 4 Februari 2. Pernyataan yang berbeda dari bapak Hitler . sebagai berikut: AuLingkungan hidup adalah tempat dimana mahluk hidup melakukan Lingkungan hidup itu bagian dari ekosistem yang saling menunjang untuk keberlangsungan hidup, lingkungan itu memberikan kontribusi untuk manusia. Jadi pelestarian lingkungan hidup itu adalah Jurpis. Volume 21. No. Bulan Januari-Juni 2024 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial E-ISSN: 2987-940X menjaga dan merawat lingkungan yang ada disekitar kita. Kalau lingkungannya rusak otomatis mahluk hidup akan terpengaruh dengan kerusakan lingkungan yang ada. kita budayakan pelestarian lingkungan hidup agar lingkungan yang kita tempati bersih dan sehatAy (Hasil wawancara 4 Februari 2. Pendapat lain terkait pelestarian lingkungan hidup dijelaskan seorang informan bernama ibu Rahmatia Mustafa putri mengatakan bahwa: AuPelestarian lingkungan hidup itu bukan hanya disikitaran jalan atau dilingkungan sekitar kita. Namun seharusnya pelestarian lingkungan hidup juga dilakukan disekitaran sungai karena sungai juga bagian dari lingkungan kita. Arti dari melestarikan itu menurut saya menjaga, bukan hanya menjaga lingkungan disekitar rumah kita tapi seharusnya kebersihan sungai juga harus dijaga karena sungai itu sendiri bagian dari lingkungan dan kehidupan kita, kalau sungai kita tercemar itu akan mempengaruhi manusia dan mahluk hidup lain. Jadi pelestarian itu lingkungan itu menurut saya cangkupannya luasAy (Hasil wawancara 4 Februari 2. Berdasarkan pendapat informan diatas maka dapat saya simpulkan bahwa pemahaman masyarakat tentang pelestarian lingkungan hidup adalah proses melindungi atau menjaga lingkungan hidup dari kerusakan. Dengan menjaga lingkungan akan membawa dampak postif bagi kehidupan masyarakat dan apabila lingkungan yang ada disekitar kita rusak maka akan membawa dampak buruk untuk manusia itu sendiri. Pemahaman masyarakat terhadap pelestarian lingkungan cukup bagus, dimana masyarakat memahami bahwa manusia bukanlah mahluk yang hidup sendirian di muka bumi ini. Manusia hidup berdampingan, bahkan berkelompok antar sesamanya. Manusia hidup berdampingan dengan alam dan lingkungan hidup sejak awal penciptaannya. Tanggapan positif masyarakat terhadap pelestarian lingkungan hidup Hasil wawancara terhadap informan bernama bapak Tamrin umur 52 tahun selaku mantan Kepala Desa mengatakan bahwa: Jurpis. Volume 21. No. Bulan Januari-Juni 2024 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial E-ISSN: 2987-940X AuKalau kita berbicara masalah pelestarian lingkungan, masyarakat disini sadar bahwa menjaga lingkungan itu penting, hal ini terbukti adanya partispasi masyarakat ketika adanya kerja bakti untuk membersihkan Meskipun tanpa adanya intruksi dari aparat desa. Banyaknya masyarakat yang ikut kerja bakti yang diadakan setiap hari jumat menandakan bahwa kesadaran masyarakat cukup tinggi terhadap kebersihan lingkunganAy (Hasil wawancara 4 Februari Hasil wawancara bersama bapak Anjas asmara selaku sekretaris Desa Wombo Induk umur 27 tahun mengatakan bahwa: AuSaya sebagai aparat Desa Wombo Induk, melihat pelestarian yang ada di Desa ini Alhamdulillah sudah cukup bagus dan baik. Saya katakan sudah baik karena dilihat dari kondisi masyarakat yang sekarang sudah peduli dengan lingkungan. Dengan tidak menebang pohon sembarang, membuang sampah pada tempatnya, dan masih banyak lagi hal yang Kami juga sudah membuat tempat toilet umum yang tersebar di beberapa dusun agar dapat digunakan masyarakat dengan baik, dan mengurangi masyarakat buang kotoran disungaiAy (Hasil wawancara 5 Februari 2. Hasil wawancara bersama ibu Kalsum umur 40 tahun mengatakan AuMenurut saya pelestarian lingkungan hidup itu artinya itu menjaga. Jadi kalau menurut pengamatan saya pelestarian yang ada disini sudah bagus, sudah banyak juga dari masyarakat yang peduli dengan kesehatan atau kebersihan lingkungan. Hal ini bisa dilihat dari aktifitas mereka yang rajin menyapu disekitar pekarang rumah dan membuang sampah pada tempat yang sudah ditentukan. Hal lain juga bisa kita lihat dari upaya pemerintah yang membangun tempat pembuangan sampah dibeberapa tempat, masyarakat yang ikut kerja bakti juga banyakAy (Hasil wawancara 5 Februari 2. Tanggapan negatif masyarakat terhadap pelestarian lingkungan hidup Hasil wawancara bersama ibu Yunita Fian umur 36 tahun mengatakan Jurpis. Volume 21. No. Bulan Januari-Juni 2024 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial E-ISSN: 2987-940X AuMenurut saya, berdasarkan pengamatan saya untuk pelestarian lingkungan sepertinya masih kurang, karena masih banyak sekali masyarakat yang tidak membuang sampah pada tempatnya. Masih banyak juga masyarakat membuang sampah itu digot yang justru membawa dampak negative. Contohnya saja banjir, biasanya kalau hujan deras cepat sekali banjir, karena air yang seharusnya lewat tadi tertahan oleh sampah, jadi air tadi meluap sampai kejalan dan sampahsampah tadi ikut terbawa. Jadi sudah bisa kita lihat secara langsung dampak negatifnya, menganggu pemandangan dan merusak alamAy (Hasil wawacara tanggal 4 Februari 2. Hasil wawancara bersama ibu Al-husnul jauria umur 50 Tahun yang mengatakan bahwa: AuMasyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup masih kurang, alasannya karena dapat dilihat dari prilaku masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Ada sebagian masyarakat yang membuang sampah disekitaran sungai, dan ada yang membuang sampah di sekitaran kuburan. Padahal sampahnya bisa dikumpulkan dan di buang di tempat pembuangan sampah. Sampah yang berserakan dijalan itu mengganggu keindahan alam dan merusak lingkungan. Bukan hanya dari masyarakatnya tapi dari Aparat Desa juga karena kurangnya upaya mereka dalam melestarikan lingkungan. kenapa saya katakan begitu karena kalau kesadaran mereka tinggi terhadap kerusakan lingkungan disini seharusnya mereka memberikan sangsi kepada yang merusakAy (Hasil Wawancara tanggal 4 Februari 2. Pendapat berbeda dari ibu Lili sofiana umur 34 tahun mengatakan AuKalau dalam pandangan sendiri saya untuk pelestarian lingkungan hidup belum terealisasikan dengan baik, karena masih banyaknya masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan kurangnya juga kesadaran dari Aparat Desa. Kalau dulu biasanya kerja bakti selalu dilakukan setiap hari jumat tapi kalau sekarang ini hanya kadang-kadang biasanya dilakukan satu bulan sekali atau biasanya dilakukan setelah ada mahasiswa kkn disini. Kalau dulu juga adanya Reboisasi dari Aparat Desa tapi kalau sekarang sama sekali tidak ada. Padahal kalau dilihat kondisi sekarang lingkungannya kita sudah Jurpis. Volume 21. No. Bulan Januari-Juni 2024 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial E-ISSN: 2987-940X banyak sekali mengalami kerusakan, contohnya saja sudah banyak sekali pohon yang ditebang untuk kepentingan pribadi maupun umum padahal pohon itu paru-parunya bumi. Jadi menurutnya saya pelestarian lingkungan hidup yang ada di Desa kita ini masih jauh dari kata baikAy (Hasil wawancara tanggal 6 Februari 2. Pendapat yang berbeda pula dari Ibu Hetmin umur 52 tahun mengatakan bahwa: AuSaya pribadi sangat peduli dengan pelestarian lingkungan terutama tempat tinggal saya, hanya saja saya perhatikan bagaimana sikap masyarakat disini, mereka perlu melihat contoh dahulu baru kesadarannya terpanggil. Contohnya saja mereka hanya rajin membersihkan halaman rumah mereka saja, untuk lingkungan lain mereka cuek, mereka akan merasa terpanggil ketika ada orang lain yang turun membersihkan halaman yang bukan miliknya, masyarakat baru tersinggung dan satu demi satu mengambil alat untuk partisipasi. Padahal membersihkan lingkungan itu juga termaksud upaya kita untuk melestarikan lingkunganAy (Hasil wawancara tanggal 6 Februari 2. Lingkungan hidup tidak semata-mata dipandang sebagai penyedia sumber daya alam serta sebagai daya dukung kehidupan yang harus dieksploitasi, tetapi juga tempat hidup yang menyaratkan adanya keserasian dan kesimbangan antara manusia dengan lingkungan hidup. Manusia harus menjaga dan melestarikan lingkungan hidup agar tidak rusak dan tercemar, sebab apa yang Allah berikan kepada manusia semata-mata merupakan amanah yang harus untuk di jaga. Dalam hal ini, masyarakat memiliki upaya sendiri yang dijelaskan oleh bapak suratman umur 50 tahun mengatakan AuUpaya saya sendiri untuk melestarikan, dengan menghidupkan lahan yang mati, saya juga menanam beberapa pohon dibelakang rumah dan membersikan got di depan rumah sayaAy (Hasil wawancara 6 Februari 2. Berbeda pendapat dengan ibu Rahmatia Mustafa putri mengatakan Jurpis. Volume 21. No. Bulan Januari-Juni 2024 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial E-ISSN: 2987-940X AuUpaya saya sendiri untuk menjaga lingkungan adalah dengan memberikan contoh yang baik dulu kepada masyarakat yaitu dengan tidak membuang sampah sembarangan, tidak membuang hajat Kalau kita membuang hajat sembarangan itu akan membuat lingkungan kotor, jorok, dan menjadi sarang penyakit. Demi menjaga kebersihan lingkungan, kesehatan, kenyamanan dan kelestarian lingkungan hidup, seperti air, tanah, dan udara. Saya juga menanam beberapa pohon dan bunga di depan rumahAy (Hasil wawancara 4 Februari 2. Berdasarkan hasil wawancara di atas maka peneliti menyimpulkan bahwa, masyarakat memiliki upaya tersendiri dalam melakukan pelestarian lingkungan hidup salah satunya dengan menjaga kebersihan lingkungan, menanam pohon dan bunga disekitar rumah serta melakukan pengelolaan tanah berdasarkan kondisi tanah yang ada. Sebagian masyarakat telah menghidupkan lahan yang mati dengan cara mendirikan rumah atau kios di lahan tersebut, namun ada juga dari masyarakat yang menghidupkan lahan mati tersebut sebagai sumber mata pencaharian dari mereka, dengan cara menanam ricah, bawang, jagung, kelapa, dan lain-lain. Berdasarkan pengamatan dan hasil wawancara dari beberapa informan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pelestarian lingkungan yang ada di Desa Wombo Induk masih jauh dari kata baik. Hal ini dapat dilihat dari prilaku masyarakat yang masih banyak membuang sampah bukan pada tempatnya dan menebang pohon sembarangan, dimana hal tersebut banyak membawa dampak negatif untuk lingkungan itu sendiri. Contohnya dapat menyebabkan banjir karena kurangnya resapan air, mencemari udara, air, dan tanah akibat dari membuang sampah bukan pada tempatnya. Hal lain juga disebabkan karena kurangnya upaya dari pemerintah untuk melestarikan lingkungan hidup dimana hal ini dapat dilihat dari tidak adanya sangsi dari pemerintah bagi masyarakat yang merusak lingkungan hidup, baik sangsi secara lisan maupun tulisan. Namun bukan berarti kerusakan lingkungan hidup disebabkan karena upaya pemerintah yang terbilang minim tapi juga disebabkan karena pengetahuan dan kesadaran Jurpis. Volume 21. No. Bulan Januari-Juni 2024 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial E-ISSN: 2987-940X masyarakat terhadap pentingnya melestarikan lingkungan hidup masih juga IV. Pembahasan Pelestarian lingkungan hidup Pelestarian berasal dari kata AulestariAy adalah perlindungan dari Pengelolahan sumber alam yang menjamin pemanfaatan secara bijaksana dan membangun kesinambungan persediaan dengan tetap memelihara dan meningkatkan alam sekitar. Desa Wombo Induk ada yang sudah mengerti akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan senantiasa selalu melakukan, memberikan dan menganjurkan untuk selalu menjaga kelestarian lingkungan terutama untuk Hutan adat, karena hutan adalah banyak sumberdaya alam untuk tempat keberlangsungan hidup dari masyarakat. Pada kelangsungan hidup masyarakat setempat, maka yang harus dilakukan adalah menjaga kelestarian lingkungan dengan baik agar masyarakat setempat akan merasa nyaman dan bisa memanfaatkan sumberdaya alam untuk kelangsungan hidup sehari-hari. Di sisi lain, selain memanfaatkan sumberdaya alam yang ada sebagian masyarakat ada yang melakukan tindakan yang kurang baik terhadap kelestarian lingkungan pantai yakni masuk hutan tanpa ada konfirmasi, penebangan pohon, pembuangan sampah yang bukan pada tempatnya sehingga mengakibatkan lingkungan yang tidak lestari. Seharusnya demi terjaganya kelestarian suatu lingkungan ada suatu yang harus dilakukan melalui tahap perencanaan dan dilakukan sesuai apa yang direncanakan supaya terjaganya kelestarian lingkungan, seperti ketika kita mengambil sedikit kayu yang berada di lingkungan kita satu batang pohon kita harus menggantinya dengan menanamnya kembali minimal dua batang pohon. Seperti yang sudah diuraikan di atas bahwa bukan hanya masyarakat perkotaan saja yang sering melakukan eksploitasi terhadap lingkungan, namun juga masyarakat pedesaan juga masih banyak yang melakukan Jurpis. Volume 21. No. Bulan Januari-Juni 2024 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial E-ISSN: 2987-940X terhadap lingkungan, mereka melakukan pengambilan penebangan pohon di hutan adat yang seharusnya tetap di jaga, tanpa berpikir panjang bahwa apa yang mereka lakukan akan berakibat pada kerusakan lingkungan itu sendiri. Berbicara tentang hutan adat. Hutan adat merupakan suatu kawasan hutan yang berada di wilayah masyarakat adat. Pada umumnya, kawasan hutan adat ini juga merupakan tempat berkembangnya berbagai jenis flora dan fauna yang khas dari daerah tersebut. Hutan adat juga memiliki peranan yang sama seperti hutan pada umumnya, yakni untuk sebagai tempat pemeliharaan kelestarian sumber daya alam Desa Wonbo induk memiiki hutan adat Lempe Oge dimana dulu lembaga adat dan masyarakatnya dalam pelestariannya memberikan aturan yaitu: Yang dimana ketika masyarakat hendak memasuki hutan harus melakukan konfirmasi ( mompakil. Dilarang melakukan penebangan liar Masyarakat menebang kayu harus 200 meter dari bibir sungai Kayu yang ditebang harus kayu yang tua Masyarakat dilarang menebang kayu yang muda Lembaga adat juga menerapkan sangsi adat yang pengaplikasiannya berorientasi pada ketetapan Givu. Namun dilihat dari kondisi sekarang banyak masyarakat yang tidak peduli atau acuh dengan pelestarian hutan adat. Upaya-upaya dalam pelestarian lingkungan hidup Berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup, pada berikut ini beberapa upaya yang pemerintah/aparat Desa Wombo Induk dalam rangka pelestarian lingkungan hidup antara lain: Reboisasi/ melakukan penghijauan kembali Membangun tempat pembuangan sampah Mengalirkan air ke rumah-rumah warga Bekerja sama dengan lembaga adat untuk memberikan sangsi kepada pelaku pemburu liar dan perusakan alam, berupa denda uang dan kambing 2 ekor Melakukan sosialisi penggunakan pupuk organic yang baik untuk lahan Jurpis. Volume 21. No. Bulan Januari-Juni 2024 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial E-ISSN: 2987-940X Memberlakukan aturan agar hewan ternak tetap di kandang Persepsi masyarakat terhadap nilai-nilai adat istiadat dalam pelestarian lingkungan hidup Persepsi merupakan inti komunikasi, karena persepsi harus akurat dan efektif, perbedaan suatu kelompok diketahui karena adanya persepsi. Semakin tinggi derajat kesamaan persepsi individu, semakin mudah dan semakin sering terjadi komunikasi. Manusia merupakan makhluk sosial sekaligus makhluk individu, maka terdapat beberapa berbedaan antara individu yang satu dengan individu yang lainnya. Adanya suatu perbedaan individu menyebabkan seseorang memilih suatu objek kemudian tergantung mereka menanggapi objek tersebut sesuai persepsinya masing-masing. (Riska, 2019:. Menurut teori Weber dalam (Riska, 2019:. memahami prilaku setiap individu maupun kelompok sama halnya dengan menghargai dan memahami alasan-alasan mereka dalam melakukan suatu tindakan, cara terbaik memahami suatu kelompok adalah menghargai bentuk-bentuk tindakan yang menjadi ciri khasnya, sehingga dapat memahami alasan-alasannya mengapa masyarakat melakukan suatu tindakan. Seseorang melakukan suatu tindakan pasti memiliki tujuan yang berbeda antara individu yang satu dengan individu yang lainnya. Menurut hasil wawancara dari beberapa kelompok, persepsi masyarakat terhadap nilai-nilai adat istiadat dalam pelestarian lingkungan hidup di Desa Wombo Induk Kecamata Tanantovea Kabupaten Donggala di bagi menjadi dua bagian yaitu Persepsi positif dan persepsi negatif. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis dapat menarik kesimpulan. Pemahaman masyarakat tentang pelestarian lingkungan hidup adalah proses melindungi atau menjaga lingkungan hidup dari kerusakan. Dengan menjaga lingkungan akan membawa dampak postif bagi kehidupan masyarakat dan apabila lingkungan yang ada disekitar kita rusak maka akan membawa dampak buruk untuk manusia itu sendiri. Jurpis. Volume 21. No. Bulan Januari-Juni 2024 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial E-ISSN: 2987-940X Lingkungan hidup tidak semata-mata dipandang sebagai penyedia sumber daya alam serta sebagai daya dukung kehidupanyang harus di eksploitasi, tetapi juga tempat hidup yang menyaratkan adanya keserasian dan kesimbangan antar manusia dengan lingkungan hidup Hubungan antara persepsi terhadap nilai-nilai adat istiadat dalam melestarikan lingkungan hidup. Hal ini dipengaruhi oleh nilai dari moral atau keyakinan yang dipegang oleh masyarakat setempat. Sehingga seseorang akan menilai atau secara tidak langsung, seseorang akan menilai atau mempersepsikan sesuatu yang baik itu benar maupun salah, penting maupun tidak penting. Desa Wombo Induk sendiri masyarakatnya memilki sikap normative, nilai konkret yang sangat terlihat, nilai moral yang dimiliki setiap manusia, dan nilai-nilai budaya yang masih terjaga. DAFTAR PUSTAKA